Senin, 29 Oktober 2012

Perhatikan Tertimahan Indonesia


Menteri BUMN Dahlan Iskan diminta memperhatikan PT Timah Tbk. Selama ini, BUMN pertambangan itu merasa harus menyelesaikan semua sendiri tanpa bantuan pusat.
Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) Wirtsa Firdaus mengatakan, serikat pekerja sejumlah BUMN bertemu dengan Dahlan Iskan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, BUMN tambang tidak banyak disinggung.
"Padahal, BUMN tambang menghasilkan beberapa komoditas penting. Bahkan, PT Timah Tbk adalah eksportir timah terbesar di dunia," ujarnya ketika dihubungi dari Palembang, Kamis (3/11/2011).
PT Timah Tbk bersama peleburan lain adalah pemasok hingga 30 persen timah dunia, yang hingga 11 persen di antaranya dari PT Timah Tbk. Namun, selama ini Kementerian BUMN belum banyak memperhatikan pertimahan di Indonesia.
"Kami dihadapkan pada banyak persoalan di Bangka Belitung, daerah produksi utama PT Timah Tbk. Namun, selama ini kami harus menyelesaikan sendiri tanpa advokasi dari pusat," tuturnya.
Kondisi itu diharapkan berubah setelah Dahlan menjadi Menteri BUMN. Perhatian itu akan membantu mengoptimalkan produksi dan pemasaran timah. "Kami sangat mengharapkan Pak Dahlan memperhatikan PT Timah," tuturnya. 

Protes Dahlan Iskan
Tbk (TINS) protes terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang sudah menghembuskan pergantian Direktur Utama Timah dari Wachid Usman kepada Sukrisno mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ketua Umum Serikat Pekerja Timah M. Wirtsa Firdaus menyatakan, akibat hembusan Dahlan tersebut, muncul polemik di masyarakat sekitar dan DPRD yang membuat pekerja terganggu dan menjadi tidak tenang bekerja.

Padahal, sebagai perusahaan publik, seharusnya nama calon Direktur Utama Timah keluar saat rapat umum pemegang saham (RUPS) yang rencananya akan dilakukan pertengahan April 2012.

"Kita menyayangkan, kenapa Pak Dahlan Iskan menghembuskan jauh-jauh hari. Timah itu perusahaan go public, mekanismenya harusnya ada di RUPS. Kan kalau ada putera daerah (jari Dirut) maka lebih bagus. Yang kita sayangkan Pak Dahlan Iskan sudah menghembuskan isu yang menjadi pro kontra di Bangka Belitung," tutur Wirtsa kepada detikFinance, Selasa (27/3/2012).

Dikatakan Wirtsa, kabar pencopotan Dirut Timah yang berhembus akhis Februari ini terus menjadi polemik di wilayah produksi Timah di Bangka Belitung. "Terjadi pertemuan-pertemuan di DPRD dan ini menjadi polemik. Kami di internal sebenarnya tenang-tenang saja dan terus fokus kerja tapi ada polemik di eksternal karena komentar Dahlan Iskan yang membuat kami terganggu," jelasnya.

Serikat pekerja menginginkan setidaknya ada tiga syarat bagi direksi yaitu bisa memberikan kontribusi optimal ke negara, berkomitmen untuk memelihara wilaya operasi, dan menjaga kesejahteraan karyawan.

Sumber : 
http://finance.detik.com/read/2012/03/27/105708/1877354/6/hembuskan-pergantian-dirut-dahlan-iskan-disentil-pekerja-pt-timah
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/11/03/19064247/Dahlan.Iskan.agar.Perhatikan.Pertimahan

Selasa, 16 Oktober 2012

Analisa Vindyarto Tentang Astrada

Analisa ini cukup tajam dan mengejutkan ternyata masih ada putra putra bangsa yang peduli dengan pola pola penambangan di Bangka Belitung. Bangka Pos 16 Oktober 2012..

Senin, 08 Oktober 2012

PT Timah to take further steps on alleged mining theft by Malaysia

PT Timah to take further steps on alleged mining theft by Malaysia

Fri, October 5 2012 00:14 | 524 Views

"PT Timah Employees were very disappointed with the conclusion they drew, which was based on data collected from ITRI (International Technology Research Institute)," the Chairman of the PT Timah Employees Association said.
Pangkalpinang, Bangka Belitung (ANTARA News) - The employees association of PT Timah (Persero) Tbk will discuss the follow-up steps to be taken for the alleged theft of tin, worth Rp21.696 trillion, by Malaysia.

"Tomorrow, we will hold an internal meeting to discuss further steps that we are going to take regarding this issue, be it through legal action or diplomatic action. All will be decided tomorrow," said Wirtsa Firdaus, the Chairman of the PT Timah Employees Association, here on Thursday.

"PT Timah Employees were very disappointed with the conclusion they drew, which was based on data collected from ITRI (International Technology Research Institute)," he noted.

"From these data, Indonesia has suffered a loss of Rp21.696 trillion," Firdaus added.

Based on the calculation, he said, Indonesia should make a claim for the losses.

"We have to do something; we cannot remain silent. We have to claim it because Malaysia claimed a part of Indonesia's intellectual property and culture as its own some time ago," Firdaus pointed out.

Earlier, it was suspected that 120,532 tonnes of tin from Bangka Belitung were illegally mined by Malaysia during the 2008-10 period.

"They looted us by illegally mining tin in Bangka Belitung," Firdaus stated.

"According to ITRI data, Malaysia produced 128,000 tonnes of tin during the period from 2008 to 2010," he noted.

"However, given the permitted production capacity for Malaysia, it cannot produce more than 7,490 tonnes in the two-year period," Firdaus said.

On the basis of the discrepancy between the two figures, the PT Timah Employees Association concluded that 120,532 tonnes of tin belonging to Indonesia had been illegally mined by Malaysia.

"As we know, the nearest country from Malaysia with abundant tin resources is Indonesia. Therefore, we concluded they took it from us," Firdaus explained.

Assuming the average price of tin to be US$20,000 per tonne and the currency exchange rate to be Rp9,000 per dollar, Indonesia has suffered a loss of Rp21.696 trillion.(*)

 http://www.antaranews.com/en/news/84875/pt-timah-to-take-further-steps-on-alleged-mining-theft-by-malaysia


Related News

Jumat, 05 Oktober 2012

Polda Babel Kembali Tangkap 10 PC Di HP Desa Kerakas







Ø      Dirkrimsus Polda Babel Sebut- sebut Nama Bukong

PANGKALPINANG ---- Setelah menangkap 11 alat berat di Bangka Selatan, sekarang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menangkap 10 alat berat yang diduga beroperasi di hutan produksi Kerakas, Bangka Tengah.

Demikian diungkapkan oleh Direkskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Suherman Febrianto seizing Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Budi Hartono Untung kepada wartawan, Jumat (5/10) via telepon. “ Benar, kita sekarang sudah mengamankan 10 alat berat yang di duga melakukan aktifitas di kawasan terlarang, yaitu hutan produksi di desa Krakas, Bangka Tengah. Dan saat ini sedang kita proses,” ungkap Suherman.
Suherman juga menjelaskan bahwa 10 alat berat tersebut rencananya akan di bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “ Sudah kita amankan barang bukti 10 alat berat tersebut, dan akan kita bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Sementara, saat ditanya kelanjutan dari penangkapan kasus 11 alat berat di Bangka Selatan, Suherman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “ Kita sudah melakukan tahap penyidikan, dan pemeriksaan terhadap para saksi. dari hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa pemilik alat berat tersebut ada H Sani. Namun yang memerintahkan untuk melakukan penambangan adalah Bukong,” beber suherman
Ditanya apakah Bukong terlibat dalam penambangan illegal, Suherman mengatakan bahwa pihaknya masih harus melengkapi data serta alat bukti. “ Berdasarkan pemeriksaan saksi mengatakan kalau yang menyuruh untuk melakukan penambangan di kawasan terlarang tersebut adalah saudara Bukong. Namun demikian, kita harus melengkapi data-datanya dulu yaitu dengan cara memeriksa para saksi,” ujarnya
Sedangkan penetapan tersangka, Suherman menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, mengingat harus melalui gelar perkara. “ Sesuai dengan aturan yang ada saat ini, bahwa penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah adanya gelar perkara. Dan saat ini kita sedang melengkapi bukti-bukti,” katanya
Lebih lanjut, Suherman juga menjelaskan bahwa untuk kasus penangangan kasus penangkapan 11 alat berat di Basel akan di lakukan oleh Polda Bangka Belitung serta Pores Bangka Selatan. “ Khusus untuk 4 alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Produksi Tepus, akan di tangani oleh Polres Bangka Selatan. Sedangkan untuk 7 alat berat yang bekerja di kawasan hutan Lindung Toboali penangangan kasusnya akan di lakukan oleh Polda Bangka Belitung,” jelasnya (Lay)

CERITA SUKSESI DULU: DISKUSI BABEL JIKA DIREKTUR TIMAH DIGANTI SANTIKA HOTEL PANGKALPINANG, 14 MARET 2012


DISKUSI BABEL dengan tema JIKA DIREKTUR TIMAH DIGANTI,
Acara bertempat di Santika hotel, ada tanggal 14 maret 2012 pukul 20.00 - s.d selesai

Hadir pada acara tersebut diantaranya : Ismiryadi, Jamro, Irianto Tahor, Hardi, Mahasiswa, Agus Adaw, Ahmad Mughni, Fahrizan, Momok, dll dgn jumlah peserta kirakira 50 org

Moderator, Ahmad Syahmirzan

Hasil dari gelar pertemuan bahwa :
1. Dari hasil pertemuan mayoritas yang hadir ( ketua dprd babel, dodot, bupati basel jamro, momok, mugni) sepakat untuk mengusung putra daerah sebagai dirut pt timah,
2. Namun dengan catatan bahwa putra daerah tersebut hasil memenuhi kompetensi dan kreteria sebagai dirut, Jadi putra daerah yang memang berkualitas dan memenuhi syarat, dengan catatan tambahan bahwa juga putra daerah tersebut memiliki komitmen untuk memajukan babel.
3. Kelompok kecil yaitu zamhari dengan beberapa rekannya yang tidak mempersoalkan putra daerah, namun siapapun boleh memimpin pt timah dengan syarat juga memiliki komitmen membagun babel.
4. Hasil rapat juga memutuskan akan membuat tim yang akan memperjuangkan putra daerah utk bisa memimpin pt timah, namun belum jelas detail kerja tim tersebut..

Sekali lagi secara umum dari semua peserta yang hadir sepakat untuk mengusung putera daerah sebagai dirut pt timah...

Komentar Komentar

Ismiyardi
Menurut saya alasan penunjukan Dirut PT Timah oleh kementerian BUMN tidak lazim, hanya dengan alasan pemerintah Indonesia pemilik saham mayoritas. lazimnya pemilik saham diwakili oleh komisaris. Seperti apakah facri ali punya saham di pt timah? dll. Apalagi RUPS sampai dengan saat ini belum dilaksanakan.
Belum lagi rupanya pengganti Wachid adalah sukrisno yg juga sudah pensiun yang terjadi masy babel hanya jadi penonton, dan tidak punya hak bicara di RUPS. S Setelah Thabrani Alwi, tidak ada lagi putra Babel yg muncul. Sepertinya hanya mimpi indah saja disiang bolong kalau putra bangka jadi dirut. Saya tdk yakin Sukrisno hanya datang sendiri, pasti membawa orang kepercayaannya.
Saya paling bangga jadi orang Babel, yang penting adalah kita tawarkan siapa yg lebih mengetahui pertambangan babel ini, dan jangan muluk2 mengenai siapa dirut timah.

Jamro A Jallil
Seperti Ismiyardi, kita bangga jadi org babel. kita harus merubah nasib kita sendiri. yang penting diberikan kesempatan. bukan siapa orgnya untuk dirut timah, ttp yg penting punya kesempatan dulu.

Agus Adaw
Menjadi pemimpin PT Timah (persero) tbk Harus orang yg tepat, punya kompetensi yg menjadi dirut timah.
Orang Bangka Belitung pun belum setuju Dahlan jadi menteri, namun beraninya dia mengangkat dirut timah tanpa mendengarkan pendapat masyarakat Babel.
Tentang siapa calon dirut timah? siapapun bisa. Contoh Hidayat Arsani, seorang putra daerah yang perduli terhadap Bangka Belitung terus kalau menjadi harga mati, tolong tunjukan orgnya. Apakah harus putra daerah atau orang Bangka yg kerja di PT Timah putra daerah atau tdk sama sekali!

Manggara Siahaan,
Skala prioritas harus putra daerah minimal direksi tbk dan benar benar punya kompetensi dan keinginan kuat untuk mensejahterakan masyarakat Bangka Belitung

Welly S Karim
Tokoh presedium Bangka Belitung ini menyampaikan Thabrani saat menjabat Direktur Utama masih belum nampak memberikan kesejahteraan bagi Banga Belitung. Seharusnya pemerintah daerah sebelum go publik segera berusaha mempunyai saham di timah. Hal ini merupakan kesalahan mendasar saat ini sudah saatnya kita bicarakan ke pusat karena saat ini jamannya otonomi daerah

David
Ada uu no 19 yang mengatur tentang BUMN, setiap pengangKatan direksi harus ada fit dan proper test. Mohon buat Pak Eko Gubernur bentuk satu tim, usahakan kepusatagar direksi putra daerah.

Mirzan
memang kita berkepentingan dgn pt timah karena????

Dedi Suhaimi,
Harus mutlak putra daerah fungsi timah adalah bisnis dan sosial. Kita sepakat saja, buat surat pernyataannya dari yang hadir saat ini bahwa Dirut harus putera Daerah.

Momok
Saya sepakat dirut timah putra babel. namun harus secara obyektif. Apa kelebihannya orang timah dari babel dengan yg bukan dari babel?
Yang penting itu goalnya adalah bisa sejahterakan masy babel, komitmennya sejahterakan babel.
Namun semangat itu, semangat memajukan putera daerah menjadi Direktur perlu kita hargai.

Doni Golput
Menariknya, kita tidak melihat peran dari DPD Babel utk isu ini, bagaimana?
Bukan PT Timahnya yg sejahterakan babel namun putra daerah yg berpikir sejahterakan babel.

Yuli Tirtaniadi, gp anshor
Sapapun yg duduk utk kepentingan masy babel kami siap didepan

jamhari, dewan bateng
blm ada format dimanapun di daerah hrs ada putra daerah. hrs tau beda bumn dan bumd. kita malu sbg org babel hrs paksa dirut org babel. bagaimana royalti sbnrnya hrs dinaikkan. csr pt timah itu mana, sangat kurang.

mirzan,
semangat yg kita ambil, bukan ga tau bahwa ini adalah provinsi

samsul ridwan,
sbnrnya hrs kita miliki saham itu. semangat itu hrs dipelihara, dan sdm babel hrs dpt bekerja di pt timah.

dodot,
adanya tumpangtindih lahan dgn kp timah, krn susah mendapat info kp pt timah shg wajar kalo ada tumpangtindih lahan. katanya rahasia. yg penting adalah kebijakan direksi utk kesejahteraan masy babel. jika dirut timah tdk tau apa yg diiinginkan pemda babel ini bahaya. dirut hrs tau maunya masy babel dan pemda. intinya hrs putra daerah yg punya komitmen thd masy babel, yg punya kompetensi.

pertiba, junaidi
adalah bagaimana kita dorong pt timah lebih mementingkan sejahtera masy babel. sudah baik forum ini namun hrs dlm forum resmi. hrs yg penting adalah kesejahterakan masy babel.

mugni,
direksi ini hrs profesional, harapan kita sbenarnya adalah pt timah punya kontribusi yg jelas. kita minta pt timah hrs spt apa di babel. hrs kompak jgn sampai utk kepentingan kelompok. kita hrs dorong pt tinah punya kontribusi jelas utk masy babel

welly,
satukan visinya spy ada tindak lanjut.

mirzan,
akan dibentuk tim untuk mwmperjuangkan aspirasi ini.

anugrah bangsawan,
ada hak hak masy babel yg terabaikan. tdk ada sinergitas dgn pemda. jika kita sepakat, mari kita lihat nyali org babel bersaing di nasional.

sukma,
sudah saatnya kita memaksakan diri utk bergerak. wakil daerah dipusat kita paksa harus berjuang ke pusat. buat kesepakatan antara babel dgn pt timah.

mirzan,
kita tdk ada sponsor dari siapapun utk acara ini. bgmn babel dpt diperjuangkan. kita akan bentuk tim agar sejahterakan babel.

fredy, realita news
murni tdk ada pesan sponsor, utk lakukan diskusi ini. mungkin akan ada topik-topik lainnya. intinya utk kepentibgan masy babel. bukan berarti memaksakan kehendak putra babel, namun ada tiga org putra daerah babel yg lolos fit proper test, ini yg akan kita dorong siapa tahu menjadi dirut pt timah. akan jadi gejolak jika dirut timah melarang beroperasi ti ilegal.

TETIAN

Hasil e, bahwa dari hasil pertemuan mayoritas yang hadir ( ketua dprd babel, dodot, bupati basel jamro, momok, mugni) sepakat untuk mengusung putra daerah sebagai dirut pt timah, namun dengan catatan bahwa putra daerah tersebut hasil memenuhi komptensi dan kretaeria sebagai dirut. Jadi putra daerah yang memang berkualitas dan memenuhi syarat, dengan catatan tambahan bahwa juga putra daerah tersebut memiliki komitmen untuk memajukan babel. Namun, ada kelompok minoritas, yaitu zamhari dengan beberapa rekannya yang tidak mempersoalkan putra daerah, namun siapapun boleh memimpin pt timah dengan syarat juga memiliki komitmen membagun babel. Hasil rapat juga memutuskan akan membuat tim yang akan memperjuangkan putra daerah utk bisa memimpin pt timah, namun belum jelas detail kerja tim tersebut.. Sekali lagi dari semua peserta yang hadir sepakat untuk mengusung putera daerah sebagai dirut pt timah...












DEGRADASI HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA

Kamis, 04 Oktober 2012

IKT GUGAT MALAYSIA “Penjarahan 21 Trilyun Rupiah oleh Asing dan Antek-anteknya”

Karyawan PT Timah (Persero) Tbk di seluruh wilayah operasi menggelar apel akbar sebagai bentuk unjuk keprihatinan atas berbagai bentuk aksi penjarahan di sejumlah IUP milik Perusahaan dan kekhawatiran akan masa depan pulau pulau penghasil timah. Aksi yang digelar bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila itu sekaligus bertujuan untuk menyatakan bahwa PT Timah berdaulat penuh atas IUP-IUP nya dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya di dalamnya. Apel serentak dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB. Wilayah-wilayah operasi yang menggelar apel akbar tersebut yakni kantor pusat Pangkalpinang, Sungailiat, Belinyu, Jebus, Muntok, Toboali, Jakarta, Cilegon, Belitung, dan Kundur. Apel akbar ini diinisiasi oleh Ikatan Karyawan Timah (IKT) dan pengurus wilayah masing-masing. Inspektur upacara yang juga Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah, Muhammad Wirtsa Firdaus dalam sambutannya menyatakan bahwa sebagai institusi penghasil devisa bagi negara, perjuangan karyawan dan perusahaan untuk berbakti bagi bangsa dan negara telah tersandera perijinan, sementara aktivitas penambangan liar berjalan marak untuk memperkaya segelintir orang. Wirtsa mengatakan, ”IKT mengajak seluruh karyawan PT Timah untuk bangkit berjuang bersama menghadapi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dari segala penjuru serta menegaskan kita harus menghentikan dan melawan upaya sistematis yang dijalankan untuk ‘mengkerdilkan’ eksistensi perusahan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.” Salah satu upaya sistematis tersebut adalah melakukan propaganda-propaganda yang menyudutkan perusahaan untuk mengalihkan perhatian pemangku kepentingan sehingga para penjarah leluasa menguras bijih timah didalam IUP Perusahaan dan meninggalkannya dalam keadaan mengenaskan.
Curigai Antek Asing IKT mengklaim malaysia telah menjarah 21 Trilyun Rupiah dari NKRI melalui aktifitas penambangan Ilegal bijih timah Menurut Wirtsa, “Berdasarkan data dari ITRI dari tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010 Negara Malaysia menghasilkan logam timah sebesar 128.000 Ton sementara produksi bijih malaysia dalam kurun waktu tersebut hanya sebesar 7.490 Ton. Dari data ini kami menyimpulkan bahwa terdapat logan sejumlah 120.532 ton yang bahan bakunya (bijih timah/tin ore) berasal dari Indonesia. Dengan asumsi harga rata rata USD 20.000 permetricton dan kurs Rp. 9.000,-/USD makan nilai tersebut setara dengan Rp. 21,696 T (dua puluh satu trilyun enam ratus enam puluh enam milyar rupiah). Inilah nilai aset NKRI yang dirampas malaysia dan antek anteknya.” Bela NKRI Terkait Apel Akbar yang digelar karyawan PT Timah di seluruh wilayah operasi, Ketua Steering Comitte Gerakan Perjuangan Karyawan Timah, Arius Dimara mengatakan, “Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, untuk menggugah semangat nasionalisme karyawan” Apel Akbar menegaskan posisi seluruh karyawan untuk mensukseskan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan kepedulian pada kelestarian lingkungan. Gerakan ini menjadi lokomotif untuk mengembalikan usaha usaha penambangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berpihak kepada masyarakat, pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan kesadaran lingkungan serta menginspirasi semua pihak pemangku kepentingan untuk memanfaatkan potensi sumber daya mineral menjadi kekuatan financial pembangunan yang berpihak pada kepentingan NKRI, ujarnya

DEMI HARGA DIRI DAN PERUSAHAAN, KARYAWAN TIMAH SIAP LAKUKAN AKSI





Ikatan Karyawan Timah (IKT) bersikukuh tetap mempermasalahkan penyataan Ketua Harian Asosiasi Tambang Timah Indonesia (ATTI), Hendra Apollo, yang akan mengusir PT Timah dari Bangka Belitung. “Saudara Hendra Apollo jangan mengelak dari apa yang telah Anda ucapkan. Kami punya bukti-bukti tentang ucapan pengusiran PT Timah tersebut. Karena dalam beberapa pernyataannya terakhir, Hendra berkelit dia tidak mengusir PT Timah, namun hanya mengusir Direktur Utama Sukrisno.
 Namun bagaimanapun hal itu tetap melukai hati kami selaku karyawan karena Dirut merupakan simbol dari keberadaan PT Timah,” lanjut Rendy. “Konteks pembelaan yang dilakukan IKT kepada Sukrisno bukan dalam kapasitas selaku pribadi, melainkan sebagai figur yang ingin melakukan perbaikan terhadap tata kelola pertimahan di Bangka Belitung. Hendra Apollo kami anggap juga telah melakukan kebohongan publik karena telah berkelit dengan mengatakan tidak pernah akan mengusir PT Timah dari Bangka Belitung,” kata Rendy. “Selaku karyawan dan bagian dari Bangka Belitung, kami sudah terlanjur kecewa, terluka dan tersakiti dengan pernyataan Hendra Apollo,” ujar Koordinator Lapangan Aksi IKT, Rendy Kurniawan.


 “Selain sangat arogan, Kami juga mensinyalir Hendra Apollo telah berupaya secara sistematis menyeret pemimpin-pemimpin daerah di Bangka Belitung untuk membenturkan dengan Dirut Sukrisno. Bahkan Saudara Hendra kami anggap semakin memperuncing masalah dengan melibatkan dan menggandeng sejumlah ormas untuk mendiskreditkan beliau,” ujar Rendy. “Sebagai pemain yang telah lama berkecimpung di industri pertimahan, justru menurut kami Hendra Apollo-lah yang harus lebih bijak menyikapi apa-apa yang telah disampaikan Bapak Sukrisno. Karena dalam banyak kesempatan beliau berkali-kali menyatakan bahwa PT Timah akan melakukan perubahan-perubahan mendasar dalam kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan ke depan. Tiga prinsip yang selalu beliau katakan sebagai komitmen korporat saat ini adalah; Pertama, bahwa PT Timah bersama mitra-mitranya dalam melakukan penambangan harus berwawasan lingkungan. Kedua, semua kegiatan-kegiatan penambangan harus taat aturan atau dengan kata lain tidak boleh melanggar aturan, dan Ketiga, kemitraan yang ada haruslah saling menguntungkan,” papar Rendy.
“Dari komitmen di atas jelas bahwa arah kebijakan manajemen PT Timah ingin menjalankan bisnis pertimahan secara baik dan benar. Jika kita mencintai masa depan Bangka Belitung, justru keinginan-keinginan seperti inilah yang harusnya kita dukung. Bukan malah sebaliknya menuduh yang bukan-bukan,” sindir Rendy. “Kembali ke permasalahan niat saudara Hendra Apollo ingin mengusir PT Timah dari bumi Bangka Belitung, kami selaku serikat pekerja di BUMN ini tidak akan tinggal diam. Untuk diketahui, saat ini kami telah menggordinir semua IKT wilayah di Bangka, Belitung, Jakarta bahkan Kundur untuk siap sedia membela kehormatan diri, keluarga dan harga diri perusahaan serta membela kepentingan masyarakat Bangka Belitung yang kami cintai ini. Semua sudah siap untuk melakukan aksi,” cetus Rendy. (*)

Pernyataan Hendra Apollo Lukai Hati Karyawan Timah  Ribuan Anggota IKT Terusik

Pernyataan Ketua Harian Asosiasi Tambang Timah Indonesia (ATTI) Babel, Hendra Apollo, di media lokal Bangka Belitung yang menyebutkan akan melaksanakan aksi pengusiran terhadap PT Timah dari Bangka Belitung, telah mengganggu dan melukai hati ribuan karyawan yang bekerja di PT Timah saat ini.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Ikatan Karyawan Timah (IKT) Rendi Kurniawan, menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan Hendra sangat tidak beralasan dan mencerminkan seseorang yang tidak mengerti tentang tatakelola dalam berkehidupan bernegara. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan milik negara akan diusir dari negaranya sendiri. Kata pepatah orang Bangka, 'ibarat beruduk mau terbang ke langit',” ujar Rendi keras. Rendi menegaskan,”Jika hal tersebut (baca: pengusiran) terjadi, maka kami atas nama karyawan PT Timah akan siap berjuang membela hak asasi sebagai insan manusia dan sebagai warga negara Indonesia.”




“Bagi kami, PT Timah merupakan tempat mencari nafkah sekaligus sebagai media kami beribadah kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan negara. Kami tidak bisa membayangkan bagaimana jika seorang Hendra Apolo yang mengatasnamakan ATTI benar-benar akan megusir PT Timah dari Bangka Belitung,” ujar Rendi. Suka atau tidak suka, keberadaan PT Timah berkaitan dengan nasib 30.000-an orang yang menggantungkan hidupnya di PT Timah, seperti karyawan, pensiunan, mitra usaha, tenaga kerja pendukung beserta keluarganya. Kontribusi yang telah diberikan oleh BUMN ini kepada negara dalam bentuk royalti, devisa, pajak dan sebagainya telah mencapai angka yang jumlahnya trilyunan Rupiah. “Selama ini PT Timah sangat berkomitmen terhadap yang namanya harmonisasi, pemberdayaan masyarakat, dan selalu meberikan keuntungannya kepada negara. “Jika keberadaan perusahaan kami diganggu, bagaimana kami bisa memberikan sumbangsih dan nilai guna kami kepada negara dan masyarakat,” tanya Rendi.
Rendi menurutkan bahwa bisnis pertimahan di Indonesia saat ini tidak dikelola dengan baik. “Hal tersebut terbukti dari tidak jelasnya asal usul barang timah yang diekspor, lingkungan yang tercabik-cabik, hak masyarakat dari CSR yang tidak transparan, dan yang lebih parah lagi adanya ribuan ton timah yang lolos ke negara malaysia seperti yang dilansir oleh beberapa media sebelumnya,” katanya.

Ditambahkan Rendi, IKT bersama jajaran manajemen sepakat mengusung tiga prinsip utama yang diterapkan dalam operasionalisasi penambangan khususnya yang terkait dengan kemitraan yaitu; harus saling menguntungkan, kegiatan penambangan yang dilakukan harus berwawasan lingkungan dan tidak boleh melanggar peraturan perundangan yang berlaku. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh stakeholder pertimahan agar dapat bersama-sama membenahi tatakelola bisnis timah sehingga tidak mengakibatkan negara merugi lebih besar lagi ke depan. Pada hakikatnya, bumi dan kekayaan alam di dalamnya bukanlah milik kita, melainkan titipan Allah swt yang harus dikelola untuk kersejahteraan bangsa dan generasi penerus,” ujar Rendi.

SEBUAH DOKUMEN TAHUN 2009 : IKT TOLAK RENCANA MENDAG UBAH ATURAN EKSPOR TIMAH

Ikatan Karyawan Timah (IKT) menolak rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan. Pasalnya, dalam rancangan perubahan Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan akan melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan. Di hadapan sejumlah insan pers cetak dan elektronik di kantor IKT Pusat Pangkalpinang, Senin (18/10), Ketua Umum IKT, M. Wirtsa Firdaus didampingi Ketua I Dodi Setiabudi, Ketua II M. Subuh Wibisono dan Sekretaris Jenderal Asmariyana Sarmada, menilai perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung terhadap penerimaan devisa negara karena tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah.
Menurut Wirtsa, perubahan Permendag tersebut hanya akan menguntungkan kelompok tertentu yang berkeinginan mengekspor bahan baku ke luar negeri, tanpa memikirkan nilai tambahnya bagi negara. “Melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan merupakan suatu kemunduran. Seharusnya, selaku Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan. Bukan malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang. Ini sebuah langkah yang mundur,” kata Wirtsa. Untungkan Negara Lain Menurut Ketum IKT ini, bila perubahan Permendag tersebut tetap diberlakukan, tentunya dapat mengganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman. Melegalkan ekspor bahan baku ke luar negeri hanya akan memperkaya negara lain dan merusak harmonisasi bisnis pertimahan yang telah berjalan selama ini. “Yang dinamakan timah paduan itu, kan bisa saja pasir atau apa saja yang kemudian dicampur dengan bijih timah lalu kemudian diekspor. Jika demikian maka sangat memungkinkan terjadinya kembali peluang penyeleundupan timah di Babel ini,” kata Wirtsa. Padahal menurut Wirtsa, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara mengamanatkan adanya nilai tambah produk pertambangan. Jika perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, kami ingin Menteri Perdagangan dapat memberikan syarat-syarat tertentu yang diberlakukan bagi semua pelaku ekspor timah. Selaku ketua serikat pekerja karyawan PT. Timah (Persero) Tbk, Wirtsa berharap sebelum memperbarui Permendag tersebut, Menteri Perdagangan seharusnya memperhatikan beberapa hal dalam kegiatan ekspor, di antaranya; • Timah yang dapat diekspor adalah timah yang termasuk dalam klasifikasi tarif sebagaimana di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 dengan nomor Pos Tarif 8001 dan 8003.00.00.00. • Sedangkan Timah dengan nomor Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 nomor 8002.00.00.00 (sisa dan skrap timah) dilarang untuk diekspor. • Bijih Timah/Pasir Timah atau sejenisnya dilarang untuk diekspor. • Timah tersebut memilki kadar timah minimal 99,85% LME dan sesuai dengan standar ASTM (American Standar for Testing Material) B.339-95. • Telah membayar lunas royalti atas timah yang diekpor dengan melampirkan copy bukti setor Royalti. • Timah tersebut telah memenuhi syarat setelah diuji oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah. Jika perubahan Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, IKT berharap agar Menteri Perdagangan hendaknya juga memutuskan untuk memberikan syarat-syarat yang diminta Negara bagi para pelaku ekspor timah, yaitu: 1. Yang dapat ditetapkan untuk mendapat ET adalah perusahaan / perorangan / badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau izin Usaha Pertambangan Ekplorasi. 2. Mempunyai Smelter yang memenuhi standar ISO 9001. 3. Telah melakukan reklamasi 4. Tidak pernah menyalahgunakan LC yang dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan. 5. Sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Minerbapabum (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM. (erwans) Boks Reaksi Penolakan terhadap Rencana Perubahan Permendag No. 4/2007 Genderang penolakan IKT terhadap rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan ternyata mendapat respon dari berbagai pihak. Bahkan gubernur dan ketua DPRD Propinsi pun bereaksi serupa setelah memahami dampak yang kemungkinan timbul jika Permendag tersebut jadi disahkan sang menteri. Eko Maulana Ali, Gubernur Propinsi Kep. Bangka Belitung Ada baiknya tetap dengan pola lama dengan mengekspor timah ingot dengan kadar Sn 99,98%. Karena dengan pola ini, kandungan yang terdapat dalam tin slag tidak bisa dimanfaatkan oleh orang luar. Karena dalam tin slag tersebut siapa tahu saja presentase timahnya masih banyak. Apabila dilegalkan untuk di ekspor, maka daerah akan kehilangan asset dan kehilangan keseimbangan proses dalam membangun. Padahal potensi timah semakin lama semakin menipis. Kemudian slag-slag tersebut bisa diolah kembali dan memanfaatkan mineral yang ada, yang selama ini belum dimanfaatkan, bahkan nilainya akan lebih besar dengan nilai timah itu sendiri. Keinginan Menteri Perdagangan untuk melegalkan tin slag dan timah panduan harus ditinjau kembali. Dan seharusnya mengenai masalah ekspor tin slag dan timah paduan tersebut ada baiknya ditanyakan dulu kepada pemerintah daerah. Janganlah anak bangsa di Bangka Belitung ini disakiti lagi. Kita selama ini ikut dalam pencanturan perdagangan dunia sudah banyak mengalah. Untuk itu mari kita perhatikan prospek kedepan yang lebih strategis untuk masa depan anak cucu kita. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010) Ismiryadi, Ketua DPRD Propinsi Kep. Bangka Belitung Saya masih berpegang pada Permendagri nomor 01 tahun 2007, nomor 04 tahun 2007 dan nomor 09 tahun 2007 dan berlaku sampai saat ini dan belum ada perubahan dan belum di cabut. Dan setahu saya tin slag dan timah paduan dilarang untuk di ekspor dan tin ingot yang diperbolehkan untuk diekspor namun harus dibayar royalti terlebih dahulu. yang berhak memberikan penjelasan mengenai rencana untuk dilegalkannya ekspor tin slag dan timah ikutan adalah Menteri terkait. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010) Erzaldi Rosman Djohan, Bupati Bangka Tengah Rencana mengekspor tin slag sebaiknya ditinjau ulang. Tin slag masih banyak mengandung mineral sebaiknya diolah dulu, karena jika diekspor tanpa pengolahan akan merugikan daerah penghasil timah, apalagi banyak tenaga kerja di Bangka tengah yang menganggur dan itu bisa diberdayakan untuk mengelola tin slag sebelum diekspor. Untk mengelola tin slag, Bangka Tengah mempunyai smelter yang potensial untuk mengelolanya. Joko Purwanto, Kasubdit Pengawasan Produksi, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Pabum Kementerian ESDM Permendag No. 04 Tahun 2007 sudah cukup ideal untuk menjaga harga timah Indonesia tidak anjlok di pasaran. Patris Lubumba, Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (B3S) Kita memberikan dukungan atas pernyataan Gubernur yakni menolak keinginan Menteri Perdagangan untuk mengekspor tin slag dan timah paduan. Dan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, berkenaan dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 01, 04 dan 07 tahun 2007 yang melegalkan untuk ekspor balok timah dengan verifikasi yang sangat ketat Sn 99,9%. Karena perusahaan yang bergerak di sektor pertimahan selama ini hanya mendapat izin untuk menambang dan melakukan pencucian serta peleburan dan menjual tin ingot. Jika pasir timah diperbolehkan untuk diekspor, besar kemungkinan akan ada mineral ikutan yang diekspor bersamaan dengan pasir timah, karena sampai dengan saat ini belum ada petugas yang melakukan verifikasi khusus untuk ekspor pasir timah. Maka dari itu, perlu adanya pembentukan Badan Pengawasan Lembaga Verifikasi yang berhubungan dengan ekspor balok timah (ingot) hasil pencucian pasir timah (tailing) dan mineral ikutan lainnya dari hasil peleburan timah (tin slag) Maka dari itu sebagai bentuk dukungan terhadap tidak dilegalkannya ekspor tin slag dan timah paduan, maka PT B3S menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua Komisi VII DPR RI, Menteri BUMN, Gubernur Prov. Babel, Ketua DPRD Prov, Kep Babel dan ketua Komisi II DPRD Prop. Babel. Kami menembuskan surat tersebut ke BPK RI dan KPK, karena ada indikasi penggelapan ekspor pasir timah oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan. Hidayat Arsani, Ketua PWI Bangka Belitung/Pengusaha Perlu perhatian dari Gbernur, Bupati, Walikota se Provinsi Krp. Bangka Belitung untuk menyikapi rencana revisi Permendag tersebut. Masalahnya, jika Permendag itu jadi direvisi, masyarakat Babel akan jauh dari kata sejahtera. Kita selaku penggerak ekonomi menolak jika tin slag dan timah paduan jadi diekspor. Karena masih banyak kandungan yang bisa kita manfaatkan dari keduanya.Jika alasannya timah di Babel akan habis, profesor atau doktor mana yang bicara? Itu tidak mungkin karena yang ada di umi Babel tidak akan habis. Jika penolkan ini hanya dilakukan oleh sekelompok orang tidak akan digubris oleh Menperindag. Karena saya mengajak semua pihak untuk duduk bersama merumuskan penolakan Permendag tersebut. Propinsi ini memiliki gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD dan wakil rakyat lainnya, utusan daerah di DPR-RI.Mereka inilah yang seharusnya maju ke Presiden, ke Menteri untuk menolak itu. Apabila Keppres sudah keluar, tidak ada yang bisa membatalkan. Jadi mari dorong bersama. Saya minta gubernur, menteri duduk bersma menghadap Presiden, paparkan. Jika Kepmen jadi, rakyat Babel akan sengsara. Saya sudah surati juga Bapak Presiden tiga hari yang lalu. Mari masyarkat Babel, khususnya pemain timah supaya support penolakan Permendag untuk Babel sejahtera. Saya berharap kita dapat bertindak arif, menyingkirkan kepentingan golongan dalam mengambil kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat Babel. Kita ingin semoga Ibu Menteri mengambil keputusan dan kebijakan yang searif-arifnya untuk rakyat Babel. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010) Johan Murod, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung Jika Permendag itu diubah, maka kegiatan ekspor tin salg dan timah paduan yang terangkum dalam Permendag baru nantinya akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentng Mineral dan Batubara. Karena itu Permendag tak perlu diubah. Yang harus ditegaskan adalah menghentikan penyelundupan baik itu pasir timah, tin slag ataupun timah paduan lainnya. Jika Permendag itu diubah, akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009. Pertemuan di Mendag saat itu saya hadir, kita diminta pendapat. Sehari kemudian Depdag rapat dengan ESDM. Saya bilang tolong pikirkan aspek lingkungan tiga bulan habis penambangan harus diurus lingkungan pasca penambangannya. Kita juga sedang mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di UU no 04 tahun 2009 yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 1945. Jika tidak di judiacial review, pasal-pasal itu akan menyengsarakan penambang. Salah satunya, persolan rakyat digiring untuk menambang di sungai, harus menambang 15 tahun baru dapat ijin dengan kedalaman maksimal 25 m tetapi tidak boleh menggunakan teknologi. Kan ini pasal-pasal yang menyengsarakan masyarakat penambanga. Bola ini ada ditangan gubernur dan Polri, tegasnya ekspor tin slag ingot harus dihentikan karena ilegal. Harusnya Permendag itu mengatur balok tin ingot dan kebijakan lingkungan yang baik. Tapi kalau tin slag atau timah paduan itu sudah dimurnikan sesuai UU Nomor 4 tahun 2009, silahkan diekspor tetapi harus sesuai aturan, bayar royaltidan lain sebagainya. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010) Agus Adaw, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung Indonesia masih mampu mengolah bahan dasar timah. Kalau kita masih mampu mengelola bahan dasar timah, kenapa kita harus mengekspor bahan dasarnya ke luar negeri?. Kita tentu sangat dirugikan dengan rencana Mendag tersebut, terlebih rakyat Bangka Belitung. Sekarang yang dibutuhkan adalah peraturan pertambangan, lingkungan dan kepastian hukum bagi para penambang bijih timah di negara ini, buka berbicara maslah ekspor. Rencana melegalkan tin slag dan timah paduan bertolak belakang dengan komitmen negara dalam mengembagkan indutri hilir. Menteri Perdagangan harus jelaskan kepada publik tentang alasannya untuk melegalkan tin slag dan timah paduan, apa itu tin slag dan klsifikasinya seperti apa. Rencana Meperindag untu mengubah Permendagri nomor 04 tahun 2007 adalah tindakan yang ‘blunder’ atau merugikan negara dan daerah. (Antara Online, Okrtober 2010). Saya justru mensinyalir Ibu Mari Pangestu berupaya mengubah Permendag no. 4 / 2007 karena adanya pesan sponsor. Saya bahkan menduga suami Ibu Mari Elka terlibat mempengaruhi Menperindag untuk mengubah Permendag tersebut, karena juga berbisnis tin slag. Kami mendengar begitu, ada pabrik peleburan tin slag di Surabaya. Dan saya menduga suaminya terlibat bisnis itu. Kita minta Kapolda dan Kapolri bertindak tegas, tangkap pengusaha yang ekspor tin slag. Saya percaya dengan Kapolda kita yang baru ini dapat bersikap tegas. Masyarkat juga kita minta proaktif jika melihat orang ekspor tin slag laporkan dan tangkap. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010)