KRIOPANTING PUTUS BEDENTING CUPAK GANTANG DAK BERUBAH
Jumat, 17 Oktober 2014
PERANG BANDAR TIMAH
.
Baru baru ini Wakil gubernur Bangka Belitung marah marah dalam sebuah pertemuan gara gara ditahannya 91 kontainer timah oleh polda babel yang melakukan verifikasi ulang terhadap timah siap eksport tersebut. TIDAK hanya wagub namun direktur BKDI pun jauh jauh datang ke Bangka Belitung untuk menanyakan 40an kontainer timah yg di jual melalui BKDI yang ikut tertahan. Di sinyalir ada praktek main mata dalam tata niaga timah yang telah di verifikasi oleh surveyor Indonesia tersebut.
Seharusnya yang di verifikasi adalah perusahaan yang memiliki IUP kecil tapi produksinya selangit. Bukan malah sebaliknya PT TIMAH yg memiliki IUP sangat luas yg di verifikasi..demikian disampaikan Sukrisno dengan penuh semangat.
Dari hasil verifikasi di duga PT BTUS MAIN mata dengan Surveyor Indonesia sayangnya saat tim Metro Realitas mendatangi kantor mereka ...pimpinan SI tidak berada di tempat.
Dugaan pat gulipat inilah yang menjadi bumerang dan menjadi tarik menarik berbagai kalangan di Babel yang memprotes praturan tataniaga pertimahan yang baru diterbitkan setahun belakangan ini.
Hidayat bahkan meminta dilakukan verifikasi ulang atas perizinan tambang yang ada selama ini. Targetnya menyasar kepada perusahaan plat merah PT TIMAH. Orang nomor dua di Babel ini bahkan berkali kali menyebut BUMN ini dengan sebutan maling teriak maling.
Sesuai peraturan mentri perdagangan no 32 tahun 2013 setiap perdagangan timah murni batangan harus terdaftar di bursa perdagangan ICDX ysitu BURSA TIMAH DALAM NEGERI.
Kebijakan ini di berlakukan sejak 1 juli 2013 lalu namun sudah menjadi rahasia umum praktek tataniaga timah indoneaia terbelah menjadi dua kubu yaitu kubu ICDX DAN KUBU NON ICDX atau kubu bursa dan non bursa.
Keanggotaan bursa kini di ikuti oleh 22 perusahaan sisanya 16 perusahaan pemilik izin eksport timah memilih bergabung dalam asosiaai tandingan yang bernama SERUMPUN TIN.
Yang menarik saat asosiasi ini di luncurkan tahun 2013 silam ketuanya / komisaris adalah hidayat arsani yang saat ini menjabat sebagai wakil Gubernur Bangka Belitung. Dan kini saat dirinya sudah menjabat sebagai wakil gubernur dirinya masih lantang dalam menentang keberadaan bursa timah.
Pertanyaannya kemudian siapa yang bisa menjamin teriakan wakil gubernur ini murni kritik atas kekurangan sistem bursa ATAU malah jangan jangan merefleksikan keinginan CUKONG TIMAH yang enggan di atur oleh negara.
Sebelum di lantik menjadi gubernur hidayat sebetulnya menduduki jabatan ketua umum asosiasi industri timah indonesia. Asosiaai ini disebut sebut menolak keras eksport timah melalui BKDI
Kalangan pemerintah di babel menolak keberadaan BKDI Sebagai bursa timah indonesia, penolakan disampaikan secara terang terangan. Bahkan 27 agustus lalu Gubernur berkirim surat kepada mentri perdagangan untuk merevisi peraturan yang ada. Yaitu permendak no 44 tahun 2012 yang tak lain tentang perdagangan melalui BKDI.
Anehnya lagi pemerintah daerah juga ngotot meminta agar di bentuk bursa timah daerah. Dengan berbagai dalih salah satunya keberadaan bursa timah indonesia BKDI tidak mampu menciptakan pembentukan harga yang bagus.
Tidak bisa di pungkiri adanya dua kutub pengusaha bursa dan non bursa telah melahirkan perseteruan dalam pengusahaan timah. Dua kubu pengusaha ini bisa dibilang saling jegal dalam urusan eksport timah.
Ketua BKDI menampik tuduhan bahwa mereka menjadi broker dalam aktivitas jual beli logam timah. Dia mengatakan bahwa bursa tidak melakukan kegiatan jual beli yang melakukan jual beli adalah konsumen dan produsen...
Kisruh eksport timah dari babel sebenarnya bukan kali ini saja. Maret silam 134 kontainer timah ditahan otoritas angkatan laut Batam. Menyuaul pada 21 april kembali ditangkap 85 kontainer.
Tangkapan 9 maret terdiri 73 milik anggota bursa dan 61 milik non bursa
Tangkapan 21 april terdiri dari 65 kontainer kelompok bursa dan 20 kontainer non bursa
pada september 2014 terdiri dari 43 kontainer anggota bursa dan 48 kontainer non bursa.
Anehnya mesti semula sebagian di indikasikan ilegal akhirnya semua kontainer timah tersebut ...toh di kapalkan kembali....padahal diketahui bentuk timah non batangan tersebut tidak sesuai dengan spesifikaai yang ada
Firdaus ilyas mengatakan
Bulan maret angkatan laut berhasil menggagalkan eksport timah ilegal sebanyak 134 kontainer namun beberapa bulan kemudian sebagian besar dilepaskan. Beberapa bulan kemudian terjadi lagi penyelundupan timah ilegal oleh pengusaha yang sama dan itu juga di bebaskan.
Berdasarkan data yang dimiliki metro realitas setidaknya terdapat lima perusahaan yang bolak balik bermasalah.
1. PT BANGKA KUDAI TIN
2. CV VENUS INTI PERKASA
3. PT ALAM LESTARI KENCANA
4. CV SERUMPUN SEBALAI
5. PT BTUS
Sebagian besar operasi smelter tersebut berada di air ketapang Pangkalpinang.
Rasa rasanya tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak di gali oleh penambang pasir timah. Disetiap sudut sejauh mata memandang ditemukan kubangan bekas galian atau sering disebut kolong.
Aktivitas penambangan ilegal seolah sudah menjadi aktivitas halal di negeri serumpun sebalai ini. Modusnya berdalih penambangan rakyat yang dikumpulkan oleh para kolektor dan bermuara di pengusaha smelter yang tidak memiliki IUP secara jelas.
Walhi ratno budi mengatakan semua pihak yg melakukan aktifitas penambangan hrs ditanyakan sumbernya
Di Bangka belitung saat ini terdapat 700 lebih IUP darat dengan luas 400 ribu hektar lebih. Sementara IUP laut tak kurang dari 263 izin di berikan.
Yang menyedihkan meskipun 90 peraen lahan tambang di babel di kuasai PT TIMAH nyatanya toh ..Perusahaan plat merah ini hanya menyumbang 29% dari total produksi timah INDONESIA.
Produksi terbesar justru disumbang perusahaan swasta sebesar 63 ribu ton atau 64 % dari produk nasional.
Akibatnya tidak usah heran meskipun indonesia di kenal di dunia sebagai produsen timah terbesar kedua setelah tiongkok tapi nyatanya angka produksi timah Malaysia dan thailand mengalshkan produksi INDONESIS.
Data ITRI menyebutkan produksi bijih malaysia dan thailan tahun 2013 adalah 3800 ton namun produkai tin ingot melesat jingg 55.700 ton. Itu artinya produksi timah malaysia dan thailan dipenuhi dari eksport timah ilegal asal indonesia.
Sukrisno menyatakan Jika tidak ada kolektor maka tidak ada kebocoran makanya kolektor itu harus di basmi juga.
ICW DALAM tahun 2013 2014menemukan 301 ribu metrik ton timah ilegal atau 50 triliun yang tidak dicatatkan sebagai penerimaan negara.
PERATURAN BUKANLAH BIDAK CATUR YANG DAPAT DIGESER GESR SESUAI PESANAN PERATURAN BUKAN KOMPROMI KOMPROMI UNTUK MENAMPUNG KEPENTINGAN FIHAK TERTENTU.... WAHAI PARA PEJABAT PUBLIK HATI HATILAH MELANGKAH BILA ATURAN SUDAH MENJADI TRANSAKSI JUAL BELI BERSIAP SIAPLAH MASUK BUI
Kriopanting Putus Bedenting Cupak gantang dak Berubah
Realitas Metro TV 15 Oktober 2014 - Ini Perang Ba…: http://youtu.be/mCHQD966W6A
SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERASN RAKYAT
PERNYATAAN
IKATAN KARYAWAN TIMAH (IKT)
AKSI DAMAI
"SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT"
Press Release
Seperti telah diketahui bersama, sejak dikeluarkannya SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 bahwa Timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis. Kebijakan ini sangat liberal, maka sejak saat itu timah bisa ditambang dan diekspor secara bebas oleh siapapun. Dampaknya, negara rugi triliyunan rupiah karena penambangan dan ekspor timah ilegal, kerusakan lingkungan yang sangat massif, memunculkan negara eskportir timah baru (meskipun bukan penghasil timah) seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang mendapat timah dari Indonesia. (www.bi.go.id) .
Disisi lain, Otonomi Daerah membuat Ilegal mining di Bangka Belitung (Babel) kian parah, birokrat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang seharusnya lebih bijak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mencegah terjadinya ilegal mining justru malah terlibat dalam praktik yang kian meresahkan itu. Demikian dikatakan oleh anggota komisi 7 dari fraksi PDI Perjuangan Ismayatun di Jakarta (1/3) . Ia pun menambahkan "Banyak sekali yang terlibat, sehingga untuk memberantas ilegal mining di Babel perlu peran serta semua pihak, mulai dari pejabat di tingkat pusat maupun daerah. (www.m.tambang.co.id, 2/3)
Menurut pengamat pertimahan Indonesia Bambang Herdiansyah, ekspor timah batangan PT Timah tahun 2010 sebesar 37.958 MT dan pada tahun 2011 sebesar 37.154 MT. Sementara itu gabungan smelter mengalami peningkatan signifikan, yakni pada tahun 2010 sebesar 47.911 MT naik menjadi 52.812 MT pada tahun 2011. Jumlah ekspor tersebut, belum termasuk logam timah yang berbentuk wire, bars, solder dan bentuk lainnya. Sedangkan untuk tahun 2012, ekspor PT Timah hanya 28.364 MT (29%), sedangkan gabungan Perusahaan swasta mencapai 70.453 MT (71%). Tahun 2013 (Januari - April) kondisinya semakin mengkhawatirkan, dimana ekspor PT Timah hanya 17% saja dan gabungan Perusahaan Swasta mencapai 83% !. Padahal luas WIUP PT Timah mencapai 89,6% (516.097 ha) sementara PT Kobatin 7,2% (41.680 ha) dan gabungan swasta lainnya hanya 3,2% (18.439 ha). Fakta ini menjadi sebuah indikasi yang harusnya mendapat kan perhatian semua pihak bahwa telah terjadi ilegal mining, telah terjadi perampokan atas kekayaan alam negeri kita !
Bagaimana dengan royalti, yang harusnya masuk ke kas negara? Yang harusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat? Faktanya Delapan perusahaan (swasta) belum membayar royalti pertambangan timah sedikitnya 15,4 juta dollar AS. Tunggakan itu baru untuk periode 2005 - 2008 (Rina Tarol, Bangkapos.com 9/11/2012). Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menegaskan, pihaknya masih meneliti kemungkinan indikasi penyelewengan pembayaran royalti ekspor timah yang diduga banyak melibatkan oknum di sejumlah instansi terkait. Masih menurut Ilyas, selama ini pihak-pihak terkait tidak pernah mau transparan mengenai jumlah pendapatan negara yang disumbangkan dari hasil pembayaran royalti ekspor timah. Padahal, kontribusi ekspor timah cukup signifikan. Senada dengan itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan, pemerintah harus menindaklanjuti keluhan dari daerah yang menyebutkan jumlah royalti tidak sebanding dengan ekspornya. (rmol.co 18/3/2013). Masih menurut Bobby, selama ini banyak ekspor timah yang diselundupkan keluar daerah penghasil untuk menghindari pembayaran royalti kemudian diekspor keluar. (citraindonesia.com 18/3/2013).
Sementara PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara dalam kurun waktu 2006 hingga 2009 sudah membayar kewajiban royalti hasil pertambangan ke kas negara mencapai Rp1,2 triliun yang disesuaikan dengan jumlah produksi sekitar 40.000 ton. Sementara di dalam Laporan Tahunan tahun 2011, mencatatkan telah memberikan kontibusi kepada pemerintah sebesar Rp 1,07 triliun. Angka ini meningkat atau lebih tinggi dari tahun 2010. Kontribusi tersebut sudah termasuk royalti sebesar Rp 237,97 milyar, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 446,73 milyar, pajak Bumi dan Bangunan Rp 25,54 miliar, Iuran Ijin Usaha Pertambangan Rp 17,140 milyar, Kontribusi produksi Rp 31,08 milyar, Dividen Rp 308,07 milyar, dan Bea Materai/ Bea Masuk Rp 429 juta. (antaranews.com).
Berdasarkan data dan fakta diatas, maka Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyerukan "SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT". Berkenaan dengan hal tersebut Ikatan Karyawan Timah menyatakan :
1. Stop Penjarahan dan Perampokan Timah Babel
"Penjarahan Timah di Bangka Belitung itu kasus lama, sejak jaman saya periode lalu. Sepanjang memang tikus, anjing, kucing, sama satpam satu rumah, ya susah. Kongkalikongnya gitu terus". Itulah sindiran pedas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Effendi Simbolon kepada LICOM di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/12). Menurut Effendi, potensi timah di Bangka Belitung memang telah menjadi bancakan. Mulai dari pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun andil. Bahkan, ada kemungkinan Kementerian ESDM juga terlibat. Pasalnya, baik Pemda, Aparat, dan ESDM yang punya kewenangan malah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran. "Termasuk ESDM, Masa iya ESDM juga nggak ngerti. ESDM yang punya kewenangan, kok terjadi pembiaran. Coba pelaku ditangkap dan langsung diadili. Kenapa ga begitu aja coba. Kenapa kita harus nunggu prosesnya menguap-uap. Kelemahan kita disitu, ini sudah mental," tandas Effendi.
Pada tahun 2010, Negara yang diwakili oleh PT Timah memiliki WIUP yang luasnya mencapai 89,6% (516.097 ha) sementara gabungan Swasta hanya sebesar 10,4% (60.119 ha), namun dari sisi produksi PT Timah hanya sebesar 37.958 MT, sedangkan gabungan Swasta mencapai 47.911 MT. Demikian juga untuk tahun 2011, dan 2012 produksi PT Timah semakin tahun semakin dibawah produksi Swasta. Berikut datanya :
NO Tahun Produksi
PT Timah (MT) Gabungan Swasta (MT)
1 2010 37.958 47.911
2 2011 37.154 52.812
3 2012 28.364 70.453
Bagaimana mungkin Swasta yang hanya memiliki WIUP 10,4% memiliki produksi lebih tinggi dari Perusahaan yang memiliki WIUP 89,6% ? Begitukah banyakkah cadangan timah di WIUP swasta tersebut? Ini dapat menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi penjarahan dan perampokan atas timah negara. Karena itu IKT mengecam Penjarahan dan Perampokan Timah Babel. Stop Penjarahan dan Perampokan Timah Babel!
2. Audit Asal Usul Bijih
Audit asal usul bijih menjadi persoalan yang penting dalam rangkat menyelamatkan timah babel. Mengapa perlu audit? Karena dengan adanya audit, maka dapat diketahui asal usul bijih, apakah perusahaan tersebut mendapatkan bijih dari WIUP atau justru dari WIUP Perusahaan lain, atau bisa saja dari wilayah yang dilarang untuk ditambang. Sebagai bukti, berdasarkan data dari International Technologi Research Institute (ITRI) menyebutkan bahwa, sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama. Pertanyaannya adalah, dari mana Malaysia mendapatkan bijih sebanyak 120.532 ton (128.000 - 7.490) ?
Indikasi lain, terdapat pada jumlah royalti yang diterima Pemerintah Bangka Belitung yang melebihi dari jumlah yang seharusnya. Dalam pernyataannya di media massa, Iskandar menyebut Babel pada tahun 2011 memperoleh royalti dari ekspor timah sebesar Rp 131,71 miliar. "Jika dihitung berdasarkan data dari royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar sebagaimana yang disampaikan Zulkarnain di media massa (30/4/2012), maka total royalti yang diterima Negara Republik Indonesia sebesar Rp 823,18 miliar. Artinya, ada ekspor timah dari Bangka Belitung sebesar Rp 823,18 miliar dibagi 0,03 equivalen Rp 27,43 triliun. Darimana datangnya logam timah sebesar nilai tersebut?" kata Bambang. Sementara lanjut Bambang, PT Timah saja melakukan ekspor logam timah sebesar Rp 7,98 triliun. "Sisanya Rp 19, 45 triliun harus dipertanyakan darimana asal usul barang tersebut," (bangkapos.com 30/4/2012). karena itu, IKT mendesak agar segera dilakukan audit atas asal usul bijih.
3. Usir Antek - Antek Asing dan Penjajah Timah
Bangka Belitung telah menjadi daerah eksploitasi timah sejak zaman penjajahan Belanda. Ternyata setelah Indonesia merdeka, penjajahan itu tidak berhenti, sampai dengan hari ini penjajahan timah oleh asing terus berlangsung. Bahkan yang menyakitkan penjajahan ini ternyata didukung oleh anak negeri sendiri yang telah menjadi antek-antek penjajah. Fakta menunjukkan hingga saat ini 84% minyak dikuasai oleh asing, tambang emas di Papua dikuasai oleh asing (PT Freeport milik AS), dan kekayaan alam lainnya.
Bagaiman dengan timah? Setali tiga uang, nasib timah di Bangka Belitung tidak jauh berbeda. Walaupun WIUP terbesar dikuasai negara (PT Timah), namun produksinya jauh dibawah swasta, apalagi ekspornya. Kondisi ini ternyata disebabkan oleh penghianatan anak negeri sendiri yang telah menjadi antek-antek penjajah. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Effendi Simbolon kepada LICOM di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/12). Menurut Effendi, potensi timah di Bangka Belitung memang telah menjadi bancakan. Mulai dari pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun andil. Bahkan, ada kemungkinan Kementerian ESDM juga terlibat. Pasalnya, baik Pemda, Aparat, dan ESDM yang punya kewenangan malah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran. Disisi lain kondisi ini telah memunculkan negara eskportir timah baru (meskipun bukan penghasil timah) seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang mendapat timah dari Indonesia. (www.bi.go.id).
Sementara itu, Beberapa waktu lalu digelar pertemuan tertutup Ditjen Pertambangan dan Minerba dengan pejabat pemerintahan dan pelaku tambang di Hotel Aston Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Hal ini mengundang kecurigaan Walhi Babel. Bahkan dinilai pertemuan itu tidak lazim dilakukan. Ketua Walhi Babel, Ratno Budi, Kamis (12/12/12) mengungkapkan, dari bocoran yang diterimanya bahwa pertemuan tersebut untuk menyosialisasikan penerimaan non pajak. Penerimaan ini seperti perizinan IUP, royalti serta perizinan lainnya. Dengan adanya sosialisasi, artinya akan ada pertambangan besar-besaran di Babel ini."Ini sudah ada yang mendesainnya atau merencanakannya. Sepertinya akan ada perusahaan asing lainnya yang akan masuk untuk melakukan penambangan besar-besaran," ungkap Hudai. Adanya perusahaan asing, menurut Hudai tak ada ubahnya dengan keberadaan PT Koba Tin. Hasil tambang yang dilakukan PT Koba Tin dikirimkan ke Malaysia. Lalu disebutkanlah, balok timah tersebut asal Malaysia. Keberadaan perusahaan asing akan berkoordinasi dengan para pengumpul timah. Mereka menyiapkan modal untuk dibagikan kepada agen-agen. Melalui tangan agen ini, nanti memanfaatkan tambang rakyat untuk mengumpulkan timah. Lalu dikirim ke luar negeri. (bangka.tribunnews.com, 12/7/12).
Data-data di atas, setidaknya dapat menjadi indikasi yang kuat bahwa Penjajah dan antek-anteknya memang bercokol kuat di negeri ini. Karena itu IKT menuntut Usir Antek - Antek Asing dan Penjajah Timah.
4. Usut Tuntas dan Tindak Tegas Pelaku Ekspor Ilegal dan Transfer Pricing
Ekspor timah ilegal dan transfer pricing telah menyebabkan negara rugi triliunan rupiah. Mulai dari pajak sampai dengan royalti yang pastinya tidak dibayar. Kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-bertahun. Ini menunjukkan bahwa ekspor timah Ilegal sudah sangat marak terjadi. Sebagai bukti, Marwan Batubara mengatakan: "smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi. Padahal seharusnya sekarang mereka sudah tidak bisa berproduksi lagi karena bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung". (okezone.com, 8/3/2013).
Bahkan, menurut Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Alimin Abdullah, kegiatan ilegal mining tersebut telah berlangsung lama dan kasat mata. Sehingga mustahil jika aparat penegak hukum tidak mengetahui hal tersebut. Akibatnya, selain kerugian negara, kerusakan lingkungan pun tak terhindarkan. "DPR sendiri telah meminta pemerintah untuk menindak tegas ilegal mining, namun kenyataannya praktek yang merugikan negara itu masih terjadi hingga saat ini," ujar Alimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (okezone.com, 4/2/2012). Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patjul berpendapat bahwa harus ada keinginan politik kuat yang melibatkan kapolri, kejaksaan, pengadilan, pemda dan DPR. Bahkan jika perlu juga bisa melibatkan panglima TNI, untuk memberantas ilegal mining tersebut. "Sebab, pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung adalah persoalan klasik yang sudah lama terjadi. Sejauh tidak ada political will, maka sulit memberantasnya," tegas Bambang
Ilegal mining sesungguhnya menjadi pintu awal bagi munculnya ekspor ilegal. Disisi lain transfer pricing telah membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar. Beberap Perusahaan pertambangan timah di Babel telah melakukan itu. Sebagai contoh: Menurut IRESS (Indonesian Resources Studies) mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan PT Kobatin rugi adalah karena adanya transfer pricing, yaitu menjual seluruh produknya ke induk Usahanya MSC (Malaysia Smelting Corporation) dengan harga dibawah harga jual pasar. Kerugian yang direkayasa ini menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak, investasi negara (yang diwakili PT Timah) pada tahun 2002 sebesar Rp 65,54 milyar nilainya pada tahun 2012 menjadi NOL.
Berdasarkan fakta dan data diatas, ini harusnya sudah cukup menjadi bukti awal bahwa ekspor ilegal dan tranfer pricing memang terjadi. Tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Hukum mutlak diperlukan, untuk menghentikan kerugian negara yang lebih besar. Karena itu IKT Menuntut Usut Tuntas dan Tindak Tegas Pelaku Ekspor Ilegal dan Transfer Pricing
5. Stop liberalisasi timah
Liberalisasi dalam bidang ekonomi, telah membuka kran bagi swasta untuk menguasai sumber-sumber ekonomi negara, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat dan pertambangan, yang memang sangat menggiurkan untuk dikuasai. Minyak yang dikuasai swasta sebanyak 86%, gas yang di ekspor ke cina dengan harga yang sangat murah, tambang emas yang dikuasai PT Freeport, demikian juga dengan tambang-tambang lainnya. Berdasarkan dari company profile yang terbitkan kementerian ESDM 90% lebih kekayaan alam negeri ini dikuasai oleh Perusahaan swasta baik asing maupun dalam negeri. Padahal menurut Pasal 33 UUD 1945 disebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Jelas, semua kekayaan alam negeri ini sesungguhnya adalah milik rakyat yang pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk Pendidikan dan kesehatan gratis, serta kebutuhan rakyat lainnya seperti pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.
Demikian pula yang terjadi dengan pertambangan timah, timah yang dulunya adalah barang strategis sejak dikeluarkannya SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 yang menyebutkan bahwa timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis menjadi titik awal liberalisasi pertambangan timah. Timah yang dulunya hanya ditambang dan dikelola oleh negara dan hasilnya masuk ke kas negara, sekarang bisa ditambang dan dikelola oleh siapa saja, asal punya duit dan akses ke pusat kekuasaan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Dampaknya, penambangan timah tumbuh bagai jamur di musim hujan. Para Kapitalis (asing dan antek-anteknya) dengan modal yang kuat masuk ke Babel, Petani mengubah kebunnya menjadi tambang, maka terjadilah kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja yang telah merenggut banyak nyawa, pajak dan royalti yang tidak masuk ke kas negara, ekspor timah ilegal yang semakin marak, sampai dengan kerusakan sosial seperti minuman keras, prostitusi dan narkoba yang menjadi bayaran bagi pekerja tambang. Berdasarkan hal tersebut, maka IKT menuntut Stop Liberalisasi Timah.
6. Timah untuk Kesejahteraan Rakyat Babel
Dalam sebuah tulisan yang ditulis oleh Sofiyan Rudianto di Bangka Pos (20/10/2011), Beliau membuat analisa sebagai berikut : Laba bersih PT TIMAH (Persero) Tbk tahun 2010 sebesar Rp947,94 milyar dengan ekspor timah per tahun 40 - 50 ribu MT. Sementara ekspor timah Indonesia per tahun diperkirakan 100 ribu MT bahkan bisa lebih, berarti dari ekspor timah sebesar 100 ribu MT (2 x dari ekspor PT Timah), bisa diperoleh keuntungan bersih mencapai Rp1,89 triliyun. (2 x dari laba bersih PT Timah). Tentunya hitung-hitungan ini baru diatas kertas. Kenyataannya, keuntungan yang didapat pasti lebih besar jika pengelolaannya dilaksanakan secara benar dan profesional.
Bagaimana jika nilai tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dari tingkat SD s.d SMA sederajat dan kesehatan secara gratis, cukupkah?
a. Pendidikan
Siswa di Bangka Belitung tahun 2011 (baik mampu maupun tidak mampu) dari tingkat SD s.d SMA sederajat berjumlah 208.546 siswa. Jika seandainya setiap siswa membutuhkan biaya pendidikan per tahun sebesar Rp2 juta, (BOS per siswa per tahun hanya Rp 575.000,-) maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp417,09 milyar. Bandingkan dengan keuntungan bersih dari penjualan timah yang bisa mencapai Rp1,89 triliyun. Karena itu bisa disimpulkan bawa untuk mewujudkan pendidikan gratis adalah hal yang sangat mungkin.
b. Kesehatan
Pendapatan RSUD Pangkalpinang tahun 2010 sebesar Rp12,15 milyar. Kemudian kalikan dengan jumlah Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung sebanyak 10 rumah sakit, maka pendapatan Rumah Sakit di Bangka Belitung sebesar Rp121,50 milyar. Pendapatan ini bisa diartikan sebagai biaya yang harus dibayar masyarakat ketika berobat di rumah sakit. Kemudian tambahkan dengan masyarakat yang langsung berobat ke klinik dan praktek dokter. Diasumsikan misalnya sama dengan pendapatan semua rumah sakit di Bangka Belitung sebesar Rp 121,50 milyar, maka jumlahnya menjadi Rp 245 milyar. Dari data ini bisa diperkirakan biaya kesehatan untuk masyarakat (baik mampu maupun tidak mampu) tidak sampai Rp300 milyar. Karena itu untuk mewujudkan kesehatan gratis bagi masyarakat adalah hal yang sangat mungkin.
Berdasarkan data diatas, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai pendidikan sampai dengan tingkat SMA sederajat dan kesehatan secara gratis lebih kurang hanya Rp 917 milyar. Jumlah ini masih jauh dibawah keuntungan bersih dari penjualan timah yang diperkirakan mencapai Rp1,89 triliyun. Saat ini biaya pendidikan dan kesehatan merupakan pos biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan masyarakat. Karena itu jika pos biaya ini tidak lagi dikeluarkan oleh masyarakat, maka ini berarti mengurangi beban hidup mereka dan secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lalu, bagaimana dengan sisa dari keuntungan bersih penjualan timah tersebut sebesar Rp973 milyar? Bagaimana bila digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru atau membantu masyarakat miskin dalam bentuk rumah dan sebagainya? Ini membuktikan jika pertambangan timah dikelola dengan benar dapat mensejahterakan rakyat Babel.
7. Selamatkan Rakyat dari Kriminalisasi Pertambangan
Tidak bisa dipungkiri, sejak kran liberalisasi pertambangan timah dibuka hingga hari ini, pertambangan timah masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Babel dan masyarakat pendatang sebagai mata pencaharian. Karena itu munculnya Tambang Inkonvensional (TI), Timah Rajuk, dan berbagai jenis pertambangan rakyat lainnya menjadi hal yang wajar, sebagai konsekuensi dari kondisi diatas.
Kondisi ini, sedikit banyak menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat, baik dalam kehidupan sosial masyarakat termasuk yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan yang memiliki dampak secara hukum. Melarang rakyat menambang hari ini , setelah dibuka bebas tentu bukan keputusan yang bijaksana. Namun jika dibiarkan akan muncul banyak persoalan hukum, seperti penambangan di hutan lindung, penambangan di hutan produksi, dan lain-lain. Berbagai penertiban yang dilakukan oleh aparat juga tidak membuat penambangan rakyat ini berhenti terutama yang ilegal. Berbagai penertiban atau upaya penghentian tambang ilegal justru mendapat penolakan oleh rakyat, dan tidak sedikit berujung pada bentrok dengan aparat. Ujung-ujungnya rakyat ditangkap karena dianggap melanggar hukum. Ini dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap rakyat. Karena itu IKT menyerukan Selamatkan Rakyat dari Kriminalisasi Pertambangan.
8. Penegakan hukum tanpa pandang bulu
Berdasarkan beberapa fakta yang terjadi berkaitan dengan penambangan timah, IKT melihat dapat beberapa hal terjadi perlakuan hukum yang berbeda antara satu pelaku pelanggaran penambangan timah dengan pelaku yang lain. Sebagai bukti misalnya, Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi mempertanyakan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan timah diduga ilegal. Menurutnya, rakyat sebagai penambang kecil hanya dijadikan alat, sehingga kurang tepat diminta tanggung jawabnya. "Seharusnya perusahaan atau kolektor yang menerima timah dari hasil tambang ilegal yang dimintai tanggung jawab. Kami mempertanyakan penegakkan hukum yang dilakukan pada level polisi, jaksa hingga peradilan," kata Ratno alias Uday kepada bangkapos.com, Jumat (26/4/2013). Menurutnya, semangat penegakkan hukum adalah memberikan keputusan seadil-adilnya. Dia menilai vonis ringan kepada 'mafia tambang' tidak sesuai dengan amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. "Vonis 40 hari kepada Bukong yang melanggar UU No 4 tahun 2009 sangat dipertanyakan. Bongkar mafia peradilan dan seharusnya Komisi Yudisial (KY) melihat vonis ini, apakah berkeadilan. Sementara, rakyat penambang kecil ditekan," tukasnya.
Demikian juga dengan kasus Pabrik timah ilegal CV Kita Amanda Adel di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang sudah 2 kali bermasalah. Kendati demikian, dua kasus yang dilakukan pemiliknya, Sulaiman tak juga dilakukan penahanan. Pada kasus pertama, Polres Pangkalpinang tidak melakukan penahanan. Pemiliknya, Sulaiman hanya dikenakan wajib lapor saja. Akan tetapi, Sulaiman tidak pernah melapor ke Polres Pangkalpinang. Dia hanya datang sekali saat dimintai keterangan pada awal kasus.
Dua fakta diatas, seharusnya sudah cukup menjadi bukti bahwa saat ini masih terjadi penegakan hukum pilih - pilih. Karena itu IKT menuntut agar dilakukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
9. Kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan timah
Sudah menjadi pemahaman banyak orang bahwa pertambangan tiimah di Bangka Belitung telah menjadi magnet yang kuat bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari level rakyat biasa, Pengusaha, pejabat daerah, pejabat pusat sampai dengan politisi untuk mencari dan mengumpulkan rupiah. Dalam kondisi seperti ini Kepastian hukum dalam pertambangan timah sangat diperlukan, mengingat banyak pihak yang memiliki kepentingan. Karena itu, peraturan atau penafsiran atas sebuah peraturan harus jelas dan tegas, tidak boleh seperti karet, yang bisa ditarik kemana saja dan mengenai siapa saja, tergantung dengan apa dan siapa yang punya kepentingan.
Sebagai bukti, penangkapan atas tiga karyawan PT Timah oleh Polres Belitung beberapa waktu lalu (14 November 2012) dengan tuduhan telah melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP) Kampung Baru, Membalong Belitung tidak terbukti. Ini setelah Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung Andri Wahyono meminta kepada Polres Belitung untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap beberapa karyawan dan pejabat PT Timah yang ditangkap dalam kasus dugaan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung Baru, Membalong, Belitung beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut dikarenakan lokasi penambangan dinyatakan berada di Areal Peruntukan Lain (APL) yang diperbolehkan untuk ditambang. Permohonan penghentian penyidikan kasus ini juga diperkuat dalam Surat Dinas Kehutanan dengan Nomor 522/748/Dishut/XI/2012, tanggal 26 November 2012 yang ditanda tangani langsung oleh Kadishut, Andri Wahyono. Selain kepada Polres Belitung, surat permintaan itu juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait, seperti Gubernur Babel, Kapolda Babel, Kajati Babel, Bupati Belitung, Dirjen Planologi Kemenhut RI, Kajari Belitung, Polres Belitung, Distanhut Belitung, Distamben Belitung, dan juga ke pihak PT Timah. "Kita memohon kepada pihak Polres Belitung agar dapat menghentikan proses penyidikan terhadap karyawan-karyawan PT Timah, yang ditangkap beberapa waktu lalu karena dugaan menambang di kawasan HP. Karena berdasarkan peta dan hasil pengukuran dari tim 9 bahwa lokasi penambangan DU 1568 berada di Areal Peruntukan Lain (APL) dan bukan merupakan kawasan terlarang," ungkap Andri dalam surat tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Andri juga menjelaskan, jika hasil pengukuran lokasi penambangan tersebut tidak benar, maka disarankan agar PT Timah dapat menggugat pemerintah Kabupaten Belitung, serta memohon polisi untuk meminta keterangan saksi dari tim 9. "Bila mana hasil pengukuran lokasi DU 1568 dan izin WIUP yang dikeluarkan oleh Bupati Belitung tersebut salah, silahkan saja PT Timah menggugat Pemkab Belitung dan memohon polisi untuk minta ketarangan saksi dari tim 9," tegas Andri. Diterangkannya, penentuan batas kawasan hutan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.357/Menhut-II/2004. Kepmen tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan RI Nomor SE.3/Menhut-II/012 tanggal 3 Mei 2012, Surat Sekjen Departemen Kehutanan nomor S.546/II-Kum/2006 tanggal 19 Mei 2006 dan juga Fatwa Kabiro Hukum Setjen Departemen Kehutanan nomor S.517/II/Kum-I/2006 tanggal 21 Mei 2006. "Penetapan lokasi DU 1568 tersebut berada dikawasan APL adalah berdasarkan hasil dari tim 9 yang terdiri dari 9 orang staf dari Dinas Pertanian dan Kehutanan yang juga diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Belitung pada tahun 2008 lalu," tandasnya (Radarbangka, 26/12/12). Berdasarkan fakta diatas, maka IKT menuntut adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan timah.
10. Pembangunan ketahanan mineral
Selain mineral timah, Bangka Belitung juga kaya dengan mineral ikutan lainnya yang sangat berharga, seperti Zirkon, Monasite bersama apatite, allanit, xenotime, dan bastnaesite yang merupakan mineral-mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Sebagian besar tambang LTJ di dunia menggunakan mineral bastnaesite sebagai bahan bakunya. LTJ meliputi 17 unsur kimia, yakni scandium (Sc), ittrium (Y), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodimium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), disprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), itterbium (Yb), dan lutetium (Lu). Saat ini, dunia sedang diributkan dengan kemungkinkan pengurangan pasokan LTJ. Hal itu menyusul rencana China sebagai eksportir terbesar LTJ untuk mengurangi kuota ekspor.
Bahkan menurut Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hastowo mengatakan Bangka Belitung memiliki sumber daya yang penting untuk tekhnologi nuklir. "Ada tin slag, thorium dan satu lagi yang paling penting adalah rare earth yang dikenal dengan mineral tanah jarang," kata Hudi. Menurutnya mineral ikutan timah itu menjadi perhatian serius pihaknya. "Kementrian Polhukam juga melihat mengapa barang-barang itu di jual ke Singapura dan ke beberapa negara lainnya," tandasnya. (bangkapos.com, 3/12/2011).
Karena itu mineral ikutan timah yang sangat berharga ini harus kita jaga. Ini juga menjadi penting karena energi masa depan (PLTN generasi IV) salah satu sumber nya ada di Babel. Berdasarkan hal tersebut IKT menyerukan kepada semua Pihak untuk membangun ketahanan Mineral negeri ini.
Pangkalpinang, 22 Mei 2013
Ketua Umum IKT,
M. Wirsa Firdaus
IKATAN KARYAWAN TIMAH (IKT)
AKSI DAMAI
"SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT"
Press Release
Seperti telah diketahui bersama, sejak dikeluarkannya SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 bahwa Timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis. Kebijakan ini sangat liberal, maka sejak saat itu timah bisa ditambang dan diekspor secara bebas oleh siapapun. Dampaknya, negara rugi triliyunan rupiah karena penambangan dan ekspor timah ilegal, kerusakan lingkungan yang sangat massif, memunculkan negara eskportir timah baru (meskipun bukan penghasil timah) seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang mendapat timah dari Indonesia. (www.bi.go.id) .
Disisi lain, Otonomi Daerah membuat Ilegal mining di Bangka Belitung (Babel) kian parah, birokrat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang seharusnya lebih bijak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mencegah terjadinya ilegal mining justru malah terlibat dalam praktik yang kian meresahkan itu. Demikian dikatakan oleh anggota komisi 7 dari fraksi PDI Perjuangan Ismayatun di Jakarta (1/3) . Ia pun menambahkan "Banyak sekali yang terlibat, sehingga untuk memberantas ilegal mining di Babel perlu peran serta semua pihak, mulai dari pejabat di tingkat pusat maupun daerah. (www.m.tambang.co.id, 2/3)
Menurut pengamat pertimahan Indonesia Bambang Herdiansyah, ekspor timah batangan PT Timah tahun 2010 sebesar 37.958 MT dan pada tahun 2011 sebesar 37.154 MT. Sementara itu gabungan smelter mengalami peningkatan signifikan, yakni pada tahun 2010 sebesar 47.911 MT naik menjadi 52.812 MT pada tahun 2011. Jumlah ekspor tersebut, belum termasuk logam timah yang berbentuk wire, bars, solder dan bentuk lainnya. Sedangkan untuk tahun 2012, ekspor PT Timah hanya 28.364 MT (29%), sedangkan gabungan Perusahaan swasta mencapai 70.453 MT (71%). Tahun 2013 (Januari - April) kondisinya semakin mengkhawatirkan, dimana ekspor PT Timah hanya 17% saja dan gabungan Perusahaan Swasta mencapai 83% !. Padahal luas WIUP PT Timah mencapai 89,6% (516.097 ha) sementara PT Kobatin 7,2% (41.680 ha) dan gabungan swasta lainnya hanya 3,2% (18.439 ha). Fakta ini menjadi sebuah indikasi yang harusnya mendapat kan perhatian semua pihak bahwa telah terjadi ilegal mining, telah terjadi perampokan atas kekayaan alam negeri kita !
Bagaimana dengan royalti, yang harusnya masuk ke kas negara? Yang harusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat? Faktanya Delapan perusahaan (swasta) belum membayar royalti pertambangan timah sedikitnya 15,4 juta dollar AS. Tunggakan itu baru untuk periode 2005 - 2008 (Rina Tarol, Bangkapos.com 9/11/2012). Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menegaskan, pihaknya masih meneliti kemungkinan indikasi penyelewengan pembayaran royalti ekspor timah yang diduga banyak melibatkan oknum di sejumlah instansi terkait. Masih menurut Ilyas, selama ini pihak-pihak terkait tidak pernah mau transparan mengenai jumlah pendapatan negara yang disumbangkan dari hasil pembayaran royalti ekspor timah. Padahal, kontribusi ekspor timah cukup signifikan. Senada dengan itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan, pemerintah harus menindaklanjuti keluhan dari daerah yang menyebutkan jumlah royalti tidak sebanding dengan ekspornya. (rmol.co 18/3/2013). Masih menurut Bobby, selama ini banyak ekspor timah yang diselundupkan keluar daerah penghasil untuk menghindari pembayaran royalti kemudian diekspor keluar. (citraindonesia.com 18/3/2013).
Sementara PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara dalam kurun waktu 2006 hingga 2009 sudah membayar kewajiban royalti hasil pertambangan ke kas negara mencapai Rp1,2 triliun yang disesuaikan dengan jumlah produksi sekitar 40.000 ton. Sementara di dalam Laporan Tahunan tahun 2011, mencatatkan telah memberikan kontibusi kepada pemerintah sebesar Rp 1,07 triliun. Angka ini meningkat atau lebih tinggi dari tahun 2010. Kontribusi tersebut sudah termasuk royalti sebesar Rp 237,97 milyar, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 446,73 milyar, pajak Bumi dan Bangunan Rp 25,54 miliar, Iuran Ijin Usaha Pertambangan Rp 17,140 milyar, Kontribusi produksi Rp 31,08 milyar, Dividen Rp 308,07 milyar, dan Bea Materai/ Bea Masuk Rp 429 juta. (antaranews.com).
Berdasarkan data dan fakta diatas, maka Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyerukan "SELAMATKAN TIMAH BABEL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT". Berkenaan dengan hal tersebut Ikatan Karyawan Timah menyatakan :
1. Stop Penjarahan dan Perampokan Timah Babel
"Penjarahan Timah di Bangka Belitung itu kasus lama, sejak jaman saya periode lalu. Sepanjang memang tikus, anjing, kucing, sama satpam satu rumah, ya susah. Kongkalikongnya gitu terus". Itulah sindiran pedas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Effendi Simbolon kepada LICOM di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/12). Menurut Effendi, potensi timah di Bangka Belitung memang telah menjadi bancakan. Mulai dari pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun andil. Bahkan, ada kemungkinan Kementerian ESDM juga terlibat. Pasalnya, baik Pemda, Aparat, dan ESDM yang punya kewenangan malah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran. "Termasuk ESDM, Masa iya ESDM juga nggak ngerti. ESDM yang punya kewenangan, kok terjadi pembiaran. Coba pelaku ditangkap dan langsung diadili. Kenapa ga begitu aja coba. Kenapa kita harus nunggu prosesnya menguap-uap. Kelemahan kita disitu, ini sudah mental," tandas Effendi.
Pada tahun 2010, Negara yang diwakili oleh PT Timah memiliki WIUP yang luasnya mencapai 89,6% (516.097 ha) sementara gabungan Swasta hanya sebesar 10,4% (60.119 ha), namun dari sisi produksi PT Timah hanya sebesar 37.958 MT, sedangkan gabungan Swasta mencapai 47.911 MT. Demikian juga untuk tahun 2011, dan 2012 produksi PT Timah semakin tahun semakin dibawah produksi Swasta. Berikut datanya :
NO Tahun Produksi
PT Timah (MT) Gabungan Swasta (MT)
1 2010 37.958 47.911
2 2011 37.154 52.812
3 2012 28.364 70.453
Bagaimana mungkin Swasta yang hanya memiliki WIUP 10,4% memiliki produksi lebih tinggi dari Perusahaan yang memiliki WIUP 89,6% ? Begitukah banyakkah cadangan timah di WIUP swasta tersebut? Ini dapat menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi penjarahan dan perampokan atas timah negara. Karena itu IKT mengecam Penjarahan dan Perampokan Timah Babel. Stop Penjarahan dan Perampokan Timah Babel!
2. Audit Asal Usul Bijih
Audit asal usul bijih menjadi persoalan yang penting dalam rangkat menyelamatkan timah babel. Mengapa perlu audit? Karena dengan adanya audit, maka dapat diketahui asal usul bijih, apakah perusahaan tersebut mendapatkan bijih dari WIUP atau justru dari WIUP Perusahaan lain, atau bisa saja dari wilayah yang dilarang untuk ditambang. Sebagai bukti, berdasarkan data dari International Technologi Research Institute (ITRI) menyebutkan bahwa, sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama. Pertanyaannya adalah, dari mana Malaysia mendapatkan bijih sebanyak 120.532 ton (128.000 - 7.490) ?
Indikasi lain, terdapat pada jumlah royalti yang diterima Pemerintah Bangka Belitung yang melebihi dari jumlah yang seharusnya. Dalam pernyataannya di media massa, Iskandar menyebut Babel pada tahun 2011 memperoleh royalti dari ekspor timah sebesar Rp 131,71 miliar. "Jika dihitung berdasarkan data dari royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar sebagaimana yang disampaikan Zulkarnain di media massa (30/4/2012), maka total royalti yang diterima Negara Republik Indonesia sebesar Rp 823,18 miliar. Artinya, ada ekspor timah dari Bangka Belitung sebesar Rp 823,18 miliar dibagi 0,03 equivalen Rp 27,43 triliun. Darimana datangnya logam timah sebesar nilai tersebut?" kata Bambang. Sementara lanjut Bambang, PT Timah saja melakukan ekspor logam timah sebesar Rp 7,98 triliun. "Sisanya Rp 19, 45 triliun harus dipertanyakan darimana asal usul barang tersebut," (bangkapos.com 30/4/2012). karena itu, IKT mendesak agar segera dilakukan audit atas asal usul bijih.
3. Usir Antek - Antek Asing dan Penjajah Timah
Bangka Belitung telah menjadi daerah eksploitasi timah sejak zaman penjajahan Belanda. Ternyata setelah Indonesia merdeka, penjajahan itu tidak berhenti, sampai dengan hari ini penjajahan timah oleh asing terus berlangsung. Bahkan yang menyakitkan penjajahan ini ternyata didukung oleh anak negeri sendiri yang telah menjadi antek-antek penjajah. Fakta menunjukkan hingga saat ini 84% minyak dikuasai oleh asing, tambang emas di Papua dikuasai oleh asing (PT Freeport milik AS), dan kekayaan alam lainnya.
Bagaiman dengan timah? Setali tiga uang, nasib timah di Bangka Belitung tidak jauh berbeda. Walaupun WIUP terbesar dikuasai negara (PT Timah), namun produksinya jauh dibawah swasta, apalagi ekspornya. Kondisi ini ternyata disebabkan oleh penghianatan anak negeri sendiri yang telah menjadi antek-antek penjajah. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Effendi Simbolon kepada LICOM di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/12). Menurut Effendi, potensi timah di Bangka Belitung memang telah menjadi bancakan. Mulai dari pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun andil. Bahkan, ada kemungkinan Kementerian ESDM juga terlibat. Pasalnya, baik Pemda, Aparat, dan ESDM yang punya kewenangan malah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran. Disisi lain kondisi ini telah memunculkan negara eskportir timah baru (meskipun bukan penghasil timah) seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang mendapat timah dari Indonesia. (www.bi.go.id).
Sementara itu, Beberapa waktu lalu digelar pertemuan tertutup Ditjen Pertambangan dan Minerba dengan pejabat pemerintahan dan pelaku tambang di Hotel Aston Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Hal ini mengundang kecurigaan Walhi Babel. Bahkan dinilai pertemuan itu tidak lazim dilakukan. Ketua Walhi Babel, Ratno Budi, Kamis (12/12/12) mengungkapkan, dari bocoran yang diterimanya bahwa pertemuan tersebut untuk menyosialisasikan penerimaan non pajak. Penerimaan ini seperti perizinan IUP, royalti serta perizinan lainnya. Dengan adanya sosialisasi, artinya akan ada pertambangan besar-besaran di Babel ini."Ini sudah ada yang mendesainnya atau merencanakannya. Sepertinya akan ada perusahaan asing lainnya yang akan masuk untuk melakukan penambangan besar-besaran," ungkap Hudai. Adanya perusahaan asing, menurut Hudai tak ada ubahnya dengan keberadaan PT Koba Tin. Hasil tambang yang dilakukan PT Koba Tin dikirimkan ke Malaysia. Lalu disebutkanlah, balok timah tersebut asal Malaysia. Keberadaan perusahaan asing akan berkoordinasi dengan para pengumpul timah. Mereka menyiapkan modal untuk dibagikan kepada agen-agen. Melalui tangan agen ini, nanti memanfaatkan tambang rakyat untuk mengumpulkan timah. Lalu dikirim ke luar negeri. (bangka.tribunnews.com, 12/7/12).
Data-data di atas, setidaknya dapat menjadi indikasi yang kuat bahwa Penjajah dan antek-anteknya memang bercokol kuat di negeri ini. Karena itu IKT menuntut Usir Antek - Antek Asing dan Penjajah Timah.
4. Usut Tuntas dan Tindak Tegas Pelaku Ekspor Ilegal dan Transfer Pricing
Ekspor timah ilegal dan transfer pricing telah menyebabkan negara rugi triliunan rupiah. Mulai dari pajak sampai dengan royalti yang pastinya tidak dibayar. Kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-bertahun. Ini menunjukkan bahwa ekspor timah Ilegal sudah sangat marak terjadi. Sebagai bukti, Marwan Batubara mengatakan: "smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi. Padahal seharusnya sekarang mereka sudah tidak bisa berproduksi lagi karena bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung". (okezone.com, 8/3/2013).
Bahkan, menurut Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Alimin Abdullah, kegiatan ilegal mining tersebut telah berlangsung lama dan kasat mata. Sehingga mustahil jika aparat penegak hukum tidak mengetahui hal tersebut. Akibatnya, selain kerugian negara, kerusakan lingkungan pun tak terhindarkan. "DPR sendiri telah meminta pemerintah untuk menindak tegas ilegal mining, namun kenyataannya praktek yang merugikan negara itu masih terjadi hingga saat ini," ujar Alimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (okezone.com, 4/2/2012). Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patjul berpendapat bahwa harus ada keinginan politik kuat yang melibatkan kapolri, kejaksaan, pengadilan, pemda dan DPR. Bahkan jika perlu juga bisa melibatkan panglima TNI, untuk memberantas ilegal mining tersebut. "Sebab, pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung adalah persoalan klasik yang sudah lama terjadi. Sejauh tidak ada political will, maka sulit memberantasnya," tegas Bambang
Ilegal mining sesungguhnya menjadi pintu awal bagi munculnya ekspor ilegal. Disisi lain transfer pricing telah membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar. Beberap Perusahaan pertambangan timah di Babel telah melakukan itu. Sebagai contoh: Menurut IRESS (Indonesian Resources Studies) mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan PT Kobatin rugi adalah karena adanya transfer pricing, yaitu menjual seluruh produknya ke induk Usahanya MSC (Malaysia Smelting Corporation) dengan harga dibawah harga jual pasar. Kerugian yang direkayasa ini menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak, investasi negara (yang diwakili PT Timah) pada tahun 2002 sebesar Rp 65,54 milyar nilainya pada tahun 2012 menjadi NOL.
Berdasarkan fakta dan data diatas, ini harusnya sudah cukup menjadi bukti awal bahwa ekspor ilegal dan tranfer pricing memang terjadi. Tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Hukum mutlak diperlukan, untuk menghentikan kerugian negara yang lebih besar. Karena itu IKT Menuntut Usut Tuntas dan Tindak Tegas Pelaku Ekspor Ilegal dan Transfer Pricing
5. Stop liberalisasi timah
Liberalisasi dalam bidang ekonomi, telah membuka kran bagi swasta untuk menguasai sumber-sumber ekonomi negara, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat dan pertambangan, yang memang sangat menggiurkan untuk dikuasai. Minyak yang dikuasai swasta sebanyak 86%, gas yang di ekspor ke cina dengan harga yang sangat murah, tambang emas yang dikuasai PT Freeport, demikian juga dengan tambang-tambang lainnya. Berdasarkan dari company profile yang terbitkan kementerian ESDM 90% lebih kekayaan alam negeri ini dikuasai oleh Perusahaan swasta baik asing maupun dalam negeri. Padahal menurut Pasal 33 UUD 1945 disebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Jelas, semua kekayaan alam negeri ini sesungguhnya adalah milik rakyat yang pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk Pendidikan dan kesehatan gratis, serta kebutuhan rakyat lainnya seperti pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.
Demikian pula yang terjadi dengan pertambangan timah, timah yang dulunya adalah barang strategis sejak dikeluarkannya SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999 yang menyebutkan bahwa timah diketegorikan sebagai barang bebas (tidak diawasi) dan pencabutan status timah sebagai komoditas strategis menjadi titik awal liberalisasi pertambangan timah. Timah yang dulunya hanya ditambang dan dikelola oleh negara dan hasilnya masuk ke kas negara, sekarang bisa ditambang dan dikelola oleh siapa saja, asal punya duit dan akses ke pusat kekuasaan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Dampaknya, penambangan timah tumbuh bagai jamur di musim hujan. Para Kapitalis (asing dan antek-anteknya) dengan modal yang kuat masuk ke Babel, Petani mengubah kebunnya menjadi tambang, maka terjadilah kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja yang telah merenggut banyak nyawa, pajak dan royalti yang tidak masuk ke kas negara, ekspor timah ilegal yang semakin marak, sampai dengan kerusakan sosial seperti minuman keras, prostitusi dan narkoba yang menjadi bayaran bagi pekerja tambang. Berdasarkan hal tersebut, maka IKT menuntut Stop Liberalisasi Timah.
6. Timah untuk Kesejahteraan Rakyat Babel
Dalam sebuah tulisan yang ditulis oleh Sofiyan Rudianto di Bangka Pos (20/10/2011), Beliau membuat analisa sebagai berikut : Laba bersih PT TIMAH (Persero) Tbk tahun 2010 sebesar Rp947,94 milyar dengan ekspor timah per tahun 40 - 50 ribu MT. Sementara ekspor timah Indonesia per tahun diperkirakan 100 ribu MT bahkan bisa lebih, berarti dari ekspor timah sebesar 100 ribu MT (2 x dari ekspor PT Timah), bisa diperoleh keuntungan bersih mencapai Rp1,89 triliyun. (2 x dari laba bersih PT Timah). Tentunya hitung-hitungan ini baru diatas kertas. Kenyataannya, keuntungan yang didapat pasti lebih besar jika pengelolaannya dilaksanakan secara benar dan profesional.
Bagaimana jika nilai tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dari tingkat SD s.d SMA sederajat dan kesehatan secara gratis, cukupkah?
a. Pendidikan
Siswa di Bangka Belitung tahun 2011 (baik mampu maupun tidak mampu) dari tingkat SD s.d SMA sederajat berjumlah 208.546 siswa. Jika seandainya setiap siswa membutuhkan biaya pendidikan per tahun sebesar Rp2 juta, (BOS per siswa per tahun hanya Rp 575.000,-) maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp417,09 milyar. Bandingkan dengan keuntungan bersih dari penjualan timah yang bisa mencapai Rp1,89 triliyun. Karena itu bisa disimpulkan bawa untuk mewujudkan pendidikan gratis adalah hal yang sangat mungkin.
b. Kesehatan
Pendapatan RSUD Pangkalpinang tahun 2010 sebesar Rp12,15 milyar. Kemudian kalikan dengan jumlah Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung sebanyak 10 rumah sakit, maka pendapatan Rumah Sakit di Bangka Belitung sebesar Rp121,50 milyar. Pendapatan ini bisa diartikan sebagai biaya yang harus dibayar masyarakat ketika berobat di rumah sakit. Kemudian tambahkan dengan masyarakat yang langsung berobat ke klinik dan praktek dokter. Diasumsikan misalnya sama dengan pendapatan semua rumah sakit di Bangka Belitung sebesar Rp 121,50 milyar, maka jumlahnya menjadi Rp 245 milyar. Dari data ini bisa diperkirakan biaya kesehatan untuk masyarakat (baik mampu maupun tidak mampu) tidak sampai Rp300 milyar. Karena itu untuk mewujudkan kesehatan gratis bagi masyarakat adalah hal yang sangat mungkin.
Berdasarkan data diatas, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai pendidikan sampai dengan tingkat SMA sederajat dan kesehatan secara gratis lebih kurang hanya Rp 917 milyar. Jumlah ini masih jauh dibawah keuntungan bersih dari penjualan timah yang diperkirakan mencapai Rp1,89 triliyun. Saat ini biaya pendidikan dan kesehatan merupakan pos biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan masyarakat. Karena itu jika pos biaya ini tidak lagi dikeluarkan oleh masyarakat, maka ini berarti mengurangi beban hidup mereka dan secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lalu, bagaimana dengan sisa dari keuntungan bersih penjualan timah tersebut sebesar Rp973 milyar? Bagaimana bila digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru atau membantu masyarakat miskin dalam bentuk rumah dan sebagainya? Ini membuktikan jika pertambangan timah dikelola dengan benar dapat mensejahterakan rakyat Babel.
7. Selamatkan Rakyat dari Kriminalisasi Pertambangan
Tidak bisa dipungkiri, sejak kran liberalisasi pertambangan timah dibuka hingga hari ini, pertambangan timah masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Babel dan masyarakat pendatang sebagai mata pencaharian. Karena itu munculnya Tambang Inkonvensional (TI), Timah Rajuk, dan berbagai jenis pertambangan rakyat lainnya menjadi hal yang wajar, sebagai konsekuensi dari kondisi diatas.
Kondisi ini, sedikit banyak menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat, baik dalam kehidupan sosial masyarakat termasuk yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan yang memiliki dampak secara hukum. Melarang rakyat menambang hari ini , setelah dibuka bebas tentu bukan keputusan yang bijaksana. Namun jika dibiarkan akan muncul banyak persoalan hukum, seperti penambangan di hutan lindung, penambangan di hutan produksi, dan lain-lain. Berbagai penertiban yang dilakukan oleh aparat juga tidak membuat penambangan rakyat ini berhenti terutama yang ilegal. Berbagai penertiban atau upaya penghentian tambang ilegal justru mendapat penolakan oleh rakyat, dan tidak sedikit berujung pada bentrok dengan aparat. Ujung-ujungnya rakyat ditangkap karena dianggap melanggar hukum. Ini dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap rakyat. Karena itu IKT menyerukan Selamatkan Rakyat dari Kriminalisasi Pertambangan.
8. Penegakan hukum tanpa pandang bulu
Berdasarkan beberapa fakta yang terjadi berkaitan dengan penambangan timah, IKT melihat dapat beberapa hal terjadi perlakuan hukum yang berbeda antara satu pelaku pelanggaran penambangan timah dengan pelaku yang lain. Sebagai bukti misalnya, Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi mempertanyakan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan timah diduga ilegal. Menurutnya, rakyat sebagai penambang kecil hanya dijadikan alat, sehingga kurang tepat diminta tanggung jawabnya. "Seharusnya perusahaan atau kolektor yang menerima timah dari hasil tambang ilegal yang dimintai tanggung jawab. Kami mempertanyakan penegakkan hukum yang dilakukan pada level polisi, jaksa hingga peradilan," kata Ratno alias Uday kepada bangkapos.com, Jumat (26/4/2013). Menurutnya, semangat penegakkan hukum adalah memberikan keputusan seadil-adilnya. Dia menilai vonis ringan kepada 'mafia tambang' tidak sesuai dengan amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. "Vonis 40 hari kepada Bukong yang melanggar UU No 4 tahun 2009 sangat dipertanyakan. Bongkar mafia peradilan dan seharusnya Komisi Yudisial (KY) melihat vonis ini, apakah berkeadilan. Sementara, rakyat penambang kecil ditekan," tukasnya.
Demikian juga dengan kasus Pabrik timah ilegal CV Kita Amanda Adel di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang sudah 2 kali bermasalah. Kendati demikian, dua kasus yang dilakukan pemiliknya, Sulaiman tak juga dilakukan penahanan. Pada kasus pertama, Polres Pangkalpinang tidak melakukan penahanan. Pemiliknya, Sulaiman hanya dikenakan wajib lapor saja. Akan tetapi, Sulaiman tidak pernah melapor ke Polres Pangkalpinang. Dia hanya datang sekali saat dimintai keterangan pada awal kasus.
Dua fakta diatas, seharusnya sudah cukup menjadi bukti bahwa saat ini masih terjadi penegakan hukum pilih - pilih. Karena itu IKT menuntut agar dilakukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
9. Kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan timah
Sudah menjadi pemahaman banyak orang bahwa pertambangan tiimah di Bangka Belitung telah menjadi magnet yang kuat bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari level rakyat biasa, Pengusaha, pejabat daerah, pejabat pusat sampai dengan politisi untuk mencari dan mengumpulkan rupiah. Dalam kondisi seperti ini Kepastian hukum dalam pertambangan timah sangat diperlukan, mengingat banyak pihak yang memiliki kepentingan. Karena itu, peraturan atau penafsiran atas sebuah peraturan harus jelas dan tegas, tidak boleh seperti karet, yang bisa ditarik kemana saja dan mengenai siapa saja, tergantung dengan apa dan siapa yang punya kepentingan.
Sebagai bukti, penangkapan atas tiga karyawan PT Timah oleh Polres Belitung beberapa waktu lalu (14 November 2012) dengan tuduhan telah melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP) Kampung Baru, Membalong Belitung tidak terbukti. Ini setelah Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung Andri Wahyono meminta kepada Polres Belitung untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap beberapa karyawan dan pejabat PT Timah yang ditangkap dalam kasus dugaan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung Baru, Membalong, Belitung beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut dikarenakan lokasi penambangan dinyatakan berada di Areal Peruntukan Lain (APL) yang diperbolehkan untuk ditambang. Permohonan penghentian penyidikan kasus ini juga diperkuat dalam Surat Dinas Kehutanan dengan Nomor 522/748/Dishut/XI/2012, tanggal 26 November 2012 yang ditanda tangani langsung oleh Kadishut, Andri Wahyono. Selain kepada Polres Belitung, surat permintaan itu juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait, seperti Gubernur Babel, Kapolda Babel, Kajati Babel, Bupati Belitung, Dirjen Planologi Kemenhut RI, Kajari Belitung, Polres Belitung, Distanhut Belitung, Distamben Belitung, dan juga ke pihak PT Timah. "Kita memohon kepada pihak Polres Belitung agar dapat menghentikan proses penyidikan terhadap karyawan-karyawan PT Timah, yang ditangkap beberapa waktu lalu karena dugaan menambang di kawasan HP. Karena berdasarkan peta dan hasil pengukuran dari tim 9 bahwa lokasi penambangan DU 1568 berada di Areal Peruntukan Lain (APL) dan bukan merupakan kawasan terlarang," ungkap Andri dalam surat tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Andri juga menjelaskan, jika hasil pengukuran lokasi penambangan tersebut tidak benar, maka disarankan agar PT Timah dapat menggugat pemerintah Kabupaten Belitung, serta memohon polisi untuk meminta keterangan saksi dari tim 9. "Bila mana hasil pengukuran lokasi DU 1568 dan izin WIUP yang dikeluarkan oleh Bupati Belitung tersebut salah, silahkan saja PT Timah menggugat Pemkab Belitung dan memohon polisi untuk minta ketarangan saksi dari tim 9," tegas Andri. Diterangkannya, penentuan batas kawasan hutan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.357/Menhut-II/2004. Kepmen tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan RI Nomor SE.3/Menhut-II/012 tanggal 3 Mei 2012, Surat Sekjen Departemen Kehutanan nomor S.546/II-Kum/2006 tanggal 19 Mei 2006 dan juga Fatwa Kabiro Hukum Setjen Departemen Kehutanan nomor S.517/II/Kum-I/2006 tanggal 21 Mei 2006. "Penetapan lokasi DU 1568 tersebut berada dikawasan APL adalah berdasarkan hasil dari tim 9 yang terdiri dari 9 orang staf dari Dinas Pertanian dan Kehutanan yang juga diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Belitung pada tahun 2008 lalu," tandasnya (Radarbangka, 26/12/12). Berdasarkan fakta diatas, maka IKT menuntut adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan timah.
10. Pembangunan ketahanan mineral
Selain mineral timah, Bangka Belitung juga kaya dengan mineral ikutan lainnya yang sangat berharga, seperti Zirkon, Monasite bersama apatite, allanit, xenotime, dan bastnaesite yang merupakan mineral-mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Sebagian besar tambang LTJ di dunia menggunakan mineral bastnaesite sebagai bahan bakunya. LTJ meliputi 17 unsur kimia, yakni scandium (Sc), ittrium (Y), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodimium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), disprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), itterbium (Yb), dan lutetium (Lu). Saat ini, dunia sedang diributkan dengan kemungkinkan pengurangan pasokan LTJ. Hal itu menyusul rencana China sebagai eksportir terbesar LTJ untuk mengurangi kuota ekspor.
Bahkan menurut Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Hudi Hastowo mengatakan Bangka Belitung memiliki sumber daya yang penting untuk tekhnologi nuklir. "Ada tin slag, thorium dan satu lagi yang paling penting adalah rare earth yang dikenal dengan mineral tanah jarang," kata Hudi. Menurutnya mineral ikutan timah itu menjadi perhatian serius pihaknya. "Kementrian Polhukam juga melihat mengapa barang-barang itu di jual ke Singapura dan ke beberapa negara lainnya," tandasnya. (bangkapos.com, 3/12/2011).
Karena itu mineral ikutan timah yang sangat berharga ini harus kita jaga. Ini juga menjadi penting karena energi masa depan (PLTN generasi IV) salah satu sumber nya ada di Babel. Berdasarkan hal tersebut IKT menyerukan kepada semua Pihak untuk membangun ketahanan Mineral negeri ini.
Pangkalpinang, 22 Mei 2013
Ketua Umum IKT,
M. Wirsa Firdaus
Minggu, 21 September 2014
MACAM BETUL SAJA 91 KONTAINER TIMAH DI TANGKAP POLDA BABEL
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemasok timah (kolektor) ke PT BTUS, Gn alias Afuk dibekuk Tim Gabungan dari Dit. Tipiter Bareskrim Polri dan Dit.Reskrimsus Polda Kep. Babel. Dia pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik atas dugaan pelanggaran penambangan ilegal.
Dir. Reskrimsus Polda Kep. Babel, Kombes (Pol) Heri Santoso mengatakan, penangkapan Afuk dilakukan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Afuk diketahui memasok sebagian besar timah yang didapatnya diluar IUP (ilegal) ke PT BTUS.
“Afuk ini kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Dia membeli timah dari Asong yang berada di Jebus, Bangka Barat. Kemudian timah tersebut dijualnya ke PT BTUS. Sedangkan PT BTUS juga kita tetapkan bersalah. Direkturnya Tj kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Heri, kepada bangkapos.com, Rabu (17/9/2014) .
Hingga saat ini, tim gabungan tersebut masih melakukan penyelidikan. Disinyalir perusahaan lainnya juga turut terlibat atau menggunakan modus yang sama. Diduga kuat, 91 kontainer timah milik 23 perusahaan timah yang tertahan beberapa waktu lalu, bahan baku timah dari luar IUP atau ilegal.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes (Pol) Heri Santoso membantah pihaknya telah mengamankan 91 kontainer timah di pelabuhan Pangkalbalam dan Tongkang Jimbaran Bay 2504.
Ditemui wartawan, Rabu (10/9/2014) di Dit. Polair Polda Kep. Babel, Heri mengatakan, mereka tidak pernah mengamankan 91 kontainer timah.
"Kita tidak mengamankan. Hanya cek kelengkapan administrasinya saja," kata Heri didampingi Dir Polair Polda Kep. Babel, Kombes Dede Ruhiat.
Heri juga membantah bila kontainer dan tongkang yang dikabarkan diamankannya berada di pelabuhan. Dikatakannya, kontainer berisi timah tersebut sejak awal masih berada di gudang masing-masing.
"Tidak ada yang di pelabuhan. Kita dapat informasi akan ada ekspor, kita selidiki untuk cek kelengkapannya. Barangnya juga di gudang masing-masing, tidak ada di pelabuhan. Kan surat-suratnya ada yang belum lengkap," kata Heri.
Apa yang dikatakan Heri, bertolak belakang dengan sumber bangkapos.com. Menurut sumber bangkapos.com, kontainer mereka sudah berada di atas tongkang jimbaran bay. Kemudian oleh pihak kepolisian Polda Kepulauan Babel, diminta untuk turun dari tongkang.
"Kontainer kita sudah di atas kapal. Kata polisi mau dicek dulu, jadi diturunkan dari tongkang," ujar sumber bangkapos.com.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bea Cukai Pangkalpinang hanya menjadi pendengar saja saat berlangsungnya rapat di Dit. Polair Polda Kep. Babel, Rabu (10/9).
Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Pangkalbalam, Totok Sugiharto kepada bangkapos.com, usai pertemuan tersebut mengatakan mereka tidak memberikan banyak komentar.
"Kita hanya memenuhi undangan saja. Mereka yang banyak membahas masalah itu (timah). Kita lebih banyak mendengar, tidak memberikan komentar tentang itu ke mereka (kepolisian)," ujar Totok Sugiharto.
Dikabarkan, sekitar 91 kontainer timah yang hendak diekspor ke Singapura, dihentikan oleh kepolisian. Diduga dokumen asal usul timah dan verifikasinya tidak lengkap.
Sumber bangkapos.com menyebutkan puluhan kontainer berisi timah tersebut sudah muat ke tongkang Jimbaran Bay 2504. Tapi pihak kepolisian meminta kontainer yang memuat timah untuk diturunkan dan dicek kelengkapan dokumennya.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bea Cukai Pangkalpinang hanya menjadi pendengar saja saat berlangsungnya rapat di Dit. Polair Polda Kep. Babel, Rabu (10/9).
Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Pangkalbalam, Totok Sugiharto kepada bangkapos.com, usai pertemuan tersebut mengatakan mereka tidak memberikan banyak komentar.
"Kita hanya memenuhi undangan saja. Mereka yang banyak membahas masalah itu (timah). Kita lebih banyak mendengar, tidak memberikan komentar tentang itu ke mereka (kepolisian)," ujar Totok Sugiharto.
Dikabarkan, sekitar 91 kontainer timah yang hendak diekspor ke Singapura, dihentikan oleh kepolisian. Diduga dokumen asal usul timah dan verifikasinya tidak lengkap.
Sumber bangkapos.com menyebutkan puluhan kontainer berisi timah tersebut sudah muat ke tongkang Jimbaran Bay 2504. Tapi pihak kepolisian meminta kontainer yang memuat timah untuk diturunkan dan dicek kelengkapan dokumennya.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Surveyor Indonesia (SI) mengakui bila timah yang dihentikan sementara ekspor oleh kepolisian sudah ada yang mengajukan LS. Beberapa sudah memiliki LS dan sebagian masih dalam proses.
"Sudah ada LS-nya. Semua sudah mengajukan," kata Virgo, Kepala Surveyor Indonesia, usai melakukan pertemuan di Dit. Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (10/9/2014).
Virgo sempat menolak memberikan komentar terkait dihentikannya ekspor sekitar 91 kontainer timah dari tongkang Jimbaran Bay, di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, pada Selasa (9/9) malam.
"No coment lah kalau itu," kata Virgo.
Sebelumnya dberitakan, Kegiatan ekspor timah tujuan Singapura melalui pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, dihentikan oleh pihak Polda Kepulauan Babel, Selasa (9/9/2014) malam.
Kepala Unit Ekspor PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero), Dani mengatakan, balok timah yang akan mereka ekspor diminta untuk tidak dikirim dulu.
"Punya kita juga diminta untuk tidak diekspor dulu. Sampai saat ini, punya kita masih tertahan di pool kontainer pelabuhan," kata Dani, kepada bangkapos.com, Rabu (10/9/2014).
PT BGR sendiri, kata Dani, akan mengekspor timah balok tersebut ke Singapura. Mereka melakukan perdagangan melalui pasar ICDX.
"Kalau punya kita melalui bursa ICDX. Bukan yang langsung (spot)," ucap Dani.
Diberitakan sebelumnya juga, tim Gabungan Polda Kep. Babel, berhasil menggagalkan 91 kontainer timah yang akan dikirimkan ke Singapura, Selasa (9/9/2014) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Namun, informasi tersebut dibantah pihak POlda Babel melalui Dirreskrimsus. Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes (Pol) Heri Santoso membantah pihaknya telah mengamankan 91 kontainer timah di pelabuhan Pangkalbalam dan Tongkang Jimbaran Bay 2504.
Ditemui wartawan, Rabu (10/9/2014) di Dit. Polair Polda Kep. Babel, Heri mengatakan, mereka tidak pernah mengamankan 91 kontainer timah.
"Kita tidak mengamankan. Hanya cek kelengkapan administrasinya saja," kata Heri didampingi Dir Polair Polda Kep. Babel, Kombes Dede Ruhiat.
Heri juga membantah bila kontainer dan tongkang yang dikabarkan diamankannya berada di pelabuhan. Dikatakannya, kontainer berisi timah tersebut sejak awal masih berada di gudang masing-masing.
"Tidak ada yang di pelabuhan. Kita dapat informasi akan ada ekspor, kita selidiki untuk cek kelengkapannya. Barangnya juga di gudang masing-masing, tidak ada di pelabuhan. Kan surat-suratnya ada yang belum lengkap," kata Heri.
Apa yang dikatakan Heri, bertolak belakang dengan sumber bangkapos.com. Menurut sumber bangkapos.com, kontainer mereka sudah berada di atas tongkang jimbaran bay. Kemudian oleh pihak kepolisian Polda Kepulauan Babel, diminta untuk turun dari tongkang.
"Kontainer kita sudah di atas kapal. Kata polisi mau dicek dulu, jadi diturunkan dari tongkang," ujar sumber bangkapos.com.
Sabtu, 08 Maret 2014
SINGAPURA DALANG PENCURI SDA TIMAH BANGKA BELITUNG
SINGAPURA DALANG PENCURIAN SDA TIMAH SENILAI 1,6 TRILIUN RUPIAH
Kapal patroli KRI Pulau Rusa 726 TNI AL mengamankan satu unit tugboat TB Bina Marine 75 dan Tongkang TK Bina Marine 76 di perairan Selat Riau, Kamis (7/3) sekitar pukul 10.35 WIB.
Komandan Guskamla Armabar Laksamana Pertama Harjo Susmoro mengatakan, Tughboat dan Tongkang ini bermuatan 156 kontainer berisikan Timah, Karet dan Lada serta 20 kontainer kosong. Tugboat dan Tongkang ini ditahan dan diamankan di pangkalan TNI AL Batam karena terindikasi melakukan pelanggaran membawa empat orang penumpang kapal yang tidak disebutkan dalam dokumen kapal serta diduga membawa muatan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan atau perauturan pemerintah yang berlaku.
Dari pemeriksaan sementara diketahui tugboat dan tongkang tersebut berbendera Indonesia dan dinahkodai oleh Safrizal serta 9 orang ABK lain.
Pemilik TB Marine 75 dan TK Bina Marine 76 atas nama Lili dengan nama perusahaan PT Bina Buana Raya di Jakarta. Sementara pemilik barang (kontainer) diketahui warga negara Singapura dengan perantaraan PT Sindo Damai atas nama Herman di Jakarta dengan cabang Jambi dan Bangka.
“Tugaboat dan Tongkang itu diamankan saat hendak berangkat dari Bangka menuju Singpaura. Mereka dicegat di periaran Selat Riau,” ujar Harjo.
Pengamanan tugboat dan tongkang ini jelas Harjo merupakan hasil dari operasi rutin KRI Pulau Rusa 726 yang dikomandoi oleh mayor laut (P) Budi Darmawan.
Bermula dari infromasi intelejen, KRI Pulau Rusa 726 akhirnya mendeteksi keberadaan tugboat dan tongkang tersebut.
Tongkang di Klaim Tak Layak Melaut
“Tugaboat dan Tongkang itu diamankan saat hendak berangkat dari Bangka menuju Singpaura. Mereka dicegat di perairan Selat Riau,” ujar Harjo Susmotor kepada wartawan siang tadi, Sabtu (8/3).
Pengamanan tugboat dan tongkang ini jelas Harjo merupakan hasil dari operasi rutin KRI Pulau Rusa 726 yang dikomandoi oleh mayor laut (P) Budi Darmawan.
Bermula dari infromasi intelejen, KRI Pulau Rusa 726 akhirnya mendetksi keberadaan tugboat dan tongkang tersebut.”Setelah dicegat dan diperiksa, surat-surat relatif lengkap. Namun adanya informasi intelijen ada beberapa kekurangan dengan spesifikasi barang dan dokumen keberangkatan tugboat dan tongkang ini, sehingga perlu diselidiki,” terang Harjo.
Sesuai Permendag nomor 32 tahun 2013 tentang spesifikasi timah ekspor sambung Harjo maka perlu ada pemeriksaan terhadap kontainer tersebut.
“Pemeriksaan akan diserahkan kepada pihak kepabean (Bea dan Cukai Batam), sementara dokumen berlayarnya akan ditangani Lanal Batam,” katanya.
Untuk sementara tugboat dan tongkang Bina Marine tersebut dibawa ke pelabuhan Batuampar untuk diperiksa.”Nggak bisa diperiksa di laut karena kontaner pintunya berhadapan, sehingga harus dibongkar di darat,” kata Harjo lagi.
Dengan adanya temuan kapal bermuatan ratusan kontainer ini, Harjo mengatakan bahwa periaran Kepri dan Indonesia umumnya masih rawan dengan aktifitas penyeludupan, sehingga perlu pengawasan ekstra dari semua pihak.”Termasuk masyarakat umum,” ujarnya. (eja)
Catatan :
1. http://batampos.co.id/08-03-2014/pangarmabar-klaim-tongkang-bina-marine-sudah-tak-laik-layar/
2. http://batampos.co.id/08-03-2014/tongkang-bina-marine-diduga-muat-timah-ilegal/
3.
Kamis, 26 September 2013
MENGAMANKAN IUP EKS KONTRAK KARYA KOBATIN
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT TIMAH Tbk ditugaskan mengamankan eks kontrak karya PT Koba Tin. Termasuk dari penjarahan terhadap aset-aset yang dimiliki di kawasan itu.
"Kami PT Timah Tbk ditunjuk untuk mengelola, tetapi tidak menambang. Dalam artiannya, kami mengamankan aset yang ada di kontrak karya PT Koba Tin," kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno.
Tidak hanya PT Timah Tbk, ada Polri dan TNI juga ditunjuk oleh pemerintah untuk mengamankan kawasan yang membentang di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan itu. "Kami tidak bekerja sendiri mengamankan itu, tetapi dibantu TNI dan Polri. Saya lihat surat yang dibuat kementerian itu, kalau bukan cuma PT Timah Tbk yang mengamankannya," ujar Sukrisno.
Sukrisno mengatakan, semua hal terkait pengamanan ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian ESDM. Termasuk pembiayaan pengamanan dan sitausi yang terjadi. "Kalau memang ada yang menjarah, saya tinggal melaporkan kepada Kementerian, kondisi yang terjadi,. Saya akan buat laporan tiap bulan," kata Sukrisno. Dia menegaskan, jika tidak ada yang boleh beraktivitas di kawasan eks KK Koba Tin itu. Jika memang ada, kegiatan itu ilegal. "Pengamanan ini bersifat nasional," ujarnya. Baca Juga PT Timah Akan Usut Kerugian Koba Tin Penulis: teddymalaka
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akhirnya memutuskan nasib kontrak karya PT Koba Tin. Kontrak perusahaan penambangan timah yang telah 40 tahun beroperasi di Bangka Belitung tersebut tak lagi diperpanjang. "Pemerintah melalui Menteri ESDM tidak memperpanjang Koba Tin," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.
Menurut Susilo, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah track record perusahaan selama beroperasi. "Kami melihat apakah menguntungkan negara atau tidak, hubungan dengan masyarakat sekitar, bagaimana perilaku kinerjanya," ujar dia.
Untuk Koba Tin, menurut Susilo, memang sudah beberapa tahun ini mengalami kerugian. Contohnya, pada 2012, kerugian Konsesi bahkan mencapai US$ 40,9 juta, di mana 25 persen di antaranya harus ditanggung PT Timah. Selain itu, perusahaan tak melakukan kewajiban, seperti reklamasi lahan dan pembayaran gaji pekerja. "Itu kan kewajiban terutang yang tertunggak, tapi persisnya saya tidak tahu," ujarnya.
Dengan keputusan ini, wilayah kerja pertambangan Koba Tin akan kembali ke pemerintah dan menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN). Selama WKP tersebut menjadi WPN, pemerintah akan menugaskan PT Timah untuk mengelola wilayah tersebut. "PT Timah akan mengelola dulu, menjaga sementara hingga ada ketetapan WPN nanti diikuti dengan penunjukan sebagai kontraktor wilayah tersebut," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengaku telah mengetahui arah pemerintah untuk memutus tak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Saya masih belum menerima SK-nya, tapi rencananya demikian," ujar Sukrisno dalam pesan singkatnya.
Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.
Ini adalah kontrak karya kedua alias perpanjangan untuk periode 2003-2013. Perjanjian pertama diteken untuk periode 1971-2003. Juni tahun lalu, Koba Tin kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk 10 tahun berikutnya
BACA LINK
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/24/090516275/Pemerintah-Tak-Perpanjang-Kontrak-Koba-Tin
http://m.aktual.co/energi/142649pt-timah-sumringah-terkait-pemutusan-kk-koba-tin
http://bangka.tribunnews.com/2013/09/26/pt-timah-tbk-amankan-eks-kk-koba-tin
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5236d3e8a7e36/pemerintah-bahas-kontrak-koba-tin
http://www.bisnis.com/m/aksi-korporasi-pt-timah-siap-akuisisi-koba-tin
http://satunegeri.com/pemerintah-pastikan-koba-tin-diserahkan-ke-bumn.html
Tidak hanya PT Timah Tbk, ada Polri dan TNI juga ditunjuk oleh pemerintah untuk mengamankan kawasan yang membentang di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan itu. "Kami tidak bekerja sendiri mengamankan itu, tetapi dibantu TNI dan Polri. Saya lihat surat yang dibuat kementerian itu, kalau bukan cuma PT Timah Tbk yang mengamankannya," ujar Sukrisno.
Sukrisno mengatakan, semua hal terkait pengamanan ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian ESDM. Termasuk pembiayaan pengamanan dan sitausi yang terjadi. "Kalau memang ada yang menjarah, saya tinggal melaporkan kepada Kementerian, kondisi yang terjadi,. Saya akan buat laporan tiap bulan," kata Sukrisno. Dia menegaskan, jika tidak ada yang boleh beraktivitas di kawasan eks KK Koba Tin itu. Jika memang ada, kegiatan itu ilegal. "Pengamanan ini bersifat nasional," ujarnya. Baca Juga PT Timah Akan Usut Kerugian Koba Tin Penulis: teddymalaka
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akhirnya memutuskan nasib kontrak karya PT Koba Tin. Kontrak perusahaan penambangan timah yang telah 40 tahun beroperasi di Bangka Belitung tersebut tak lagi diperpanjang. "Pemerintah melalui Menteri ESDM tidak memperpanjang Koba Tin," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.
Menurut Susilo, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah track record perusahaan selama beroperasi. "Kami melihat apakah menguntungkan negara atau tidak, hubungan dengan masyarakat sekitar, bagaimana perilaku kinerjanya," ujar dia.
Untuk Koba Tin, menurut Susilo, memang sudah beberapa tahun ini mengalami kerugian. Contohnya, pada 2012, kerugian Konsesi bahkan mencapai US$ 40,9 juta, di mana 25 persen di antaranya harus ditanggung PT Timah. Selain itu, perusahaan tak melakukan kewajiban, seperti reklamasi lahan dan pembayaran gaji pekerja. "Itu kan kewajiban terutang yang tertunggak, tapi persisnya saya tidak tahu," ujarnya.
Dengan keputusan ini, wilayah kerja pertambangan Koba Tin akan kembali ke pemerintah dan menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN). Selama WKP tersebut menjadi WPN, pemerintah akan menugaskan PT Timah untuk mengelola wilayah tersebut. "PT Timah akan mengelola dulu, menjaga sementara hingga ada ketetapan WPN nanti diikuti dengan penunjukan sebagai kontraktor wilayah tersebut," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengaku telah mengetahui arah pemerintah untuk memutus tak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Saya masih belum menerima SK-nya, tapi rencananya demikian," ujar Sukrisno dalam pesan singkatnya.
Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.
Ini adalah kontrak karya kedua alias perpanjangan untuk periode 2003-2013. Perjanjian pertama diteken untuk periode 1971-2003. Juni tahun lalu, Koba Tin kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk 10 tahun berikutnya
BACA LINK
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/24/090516275/Pemerintah-Tak-Perpanjang-Kontrak-Koba-Tin
http://m.aktual.co/energi/142649pt-timah-sumringah-terkait-pemutusan-kk-koba-tin
http://bangka.tribunnews.com/2013/09/26/pt-timah-tbk-amankan-eks-kk-koba-tin
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5236d3e8a7e36/pemerintah-bahas-kontrak-koba-tin
http://www.bisnis.com/m/aksi-korporasi-pt-timah-siap-akuisisi-koba-tin
http://satunegeri.com/pemerintah-pastikan-koba-tin-diserahkan-ke-bumn.html
Senin, 23 September 2013
Senin, 09 September 2013
Sahabat Rafai Ahmad
RAFAI AHMAD
Rivai ku panggil namanya ternyata Rafai nama betulnya
Energik, penuh semangat, loyalitas, bijak dan jujur, tak pernah mengeluh
Benar kata Setiawan pandai memasak terutama sup ikan ala melayu
Kreatif..... dalam bekerja maupun dalam bermasyarakat
Tidak pernah menolak di tugaskan apapun
Tak pernah menolak di tempatkan dimanapun
Sahabat selamat jalan
Masih teringat lagak dan gaya kocakmu
Masih hangat di benak nasehat merayu ala melayu mu kalau tak salah namanya “bujok”
Terasa belum lama Rafai... saat kau katakan BUJOK Melayu Tipu Palembang
Kau katakan itu semboyan Belanda jika ingin kalahkan mereka
Akhirnya Belanda tak mampu tundukkan melayu karena tak bisa BUJOK
Tapi mereka tundukkan Palembang karena memang Belanda jago Tipu
Hehehehe Rifai Rifai ahhh Rafai maksudku
Antara Bau bau Pasarwajo kau bermobil malam selalu begitu tiap hari
Rusa itu bukan jadi jadian Rafai tapi Rusa betulan mengapa kau biarkan di pergi
Memang sama hitam tapi Itu Aspal Rafai bukan timah
Bagaimana mungkin kita bisa bermimpi timah menggunung seperti itu
Kita memang terlalu bersemangat waktu itu
Masa 2003 – 2005 betul betul indah bersama mu di sana
Buton Negeri Raja Punden Berundak kita kasih nama Pulau itu
Keindahan itu telah kau tinggal kan Rafai
Semoga engkau bertemu dengan Keindahan yang Hakiki Di Sana....
Doa kami menyertai kepergianmu Orang Baik....
Kriopanting untuk Sahabat ku Almarhum Rafai Ahmad
Langganan:
Postingan (Atom)