Senin, 28 Januari 2013

KONSORSIUM PENYELAMAT ASET BANGSA BANGKA BELITUNG

DPD KPAB BabeL 
** Jan 19 Sat 08:15 **

Selamat bergabung di KPAB, semangat berjuang selamatkan aset bangsa mari bergerak #SaveBangkaBelitung #SaveIndonesia Pagi semua para pejuang...Ngopi dulu kita.... :) Setuju KPAB masuk bangka belitung agar KPAB berkontribusi untuk Babel(y)

 ** Jan 19 Sat 10:55 **
JIKA Pungutan liar sebesar 20rbu/ kg bisa lebih itu di tiadakan lalu kita jadikan pungutan resmi Pemda di luar royalti... Pemerintah daerah tetapkan per tahun produksi timah 100 ribu ton saja lalu Tata ruang dan perizinan di atur baek baek dengan Harga rata rata logam timah US$22.000 per ton serta asumsi Kurs dollar Rp.9.600 / dolar. Maka akan ada uang yg mengalir ke daerah lebih kurang 2,5 triliyun per tahun..... Dengan jumlah penduduk 1,3 juta... Saya kira sudsah cukup menjadi modal Babel untuk membangun Babel yang lebih baik ke depan Ini tidak perlu usaha berat cuma butuh keseriusan Pemerintah daerah menatanya... Yang berubah hanya pengalihan penghasilan "oknum premanisme dari setiap institusi terkait" menjadi pendapatan asli daerah... Memang perlu di Perjuangkan hak kesejahteraan masyarakat babel atas SDA Timah. Karena Menunggu keseriusan pemda, pemprov babel, adalah kesia-siaan Untuk hal yang positif baik harus diperjuangkan/dipaksakan, ada yang bisa di mintai tolong untuk mengemas bahasan hari ini supaya menjadi berita yang menarik Judulnya bisa "Hak Kesejahteraan Babel atas SDA Timah" judul kecilnya "menunggu keseriusan Pemerintah Daerah adalah kesiasiaan".. INTINYA uang senilai 2,5 triliun yg harus di perjuangkan.

 DISKUSI ** Jan 25 Fri 08:47 **
TINS Targetkan Produksi 28 Ribu Ton Pada 2013 PT Timah Tbk (TINS) menargetkan produksi mencapai 28 ribu-30 ribu ton pada 2013. Perseroan akan fokus pada efisiensi dan laba bersih dibandingkan total produksi. "Produksi 2013 diperkirakan 28 ribu hingga 30 ribu ton pada 2013. Kami fokus efisiensi dan profit dari pada kuantitas," ujar Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Agung Nugroho, saat dihubungi INILAH.COM, Kamis (24/1/2013). Lebih lanjut Agung mengatakan, untuk mendukung kinerja perseroan pada 2013, perseroan akan mengganggarkan belanja modal sekitar Rp1,4 triliun-Rp1,5 triliun. Dana belanja modal itu akan digunakan untuk peningkatan produksi, perbaikan alat produksi, dan alat produksi baru. "Dana belanja modal akan didapatkan dari kas internal," tutur Agung. Selain itu, perseroan juga akan mengakuisisi tambang batu bara di Sumatera Selatan. "Tambang batu bara di Sumatera Selatan lebih feasible," kata Agung. Perseroan berencana mengakuisisi dua tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan. Namun, akuisisi tambang batu bara di Kalimantan Selatan itu batal.

** Jan 28 Mon 13:20 **
Kembalikan Mineral Timah jadi Bahan Galian Strategis

Masak sih mineral yangg memiliki nilai penjualan  puluhan trilyun rupiah  tiap tahun tidak dibilang strategis. Jadi perlulah Kita konsepkan surat kepada Presiden untuk di tandatangani Pak Ketum yang isinya meminta agar bijih timah ini menjadi bahan galian strategis.
Semoga cepat mendapat tanggapan presiden! Kalau tidak maka aset bangsa yang ratusan triliun rupiah tersebut akan melayang begitu saja dan saat bangsaIndonesia menjadi Negara Industri kita akan cari timah dari luar (import).... LUCU. Nantinya impor dari China, harga sudah mencapai $100,000.oo/ton... Mampus lah kita di marahi oleh arwah arwah pendiri negara ini. Tapi mau bilang apa Rakyat kita terlalu lama dibodohi.
LUCU negara penghasil dengan deposit sangat besar kalau tidak mau di sebut terbesar, kemudian menjadi pengimport. Dulu dilepaskannya status 'strategis' timah, lebih sekedar mengekor USA. Mereka melepas status logam timah yang tadinya strategis kemudian di anggap tidak strategis setelah usai perang dingin dengan Soviet. Sebelumnya Saat perang dingin USA menimbun cadangan material yg dianggap strategis termasuk bijih/logam timah.
Republik Indonesia seharusnya mempunyai alasan kepentingan sendiri atas strategisnya timah. Banyak nilai2 (bukan sekedar alasan) penting untuk menetapkan posisi strategisnya timah. Kita pasti punya keinginan menjadi negara industri yang maju, disaat itu terjadi harus di dukung sumber daya alam yang memadai.... Kalau mineral timah terus terusan di gerus rakusnya kapitalisme maka ketersediaan mineral timah pasti tidak akan mencukupi... Mana KETAHANAN MINERAL seperti halnya Ketahanan Pangan yang sering di gembar gemborkan itu????
Sekarang yang untung importir negara maju, hanya dengan sedikit $ mereka sudah mendapatkan timah yang sangat mereka perlukan untuk menjalankan industri mereka. Giliran kita minta mereka memindahkan sebagian kapasitas industrinya, mereka ngloyorr pura pura tidak tahu...
Kata Iwan Piliang Apa yg bisa kita lakukan mendobrak "pengikiran" belulang anak bangsa ini melalui   SDA yang sudah di gasak?. Iwan P juga pernah menulis sketsa Soal timah, menurutnya dari timah saja kita bisa bangun gedung seperti twin tower yang rubuh di new york.  Pokok persoalan sebenarnya adalah pada Pengelola negara ini. Harus dicari pemimpin yang siap kere. Bagi masyarakat yang lengah sedikit  akan menggunakan pasal geram, mereka hanya berfikir Ketika cara "intelektual" sudah tidak bisa dijadikan solusi, mungkin diperlukan cara yang sedikit "barbar"

IBU KOTA NEGARA PINDAH KE PANGKALPINANG


DISKUSI   20 Jan 2013

M. Wirtsa Firdaus Ketua IKT sekaligus Ketua KPAB M Mengamati perkembangan banjir besar melanda DKI Jakarta sbg Ibu Kota Negara dan telah masuk kedalam Istana Presiden, membahayakan keamanan nasional, maka demi kepentingan Nasional, kami meminta kpd Presiden RI untuk untuk memberikan saran dan masukan kepada Kepada DPR/MPR agar memikirkan pemindahan Ibu Kota Negara RI.

Pertimbangan pemindahan Ibu Kota Negara bukanlah hal baru dalam tata kelola pemerintahan didunia International, krn Negara Malaysia telah memindahkan Ibu Kota Negaranya Putra Negara, begit pula 19 Negara lainnya terlebih dahulu memindahkan ibu kotanya.

Komite Nasional Pemuda Indonesia Bangka Belitung berdasarkan kajian bersama pengurus DPD maka Kami memohon kepada presiden agar di pindah kan ke Propinsi Bangka Belitung.

Dimana ada 8 alasan pendorong ut merealisasikan konsep relokasi ke Bangka Belitung yaitu; 
1).Lebih efektif mewujudkan Indonesia yg sejahtera berkeadilan dgn perekonomian yg tumbuh berkeadilan.
2).Akan menumbuhkan epicentrum baru yg mendekati kawasan tertinggal dan pinggiran dimana Bangka Belitung dibandingkan dengan daerah lain satu-satunya pulau yg tidak pernah diguncang gempa bumi.
3).Memudahkan penataan kembali Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa.
4). Mencoba menghentikan paradoks pembangunan yang telah dicoba diselesaikan dgn program parsial, seperti transmigrasi, pembangunan daerah tertinggal, pembangunan KTI yg terbukti gagal menciptakan pembangunan yg berkeadilan dan merata.
5).Melindungi lahan pertanian di Jawa karena tingkat kesuburannya yang paling tinggi diantara wilayah Di Indonesia.
6). Mencegah terjadinya guncangan sosial seperti era reformasi 1998.
7).Ancaman yang sulit dielakkan Jakarta untuk terus dipertahankan sebagai Ibukota yaitu ancaman alam, perubahan iklim, urbanisasi serta persoalan kesenjangan sosial yg tinggi.
8) Jarak tempuh yang cukup dekat dari Jakarta ke Babel  bila di tempuh dengan pesawat hanya 45 menit

Selasa, 22 Januari 2013

PERKARA TIMAH PERKARA NAN TAK KUNJUNG PADAM



Pada tahun 2013, pemerintah pusat harus segera melakukan pengetatan ekspor melalui penerapan terhadap peraturan yang berlaku. Walaupun Permendag nomor 78 tahun 2012 baru akan berlaku Juli 2013, namun diharapkan dari awal tahun sudah dilakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaannya agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ini disebabkan oleh ekspor timah Indonesia yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini patut dicermati dikarenakan PT Timah sebagai perusahaan pemilik IUP terbesar di Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan BangkaBelitung justru mengalami penurunan ekspor dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 ekspor Timah Batangan PT Timah sebesar 37.958 metrik ton, dan pada tahun 2011 sebesar 37.154 metrik ton.  Sedangkan untuk gabungan smelter mengalami peningkatan signifikan dimana tahun 2010 sebesar 47.911 MT dan tahun 2011 sebesar 52.812 MT. Jumlah ekspor tersebut padahal hanya timah batangan, dan belum termasuk logam timah yang berbentuk wire, bars, solder dan bentuk lainnya dimana akan mendapat angka ekspor yang jauh lebih besar dari angka diatas. “ Pemerintah pusat harus bergerak cepat menyelamatkan situasi ini. Angka tersebut menunjukkan   illegal mining di Provinsi Babel masih terjadi dan tidak dapat ditekan bahkan kegiatannya cenderung meningkat,” kata Bambang Herdiansyah pengamat pertimahan Indonesia. 

Ekspor timah asal Indonesia Desember 2012 mencatat kenaikan 9,4% menjadi 8.689,2 ton dibandingkan ekspor bulan sebelumnya sebesar 7.946 ton. Toto Rusbianto, Kepala Sub Direktorat Ekspor Produk Pertambangan Kementerian Perdagangan, mengatakan secara tahunan, ekspor timah Indonesia sepanjang 2012 mengalami kenaikan 3% menjadi 98.817 ton dibandingkan 2011 sebesar 95.969 ton, meski harga timah pada 2012 turun cukup tajam. Toto mengatakan, negara tujuan ekspor timah pada Desember 2012 tersebar ke 13 negara tujuan. "Singapura mengambil porsi 66% dari total ekspor. Pembeli besar lainnya adalah Malaysia, China, Jepang dan Jerman,” ujar dia kepada IFT. Menurut catatan IRTI, lembaga riset timah independen yang berbasis di Inggris, Indonesia memasok 40% dari total perdagangan timah 2012. Dalam catatan Bloomberg, timah menjadi salah satu komoditas metal yang mengalami pemulihan cukup cepat tahun lalu. Data London Metal Exchange menyebutkan timah mulai merangkak naik dengan total kenaikan hingga 44% sejak Juli 2012 atau saat menyentuh level harga terendah hingga akhir tahun. (Indonesia Finance Today, 14 Januari 2013)

Bambang menyebutkan, dari data yang ia dapatkan PT Timah sendiri ekspornya tahun 2012 sekitar 28.364 MT, dan jika PT Kobatin angkanya seperti tahun sebelumnya berkisar 6.000-7000 MT, artinya perusahaan swasta timah gabungan atau smelter kembali mendapatkan angka lebih dari 60.000 MT dan lebih besar dari ekspornya tahun 2011. “ Hal ini patut diwaspadai oleh pemerintah pusat dikarenakan terjadi kerugian Negara yang sangat besar, karena pasir timah yang dihasilkan smelter sangat meragukan berasal dari IUP-nya sendiri, karena total IUP hanya berkisar 3 % dari seluruh IUP yang ada di Babel,” katanya.
Bambang menenggarai bijih  timah smelter berasal dari IUP PT Timah dan wilayah yang dilarang seperti hutan lindung dan hutan produksi yang belum keluar ijin pinjam pakainya. “ Dalam banyak kasus yang sudah terjadi, IUP PT Timah yang ada di Hutan Produksi dan belum keluar ijin pinjam pakainya, sudah dirambah oleh penambang liar sehingga cadangan timah perusahaan diwilayah tersebut banyak yang rusak. Ini merugikan Negara dari segi pendapatan dan merusak lingkungan,” jelasnya. 

Ekspor timah pada tahun ini akan diperketat dengan keluarnya peraturan Menteri Perdagangan yang baru yaitu Permendag no 78 tahun 2012 tentang ketentuan Ekspor Timah sebagai revisi Permendag nomer 4 tahun 2007 tentang Ekspor Timah Batangan. Peraturan baru menyebutkan kadar logam yang boleh diekspor dengan kadar minimal 99,9 % Sn, lebih tinggi dari peraturan sebelumnya yang hanya 99,85 % Sn.  Aturan ini akan berlaku Juli 2013. Untuk pengapalan timah batangan dengan kadar Sn minimal 99,85 % masih diperbolehkan, namun hanya sampai Juni 2013.  “ Jika ekspor diperketat, setidaknya ada usaha pembenahan situasi pertimahan saat ini dari hilir. Dan dari hulu, tentunya penerapan terhadap pelaksanaan UU Minerba nomer 4 tahun 2009 dan peraturan turunannya harus tegas dilaksanakan baik oleh perusahaan timah, pemerintah daerah maupun aparat hukum,” kata Bambang.





Rabu, 16 Januari 2013

Revolusi Pertimahan Babel Menuju Kesejahteraan Rakyat

HTI Press. Timah adalah kepemilikan umum maka pengeloaan timah harus dikembalikan negara. Selama ini terjadi perubahan paradigma yang tadinya timah komoditas strategis bagi negara menjadi bukan strategis yang dilegalkan oleh pemerintah melalui undang-undang.

Hal ini ditegaskan Prof Dr Ing Fahmi Amhar Anggota DPP HTI dalam acara HIP ke 6, HTI Babel bertajuk “Revolusi Pertimahan Menuju Kesejahteraan Rakyat” di Edotel Pangkalpinang, Sabtu, 19 Februari 2011.
Hadir sebagai narasumber Indra Ambalika Peneliti/Dosen Universitas Bangka Belitung, Aswandi As’an tokoh Desa Penagan, M Wirsa Firdaus Humas PT Timah Tbk, Ust. Firman Saladin HTI Babel, Didit Srigusjaya anggota DPRD Babel/Ketua Fraksi PDIP, Prof Dr Ing Fahmi Amhar DPP HTI.
Hadir pula Wakul Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syamsuddin Basari, Mantan Gubernur Babel Hudarni Rani, Ketua K-SBSI Babel Darusman Aswan, pengusaha timah Jhohan Murod, Abu Bakar Asisten Walikota Pangkalpinang dan lainnya.

Fahmi mengatakan akar permasalahan carut marutnya pertambangan di Bangka Belitung karena pengelolaan pertimahan oleh pemerintah diserahkan kepada pihak pengusaha yang tidak lain adalah pihak swasta dan asing atau disebut liberalisasi sektor pertambangan. Makanya harus ada perubahan yang mendasar, yakni bukan hanya pergantian pemimpin akan tetapi penggantian sistem harus dilakukan.
“Dimana seharusnya timah dikelola oleh Negara sehingga tidak digunakan oleh sekelompok orang untuk mencari keuntungan,” paparnya.
Dalam Islam setiap kepemilikian umum harus dikembalikan kepada negara sebagai pengelola bukan sebagai pemilik dan hasilnya harus dikembalikan kepada publik

M Wirtsa Firdaus Humas PT Timah Tbk mengatakan bahwa sudah saatnya revolusi pertimahan di Bangka Belitung dilakukan dan perlu adanya kebersamaan yang melibatkan tiga unsur masyarakat yang terdiri dari akademisi, pelaku bisnis  dan goverment untuk bersama-sama dalam mengatur pertimahan. Sehingga kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung dapat terwujudkan.
“Perlu adanya  pembuatan aturan yang berpihak kepada rakyat dan ditegakkan secara merata kepada seluruh pengusaha pertambangan. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung dapat terwujudkan,” kata Wirtsa.

Wirtsa menegaskan carut marutnya pertimahan di Bangka Belitung tidak terlepas dari intervensi dari berbagai pihak. Baik itu pihak oknum pemerintah maupun intervensi dari pihak asing yang memiliki kepentingan tersendiri.
“Kita akui semua itu tidak luput dari intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
Didit Srigusjaya membeberkan jika pihaknya mengetahui kurang lebih ada 60 kapal isap yang mengobok-ngobok laut Bangka. Kapal isap ini tidak hanya milik PT Timah Tbk atau mitra PTTimah Tbk saja, melainkan rekanan pemda kabupaten dan propinsi.
“Saya dapatkan dari keterangan Kepala Dinas Pertambangan Bangka Belitung, ada sekitar 60 kapal isap di Bangka Belitung. Itu kenyataannya, dan wilayah yang terbebas untuk Bangka hanya Kabupaten Bangka Tengah dan di Belitung,” kata Didit dalam diskusi tersebut.
Indra Ambalika, Dosen Universitas Bangka Belitung mengatakan ada 31 titik lokasi terumbu karang di wilayah laut Bangka, 18 titik telah mati tertimbun sedimen lumpur yang berasal dari aktivitas penambangan laut.

Indra mengatakan restorasi di lahan bekas tambang laut bisa dilakukan jika seluruh aktivitas pertambangan di sekitar wilayah laut di Bangka Belitung telah berakhir.
Jika restostorasi dilakukan sebelum seluruh aktivitas penambangan belum selesai maka pekerjaan tersebut akan sia-sia. Pasalnya, sedimen lumpur yang berasal dari wilayah penambangan di sekitar akan menutupi kembali lokasi yang telah diresortasi.
“Yang menjadi kendala dalam melakukan resortasi lokasi penambangan di laut Bangka Belitung selama ini adanya perbedaan waktu habis izin usaha penambangan (IUP) dari masing-masing perusahaan penambang,” jelasnya.

Sementara itu mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hudarni Rani meminta pemerintah agar transparan mengenai jumlah IUP yang diberikan selama lima tahun terakhir. Hal ini menurutnya penting karena lewat perizinan yang diberikan mestinya jelas kontribusi yang didapatkan daerah dari sektor pertimahan.
“Berapa sebenarnya jumlah IUP yang dikeluarkan dan berapa semestinya kontribusi yang didapatkan daerah,” katanya.
Hudarni menilai, sama sekali tidak ada yang transparan dalam dunia pertimahan di Bangka Belitung.
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Syamsudin Basari mengatakan revolusi memang pantas saat ini dialamatkan kepada sistem pertimahan di Bangka Belitung. Meskipun Undang-undang minerba sudah berjalan dan diusulkan untuk judicial review.
“Di Bangka Belitung semuanya sudah menjadi rakus, segala-galanya rakus. Bahasa revolusi memang tepat untuk pertimahan di Bangka Belitung,” tukasnya.
HIP ke 6 diikuti sekitar 300 orang peserta yang terdiri dari berbagai elemen baik tokoh masyarakat, ormas, mahasisiwa, LSM, perwakilan media massa dan masyarakat umum lainnya. (Fakhruddin Halim)

Timah : Harus Berkaca Kepada Kriminalisasi Chevron


Presiden SBy diketahui sdh menerima info ttg kriminalisasi dan pemerasan thdp Chevron terkait rekayasa kasus Bioremediasi
Respon SBY thdp kasus ini sangat normatif : " selesaikan dgn win-win solution". Tdk ada pemerintah yg tegas utk menindak oknum2 jaksa bejat
Padahal kasus Bioremediasi ini pihak Chevron kantor pusat di AS sdh mengirimkan utusan khusus utk mengawasi jalannya persidangan kasus ini
Semakin kuat dugaan bhw ada motif atau agenda busuk oleh oknum2 petinggi kejaksaan agung terkait kasus Bioremediasi ini
Saking kuatnya pengaruh mafia hukum di kejaksaan agung, bahkan Jaksa Agung sendiri pun tidak berani memutuskan utk menetapkan SP 3 kasus ini
Siapakah yg sebenarnya bermain kotor dalam kriminalisasi kasus proyek Bioremediasi ini? Dimana peran edison effendi yg tiba2 jd saksi ahli?
Eng ing eeng..kita bahas kembali tentang kriminalisasi oknum2 kejagung dalam kasus Bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia. Sebelumnya, kami menerima twit tanggapan terkait dgn kriminalisasi kasus remediasi ini. Inti tanggapan tsb membenarkan langkah kejagung. Menurut teman tuips itu, Bioremediasi Chevron itu adalah kasus korupsi. Namun, sayangnya yg beri tanggapan itu bukan org kalangan migas. Kita dapat mencari info di internet. Banyak sekali tanggapan kalangan industri migas, akademisi, pengamat, bahkan pejabat2 tinggi. Semua pihak tsb termasuk MenESDM sendiri Jero Watjik menegaskan bhw kasus Bioremediasi itu bukan kasus korupsi. Kenapa? Nanti kita bahas. Sekarang kita jelaskan sedikit apa itu Bioremediasi. Dalam bahasa awam, bioremediasi itu adalah program pemulihan lahan bekas tambang. Lahan atau tanah bekas pertambangan migas itu umumnya tercemar ketika proses eksploitasi minyak dilakukan. Lahannya jadi beracun. Untuk memulihkan kembali lahan eks tambang itu salah satu caranya adalah dgn program bioremediasi. Melalui pemberian mikroba bakteri
Program tsb merupakan salah satu kewajiban kontraktor migas (KKKS) yg harus dipenuhi sesuai dgn kontrak kerja mereka dgn BP Migas. Pihak yang mendapatkan KEWAJIBAN pelaksanaan program Bioremediasi itu adalah KKKS. Dalam hal ini PT. Chevron Pasific Indonesia. Selama puluhan tahun beroperasi di Indoensia, PT. CPI telah melakukan program bioremediasi sejak thn 1994. Semuanya dinilai berhasil. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup, CPI diberi peringkat BIRU atau perusahaan yg sangat bagus dlm pengelolaan lingkungan
Disamping itu, CPI juga memiliki SOP atau prosedur keselamatan lingkungan yg sangat ketat dari kantor pusatnya di USA. SOP yg ketat itu juga dibarengi dengan pemberlakuan kode etik yg sangat keras dan tegas yg mengacu pada UU di USA sana. Salah satu kode etik yg sgt keras diberlakukan di CPI adalah larangan menerima atau memberi suap. Bahkan dittaktir makan saja tdk boleh. Baru2 ini kita mendengar perusahaan asuransi Allianz Indonesia didenda hampir 400 M oleh pemerintah AS krna terbukti menyuap pejabat RI. Semua pihak yg pernah berurusan atau berbisnis dgn psrhan2 asing terutama Chevron pasti tahu persis bgmn GCG diterapkan mereka. Sebab itu, jangankan proyek fiktif, mark up atau suap dlm jumlah kecil saja tidak akan ditemui di lingkungan kerja Chevron ini. Saking kerasnya GCG dan kode etik diterapkan di Chevron, banyak karyawan Chevron yg dipecat hny karena kasus sepele
Contoh, karyawan yg dipecat hny krn mengendarai mobil di kompleks Chevron dgn kecepatan di atas 70 Km / jam. Meski saat itu jalanan sepi
Contoh, ada lagi karyawan yg dipecat krna tanggal kwitansi reiumburs biaya pengobatan giginya beda dgn tanggal dia kunjungi dokter.
Sangat ketatnya CPI terapkan GCG dan kode etik ini kadang dianggap konyol oleh para karyawannya yg pribumi. Tapi itulah faktanya. Penerapan GCG dan kode etik CPI ini berlaku di seluruh dunia krna Chevron adalah perusahaan migas raksasa yg ada di seluruh dunia. Pelanggaran Chevron di RI akan berdampak dan bisa dikenakan sanksi sangat besar oleh pemerintah AS, tempat kantor pusat Chevron berada. Itu sebabnya, TIDAK ADA satu pihak pun kecuali Oknum2 KEJAGUNG dan kolaborator dibelakang mereka, yg percaya CPI lakukan proyek FIKTIF. Tuduhan atau sangkaan proyek bioremediasi FIKTIF yg dijeratkan Kejagung RI thdp Chevron dicemooh dan kritik keras oleh semua pihak. Apalagi ketika oknum Kejagung mengatakan awalnya Chevron lakukan proyek fiktif sebesar USD 270 juta dari thn 2004-2010. Sungguh absurd. Proyek Bioremediasi itu melibatkan lahan yg luas dan banyak pihak. Ada BP Migas dan KLH sbg pengawas dan penilai. Ada BPK yg audit. Lalu kenapa bisa muncul tuduhan proyek fiktif yg kemudian dialihkan menjadi pidana korupsi oleh Kejagung RI? Mari kita bahas
Kasus Hukum Bioremediasi Chevron ini bermula dari ditolaknya atau tidak lulusnya Pilot Project Proyek Bioremediasi yg dikerjakan oleh EE. Edison Effendi sebagai wakil dari PT. Adimitra mengajukan pilot project program Bioremediasi dgn teknologi yg mereka miliki Edison Effendi dan PT. Adimitra ini minta diizinkan oleh Chevron utk lakukan pilot project Bioremediasi. Disetujui. Ternyata gagal. Karena program Edison Effendi dan PT. Adimitra itu gagal, sesuai dgn kontrak, Chevron tdk bayar atau reimburs satu rupiah pun kpd EE cs. Isi kontrak seperti itu sdh lazim berlaku di perusahaan KKKS migas. No Cure No Pay. no success no pay. Lalu Edison Effendi ini marah2. Edison Effendi ini sempat mengancam para karyawan Chevron : " Aku juga butuh butuh cari makan. Chevron ga mau kasih, lihat saja nanti"
Edison effendi yg alumnus USU dan ITB serta praktisi di Trisakti ini memang dikenal sejenis mafia proyek dan mafia hukum. Edison ini pny banyak koneksi di internal kejaksaan agung. Dia pernah lakukan pemerasan dgn ancaman pada perusahaan migas di Kalimantan. Modus yg dilakukan Edison Effendi pada perushaan2 migas di kalimantan sama persis dgn yg dilancarkan pada Chevron skrg ini. Pertama dia tawarkan project, ketika gagal & tdk diganti oleh perusahaan, dia ancam dgn jeratan pidana yg dicari2 dgn beking oknum jaksa
Modus operandi pemerasan edison itu umumnya berhasil. Apalagi jika yg dia peras adalah prshan swasta nasional. Drpd pusing, bayar saja. Tapi kali ini Edison Effendi dan oknum2 jaksa yg jadi bekingnya kena batunya. Mereka berhadapan dgn prshan asing raksasa : Chevron. Chevron punya kebijakan yg keras dan tegas tidak akan pernah keluarkan 1 rupiah pun utk menyuap. Usaha pemerasan edison cs kandas. Karena usaha pemerasan Edison dan oknum2 kejaksaan agung ini gagal total, maka kini mereka lakukan upaya kriminalisasi thdp Chevron. Ketika bertemu dgn Kukuh Kertasafari di Kejaksaan Agung, Edison Effendi mengatakan : " Kalian jgn menggali lubang kubur sendiri ..dst"
Lalu dimulailah upaya kriminalisasi oleh Edison Effendi cs ini. Edison sbg otak konspirasi ini bertindak sebagai saksi ahli Kejagung RI. Edison Effendi jadi saksi ahli dlm kasus Bioremediasi yg kesaksiannya digunakan Kejagung sbg bukti yg memberatkan Chevron. Aneh? gila? Sementara itu semua kalangan ahli Bioremediasi di Indonesia tdk ada satu pun yg dipanggil oleh Kejagung RI sbg saksi ahli. Konyolnya lagi, semua ahli dan perhimpunan ahli Bioremediasi di seluruh universitas dan lembaga tdk ada yg kenal dgn Edison Effendi ini. Bacalah di media2 massa & internet. Cari komentar & pendapat semua ahli Bioremediasi. Kesimpulannya sama : TIDAK KENAL EDISON EFFENDI ! Lalu siapa Edison Effendi ini? Yang pasti dia adalah mafia proyek dan mafia hukum. Bisa saja dia piaraan oknum2 bejat jaksa. Atau sebaliknya oknum2 jaksa di kejagung itu adalah piaraan atau antek2 si Edison Effendi ini. Yang jelas mereka kolusi dan mafia hukum









Rencana pertama Edison dan oknum2 mafia hukum di Kejagung RI telah kandas. Meski mereka tetapkan 7 org jadi tersangka, hakim bebaskan. Dalam sidang pra peradilan kemaren, hakim memutuskan bhw kejaksaan agung telah salah dan tidak punya bukti yg cukup utk menahan para TSK. Akhirnya para TSK yg sebenarnya tdk ada kaitan sama sekali dan tidak bersalah itu dibebaskan oleh Kejagung setelah 62 HARI DITAHAN. Para karyawan itu terbukti ditahan dgn semena2 oleh oknum2 Jampidsus Kejagung RI. Tdk pernah diperiksa. Ditetapkan jd TSK, dijebloskan !Pada sidang pra peradilan kemaren, utusan Kantor Pusat Chevron dan staf senior Kedubes AS di RI turut menyaksikan persidangan
Pihak Chevron kantor pusat sdh menyatakan akan terus menghadapi upaya kriminalisasi oleh oknum2 Kejagung dan Edison Effendi ini. Jika mereka dikalahkan oleh persidangan yg tidak fair. chevron akan membawa ini ke persidangan arbitrase internasional. Ini berbahaya !. Jika dibawa ke Arbitrase Internasional dan terbukti bhw pengadilan RI berlaku tdk adil, pemerintah RI bisa kena denda milyaran dollar. Pemerintahan RI sdh pernah kena denda hampir USD 400 juta atau 4 triliun dalam kasus Karaha Bodas dan USD 200 juta dlm kasus Churchill. Semua putusan Arbitrase intenasional itu ditanggung oleh pemerintah RI dgn menggunakan APBN, uang pajak rakyat ! Pdhl akibat ulah oknum2
Apakah Pemerintah RI kembali membiarkan kebodohan seperti ini terjadi? Hny karena ulah mafia2 kejagung dan edison effendi cs?Presiden SBY dikabarkan sudah mendapatkan laporan tentang upaya kriminalisasi Chevron oleh oknum2 Kejagung ini. Tanggapan SBY sgt lebay. SBY hanya berpesan bhw kasus Bioremediasi Chevron ini harus diselesaikan sebaik2 dan win-win solution. Gitu doank hehehe

Tdk ada upaya SBY utk bentuk tim investigasi khusus yg usut siapa dalang dan pelaku kriminalisasi kasus ini. Pecat dan tangkap. Ga adaUjung2nya nanti setelah Pemerintah dan rakyat RI dirugikan, barulah SBY kebakaran jenggot dan beri atensi khusus thdp kasus iniLalu bagaimana dgn program bioremediasi ini sendiri. Bgmn ceritanya? Apakah benar dapat dipaksakan sbg kasus korupsi? Nanti kita bahas
Sementara ini cukup sekian dulu. Besok kita lanjutkan lagi. Terima kasih. Lawan para mafia, lawan ketidakadilan. MERDEKA !!http://chirpstory.com/li/46668

Selasa, 15 Januari 2013

Ada Kriminalisasi Chevron Bagaimana Dengan PT TIMAH


Eng ing eeng..kita bahas lagi tentang kesewenang2 atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum2 kejaksaan agung dlm kasus Bioremediasi Chevron. Penetapan kasus Bioremediasi sbg kasus pidana korupsi menyimpang sejumlah kejanggalan atau keanehan yg dipaksakan oknum Kejagung RI. Kejagung RI menetapkan kasus Bioremediasi sbg tindak pidana korupsi. 

Alasannya pertama telah merugikan keuangan negara krna fiktif Alasan kedua, Kejagung nyatakan sertifikat yg dimiliki 2 rekanan Chevron adalah palsu karena bukan dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang Alasan ketiga, kejagung berpendapat proses tender program bioremediasi itu melanggar Keppres 80 ttg pengadaan barang dan jasa pemerintah Alasan keempat : Kejagung menyatakan telah memiliki keterangan saksi ahli yg menjelaskan bhw program bioremediasi itu langgar hukum/UU

Atas dasar alasan2 tersebut di atas kejaksaan agung menetapkan 7 tersangka, 6 diantaranya ditahan. 1 tdk ditahan krn sdg berada di LN. Dari keenam yang ditahan kejaksaan agung itu, 4 diantaranya adalah para karyawan Chevron. Mereka ditahan atas tuduhan melakukan korupsi Sedangkan 2 orang lagi yg ditahan adalah pimpinan 2 perusahaan yg menjadi rekanan dan pemenang tender proyek program bioremediasi tsb
Sekarang kita bahas dimana letak keanehan atau kejanggalan kasus ini sehingga kejaksaaan dituduh lakukan kriminalisasi

 Pertama : program bioremediasi yg dinyatakan fiktif oleh kejagung ini keliru 100%. Program ini sdh mendapatkan pengakuan dan diaudit. BP Migas dan Kemen LH sdh melakukan audit dan menyatakan program Bioremediasi berjalan baik dan mendapatkan predikat hijau
Kedua : Program Bioremediasi itu tdk menggunakan dana APBN/ uang negara. Ditanggung sepenuhnya oleh Chevron shgga tdk ada unsur korupsi Bgmn bisa program Bioremediasi dinyatakan korupsi jika biaya program bukan dari uang negara? Disini kelihatan motif busuk oknum kejagung Mengenai mekanisme tender yg dinilai tdk sesuai dgn Keppres 80, hal ini jganeh bin ajaib. Bukan pakai uang negara dan ada UU nya sendiri. Chevron adalah KKKS yg tunduk pada UU Migas dan kebijakan2 BP Migas. Semua ketentuan tender di Chevron sesuai UU Migas dan BP Migas
Ketiga: Kejaksaan Agung mengatakan bhw Bioremediasi Chevron telah merugikan negara. Tapi Kejagung tdk bisa menentukan besar kerugiannya Mula2 kejaksaan agung sebutkan kerugian negara USD 270 juta atau 2.3 Triliun, lalu diubah lagi menjadi 100 Milyar, lalu diubah lagi 10 M. Sampai saat ini kejaksaan agung masih menunggu perhitungan dari BPKP yg diminta khusus kejagung utk menghitung kerugian negara. Disinilah pelanggaran yg dilakukan oknum2 kejagung RI. Bgmn bisa kejagung menetapkan tersangka sdg kerugian negara tdk jelas ?
 Keempat : keterangan saksi ahli yg diambil oleh Kejaksaan Agung juga ternyata diketahui adalah keterangan saksi ahli abal2. Saksi Ahli Kejagung dlm kasus Bioremediasi adalah Edison Effendi yg ternyata bukan ahli Bioremediasi sama sekali. Edison Effendi ini adalah orang yg sakit hati /dendam sama Chevron karena perusahaan tempatnya bekerja selalu kalah dlm tender Chevron. Bahkan Edison Effendi pernah mengancam pejabat2 Chevron dgn kalimat : " kalian tdk mau kasih makan kami disini, lihat saja nanti" dst. Bukti2 tentang edison effendi dan perushaannya yg kalah dlm tender Bioremediasi ini sdh disampaikan Lawyer Chevron ke penyidik Kejagung. Itu artinya, disamping edison effendi ini tdk kompeten sbg saksi ahli, dia juga punya konflik kepentingan ketika menjadi saksi ahli
Kelima : penetapan para tersangka korupsi dlm kasus Bioremediasi Chevron ini juga dilakukan Kejagung secara asal2an. Membabi buta. Empat orang karyawan yg ditetapkan Kejagung sbg Tersangka korupsi kasus Bioremediasi sama sekali bukan pihak yg terkait dgn program itu. Ke 4 karyawan Chevron yang ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang2 o/ Kejagung itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti. Team Leader SLN Kab Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Kejaksaan Agung dinilai nyata2 telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ( abused of power) dlm penetapan para tersangka ini

Contohnya : terhadap Endah Rumbiyanti yg semula diundang sebagai saksi ahli krna Endah memang ahli Bioremediasi alumni AS. Endah diminta menjelaskan secara lengkap apa itu program Remediasi, setelah itu dia diminta tanda oleh oknum jaksa penyidik. Ternyata yg ditandatangani Endah adalah BAP sebagai saksi yg beberapa waktu kemudian dia dipanggil lagi oleh kejagung dlm status TSK !. Ketika Endah dipanggil kembali kejaksaan agung sdh sebagai TSK sedangkan Endah tdk tahu sama sekali dimana keterlibatanya dlm kasus itu. Dia datang memenuhi panggilan kejaksaan agung dan begitu sampai langsung dijebloskan ke dalam tahanan kejagung. Sungguh bejat !

Contoh berikutnya adalah Kukuh Kertasafari yg juga ditetapkan sbg tersangka oleh penyidik kejaksaan agung pdhl dia tdk ada kaitannya. KUKUH ditetapkan sbg TSK berdasarkan Sprindik Dirdik Jampidsus No. Print -27/F.2/Fd.1/03/2012 tgl 12 maret 2012 dgn tuduhan korupsi. Kukuh tentu saja protes keras. Dia manager produksi bukan manager yg terkait dgn Bioremediasi. Tidak ada hubungannya sama sekali. Bahkan ketika KUKUH sampaikan kesalahan ini pada kordinator tim penyidik Amirullah SH, amirullah kaget dan langsung tegur penyidik. Ternyata Tim Penyidik TIDAK BISA membedakan antara Tim Leader Bioremediasi dgn Tim Leader Produksi. Bodoh atau Gila?. Sdh jelas tim penyidik kejagung RI salah menetapkan orang / error inpersona sebagai tersangka. Bahkan Kukuh itu pun tdk pernah diperiksa. Lebih gilanya lagi, meski penyidik sdh tahu bahwa Kukuh bukan Tim Leader Bioremediasi, tanggal 26 Sept 2012 Kejagung kembali panggil dia. Ketika Kukuh datang memenuhi panggilan kejagung itu, saat itu juga dia langsung dijebloskan kedalam tahanan kejagung ! Luar biasa keji !. Keeempat karyawan Chevron yg tidak tahu menahu ttg program Bioremediasi secara sewenang2 ditetapkan sbg TSK dan ditahan oleh Kejagung. .

Lalu siapa pejabat Chevron yg sebenarnya bertanggung jawab dalam program Bioremediasi ini?. Pejabat yg mengetahui semua hal ttg Bioremediasi ini adalah Russel J Larson Manager Infrastucture Management Team di bagian operasional. Russel merupakan Manager Infrastucture Management Team di bagian ops wilayah selatan Sumatera. Dia bertugas menangani masalah limbah. Proyek bioremediasi di bawah tanggungjawab Russel. Dia yang paling banyak tahu, menguasai dan berwenang penuh dlm program bioremediasi. Anehnya, penyidik kejaksaan agung TIDAK PERNAH memeriksa Russel ini. Pernah panggil tapi tdk jadi / batal diperiksa. Ada apakah ini?. Banyak analisa mengenai motif busuk Oknum Kejaksaaan Agung cq Jampidsus dalam penanganan kasus Bioremediasi ini.

Motif pertama dan yang paling kuat adalah niat pemerasan yg dilakukan oleh oknum2 di Jampidsus thdp Chevron dan karyawannya. Motif pemerasan ini ditumpangi atau sekalian menumpang motif balas dendam &sakit hati Edison Effendi yg tak pernah menang tender Chevron. Motif pemerasan & balas dendam ini sangat kelihatan dgn ngototnya kejagung menetapkan para tersangka & menahan meski prosedur dilanggar. Jk hal ini terjadi, maka hukum dinegara kita ini benar2 hancur. Instansi penegak hukum dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum2 bejat

Motif lain yg sering terdengar adalah bahwa kasus ini adalah orderan dari seorang atau bbrp orang politisi yg dekat dgn pimp Kejagun. Mulai terdengar kasus kriminalisasi Bioremediasi ini akan dijadikan alat utk menekan Chevron beri konsesi bisnis kepada politisi2 itu. Bgmn fakta selanjutnya ttg kasus ini akan kami bongkar semua dlm kultwit2 selanjutnya. Praktek mafia hukum ini harus dihentikan. Jaksa Agung Basri Arief sdh menyatakan di media massa bhw pihaknya sdg mempelajari utk hentikan kasus Bioremediasi yg kontroversial ini. Tapi apakah Basrie Arief mampu melawan mafia hukum yg sdh mengakar& berkuasa sekian lama di Kejaksaan Agung? Beranikah dia basmi semua?. Kasus Bioremediasi ini sdh selayaknya mendapatkan atensi khusus Presiden SBY, Menko Polkam dan Menko Ekonomi. Kasus ini memalukan RI. Upaya kriminalisasi dan pemerasan thdp Chevron yg perusahaan multinasional ini akan jd isu sentral dlm komunitas hukum dan bisnis dunia. Penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan kriminal oleh oknum2 kejagung RI ini akan makin mengukuhkan posisi RI sbg negara korup No. 1. Seharusnya Presiden atau DPR membentuk tim khusus utk menyelidiki apa yg sebenarnya terjadi. Tangkap oknum2 jaksa yg korup itu



Cukup sekian dulu..nanti kita lanjutkan dgn kultwit yg makin detail dan dalam ttg kasus bioremediasi ini. Terima kasih, MERDEKA !!
jika ada perbedaan dlm perhitungan cost recovery, itu perdata. KKKS dan BP Migas dpt hitung ulang dan bayar jika ternyata ada kekurangan
Tidak semua tersangka itu mesti ditahan. Apalagi bukti2 awalnya tdk ada/ blm cukup seperti dlm kasus bioremediasi Chevron
Penetapan penahanan pd tersangka memang hak sepenuhnya penyidik. Tp hukum memberikan batasan yg tegas ttg keharusan penahanan TSK ini
TSK yg kena ancaman hukuman di atas 5 thn, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti dan ulangi perbuatannya lah yg harus ditahan
Jika salah satu dari keempat alasan itu bisa digugurkan, TSK tdk mesti langsung harus ditahan. Apalagi jika ada jaminan keluarganya
Sbgn masyarakat kita banyak yg beranggapan setiap TSK hrs ditahan. Itu keliru besar. Bahkan penahanan itu sering dijdkan bisnis oleh aparat
Ketika TSK sdh ditahan, pengacara atau keluarga yg TSK dapat ajukan penangguhan penahanan. Ini sering jadi bisnis dan mesti pakai uang suap
Kami sdh pernah bahas/bongkar praktek mafia hukum yg terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, vonis hakim sampai LP


SUMBER : http://chirpstory.com/li/46414