BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT TIMAH Tbk ditugaskan mengamankan eks kontrak karya PT Koba Tin. Termasuk dari penjarahan terhadap aset-aset yang dimiliki di kawasan itu.
"Kami PT Timah Tbk ditunjuk untuk mengelola, tetapi tidak menambang. Dalam artiannya, kami mengamankan aset yang ada di kontrak karya PT Koba Tin," kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno.
Tidak hanya PT Timah Tbk, ada Polri dan TNI juga ditunjuk oleh pemerintah untuk mengamankan kawasan yang membentang di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan itu.
"Kami tidak bekerja sendiri mengamankan itu, tetapi dibantu TNI dan Polri. Saya lihat surat yang dibuat kementerian itu, kalau bukan cuma PT Timah Tbk yang mengamankannya," ujar Sukrisno.
Sukrisno mengatakan, semua hal terkait pengamanan ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian ESDM. Termasuk pembiayaan pengamanan dan sitausi yang terjadi.
"Kalau memang ada yang menjarah, saya tinggal melaporkan kepada Kementerian, kondisi yang terjadi,. Saya akan buat laporan tiap bulan," kata Sukrisno.
Dia menegaskan, jika tidak ada yang boleh beraktivitas di kawasan eks KK Koba Tin itu. Jika memang ada, kegiatan itu ilegal. "Pengamanan ini bersifat nasional," ujarnya.
Baca Juga
PT Timah Akan Usut Kerugian Koba Tin
Penulis: teddymalaka
TEMPO.CO, Jakarta
-Pemerintah akhirnya memutuskan nasib kontrak karya PT Koba Tin.
Kontrak perusahaan penambangan timah yang telah 40 tahun beroperasi di
Bangka Belitung tersebut tak lagi diperpanjang. "Pemerintah melalui
Menteri ESDM tidak memperpanjang Koba Tin," kata Wakil Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo kepada wartawan, Selasa, 24
September 2013.
Menurut Susilo, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah track record
perusahaan selama beroperasi. "Kami melihat apakah menguntungkan negara
atau tidak, hubungan dengan masyarakat sekitar, bagaimana perilaku
kinerjanya," ujar dia.
Untuk Koba Tin, menurut Susilo, memang
sudah beberapa tahun ini mengalami kerugian. Contohnya, pada 2012,
kerugian Konsesi bahkan mencapai US$ 40,9 juta, di mana 25 persen di
antaranya harus ditanggung PT Timah. Selain itu, perusahaan tak
melakukan kewajiban, seperti reklamasi lahan dan pembayaran gaji
pekerja. "Itu kan kewajiban terutang yang tertunggak, tapi persisnya
saya tidak tahu," ujarnya.
Dengan keputusan ini, wilayah kerja pertambangan Koba Tin akan
kembali ke pemerintah dan menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN).
Selama WKP tersebut menjadi WPN, pemerintah akan menugaskan PT Timah
untuk mengelola wilayah tersebut. "PT Timah akan mengelola dulu, menjaga
sementara hingga ada ketetapan WPN nanti diikuti dengan penunjukan
sebagai kontraktor wilayah tersebut," ujarnya.
Dihubungi
terpisah, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengaku telah mengetahui
arah pemerintah untuk memutus tak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Saya
masih belum menerima SK-nya, tapi rencananya demikian," ujar Sukrisno
dalam pesan singkatnya.
Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia
Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini
telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat
memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan
sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.
Ini
adalah kontrak karya kedua alias perpanjangan untuk periode 2003-2013.
Perjanjian pertama diteken untuk periode 1971-2003. Juni tahun lalu,
Koba Tin kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk 10
tahun berikutnya
BACA LINK
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/24/090516275/Pemerintah-Tak-Perpanjang-Kontrak-Koba-Tin
http://m.aktual.co/energi/142649pt-timah-sumringah-terkait-pemutusan-kk-koba-tin
http://bangka.tribunnews.com/2013/09/26/pt-timah-tbk-amankan-eks-kk-koba-tin
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5236d3e8a7e36/pemerintah-bahas-kontrak-koba-tin
http://www.bisnis.com/m/aksi-korporasi-pt-timah-siap-akuisisi-koba-tin
http://satunegeri.com/pemerintah-pastikan-koba-tin-diserahkan-ke-bumn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar