Jumat, 17 Oktober 2014

PERANG BANDAR TIMAH


.
Baru baru ini Wakil gubernur Bangka Belitung marah marah dalam sebuah pertemuan gara gara ditahannya 91 kontainer timah oleh polda babel yang melakukan verifikasi ulang terhadap timah siap eksport tersebut.  TIDAK hanya wagub namun direktur BKDI pun jauh jauh datang ke Bangka Belitung untuk menanyakan 40an kontainer timah yg di jual melalui BKDI yang ikut tertahan. Di sinyalir ada praktek main mata dalam tata niaga timah yang telah di verifikasi oleh surveyor Indonesia tersebut.

Seharusnya yang di verifikasi adalah perusahaan yang memiliki IUP kecil tapi produksinya selangit. Bukan malah sebaliknya PT TIMAH yg memiliki IUP sangat luas yg di verifikasi..demikian disampaikan Sukrisno dengan penuh semangat.

Dari hasil verifikasi di duga PT BTUS MAIN mata dengan Surveyor Indonesia sayangnya saat tim Metro Realitas mendatangi kantor mereka ...pimpinan SI tidak berada di tempat.

Dugaan pat gulipat inilah yang menjadi bumerang dan menjadi tarik menarik berbagai kalangan di Babel yang memprotes praturan tataniaga pertimahan yang baru diterbitkan setahun belakangan ini.

Hidayat bahkan meminta dilakukan verifikasi ulang atas perizinan tambang yang ada selama ini. Targetnya menyasar kepada perusahaan plat merah PT TIMAH. Orang nomor dua di Babel ini bahkan berkali kali menyebut BUMN ini dengan sebutan maling teriak maling.



Sesuai peraturan mentri perdagangan no 32 tahun 2013 setiap perdagangan timah murni batangan harus terdaftar di bursa perdagangan ICDX ysitu BURSA TIMAH DALAM NEGERI.

Kebijakan ini di berlakukan sejak 1 juli 2013 lalu namun sudah menjadi rahasia umum praktek tataniaga timah indoneaia terbelah menjadi dua kubu yaitu kubu ICDX DAN KUBU NON ICDX atau kubu bursa dan non bursa.

Keanggotaan bursa kini di ikuti oleh 22 perusahaan sisanya 16 perusahaan pemilik izin eksport timah memilih bergabung dalam asosiaai tandingan yang bernama SERUMPUN TIN.

Yang menarik saat asosiasi ini di luncurkan tahun 2013 silam ketuanya / komisaris adalah hidayat arsani yang saat ini menjabat sebagai wakil Gubernur Bangka Belitung. Dan kini saat dirinya sudah menjabat sebagai wakil gubernur dirinya masih lantang dalam menentang keberadaan bursa timah.

Pertanyaannya kemudian siapa yang bisa menjamin teriakan wakil gubernur ini murni kritik atas kekurangan sistem bursa ATAU malah jangan jangan merefleksikan keinginan CUKONG TIMAH yang enggan di atur oleh negara.

Sebelum di lantik menjadi gubernur hidayat sebetulnya menduduki jabatan ketua umum asosiasi industri timah indonesia. Asosiaai ini disebut sebut menolak keras eksport timah melalui BKDI

Kalangan pemerintah di babel menolak keberadaan BKDI Sebagai bursa timah indonesia, penolakan disampaikan secara terang terangan. Bahkan 27 agustus lalu Gubernur berkirim surat kepada mentri perdagangan untuk merevisi peraturan yang ada. Yaitu permendak no 44 tahun 2012 yang tak lain tentang perdagangan melalui BKDI.

Anehnya lagi pemerintah daerah juga ngotot meminta agar di bentuk bursa timah daerah. Dengan berbagai dalih salah satunya keberadaan bursa timah indonesia BKDI tidak mampu menciptakan pembentukan harga yang bagus.

Tidak bisa di pungkiri adanya dua kutub pengusaha bursa dan non bursa telah melahirkan perseteruan dalam pengusahaan timah. Dua kubu pengusaha ini bisa dibilang saling jegal dalam urusan eksport timah.


Ketua BKDI menampik tuduhan bahwa mereka menjadi broker dalam aktivitas jual beli logam timah. Dia mengatakan bahwa bursa tidak melakukan kegiatan jual beli yang melakukan jual beli adalah konsumen dan produsen...

Kisruh eksport timah dari babel sebenarnya bukan kali ini saja. Maret silam 134 kontainer timah ditahan otoritas angkatan laut Batam. Menyuaul pada 21 april kembali ditangkap 85 kontainer.

Tangkapan 9 maret terdiri 73 milik anggota bursa dan 61 milik non bursa

Tangkapan 21 april terdiri dari 65 kontainer kelompok bursa dan 20 kontainer non bursa

pada september 2014 terdiri dari 43 kontainer anggota bursa dan 48 kontainer non bursa.

Anehnya mesti semula sebagian di indikasikan ilegal akhirnya semua kontainer timah tersebut ...toh di kapalkan kembali....padahal diketahui bentuk timah non batangan tersebut tidak sesuai dengan spesifikaai yang ada

Firdaus ilyas mengatakan
Bulan maret angkatan laut berhasil menggagalkan eksport timah ilegal sebanyak 134 kontainer namun beberapa bulan kemudian sebagian besar dilepaskan. Beberapa bulan kemudian terjadi lagi penyelundupan timah ilegal oleh pengusaha yang sama dan itu juga di bebaskan.

Berdasarkan data yang dimiliki metro realitas setidaknya terdapat lima perusahaan yang bolak balik bermasalah.
1. PT BANGKA KUDAI TIN
2. CV VENUS INTI PERKASA
3. PT ALAM LESTARI KENCANA
4. CV SERUMPUN SEBALAI
5. PT BTUS

Sebagian besar operasi smelter tersebut berada di air ketapang Pangkalpinang.

Rasa rasanya tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak di gali oleh penambang pasir timah. Disetiap sudut sejauh mata memandang ditemukan kubangan bekas galian atau sering disebut kolong.

Aktivitas penambangan ilegal seolah sudah menjadi aktivitas halal di negeri serumpun sebalai ini. Modusnya berdalih penambangan rakyat yang dikumpulkan oleh para kolektor dan bermuara di pengusaha smelter yang tidak memiliki IUP secara jelas.

Walhi ratno budi mengatakan semua pihak yg melakukan aktifitas penambangan hrs  ditanyakan sumbernya

Di Bangka belitung saat ini terdapat 700 lebih IUP darat dengan luas 400 ribu hektar lebih. Sementara IUP laut tak kurang dari 263 izin di berikan.

Yang menyedihkan meskipun 90 peraen lahan tambang di babel di kuasai PT TIMAH nyatanya toh ..Perusahaan plat merah ini hanya menyumbang 29% dari total produksi timah INDONESIA.

Produksi terbesar justru disumbang perusahaan swasta sebesar 63 ribu ton atau 64 % dari produk nasional.


Akibatnya tidak usah heran meskipun indonesia di kenal di dunia sebagai produsen timah terbesar kedua setelah tiongkok tapi nyatanya angka produksi timah Malaysia dan thailand mengalshkan produksi INDONESIS.

Data ITRI menyebutkan produksi bijih malaysia dan thailan tahun 2013 adalah 3800 ton namun produkai tin ingot melesat jingg 55.700 ton. Itu artinya produksi timah malaysia dan thailan dipenuhi dari eksport timah ilegal asal indonesia.

Sukrisno menyatakan Jika tidak ada kolektor maka tidak ada kebocoran makanya kolektor itu harus di basmi juga.

ICW DALAM tahun 2013 2014menemukan 301 ribu metrik ton timah ilegal atau 50 triliun yang tidak dicatatkan sebagai penerimaan negara.

PERATURAN BUKANLAH BIDAK CATUR YANG DAPAT DIGESER GESR SESUAI PESANAN PERATURAN BUKAN KOMPROMI KOMPROMI UNTUK MENAMPUNG KEPENTINGAN FIHAK TERTENTU.... WAHAI PARA PEJABAT PUBLIK HATI HATILAH MELANGKAH BILA ATURAN SUDAH MENJADI TRANSAKSI JUAL BELI BERSIAP SIAPLAH MASUK BUI


Kriopanting Putus Bedenting Cupak gantang dak Berubah



Realitas Metro TV 15 Oktober 2014 - Ini Perang Ba…: http://youtu.be/mCHQD966W6A

SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERASN RAKYAT

PERNYATAAN

IKATAN KARYAWAN TIMAH (IKT)

AKSI DAMAI

"SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT"

Press Release

 Seperti telah diketahui bersama, sejak dikeluarkannya SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 bahwa Timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis. Kebijakan ini sangat liberal, maka sejak saat itu timah bisa ditambang dan diekspor secara bebas oleh siapapun. Dampaknya, negara rugi triliyunan rupiah karena penambangan dan ekspor timah ilegal,  kerusakan lingkungan yang sangat massif, memunculkan negara eskportir timah baru (meskipun bukan penghasil timah) seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang mendapat timah dari Indonesia. (www.bi.go.id) .

 Disisi lain, Otonomi Daerah membuat Ilegal mining di Bangka Belitung (Babel) kian parah, birokrat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang seharusnya lebih bijak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mencegah terjadinya ilegal mining justru malah terlibat dalam praktik yang kian meresahkan itu.  Demikian dikatakan oleh anggota komisi 7 dari fraksi PDI Perjuangan Ismayatun di Jakarta (1/3) . Ia pun menambahkan "Banyak sekali yang terlibat, sehingga untuk memberantas ilegal mining di Babel perlu peran serta semua pihak, mulai dari pejabat di tingkat pusat maupun daerah.  (www.m.tambang.co.id, 2/3)




 Menurut pengamat pertimahan Indonesia Bambang Herdiansyah, ekspor timah batangan PT Timah tahun 2010 sebesar 37.958 MT dan pada tahun 2011 sebesar 37.154 MT. Sementara itu gabungan smelter mengalami peningkatan signifikan, yakni pada tahun 2010 sebesar 47.911 MT naik menjadi 52.812 MT pada tahun 2011. Jumlah ekspor tersebut, belum termasuk logam timah yang berbentuk wire, bars, solder dan bentuk lainnya. Sedangkan untuk tahun 2012, ekspor PT Timah hanya 28.364 MT (29%), sedangkan gabungan Perusahaan swasta mencapai 70.453 MT (71%). Tahun 2013  (Januari - April) kondisinya semakin mengkhawatirkan, dimana ekspor PT Timah hanya 17% saja dan gabungan Perusahaan Swasta mencapai 83% !. Padahal luas WIUP PT Timah mencapai 89,6% (516.097 ha) sementara PT Kobatin 7,2% (41.680 ha) dan gabungan swasta lainnya hanya 3,2% (18.439 ha). Fakta ini menjadi sebuah indikasi yang harusnya mendapat kan perhatian semua pihak bahwa telah terjadi ilegal mining, telah terjadi perampokan atas kekayaan alam negeri kita !

 Bagaimana dengan royalti, yang harusnya masuk ke kas negara? Yang harusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat?  Faktanya Delapan perusahaan (swasta) belum membayar royalti pertambangan timah sedikitnya 15,4 juta dollar AS. Tunggakan itu baru untuk periode 2005 - 2008 (Rina Tarol, Bangkapos.com 9/11/2012). Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menegaskan, pihaknya masih meneliti kemungkinan indikasi penyelewengan pembayaran royalti ekspor timah yang diduga banyak melibatkan oknum di sejumlah instansi terkait. Masih menurut Ilyas, selama ini pihak-pihak terkait tidak pernah mau transparan mengenai jumlah pendapatan negara yang disumbangkan dari hasil pembayaran royalti ekspor timah. Padahal, kontribusi ekspor timah cukup signifikan. Senada dengan itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan, pemerintah harus menindaklanjuti keluhan dari daerah yang menyebutkan jumlah royalti tidak sebanding dengan ekspornya. (rmol.co 18/3/2013).  Masih menurut Bobby, selama ini banyak ekspor timah yang diselundupkan keluar daerah penghasil untuk menghindari pembayaran royalti kemudian diekspor keluar. (citraindonesia.com 18/3/2013).

 Sementara PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara dalam kurun waktu 2006 hingga 2009 sudah membayar kewajiban royalti hasil pertambangan ke kas negara mencapai Rp1,2 triliun yang disesuaikan dengan jumlah produksi sekitar 40.000 ton. Sementara di dalam Laporan Tahunan tahun 2011, mencatatkan telah memberikan kontibusi kepada pemerintah sebesar Rp 1,07 triliun. Angka ini meningkat atau lebih tinggi dari tahun 2010. Kontribusi tersebut sudah termasuk royalti sebesar Rp 237,97 milyar, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 446,73 milyar, pajak Bumi dan Bangunan Rp 25,54 miliar, Iuran Ijin Usaha Pertambangan Rp 17,140 milyar, Kontribusi produksi Rp 31,08 milyar, Dividen Rp 308,07 milyar, dan Bea Materai/ Bea Masuk Rp 429 juta. (antaranews.com).

 Berdasarkan data dan fakta diatas, maka Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyerukan  "SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT".  Berkenaan dengan hal tersebut Ikatan Karyawan Timah menyatakan :

1. Stop Penjarahan dan Perampokan Timah Babel

 "Penjarahan Timah di Bangka Belitung itu kasus lama, sejak jaman saya periode lalu.  Sepanjang memang tikus, anjing, kucing, sama satpam satu rumah, ya susah. Kongkalikongnya gitu terus". Itulah sindiran pedas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Effendi Simbolon kepada LICOM di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/12). Menurut Effendi, potensi timah di Bangka Belitung memang telah menjadi bancakan. Mulai dari pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun andil. Bahkan, ada kemungkinan Kementerian ESDM juga terlibat. Pasalnya, baik Pemda, Aparat, dan ESDM yang punya kewenangan malah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran. "Termasuk ESDM, Masa iya ESDM juga nggak ngerti. ESDM yang punya kewenangan, kok terjadi pembiaran. Coba pelaku ditangkap dan langsung diadili. Kenapa ga begitu aja coba. Kenapa kita harus nunggu prosesnya menguap-uap. Kelemahan kita disitu, ini sudah mental," tandas Effendi.

Pada tahun 2010, Negara yang diwakili oleh PT Timah memiliki WIUP yang luasnya mencapai 89,6%  (516.097 ha) sementara gabungan Swasta hanya sebesar 10,4% (60.119 ha), namun dari sisi produksi PT Timah hanya sebesar 37.958 MT, sedangkan gabungan Swasta mencapai 47.911 MT. Demikian juga untuk tahun 2011, dan 2012 produksi PT Timah semakin tahun semakin dibawah produksi Swasta. Berikut datanya :

NO      Tahun                          Produksi  
                              PT Timah (MT)      Gabungan Swasta (MT)

1            2010             37.958                    47.911

2             2011            37.154                    52.812

3             2012            28.364                    70.453

Bagaimana mungkin Swasta yang hanya memiliki WIUP 10,4% memiliki produksi lebih tinggi dari Perusahaan yang memiliki WIUP 89,6% ? Begitukah banyakkah cadangan timah di WIUP swasta tersebut? Ini dapat menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi penjarahan dan perampokan atas timah negara. Karena itu IKT mengecam Penjarahan dan Perampokan Timah Babel. Stop Penjarahan dan Perampokan Timah Babel!

2. Audit Asal Usul Bijih

Audit asal usul bijih menjadi persoalan yang penting dalam rangkat menyelamatkan timah babel. Mengapa perlu audit? Karena dengan adanya audit, maka dapat diketahui asal usul bijih, apakah perusahaan tersebut mendapatkan bijih dari WIUP atau justru dari WIUP Perusahaan lain, atau bisa saja dari wilayah yang dilarang untuk ditambang. Sebagai bukti, berdasarkan data dari International Technologi Research Institute (ITRI) menyebutkan bahwa, sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama. Pertanyaannya adalah, dari mana Malaysia mendapatkan bijih sebanyak 120.532 ton (128.000 - 7.490) ?

Indikasi lain, terdapat pada jumlah royalti yang diterima Pemerintah Bangka Belitung yang melebihi dari jumlah yang seharusnya. Dalam pernyataannya di media massa, Iskandar menyebut Babel pada tahun 2011 memperoleh royalti dari ekspor timah sebesar Rp 131,71 miliar. "Jika dihitung berdasarkan data dari royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar sebagaimana yang disampaikan Zulkarnain di media massa (30/4/2012), maka total royalti yang diterima Negara Republik Indonesia sebesar Rp 823,18 miliar. Artinya, ada ekspor timah dari Bangka Belitung sebesar Rp 823,18 miliar dibagi 0,03 equivalen Rp 27,43 triliun. Darimana datangnya logam timah sebesar nilai tersebut?" kata Bambang. Sementara lanjut Bambang, PT Timah saja melakukan ekspor logam timah sebesar Rp 7,98 triliun. "Sisanya Rp 19, 45 triliun harus dipertanyakan darimana asal usul barang tersebut," (bangkapos.com 30/4/2012). karena itu, IKT mendesak agar segera dilakukan audit atas asal usul bijih.

3. Usir Antek - Antek Asing dan Penjajah Timah

Bangka Belitung telah menjadi daerah eksploitasi timah sejak zaman penjajahan Belanda. Ternyata setelah Indonesia merdeka, penjajahan itu tidak berhenti, sampai dengan hari ini penjajahan timah oleh asing terus berlangsung. Bahkan yang menyakitkan penjajahan ini ternyata didukung oleh anak negeri sendiri yang telah menjadi antek-antek penjajah. Fakta menunjukkan hingga saat ini 84% minyak dikuasai oleh asing, tambang emas di Papua dikuasai oleh asing (PT Freeport milik AS), dan kekayaan alam lainnya.

Bagaiman dengan timah? Setali tiga uang, nasib timah di Bangka Belitung tidak jauh berbeda.  Walaupun WIUP terbesar dikuasai negara (PT Timah), namun produksinya jauh dibawah swasta, apalagi ekspornya. Kondisi ini ternyata disebabkan oleh penghianatan anak negeri sendiri yang telah menjadi antek-antek penjajah.   Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Effendi Simbolon kepada LICOM di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/12). Menurut Effendi, potensi timah di Bangka Belitung memang telah menjadi bancakan. Mulai dari pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun andil. Bahkan, ada kemungkinan Kementerian ESDM juga terlibat. Pasalnya, baik Pemda, Aparat, dan ESDM yang punya kewenangan malah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran. Disisi lain kondisi ini telah memunculkan negara eskportir timah baru (meskipun bukan penghasil timah) seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang mendapat timah dari Indonesia. (www.bi.go.id).

Sementara itu, Beberapa waktu lalu digelar pertemuan tertutup Ditjen Pertambangan dan Minerba dengan pejabat pemerintahan dan pelaku tambang di Hotel Aston Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Hal ini mengundang kecurigaan Walhi Babel. Bahkan dinilai pertemuan itu tidak lazim dilakukan. Ketua Walhi Babel, Ratno Budi, Kamis (12/12/12) mengungkapkan, dari bocoran yang diterimanya bahwa pertemuan tersebut untuk menyosialisasikan penerimaan non pajak. Penerimaan ini seperti perizinan IUP, royalti serta perizinan lainnya. Dengan adanya sosialisasi, artinya akan ada pertambangan besar-besaran di Babel ini."Ini sudah ada yang mendesainnya atau merencanakannya. Sepertinya akan ada perusahaan asing lainnya yang akan masuk untuk melakukan penambangan besar-besaran," ungkap Hudai. Adanya perusahaan asing, menurut Hudai tak ada ubahnya dengan keberadaan PT Koba Tin. Hasil tambang yang dilakukan PT Koba Tin dikirimkan ke Malaysia. Lalu disebutkanlah, balok timah tersebut asal Malaysia. Keberadaan perusahaan asing akan berkoordinasi dengan para pengumpul timah. Mereka menyiapkan modal untuk dibagikan kepada agen-agen. Melalui tangan agen ini, nanti memanfaatkan tambang rakyat untuk mengumpulkan timah. Lalu dikirim ke luar negeri. (bangka.tribunnews.com, 12/7/12).

Data-data di atas, setidaknya dapat menjadi indikasi yang kuat bahwa Penjajah dan antek-anteknya memang bercokol kuat di negeri ini. Karena itu IKT menuntut Usir Antek - Antek Asing dan Penjajah Timah.

4. Usut Tuntas dan Tindak Tegas Pelaku Ekspor Ilegal dan Transfer Pricing

 Ekspor timah ilegal dan transfer pricing telah menyebabkan negara rugi triliunan rupiah. Mulai dari pajak sampai dengan royalti yang pastinya tidak dibayar. Kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-bertahun. Ini menunjukkan bahwa ekspor timah Ilegal sudah sangat marak terjadi. Sebagai bukti, Marwan Batubara mengatakan: "smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi. Padahal seharusnya sekarang mereka sudah tidak bisa berproduksi lagi karena bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung". (okezone.com, 8/3/2013).

 Bahkan, menurut Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Alimin Abdullah, kegiatan ilegal mining tersebut telah berlangsung lama dan kasat mata. Sehingga mustahil jika aparat penegak hukum tidak mengetahui hal tersebut. Akibatnya, selain kerugian negara, kerusakan lingkungan pun tak terhindarkan. "DPR sendiri telah meminta pemerintah untuk menindak tegas ilegal mining, namun kenyataannya praktek yang merugikan negara itu masih terjadi hingga saat ini," ujar Alimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (okezone.com, 4/2/2012). Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patjul berpendapat bahwa harus ada keinginan politik kuat yang melibatkan kapolri, kejaksaan, pengadilan, pemda dan DPR. Bahkan jika perlu juga bisa melibatkan panglima TNI, untuk memberantas ilegal mining tersebut. "Sebab, pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung adalah persoalan klasik yang sudah lama terjadi. Sejauh tidak ada political will, maka sulit memberantasnya," tegas Bambang

 Ilegal mining sesungguhnya menjadi pintu awal bagi munculnya ekspor ilegal. Disisi lain transfer pricing telah membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar. Beberap Perusahaan pertambangan timah di Babel telah melakukan itu. Sebagai contoh: Menurut IRESS (Indonesian Resources Studies) mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan PT Kobatin rugi adalah karena adanya transfer pricing, yaitu menjual seluruh produknya ke induk Usahanya MSC (Malaysia Smelting Corporation) dengan harga dibawah harga jual pasar. Kerugian yang direkayasa ini menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak, investasi negara (yang diwakili PT Timah) pada tahun 2002 sebesar Rp 65,54 milyar nilainya pada tahun 2012 menjadi NOL.

 Berdasarkan fakta dan data diatas, ini harusnya sudah cukup menjadi bukti awal bahwa ekspor ilegal dan tranfer pricing memang terjadi. Tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Hukum mutlak diperlukan, untuk menghentikan kerugian negara yang lebih besar. Karena itu IKT Menuntut Usut Tuntas dan Tindak Tegas Pelaku Ekspor Ilegal dan Transfer Pricing

5. Stop liberalisasi timah

 Liberalisasi dalam bidang ekonomi, telah membuka kran bagi swasta untuk menguasai sumber-sumber ekonomi negara, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat dan pertambangan, yang memang sangat menggiurkan untuk dikuasai. Minyak yang dikuasai swasta sebanyak 86%, gas yang di ekspor ke cina dengan harga yang sangat murah, tambang emas yang dikuasai PT Freeport, demikian juga dengan tambang-tambang lainnya. Berdasarkan dari company profile yang terbitkan kementerian ESDM 90% lebih kekayaan alam negeri ini dikuasai oleh Perusahaan swasta baik asing maupun dalam negeri. Padahal menurut Pasal 33 UUD 1945 disebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Jelas, semua kekayaan alam negeri ini sesungguhnya adalah milik rakyat yang pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk Pendidikan dan kesehatan gratis, serta kebutuhan rakyat lainnya seperti pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.

 Demikian pula yang terjadi dengan pertambangan timah, timah yang dulunya adalah barang strategis sejak dikeluarkannya SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 yang menyebutkan bahwa timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis menjadi titik awal liberalisasi pertambangan timah. Timah yang dulunya hanya ditambang dan dikelola oleh negara dan hasilnya masuk ke kas negara, sekarang bisa ditambang dan dikelola oleh siapa saja, asal punya duit dan akses ke pusat kekuasaan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

 Dampaknya, penambangan timah tumbuh bagai jamur di musim hujan. Para Kapitalis (asing dan antek-anteknya) dengan modal yang kuat masuk ke Babel, Petani mengubah kebunnya menjadi tambang, maka terjadilah kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja yang telah merenggut banyak nyawa, pajak dan royalti yang tidak masuk ke kas negara, ekspor timah ilegal yang semakin marak, sampai dengan kerusakan sosial seperti minuman keras, prostitusi dan narkoba yang menjadi bayaran bagi pekerja tambang. Berdasarkan hal tersebut, maka IKT menuntut Stop Liberalisasi Timah.

6. Timah untuk Kesejahteraan Rakyat Babel

Dalam sebuah tulisan yang ditulis oleh Sofiyan Rudianto di Bangka Pos (20/10/2011), Beliau membuat analisa sebagai berikut : Laba bersih PT TIMAH (Persero) Tbk tahun 2010 sebesar Rp947,94 milyar dengan ekspor timah per tahun 40 - 50 ribu MT. Sementara ekspor timah Indonesia per tahun diperkirakan 100 ribu MT bahkan bisa lebih, berarti dari ekspor timah sebesar 100 ribu MT (2 x dari ekspor PT Timah), bisa diperoleh keuntungan bersih mencapai Rp1,89 triliyun. (2 x dari laba bersih PT Timah). Tentunya hitung-hitungan ini baru diatas kertas. Kenyataannya, keuntungan yang didapat pasti lebih besar jika pengelolaannya dilaksanakan secara benar dan profesional.

Bagaimana jika nilai tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dari tingkat SD s.d SMA sederajat dan kesehatan secara gratis, cukupkah?

a.   Pendidikan

Siswa di Bangka Belitung tahun 2011 (baik mampu maupun tidak mampu) dari tingkat SD s.d SMA sederajat berjumlah 208.546 siswa. Jika seandainya setiap siswa membutuhkan biaya pendidikan per tahun sebesar Rp2 juta, (BOS per siswa per tahun hanya Rp 575.000,-) maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp417,09 milyar.  Bandingkan dengan keuntungan bersih dari penjualan timah yang bisa mencapai Rp1,89 triliyun. Karena itu bisa disimpulkan bawa untuk mewujudkan pendidikan gratis adalah hal yang sangat mungkin.

b.  Kesehatan

 Pendapatan RSUD Pangkalpinang tahun 2010 sebesar Rp12,15 milyar. Kemudian kalikan dengan jumlah Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung sebanyak 10 rumah sakit, maka pendapatan Rumah Sakit di Bangka Belitung sebesar Rp121,50 milyar. Pendapatan ini bisa diartikan sebagai biaya yang harus dibayar masyarakat ketika berobat di rumah sakit. Kemudian tambahkan dengan masyarakat yang langsung berobat ke klinik dan praktek dokter. Diasumsikan misalnya sama dengan pendapatan semua rumah sakit di Bangka Belitung sebesar Rp 121,50 milyar, maka jumlahnya menjadi Rp 245 milyar. Dari data ini bisa diperkirakan biaya kesehatan untuk masyarakat (baik mampu maupun tidak mampu) tidak sampai Rp300 milyar. Karena itu untuk mewujudkan kesehatan gratis bagi masyarakat adalah hal yang sangat mungkin.

 Berdasarkan data diatas, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai pendidikan sampai dengan tingkat SMA sederajat dan kesehatan secara gratis lebih kurang hanya Rp 917 milyar. Jumlah ini masih jauh dibawah keuntungan bersih dari penjualan timah yang diperkirakan mencapai Rp1,89 triliyun. Saat ini biaya pendidikan dan kesehatan merupakan pos biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan masyarakat. Karena itu jika pos biaya ini tidak lagi dikeluarkan oleh masyarakat, maka ini berarti mengurangi beban hidup mereka dan secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lalu, bagaimana dengan sisa dari keuntungan bersih penjualan timah tersebut sebesar Rp973 milyar? Bagaimana bila digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru atau membantu masyarakat miskin dalam bentuk rumah dan sebagainya?  Ini membuktikan jika pertambangan timah dikelola dengan benar dapat mensejahterakan rakyat Babel.

7. Selamatkan Rakyat dari Kriminalisasi Pertambangan

 Tidak bisa dipungkiri, sejak kran liberalisasi pertambangan timah dibuka hingga hari ini, pertambangan timah masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Babel dan masyarakat pendatang sebagai mata pencaharian. Karena itu munculnya Tambang Inkonvensional (TI), Timah Rajuk, dan berbagai jenis pertambangan rakyat lainnya menjadi hal yang wajar, sebagai konsekuensi dari kondisi diatas.

 Kondisi ini, sedikit banyak menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat, baik dalam kehidupan sosial masyarakat termasuk yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan yang memiliki dampak secara hukum. Melarang rakyat menambang hari ini , setelah dibuka bebas tentu bukan keputusan yang bijaksana. Namun jika dibiarkan akan muncul banyak persoalan hukum, seperti penambangan di hutan lindung, penambangan di hutan produksi, dan lain-lain. Berbagai penertiban yang dilakukan oleh aparat juga tidak membuat penambangan rakyat ini berhenti terutama yang ilegal. Berbagai penertiban atau upaya penghentian tambang ilegal justru mendapat penolakan oleh rakyat, dan tidak sedikit berujung pada bentrok dengan aparat. Ujung-ujungnya rakyat ditangkap karena dianggap melanggar hukum. Ini dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap rakyat. Karena itu IKT menyerukan Selamatkan Rakyat dari Kriminalisasi Pertambangan.

8. Penegakan hukum tanpa pandang bulu

 Berdasarkan beberapa fakta yang terjadi berkaitan dengan penambangan timah, IKT melihat dapat beberapa hal terjadi perlakuan hukum yang berbeda antara satu pelaku pelanggaran penambangan timah dengan pelaku yang lain. Sebagai bukti misalnya, Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi mempertanyakan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan timah diduga ilegal. Menurutnya, rakyat sebagai penambang kecil hanya dijadikan alat, sehingga kurang tepat diminta tanggung jawabnya. "Seharusnya perusahaan atau kolektor yang menerima timah dari hasil tambang ilegal yang dimintai tanggung jawab. Kami mempertanyakan penegakkan hukum yang dilakukan pada level polisi, jaksa hingga peradilan," kata Ratno alias Uday kepada bangkapos.com, Jumat (26/4/2013). Menurutnya, semangat penegakkan hukum adalah memberikan keputusan seadil-adilnya. Dia menilai vonis ringan kepada 'mafia tambang' tidak sesuai dengan amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. "Vonis 40 hari kepada Bukong yang melanggar UU No 4 tahun 2009 sangat dipertanyakan. Bongkar mafia peradilan dan seharusnya Komisi Yudisial (KY) melihat vonis ini, apakah berkeadilan. Sementara, rakyat penambang kecil ditekan," tukasnya.

 Demikian juga dengan kasus Pabrik timah ilegal CV Kita Amanda Adel di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang sudah 2 kali bermasalah. Kendati demikian, dua kasus yang dilakukan pemiliknya, Sulaiman tak juga dilakukan penahanan. Pada kasus pertama, Polres Pangkalpinang tidak melakukan penahanan. Pemiliknya, Sulaiman hanya dikenakan wajib lapor saja. Akan tetapi, Sulaiman tidak pernah melapor ke Polres Pangkalpinang. Dia hanya datang sekali saat dimintai keterangan pada awal kasus.

 Dua fakta diatas, seharusnya sudah cukup menjadi bukti bahwa saat ini masih terjadi penegakan hukum pilih - pilih. Karena itu IKT menuntut agar dilakukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.



9. Kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan timah

Sudah menjadi pemahaman banyak orang bahwa pertambangan tiimah di Bangka Belitung telah menjadi magnet yang kuat bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari level rakyat biasa, Pengusaha, pejabat daerah, pejabat pusat sampai dengan politisi untuk mencari dan mengumpulkan rupiah.  Dalam kondisi seperti ini Kepastian hukum dalam pertambangan timah sangat diperlukan, mengingat banyak pihak yang memiliki kepentingan. Karena itu, peraturan atau penafsiran atas sebuah peraturan harus jelas dan tegas, tidak boleh seperti karet, yang bisa ditarik kemana saja dan mengenai siapa saja,  tergantung dengan apa dan siapa yang punya kepentingan.

Sebagai bukti, penangkapan atas tiga karyawan PT Timah oleh Polres Belitung beberapa waktu lalu (14 November 2012) dengan tuduhan telah melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP) Kampung Baru, Membalong Belitung tidak terbukti. Ini setelah Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung Andri Wahyono meminta kepada Polres Belitung untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap beberapa karyawan dan pejabat PT Timah yang ditangkap dalam kasus dugaan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung Baru, Membalong, Belitung beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut dikarenakan lokasi penambangan dinyatakan berada di Areal Peruntukan Lain (APL) yang diperbolehkan untuk ditambang. Permohonan penghentian penyidikan kasus ini juga diperkuat dalam Surat Dinas Kehutanan dengan Nomor 522/748/Dishut/XI/2012, tanggal 26 November 2012 yang ditanda tangani langsung oleh Kadishut, Andri Wahyono. Selain kepada Polres Belitung, surat permintaan itu juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait, seperti Gubernur Babel, Kapolda Babel, Kajati Babel, Bupati Belitung, Dirjen Planologi Kemenhut RI, Kajari Belitung, Polres Belitung, Distanhut Belitung, Distamben Belitung, dan juga ke pihak PT Timah. "Kita memohon kepada pihak Polres Belitung agar dapat menghentikan proses penyidikan terhadap karyawan-karyawan PT Timah, yang ditangkap beberapa waktu lalu karena dugaan menambang di kawasan HP. Karena berdasarkan peta dan hasil pengukuran dari tim 9 bahwa lokasi penambangan DU 1568 berada di Areal Peruntukan Lain (APL) dan bukan merupakan kawasan terlarang," ungkap Andri dalam surat tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Andri juga menjelaskan, jika hasil pengukuran lokasi penambangan tersebut tidak benar, maka disarankan agar PT Timah dapat menggugat pemerintah Kabupaten Belitung, serta memohon polisi untuk meminta keterangan saksi dari tim 9. "Bila mana hasil pengukuran lokasi DU 1568 dan izin WIUP yang dikeluarkan oleh Bupati Belitung tersebut salah, silahkan saja PT Timah menggugat Pemkab Belitung dan memohon polisi untuk minta ketarangan saksi dari tim 9," tegas Andri. Diterangkannya, penentuan batas kawasan hutan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.357/Menhut-II/2004. Kepmen tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan RI Nomor SE.3/Menhut-II/012 tanggal 3 Mei 2012, Surat Sekjen Departemen Kehutanan nomor S.546/II-Kum/2006 tanggal 19 Mei 2006 dan juga Fatwa Kabiro Hukum Setjen Departemen Kehutanan nomor S.517/II/Kum-I/2006 tanggal 21 Mei 2006. "Penetapan lokasi DU 1568 tersebut berada dikawasan APL adalah berdasarkan hasil dari tim 9 yang terdiri dari 9 orang staf dari Dinas Pertanian dan Kehutanan yang juga diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Belitung pada tahun 2008 lalu," tandasnya (Radarbangka, 26/12/12). Berdasarkan fakta diatas, maka IKT menuntut adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan timah.

10. Pembangunan ketahanan mineral

 Selain mineral timah, Bangka Belitung juga kaya dengan mineral ikutan lainnya yang sangat berharga, seperti Zirkon, Monasite bersama apatite, allanit, xenotime, dan bastnaesite yang merupakan mineral-mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Sebagian besar tambang LTJ di dunia menggunakan mineral bastnaesite sebagai bahan bakunya. LTJ meliputi 17 unsur kimia, yakni scandium (Sc), ittrium (Y), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodimium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), disprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), itterbium (Yb), dan lutetium (Lu). Saat ini, dunia sedang diributkan dengan kemungkinkan pengurangan pasokan LTJ. Hal itu menyusul rencana China sebagai eksportir terbesar LTJ untuk mengurangi kuota ekspor.

 Bahkan menurut Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hastowo mengatakan Bangka Belitung memiliki sumber daya yang penting untuk tekhnologi nuklir. "Ada tin slag, thorium dan satu lagi yang paling penting adalah rare earth yang dikenal dengan mineral tanah jarang," kata Hudi. Menurutnya mineral ikutan timah itu menjadi perhatian serius pihaknya. "Kementrian Polhukam juga melihat mengapa barang-barang itu di jual ke Singapura dan ke beberapa negara lainnya," tandasnya. (bangkapos.com, 3/12/2011).

 Karena itu mineral ikutan timah yang sangat berharga ini harus kita jaga. Ini juga menjadi penting karena energi masa depan (PLTN generasi IV) salah satu sumber nya ada di Babel. Berdasarkan hal tersebut IKT menyerukan kepada semua Pihak untuk membangun ketahanan Mineral negeri ini.



Pangkalpinang, 22 Mei 2013

Ketua Umum IKT,





M. Wirsa Firdaus