Rabu, 19 Desember 2012

AUDIT LINGKUNGGAN SOLUSI CERDAS HADAPI SANGSI INTERNASIONAL

Salam Hijau
 
Persoalan lingkungan saat ini menjadi kajian serius masyarakat internasional. Deforestasi yang terjadi karena aktivitas ilegal untuk kebutuhan bahan baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu penyebab utamanya.
 
Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi bahan galian tambang timah oleh para pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan tanah maupun di bawahnya.
 
Bukti perhatian Internasional terhadap persoalan lingkungan di Bangka Belitung bahwa aktivitas penambangan timah di Bangka sudah mendapatkan perhatian khusus dari LSM Internasional of the Earth (FoE). Pernyataan FOE yang mempersoalkan produk timah dari pulau Bangka ini mengindikasikan bahwa LSM asing tersebut menyangsikan legalitas produk maupun aktivitas penambangan timah di Bangka. Hal ini tentunya akan mempengaruhi posisi ekspor timah dan aktivitas penambangan timah di Babel
 
Memang seyogyanya setiap perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam yang berkelanjutan(sustainabel exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan  dan masyarakat sekitar dalam wujud bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial perusahaan (community social responsibility).
 
Sehubungan dengan hal tersebut kamikhawatir jika Industri Pertimahan Dari Bangka Belitung akan ditolak oleh konsumen Dunia, mengingat 95% Produk dari Industri saat ini memang di serap oleh pasar internasional. Jika hal ini terjadi maka Negara akan kehilangan kesempatan memperoleh Devisa, perekonomian daerah akan  turun, pekerja tambang akan kehilangan pekerjaan yang pada akhirnya akan memunculkan persoalan sosial baru.
 
Untuk itu kami  mengharapkan kepada Bapak Presiden agar dilakukan Audit Lingkungan di Provinsi bangka Belitung yang bertujuan:
 
A. Para pelaku industri penambangan agar :
 
1.      Menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Wilayah Izin Usaha  Penambangan(WIUP) yang terdiri dari  IUP Penelitian dan IUP Produksi seperti yang di syaratkan undang undang.
2.      Menjamin kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan hasil produksinya secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul IUP dari produksinya dan laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
3.      Setiap perusahaan industri penambangan baik perusahaan publik maupun non publik wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di sampaikan (dalam bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang berkepentingan.
 
B.     Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) agar :
1.      Ketiga unsur penegak hukum diatas wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap kegiatan eksploitasi ilegal(penambangan ataupun pemanfaatan kayu ilegal), sebagai contoh penangkapan ilegal loging dan bijih timah.
2.      Memberikan hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku  pelanggaran dari setiap kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Mempublikasikan setiap  kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan ancaman kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang sangat berarti bagi masyarakat.
 
C.    Eksekutif Dan Legislatif  agar :
1.      Setiap pembuatan perda yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
2.      Pelaksanaan dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya (misal Peraturan Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang setara.
3.      Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.
 
Harapan selanjutnya dengan pelaksanaan Audit ini maka fihak Penggiat Lingkungan Internasional dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan yang terkait dengan aktivitas penambangan Timah sehingga tidak perlu mengeluarkan sangsi pelarangan penggunaan Logam timah dari Bangka Belitun