
Jakarta, Seruu.com - Usai rapat keputusan terkait status KK Koba Tin
Senin (1/4/2013) siang kemarin, semalam Kepala Biro Hukum Kementrian
Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Susyanto menyatakan, Menteri ESDM
Jero Wacik mengabulkan opsi terakhir yaitu memberikan tambahan waktu 3
bulan untuk evaluasi kembali KK Koba Tin. Ditegaskannya, dengan tambahan
waktu evaluasi ini berarti keputusan belum diambil oleh Wacik.
KESDM juga membentuk tim evaluasi khusus Koba
Tin dari ESDM sendiri untuk melakukan revisi akan banyak hal yang belum
bisa dipenuhi oleh perusahaan KK tersebut.
"Belum ada sikap mau
diperpanjang atau diputus, masih kita kasih waktu 3 bulan lalu dibentuk
tim mengevaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidak oleh tim
khusus Koba Tin dari ESDM sendiri," tegas Susyanto semalam kepada
Seruu.com di Jakarta, Senin (1/4/13).
Namun
ada yang berubah dari opsi terakhir ini dimana sebelumnya Susyanto
mengatakan Koba Tin saat 3 bulan masa evaluasi harus stop produksi, tapi
ternyata Jero Wacik justru memerintahkan agar tetap berproduksi dengan
beberapa pertimbangan. Dimana dari mandat Menteri tersebut ada indikasi
melakukan pelanggaran UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang
kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK
yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, dan yang terjadi
justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan
untuk tetap berproduksi. Susyanto mengungkapkan bahwa ini sudah menjadi
kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan
(dikresi).
"Karena justru memberi waktu karena menetapkan
diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap
Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek
pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan
perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka
mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri
mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop
tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," imbuhnya.
Susyanto
juga menyatakan, jika selama 3 bulan proses menunggu keputusan ini bisa
jadi tidak sampai 3 bulan penuh keputusan bisa dikeluarkan tim
evaluasi. Ia juga menambahkan beberapa faktor lain yang menjadi
pertimbangan tambahan waktu 3 bulan ini.
"Kalau 3 minggu ada
keputusan ya kita umumkan, paling lambat 3 bulan. Mereka bisa produksi
tetap dengan mengindahkan masalah keselamatan terkait lingkungan. Kami
mempertimbangkan tadi kalau itu distop bisa PHK 600 karyawan, maka
dengan tetap berproduksi dia ada pemasukan pada negara itulah yang
diambil," pungkasnya
Inilah statement Susyanto minggu lalu,
dimana ada opsi lain yang diajukan pada Jero Wacik, pada saat masa
kontrak Koba Tin 31 Maret 2013 nanti usai diberikan waktu 3 bulan untuk
evaluasi. Dan selama evaluasi Koba Tin stop produksi terlebih dahulu.
"Sampai
kemarin ada opsi lain kita perlu waktu 3 bulan tetapi belum tahu
disetujui atau nggak oleh Menteri. 3 bulan itu nanti untuk evaluasi
dan pertimbangkan terlebih masalah keuangan, lingkungan. Jadi 3 bulan
itu kita behentikan kegiatannya, saya nggak tahu persis perkembangannya
disetujui atau nggak, ini domain pimpinan," paparnya (28/3/13). [Ain]
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/wah-ada-menteri-dibalik-timah-koba-tin
Ini Alasan KESDM Beri Masa Tenggang 3 Bulan Bagi Koba Tin
Jakarta, Seruu.com - Keputusan Menteri ESDM dalam rapat terkait
status KK Koba Tin Senin (1/4/2013) siang kemarin untuk memberikan
tambahan waktu 3 bulan untuk mengevaluasi kembali KK Koba Tin semakin
menimbulkan tanya. Dijelaskan Kepala Biro Hukum KESDM Susyanto jika
pemberian tenggang waktu 3 bulan tersebut menjadi kewenangan dari
Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi), meski
nyatanya Jero Wacik justru membatalkan untuk menyetop produksi Koba Tin
selama 3 bulan ini.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil rapat
pertimbangan ada aspek-aspek yang membuat Menteri tidak bisa memberikan
keputusan langsung. Hal utama yang menjadi pertimbangannya adalah Koba
Tin belum mengajukan aspek lingkungan pada saat meminta perpanjangan
kontrak.
"Hasil rapat ada pertimbangan, terutama mereka belum
mengajukan aspek lingkungan pada saat minta diperpanjang. Dengan belum
ajukan itu kita melihat ini penting, maka kita lihat mereka mengurusnya
atau tidak kalau diperpanjang setelah mereka mau mendivestasikan 75%
saham mereka ke nasional," kata Susyanto kepada
Seruu.com di Jakarta semalam, Senin (1/4/2013).
Selain
lingkungan dan divestasi, lanjut ia, perhitungan investasi juga belum
diselesaikan oleh Koba Tin. " Kalau mau diperpanjang itu belum dibuat
oleh mereka", imbuhnya.
Namun dirinya menepis ketika dikonfirmasi
adanya dugaan kepentingan politik 2014 dalam perihal Koba Tin. Ia
berkilah jika kontrak tersebut langsung diputus selain pertimbangan PHK,
nanti akan timbul masalah sendiri karena wilayah Koba tidak bisa
diberikan ke siapapun. Hal ini sesuai aturan UU Minerba dan PP akan
menjadi pencadangan negara, yang artinya harus menunggu ditetapkannya
WP. Dan saat ini WP belum ada rekomendasi dari DPR yang dikhawatirkan
bisa membuat terlantarnya area pertambangan.
"Kita takut juga
terus ditinggal gitu aja oleh Koba Tin jadinya seperti apa, kami bekerja
tanpa melihat itu (merasuknya kepentingan politik). Apa hubungannya
gitu, pada saat kontrak habis semua ada methodnya, kalau langsung
behenti kontraknya mending dikeep dulu smbil melihat Koba Tin minus dan
plus-nya dalam waktu dekat dan segera putuskan. Kalau misalnya pada
akhirnya diputus gimana nanti aspek lingkungan dan sebagainya, kalau
diperpanjang mereka diberikan kewajiban yang lebih," pungkasnya.
Sebelumnya
Susyanto juga mengelak ketika disinggung adanya potensi pelanggaran
terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban
penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang
dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, karena yang terjadi justru
KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk
tetap berproduksi.
"Karena justru memberi waktu untuk menetapkan
diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa,
setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek
pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan
perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka
mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri
mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop
tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya,"
tandasnya.[Ain]
Alasan Kesdm beri masa tenggang 3 bulan bagi kobatin
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/pemerintah-ragu-ragu-putus-kontrak-karya-koba-tin-ada-apa
KOMISI VII bukan dukung justru esdm lapor akan perpanjang KOBATIN