Kamis, 26 September 2013

MENGAMANKAN IUP EKS KONTRAK KARYA KOBATIN

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT TIMAH Tbk ditugaskan mengamankan eks kontrak karya PT Koba Tin. Termasuk dari penjarahan terhadap aset-aset yang dimiliki di kawasan itu. "Kami PT Timah Tbk ditunjuk untuk mengelola, tetapi tidak menambang. Dalam artiannya, kami mengamankan aset yang ada di kontrak karya PT Koba Tin," kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno.

Tidak hanya PT Timah Tbk, ada Polri dan TNI juga ditunjuk oleh pemerintah untuk mengamankan kawasan yang membentang di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan itu. "Kami tidak bekerja sendiri mengamankan itu, tetapi dibantu TNI dan Polri. Saya lihat surat yang dibuat kementerian itu, kalau bukan cuma PT Timah Tbk yang mengamankannya," ujar Sukrisno.
Sukrisno mengatakan, semua hal terkait pengamanan ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian ESDM. Termasuk pembiayaan pengamanan dan sitausi yang terjadi. "Kalau memang ada yang menjarah, saya tinggal melaporkan kepada Kementerian, kondisi yang terjadi,. Saya akan buat laporan tiap bulan," kata Sukrisno. Dia menegaskan, jika tidak ada yang boleh beraktivitas di kawasan eks KK Koba Tin itu. Jika memang ada, kegiatan itu ilegal. "Pengamanan ini bersifat nasional," ujarnya. Baca Juga PT Timah Akan Usut Kerugian Koba Tin Penulis: teddymalaka




TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akhirnya memutuskan nasib kontrak karya PT Koba Tin. Kontrak perusahaan penambangan timah yang telah 40 tahun beroperasi di Bangka Belitung tersebut tak lagi diperpanjang. "Pemerintah melalui Menteri ESDM tidak memperpanjang Koba Tin," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.

Menurut Susilo, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah track record perusahaan selama beroperasi. "Kami melihat apakah menguntungkan negara atau tidak, hubungan dengan masyarakat sekitar, bagaimana perilaku kinerjanya," ujar dia.

Untuk Koba Tin, menurut Susilo, memang sudah beberapa tahun ini mengalami kerugian. Contohnya, pada 2012, kerugian Konsesi bahkan mencapai US$ 40,9 juta, di mana 25 persen di antaranya harus ditanggung PT Timah. Selain itu, perusahaan tak melakukan kewajiban, seperti reklamasi lahan dan pembayaran gaji pekerja. "Itu kan kewajiban terutang yang tertunggak, tapi persisnya saya tidak tahu," ujarnya.

Dengan keputusan ini, wilayah kerja pertambangan Koba Tin akan kembali ke pemerintah dan menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN). Selama WKP tersebut menjadi WPN, pemerintah akan menugaskan PT Timah untuk mengelola wilayah tersebut. "PT Timah akan mengelola dulu, menjaga sementara hingga ada ketetapan WPN nanti diikuti dengan penunjukan sebagai kontraktor wilayah tersebut," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengaku telah mengetahui arah pemerintah untuk memutus tak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Saya masih belum menerima SK-nya, tapi rencananya demikian," ujar Sukrisno dalam pesan singkatnya.

Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.

Ini adalah kontrak karya kedua alias perpanjangan untuk periode 2003-2013. Perjanjian pertama diteken untuk periode 1971-2003. Juni tahun lalu, Koba Tin kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk 10 tahun berikutnya



BACA LINK 

http://www.tempo.co/read/news/2013/09/24/090516275/Pemerintah-Tak-Perpanjang-Kontrak-Koba-Tin
http://m.aktual.co/energi/142649pt-timah-sumringah-terkait-pemutusan-kk-koba-tin
http://bangka.tribunnews.com/2013/09/26/pt-timah-tbk-amankan-eks-kk-koba-tin
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5236d3e8a7e36/pemerintah-bahas-kontrak-koba-tin

http://www.bisnis.com/m/aksi-korporasi-pt-timah-siap-akuisisi-koba-tin

http://satunegeri.com/pemerintah-pastikan-koba-tin-diserahkan-ke-bumn.html

Senin, 09 September 2013

Sahabat Rafai Ahmad

RAFAI AHMAD Rivai ku panggil namanya ternyata Rafai nama betulnya Energik, penuh semangat, loyalitas, bijak dan jujur, tak pernah mengeluh Benar kata Setiawan pandai memasak terutama sup ikan ala melayu Kreatif..... dalam bekerja maupun dalam bermasyarakat Tidak pernah menolak di tugaskan apapun Tak pernah menolak di tempatkan dimanapun Sahabat selamat jalan Masih teringat lagak dan gaya kocakmu Masih hangat di benak nasehat merayu ala melayu mu kalau tak salah namanya “bujok” Terasa belum lama Rafai... saat kau katakan BUJOK Melayu Tipu Palembang Kau katakan itu semboyan Belanda jika ingin kalahkan mereka Akhirnya Belanda tak mampu tundukkan melayu karena tak bisa BUJOK Tapi mereka tundukkan Palembang karena memang Belanda jago Tipu Hehehehe Rifai Rifai ahhh Rafai maksudku Antara Bau bau Pasarwajo kau bermobil malam selalu begitu tiap hari Rusa itu bukan jadi jadian Rafai tapi Rusa betulan mengapa kau biarkan di pergi Memang sama hitam tapi Itu Aspal Rafai bukan timah Bagaimana mungkin kita bisa bermimpi timah menggunung seperti itu Kita memang terlalu bersemangat waktu itu Masa 2003 – 2005 betul betul indah bersama mu di sana Buton Negeri Raja Punden Berundak kita kasih nama Pulau itu Keindahan itu telah kau tinggal kan Rafai Semoga engkau bertemu dengan Keindahan yang Hakiki Di Sana.... Doa kami menyertai kepergianmu Orang Baik.... Kriopanting untuk Sahabat ku Almarhum Rafai Ahmad

Kawasaki Ninja 1000 ABS 2014 Usung Fitur Baru

Kawasaki Ninja 1000 ABS 2014 Usung Fitur Baru

Rabu, 21 Agustus 2013

PUNCAK MARAS 17 AGUSTUS 2013 BIJIH TIMAH BERSUARA

SUARA BIJI TIMAH, Bijih timah yang tidak dipandang sebagai bahan galian strategis nasional PADAHAL Keterdapatannya di dunia sangat terbatas dan tidak dapat diperbaharui TAMPAKNYA PEMERINTAH PERLU Segera menetapkan bahwa bahan galian timah merupakan bahan galian strategis nasional DENGAN CATATAN Pemanfaatannya mengutamakan kepentingan daerah penghasi

l. Jika merupakan galian stategis kemudian diatur dalam tatanan penambangan dan ekspor yang baik, bijih timah yang merupakan karunia Allah SWT bagi penghuni daerah setempat, bangsa dan negara Indonesia dalam konteks Nasionalis “KITA BANGSA INDONESIA PEMILIK KARUNIA ITU YANG HARUS MENGATUR, MENENTUKAN HARGANYA.” MELALUI APA YANG KITA MILIKI DAN KARENA BANGSA LAIN TIDAK MEMILIKI, POSISI TAWAR HARUS ADA PADA KITA DAN MEREKA HARUS TUNDUK PADA KITA. HARGA YANG BAIK AKAN MEMBERIKAN KEUNTUNGAN DAN MEMBAWA PERUBAHAN EKONOMI RAKYAT DI SEKITAR PENAMBANGAN DAN BANGSA INDONESIA OLEH SEBAB ITU MENENTUKAN BAHAN GALIAN TIMAH SEBAGAI GALIAN STRATEGIS NASIONAL SUDAH MERUPAKAN SESUATU YANG TIDAK BISA DITAWAR-TAWAR LAGI.
DULU VOC DATANG BERSENJATA MENCARI REMPAH-REMPAH, SEKARANG KAPITALIS DATANG MERAUP HASIL TIMAH MENGGUNAKAN TANGAN ROBINHOOD PEMBERI SEDEKAH, KAPITALIS MERAUP LABA BESAR SANG ROBINHOOD PUN KEBAGIAN MEWAH. ITULAH KALAU TIMAH BUKAN GALIAN STRATEGIS OKNUM POLITIS, PREMAN DATANG BERBARIS-BARIS, RAMAI-RAMAI DIMODALI KAPITALIS MENGGALI TIMAH SAMPAI HABIS BUMI BERTIMAH SUNGGUH IRONIS, BABAK BINGKAS HASILNYA TAK EKONOMIS, KARENA KURANG PENGETAHUAN TEKNIS JIKA TIMAH NANTINYA HABIS TINGGAL SESAL DAN MENANGIS. KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI JIKA BUKAN KITA SIAPA LAGI, BAHU MEMBAHU MEMBANGUN NEGERI KITA JADIKAN TIMAH BARANG STRATEGIS LAGI. Refferensi Email Raja (9/12)
“SALAH URUS” JIKA TIMAH TIDAK STRATEGIS HARUM BAUNYA HINGGA KE LUAR NEGERI KARENA SAMPAI KINI TIDAK TERGANTI LALU MENGAKU PEMODAL DATANG MENGGALI TANPA PEDULI, SESUNGGUHNYA MEREKA PERAMPOK KEKAYAAN NEGERI, BUKAN PEMODAL NAMANYA KALAU INVESTASI SEBULAN MODAL KEMBALI. TAK HERAN LULUH LANTAK BUMI ...TIMAH HABIS MEREKA PUN PERGI. INDONESIA SEGERA MENJADI NEGARA INDUSTRI DAN TIMAH SEBAGAI PENDUKUNG ITU PASTI SEMENTARA TIMAH TELAH HABIS KARENA TAK TERKENDALILALU MENCARI TIMAH KESANA KEMARI YANG JELAS BUKAN DIDALAM NEGERI. CERITA INI LUCU SEKALIGUS NGERI APA KATA GENERASI PENERUS NANTI “SALAH URUS” KAKEK MATI DI LUMBUNG PADI

 "


Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. Bung Karno mengatakan “Aku Lebih suka lukisan Samodra yang bergelombang, memukul, mengebu-gebu, dari pada lukisan sawah yang adem ayem tentrem, “Kadyo siniram wayu sewindu lawase” (Pidato HUT Proklamasi 1964 Bung Karno) Perjuangan telah kita gulirkan para pejuang timah berusaha menetapkan jati diri melalui beberapa aksi, itulah wujud perjuangan tulus dan ikhlas tanpa kepura puraan karena pura pura sungguh berbahaya.
 

BAHAYANYA PURA PURA ‎… Jika orang buta tuli diskusi dengan orang buta tuli maka ALAMAT CELAKALAH kedua orang itu Tapi jika orang PURA PURA buta tuli diskusi dengan orang PURA PURA buta tuli maka JELAS CELAKALAH kedua orang itu. Kita jangan termasuk dalam keduanya karena sama menyesatkan Dan yang PURA PURA PASTI MENJERUMUSKAN SALAM PERJUANGAN DARI PUNCAK MARAS Referensi : Email Bijih Timah Bersuara

Selasa, 02 April 2013

MR ZERO ADA DI KOBATIN ALASANNYA JUGA ZERO "Sekali Zero Tetap Zero"

Jakarta, Seruu.com - Usai rapat keputusan terkait status KK Koba Tin Senin (1/4/2013) siang kemarin, semalam Kepala Biro Hukum Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Susyanto menyatakan, Menteri ESDM Jero Wacik mengabulkan opsi terakhir yaitu memberikan tambahan waktu 3 bulan untuk evaluasi kembali KK Koba Tin. Ditegaskannya, dengan tambahan waktu evaluasi ini berarti keputusan belum diambil oleh Wacik.
KESDM juga membentuk tim evaluasi khusus Koba Tin dari ESDM sendiri untuk melakukan revisi akan banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh perusahaan KK tersebut.

"Belum ada sikap mau diperpanjang atau diputus, masih kita kasih waktu 3 bulan lalu dibentuk tim mengevaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidak oleh tim khusus Koba Tin dari ESDM sendiri," tegas Susyanto semalam kepada Seruu.com di Jakarta, Senin (1/4/13).

Namun ada yang berubah dari opsi terakhir ini dimana sebelumnya Susyanto mengatakan Koba Tin saat 3 bulan masa evaluasi harus stop produksi, tapi ternyata Jero Wacik justru memerintahkan agar tetap berproduksi dengan beberapa pertimbangan. Dimana dari mandat Menteri tersebut ada indikasi melakukan pelanggaran UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, dan yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi. Susyanto mengungkapkan bahwa ini sudah menjadi kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi).

"Karena justru memberi waktu   karena menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," imbuhnya.

Susyanto juga menyatakan, jika selama 3 bulan proses menunggu keputusan ini bisa jadi tidak sampai 3 bulan penuh keputusan bisa dikeluarkan tim evaluasi. Ia juga menambahkan beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan tambahan waktu 3 bulan ini.

"Kalau 3 minggu ada keputusan ya kita umumkan, paling lambat 3 bulan. Mereka bisa produksi tetap dengan  mengindahkan masalah keselamatan terkait lingkungan. Kami mempertimbangkan tadi kalau itu distop bisa PHK 600 karyawan, maka dengan tetap berproduksi dia ada pemasukan pada negara itulah yang diambil," pungkasnya

Inilah statement Susyanto minggu lalu, dimana ada opsi lain yang diajukan pada Jero Wacik, pada saat masa kontrak Koba Tin 31 Maret 2013 nanti usai diberikan waktu 3 bulan untuk evaluasi. Dan selama  evaluasi Koba Tin stop produksi terlebih dahulu.

"Sampai kemarin ada opsi lain kita perlu waktu 3 bulan tetapi belum tahu disetujui atau nggak oleh Menteri.  3 bulan itu nanti untuk evaluasi dan  pertimbangkan terlebih masalah keuangan, lingkungan. Jadi 3 bulan itu kita behentikan kegiatannya, saya nggak tahu persis perkembangannya disetujui atau nggak, ini domain pimpinan," paparnya (28/3/13). [Ain]
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/wah-ada-menteri-dibalik-timah-koba-tin




Ini Alasan KESDM Beri Masa Tenggang 3 Bulan Bagi Koba Tin

Jakarta, Seruu.com - Keputusan Menteri ESDM dalam rapat terkait status KK Koba Tin Senin (1/4/2013) siang kemarin untuk memberikan tambahan waktu 3 bulan untuk mengevaluasi kembali KK Koba Tin semakin menimbulkan tanya. Dijelaskan Kepala Biro Hukum KESDM Susyanto jika pemberian tenggang waktu 3 bulan tersebut menjadi kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi), meski nyatanya Jero Wacik justru membatalkan untuk menyetop produksi Koba Tin selama 3 bulan ini.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil rapat pertimbangan ada aspek-aspek yang membuat Menteri tidak bisa memberikan keputusan langsung. Hal utama yang menjadi pertimbangannya adalah Koba Tin belum mengajukan aspek lingkungan pada saat meminta perpanjangan kontrak.

"Hasil rapat ada pertimbangan,  terutama mereka belum mengajukan aspek lingkungan pada saat minta diperpanjang. Dengan belum ajukan itu kita melihat ini penting, maka kita lihat mereka mengurusnya atau tidak kalau diperpanjang setelah mereka mau mendivestasikan 75% saham mereka ke nasional," kata Susyanto kepada Seruu.com di Jakarta semalam, Senin (1/4/2013).

Selain lingkungan dan divestasi, lanjut ia,  perhitungan investasi juga belum diselesaikan oleh Koba Tin. " Kalau mau diperpanjang itu belum dibuat oleh mereka", imbuhnya.

Namun dirinya menepis ketika dikonfirmasi adanya dugaan kepentingan politik 2014 dalam perihal Koba Tin. Ia berkilah jika kontrak tersebut langsung diputus selain pertimbangan PHK, nanti akan timbul masalah sendiri karena wilayah Koba tidak bisa diberikan ke siapapun. Hal ini sesuai aturan UU Minerba dan PP akan menjadi pencadangan negara, yang artinya  harus menunggu ditetapkannya WP. Dan saat ini WP belum ada rekomendasi dari DPR yang dikhawatirkan bisa membuat terlantarnya area pertambangan.

"Kita takut juga terus ditinggal gitu aja oleh Koba Tin jadinya seperti apa, kami bekerja tanpa melihat itu (merasuknya kepentingan politik). Apa hubungannya gitu, pada saat kontrak habis semua ada methodnya, kalau langsung behenti kontraknya mending dikeep dulu smbil melihat Koba Tin minus dan plus-nya dalam waktu dekat dan segera putuskan. Kalau misalnya pada akhirnya diputus gimana nanti aspek lingkungan dan sebagainya, kalau diperpanjang mereka diberikan kewajiban yang lebih," pungkasnya.

Sebelumnya Susyanto juga mengelak ketika disinggung adanya potensi pelanggaran terhadap  UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, karena yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi.

"Karena justru memberi waktu untuk  menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," tandasnya.[Ain]

Alasan Kesdm beri masa tenggang 3 bulan bagi kobatin





http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/pemerintah-ragu-ragu-putus-kontrak-karya-koba-tin-ada-apa

KOMISI VII bukan dukung justru esdm lapor akan perpanjang KOBATIN

Selasa, 26 Maret 2013

LAMPU MERAH Itu KRISIS




Sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan terbesar, keberadaan PT Timah menjadi  ancaman bagi  banyak  kompetitor di sekelilingnya. Sejumlah upaya sistematis dijalankan untuk mengerdilkan eksistensi BUMN ini. Target jangka pendeknya ; menghilangkan dominasi / superioritas PT Timah dalam dunia pertambangan timah di Indonesia dan juga dunia. Sedangkan target akhirnya; mematikan kelangsungan hidup BUMN ini di bumi Bangka Belitung.
Penjarahan WIUP milik PT Timah menjadi salah satu modus yang dijalankan. Sejumlah area IUP yang potensial dan produktif disikat habis-habisan untuk kemudian ditinggal begitu saja dengan kondisi lingkungan yang mengenaskan. Belum lagi upaya-upaya penyelundupan bijih timah yang dijalankan dengan sangat sistematis. Alhasil, dengan jumlah IUP yang sangat kecil dari total jumlah luas IUP milik PT Timah, para kompetitor justru mampu berproduksi jauh di atas PT Timah selaku pemilik IUP terbesar.
Data tahun 2008 menunjukkan ekspor PT Timah sebanyak 46.438 mton, PT Kobatin 6.623 mton, smelter swasta sebanyak 32.836 mton. Tahun 2009 ekspor PT Timah sebanyak 49.240 mton, PT Kobatin 7.337 mton, dan smelter swasta sebanyak 44.921 mton. Sementara tahun 2010 ekspor PT Timah sebesar 40.302 mton, PT Kobatin 6.900 mton, adapun smelter swasta 32.987 mton.
Kenyataan di atas sangat ironis jika dibandingkan dengan luasan IUP yang dimiliki PT Timah dengan perusahaan kompetitor lainnya. Data tahun 2010  luas IUP PT Timah 473.800 ha (89 %), PT Kobatin 41.680 (8%), sedangkan kompetitor lain di luar kedua perusahaan itu hanya 16. 884 ha. Namun lihat dari jumlah produkstivitas yang mereka hasilkan, sangat tidak rasional dengan luasan IUP yang mereka kelola.
Kondisi BUMN ini juga semakin berdarah-darah karena selain dijarah, sejumlah lokasi produktif PT Timah juga berada di lokasi yang bermasalah seperti di Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), ditindih perkebunan kelapa sawit dan overlap dengan sarana umum dan pemukiman masyarakat. Tahun 2011 setidaknya terdapat 125,216 hektar luas IUP Perusahaan yang bermasalah di lahan-lahan tersebut. Praktis, lokasi yang aman untuk ditambang di darat hanya 30 % !.
Beragam pola alias akal-akalan dijalankan para kompetitor PT Timah. Selain menggerogoti IUP produktif, mereka juga memakai perpanjangan tangan para kolektor untuk membeli atau menarik bijih timah dari mitra PT Timah. Para mitra ini secara sembunyi-sembunyi membeli timah dari masyarakat  penambang yang menambang di lahan APL IUP PT Timah. Tentu saja mitra-mitra gelap ini membeli dengan harga lebih tinggi dari harga yang dipatok PT Timah. Dengan modal yang berlimpah karena didanai oleh jaringan asing, mereka mampu membeli timah secara langsung dan tunai. Cash and carry !
Para kompetitor ini juga disinyalir menjalin kerjasama dengan oknum aparat yang mem-backing atau bahkan ikut menambang secara ilegal di wilayah Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi dimana WIUP PT Timah berada. Kedekatan dengan oknum aparat juga menjadi senjata ampuh para kompetitor dalam menjalankan bisnis terlarangnya. Terbukti, setiap ada informasi akan ada penertiban dari pusat di wilayah penambangan yang dilarang, para kompetitor ini telah mengetahui terlebih dahulu sehingga dengan cepat mereka mengamankan semua peralatan tambang dan menghentikan aktifitasnya serta meninggalkan areal tambang.
Sistem bekerja para kompetitor ini dalam upaya untuk mendapatkan dan mengangkut bijih timah juga sangat rapi. Dari salah satu sumber yang diperoleh Stannia, biasanya timah yang telah dihimpun oleh kolektor diangkut dengan truk pada malam hari agar bebas dari penyetopan aparat yang bertugas secara resmi. Sering kali dalam pengangkutan timah tersebut oknum aparat justru ikut mengawal barang-barang ilegal tersebut.
Selain beberapa modus di atas, ada juga modus berupa upaya mengaburkan data-data ekspor terhadap produk ekspor yang bersangkutan.
Hal yang tidak jauh berbeda juga berlaku di area penambangan lepas pantai. Bukan rahasia umum lagi kalau di sekitaran kapal keruk milik PT Timah dikelilingi ratusan TI apung masyarakat. Ini jelas ilegal karena selain memang menambang di area IUP PT Timah, keberadaan TI-TI apung tersebut sangat mengganggu operasional kapal keruk. Kalaupun TI Apung diperbolehkan menambang di area IUP PT Timah, setidaknya jarak yang harus dijaga dari kapal keruk harus dalam radius sekian ratus meter.

EKSPOR TIMAH ILEGAL MAKIN MARAK
Situasi di atas dipekuat dengan pandangan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengenai carut marutnya dunia pertimahan di Bangka Belitung. Dalam pernyataannya di hadapan jurnalis nasional di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Maret lalu, Marwan mendesak pemerintah untuk segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Marwan, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah. "Buktinya, smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi. Padahal seharusnya sekarang mereka sudah tidak bisa berproduksi lagi karena bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung," ujar Marwan.
Ini merupakan bukti lemahnya law enforcement, yang pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Karena itu, sejumlah pengusaha yang selama ini secara tertib membayar royalti, berharap agar Permendag No 78/2012 diawasi dengan benar.  Pengawasan antara lain dilakukan dengan memberikan izin ekspor hanya kepada perusahaan yang melampirkan bukti pembayaran royalti dari Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
Dia juga mengritisi kebijakan pemerintah terkait minerba yang selama ini hanya fokus pada pertumbuhan ekspor, bukan pada sistem pengelolaan dan pengendalian cadangan minerba yang dimiliki Indonesia.
"Khusus untuk timah, data 2006 cadangan yang kita miliki sebesar 900 ribu ton. Kalau setiap tahunnya diekspor sebesar 60 ribu sampai 90 ribu ton, maka cadangan yang kita miliki saat ini hanya tersisa untuk 10 hingga 12 tahun ke depan. Kalau tidak dikelola dengan benar, potensi timah yang ada di Indonesia akan terus dinikmati oleh negara-negara lain," ungkapnya.
KRISIS......KRISIS !!
Dengan gambaran di atas, sebagai institusi korporasi yang begitu identik dengan sejarah penambangan dan kejayaan timah di Indonesia, sangat jelas bahwa posisi PT Timah semakin terjepit. Belum lagi dengan berlakunya sejumlah regulasi yang pada satu sisi justru semakin mempersulit ruang gerak perusahaan ini.
Dengan realitas-realitas di atas pula, rasa-rasanya aneh jika selaku karyawan kita tidak memiliki 'kecemasan' atau bahkan 'ketakutan' akan masa depan perusahaan ini.
Buka mata, buka telinga, buka hati dan pikiran kita semua bahwa masa depan dan kondisi perusahaan sudah dalam kondisi LAMPU MERAH.

Rabu, 20 Maret 2013

Dirut PT Timah:Bila Target 100 Ribu Ton,70 Ribu Ton-nya Darimana?

Jakarta, Seruu.com – Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Sukrisno,  mengaku tidak tahu menahu seputar pentargetan produksi timah nasional tahun ini yaitu sebesar 100 ribu ton yang pernah dilontarkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu. Ia memperjelas bahwa korporasinya tahun ini hanya mematok target 30 ribu ton saja, dia justru kembali mempertanyakan darimana kekurangan 70 ribu ton dari target tersebut bisa dipenuhi.




“Terus terang ya, saya nggak tau target itu darimana, tetapi dari PT Timah hanya 30 ribu ton. Artinya 70 ribu-nya itu saya nggak tahu dapat dari mana perhitungannya?” kata Sukrisno ketika ditemui di Komisi VII seusai RDP beberapa saat lalu, Senin (18/3/13).

Sukrisno menyadari jika kinerja perusahaan pelat merah tersebut menurun pada tahun 2012 dibanding tahun 2011 dengan dalih turunnya harga timah, bahkan penurunan tersebut hingga 6 ribu ton. Maka dengan dengan kondisi ini, sekalipun jumlah penjualan logam bertambah tapi tidak bisa mengkompensir penurunan harga.

“Turunnya itu kan cukup besar, sampe rata-ratanya sekitar 6 ribu-lah turun. Jadi meskipun jumlah penjualan logam itu bertambah, tapi tidak bisa mengkompensir penurunan harga, sehingga pendapatannya juga turun,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan turunnya pendapatan bisa dipastikan laba usaha dan laba bersih PT Timah anjlok hingga hanya tercapai sekitar 49 persen. “Mudah-mudahan di tahun berikutnya itu akan lebih bagus dengan harga yang sudah mulai naik. Sekarang harga sudah mulai naik diatas R 23 ribu. Nah itulah yang diharapkan,” pungkasnya.


Pernyataan berbeda justru dilontarkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Dede Ida Suhendra ketika dihubungi Seruu.com pada Jumat (15/3/13), ia berkata mungkin saja pemerintah mentargetkan 100 ribu ton. Mengingat ada sekitar 20 perusahaan smelter swasta di Bangka, apalagi seumpama masa kontrak perusahaan KK PT Koba Tin tidak diperpanjang masih bisa berproduksi.

“Mungkin segitu targetnya, banyak smelter-smelter kita ada 20-an, Koba Tin juga nggak langsung mati masih berproduksi. Tentu kalau tidak tercapai ada alasan teknis, tapi kalau kalau DPR tidak setuju dengan perpanjangan kontrak Koba Tin tentu akan terkendala dalam produksi, ada stagnasi”, tuturnya kepada Seruu.com di Jakarta, Jumat (15/3/13).

Berdasarkan laporan produksi PT timah di tahun lalu, penurunan produksi bijih timah memang 14% lebih rendah dibanding tahun 2011 yaitu 28.156 ton, menjadi 24.357 ton pada tahun 2012 karena membanjirnya bijih timah ilegal di pasaran. Tak ayal jika banyak yang menilai target 100 ribu ton dari Jero wacik sangat mustahil untuk dipenuhi. Wirsta Firdaus sebagai Ketua IKT (Ikatan Karyawan Timah) tak segan menyebut menteri ESDM itu ngelindur lantaran sudah mengetahui kondisi sebenarnya pertimahan Babel namun mematok angka 100 ribu ton.






Ia menangkap adanya indikasi 70 ribu ton targetnya akan didapat dari perusahaan lain yang notabene jauh lebih kecil produksinya bahkan dipastikan banyak tambang illegal yang meramaikan, dalam arti lain Jero Wacik membuat massive pergerakan ilegal mining Babel untuk tahun ini




.

“Bagaimana mungkin gabungan perusahaan swasta dan PT Koba Tin bisa menghasilkan timah melebihi produksi PT Timah sendiri jika bukan dari praktik ilegal mining. Jangan-jangan Jero Wacik saat ini, sudah merestui timah ilegal, ini yang membingungkan, masa seorang menteri ESDM tidak mengetahui persoalan timah yang ada di Bangka Belitung. Padahal jelas sudah dilaporkan ke Minerba. Ngelindur sepertinya Pak Wacik ini,"tegas Wirsta. [Ain]

Jumat, 08 Maret 2013

AKTIVITAS KEHUMASAN DITENGAH "PSIKOPATISME" BISNIS TAMBANG



Degradasi lingkungan selalu menjadi menakutkan bagi pengusaha Tambang saat berhadapan dengan masyarakat penggiat lingkungan, namun disisi lain pemanfaatan sumberdaya alam dalam bentuk bahan galian untuk kemakmuran sebuah negeri/negara suka tidak suka mesti dilakukan, bukankah sebuah kesombongan di mata Sang Maha Pencipta bila kita tidak mau menerima rezeki yang di berikannya.
Sebetulnya degradasi lingkungan sudah dimulai sejak manusia hadir di Bumi ini namun tonggak pengrusakan lingkungan secara besar besaran dimulai  pada abad 17 yang ditandai dengan Revolusi Industri di Inggris. Bayangkan saja, ternyata penggiat lingkungan, kalaupun harus dianalogikan dengan pacuan kuda, telah tertinggal ratusan putaran dengan aktivitas pengrusakan itu sendiri. Karena aktivis lingkungan baru bertumbuhkembang sejak awal abad 19, dengan kata lain tertinggal 2 (dua) abad dengan kegiatan pengrusakannya.

Kesadaraan ini muncul setelah terjadi bencana dimana mana, banjir dan longsor karena pohon penyerap air sudah ditebang, panas bumi  yang meningkat akibat polusi sehingga lapisan ozon terus menipis dan sinar matahari semakin leluasa membanjiri bumi dan seisinya, hilangnya pulau pulau kecil karena Naiknya permukaan air laut sebagai akibat Es kutub yang terus mencair dikarenakan panas bumi tadi dan banyak lagi bencana bencana yang pada akhirnya menyadarkan sebagian orang bahwa BUMI HARUS DISELAMATKAN

Kondis Dunia Pertambangan dan Kebutuhan  Regulasi

Pertambangan adalah sebuah aktivitas memenuhi kebutuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan sumber kekayaan alam berbentuk galian mineral yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kegiatan ini pada akhirnya memang akan merubah bentang alam hingga menjadi tidak seperti semula, inilah yang kemudian oleh para penggiat lingkungan dikatakan sebagai degradasi lingkungan.

Sementara Menurut Maslow, manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai yang paling tinggi (aktualisasi diri). Hierarchy of needs (hirarki kebutuhan) dari Maslow menyatakan bahwa manusia memiliki 5 macam kebutuhan yaitu physiological needs (kebutuhan fisiologis), safety and security needs (kebutuhan akan rasa aman), love and belonging needs (kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki), esteem needs (kebutuhan akan harga diri), dan, self-actualization (kebutuhan akan aktualisasi diri).


1. Kebutuhan fisiologis (Physiological)
Jenis kebutuhan ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar semua manusia seperti, makan, minum, menghirup udara, dan sebagainya. Termasuk juga kebutuhan untuk istirahat, buang air besar atau kecil, menghindari rasa sakit, dan seks. Jika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, maka tubuh akan menjadi rentan terhadap penyakit, terasa lemah, tidak fit, sehingga proses untuk memenuhi kebutuhan selanjutnya dapat terhambat. Hal ini juga berlaku pada setiap jenis kebutuhan lainnya, yaitu jika terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, maka akan sulit untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.

2. Kebutuhan rasa aman dan perlindungan (Safety and security needs)
Ketika kebutuhan fisiologis seseorang telah terpenuhi secara layak, kebutuhan akan rasa aman mulai muncul. Keadaan aman, stabilitas, proteksi, dan keteraturan akan menjadi kebutuhan yang meningkat. Jika tidak terpenuhi, maka akan timbul rasa cemas dan takut sehingga dapat menghambat pemenuhan kebutuhan lainnya

3. Kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki (love and Belonging needs)
Ketika seseorang merasa bahwa kedua jenis kebutuhan di atas terpenuhi, maka akan mulai timbul kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki. Hal ini dapat terlihat dalam usaha seseorang untuk mencari dan mendapatkan teman, kekasih, anak, atau bahkan keinginan untuk menjadi bagian dari suatu komunitas tertentu seperti tim sepakbola, klub peminatan, dan seterusnya. Jika tidak terpenuhi, maka perasaan kesepian akan timbul.

4. Kebutuhan akan harga diri (esteem needs)
Kemudian, setelah ketiga kebutuhan di atas terpenuhi, akan timbul kebutuhan akan harga diri. Menurut Maslow, terdapat dua jenis, yaitu lower one dan higher one. Lower one berkaitan dengan kebutuhan seperti status, atensi, dan reputasi. Sedangkan higher one berkaitan dengan kebutuhan akan kepercayaan diri, kompetensi, prestasi, kemandirian, dan kebebasan. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka dapat timbul perasaan rendah diri dan inferior.

5. Kebutuhan aktualisasi diri (Self Actualization)
Kebutuhan terakhir menurut hirarki kebutuhan Maslow adalah kebutuhan akan aktualisasi diri. Jenis kebutuhan ini berkaitan erat dengan keinginan untuk mewujudkan dan mengembangkan potensi diri. Menurut Abraham Maslow, kepribadian bisa mencapai peringkat teratas ketika kebutuhan-kebutuhan primer ini banyak mengalami interaksi satu dengan yang lain, dan dengan aktualisasi diri seseorang akan bisa memanfaatkan faktor potensialnya secara sempurna

Sebuah kenyataan bahwa manusia selain di berikan akal fikiran dan nurani juga di anugrahi Nafsu oleh yang Maha Kuasa. Dalam sejarah pun telah tertulis sejak penciptaan Adam dan Hawa keduanya telah memiliki nafsu yang akhirnya membuat Adam dan Hawa terlempar ke Bumi. Sepertinya sudah menjadi kodrat manusia yang lebih mengedepankan nafsu daripada nurani dan hati, tertutup pintu hati karena mementingkan diri sendiri, hilang lenyap nurani karena keserakahan mengejar harta birahi. 

Pada titik seperti inilah  Kebutuhan Sebuah Regulasi di butuhkan,  namun adanya regulasi yang mengatur tentang tatakelola penambangan belum cukup karena perlu Penegakan Regulasi, jika sudah ada aturan yang dibuat, masih juga jadi permasalahan karena, keengganan pengusaha berbisnis dalam keteraturan, ketidaktahuan masyarakat yang bisa sengaja ataupun tidak sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kemudian ditataran penegak hukum juga tidak seluruhnya terbebas dari perkara NAFSI NAFSU tadi, maka ini lah pekerjaan berat buat segala lapisan masyarakat, pemerintah dan penegak hukum  untuk menciptakan keteraturan dalam bisnis penambangan.

Masih untung, orang melayu memang begitu, sudah rugi banyak dikatakan masih untung tidak bangkrut, jika dilakuan secara parsial kalau sudah menjadi jamaah dalam sebuah konspirasi maka tunggu saja kehancuran negeri penghasil mineral tambang tersebut. Artinya sudah saatnya peduli dengan KETERATURAN  dalam aktivitas pengusahaan bisnis mineral tambang kalau tak ingin degradasi  lingkungan semakin tak terkendali.

Etika Bisnis : Menjadi Orang Baik di Bisnis Tambang

Pelaku usaha tambang adalah bagian dari masyarakat yang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari juga memperkaya pundi pundinya melalui aktivitas pengeksploitasian bahan galian alam. Pelaku usaha ini dikatakan baik apa bila mereka menaati peraturan peraturan yang dibuat oleh Negara. Bukan malah mempermasalahkan hal hal yang dianggap merugikan kepentingan bisnis pribadinya.

Pengusaha Tambang Yang Baik, sebetulnya tidak sulit untuk menjadi orang baik di bisnis pertambangan yang penting dalam menjalankan bisnisnya mereka punya IUP penelitian, punya IUP produksi, seperti yang tercantum dalam pasal 6,7,8,9,11,12 dan 13 UU No 4/2009 yang mengatur mengenai Tata cara Permohonan IUP di IUP Operasi Produksi, membayar pajak penghasilan Badan Usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 1994, membayar Royalti berdasarkan PP No 22 Tahun 1997, peduli terhadap persoalan lingkungan sosial kemasyarakat dan melakukan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 18 tahun 2008 dan PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan .

Kita tahu saat ini masih banyak pengusaha tambang yang mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa, UU Minerba dan Peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan penambangan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memberikan ruang bagi mereka untuk  berusaha. Padahal, jika saja mereka mau membuka hati untuk melihat maksud dan tujuan dari UU dan Peraturan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Pertambangan maka mereka dapat mengetahui bahwa, UU dan Paraturan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

Implementasi pelaksanaan UU Minerba tidak dapat kita biarkan untuk berdiri sendiri tetapi harus disandingkan dengan UU kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini. Hal ini berhubungan dengan persoalan perlindungan masyarakat yang terkena dampak usaha penambangan. Pengusaha Tambang Yang Baik tentunya akan berusaha untuk mematuhi UU Minerba tersebut dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Tak dipungkiri, bukan persoalan mudah untuk mengimplementasikan pelaksanaan UU dan peraturan pendukungnya. Di lapangan sering kali kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang disengaja ataupun tidak disengaja dilakukan oleh para pengusaha tambang tersebut

Sangat sederhana untuk menjadi baik di bisnis tambang yang memang sudah jelas merubah bentang alam, yang paling penting adalah adanya komitmen sepenuh hati dari mereka untuk tetap berfihak kepada lingkungan saat melakukan eksploitasi kekayaan alam.

Psikopatisme:  Permasalahan Dunia Tambang
Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang disekitarnya.
Psikopat tak sama dengan gila karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan.
Lingkungan dan penambangan dua hal yang saling bertolak belakang, sehingga untuk mengatur ini butuh tenaga, biaya dan pikiran ekstra dari pengatur kebijakan di negeri ini. Baik eksekutif dan legislatif terus berusaha memberikan regulasi yang terbaik bagi dua aktivitas yang berbeda tersebut. Namun sayangnya konspirasi dalam bisnis pertambangan ini sangat kental sekali, berbagai dalih diungkapkan sehingga bisnis ini tampak begitu rumit baik dimata awam maupun dimata pengamat bisnis.

Konspirasi dapat terjadi karena memang ada beberapa hal yang kait mengait, kebutuhan manusia yang bertingkat tingkat, peraturan yang dibuat, penegakan peraturan dan yang terakhir ternyata ada penyakit Psikopat yang tadinya menyerang individu saja saat ini sudah menular kemana mana. Saat bisnis pertambangan sudah terjangkit penyakit psikopat maka konspirasi muncul dimana mana. Segala hal yang terkait bisnis penambangan menjadi satu warna Abu abu, wacana Penambangan berfihak kepada masyarakat ditujukan untuk mengesahkan Tambang Ilegal tanpa menghiraukan keselamatan kerja dan lingkungan, pembusukan terhadap  BUMN yang menghasilkan devisa terus dilakukan dengan menyebarkan wacana BUMN tidak berfihak kepada masyarakat.

Psikopat dalam sebuah konspirasi bisnis pertambangan memang membuat keteraturan menjadi tidak jelas dan masa depan bisnis pertambangan menjadi seperti adu kuat antara pebisnis satu dengan pebisnis yang lainnya. Tabel dibawah ini menunjukan penyebaran isue tentang pertambangan di media lokal di Bangka Belitung.





Hubungan Kemasyarakatan Pada Bisnis Pertambangan

Saat pola bisnis dari sisi teknis sudah dapat di penuhi oleh sebuah perusahaan maka pengaruh lingkungan sangat menjadi central. Terutama perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis tambang yang memang bersentuhan langsung dengan keberadaan dan kepentingan masyarakat disekitar perusahaan.  Pemerintahan, penegak hukum, media masa, karyawan, organisasi karyawan, Organisasi masyarakat, LSM, pemilik modal, masyarakat pemodal, dan masyarakat kebanyakan semuanya perlu penanganan khusus agar kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Pencitraan positif bagi korporasi hingga terbentuk harmonisasi bisnis menjadi visi Humas sebuah perusahaan untuk menunjang visi corporate dalam meraih keuntungan, menghasilkan devisa untuk negara, mengembangkan ekonomi rakyat disekitar wilayah operasi dan penyeimbang perekonomian disaat negara dalam kondisi abnormal(seperti resesi).

Organisasi HUMAS dapat di perluas secara horizontal dengan menambah kotak organisasi atau di tingkatkna secara vertikal menjadi Departemen/Divisi karena bidang komunikasi yang harus ditangani sudah meluas dan masalah sosial kemasyarakatan yang dihadapi perusahaan sudah semakin komplek seiring dengan berkembang nya perusahaan dari hari kehari. Karena di lingkungan kehumasan perusahaan kita dihadapkan pada sebuah kenyataan sebagai berikut :

1.    Tugas HUMAS bagi perusahaan adalah mengumpulkan fakta dan memberikan masukan kepada pihak perusahaan, misalnya pemberian data bagi pimpinan.
2.    Cara kerja HUMAS harus berdasarkan skala prioritas, HUMAS bekerja berdasarkan program yakni program mana yang menjadi prioritas dan sangat mendesak.
3.    Kegiatan HUMAS dapat di nilai atau di ukur tingkat keberhasilannya melalui Self Evaluation (bagaimana kinerja HUMAS dapat dinilai secara internal oleh karyawannya) dan Polling (bagaimana citra perusahaan di mata masyarakat).
4.    Harus dapat memanfaatkan Sumber-sumber HUMAS untuk kepentingan perusahaan. Pengertian sumber tidak hanya internal perusahaan melainkan dari instansi di luar perusahaan. Data tersebut diharapkan dapat dipakai kapan saja.
5.    Dibutuhkan dana publikasi yang cukup besar untuk menginformasikan secara luas kepada khalayak tentang seluruh kegiatan positif perusahaan dan dalam membina hubungan baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah.
6.    Kompleksnya  permasalahan yang dihadapi HUMAS untuk membantu  pencapaian tujuan akhir perusahaan dalam situasi dan kondisi sosial kemayarakatan yang semakin kritis menyikapi bisnis pertambangan.

Apalagi dalam situasi psikopatisme bisnis pertambangan yang syarat dengan konspirasi dimana mana, Sangat terasa sekali kebutuhan sebuah Humas yang mumpuni. Dengan kondisi yang seperti ini wajar  bila muncul gesekan gesekan antara perusahaan penambangan dengan lembaga lembaga di atas. Hasil studi di PT Timah (Persero) Tbk sebuah BUMN pertambangan di Bangka Belitung di peroleh data kejadian sampai dengan saat ini sebagai berikut :


Sebagai perusahaan pertambangan yang sudah sejak lama beroperasi di Bangka Belitung dan sekitarnya, tentu tidak lepas dari tanggapan positif maupun negative dari masyarakat atau public. Dari sekian banyak tulisan yang masuk atau muat dimedia massa, isu-isu yang diangkat oleh media massa  tidak jauh dari persoalan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan yang dilakukan perseroan. Misalnya saja tanggungjawab reklamasi lahan eks tambang yang menjadi isu menarik dari tahun ketahun. Menipisnya cadangan timah di darat, membuat PT Timah mengarahkan produksinya ke laut. Penambahan unit KIP pun ditingkatkan. Bukan tanpa masalah, karena selain kapal isap milik perusahaan, PT Timah juga bermitra dengan beberapa perusahaan untuk menambang di IUP lautnya. Jika dikumulatifkan dalam satu tahun, pemberitaan PT Timah dimedia massa sangat bervariasi.


Sepanjang tahun 2010, kami mencatat beberapa peristiwa penting yang dihadapi perusahaan. Kami khususkan kepada pemberitaan yang bisa membuat citra perusahaan menjadi lemah atau tidak stabil. Peristiwa ini kami rangkum dan kategorikan menjadi tiga bagian yaitu:
1.     Pemberitaan yang membuat terhambatnya kegiatan opersional perusahaan seperti :
·           Pendangkalan muara akibat kegiatan penambangan yang membuat masyarakat melakukan aksi demonstrasi
·           Kegiatan opersional kapal isap produksi (KIP) yang berhubungan dengan : kemungkinan rusaknya terumbu karang, fee kapal isap yang tidak transparan (khusus kapal mitra), kecaman dari penggiat lingkungan seperti Simpul Walhi Babel untuk penghentian operasi kapal isap.
·           Aksi demonstrasi didaerah tambang seperti di Toboali beberapa waktu yang lalu (pembakaran Pos Pam)
·           Sengketa tumpang tindih lahan kepada perusahaan sawit seperti PT AMA, PT Rebinmas, dan PT Sawindo Kencana
·           Penambangan terbuka atau open pit Pemali yang menuai protes warga
·           Penolakan masyarakat Belitung terhadap penambangan laut diwilayahnya
·           Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PHL pembuatan kapal isap (tuntut kesejahteraan) dan PHL Balai Karya (tuntut status karyawan tetap).

5.          Pemberitaan mengenai aset non operasional (ANO) PT Timah
·         Aset ANO yang masih dipinjam pakai oleh Yayasan Bina Karya (YBK) Muntok – bergerak dibidang pendidikan SMP,SMK dan STM dimana Pemda Babar meminta agar aset ini bisa dihibahkan.
·         Permintaan sejumlah ANO di Desa Lampur oleh Anggota DPRD Bangka Tengah seperti Wisma Ria, bekas gedung TK, Gedung SMA Stania, dll.
·         Pemberitaan mengenai Wisma Bougenville di Belitung
·         Permintaan DPRD Bangka Barat atas Gedung Kawilasi Bangka Barat
·         Pemkab Bangka juga ingin mengelola lahan-lahan milik PT Timah yang tidak produktif.
                           
5.          Pemberitaan yang menyinggung program-program PT Timah
·           Pembangunan industry tin chemical di Cilegon
·           Rencana pembangunan industry tin chemical di Tanjung Ular Muntok
·           Rencana pembuatan hutan wisata di Air Jangkang Merawang Kabupaten Bangka
·           Rencana pembuatan taman sari Sungailiat
·           Program CSR PT Timah yang dinilai belum maksimal
·           Lahan reklamasi yang ditambang kembali oleh TI
·           Reklamasi yang dinilai belum maksimal
·           Implementasi UU Minerba no4 tahun 2009 yang dinilai tidak pro rakyat
·           Rencana pembuatan hutan tanaman industry yang belum terealisasi
·           Pembangunan Menara Timah

Dominannya berita positif dan netral pada 2010, didukung pemberitaan positif baik dari komentar langsung Kepala Humas maupun  dalam bentuk rilis yang secara teratur dikirim ke media cetak. Tingginya kuantitas berita positif membuat berita negative efeknya ias diredam perusahaan. 

Sebuah Kesimpulan Sekalian Saran

Bagian Kesimpulan

Dari uraian diatas  tentang bisnis pertambangan di tengah-tengah kesadaran masyarakat yang terus meningkat sementara para psikopat bisnis pun mulai memainkan perannya dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat beberapa persoalan penting yang terjadi, yaitu :

·           Degradasi Etika Bisnis
Kebutuhan manusia yang memang tidak terbatas membuat bisnis pertambangan timah menjadi penuh intrik dan taktik. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang besar tanpa memperhatikan lagi moralitas, baik buruk, dan etika dalam berbisnis.
Jika sudah tidak ada etika maka kecendrungan pebisnis adalah menghalalkan segala cara, tentu hal seperti ini tidak menguntungkan bagi keberlangsungan   bisnis pertambangan.
Disinilah perlunya peran pemerintah dalam hal ini dinas pertambangan untuk menyampaikan kepada setiap pengusaha pertambangan yang ada di wilayah pemerintahan arti pentingnya ETIKA dalam berbisnis
Hal hal yang perlu disampaikan dan diperhatikan oleh setiap pengusaha agar menjalankan bisnis yang beretika adalah unsur unsur hukum negara, hukum adat, kearifan lokal dan adanya kontrol masyarakat.

·           Good and Clean Governance
Tatakelola pemerintahan yang mengatur kegiatan pertambangan di berbagai tempat sering kita dengar belum memiliki transparansi karena masih terdapatnya kepentingan saat akan mengeluarkan sebuah kebijakan.
Pengusaha pengusaha yang nakal acapkali menggunakan back up dan uang untuk menjalankan usahanya sehingga bisa membuat pemerintahan tidak terbebas dari dependensinya kepada para pengusaha tersebut.
Belum lagi persoalan berkeadilan dalam mengambil sebuah tindakan karena memang tidak memiliki dasar yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan terakhir saling lempar tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan dari aktivitas tatakelola pemerintahannya di bidang pertambangan.
Hal hal ini lah yang kemudian menjadikan Good and Clean Governance hanya menjadi  semacam jargon yang cukup diteriakkan dengan lantang tapi tidak perlu di kerjakan

Bagian Saran

Ditengah hiruk pikuk kegiatan penambangan karena aktivitas bisnis pertambangan yang secara teknis penambangan dan pengolahan hasil tambang itu tidak terlalu bermasalah namun secara langsung bersinggungan dengan lingkungan dan masyarakat karena telah terjadinya Degradasi Etika Bisnis  dan tidak berjalannya Good and Clean Governance maka HUMAS menjadi suatu hal vital dalam perusahaan, Vital karena berhubungan dengan kemampuan membentuk opini di masyarakat.

Pada tahun 2011, selain menjaga hubungan yang telah bagus dengan media, humas juga akan mengintensifkan hubungan kelembagaan yang menjadi sumber pemberitaan negative bagi perusahaan. Jika target ini bisa tercapai, maka citra perusahaan yang diharapkan stabil dimata public akan tercapai  walau tidak mudah.

Dari sekian banyak topic yang dimuat oleh media massa, pihak DPRD dan tokoh masyarakat dominan mengeluarkan statemen merugikan. Disusul kemudian akademisi, pihak eksekutif dan terakhir aparat hukum. Dari grafik diatas, menunjukkan bahwa hubungan kehumasan dengan media massa sudah seperti yang diharapkan dan berjalan dengan baik. Akan tetapi, hubungan kelembagaan memang belum bisa dikatakan mulus karena disebabkan beberapa kendala seperti, faktor kepentingan masing-masing pihak, kurangnya informasi yang diterima, sampai kurang eratnya hubungan antara lembaga dengan Humas.


Oleh karena itu, seharusnya beberapa langkah yang harus dilakukan humas PT Timah sebagai berikut :
1.  Mengirimkan informasi secara teratur baik majalah Stania dan bulletin yang didalamnya merupakan kegiatan-kegiatan perusahaan setiap bulannya. Tentu kegiatan-kegiatan yang bersifat positif
2. Akan melakukan kunjungan secara teratur ke setiap lembaga khususnya DPRD, menyerap aspirasi anggota dewan, memberikan keterangan yang sifatnya informative, serta menyampaikan usulan-usulan tersebut ke manajemen sebagai tindak lanjut dari kunjungan berkala.
3.  Melakukan pendekatan yang intensif kepada pihak-pihak yang sering mengeluarkan statemen kurang bagus terhadap PT Timah seperti tokoh masyarakat Babel Rusli Rahman, Ketua Walhi Babel Yudho H Marhoed, Dosen UBB Dwi Ambalika, Anggota DPRD yang vocal dan masih banyak lagi.
4.  Setelah melakukan pendekatan intensif kepada tokoh-tokoh yang dianggap vocal, humas akan memantau dari pemberitaan dengan menghitung apakah ada kemajuan dari hasil pendekatan tersebut yang bisa dilihat dari jumlah klaim atau komentar buruk yang dikeluarkannya di media.
5. Penguatan internal organisasi dengan menempatkan personil Humas dengan tepat pada posisi posisi sesuai struktur Humas. Mengajukan penambahan personil di HUMAS terutama untuk  Hubungan Kelembagaan Pemerintahan dan legislatif dan Hubungan Kelembagaan Non Pemerintahan. Untuk kedua hal ini sudah kita ajukan kepada Ka. Adm Perusahaan dan telah diteruskan kepada Direksi.
6. Penyusunan program yang realistis dan Aplikatif (terlampir)