Kamis, 04 Oktober 2012

Pernyataan Hendra Apollo Lukai Hati Karyawan Timah  Ribuan Anggota IKT Terusik

Pernyataan Ketua Harian Asosiasi Tambang Timah Indonesia (ATTI) Babel, Hendra Apollo, di media lokal Bangka Belitung yang menyebutkan akan melaksanakan aksi pengusiran terhadap PT Timah dari Bangka Belitung, telah mengganggu dan melukai hati ribuan karyawan yang bekerja di PT Timah saat ini.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Ikatan Karyawan Timah (IKT) Rendi Kurniawan, menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan Hendra sangat tidak beralasan dan mencerminkan seseorang yang tidak mengerti tentang tatakelola dalam berkehidupan bernegara. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan milik negara akan diusir dari negaranya sendiri. Kata pepatah orang Bangka, 'ibarat beruduk mau terbang ke langit',” ujar Rendi keras. Rendi menegaskan,”Jika hal tersebut (baca: pengusiran) terjadi, maka kami atas nama karyawan PT Timah akan siap berjuang membela hak asasi sebagai insan manusia dan sebagai warga negara Indonesia.”




“Bagi kami, PT Timah merupakan tempat mencari nafkah sekaligus sebagai media kami beribadah kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan negara. Kami tidak bisa membayangkan bagaimana jika seorang Hendra Apolo yang mengatasnamakan ATTI benar-benar akan megusir PT Timah dari Bangka Belitung,” ujar Rendi. Suka atau tidak suka, keberadaan PT Timah berkaitan dengan nasib 30.000-an orang yang menggantungkan hidupnya di PT Timah, seperti karyawan, pensiunan, mitra usaha, tenaga kerja pendukung beserta keluarganya. Kontribusi yang telah diberikan oleh BUMN ini kepada negara dalam bentuk royalti, devisa, pajak dan sebagainya telah mencapai angka yang jumlahnya trilyunan Rupiah. “Selama ini PT Timah sangat berkomitmen terhadap yang namanya harmonisasi, pemberdayaan masyarakat, dan selalu meberikan keuntungannya kepada negara. “Jika keberadaan perusahaan kami diganggu, bagaimana kami bisa memberikan sumbangsih dan nilai guna kami kepada negara dan masyarakat,” tanya Rendi.
Rendi menurutkan bahwa bisnis pertimahan di Indonesia saat ini tidak dikelola dengan baik. “Hal tersebut terbukti dari tidak jelasnya asal usul barang timah yang diekspor, lingkungan yang tercabik-cabik, hak masyarakat dari CSR yang tidak transparan, dan yang lebih parah lagi adanya ribuan ton timah yang lolos ke negara malaysia seperti yang dilansir oleh beberapa media sebelumnya,” katanya.

Ditambahkan Rendi, IKT bersama jajaran manajemen sepakat mengusung tiga prinsip utama yang diterapkan dalam operasionalisasi penambangan khususnya yang terkait dengan kemitraan yaitu; harus saling menguntungkan, kegiatan penambangan yang dilakukan harus berwawasan lingkungan dan tidak boleh melanggar peraturan perundangan yang berlaku. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh stakeholder pertimahan agar dapat bersama-sama membenahi tatakelola bisnis timah sehingga tidak mengakibatkan negara merugi lebih besar lagi ke depan. Pada hakikatnya, bumi dan kekayaan alam di dalamnya bukanlah milik kita, melainkan titipan Allah swt yang harus dikelola untuk kersejahteraan bangsa dan generasi penerus,” ujar Rendi.

SEBUAH DOKUMEN TAHUN 2009 : IKT TOLAK RENCANA MENDAG UBAH ATURAN EKSPOR TIMAH

Ikatan Karyawan Timah (IKT) menolak rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan. Pasalnya, dalam rancangan perubahan Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan akan melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan. Di hadapan sejumlah insan pers cetak dan elektronik di kantor IKT Pusat Pangkalpinang, Senin (18/10), Ketua Umum IKT, M. Wirtsa Firdaus didampingi Ketua I Dodi Setiabudi, Ketua II M. Subuh Wibisono dan Sekretaris Jenderal Asmariyana Sarmada, menilai perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung terhadap penerimaan devisa negara karena tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah.
Menurut Wirtsa, perubahan Permendag tersebut hanya akan menguntungkan kelompok tertentu yang berkeinginan mengekspor bahan baku ke luar negeri, tanpa memikirkan nilai tambahnya bagi negara. “Melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan merupakan suatu kemunduran. Seharusnya, selaku Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan. Bukan malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang. Ini sebuah langkah yang mundur,” kata Wirtsa. Untungkan Negara Lain Menurut Ketum IKT ini, bila perubahan Permendag tersebut tetap diberlakukan, tentunya dapat mengganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman. Melegalkan ekspor bahan baku ke luar negeri hanya akan memperkaya negara lain dan merusak harmonisasi bisnis pertimahan yang telah berjalan selama ini. “Yang dinamakan timah paduan itu, kan bisa saja pasir atau apa saja yang kemudian dicampur dengan bijih timah lalu kemudian diekspor. Jika demikian maka sangat memungkinkan terjadinya kembali peluang penyeleundupan timah di Babel ini,” kata Wirtsa. Padahal menurut Wirtsa, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara mengamanatkan adanya nilai tambah produk pertambangan. Jika perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, kami ingin Menteri Perdagangan dapat memberikan syarat-syarat tertentu yang diberlakukan bagi semua pelaku ekspor timah. Selaku ketua serikat pekerja karyawan PT. Timah (Persero) Tbk, Wirtsa berharap sebelum memperbarui Permendag tersebut, Menteri Perdagangan seharusnya memperhatikan beberapa hal dalam kegiatan ekspor, di antaranya; • Timah yang dapat diekspor adalah timah yang termasuk dalam klasifikasi tarif sebagaimana di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 dengan nomor Pos Tarif 8001 dan 8003.00.00.00. • Sedangkan Timah dengan nomor Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 nomor 8002.00.00.00 (sisa dan skrap timah) dilarang untuk diekspor. • Bijih Timah/Pasir Timah atau sejenisnya dilarang untuk diekspor. • Timah tersebut memilki kadar timah minimal 99,85% LME dan sesuai dengan standar ASTM (American Standar for Testing Material) B.339-95. • Telah membayar lunas royalti atas timah yang diekpor dengan melampirkan copy bukti setor Royalti. • Timah tersebut telah memenuhi syarat setelah diuji oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah. Jika perubahan Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, IKT berharap agar Menteri Perdagangan hendaknya juga memutuskan untuk memberikan syarat-syarat yang diminta Negara bagi para pelaku ekspor timah, yaitu: 1. Yang dapat ditetapkan untuk mendapat ET adalah perusahaan / perorangan / badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau izin Usaha Pertambangan Ekplorasi. 2. Mempunyai Smelter yang memenuhi standar ISO 9001. 3. Telah melakukan reklamasi 4. Tidak pernah menyalahgunakan LC yang dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan. 5. Sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Minerbapabum (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM. (erwans) Boks Reaksi Penolakan terhadap Rencana Perubahan Permendag No. 4/2007 Genderang penolakan IKT terhadap rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan ternyata mendapat respon dari berbagai pihak. Bahkan gubernur dan ketua DPRD Propinsi pun bereaksi serupa setelah memahami dampak yang kemungkinan timbul jika Permendag tersebut jadi disahkan sang menteri. Eko Maulana Ali, Gubernur Propinsi Kep. Bangka Belitung Ada baiknya tetap dengan pola lama dengan mengekspor timah ingot dengan kadar Sn 99,98%. Karena dengan pola ini, kandungan yang terdapat dalam tin slag tidak bisa dimanfaatkan oleh orang luar. Karena dalam tin slag tersebut siapa tahu saja presentase timahnya masih banyak. Apabila dilegalkan untuk di ekspor, maka daerah akan kehilangan asset dan kehilangan keseimbangan proses dalam membangun. Padahal potensi timah semakin lama semakin menipis. Kemudian slag-slag tersebut bisa diolah kembali dan memanfaatkan mineral yang ada, yang selama ini belum dimanfaatkan, bahkan nilainya akan lebih besar dengan nilai timah itu sendiri. Keinginan Menteri Perdagangan untuk melegalkan tin slag dan timah panduan harus ditinjau kembali. Dan seharusnya mengenai masalah ekspor tin slag dan timah paduan tersebut ada baiknya ditanyakan dulu kepada pemerintah daerah. Janganlah anak bangsa di Bangka Belitung ini disakiti lagi. Kita selama ini ikut dalam pencanturan perdagangan dunia sudah banyak mengalah. Untuk itu mari kita perhatikan prospek kedepan yang lebih strategis untuk masa depan anak cucu kita. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010) Ismiryadi, Ketua DPRD Propinsi Kep. Bangka Belitung Saya masih berpegang pada Permendagri nomor 01 tahun 2007, nomor 04 tahun 2007 dan nomor 09 tahun 2007 dan berlaku sampai saat ini dan belum ada perubahan dan belum di cabut. Dan setahu saya tin slag dan timah paduan dilarang untuk di ekspor dan tin ingot yang diperbolehkan untuk diekspor namun harus dibayar royalti terlebih dahulu. yang berhak memberikan penjelasan mengenai rencana untuk dilegalkannya ekspor tin slag dan timah ikutan adalah Menteri terkait. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010) Erzaldi Rosman Djohan, Bupati Bangka Tengah Rencana mengekspor tin slag sebaiknya ditinjau ulang. Tin slag masih banyak mengandung mineral sebaiknya diolah dulu, karena jika diekspor tanpa pengolahan akan merugikan daerah penghasil timah, apalagi banyak tenaga kerja di Bangka tengah yang menganggur dan itu bisa diberdayakan untuk mengelola tin slag sebelum diekspor. Untk mengelola tin slag, Bangka Tengah mempunyai smelter yang potensial untuk mengelolanya. Joko Purwanto, Kasubdit Pengawasan Produksi, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Pabum Kementerian ESDM Permendag No. 04 Tahun 2007 sudah cukup ideal untuk menjaga harga timah Indonesia tidak anjlok di pasaran. Patris Lubumba, Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (B3S) Kita memberikan dukungan atas pernyataan Gubernur yakni menolak keinginan Menteri Perdagangan untuk mengekspor tin slag dan timah paduan. Dan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, berkenaan dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 01, 04 dan 07 tahun 2007 yang melegalkan untuk ekspor balok timah dengan verifikasi yang sangat ketat Sn 99,9%. Karena perusahaan yang bergerak di sektor pertimahan selama ini hanya mendapat izin untuk menambang dan melakukan pencucian serta peleburan dan menjual tin ingot. Jika pasir timah diperbolehkan untuk diekspor, besar kemungkinan akan ada mineral ikutan yang diekspor bersamaan dengan pasir timah, karena sampai dengan saat ini belum ada petugas yang melakukan verifikasi khusus untuk ekspor pasir timah. Maka dari itu, perlu adanya pembentukan Badan Pengawasan Lembaga Verifikasi yang berhubungan dengan ekspor balok timah (ingot) hasil pencucian pasir timah (tailing) dan mineral ikutan lainnya dari hasil peleburan timah (tin slag) Maka dari itu sebagai bentuk dukungan terhadap tidak dilegalkannya ekspor tin slag dan timah paduan, maka PT B3S menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua Komisi VII DPR RI, Menteri BUMN, Gubernur Prov. Babel, Ketua DPRD Prov, Kep Babel dan ketua Komisi II DPRD Prop. Babel. Kami menembuskan surat tersebut ke BPK RI dan KPK, karena ada indikasi penggelapan ekspor pasir timah oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan. Hidayat Arsani, Ketua PWI Bangka Belitung/Pengusaha Perlu perhatian dari Gbernur, Bupati, Walikota se Provinsi Krp. Bangka Belitung untuk menyikapi rencana revisi Permendag tersebut. Masalahnya, jika Permendag itu jadi direvisi, masyarakat Babel akan jauh dari kata sejahtera. Kita selaku penggerak ekonomi menolak jika tin slag dan timah paduan jadi diekspor. Karena masih banyak kandungan yang bisa kita manfaatkan dari keduanya.Jika alasannya timah di Babel akan habis, profesor atau doktor mana yang bicara? Itu tidak mungkin karena yang ada di umi Babel tidak akan habis. Jika penolkan ini hanya dilakukan oleh sekelompok orang tidak akan digubris oleh Menperindag. Karena saya mengajak semua pihak untuk duduk bersama merumuskan penolakan Permendag tersebut. Propinsi ini memiliki gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD dan wakil rakyat lainnya, utusan daerah di DPR-RI.Mereka inilah yang seharusnya maju ke Presiden, ke Menteri untuk menolak itu. Apabila Keppres sudah keluar, tidak ada yang bisa membatalkan. Jadi mari dorong bersama. Saya minta gubernur, menteri duduk bersma menghadap Presiden, paparkan. Jika Kepmen jadi, rakyat Babel akan sengsara. Saya sudah surati juga Bapak Presiden tiga hari yang lalu. Mari masyarkat Babel, khususnya pemain timah supaya support penolakan Permendag untuk Babel sejahtera. Saya berharap kita dapat bertindak arif, menyingkirkan kepentingan golongan dalam mengambil kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat Babel. Kita ingin semoga Ibu Menteri mengambil keputusan dan kebijakan yang searif-arifnya untuk rakyat Babel. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010) Johan Murod, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung Jika Permendag itu diubah, maka kegiatan ekspor tin salg dan timah paduan yang terangkum dalam Permendag baru nantinya akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentng Mineral dan Batubara. Karena itu Permendag tak perlu diubah. Yang harus ditegaskan adalah menghentikan penyelundupan baik itu pasir timah, tin slag ataupun timah paduan lainnya. Jika Permendag itu diubah, akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009. Pertemuan di Mendag saat itu saya hadir, kita diminta pendapat. Sehari kemudian Depdag rapat dengan ESDM. Saya bilang tolong pikirkan aspek lingkungan tiga bulan habis penambangan harus diurus lingkungan pasca penambangannya. Kita juga sedang mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di UU no 04 tahun 2009 yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 1945. Jika tidak di judiacial review, pasal-pasal itu akan menyengsarakan penambang. Salah satunya, persolan rakyat digiring untuk menambang di sungai, harus menambang 15 tahun baru dapat ijin dengan kedalaman maksimal 25 m tetapi tidak boleh menggunakan teknologi. Kan ini pasal-pasal yang menyengsarakan masyarakat penambanga. Bola ini ada ditangan gubernur dan Polri, tegasnya ekspor tin slag ingot harus dihentikan karena ilegal. Harusnya Permendag itu mengatur balok tin ingot dan kebijakan lingkungan yang baik. Tapi kalau tin slag atau timah paduan itu sudah dimurnikan sesuai UU Nomor 4 tahun 2009, silahkan diekspor tetapi harus sesuai aturan, bayar royaltidan lain sebagainya. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010) Agus Adaw, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung Indonesia masih mampu mengolah bahan dasar timah. Kalau kita masih mampu mengelola bahan dasar timah, kenapa kita harus mengekspor bahan dasarnya ke luar negeri?. Kita tentu sangat dirugikan dengan rencana Mendag tersebut, terlebih rakyat Bangka Belitung. Sekarang yang dibutuhkan adalah peraturan pertambangan, lingkungan dan kepastian hukum bagi para penambang bijih timah di negara ini, buka berbicara maslah ekspor. Rencana melegalkan tin slag dan timah paduan bertolak belakang dengan komitmen negara dalam mengembagkan indutri hilir. Menteri Perdagangan harus jelaskan kepada publik tentang alasannya untuk melegalkan tin slag dan timah paduan, apa itu tin slag dan klsifikasinya seperti apa. Rencana Meperindag untu mengubah Permendagri nomor 04 tahun 2007 adalah tindakan yang ‘blunder’ atau merugikan negara dan daerah. (Antara Online, Okrtober 2010). Saya justru mensinyalir Ibu Mari Pangestu berupaya mengubah Permendag no. 4 / 2007 karena adanya pesan sponsor. Saya bahkan menduga suami Ibu Mari Elka terlibat mempengaruhi Menperindag untuk mengubah Permendag tersebut, karena juga berbisnis tin slag. Kami mendengar begitu, ada pabrik peleburan tin slag di Surabaya. Dan saya menduga suaminya terlibat bisnis itu. Kita minta Kapolda dan Kapolri bertindak tegas, tangkap pengusaha yang ekspor tin slag. Saya percaya dengan Kapolda kita yang baru ini dapat bersikap tegas. Masyarkat juga kita minta proaktif jika melihat orang ekspor tin slag laporkan dan tangkap. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010)

Rabu, 30 Mei 2012

SPUR PRUIS

Situasi Jelang SPUR PRUIS 2011 Awal April 2011 Hari ini Jumat, awal April 2011, dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Pangkalpinang, berjumpa dengan seorang sahabat. Perjalanan menjadi terhambat tapi tak apa, karena ngobrol dengan mahluk ciptaan tuhan yang satu ini selalu saja mengasyikkan teman yang di ajak bicara, sehingga saya pun merasa rugi jika harus kehilangan momen dengan sahabat yang satu ini. Bagaimana situasi perusahaan katanya sambil melahap bakso malang di terminal 1B Cengkareng, kata yang terlihat iseng tapi dalam sekejap mampu membuat pikiran sehat didalam tubuh yang kuat ini mendadak seperti tertusuk tusuk angin duduk yang sering di sebut masyarakat melayu bangka sebagai penyebab sekujur badan menjadi biru biru lalu terjadilah kematian mendadak itu. Begini sohib, pembiaraan dan pembiasaan yang terlalu lama di dunia pertimahan telah berbuah pembenaran oleh masyarakat penambang yang tidak tahu apa apa, hal ini kemudian di manfaatkan oleh pengusaha pengusaha yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka tanamkan semangat kedaerahan berlebihan sampai masyarakat lupa bahwa di atas itu ada kepentingan negara yang harus kita junjung tinggi bersama. Mewacanakan kebobrokan perusahaan negara padahal merekalah penyebabnya menjadi hal yang wajar dan biasa tidak ada rasaa malu karena situasi seolah telah membenarkan pekerjaan pekerjaan tidak wajar itu. Sohib demikian selalu dia memanggilku, dalam situasi seperti ini perusahaan butuh soliditas yang tinggi, artinya kita butuh pemahaman yang benar tentang perusahaan dari tingkat terbawah sampai tingkat tertinggi. Bahwa dalam siklusnya perusahaan ini pernah beberapa kali hendak karam dihantam ombak dan badai, saat ini ombak dan badai ini sudah menampakkan diri walaupun sumbernya berbeda dengan badai yang lalu lalu. Dalam kaca mata saya saat ini ada empat perspektif yang berbeda dengan kesimpulan yang sama, bahwa perusahaan dalam kondisi genting.  Sohib perusahaan ini bisa berdiri sampai dengan saat ini karena pengorbanan ribuan orang yang di tahun 1990 sampai dengan 1995 tidak lagi bersama kita dalam program reorganisasi dan realokasi serta restrukturisasi perusahaan. Gedung tua yang bertajuk Kantor Pusat yang terus menerus memperczntik diri ini adalah saksi sejarah perjalanan Panjang Restrukturisasi. Pengorbanan yang demikian tentu menjadi bagian dari perjalanan kita saat ini, bukankah sejarah tidak boleh dilupakan?  Perjalanan panjang restrukturisasi tentu bukanlah sesuatu yang dapat kita lepaskan begitu saja tanpa bertsnggungjawab, dia harus terbebas dari pencemaran dan penghianatan oleh ulah ulah yang tidak terpuji. Paling tidak inilah semangat yang tertinggal dibatu peresmian Gedung Kantor Timah tertanda 2 Agustus 1997, satu masa masa indah sebelum era reformasi terjdi dan otonomi daerah yang menjadikan aura bisnis pertimahan mengalami perubahan yg demikian besar. Empat kali perkataan sohib keluar telah memberikan banyak pandangan dan ide ide apa yang akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan, banyak hal yang harus dijawab banyak hal yang telah tertangkap, banyak hal yang telah tersirat.  Pertama, perusahaan masih membutuhkan pemimpin yang mapan dan handal yang betul betul mengerti arti sebuah perjalanan.  Kedua, situasi SPUR PRUIS memang selalu panas dengan berbagai isue tentang perusahaan namun kali ini tampaknya lebih panas.  Ketiga, pembiaraan yang berbuah pembenaran menjadi ajang pemanfaatan oleh orang orang yang berkehendak, entah siapa yang memanfaatkan dan siapa yang dimanfaatkan. Satu hal yang pasti banyak pepatah yang menggambarkan situasi ini, "air beriak tanda tak dalam" "diam diam menghanyutkan" "bagai memelihara anak harimau" "peluru habis palembang dak kalah".  Keempat, Sabusan  telah merusak tatanan kehidupan perusahaan karena untuk kepentingan peredarannya menjadi pengguna terbesar dia menggunakan bermacam macam cara dari membuat jaringan internal hingga jaringan eksternal tanpa lagi mengindahkan hal hal yang normatif hrs di penuhi. Hal ini di pantau oleh Krakatau Steel yang kemudian memutuskan untuk melakukan sebuah gerakan. Anehnya tak lagi tampak siaran radio pada gelombang SW yang tahun lalu masih beredar dan sempat terdengar ada dimana mana walaupun akhirnya tak tahan terhadap sweeping komunitas radio legal. Dengan kondisi seperti itu Wiro Sableng, Dedi Dukun dan Yan Sancin tokoh tiga zaman berbeda harus turun gunung untuk berembuk kemudian menyampaikan hasil rembukan kepada Ki Langitan yang sampai masa masa INJURY TIME masih tampak rileks walau kadang kadang masih bisa memberi marah yang murah meriah. Tokoh tiga zaman menyatakan harus ada gerakan penyatuan yang berdasarkan kepada kepentingan penyelamatan aset negara, kepentingan daerah dan  daerah, kepentingan masyarakat dan kepentingan. UTUSAN DAERAH DI BETAWI Mereka ini pada dasarnya selain wakil masyarakat babel yang berada di Betawi adalah manusia manusia juga yang punya bergam kepentingan dan di satukan dalam sebuah kepentingan yang namanya Kepentingnan Pribadi. Kepentingan Pribadilah yang kemudian menyatukan para wakil daerah ini yang kemudian berkirim kabar tidak baik kepada Datuk Penguasa Negeri Rayuan Pulau Kelapa melalui pejabat  negeri yang terkait. Kabar tidak baik tersebut berkisar dengan kepemimpinan sebuah peusahaan milik negara di Bangka Belitung, mereka menginginkan pemimpin perusahaan yang ada saat ini tidak usah dipertshankan dan bila perlu segera dilakukan penggantian dalam RApat tertinggi perusahaan yang akan datang.

Rabu, 21 Maret 2012

Tujuh Pulau Selaksa Pesona Merajut Prahara

Haru biru Tujuh pulau itu saat ini sudah tak lagi bingar seperti beberapa tahun yang lalu namun keingintahuan dan hoby petualangan akhirnya membawa tapak kaki melangkah kesana. Kembali sebuah perjalanan baru kesuatu tempat yang baru di mulai kembali, mungkin inilah yang disebut ekspedisi tapi ini Ekspedisi ala seseorang yang berbasis traveling jadi bukan ekspedisi dalam arti sebenarnya.

Ekspedisi lain yang pernah dilalui semuanya memberi titik pesona yang berbeda dan tertinggal menetap dalam benak pikiran sert relung hati. Jayawijaya di ketinggian 4200 dpl dengan semangat oPM nya tahun 2008, kaki gunung leuser di kecamatan pining kabupaten gayoluwes Aceh di tahun 20010 yang merupakan daerah hitam dimasa pergolakan GAM, Padang, Pagar Alam, tasikmalaya dengan guwa pemujaan dan air panas galunggung, Merapi saat gempa,Wakatobi dengan Sepeda dan snorkle dll. Semua telah menambah khasanah tersendiri bagi siapapun yang menjalani.



Pulau Tujuh tinggal beberapa hari lagi, tujuhpulau yang menjadi perebutan Bangka belitung dan kepulauan Riau itu masih belum tergambarkan kondisinya. Namun teknologi telah memberikan kesempatan kepada kami untuk sekilas melihat bahwa disana ada dua pulau besar yang salah satunya bernama Pulau Pekajang dan pulau pulau kecil lainya yang kalau dilihat di peta seolah olah adalah daratan yang muncul kepermukaan namun terkadang tenggelam oleh labur gelombang selat Malaka.





Periapan demi persiapan untuk perjalanan telah dilakukan, Revigo, R Batara Kurniawan, Kriopanting, Erikberry, Arif Accerado dan Necis Marjinal yang merupakan anggota salah satu tim spot fishing di Bangka belitung telah mempersiapkan keberangkatan dengan satu kapal nelayan dari salah satu pelabuhan di teluk kelabat Belinyu. Dalam perjalan persiapan tersebut kemudian menarik minat beberapa sahabat lain utuk turut serta dalam Ekspedisi. R Albangkawai, Bambang, Ismunadi dan Albana journalis senior babel merasa tertarik untuk mengikuti petualangan kali ini.

Sebetulnya Petualan kali ini tidak menjadi begitu penting namun mengingat saat saat keberangkatan tanggal 23 Maret 2012 daratan dan lautan Babel sedang di landa Badai Angin perjalanan ini seakan memicu adrenalin sehingga berdegup lebih kencang dada ini. Ditambah lagi daratan kecil ditengah lautan ini sebelumnya merupakan Tujuh pulau yang memiliki selaksa prahara. Semakin menarik saja pesona tujuh pulau diutara bangka ini.

Persiapan, kapal, konsumsi, perangkat spot fishing, snorkling, life jacket, kamera, video shooting, GPS telah di.....bersambung

Rabu, 07 Maret 2012

Suksesi Dahlan Iskan di PT Timah(persero) Tbk

PT Timah sebagai sebuah BUMN pertambangan telah berjalan terus menembus berbagai arus ketidakpastian atau kita kenal dengan istilah turbulens. Beberapa kali turbulens telah dihadapi oleh perusahaan ini dan alhamdulillahh semua dapat dilalui dengan selamat malah kita mampu masuk dalam jajaranperusahaan milik negara yang terbaik.
Hal hal ini tentunya merupakan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa melalui tangan tangan dingin manusia manusia Timah yang terus Kerja Keras Pantang Menyerah, jujur dan Ikhlas dibawah kepemimpinan Direktur Direktur yang memang kredibel.

Kuntoro dengan teori penyelamatan kapal yang akan tenggelam karena sarat awak dan penumpang, Erry riana dengan Pengglobalan perusahaan melalui proses Go Publiknya perusahaan ini di dunia internasional, Thabrani Alwi menciptakan iklim pondasi pengembangan usaha sebagai bentuk keberlanjutan perusahaan dan terakhir Wachid Usman yang penuh Semangat Pantang menyerah, mengayomi, berkomitmen tinggi kepada Negara, lingkungan dan Karyawan.
Mereka semua telah menjadikan perusahaan ini menjadi lebih baik dari hari ke hari, namun kebersamaan itu tidaklah Abadi secara fisik, datang dan pergi adalah kodrat dari kehidupan kita baik secara pribadi maupun organisasi.

Setelah beberapa direksi datang dan pergi sekarang giliran Wachid Usman akan segera mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Utama. Setelah dua Periode dilalui bersama sama saatnya kita mempersiapkan diri agar Ikhlas untuk melepaskan kepergian beliau.

Karena selain dua periode menjadi Direksi perusahaan Wachid Usman juga pernah merasakan menjadi karyawan bahkan menjadi pengurus serikat kita Ikatan Karyawan Timah. Beliau dalam kepengurusan pertama menjabat sebagai Ketua 1 IKT. Hal ini menunjukan kepeduliannya terhadap kesejahteraan Karyawan. Tidak Heran jika dalam kepemimpinannya kita telah merasakan peningkatan kesejahteraan, hal yang patut disukuri.

Paling tidak komitmen terhadap negara dengan memberikan kontribusi optimal melalui perusahaan dan mensejahterakan karyawan telah di tunjukan oleh Wachid Usman. Untuk lingkungan diwilayah produksi tercatat bagaimana CSR telah menjalankan perannya dengan baik sehingga berbagai kalangan disekitar wilayah produksi telah merasakan manfaat dari keberadaan PT Timah.
Fenomena Dahlan Iskan

Tiba tiba ditengah tengah kita mempersiapkan diri agar bisa ikhlas melepas kepergian seorang sahabat kita, kakak kita, orang tua kita dan pemimpin kita Wachid Usman karena akan memasuki detik detik akhir masa jabatannya sebagai Direktur Utama perusahaan ini, muncul Statement dari Dahlan phenomenom Iskan mentri BUMN yang akan menggantikan Wachid Usman bahkan di beberapa Media. Dipelintir dengan kata kata yang sangat menyakitkan.

Memang Dahlan Iskan berupaya menghindari bisikan kiri kanan yang dikhawatirkan akan mengedepankan kepentingan pribadi. Dan dalam Manufacturing Hope 10 catatan beliau di blog pribadinya mengatakan tentang Kebisingan Pergantian Direksi. Mungkin karena itulah Dahlan Iskan mengambil langkah segera mengeluarkan statement seperti itu. Betul betul Pesona Pragmatis sebagai seorang praktisi pengambil keputusan terbaik di negeri ini.

Keteraturan yang sudah sedemikian baik seakan tidak ada apa apanya dalam genggaman Dahlan Iskan ini. Jujur saja sejak awal beliau diangkat menjadi Direktur PLN saya sudah jatuhh hati pada gaya gaya nya mencitrakan diri lewat Media Group yang dimilikinya. Namun sepertinya saat ini kebijakan kebijakan beliau mulai menuai protes disana sini.

Akankah Kebijakan Dahlan Iskan terhadap PT Timah akan juga menuai protes dari stake holder perusahaan? Beliau sedikit lengah biacara PT Timah berarti bicara Bangka Belitung karakteristik tersendiri bagi BUMN pertambangan ini. Yang jelas perusahaan ini pada tahun 2001 pernah mencatat dirinya dalam sejarahnya bagaimana seorang Direktur pindahan dari PTBA di minta mengundurkan diri dari jabatannya oleh karyawan dan Masyarakat.

Satu dua hari terakhir kita sudah mulai melihat resistensi dari masyarakat Bangka Belitung terhadap statement dahlan Iskan tersebut. Bahkan Ketua DPRD provinsi Bangka Belitung
Sampai angkat bicara menyoal kebijakan Dahlan iskan kali ini.

Mudah mudahan tidak terjadi CHAOS lagi di perusahaan yang kita cintai ini walaupun kesedihan itu sekan tertimpa tangga pula saat mendengar adanya pencopotan pimpinan perusahaan ini oleh the phenomenom minister Dahlan iskan. Karena Sabar dan Ikhlas itu INDAH.

Salamm IKT Rasional VisioNer !!!

Jumat, 03 Februari 2012

MEANING VISION MISION VALUE


PT Timah (persero) Tbk sebagai sebuah perusahaan milik negara memiliki tugas dan fungsi membantu pemerintah dalam membangun negeri ini, funsi tersebut :
1. Memberikan kontribusi maksimal untuk negara
2. Memberikan keuntungan bagi pemegang saham
3. Menghasilkan produk beerkualitas dan bermanfaat
4. Menjadi Pionir dalam usaha yg belum bisa dijalankan swasta dan korporasi
5. Pengembangan ekonomi disekitar lingkungan wilayah operasi

Untuk menjalankan fungsinya dengan baik telah menetapkan arah dan tujuan melalui visi misi perusahaan yang jelas dan transparan selain itu maknana(meaning) dari keberadaan. Perusahaan pun telah di tetapkan.

MEANING
Menjadi katalisator Dunia

VISI & MISI PT TIMAH :

VISI : Menjadi Perusahaan Pertambangan Kelas Dunia Menuju Kehidupan Yang Lebih Berkualitas

MISI :

1. Mengoptimalkan Nilai Kontribusi Kepada Pemegang Saham & Tanggungjawab Sosial.

2. Membangun SDM yg Kompeten, Kreatif & Profesional

3. Mewujudkan Harmonisasi Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan & Lingkungan Global.

Mencapai visi misi bkan hal yang mudah oleh karena itu perlu kesamaan semangat, tekad, prinsip untuk meraih itu semua. Hal inilah yang kemudian di tuangkan dalam nilai nilai perusahaan yang diharapkan segera Membudaya di setiap personal di perusahaan sehingga value Ini dapat dijadikan Budaya perusahaan(corporat Culture)

BUDAYA KERJA :

INTEGRITAS : Memiliki Kejujuran, Tanggungjawab serta Konsisten dlm setiap tindakan utk mencapai tujuan perusahaan.

KOMITMEN : Mampu memenuhi Kesepakatan / Janji dengan penuh Tanggungjawab.

TERBUKA : Mampu menerima perubahan lingkungan yg terjadi dlm suasana komunikasi yg saling menghargai.

RASIONAL : Mampu melakukan kegiatan secara terencana, teratur, penuh pertimbangan serta perhitungan yg matang.

VISIONER : Mampu berinovasi & melihat jauh kedepan tanpa dibatasi ruang & waktu.

Integritas, Komitmen, Terbuka, Rasional dan Visioner. Kelima hal tersebut adalah value untuk pembentukan cultur perusahaan, hasil dari Cultur transformation budaya kerja yang lama.

Transformasi nilai nilai dan budaya kerja ini memang telah dirakan sangat perlu manakala bisnis perusahaan pun situasinya sudah berbeda denga situasi bisnis yang lama.

Jadikan value personal sebagai karakter corporat

Kita memerlukan dukungan semua pihak (stockholders dan stakeholders) untuk mewujudkan visi dan misi tsb
IKTRV adalah value yang ditemukan dalam diri manusia dan diterima oleh semua fihak. Value seperti ini dalam ESQ 165 berada pada satu titik yang di sebut GOD SPOT yang bersifat general dan dapat diterima Umum.

Jumat, 18 November 2011

SATU PINTU BARU JITU

Usulan untuk membuat ekspor timah menjadi satu pintu, disinyalir oleh sejumlah pengusaha smelter sebagai upaya akal-akalan PT Timah (Persero) Tbk untuk mempermainkan harga timah.
Tudingan tersebut membuat Kahumas PT Timah (Persero) Tbk Wirtsa Firdaus
gusar. Selain menyebut tudingan tersebut tidak berdasar, Wirtsa juga mempertanyakan mengapa harus mencurigai PT Timah (Persero) Tbk, bukannya mencurigai negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang terus membanjiri pasar timah dunia dengan merk dagang mereka. Padahal mereka efektif tidak lagi melakukan penambangan Timah lalu darimana datang bahan baku bijih timah mereka?

Karena gagasan untuk melakukan eksport timah satu pintu, merupakan gagasan yang berkembang setelah para produsen timah di Bangka Belitung sepakat untuk melakukan moratorium eksport timah.

Dalam kesepakatan moratorium tersebut juga disepakati, bahwa PT Timah (Persero) Tbk yang terikat dengan sejumlah pembeli di luar negeri sebelum adanya moratorium tetap diperkenankan melakukan eksport.

Karena selain menyangkut hajat hidup puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan juga dianggap menyangkut harkat dan martabat bangsa jika sampai terjadi pembatalan sefihak oleh PT Timah yang merupakan BUMN di bidang pertambangan timah.

Moratorium sendiri telah terbukti mampu mengerek kembali harga timah hingga berada pada kisaran yang lebih ekonomis.
Sehingga muncul gagasan untuk membuat sebuah system yang permanen guna mengatur suplai timah.
Selain mengendalikan suplai, kehadiran system eksport satu pintu ini pun bisa menjadi alternative untuk
mengikis penyelundupan dan eksport balok timah yang berkadar rendah.
Karena selama ini, balok timah berkadar rendah yang di eksport ke Negara tetangga seperti Malaysia dan Thailan di jual kembali dengan merek dagang mereka setelah dilaukan pemurnian ulang.
Hal ini jelas sangat merugikan, selain rendahnya royalty yang diperoleh negara karena balok timah berkadar rendah dan tak bermerk dihargai rendah.
Juga membuat pasar kelebihan suplai timah. Sehingga melalui ekport satu pintu ini, Indonesia yang tercatat sebagai produsen sekaligus ekportir timah terbesar di dunia, bisa mengendalikan harga timah di pasar timah dunia (London Metal Exchange).
“Ini adalah ide bersama, dari sesama produsen timah. Tinggal di bahas bagaimana mekanisme untuk melaksanakannya. Jadi!, jangan asal tuding. Kan dengan satu pintu kita bisa mengendalikan suplai yang selama ini jadi biang kerok melorotnya harga timah” tegas wirtsa.