Salam Hijau
Persoalan lingkungan saat ini menjadi
kajian serius masyarakat internasional. Deforestasi yang terjadi karena
aktivitas ilegal untuk kebutuhan bahan
baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu
penyebab utamanya.
Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi
bahan galian tambang timah oleh para
pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap
permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan
kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan
tanah maupun di bawahnya.
Bukti
perhatian Internasional terhadap persoalan lingkungan di Bangka
Belitung bahwa aktivitas penambangan timah di Bangka sudah mendapatkan
perhatian khusus dari LSM Internasional
of the Earth (FoE). Pernyataan FOE yang mempersoalkan produk timah dari
pulau Bangka ini mengindikasikan bahwa LSM asing tersebut menyangsikan
legalitas produk maupun aktivitas penambangan timah di Bangka. Hal ini
tentunya akan mempengaruhi posisi ekspor timah
dan aktivitas penambangan timah di Babel
Memang seyogyanya setiap perusahaan yang
mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam
yang berkelanjutan(sustainabel
exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan
kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar dalam wujud bekerja
sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial
perusahaan (community social responsibility).
Sehubungan dengan hal tersebut kamikhawatir
jika Industri Pertimahan Dari Bangka Belitung akan ditolak oleh
konsumen Dunia, mengingat 95% Produk
dari Industri saat ini memang di serap oleh pasar internasional. Jika
hal ini terjadi maka Negara akan kehilangan kesempatan memperoleh
Devisa, perekonomian daerah akan turun, pekerja tambang akan kehilangan
pekerjaan yang pada akhirnya akan memunculkan persoalan
sosial baru.
Untuk itu kami mengharapkan kepada Bapak Presiden agar dilakukan
Audit Lingkungan di Provinsi bangka Belitung yang bertujuan:
A. Para pelaku industri penambangan agar :
1.
Menjalankan
usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan
tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Wilayah Izin Usaha
Penambangan(WIUP)
yang terdiri dari IUP Penelitian dan IUP Produksi seperti yang di
syaratkan undang undang.
2.
Menjamin
kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh
maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan
hasil produksinya
secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul IUP dari produksinya dan
laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak
terkait lainnya.
3.
Setiap
perusahaan industri penambangan baik perusahaan publik maupun non publik
wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di
sampaikan (dalam
bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang
berkepentingan.
B.
Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) agar :
1.
Ketiga
unsur penegak hukum diatas wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap
kegiatan eksploitasi ilegal(penambangan ataupun pemanfaatan kayu
ilegal), sebagai contoh
penangkapan ilegal loging dan bijih timah.
2.
Memberikan
hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian
terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku pelanggaran
dari setiap
kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3.
Mempublikasikan
setiap kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme
penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan
ancaman kepada
para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang
sangat berarti bagi masyarakat.
C.
Eksekutif Dan Legislatif agar :
1.
Setiap
pembuatan perda yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam
disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
2.
Pelaksanaan
dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan
demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan
diatasnya (misal Peraturan
Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan
keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang
setara.
3.
Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar