Minggu, 25 April 2010

PT TIMAH Kembangkan Industri Hilir

PT Timah Reklamasi sudah 5080 ha

PT Timah Reklamasi 1600 Ha

Serikat Pekerja Krakatau Steel dan Latinusa Kunjungi PT Timah

* Berbagi Pengalaman dan Bertukar Pikiran

PANGKALPINANG – Serikat pekerja PT Krakatau Steel dan PT Latinusa, Selasa, (20/4), bertatap muka dengan ketua serta pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT) Pusat di Griya Timah Pangkalpinang. Selain ingin berbagi pengalaman dan bertukar pikiran mengenai kinerja organisasi, serikat pekerja PT Krakatau Steel dan PT Latinusa juga ingin bertanya mengenai pelaksanaan IPO ( Initial Public Offering) di PT Timah (Persero) Tbk.
Dalam rilis yang diterima wartawan harian ini bahwa, PT Timah (persero) Sebagai salah satu BUMN yang berhasil “Go Public” tahun 1995, PT Timah dianggap dapat melewati IPO dengan baik. Karena itu, PT Krakatau Steel dan PT Latinusa merasa perlu bertukar pikiran dan berbagai pengalaman dengan manajemen dan pengurus IKT Pusat. Dewan Penasehat Serikat Kerja Krakatau Steel, Indra Diraso merasa serikat kerja dan manajemen PT Krakatau Steel merasa perlu menggali informasi sebanyak mungkin mengenai IPO kepada perusahaan-perusahaan yang dianggap telah berhasil melewatinya.Ia berharap dengan kunjungan ke PT Timah Tbk, khususnya IKT akan memberi angin segar bagi seluruh karyawan PT Krakatau Steel.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Serikat Kerja PT Latinusa, Ibrahim. Menurutnya, selain ingin bersilahturahmi, kunjungan ini juga bermaksud untuk mengetahui bagaimana sistem remunerasi di PT Timah Tbk.
Ketua IKT Pusat sekaligus Kepala Humas PT Timah Tbk, M Wirtsa Firdaus menjelaskan, IPO dilaksanakan pada saat PT Timah dibawah kepemimpinan Dirutnya, Erry Riyana Hardjapamekas. Saat itu PT Timah Tbk masih bernama PT Tambang Timah. Selain itu ada perbedaan kondisi antara PT Timah Tbk dengan PT Krakatau Steel dan PT Latinusa. “Situasi politik dan pemerintahan ketika itu jauh berbeda dengan saat ini. IPO dilaksanakan setelah kondisi perusahaan diperbaiki lebih dahulu,” ungkapnya.
Kendati demikian Wirtsa mengakui, hingga saat ini tidak terjadi masalah di perusahaan. PT Timah Tbk hingga sekarang sudah memiliki beberapa anak perusahaan dan sudah melakukan pengembangan usaha. Selain itu, PT Timah Tbk juga berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Ini dilakukan agar perusahaan dapat lebih fokus lagi pada core bisnisnya. Sebagai organisasi karyawan, menurut Wirtsa, selama ini IKT menjadi jembatan bagi karyawan dan manajemen perusahaan. ”Sepanjang perjalanannya, semua perbedaan persepsi dan pandangan yang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah serta mufakat,” tandasnya. (rel/ron/6)

PT TIMAH TERIMA PASIR TIMAH SITAAN

Pangkalpinang, (ANTARA) - PT Timah (Persero) Tbk menerima sebanyak 16 ton pasir timah hasil tangkapan di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat setelah pengadilan negeri setempat memutuskan bahwa timah tersebut diserahkan kepada negara sebagai barang hasil sitaan.

"Sebanyak 16 ton pasir timah itu adalah hasil tangkapan pihak Lanal Pontianak karena dinyatakan ilegal, pemiliknya tidak diketahui maka oleh pengadilan negeri Pontianak diserahkan kepada negara sebagai barang hasil sitaan atau PT Timah sebagai perusahaan di bawah BUMN," kata Kepala Humas PT Timah Babel, Wirtsa Firdaus, di Pangkalpinang, Sabtu.

Hal itu dikemukakannya sehubungan diterimanya 16 ton pasir timah yang diangkut oleh kapal Cahaya Indah, dimana timah tersebut adalah hasil tangkapan pada 28 Oktober 2009 untuk diserahkan kepada PT Timah Babel.

"Pemilik pasir timah tersebut tidak diketahui, maka diserahkan kepada PT Timah sebagai perusahaan BUMN yang khusus mengelola dunia pertimahan," ujar Wirtsa.

Ia menjelaskan, pasir timah tersebut harus melalui proses pengujian agar memiliki kualitas ekspor atau sesuai kadar SN-nya.

"Namun yang pasti pasir timah yang diterima pihak PT Timah adalah legal karena sudah melalui proses di Pengadilan Negeri Pontianak," ujarnya.

Sementara itu, Siregar pegawai Adpel Pangkalbalam membenarkan bahwa 16 ton pasir timah tersebut adalah hasil tangkapan di Pontianak untuk diserahkan kepada PT Timah.

"Jumlah pasir timah itu sebanyak 338 karung atau sebanyak 16 ton diangkut oleh kapal Cahaya Indah dan merapat di Pelabuhan Pangkalbalam pada Kamis sekitar pukul 3.00 dini hari, untuk kemudian diserahkan kepada PT Timah," ujarnya.(*/tdy)

Indonesia's tin smelters boost output as rains ease

PANGKAL PINANG, Indonesia, April 15 (Reuters) - Tin miners on Indonesia's main tin-producing islands of Bangka-Belitung have resumed work at offshore mines after heavy rains ended, which may lift tin exports for April, industry officials said on Thursday.

Indonesia's refined tin exports in March fell nearly 41 percent to 6,576.01 tonnes from a year ago because of slow demand and as heavy rains hampered mining. [ID:nJAK412516]

Individual miners have operated their makeshift dredges along the coastline of Bangka-Belitung island with the easing of the monsoon rains, which had lasted from December to March.

"Weather has been favourable, improving tin ore supply from traditional miners," said Johan Murod, director for PT Bangka-Belitung Timah Sejahtera, a consortium of seven smelters.

The seven members of the consortium, which have a combined capacity of around 2,800 tonnes a month, was now operating at 40 percent capacity as the tin ore supplies increased, compared with 20 percent in February-March when rains were heavier.

All small smelters on the islands off Sumatra depend on small-scale traditional miners for about 80 percent of their ore supply.

With the easing in the monsoon rains, tin exports in April may recover to about 7,000 tonnes or more, said Peter Kettle, manager of statistics and market studies at ITRI, an international tin industry group based in Britain, on Tuesday.

State miner PT Timah Tbk (TINS.JK), the world's largest integrated tin miner, also has more dredges operating at offshore mines thanks to the better weather, said Wirtsa Firdaus, Timah's spokesman in Bangka-Belitung.

The firm operates seven dredges in Riau waters off Sumatra island and four dredges in Bangka water, Firdaus said. In the monsoon season, it had four dredges in Riau and two in Bangka.

"We still have three more dredges that are not in operation due to regular maintenance work," Firdaus said.

Timah planned to boost offshore mining by increasing the number of dredges this year, in order to increase tin output.

Over the past four years, the tin industry in Indonesia's main tin-producing islands of Bangka-Belitung, off Sumatra, has been hit by weaker tin prices, a police crackdown on illegal mining, and the depletion of easily mined onshore reserves.

Tin for three-month delivery MSN3 on the London Metal Exchange stood at $18,975 a tonne on Thursday, up nearly 12 percent so far this year.

But it was trading about 26 percent below the all-time high of $25,500 a tonne which was hit in May 2008. (Additional reporting by Fitri Wulandari; Editing by Sara Webb)

Negara Dirugikan PT Timah (Persero) Tbk Somasi PT AMA

PT Timah melalui kuasa hukumnya M Sidik Latuconsina & Partners yang terdiri dari M Sidik Latuconsina SH, S Troy Latuconsina SH, M Halim Latuconsina SH, Muhammad Latuconsina SH, Anna Amelia SH, Dede Kurnasi SH, M Firdaus SH pada tanggal 12 April 2010 telah melayangkan atau mengirimkan somasi / teguran secara tertulis kepada Direktur PT Agro Makmur Abadi (PT AMA). Sebab dari somasi ini karena PT AMA telah melakukan penanaman kelapa sawit-yang baru diketahui PT Timah pada tahun 2005-diatas lahan KP DU.1579,1603,1605,1569 dan 1570 di Kabupaten Belitung tanpa seijin dari PT Tambang Timah (Persero) yang sekarang disebut PT Timah (Persero) Tbk selaku pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.

Berdasarkan Surat-Surat keputusan Menteri Pertambangan dan Energi, maka sejak tahun 1993 PT Tambang Timah (Persero) telah menguasai tanah tersebut dan telah melakukan eksploitasi secara bertahap atas bahan galian timah putih dan mineral ikutannya dengan memenuhi kewajiban membayar iuran tetap dan iuran eksploitasi setiap tahun kepada negara. Dari hasil penelusuran atas legalitas hak kepemilikan PT Agro Makmur Abadi, ternyata PT AMA belum memiliki HGU sebagai bukti atas hak kepemilikan tanah untuk membuka perkebunan kelapa sawit, kecuali hanya memiliki ijin lokasi untuk keperluan kelapa sawit dari Bupati Belitung No: 0061/I/2004 tanggal 27 Februari 2004.

Isi dari somasi kuasa hukum PT Timah, “ M Sidik Latuconsina & Partners” diantaranya adalah
1. Segera menghentikan semua kegiatan baik meliputi penguasaan, pemeliharaan dan perawatan kelapa sawit yang telah ditanam secara melawan hukum diatas areal KP PT Tambang Timah (Persero) DU.1579, DU.1603, DU.1605,DU.1569, dan DU.1570
2. Dalam tempo 14 hari terhitung sejak diterimanya somasi ini, PT AMA segera mengosongkan lahan yang ditanam secara melawan hukum dengan mencabut dan/atau mengangkat tanaman kelapa sawit maupun sarana dan prasarana milik PT AMA yang dibangun dan/atau ditempatkan secara melawan hukum diatas KP DU.1579, DU.1603, DU.1605,DU.1569, dan DU.1570 dan mengembalikan fungsi tanah seperti dalam keadaan semula.
3. Apabila PT AMA melalaikan dan tidak mengindahkan peringatan atau teguran ini, dengan sangat terpaksa “ M Sidik Latuconsina & Partners” akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan perbuatan PT AMA kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, serta Kejaksaan Tinggi dan Polda BangkaBelitung dengan meminta bantuan Satgas Mafia Hukum untuk mengawal laporan ini karena patut diduga Direksi PT AMA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan perekonomian negara dan/atau keuangan negara, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan bahwa Direksi PT AMA masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi karena
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menentukan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan demikian KP DU.1579, DU.1603, DU.1605,DU.1569, dan DU.1570 yang didalamnya mengandung bijih timah putih yang potensial untuk dieksploitasi adalah aset milik negara cq.milik BUMN atas nama PT Tambang timah (Persero) yang sekarang disebut PT Timah (Persero) Tbk.
2. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN menentukan maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Bahwa dikuasainya asset milik negara secara melawan hukum oleh PT AMA, mengakibatkan biji timah putih dan mineral ikutan dalam bumi tidak dapat dieksploitasikan untuk kepentingan negara. Eksploitasi tersebut hasilnya adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, oleh karenanya dengan hilangnya asset negara dari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMA sehingga menimbulkan kerugian negara dan keuangan negara adalah perbuatan yang masuk dalam ruang lingkup Tindak Pidana Korupsi yang diancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Humas PT Timah Tbk, Wirtsa Firdaus berharap agar PT AMA memenuhi teguran/somasi ini dan segera mengembalikan secara sukarela asset-asset tersebut dalam keadaan sempurna kepada PT Timah (Persero) Tbk selaku BUMN dalam waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya somasi ini. “ Tindakan PT AMA ini (Mengembalikan secara sukarela atau mematuhi somasi,red) tentunya berguna untuk menghindari dari tindakan hukum yang kami lakukan, dan untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan berbagai pihak,” tegas Wirtsa.



Pangkalpinang, 23 April 2010

HUT KE 11 - IKT Wilayah Sungailiat Gelar Jalan

Dalam rangka memeriahkan hari ulang tahunnya yang kesebelas, Ikatan Karyawan Timah (IKT) wilayah Sungailiat menggelar jalan sehat, Minggu pagi (25/4). Kegiatan dipusatkan di kantor kepala Desa Karya Makmur komplek Timah Air Ruai Sungailiat. Kurang lebih seribu orang peserta yang terdiri dari karyawan Perbengkelan PT Timah Industri, karyawan kapal keruk, karyawan Sarana Penunjang, keluarga karyawan, dan masyarakat sekitar komplek Timah Air Ruai mengikuti kegiatan ini. Dalam acara tersebut, panitia menyediakan kurang lebih 50 buah doorprize untuk dibagikan kepada peserta.
Didampingi Camat Pemali Zaki SH dan pengurus IKT Sungailiat, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu mendapat kehormatan untuk mengibarkan bendera start. Jalan sehat yang dimulai tepat pukul 06.00 WIB tersebut menempuh rute sejauh 4 km mengelilingi Komplek Timah Air Ruai. Peserta yang kebanyakan ibi-ibu dan anak-anak tampak antusias dan saling berbaur dengan yang lainnya.
Dalam sambutannya Ketua IKT Pusat Wirtsa Firdaus mengatakan bahwa acara ini berkaitan dengan HUT ke-11 Ikatan Karyawan Timah (IKT). Menurut Wirtsa, kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih meningkatkan harmonisasi antarsesama karyawan dan keluarga serta masyarakat, khususnya warga kota Sungailiat yang sedang merayakan hari jadinya yang ke 274.
Sedangkan dalam sambutannya, Camat Pemali Zaki S.H mengatakan bahwa kegiatan seperti dapat menjadi kunci utama kita menuju kesejahteraan masyarakat. Camat juga mengharapkan agar kegiatan seperti ini tidak hanya diselenggarakan oleh IKT saja, tetapi semua komponen masyarakat juga bisa menyelenggarakannya bersama sama.
Ketua DPRD Parulian Napitupulu mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan jalan sehat ini. Menurutnya, kegitan ini semakin memeriahkan HUT Kota Sungailiat yang 274. “Kami mengharapkan dukungan yang hadir pada hari ini untuk menggalakan kebersihan, keamanan yang merupakan salah satu ciri khas masyarakat kota ini,” ujarnya.
Selain kegiatan jalan sehat, juga diadakan kegiatan tarik tambang yang diikuti oleh 7 kelompok pria dan 5 kelompok wanita. Kegiatan ini diikuti oleh karyawan, pensiunan dan juga masyarakat setempat. (Jko)

Senin, 19 April 2010

LUAR BIASA SAYEMBARA DESAIN LINGKUNGAN ALA TIMAH

Sayembara ini merupakan sayembara yang terbaik secara proses yang pernah saya alami. Dengan tim yang 'hanya' terdiri dari 3 orang, saya, Alfa Surayya dan Agatha Mariesta , saya merasakan suatu kerja tim yang sangat baik. Walau tidak bisa masuk ke dalam seleksi finalis, tetapi dengan segala keterbatasan (waktu dan sumber daya), bagi kami, proses dan produk dari kerjasama ini sangat optimal. Dengan waktu pengerjaan yang hanya dilakukan secara efektif selama 2 hari, tentunya banyak hal secara teknis menjadi tidak sempurna. Sangat banyak hal-hal yang tidak dapat disampaikan secara grafis yang tentunya sangat menentukan di dalam suatu produk sayembara. Tetapi saya merasakan 'semangat' yang sangat luar biasa dari tim untuk mengeksploitasi imajinasi dan keterbukaan untuk menerima pendapat orang lain. Ini adalah hasil dari suatu kerja tim.


Nature Remediation - Rediscover Life Through Natural Elements Remediation

Kawasan ini adalah sebuah laboratorium hidup. Sebuah laboratorium yang menjadi bagian dan hasil dari pusat penelitian mengenai bio remediation, penelitian yang menggunakan mikroorganisme, fungi, tanaman hijau atau enzim untuk mengembalikan lingkungan alam yang telah terkontaminasi ke kondisi semula. Jika melihat dari table proses suksesi ekologi, bahwa untuk mendapatkan tanamana jenis keras (crop trees) membutuhkan waktu lebih dari 15 tahun, maka untuk mendapatkan kawasan ini kembali seperti semula akan memakan waktu rentang waktu lebih dari 15 tahun. Untuk itu, diperlukan perencanaan pengembangan secara bertahap. Pentahapan yang berlandaskan kepada bagaimana proses suksesi ekologi terjadi menjadi salah strategi bagaimana seluruh kawasan ini dapat pulih kembali sebagai sebuah Ekosistem. Proses suksesi secara ekologi ini akan diterapkan diseluruh tahapan pemulihan pada setiap area yang terkontaminasi.

Air adalah sumber utama dari sebuah kehidupan baru. Area bekas pertambangan secara bertahap di ubah menjadi sebuah penampungan air hujan (dan air buangan dari masyarakat sekitar) yang dapat menjadi sumber air untuk seluruh kawasan. Untuk mengatasi air yang telah terkontaminasi, area batas air dikondisikan menjadi wetland yang akan secara alami membersihkan air dari bahan pencemar. Area wet land ini juga menjadi embrio dari adanya habitat baru. Area ini akan menjadi kawasan pertama yang akan dikembangkan dengan menempatkan fungsi fasilitas penelitian di dalam zona ini. Hasil penelitian yang telah teruji diterapkan langsung di dalam kawasan ini. Area-area yang berpotensi menjadi area produktif (ladang, perkebunan kelapa sawit dan akasia) diikembangkan dan menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat sekitar. Area wetland ini juga dikembangkan menjadi kawasan edukasi bertaraf internasional sehingga dapat menjadi daerah tujuan bagi masyarakat di luar kawasan. Karakter wet land yang khas dan dramatis juga menjadi daya tarik secara visual.

Kawasan konservasi yang telah ada dipertahankan dan digunakan sebagai sumber dari jenis vegetasi yang dapat digunakan dan dikembangkan di seluruh kawasan. Intervensi aktifitas manusia dilakukan secara terbatas dengan tidak meletakkan fungsi baru apapun di dalam kawasan ini. Area konservasi dan area lahan produktif menjadi bagian yang dikembangkan secara bersamaan dengan area wet land dan area penelitian dan pendidikan. Area pemukiman yang ada di dalam area ini dialihkan dengan menempatkannya di lahan pemukiman baru yang lebih teratur yang berada di dekat area rawa. Area rawa ini berfungsi sebagai area penadah hujan dan wetland yang fungsinya akan sama dengan area wetland utama. Lokasi pemukiman baru ini juga berdekatan dengan area produktif.

Untuk menjadikan kawasan ini sebagai kawasan yang hidup dan memberikan kontribusi kepada masyarakat luas, dua area untuk rekreasi dikembangkan pada tahap berikutnya yaitu area rekreasi dan area lahan bekas pertambangan yang dibiarkan kondisinya seperti pada saat ini. Area ex pertambangan ini akan memberikan pendidikan kepada masyarakat luas bagaimana proses dari penambangan. Area ini akan dilengkapi dengan fasilitas musium dan fasilitas penunjang lainnya. Beberapa lokasi akan diperkeras dengan menggunakan batu yang ada disekitar kawasan untuk memberikan akses kepada pengunjung untuk memasuki area ini. Area yang luas dan berkontur (akibat penambangan), akan memberikan pengalaman ruang yang berbeda dari area lainnya. Area rekreasi adalah area yang menawarkan pengalaman untuk hidup berada di alam liar. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat juga untuk tetap mempertahankan area ini sebagai area yang alami (dengan membatasi intervensi secara fisik)

Tahap terakhir adalah memanfaatkan area yang berbatasan dengan pantai sebagai sumber energy yang terbarukan yaitu energi angin dengan menempatkan ladang wind turbine yang berada di ladang tanaman yang dapat digunakan sebagai biofuel. Tanaman yang direkomendasikan adalah jenis tanaman Miscanthus. Perpaduan antara kedua elemen ini dapat memberikan ekspresi lansekap yang monumental. Untuk menunjang area produk energi ini, area penelitan khusus energy ditempatkan di dalam kawasan perencanaan yang dilengkapi dengan demonstration plot. Di area ini juga produksi dari ladang Miscanthus akan diolah untuk menghasilkan biofuel dan biogas dari materi yang dihasilkan dari area sekitarnya.

Konsep desain dari area gerbang adalah menggunakan elemen alam (air, tanah, angin dan api – energy) sebagai pembentuk gerbang. Gerbang diartikan sebagai area penanda untuk memasuki kawasan tertentu. Penanda disini diartikan sebagai sebuah pengalaman ruang yang berbeda dari sebelumnya. Pengalaman ruang yang berdeda dapat dikondisikan dengan menciptakan suasana yang ekstrim. Gerbang pertama adalah dengan menggunakan elemen air sebagai elemen dominan yang berada di area wetland. Gerbang kedua adalah sebuah bukit yang terbelah sebagai sebuah symbol untuk memasuki area ‘tanah’. Gerbang ketiga adalah menggunakan elemen angin yang ditempatkan di area batas pantai. Api atau energy diatikan sebagai sebuah kehidupan energik dari manusianya yang diterapkan pada area-area rekreasi yang tetap berorientasi kepada alamnya itu sendiri. Sinergi dari ke empat elemen ini akan menghasilkan kualitas hidup yang optimal di dalam alam semesta.

Minggu, 18 April 2010

Dana Eco Park dari CSR dan Reklamasi

PANGKALPINANG, BANGKA POS--Proyek pembangunan Eco Park yang dicanangkan oleh PT Timah Tbk, beberapa waktu lalu baru memasuki tahap pemenangan sayembara News Landscape in Ex-Mining Development Area: Babel Eco Park. Sedangkan pembangunan bentuk fisik merupakan proyek multi year secara bertahap.

“Kita baru mendapatkan 10 besar pemenangnya. Hasilnya sudah kita umumkan kepada pemenang masing-masing,”ujar Anhar Ramli Kepala Administrasi PT Timah Tbk ditemui dikantornya, Rabu (24/3).

Dikatakannya juga pembangunan proyek multi year tersebut di eks tambang 1.9 Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, akan menelan dana sekitar Rp20 miliar.

Dana tersebut telah disiapkan oleh PT Timah melalui bagian Coorporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp5 miliar, sisanya Rp15 miliar akan ditutupi dari dana reklamasi.

Dana diambil dari dana reklamasi dikarenakan proyek tersebut merupakan salah satu bentuk reklamasi. Bukan hanya sekedar pembangunan biasa. “Proyek ini kan proyek reklamasi eks tambang 1.9. Dana juga kita ambil dari reklamasi. Fasilitas yang akan kita bangun nantinya cukup lengkap,”tandasnya.

Pembangunan zona di Babel Eco Park nantinya antara lain mulai dari edukasi, rekreasi hutan, permainan, hingga zona eco resort di atas lahan seluas sekitar 1.000 hektar.

Setiap waktu akan terus dievaluasi, dimana kekurangan atau apa yang perlu dibenahi dalam pembangunan proyek Rp20 miliar tersebut. “Prosesnya masih lama.

Kita tidak bisa bilang kapan pembangunannya selesai. Kalau ditanya kapan mulai pembangunannya? Ya sudah lama kita mulai, tapi bertahap,”pungkas Anhar.

Sementara itu, Babel Eco Park yang dibangun pada akhirnya dapat menjadi salah satu penduduk program Babel Archipelago 2010 yang dicanangkan oleh pemerintah Provinsi Babel.

Sama halnya pembangunan menara timah di Girimaya, Pangkalpinang. Proyek itu bertahap dan dalam kajian demi kelancaran pembangunananya. “Proyek ini kan sama dengan proyek menara timah.

Dilakukan bertahap dan ada evaluasi. Tidak asal bangun saja, pembangunannya tidak berhenti, tetap terus kita bangun,”tambahnya. (j1)



http://aryani-kreasipikiran.blogspot.com/2010/02/sayembara-eco-park-bangka-belitung-new.html

Jumat, 09 April 2010

GREEN BABEL 2 TAHUN YANG LALU


Pemanasan global yang berakibat kepada perubahan iklim dunia saat ini menjadi kajian serius masyarakat internasional. Selain produksi emisi karbon sebagai akibat laju pertumbuhan industri yang berdampak efek rumah kaca, deforestasi yang terjadi karena kebutuhan bahan baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu penyebab utamanya.

Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi bahan galian tambang timah oleh para pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan tanah maupun di bawahnya.

Seyogyanya setiap perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam yang berkelanjutan (sustainabel exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar, dalam wujud bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial perusahaan (community social responsibility).

Ditengah tengah pesisimisme perbaikan kerusakan lingkungan tiba tiba masyarakat Bangka Belitung begitu familiar dengan kata kata Green Babel, dua buah kata asing yang saat ini seakan melekat disetiap benak masyarakat Babel. Lalu Apa dan bagaimana Green Babel dan hubungannya dengan Yayasan Babel Hijau, sebuah yayasan di Bangka Belitung dengan trade mark lingkungan sebagi lahan garapannya.

Saat ini masyarakat Bangka Belitung sudah sangat familiar dengan Green Babel, sebetulnya apa, siapa dan Bagaimana Green Babel.

Green Babel adalah sebuah gerakan penghijauan di Provinsi Bangka Belitung yang di canangkan oleh Gubernur Provinsi Bangka Belitung pada pertengahan tahun 2007, yah di awal awal beliau menjabat lah. Hal ini patut kita syukuri, ternyata pada pemerintahan provinsi periode 2007 - 2012 penghijauan masuk dalam prioritas pembangunan negeri serumpun sebalai. Terbukti dari pencanangan gerakan penghijauan yang dilakukan tersebut.

Soal Green Babel itu siapa, menurut saya Green Babel bukan siapa siapa karena sifatnya gerakan maka Green Babel ini adalah milik masyarakat Babel dan saya pribadi mengharapkan keikutsertaan seluruh komponen masyarakat yang memiliki rasa peduli terhadap penyelamatan lingkungan negeri serumpun sebalai untuk melakukan gerakan ini. Mereka bisa pengusaha, aparat hukum, aparat Pemda, masyarakat. Semakin banyak keterlibatan masyarakat maka semakin besar pula peluang keberhasilan Gerakan Hijau tersebut.

Gerakan ini menurut saya harus digerakkan dengan cara cara sistemik dan menyeluruh, hal ini dapat kita lihat setelah pencanangan oleh Gubernur maka hampir setiap instansi melakukan gerakan hijau termasuk juga perusahaan dan ormas ormas.

Berkenaan dengan Yayasan Babel Hijau sepertinya sangat identik dengan Gerakan Green Babel, bagaimana hubungan istimewa antara keduanya.

Haha hubungan gelap... sorry just joke ...soal itu Tidak ada yang istimewa, pertama, semuanya saya fikir berjalan wajar wajar saja. Setelah pencanangan oleh Gubernur, kami berlima yaitu Bung Syahidil, Bung Sendy , Bung Tunggul , Bung Imam dan saya sendiri terpanggil untuk membentuk sebuah yayasan yang bergerak sebagai penggiat lingkungan. Itu saja.

Kedua, Hal ini kan bisa dilakukan oleh siapa saja, persoalan kemudian dalam gaungnya Yayasan ini sangat identik dengan gerakan Green Babel sebetulnya itu hanya masalah sosialisasi saja dan kebetulan Yayasan Babel Hijau ini kalau kami inggriskan menjadi Green Babel Foundation jadi sama sama Green Babel hanya saja yang satunya berupa Gerakan dan yang lain adalah nama sebuah Yayasan.

Lucunya saat ini tidak banyak yang kenal dengan Yayasan Babel Hijau, mereka lebih kenal dengan Green Babel mungkin seperti kasus seorang Eropa yang bertanya ”Indonesia itu dan sebelah mananya Bali?”.
Itulah sebabnya kita aktif menyuarakan gerakan penghijauan ini melalui Yayasan bahkan kita sudah buka website http://www.greenbabel.org

Apa yang seharusnya menjadi Tolok ukur Keberhasilan dari Gerakan Green Babel.

Ada beberapa yang bisa dijadikan tolok ukur antara lain bila masyarakat sudah merasa sayang untuk memperlakukan hutan secara semena mena, masyarakat menjadi gemar menanam, pengusaha selalu berpihak kepada lingkungan, aparat menjadi hobi menuntaskan masalah hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan lain lain.

Namun pada akhirnya gambaran fisik tentunya menjadi sangat diperlukan, yang saya maksud adalah : ”bahwa daerah terbuka pada saat pencanangan pada akhir periode tertentu, misalnya lima tahun, tidak lagi menjadi terbuka tapi telah berubah menjadi daerah tutupan yang hijau”.

Tentu tidak mudah membuat semua kriteria tersebut diatas dapat dipenuhi melalui gerakan Green babel.

Tentu saja tidak mudah tapi satu hal yang harus sama kita yakini bahwa ”dibalik sebuah kesulitan pasti ada kemudahan” untuk itu perlu kerja keras seluruh fihak terkait. Pihak pihak dan hal hal yang saling terkait dalam penanganan lingkungan adalah Mahluk hidup (biostik) seperti tumbuhan, hewan dan manusia kemudian barang berharga (anbiostik) seperti bahan galian tambang dan terakhir adalah Budaya(cultur).

Pemerintah daerah dalam menetapkan sebuah peraturan, misalkan pertambangan, maka mereka harus mempertimbangkan manfaat dari galian yang diambil(anbiostik) dibandingkan dengan kerusakan yang di timbulkan terhadap makhluk hidup(biostik). Kearifan lokal yang terdapat didaerah tersebut (culture) tentu saja harus masuk dalam poin yang harus dipertimbangkan sama dengan dua hal yang lain.

Konkritnya Apa yang harus dilakukan oleh para pihak terkait selain contoh diatas

Pertama, Para pelaku industri penambangan mereka harus menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Kuasa Penambangan (KP) yang terdiri dari KP Penelitian, KP Eksplorasi, KP Pemurnian seperti yang disyaratkan undang undang.

Untuk menjamin kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan hasil produksinya secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul KP dari produksinya dan laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Setiap perusahaan industri penambangan wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di sampaikan (dalam bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang berkepentingan

Khusus kepada masyarakat pelaku penambangan (Tambang Inkonvensional) lokasi penambangan harus memiliki izin dari pemilik KP dalam hal ini bisa dari perusahaan penambangan maupun pemerintah setempat. Kepada pemberi izin lokasi penambangan kepada masyarakat, wajib memberikan pembinaan dalam hal penambangan berwawasan lingkungan atau penambangan berkelanjutan. .

Kedua, Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap kegiatan eksploitasi ilegal (penambangan ataupun pemanfaatan kayu ilegal), sebagai contoh penangkapan ilegal logging dan bijih timah.

Memberikan hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku pelanggaran dari setiap kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mempublikasikan setiap kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan ancaman kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang sangat berarti bagi masyarakat.

Ketiga, Eksekutif dan Legislatif Setiap kali membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam wajib disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
Pelaksanaan dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya (misalnya Peraturan Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang setara.
Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.

”.....sebagai pengurus akan menegaskan kembali tentang orientasi sebagai organisasi sosial tersebut. Ada sebuah jargon KH Ahmad Dahlan ”Jangan cari hidup di Organisasi tapi hidup hidupkanlah Organisai......”

Saya fikir dari ketiga hal diatas telah menjadi semakin jelas buat kita bahwa pada saat bicara lingkungan maka bukan hanya bicara soal penanaman tapi juga bicara soal penebangan, peraturan, penegak hukum, penguasa dan lain lain. Artinya penanganan masalah lingkungan di satu daerah haruslah komprehensif dan sistematis.

Kembali ke Yayasan Babel Hijau, dari sekian banyak kegiatan yang dilakukan oleh gerakan Green Babel Hijau, Yayasan Babel Hijau ambil peran dimana ?

Sebetulnya dari seluruh kegiatan gerakan Green Babel tersebut yayasan kita bisa ambil peran di semua kegiatan, namun sekali lagi kita ingin kegiatan kita seluruhnya itu harus terencana dan terprogram secara sistemik.

Green Mapping(semacam pemetaan hijau), Green Zona Layout(seperti tataruang hijau), Green Seeding Act(lebih kepada pembibitan masal), Green Community Construction(pembinaan masyarakat) dan Green Model Area(seperti Lahan Percontohan Hijau) merupakan beberapa wilayah wilayah garapan yang akan di lakukan di tahun 2008. Selain itu juga terdapat sebuah momen penting yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan 2008 yaitu Internaational Confrence on Mining yang bertajuk ”Green Babel for Green World”.

Yayasan juga menjaga komitmennya untuk menjadi penggerak/motivator penghijauan terhadap masyarakat dengan melakukan penanaman sendiri, membentuk pelaksana kegiatan di tingkat kabupaten / kota, bekerjasama dengan perusahaan, bekerjasama dengan organisasi masyarakat serta aktif menyuarakan pentingnya gerakan hijau ini melalui media masa.

Tentunya kegiatan tersebut memerlukan dana yang cukup besar, bagaimana Green Babel Foundation mendapatkannya apakah tidak sebaiknya transparan saja ?

Setiap bicara dana memang merupakan hal yang sangat menarik dan sensitive, pada saat menjalankan Yayasanpun hal tersebut menjadi sensitive mungkin karena sifatnya yang sulit untuk di dapat tapi sangat mudah untuk di habiskan kalau tidak hati hati. Yang jelas yayasan ini relatif sangat baru didirikan dan belum memiliki sumber dana sendiri sehingga kita harus bersinergi dengan berbagai kalangan untuk mewujudkan seluruh kegiatan tersebut.

Transparansi saat ini menurut saya tidak lagi menjadi sebuah kewajiban tapi lebih kepada kebutuhan bagi setiap organisasi apapun bentuknya baik organisasi sosial maupun organisasi bisnis. Dengan transparansi itulah akan membuktikan kinerja yayasan berjalan dengan baik atau tidak, jadi saya sepakat dengan soal transparansi tersebut.

Dugaan Ada kecendrungan para elit politik membuat Yayasan namun di balik itu ada unsur kepentingan politik di dalamnya.

Pintar pintarlah kita, kita tak perlu berpolitik tapi harus tahu jalan berfikirnya orang orang politik dan sampai sekarang satu doktrin politik populer yang paling saya ingat ”Kepentingan bisa menyatukan segalanya”. Bagi saya selama ada niat baik, setiap orang baik itu politikus, pemuka agama, pengusaha bahkan masyarakat biasa terhadap lingkungan maka kita juga harus peduli dan bangga kepada mereka.

Dan yang paling penting jangan bentuk pola pikir kita dengan anti politik sehingga seolah olah politik itu selalu lebih dekat dengan hal hal negatif. Bahkan kebijakan apapun yang diambil oleh seorang pejabat adalah kebijakan politik tentunya setelah mempertimbangkan banyak hal.

Pertanyaan dalam bentuk dugaan seperti ini juga lebih banyak aura politiknya, saya dapat rasakan itu. Hahaha....jadi kita memang tak bisa lepas dari cara cara politik itu sendiri, hanya saja ada yang aktif seperti anggota pengurus partai dan yang tak aktif

Mungkin ada harapan dan kekhawatiran anda saat di tetapkan sebagai sekretaris yayasan?

Nah pertanyaan politis lagi.... baiklah bahwa saat saya bergabung dengan Yayasan dan kemudian diangkat sebagai sekretaris yayasan ini harapan saya tak pernah berubah, yaitu Yayasan ini mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan Bangka Belitung yang cukup complecated ini sehingga pada akhirnya kita bisa memberikan sesuatu yang berarti buat generasi penerus negeri ini.

Kekhawatiran pada awalnya tidak ada terbersit sedikitpun namun semakin hari yayasan ini seolah olah seperti sebuah lembaga bisnis dimata sebagian masyarakat, padahal yayasan jelas merupakan sebuah organisasi yang bersifat sosial. Kekhawatiran ini harus diantisipasi lebih awal, jadi kepada setiap pelaksana kegiatan kami sebagai pengurus akan menegaskan kembali tentang orientasi sebagai organisasi sosial tersebut. Ada sebuah jargon KH Ahmad Dahlan ”Jangan cari hidup di Organisasi tapi hidup hidupkanlah Organisai”.

Terakhir sebetulnya apa yang melatarbelakangi saya aktif sebagai penggiat lingkungan melalui Yayasan Babel Hijau

Pertama Sungai Rangkui, sederhanakan ? Timah telah ratusan tahun tahun di eksploitasi tapi tidak pernah membuat sungai kebanggan masyarakat Pangkalpinang itu menjadi seperti kubangan kerbau. Namun sejak 1998 sungai tersebut berangsur keruh dan akhirnya seperti yang kita lihat sekarang ini.

Kedua, Chiko mendez seorang Petani Karet sejak kecil yang kemudian menjadi pejuang lingkungan Brazil yang sangat gigih memperjuangkan keasrian hutan di daerah komunitas mereka tinggal. Akhirnya walaupun dengan pengorbanan nyawa, daerah tersebut dijadikan pemerintahan Brazil sebagai daerah hutan yang harus di jaga kelestariannya.

Tentu saja itu alasan yang sangat pribadi sekali (poin pertama) dan emosional karena pada tahun 1970an saya bisa berenang disungai itu, menangkap ikan, udang dan bermain main tanpa rasa jijik, beda dengan saat ini. Mudah mudahan kita bisa mengembalikan sungai tersebut seperti sedia kala

Kegundahan pribadi tersebut ternyata sejalan dengan VISI MISI yayasan Babel Hijau itulah yang membuat saya secara pribadi tertarik untuk pertamakali terjun sebagai penggiat lingkungan melalui yayasan ini.

Pangkalpinang, Oktober 2008

Kamis, 01 April 2010

Pengamanan Obyek Vital Nasional


Dalam kegiatan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) perusahaan, PT Timah (Persero) Tbk mengadakan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Kerjasama ini dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Bersama (NKK) yang penandatanganannya dilakukan oleh Direktur Utama PT Timah Wachid Usman dan Kapolda Babel Brigadir Jenderal Polisi Drs Anton Setiadi, SH, MH mewakili masing-masing institusi. Acara penandatangan ini dilakukan di Griya PT Timah tanggal 31 Maret 2010.

NKK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan keerjasama antara PT Timah dan Polda Babel dalam rangka pembinaan sistem dan pola pengamanan di lingkungan PT Timah (Persero) Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan dari kerjasama ini untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta suasana usaha yang kondusif dalam bidang pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
1. Pemberian informasi mengenai situasi dan kondisi di lingkungan operasional PT Timah Tbk sebagai upaya untuk meningkatkan sistem pengamanan.
2. Penyuluhan internal dan eksternal.
3. Pemberian pembinaan dan pelatihan kepada personil pengamanan PT Timah Tbk.
4. Pemberian bantuan pengamanan seluruh wilayah operasional PT Timah.
5. Pemberian bantuan penertiban dan penindakan terhadap ancaman dan gangguan yang membahayakan PT Timah sebagai Obvitnas.

Pelaksanaan kerjasama secara rinci akan dituangkan dalam suatu Pedoman Pelaksanaan Teknis (PPT) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NKK ini.

NKK ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 29 Februari 2012 dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.



Pangkalpinang, 29 Maret 2010