Sabtu, 23 Juli 2011

CSR : Bentuk Tanggngjawab Perusahaahan

 
Ada lima fungsi  penting dalam pasal 2 UU BUMN No 19 yang menjadi tolak ukur suatu BUMN Pertambangan dalam menjalankan tanggungjawabnya sosialnya kepada negara. Ke lima point penting tersebut yaitu ;
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan
3. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta maupun korporasi
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
 
Sebagai perusahaan negara, PT Timah Tbk menyadari bahwa kehadirannya tidak hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan namun, memiliki tanggungjawab untuk  membantu Pemerintah daerah dalam uapaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah operasionalnya. Agar penyakluran bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, maka dengan mengacu pada  Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
 
Agar dapat melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan baik, unit kerja CSR didukung Pedoman Pelaksana Program CSR PT Timah (Persero) Tbk yang ditetapkan berdasarkan SK No 1141/Tbk/SK-0000/2009-B1 tertanggal 9 September 2009. Melalui SK ini maka cakupan program CSR diatur lebih spesifik lagi yaitu, dalam bentuk ProgramKemitraandanProgramBinaLingkungan.

Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan sebutan CSR merupakan  kewajiban yang dibebankan pada setiap perusahaan Perseroan Terbatas melalui UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Karena program CSR merupakan sebuah bentuk mekanisme humanisme maka diharapkan melalui CSR suatu perusahaan dituntut untuk lebih mengembangkan etika bisnis yang sustainable baik secara ekonomi, sosial ataupun aspek lingkungan.
 
Melalui  pelaksanaan program CSR yang merupakan salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan, diharapkan ada pendekatan yang mengintegrasikan kepedulian sosial perusahaan tersebut  dalam melakukan operasi bisnis dan berinteraksi dengan stake holder berdasarkan prisnip kemitraan dan kesukarelaan.
 
CSR PT Timah Tbk
 
PT Timah (Persero) Tbk menyadari bahwa, keberadaannya tidak hanya untuk mencari keuntungan dan meningkatan sumber penerimaan bagi APBN. Lebih dari itu, keberadaan PT Timah sebagai perusahaan pertambangan timah milik negara diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah operasinya. Selain itu, melalui aktivitas penambangan yang dilakukannya, perusahaan juga berharap dapat menjalin harmonisasi dan kebersamaan dengan masyarakat dan stake holder.
 
Sebagai warga korporat yang baik, PT Timah berupaya secara konsisten mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya melalui berbagai program sosial. Dengan demikian perseroan berharap visi  perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan kelas dunia dapat berjalan seiring dengan pembangunan masyarakat yang berada di sekitarnya.
 
Program CSR meerupakan bentuk komitemen PT Timah untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial. Melalui CSR, Perseroan juga dapat memperkuat keberlanjutan perusahaan dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan  melalui penyusunan program-program pengembangan masyarakat di sekitarnya.
 
PT Timah juga menyadari bahwa, CSR merupakan tabungan bagi perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Dimana keuntungan yang diperoleh bukan hanya sekedar keuntungan secara financial namun merupakan bentuk kepercayaan masyarakat sekitar dan stakeholder berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
 
Suatu kebanggaan bagi perusahaan jika keberadaannya dapat memberi arti lebih bagi masyarakat disekitarnya. Namun, sebagai perusahaan milik negara, PT Timah dalam kegiatan CSRnya terikat pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan komitmen Perseroan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ada, maka PT Timah menjadikan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebagai acuan. Disamping itu, perusahaan juga menyadari agar program CSR dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan suatu unit tersendiri yang khusus mengelola semua aspek mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran hingga realisasi program-program yang sudah disusun.  Agar dapat melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan baik, unit kerja CSR didukung Pedoman Pelaksana Program CSR PT Timah (Persero) Tbk yang ditetapkan berdasarkan SK No 1141/Tbk/SK-0000/2009-B1 tertanggal 9 September 2009. Melalui SK ini maka cakupan program CSR diatur lebih spesifik lagi yaitu, dalam bentuk Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Ini semua dimaksudkan agar program CSR perusahaan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
 
Kegiatan program CSR dilaksanakan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas-dinas terkait untuk menjalin kemitraan antara BUMN dan masyarakat. Lebih dari itu, PT Timah juga melaksanakan  program ini secara komprehensif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan atas dasar pengakuan terhadap hak azazi manusia, penghormatan atas keanekaragaman serta mengikutsertakan masyarakat secara proaktif.
 
Selain itu PT Timah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dengan selalu memperhatikan tiga aspek yang saling berhubungan yaitu, aspek ekonomi, aspek lingkungan dan aspek sosial (triple bottom line) sebagai prasyarat menuju bisnis berkelanjutan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan.
 
 
Program Kemitraan
 
Sesuai dengan arah perkembangan program CSR saat ini yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat termasuk  bidang pendidikan, kesehatan, kerohanian serta peningkatan dan pengembangan perkonomian masyarakat, maka PT Timah dalam melaksanakan program CSR nya berupaya agar bantuan yang diberikan dapat membuat masyarakat mandiri secara  ekonomi dan sosial.
 
Untuk pelaksanaan program Kemitraan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) serta Program Bina Lingkungan (BL), PT Timah telah mensosialisasikan serta merealisasikan program-program tersebut di seluruh wilayah operasinya. Namun, dalam menyalurkan bantuannya PT Timah menganut prinsip kehati-hatian agar program tersebut dapat tepat sasaran.
 
Program Kemitraan yang merupakan salah satu program CSR PT Timah diberikan kepada masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah dengan tujuan untuk mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta terciptanya pemerataan pembangunan, melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Dana yang disalurkan melalui program Kemitraan ini berasal dari beberapa sumber antara lain, penyisihan laba perusahaan setelah pajak  sebesar 1% sampai dengan 2%, pengembalian  pinjaman dari Mitra Binaan, hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dana PUKK setelah dikurangi beban operasional, sisanya dari dana yang belum disalurkan.
 
Kemandirian ekonomi masyarakat perlahan namun pasti mulai menunjukkan kemajuan. Masyarakat mulai menyadari bahwa, kemajuan perekonomian tidak hanya bergantung pada bantuan dan dukungan dari pemerintah saja. Namun, usaha dan kerja keras dari masing-masing individu dibutuhkan agar kemandirian tersebut dapat tercapai. PT Timah menyadari bahwa, masyarakat tidak hanya membutuhkan sokongan materiil namun juga memerlukan pembinaan dan bantuan permodalan. Untuk itu, seiring meningkatnya kinerja perusahaan, maka dana yang disalurkan PT Timah untuk membantu peningkatkan perekonomian masyarakat dan koperasi juga bertambah setiap tahunnya.
 
Adapun mitra binaan yang memperoleh bantuan pinjaman modal melalui program Kemitraan berasal dari bermacam sektor, diantaranya, sektor perdagangan dan kerajian tangan. Sedangkan sektor lainnya yaitu, jasa, koperasi, peternakan dan pertanian.
Upaya sosialisasi terus menerus dilakukan perusahaan agar sasaran dan tujuan yang ingin dicapai melalaui program Kemitraan ini dapat berjalan dengan baik. Mulai dari membuat feature advetorial hingga membuat beberapa rilis di media massa mengenai pengalaman dan keberhasilan mitra binaan, mengikuti beberapa pameran baik di dalam maupun di luar negeri. Kesemuanya ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa enterpeneur masyarakat. Meskipun bukan hal yang mudah, tetapi dengan niat baik  perusahaan yakin perlahan-lahan masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan pelaksanaan program Kemitraan ini.
 
Walaupun dalam setiap penyaluran terlebih dahulu dilakukan survey oleh perusahaan, namun kenyataan dilapangan masih ada mitra usaha yang mengembalikan pinjaman tidak tepat waktu. Padahal, setiap kali dilakukan sosialisasi selalu ditekankan bahwa, pinjaman modal ini merupakan pinjaman bergulir dimana pengembalian pinjaman dari mitra usaha nantinya diperuntukkan untuk membantu mitra usaha lain yang belum memperoleh kesempatan.
 
Untuk meminimalisir hal ini, perusahaan mencoba untuk meningkatkan monotoring dan melakukan upaya pendampingan usaha bagi mitra binaan, baik dapat dilakukan langsung oleh PT Timah maupun melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
 
Program Bina Lingkungan
 
Program Bina Lingkungan (BL) PT Timah (Persero) Tbk  merupakan bagian dari program CSR Perusahaan. Perbedaannya, dalam program Bina Lingkungan ini umumnya dilakukan bentuk pemberian donasi/sumbangan yang pendanaannya berasal dari penyisihan laba. Dalam (BL) ini bantuan yang diberikan meliputi, bantuan untuk sarana ibadah, kesehatan, pendidikan, pelatihan untuk anak putus sekolah, bantuan untuk anak yatim, bantuan untuk sarana umum, bantuan pelestarian alam dan lain-lain. Kesemuanya ini dilakukan sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat.
 
Karena program ini merupakan program sosial maka penerima bantuan tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan bantuan tersebut kepada perusahaan. Program sosial ini mengacu pada asas manfaat dan transparansi, sehingga berapapun dana yang dikucurkan diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
 
PT Timah menyadari bahwa, kemajuan pendidikan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang handal menjadi hal utama dalam membangun bangsa. Karena itu, perusahaan melalui program BL terus meningkatkan dukungannya terhadap dunia pendidikan. Selain memberikan bantuan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, PT Timah juga memberikan pelatihan kerja bagi pemuda putus sekolah, seperti pelatihan mekanik/teknik di Balai Karya, Sungailiat dan pusat pelatihan milik perusahaan.
 
Dibidang keagamaan, bantuan BL diserahkan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Pembangunan rumah ibadah menjadi prioritas utama perusahaan karena perusahaan berharap masyarakat dapat khusuk dalam menjalankan ibadahnya.
 
Dalam menyalurkan bantuan BL, perusahaan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta melibatkan peran aktif masyarakat. Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat merata serta tidak terjadi tumpang tindih sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
 
Kegiatan Sosial Perusahaan
 
Selain menyalurkan bantuan melalui program CSR, PT Timah juga memberikan sumbangan dan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya, terutama kepada masyarakat yang mengalami musibah dan bencana alam. Bantuan tersebut dapat berupa, pengumpulan dana bagi korban bencana alam serta turut terlibat langsung dalam membantu dan menanggulangi bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
 
Untuk program sosial yang rutin dilaksanakan perusahaan antara lain adalah donor darah, khitanan masal, pemberian beasiswa dan pengobatan gratis. Semua kegiatan ini langsung bersentuhan dengan masyarakat dan juga melibatkan tim kesehatan perusahaan.
 
Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki rumah yang layak untuk tempat tinggal, PT Timah melalui program CSRnya juga menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni. Selain itu program CSR juga disalurkan untuk pelestarian lingkungan serta bantuan keterampilan bagi masyarakat.
 
PT Timah berharap melalui program CSR harmonisasi dapat berjalan dengan baik dan seluruh elemen masyarakat menyadari bahwa, PT Timah tidak hanya mencari keuntungan saja namun juga berupaya amemberikan yang terbaik bagi pembangunan bangsa dan negara, khususnya bagi pembangunan daerah

Excelent Operation PT Timah Jalankan Fungsi  sebagai BUMN bagi Pemerintah dan Masyarakat

 
 
 
Dalam undang-undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN dikatakan bahwa, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Secara arafiah ini bermakna bahwa, pada saat kekayaan negara telah dipisahkan maka kekayaan tersebut tidak lagi masuk ranah hukum public namun sudah masuk ranah hukum privat ( Hukum Perdata ). Dalam pembahasan RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah meletakkan posisi BUMN bukan sebagai badan atau lembaga public, melainkan sebagai badan usaha atau lembaga privat. ( Marwah M Diah, Restrukturisasi BUMN di Indonesia)

Saat membaca isi pasal 2 dalam UU No 19 tahun 2003, saya melihat ada lima point penting yang implementasinya sangat berhubungan dengan tanggung jawab BUMN dalam hal ini BUMN Pertambangan. Secara keseluruhan, point penting tersebut terlihat sederhana namun jika dijabarkan satu persatu maka sesungguhnya pasal 2 UU BUMN tersebut berhubungan dengan pasal 33 UUD 1945. Karena dengan berpijak pada UUD 1945 inilah maka pemerintah membentuk perusahaan negara yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana, peran BUMN sebagai salah satu pelaku usaha yang nota bene didirikan oleh negara memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan, BUMN telah memasuki hampir semua sektor ekonomi nasional yang ada.

PT Timah (Persero) Tbk dan UU No 19 tahun 2003

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya dalam pendiriannya PT Timah Tbk mengacu pada pasal 10 UU No 19 tahun 2003. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Pendirian BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. BUMN yang berbentuk Persero, organnya adalah, RUPS, Komisaris dan Direksi. Sedangkan untuk Perum, organnya adalah RUPS, Dewan Pengawas dan Direksi.

Melalui tulisan ini saya ingin menjabarkan satu persatu isi dari pasal 2 UU No 19 tahun 2003, tentunya dikompilasi dengan tugas dan tanggungjawab yang telah dilakukan PT Timah Tbk. Ini penting karena implementasinya berhubungan dengan UUD 1945, terutama yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.

Selanjutnya sesuai dengan pasal 2 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN maka maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Sebagai Perusahaan milik negara PT Timah (Persero) Terbuka menjalankan kewajibannya dengan memberikan keuntungannya untuk APBN baik secara langsung maupun tidak langsung. Kontribusi langsung PT Timah Tbk berupa penerimaan negara yang bersumber pada pendapatan Pajak (PPh, PPn), PBB, Royalti, Iuran IUP/dll, Kontribusi Produksi, Deviden dan Bea Materai/Masuk. Sedangkan kontribusi tidak langsung berupa multiplier effect bagi perkembangan perekonomian nasional.

Berdasarkan UU Minerba No 4 tahun 2009, Royalti tambang timah diberikan 3% dari nilai ekspor. 3% Royalti ini dibagi lagi 20% untuk Pusat, 16% untuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, 32% untuk Kabupaten Penghasil Timah dan 32% untuk daerah di luar penghasil timah.

Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.  Dan PT Timah Tbk berkewajiban membayar deviden dengan persentase 30% dari laba bersih perusahaan. Untuk tahun buku 2010 ini, PT Timah Tbk memberikan deviden sebesar Rp 284.380.800.000. Dimana deviden tunai ini dibagikan untuk Negara Republik Indonesia sebesar Rp 215.655.440.000 dan kepada public sebesar Rp 116.122.160.000. Deviden ini merupakan tanggungjawab dan kewajiban PT Timah Tbk yang tidak dilakukan oleh perusahaan swata pertambangan timah di Bangka Belitung

Hal inilah yang harus kita cermati bersama bahwa, sebagai BUMN, PT Timah Tbk tetap bekerja dalam koridor yang telah ditetapkan UU dan bertanggungjawab untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. Mungkin, tidak seluruh masyarakat Bangka Belitung yang paham bahwa, dalam melakukan aktivitas penambangannya, PT Timah memiliki kewajiban kepada negara melalui APBN yang nantinya akan dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Disini ada hak dan kewajiban. Hak PT Timah Tbk untuk melakukan aktivitas penambangannya namun kewajibannya adalah membagikan hasil pendapatannya kepada negara untuk selanjutnya dikelola kembali oleh negara.

2. Mengejar keuntungan
Pada pasal 1 angka 2 UU No 19 tahun 2003 disebutkan bahwa, Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.

PT Timah Tbk menyadari bahwa, keberadaannya sangat di butuhkan terutama agar dapat memberikan manfaat bagi keuangan negara. Karena itu PT Timah dalam setiap aktivitas penambangannya berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar keuntungan dan memperolah hasil yang baik.  

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku  2010, PT Timah memperoleh laba bersih sebesar Rp 948 miliar. Jumlah ini naik lebih dari 200% dari laba bersih tahun 2009 dan 69% lebih tinggi dari nilai yang direncanakan dalam Rencana Kerja 2010 sebesar Rp 560 miliar. Hasil ini diperoleh dari kontribusi harga logam yang tinggi.

Untuk mengejar keuntungan yang lebih baik lagi, PT Timah telah menetapkan strategi usaha melalui bisnis intinya yaitu, peningkatan kapasitas dan efisiensi dangan penambahan KIP (Kapal Isap Produksi milik perusahaan dan mitra, modifikasi KK (Kapal Keruk) Kundur 1 menjadi BWD (Bucket Wheel Dredge), penambahan blok TSK (Tambang Skala Kecil), inovasi teknologi pengolahan mineral. Dibidang diversifikasi vertical, PT Timah juga melakukan pengembangan produk hilir timah yaitu, tin anode, tin solder dan tin chemical. Sedangkan di bidang diversifikasi horizontal, PT Timah juga melakukan pengembangan usaha non timah yang meliputi, tambang batubara, eksploitasi nikel di Sulawesi Utara, pengolahan aspal alam di Pulau Buton serta perluasan Dok dan Perkapalan.

3. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
PT Timah (Persero) Tbk melalui anak perusahaan yaitu, PT Tambang Timah telah menghasilkan produk logam timah dalam bentuk batangan timah dan bentuk-bentuk khusus. Dan Perusahaan telah mencatatkan merek paten produknya di LME (Bursa Logam London) dan KLTM (Pasar Timah Kuala Lumpur). Beberapa produk PT Timah Tbk seperti, Bangka Tin 99,9% Sn, Mentok Tin 99,85% Sn dan Bangka Low Lead 99,9% dengan kandungan timbal yang rendah diperdagangkan di Asia, Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan yang konsisten menjaga kualitas, mengikuti peraturan-peraturan Internasional seperti, ISO certificate, LME Registrasi termasuk SOP (Sistem dan Prosedur). Ini dilakukan karena sebagain perusahaan pertambangan milik negara PT Timah Tbk mengingkan agar produk yang dihasilkannya dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para customernya.

Tidak hanya itu, PT Timah Tbk juga telah mengembangkan usahanya dengan melakukan diversifikasi usaha dengan melakukan diversifikasi usaha ke industry hilir logam timah. Bentuk diversifikasi usaha tersebut adalah, industry solder dan tin chemical. Dimana kedua produk ini dapat digunakan sebagai bahan komponen yang digunakan sehari-hari.

4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta maupun korporasi.
Ini merupakan prestasi PT Timah Tbk yang patut diberikan ancungan jempol. Disamping melaksanakan keempat struktur bisnisnya yaitu, Penambangan Timah, Perdagangan, Jasa Keteknikan dan Jasa dan Penambangan di Luar Timah, PT Timah Tbk mulai tahun 2007 telah mengembangkan diversifikasi usahanya di bidang produk hilir yaitu, tin solder dan tin chemical. Hal ini dilator belakangi kondisi di mana pengembangan industri hilir dilaksanakan untuk meningkatkan nilai tambah (added value) perusahaan.
 
Solder sendiri merupakan produk yang berperan sangat penting dalam industry elektronika dan otomotif karena digunakan untuk menghubungkan berbagai komponen elektronik sehingga dapat melakukan fungsi yang diinginkan. Jenis-jenis solder yang diproduksi oleh PT Tambang Timah adalah, solder bebas timbal yang telah mendapatkan sertifikasi dari Iowa State University dan kawat solder. Saat ini pangsa terbesar untuk produk-produk solder adalah negara Cina.
 
Pengembangan industry hilir yang lain yaitu, tin chemical merupakan upaya PT TimahTbk dalam memenuhi permintaan khusus. Selai itu tin chemical sendiri dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari seperti, plastic, PVC, LCD, dan pencegah kebakaran (flame retardant). Dalam industry tin chemical, produk yang dinilai memiliki nilai ekonomis tinggi adalah Tin Base PVC Stab. Produk ini memiliki masa depan cerah jika dihubungkan dengan permintaan konsumen di sektor konstruksi dan industry pengemasan.
 
Selain membangun pabrik tin chemical di Cilegon di tahun 2009 dimana uji coba pabrik tin chemical dilakukan sekitar bulan Mei 2010, PT Timah saat ini juga sedang membangun pabrik tin chemical di Desa Tanjung Ular, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Hal ini didasarkan oleh keinginan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya di daerah Propinsi Bangka Belitung yang merupakan sentral aktivitas penambangan timahnya.
 
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
 
PT Timah Tbk meyadari bahwa, kehadirannya di Bumi Serumpun Sebalai tidak hanya untuk mengekploitasi hasil bumi bagi kepentingan negara semata, lebih dari itu PT Timah Tbk mengemban tanggungjawab yang cukup besar yaitu, membantu pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat Bangka Belitung. Melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) PT Timah Tbk menjalankan program-program krusialnya yaitu, program Kemitraan, program Bina Lingkungan. Tanggungjawab social ini merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
 
Berlandaskan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN, PT Timah Tbk telah merealisasikan bantuan ini diseluruh wilayah operasinya. Diharapkan melalui program kemitraan ini pengusahan golongan ekonomi lemah dapat memperoleh pinjaman modal usaha guna meningkatkan perkonomiannya. Begitu konsistennya PT Timah Tbk terhadap keberlangsungan program ini, dalam RUPST Tahun Buku 2010, Perusahaan telah menyediakan dana sebesar Rp 9.479.360.000, jumlah ini diambil 1% dari laba bersih tahun 2010.
 
Selain memberikan bantuan pinjaman modal usaha dengan bunga yang relative lebih kecil yaitu 6% pertahun, PT Timah Tbk juga memberikan pembinaan dan control agar para mitra binaannya dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal sehingga apa yang menjadi harapan perusahaan dapat terwujud.
 
Dengan memerinci satu persatu dari point-point yang terdapat dalam UU No 19 tahun 2003 pasal 2 ini, publik dapat memahami bahwa, sebagai perusahaan yang didirikan oleh negara, PT Timah (Persero) Tbk dalam perjalanan usahanya berupaya untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi pemerintah, masyarakat dan lingkungan. Namun sebagai BUMN, PT Timah juga mempunyai hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, seyogyanya pemerintah khususnya pemerintah daerah ditempat beroperasi, mampu melindungi perusahaan tersebut sehingga terjamin haknya. Sebagai perusahaan negara maka sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari pemerintah daerah karena keuntungan yang dihasilkan akan dikembalikan kembali kepada negara dan dinilkmati masyarakat melalui pelayanan dari pemerintah daerah seperti infrastruktur, jaminan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
 

Jelas dengan demikian kalaulah digunakan istilah pembagian peran dalam mengisi Kemerdekaan ini maka, PT Timah telah menjalankan perannya dengan sangat tepat, artinya dalam skala nol sampai dengan sepuluh maka PT Timah berada pada angka delapan. Sebuah angka excellent yang  merupakan pencapaian luar biasa dan hanya bisa dicapai oleh sebuah perusahaan yang menjalankan fungsi manajerial dan fungsi leadershipnya dengan baik.