Sabtu, 30 Oktober 2010

Bangka Belitung Tolak Menperindag Legalkan Timah Paduan dan Tin Slag

Ikatan Karyawan Timah (IKT) menolak rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan. Pasalnya, dalam rancangan perubahan Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan akan melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan.
Di hadapan sejumlah insan pers cetak dan elektronik di kantor IKT Pusat Pangkalpinang, Senin (18/10), Ketua Umum IKT, M. Wirtsa Firdaus didampingi Ketua I Dodi Setiabudi, Ketua II M. Subuh Wibisono dan Sekretaris Jenderal Asmariyana Sarmada, menilai perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung terhadap penerimaan devisa negara karena tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah.
Menurut Wirtsa, perubahan Permendag tersebut hanya akan menguntungkan kelompok tertentu yang berkeinginan mengekspor bahan baku ke luar negeri, tanpa memikirkan nilai tambahnya bagi negara. “Melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan merupakan suatu kemunduran. Seharusnya, selaku Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan. Bukan malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang. Ini sebuah langkah yang mundur,” kata Wirtsa.
Untungkan Negara Lain
Menurut Ketum IKT ini, bila perubahan Permendag tersebut tetap diberlakukan, tentunya dapat mengganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman. Melegalkan ekspor bahan baku ke luar negeri hanya akan memperkaya negara lain dan merusak harmonisasi bisnis pertimahan yang telah berjalan selama ini.
“Yang dinamakan timah paduan itu, kan bisa saja pasir atau apa saja yang kemudian dicampur dengan bijih timah lalu kemudian diekspor. Jika demikian maka sangat memungkinkan terjadinya kembali peluang penyeleundupan timah di Babel ini,” kata Wirtsa.
Padahal menurut Wirtsa, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara mengamanatkan adanya nilai tambah produk pertambangan. Jika perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, kami ingin Menteri Perdagangan dapat memberikan syarat-syarat tertentu yang diberlakukan bagi semua pelaku ekspor timah.
Selaku ketua serikat pekerja karyawan PT. Timah (Persero) Tbk, Wirtsa berharap sebelum memperbarui Permendag tersebut, Menteri Perdagangan seharusnya memperhatikan beberapa hal dalam kegiatan ekspor, di antaranya;
Timah yang dapat diekspor adalah timah yang termasuk dalam klasifikasi tarif sebagaimana di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 dengan nomor Pos Tarif 8001 dan 8003.00.00.00.
Sedangkan Timah dengan nomor Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 nomor 8002.00.00.00 (sisa dan skrap timah) dilarang untuk diekspor.
Bijih Timah/Pasir Timah atau sejenisnya dilarang untuk diekspor.
Timah tersebut memilki kadar timah minimal 99,85% LME dan sesuai dengan standar ASTM (American Standar for Testing Material) B.339-95.
Telah membayar lunas royalti atas timah yang diekpor dengan melampirkan copy bukti setor Royalti.
Timah tersebut telah memenuhi syarat setelah diuji oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Jika perubahan Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, IKT berharap agar Menteri Perdagangan hendaknya juga memutuskan untuk memberikan syarat-syarat yang diminta Negara bagi para pelaku ekspor timah, yaitu:
1.Yang dapat ditetapkan untuk mendapat ET adalah perusahaan / perorangan / badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau izin Usaha Pertambangan Ekplorasi.
2.Mempunyai Smelter yang memenuhi standar ISO 9001.
3.Telah melakukan reklamasi
4.Tidak pernah menyalahgunakan LC yang dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
5.Sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Minerbapabum (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM. (erwans)

Boks
Reaksi Penolakan terhadap Rencana Perubahan Permendag No. 4/2007
Genderang penolakan IKT terhadap rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan ternyata mendapat respon dari berbagai pihak. Bahkan gubernur dan ketua DPRD Propinsi pun bereaksi serupa setelah memahami dampak yang kemungkinan timbul jika Permendag tersebut jadi disahkan sang menteri.

Eko Maulana Ali, Gubernur Propinsi Kep. Bangka Belitung
Ada baiknya tetap dengan pola lama dengan mengekspor timah ingot dengan kadar Sn 99,98%. Karena dengan pola ini, kandungan yang terdapat dalam tin slag tidak bisa dimanfaatkan oleh orang luar. Karena dalam tin slag tersebut siapa tahu saja presentase timahnya masih banyak.
Apabila dilegalkan untuk di ekspor, maka daerah akan kehilangan asset dan kehilangan keseimbangan proses dalam membangun. Padahal potensi timah semakin lama semakin menipis. Kemudian slag-slag tersebut bisa diolah kembali dan memanfaatkan mineral yang ada, yang selama ini belum dimanfaatkan, bahkan nilainya akan lebih besar dengan nilai timah itu sendiri.
Keinginan Menteri Perdagangan untuk melegalkan tin slag dan timah panduan harus ditinjau kembali. Dan seharusnya mengenai masalah ekspor tin slag dan timah paduan tersebut ada baiknya ditanyakan dulu kepada pemerintah daerah.
Janganlah anak bangsa di Bangka Belitung ini disakiti lagi. Kita selama ini ikut dalam pencanturan perdagangan dunia sudah banyak mengalah. Untuk itu mari kita perhatikan prospek kedepan yang lebih strategis untuk masa depan anak cucu kita. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010)
Ismiryadi, Ketua DPRD Propinsi Kep. Bangka Belitung
Saya masih berpegang pada Permendagri nomor 01 tahun 2007, nomor 04 tahun 2007 dan nomor 09 tahun 2007 dan berlaku sampai saat ini dan belum ada perubahan dan belum di cabut. Dan setahu saya tin slag dan timah paduan dilarang untuk di ekspor dan tin ingot yang diperbolehkan untuk diekspor namun harus dibayar royalti terlebih dahulu. yang berhak memberikan penjelasan mengenai rencana untuk dilegalkannya ekspor tin slag dan timah ikutan adalah Menteri terkait. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010)
Erzaldi Rosman Djohan, Bupati Bangka Tengah
Rencana mengekspor tin slag sebaiknya ditinjau ulang. Tin slag masih banyak mengandung mineral sebaiknya diolah dulu, karena jika diekspor tanpa pengolahan akan merugikan daerah penghasil timah, apalagi banyak tenaga kerja di Bangka tengah yang menganggur dan itu bisa diberdayakan untuk mengelola tin slag sebelum diekspor. Untk mengelola tin slag, Bangka Tengah mempunyai smelter yang potensial untuk mengelolanya.
Joko Purwanto, Kasubdit Pengawasan Produksi, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Pabum Kementerian ESDM
Permendag No. 04 Tahun 2007 sudah cukup ideal untuk menjaga harga timah Indonesia tidak anjlok di pasaran.

Patris Lubumba, Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (B3S)
Kita memberikan dukungan atas pernyataan Gubernur yakni menolak keinginan Menteri Perdagangan untuk mengekspor tin slag dan timah paduan. Dan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, berkenaan dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 01, 04 dan 07 tahun 2007 yang melegalkan untuk ekspor balok timah dengan verifikasi yang sangat ketat Sn 99,9%. Karena perusahaan yang bergerak di sektor pertimahan selama ini hanya mendapat izin untuk menambang dan melakukan pencucian serta peleburan dan menjual tin ingot.
Jika pasir timah diperbolehkan untuk diekspor, besar kemungkinan akan ada mineral ikutan yang diekspor bersamaan dengan pasir timah, karena sampai dengan saat ini belum ada petugas yang melakukan verifikasi khusus untuk ekspor pasir timah. Maka dari itu, perlu adanya pembentukan Badan Pengawasan Lembaga Verifikasi yang berhubungan dengan ekspor balok timah (ingot) hasil pencucian pasir timah (tailing) dan mineral ikutan lainnya dari hasil peleburan timah (tin slag)
Maka dari itu sebagai bentuk dukungan terhadap tidak dilegalkannya ekspor tin slag dan timah paduan, maka PT B3S menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua Komisi VII DPR RI, Menteri BUMN, Gubernur Prov. Babel, Ketua DPRD Prov, Kep Babel dan ketua Komisi II DPRD Prop. Babel. Kami menembuskan surat tersebut ke BPK RI dan KPK, karena ada indikasi penggelapan ekspor pasir timah oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan.
Hidayat Arsani, Ketua PWI Bangka Belitung/Pengusaha
Perlu perhatian dari Gbernur, Bupati, Walikota se Provinsi Krp. Bangka Belitung untuk menyikapi rencana revisi Permendag tersebut. Masalahnya, jika Permendag itu jadi direvisi, masyarakat Babel akan jauh dari kata sejahtera.
Kita selaku penggerak ekonomi menolak jika tin slag dan timah paduan jadi diekspor. Karena masih banyak kandungan yang bisa kita manfaatkan dari keduanya.Jika alasannya timah di Babel akan habis, profesor atau doktor mana yang bicara? Itu tidak mungkin karena yang ada di umi Babel tidak akan habis. Jika penolkan ini hanya dilakukan oleh sekelompok orang tidak akan digubris oleh Menperindag. Karena saya mengajak semua pihak untuk duduk bersama merumuskan penolakan Permendag tersebut.
Propinsi ini memiliki gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD dan wakil rakyat lainnya, utusan daerah di DPR-RI.Mereka inilah yang seharusnya maju ke Presiden, ke Menteri untuk menolak itu. Apabila Keppres sudah keluar, tidak ada yang bisa membatalkan. Jadi mari dorong bersama.
Saya minta gubernur, menteri duduk bersma menghadap Presiden, paparkan. Jika Kepmen jadi, rakyat Babel akan sengsara. Saya sudah surati juga Bapak Presiden tiga hari yang lalu. Mari masyarkat Babel, khususnya pemain timah supaya support penolakan Permendag untuk Babel sejahtera. Saya berharap kita dapat bertindak arif, menyingkirkan kepentingan golongan dalam mengambil kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat Babel. Kita ingin semoga Ibu Menteri mengambil keputusan dan kebijakan yang searif-arifnya untuk rakyat Babel. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010)

Johan Murod, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung
Jika Permendag itu diubah, maka kegiatan ekspor tin salg dan timah paduan yang terangkum dalam Permendag baru nantinya akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentng Mineral dan Batubara. Karena itu Permendag tak perlu diubah. Yang harus ditegaskan adalah menghentikan penyelundupan baik itu pasir timah, tin slag ataupun timah paduan lainnya.
Jika Permendag itu diubah, akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009. Pertemuan di Mendag saat itu saya hadir, kita diminta pendapat. Sehari kemudian Depdag rapat dengan ESDM. Saya bilang tolong pikirkan aspek lingkungan tiga bulan habis penambangan harus diurus lingkungan pasca penambangannya.
Kita juga sedang mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di UU no 04 tahun 2009 yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 1945. Jika tidak di judiacial review, pasal-pasal itu akan menyengsarakan penambang. Salah satunya, persolan rakyat digiring untuk menambang di sungai, harus menambang 15 tahun baru dapat ijin dengan kedalaman maksimal 25 m tetapi tidak boleh menggunakan teknologi. Kan ini pasal-pasal yang menyengsarakan masyarakat penambanga.
Bola ini ada ditangan gubernur dan Polri, tegasnya ekspor tin slag ingot harus dihentikan karena ilegal. Harusnya Permendag itu mengatur balok tin ingot dan kebijakan lingkungan yang baik. Tapi kalau tin slag atau timah paduan itu sudah dimurnikan sesuai UU Nomor 4 tahun 2009, silahkan diekspor tetapi harus sesuai aturan, bayar royaltidan lain sebagainya. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010)

Agus Adaw, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung
Indonesia masih mampu mengolah bahan dasar timah. Kalau kita masih mampu mengelola bahan dasar timah, kenapa kita harus mengekspor bahan dasarnya ke luar negeri?. Kita tentu sangat dirugikan dengan rencana Mendag tersebut, terlebih rakyat Bangka Belitung.
Sekarang yang dibutuhkan adalah peraturan pertambangan, lingkungan dan kepastian hukum bagi para penambang bijih timah di negara ini, buka berbicara maslah ekspor. Rencana melegalkan tin slag dan timah paduan bertolak belakang dengan komitmen negara dalam mengembagkan indutri hilir.
Menteri Perdagangan harus jelaskan kepada publik tentang alasannya untuk melegalkan tin slag dan timah paduan, apa itu tin slag dan klsifikasinya seperti apa. Rencana Meperindag untu mengubah Permendagri nomor 04 tahun 2007 adalah tindakan yang 'blunder' atau merugikan negara dan daerah. (Antara Online, Okrtober 2010).
Saya justru mensinyalir Ibu Mari Pangestu berupaya mengubah Permendag no. 4 / 2007 karena adanya pesan sponsor. Saya bahkan menduga suami Ibu Mari Elka terlibat mempengaruhi Menperindag untuk mengubah Permendag tersebut, karena juga berbisnis tin slag. Kami mendengar begitu, ada pabrik peleburan tin slag di Surabaya. Dan saya menduga suaminya terlibat bisnis itu.
Kita minta Kapolda dan Kapolri bertindak tegas, tangkap pengusaha yang ekspor tin slag. Saya percaya dengan Kapolda kita yang baru ini dapat bersikap tegas. Masyarkat juga kita minta proaktif jika melihat orang ekspor tin slag laporkan dan tangkap. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010) (esa/dari beberapa sumber)

Minggu, 24 Oktober 2010

KNPI DAN BMC GELAR AUDISI MENUJU FESTIVAL BABEL BAND

Pangkalpinang(24/10), KNPI dalam rangkaian pelantikan pengurusnya untuk periode 2010 2013 mengadakan festival band, festival dilaksanakan bekerjasama dengan Babel Musician Community(BMC) yang berada dibawah bimbingan Bapak Agus Adaw tokoh senior Babel yang juga mantan pengurus KNPI di era tahun 70 sd 80 an.

Pembukaan festival dilakukan oleh Bang Agus Adaw, dan dihadiri oleh Kepala Badan anti Norkoba Pangkalpinang, Hasan Rumata. Dalam sambutannya Agus Adaw menyampaikan bahwa BMC sangat senang bisa bekerja sama dengan KNPI dan berharap dari hasil audisi ini bisa menghasilkan generasi musisi muda yang dapat berkibar di pentas lebih tinggi.

Agus adaw juga mempersilahkan para musisi muda yang kebetulan ingin berlatih band dapat melakukan kegiatan latihan di BMC tanpa harus dipungut bayaran satu peserpun. Inilah wujud kepedulian kiprah BMC sebagai wadah pembinaan musikus musikus muda Bangka Belitung.

Pada kesempatan sambutannya Kepala Badan anti Narkotika, Hasan Rumata mengucapkan rasa hormat dan rasa terimakasihnya kepada BMC dan KNPI yang telah melakukan sebagian tugas pemerintah dalam menggalang, menyalurkan bakat, membina para pemuda di Bangka Belitung. Seni adalah sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh setiap orang, oleh karena itu kita harus bersyukur kepada yang maha kuasa. Wujud rasa syukur itu adalah dengan tidak mencampur adukan antara kegiatan Seni dan penggunaan narkoba yang merupakan penghancur generasi penerus bangsa, tambah hasan Rumata.

Audisi festival yang di ikuti puluhan group band dari petaling, belilik, celuak, jurung, simpangkatis, namang, kace dan Pangkalpinang ini dibuka dengan penampilan Benang Merah band dengan lagu pembukaan "mencuri hatiku" dari Armada band.

Peserta kedua group band tampak lebih ekspresive, group FUNCOPART asal pangkalpinang ini tampil cukup eksplosive dan memancing peserta lain yang setia menunggu untuk menunggu penampilan berikutnya. Dan selanjutnya penampilan diteruskan oleh group band asal Sungailiat PICOLO Band.

Acara audisi yang diselenggarakan oleh KNPI bersama dengan BMC band ini juga didukung penuh oleh Ikatan Karyawan Timah (IKT). Synergy seperti ini sangat penting, karena membangun dan membimbing generasi penerus bangsa bukan suatu hal yang mudah. Oleh karena itu kami sangat berterimakasih kepada IKT yang terus mensuport kegiatan musik di Bangka Belitung demikian tambah Agus Adaw.

Pengurus KNPI yang diwakili oleh Bendahara Rendi Batara Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan ini lebih kepada salah satu wadah aktualisasi kreatifitas anak muda bangka belitung dalam bidang seni musik yang diharapkan akan munculnya potensi pemuda kedepan yang dapat mengharumkan nama bangka belitung pada tingkatan nasional dan bahkan internasional

DPD BKPRMI Bangka Baret Gelar RakerSarana Motivasi organisasi dalam Memperkuat Ukhuwah

Mentok(Minggu, 24/10), Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Bangka Barat setelah melaksanakan pelantikan beberapa waktu yang lalu hari ini dimotori oleh Ketua DPD Bangka Barat akhi Rahmat Dalu, melaksanakan Rapat Kerja, bertempat di SMA Negeri 1 Mentok. Pembukaan Rakerda di lakukan oleh Bupati Bangka Barat Nazalius di dampingi Ketua DPW BKPRMI Bangka Belitung Akhi Hasan Rumata.

Dalam sambutannya Hasan Rumata menyampaikan bahwa selain sebagai tempat menggodok rencana kerja organisasi sebagaimana umumnya organisasi lain maka di BKPRMI, arena Rakerda juga merupakan wadah untuk Motivation Recharging, memelihara motivasi setiap kader organisasi yang duduk didalam setiap jenjang kepemimpinan, selain itu juga merupakan wahahana Ukhuwah Islamiyah untuk merapatkan barisan organisasi. Dalam usahaha dakwahnya menjadikan insan insan BKPRMI yang Mujahid pejuang, Muwahid pemersatu, Musyadid pelurus, Muaddib Pendidik dan Mujaddib pembaharu.

Akhi Hasan Rumata menambahkan, BKPRMI untuk menguatkan lima pilar tersebut memerlukan adanya tautan hati antara sesama pengurus, pengurus dengan masyarkat juga pengurus dengan para ulama dan pemimpin daerah. Dengan adanya tautan hati ini Insya Allah roda organisasi dapat dijalankan dengan Baik dan benar.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Bangka Barat, Nazalius, untuk menghidupkan organisasi seperti ini butuh sumber daya yang memiliki semangat yang melebihi sumber daya manusia rata rata yang kita miliki. Pengorbanan, Perjuangan dan Keikhlasan sangat diperlukan sehingga organisasi dapat berjalan sebagai sebagai salah satu organisasi yang juga menjalankan program program pemerintah daerah.

Pengurus diharapkan dapat menjadi pionir pionir di tempat tinggal masing masing, paling tidak sebagai pengurus mesjid untuk memakmurkan masjid masjid disekitar tempat tinggal masing masing. Tambah Nazalius Pejabat Bupati Sementari Bangka Barat

Sementara Ketua II BKPRMI, disela sela rakerda, mengiyakan apa apa yang disampaikan oleh ketum, organisasi ini memang Perlu arah yang jelas sehingga muncul kebersamaan di setiap jenjang organisasi. Arah yang jelas harus disampaikan kepada setiap jajaran kepengurusan sehingga setiap gerakan akan dilakukan dengan penuh Semangat sehingga kreativitas itu akan muncul dengan sendirinya, tambah wirtsa.

PT Timah Tidak Lakukan Penambangan di Daerah Terlarang Aturan main yang dipegang teguh perseroan sejak lama

Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus, menanggapi pemberitaan Babel Pos mengenai aktivitas penambangan di belakang RSU Sungailiat yaitu di Sudi Mampir oleh CV Bakit Indah. “ Perseroan telah melakukan pemeriksaan ke lapangan bersama-sama dengan aparat. Hasil pemeriksaan jelas, tidak ada Surat Penunjukan Lokasi atau SPL PT Timah yang berada didekat sarana umum. Yang ditemukan adalah penambang yang menambang tanpa ijin dan tidak ada legalitas dari perseroan dengan salah satu pertimbangan yaitu lokasi penambangan dekat dengan sarana umum,” kata Wirtsa.

CV Bakit Indah, menurut Wirtsa kebetulan saja terdaftar sebagai mitra usaha untuk menambang disalah satu SPL yang dikeluarkan perseroan. Dalam kasus ini, penambang tersebut menambang dilokasi dekat sarana umum bukan sebagai mitra PT Timah tetapi sebagai penambang pada umumnya. “ Tetapi karena CV Bakit Indah terdaftar sebagai mitra usaha PT Timah maka diopinikan PT Timahlah yang telah menambang dilokasi tersebut,”tambahnya.

Menyikapi permasalahan ini, Wilasi Bangka Utara telah menghentikan dan mencabut legalitas SPL yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi peraturan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan. “ PT Timah selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya melaksanakan kegiatan penambangan yang baik dan benar,” tegas Wirtsa.

PT Timah dan Lingkungan : Komitmen Pelaku Tambang terhadap Lingkungan

Perseroan, selama ini berkomitmen terhadap lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya. Contohnya dalam wilayah ijin usaha penambangan milik perseroan banyak terdapat cadangan bagus untuk dieksploitasi, namun karena wilayah tersebut dikategorikan sebagai wilayah yang rentan terhadap persoalan lingkungan maka perseroan memutuskan untuk tidak menambang diwilayah tersebut. Namun justru yang terjadi adalah penambang illegal yang melakukan eksploitasi diwilayah tersebut misalnya di Perairan Jungku Bangka Barat (Tulisan : “ Jungku Singapuranya Mentok” di Babel Pos beberapa waktu yang lalu).

Ada beberapa kategori yang masuk dalam wilayah cadangan terancam yaitu berada dalam daerah sumber air bersih, masuk dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi, dan berada dekat bibir pantai sebagai daerah pariwisata maupun daerah yang dilarang oleh peraturan.

“ Kembali kepermasalahan awal, terkait dengan penambangan diwilayah terancam oleh mitra PT Timah, maka sudah jelas bahwa Pertama, PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPL untuk menambang diwilayah rentan permasalahan lingkungan, Kedua, jika mitra usaha PT Timah menambang tanpa ijin dan menambang didaerah terlarang, segera dicabut ijinnya dan melaporkan ke aparat, dan Ketiga, jika mitra usaha tesebut masih membandel, maka satuan pengamanan PT Timah akan segera menindak mitra tersebut,” urai Wirtsa.



Pangkalpinang, 24 Oktober 2010
Kepala Humas PT Timah Tbk,


M Wirtsa Firdaus

PT Timah Tidak Lakukan Penambangan di Daerah TerlarangAturan main yang dipegang teguh perseroan sejak lama

Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus, menanggapi pemberitaan Babel Pos mengenai aktivitas penambangan di belakang RSU Sungailiat yaitu di Sudi Mampir oleh CV Bakit Indah. “ Perseroan telah melakukan pemeriksaan ke lapangan bersama-sama dengan aparat. Hasil pemeriksaan jelas, tidak ada Surat Penunjukan Lokasi atau SPL PT Timah yang berada didekat sarana umum. Yang ditemukan adalah penambang yang menambang tanpa ijin dan tidak ada legalitas dari perseroan dengan salah satu pertimbangan yaitu lokasi penambangan dekat dengan sarana umum,” kata Wirtsa.

CV Bakit Indah, menurut Wirtsa kebetulan saja terdaftar sebagai mitra usaha untuk menambang disalah satu SPL yang dikeluarkan perseroan. Dalam kasus ini, penambang tersebut menambang dilokasi dekat sarana umum bukan sebagai mitra PT Timah tetapi sebagai penambang pada umumnya. “ Tetapi karena CV Bakit Indah terdaftar sebagai mitra usaha PT Timah maka diopinikan PT Timahlah yang telah menambang dilokasi tersebut,”tambahnya.

Menyikapi permasalahan ini, Wilasi Bangka Utara telah menghentikan dan mencabut legalitas SPL yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi peraturan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan. “ PT Timah selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya melaksanakan kegiatan penambangan yang baik dan benar,” tegas Wirtsa.

PT Timah dan Lingkungan : Komitmen Pelaku Tambang terhadap Lingkungan

Perseroan, selama ini berkomitmen terhadap lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya. Contohnya dalam wilayah ijin usaha penambangan milik perseroan banyak terdapat cadangan bagus untuk dieksploitasi, namun karena wilayah tersebut dikategorikan sebagai wilayah yang rentan terhadap persoalan lingkungan maka perseroan memutuskan untuk tidak menambang diwilayah tersebut. Namun justru yang terjadi adalah penambang illegal yang melakukan eksploitasi diwilayah tersebut misalnya di Perairan Jungku Bangka Barat (Tulisan : “ Jungku Singapuranya Mentok” di Babel Pos beberapa waktu yang lalu).

Ada beberapa kategori yang masuk dalam wilayah cadangan terancam yaitu berada dalam daerah sumber air bersih, masuk dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi, dan berada dekat bibir pantai sebagai daerah pariwisata maupun daerah yang dilarang oleh peraturan.

“ Kembali kepermasalahan awal, terkait dengan penambangan diwilayah terancam oleh mitra PT Timah, maka sudah jelas bahwa Pertama, PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPL untuk menambang diwilayah rentan permasalahan lingkungan, Kedua, jika mitra usaha PT Timah menambang tanpa ijin dan menambang didaerah terlarang, segera dicabut ijinnya dan melaporkan ke aparat, dan Ketiga, jika mitra usaha tesebut masih membandel, maka satuan pengamanan PT Timah akan segera menindak mitra tersebut,” urai Wirtsa.



Pangkalpinang, 24 Oktober 2010
Kepala Humas PT Timah Tbk,


M Wirtsa Firdaus

Kamis, 21 Oktober 2010

Ekspor Tinslag dan Timah Paduan

Wacana Menperindag Ubah Permendag 04/2007
Serikat Pekerja Timah Tolak Rencana Mari Elka Pangestu

Menyikapi rencana Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mary Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag nomor 04 tahun 2007, Ikatan Karyawan Timah (IKT) melalui rilis resminya menolak rencana yang diwacanakan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mari Elka Pangestu untuk merubah Peraturan Menteri Perdagangan no 4 tahun 2007 tentang ekspor timah batangan. IKT sebelumnya juga telah mengingatkan Menperindag melalui surat nomor : 064/IKT-0001/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010.
Ketua IKT Pusat, Wirtsa Firdaus menjelaskan, jika perubahan Permendag tersebut terealisasi maka diyakini dapat menganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman. “Perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung pada penerimaan devisa negara karena negara tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah,” ujar Wirtsa.
Menurut Ketua Umum IKT, perubahan Permendag tersebut hanya akan menguntungkan kelompok yang memiliki pemikiran untuk mengekspor bahan baku ke luar negeri tanpa memikirkan nilai tambah untuk negara. Akibatnya akan memperkaya negara lain dan merusak harmonisasi bisnis pertimahan yang telah berjalan selama ini. “Melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan merupakan suatu kemunduran. Seharusnya selaku Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan, bukan malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang,” tegas Wirtsa.
Sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja PT Timah, Wirtsa berharap, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu sebelum memperbaharui Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 mengenai Ketentuan Ekspor Timah Batangan, dapat mempertimbangkan hal-hal berikut :

 Timah yang dapat diekspor adalah timah yang termasuk dalam klasifikasi tarif sebagaimana di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 dengan nomor Pos Tarif 8001 dan 8003.00.00.00.
 Sedangkan Timah dengan nomor Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 nomor 8002.00.00.00 (sisa dan skrap timah) dilarang untuk diekspor.
 Bijih Timah/Pasir Timah atau sejenisnya dilarang untuk diekspor
 Timah tersebut memiliki kadar timah minimal 99,85% LME dan sesuai dengan standar ASTM (American Standar for Testing Material) B.339-95.
 Telah membayar lunas royalti atas timah yang diekpor dengan melampirkan copy bukti setor Royalti.
 Timah tersebut telah memenuhi syarat setelah diuji oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Jika perubahan Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, Ketua Umum IKT Wirtsa Firdaus ingin Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dapat memberikan syarat-syarat bagi semua pelaku ekspor timah yaitu:
1. Yang dapat ditetapkan untuk mendapat ET adalah perusahaan/perorangan/badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau izin Usaha Pertambangan Ekplorasi.
2. Mempunyai Smelter yang memenuhi standar ISO 9001.
3. Telah melakukan reklamasi
4. Tidak pernah menyalahgunakan LC yang dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
5. Sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Minerbapabum (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM).


Pangkalpinang, 20 Oktober 2010

Minggu, 17 Oktober 2010

Daily End Messsege Operation

201009‎​26 : ARTI SEBUAH KEBANGGAAN
Kebanggaan adalah sebuah rasa yang muncul dalam diri setiap orang terhadap sesuatu perbuatan karena didalamnya ada unsur Semangat, Kebenaran dan kejujuran, keberanian, lebih mengutamakan kepentingan banyak orang dari pada Pribadi dan tertanam NASIONALISME.


20100927 : DELAPAN PENJURU ANGIN KEBAIKAN

Sebuah kebaikan dapat datang dari arah mana saja, bentuk apa saja dan oleh siapa saja.
Jadi jika segala bentuk kejahatan mulai, penjahat kecil sampai dengan yg berdasi telah menelingkupi kehidupan kita, yakinlah untuk tetap berbuat kebaikan.
Semoga kebaikan itu datang dari diri kita...... SALAM

20100928 : INFORMASI sarana mendapatkan PAHALA dan DOSA.

Informasi merupakan benda sangat berharga bahkan siapa yang paling menguasai informasi dia akan menguasai Dunia. Informasi berkualitas sangat tergantung dari KEJELASAN, KETEPATAN, KECEPATAN, KEBENARAN DATA ...

Jaman Kerajaan untuk mendapatkan itu seorang Raja merasa perlu mencari KURIR yang JUJUR, TANGKAS, BERANI dan MAU untuk memperoleh DATA seperti itu.

Mulai abad 20, Proyek SATTELIT miliaran dollar amerika berterbangan di luar angkasa hanya untuk memastikan hal hal tersebut.

Saat Ini Email, chating, video call, MMS, FB, BBM, Twitter dan Internet telah merebak kemana mana sebagai sebuah media INFORMASI yang JELAS, CEPAT dan TEPAT.

Sangat disayangkan jika kita memiliki sarana yang hebat serta info yang bagus tapi menjadi TIDAK BERKUALITAS hanya karena satu hal saja, yang datang dari kita sebagai pemberi informasi yaitu KEBENARAN, Alih alih kita banyak dan cepat memperoleh PAHALA yang terjadi malah sebaliknya Kita jadi bertabur DOSA.

APA KATA DUNIA
KRIOPANTING


20100929 : Kebaikan & Kebenaran Landasan Berpijak Seorang Pemimpin

Kebaikan terkadang mengkaburkan pemahaman kita terhadap tatanan kebaikan. Sebuah kebaikan haruslah berdasarkan kebenaran dan kebenaran haruslah bersanding kebaikan.

Baik belum tentu benar dan Benar belum tentu baik. Seorang pemimpin harus menjadikan keduanya sebagai landasan dalam Berpijak dan dalam melaksanakan setiap kebijakannya

KeBaikan untuk di RASAKAN, KeBenaran untuk di BUKTIKAN
KRIOPANTING

20101001 :
Pemimpin Visioner
Memikirkan yang org belum pikirkan
Melihat yang belum orang lihat
Mendengar yang belum orang dengar

Pemimpin Bijak
Banyak mendengar dan pikirkan apa yang didengarkan lalu jangan pernah
Mengerjakan apa yg kita pikirkan tapi Pikirkanlah apa yang akan kita kerjakan

Pemimpin Ikhlas
Apabila ingin pergi mendatangi seseorang tidak akan pernah membawa senjata di pinggang karena manakala itu dilakukan, orang tersebut juga akan menyiapkan senjata yang sama bahkan mungkin lebih. Datangilah mereka dengan senyum, Insya Allah mereka akan menyambutmu dengan lebih dari sekedar senyuman.

Make it simple
Kriopanting


20101002 :

KEINDAHAN SEJATI
Menerima itu indah begitu juga dengan memberi. Memberi memiliki arti keindahan yang lebih.

Dan yang paling Indah jika seseorang dalam satu waktu mau Memberi dan dilain waktu siap Menerima.

MEMBERI DAN MENERIMA KEINDAHAN SEJATI

KRIOPANTING


20101004 :

KEBERSAMAAN DAN TUJUAN

Menggapai tujuan tanpa kebersamaan sama saja dengan menggali kuburan masal untuk diri sendiri

dan

Yang lebih berbahaya adalah Sebuah Kebersamaan tanpa tujuan sama saja dengan menggali kuburan masal untuk diri sendiri dan menjebloskan tetangga kiri kanan kedalam kuburan yang sama.

Mulailah langkah hari ini dengan memahami Visi misi dan Budaya korporasi agar kita Tak masuk dalam salah satu atau salah dua dari statement diatas.


Kriopanting
Sedang inget lagunya Iwan Fals Tikus Kantor. Yang isinya harus kita fahami betul karena YANG TERSIRAT cendrung LEBIH PENTING dari YANG TERSURAT.

20101005 :
KEBERHASILAN
Ukuran keberhasilan bukan karena kehebatan, bukan karena kaya, bukan karena miskin, bukan karena kepintaran, bukan pula karena kebodohan.

Jadi melihatlah dengan sederhana, mendengarlah dengan sederhana, bersikaplah dengan sederhana, berbicaralah dengan sederhana, berbuatlah dengan sederhana.

Dengan kesederhanaan berbuatlah untuk memberikan kebahagiaan bagi banyak orang, maka itulah sebenar benarnya ukuran sebuah keberhasilan.

MASUK DALAM PROSES
Kriopanting

20101006 : TOTALITAS
Dalam sebuah kasus, seorang seniman pengarang lagu kelas dunia menyatakan Cinta Tulusnya kepada seorang Gadis Lugu dari Kampung terpencil. Perbedaan usia terpaut jauh, perbedaan strata yang sangat lebar, namun tetap sang gadis menerima cinta tulus sang seniman besar. Namun jurang pemisah yang terlalu dalam dan lebar membuat mereka tak mungkin saling memiliki, jadilah cinta mereka menjadi sebuah angan yang tak mungkin diwujudkan.

Hal ini ternyata sengaja di lakukan oleh sang maestro, untuk menghasilkan karya monumentalnya, sang maestro lalu perdengarkan lagu itu pada ku, ada bisikan dalam hatiku lagu ini memiliki sesuatu yang luar biasa.

TERNYATA

Untuk menghasilkan sebuah karya besar seseorang harus :
1. Berani mengambil risiko pada level yang sangat tinggi(bukan tak mungkin sigadis lugu bunuh diri di buat begitu)
2. Mengorbankan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu(kehidupan gemerlap ditinggalkan untuk memperoleh RUH dari lagu ciptaannya)
3 . Memiliki kemampuan sesuai keahlian masing masing dan ditempat masing masing (dalam kasus ini tak mungkin sang maestro tadi menghasilkan sebuah TI apung yg memenuhi persyaratan Keselamatan Kerja)
4. FOKUS : Menyatukan hati, fikiran dan perbuatan untuk menggapai Tujuan, inilah FOKUS (pada saat sang maestro ingin membuat karya lagu dengan thema "cinta tak mungkin" dia merasa perlu masuk dalam lingkungan cinta itu secara langsung dengan)
5. Punya Semangat dan Kreatitas

INILAH TOTALITAS

BOGOR 5 Oktober 2010 pkl 03. Pagi bersama Idang Rasidi Musisi JAZZ asal BANGKA dengan status world Class, salah satu dari enam orang Indonesia yang masuk dalam buku DO WORLD yang lain adalah Sukarno, Suharto, Ciputra, Sri Mulyani saya lupa satunya...

KRIOPANTING FAIT IDANG SEBUAH TOTALITAS


20101012 : KONSEKUENSI
Satu masalah Besar jika seorang pemimpin takut mengambil sebuah keputusan.

Tidak ada alasan untuk tidak berani mengambil sebuah keputusan setelah melalui pertimbangan yang baik.

Karena setelah sebuah keputusan diambil maka yang lain setelah itu hanyalah sebuah KONSEKUENSI.

KRIOPANTING KEMELUT NYELANDING BREAKING NEWS OKT 08' 2010


20101014 : The Right Way is The Conscience Way

Ketika seseorang menanyakan kepada publik dimanakah jalan yang lurus, saya beranikan diri untuk menjawab. Jalan yang lurus itu ada di sini....

Dia bingung maklum saya menunjukan dada sayadengan mendekapkan tangan. Dia bingung...lalu saya katakan "ADA DIHATI"

Sebagai contoh seorang perampok saat kita dekati dan kita tanyakan apakah dia ingin anaknya jadi Perampok, dapat dipastikan dia tak ingin anaknya jadi perampok. Itulah suara Hati sesungguhnya.

SUARA HATI SEBUAH KEBENARAN
Bukit Baru, 14 Oktober 2010



20101016 : AJI SENGAT JAGAT KSATRIA

Walau Langit Runtuh Demi Negara Kesatuan Republik Indonesia Maka Keadilan WAJIB Kita Tegakkan

Bagi rakyat yang mendahulukan kepentingan Pribadi sehingga mengancam Stabilitas dan Wibawa Negara adalah Pengganggu Negara

Bagi Pejabat yang memanfaatkan Jabatan untuk kepentingan Pribadi maka dia Adalah PENGHIANAT bagi NKRI, yang harus di posisikan pada satu tempat yang paling HINA di Negeri Ini

Kriopanting putus bedenting cupak gantang dek ken Berubah.

Kolong Kace, 16 Oktober 2010,