Minggu, 07 November 2010

Kemendag Tak Mengerti Nilai Strategis Timah

ADA YANG SALAH DALAM MEMAKNAI HIDUP BERKEBANGSAAN

Proyek Penyelamatan Ketahanan Mineral Tambang dari Tangan-tangan yang Tak Terlihat
Oleh : Muhammad Wirtsa Firdaus
Ketua Umum Serikat Pekerja PT Timah(persero)Tbk


GLOBALISASI telah berjalan beberapa tahun belakangan, dampaknya sudah mulai terasa. Perang tak lagi harus menggunakan sepucuk pistol, segenggam granat ataupun sebongkah rudal. Perang untuk menguasai negara lain sudah dalam bentuk persaingan bisnis antar negara, Government to Government (GtoG), sudah pasti tak dapat dielakkan karena masing-masing negara secara naluri pasti ingin memperolah surplus dari perdagangan dengan negara lain.

Beragam upaya dikerahkan untuk meraih keuntungan dengan pola Super Kapitalisme terus berjalan, yaitu memperoleh keuntungan dengan cara apa saja, peduli setan negara lain dibuat sengsara. Pemanfaatan kelemahan lawan, Intelijen market, pembunuhan karakter, presure terhadap negara lemah, pembusukan pola pikir semua dilakukan dalam sistem ini. Semua terbungkus dengan berbagai judul yang aduhai. Hubungan bilateral, hubungan regional, hubungan multilateral sampai dengan hubungan kota kembar, semua adalah bungkus-bungkus manis yang menjadi bagian perang bisnis.

Dengan demikian tidak heran dan sah-sah saja bila saat ini terdapat Gerakan Internasional untuk melemahkan negara. Hal ini dilakukan melalui berbagai cara dan jalur, jalur pemuda dengan merusak pemikiran mereka, ustadz dengan melakukan pembusukan, pemerintah dengan presure politik, swasta melalui tawaran modal yang mengikat dan melalui BUMN dengan usaha sistematis untuk menutupnya.

Dalam hal ini terjadi terhadap PT Timah itu bisa jadi IYA. Harus diakui saat ini ketahanan mineral kita sangat lemah, mengapa begitu saya rasa kita tidak perlu saling menyalahkan karena hanya akan jadi benang kusut. Negara-negara lain sudah sangat faham bahwa secara ekonomi yang dapat menghadang laju proses penjajahan ekonomi mereka di NKRI adalah BUMN. Untuk itu Kita haus cari benang merahnya dan tarik dari kekusutan didalamnya.

Emas freeport terbawa keluar karena ketidak-tahuan masa lalu terhadap kandungan yang ada di balik tembaga. Apakah kita ingin hal seperti ini terjadi lagi terhadap kandungan lain yang terdapat di balik bijih timah? Tentu saja tidak. Ooleh karena itu benang merahnya adalah menguatkan KETAHANAN MINERAL dengan membangkitkan rasa patriotisme dan nasionalisme berkebangsaan.

Terhadap hal-hal seperti ini secara internal bangsa ini harus dilakukan penguatan ke dalam. Sepertinya pendidikan bela negara harus ditanamkan sejak dini. Mulailah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang BELA NEGARA melalui ketahanan ekonomi, ketahanan politik, ketahanan sumber daya alam, ketahanan mineral tambang.

Sudah selama ini setiap Direksi BUMN melakukan Perang Gerilya terhadap gerakan pembusukan BUMN. Hal ini sangat kita hargai karena untuk itu butuh ketekunan yang luar biasa (Istiqomah dalam konsep ISLAM). Namun sudah saatnya dilakukan PERANG TERBUKA sekaligus menjadi pembelajaran berarti bagi masyarakat tentang arti BELA NEGARA.

Memang tidak mudah menghapus isu-isu yang mereka lemparkan bahwa BUMN adalah sarangnya Koruptor, tidak peduli dengan ekonomi sekitar, tidak memiliki blue print bisnis yang jelas sehingga image BUMN menjadi buruk dihadapan masyarakat. Kejahatan terorganisir itu memang ada dan nekat bahkan sudah masuk pada level pejabat negara, lihat saja apa yang diungkapkan oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Albert Tobogu dalam sebuah tulisan :

Aturan ekspor timah akan diperluas
Kamis, 04/11/2010 16:08:15 WIB
Oleh: Maria Y. Benyamin

"Pemerintah akan memperluas cakupan produk timah yang ekspornya diatur untuk mengakomodasi jenis timah lainnya dan seterusnya.

Berdasarkan Permendag No.04/2007, pemerintah hanya mengatur ekspor timah batangan yakni timah paduan maupun tidak yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS 8001.10.00.00 dan Pos Tarif/HS 8001.20.00.00.

Kadar logam timah yang dapat diekspor ditetapkan dalam batas minimal sebesar 99,85%. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Albert Tobogu mengatakan ada indikasi produk timah lainnya di bawah kadar 99,85% justru diekspor ke luar negeri.

"Selama ini yang lolos dari peraturan sebelumnya [Permendag No.04/2007]

adalah tin solder yang kadarnya di bawah 99,85%. Oleh karena itu, revisi ketentuan itu akan memperluas cakupan produk yang diatur

Intinya semua ekspor timah batangan dan produk timah lainnya yang kadarnya di bawah 99,85% akan ditataniagakan," jelas Albert, hari ini. (msb)"
Sumber : http://web.bisnis.com/sektor-riil/perdagangan/1id218559.html

SEBUAH TANGGAPAN

Dari berita di atas semakin jelas dan menunjukkan bukti bahwa Kemendag tidak mengerti dengan nilai strategis timah dan mineral ikutannya. Jangan-jangan mereka juga tidak paham semua komoditas bahan tambang.

Atau inilah yang saya maksud dengan BAHAYANYA PURA-PURA. Jika orang buta tuli diskusi dengan orang buta tuli maka ALAMAT CELAKALAH kedua orang itu. Tapi jika orang PURA PURA buta tuli diskusi dengan orang PURA PURA buta tuli maka JELAS CELAKALAH kedua orang itu. Kita jangan termasuk dalam keduanya karena sama menyesatkan dan yang kedua jauh lebih jahat karena cendrung MENJERUMUSKAN

AJI SENGAT JAGAT KSATRIA

Untuk saat ini orang-orang yang ingin menjerumuskan kita ini harus diberitahu tahu dengan sebuah ajian pamungkas agar mereka segera tersadar, tersentak dan kemudian kembali ke jalan yang benar. Ajian ini saya namakan AJI SENGAT JAGAT KSATRIA. Ajian itu "kriopanting putus bedenting cupak kek gantang dek ken beubah" kalau diterjemahkan dalam ejaan bahasa indonesia yang disempurnakan berbunyi:
"Walau Langit Runtuh Demi Negara Kesatuan Republik Indonesia Maka Keadilan WAJIB Kita Tegakkan. Bagi rakyat yang mendahulukan kepentingan Pribadi sehingga mengancam Stabilitas dan Wibawa Negara adalah Pengganggu Negara. NAMUN Bagi Pejabat yang memanfaatkan Jabatan untuk kepentingan Pribadi maka dia Adalah PENGHIANAT bagi NKRI, yang harus di tempatkan pada tempat yang paling HINA di Negeri Ini"

Pemimpin seperti ini tidak mengerti arti sebuah kebanggaan yang hakiki. SEBUAH KEBANGGAAN adalah sebuah rasa yang muncul dalam diri setiap orang terhadap sesuatu perbuatan karena di dalamnya ada unsur Semangat, Kebenaran dan kejujuran, Keberanian, lebih mengutamakan kepentingan banyak orang dari pada Pribadi dan tertanam NASIONALISME.

TUJUAN DAN KEBERSAMAAN

Sebagai abdi negara dan pejuang devisa, kita para buruh tambang ini sudah saatnya berjuang karena kita punya tujuan yang jelas, tinggal kita galang kebersamaan untuk itu. Karena Menggapai tujuan tanpa kebersamaan sama saja dengan menggali kuburan masal untuk diri sendiri. Namun yang lebih berbahaya adalah Sebuah Kebersamaan tanpa tujuan sama saja dengan menggali kuburan masal untuk diri sendiri dan menjebloskan tetangga kiri kanan kedalam kuburan yang sama.

Kita Mulai langkah hari ini dengan memahami Visi, Misi dan Budaya agar kita tak masuk dalam salah satu atau salah dua dari statement diatas.

Sahabat-sahabat seperjuangan, saya sangat bahagia bisa berkenalan dengan sahabat-sahabat yang masih memiliki rasa Kebangsaan, Nasionalisme dan Patriotisme. Sebuah nilai-nilai yang sudah luntur dari negeri ini. Mungkin masih bisa dimaklumi jika seorang rakyat jelata yang bergelimang keringat dan debu jalanan harus kehilangan nilai-nilai itu karena untuk bertahan hidup. Tapi Bagaimana mungkin jika nilai-nilai seperti itu jangankan berbekas, menempel seukuran butiran debu pun tidak ada pada diri seorang pejabat tinggi negara.

Melihat kenyataan tersebut di atas, dapat di pastikan, ada sesuatu yang salah dalam memaknai hidup berbangsa. Tapi manalah mungkin kami yang hanya buruh yang tinggal di belahan utara ini tahu apa yang terjadi di belahan megapolitan sana.

Mudah mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa mengampuni kita yang tidak mengerti

Billahi Fisabilillhaq khairon katsir
IKATAN KARYAWAN TIMAH
KETUA UMUM


M. Wirtsa Firdaus

Sabtu, 30 Oktober 2010

Bangka Belitung Tolak Menperindag Legalkan Timah Paduan dan Tin Slag

Ikatan Karyawan Timah (IKT) menolak rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan. Pasalnya, dalam rancangan perubahan Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan akan melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan.
Di hadapan sejumlah insan pers cetak dan elektronik di kantor IKT Pusat Pangkalpinang, Senin (18/10), Ketua Umum IKT, M. Wirtsa Firdaus didampingi Ketua I Dodi Setiabudi, Ketua II M. Subuh Wibisono dan Sekretaris Jenderal Asmariyana Sarmada, menilai perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung terhadap penerimaan devisa negara karena tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah.
Menurut Wirtsa, perubahan Permendag tersebut hanya akan menguntungkan kelompok tertentu yang berkeinginan mengekspor bahan baku ke luar negeri, tanpa memikirkan nilai tambahnya bagi negara. “Melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan merupakan suatu kemunduran. Seharusnya, selaku Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan. Bukan malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang. Ini sebuah langkah yang mundur,” kata Wirtsa.
Untungkan Negara Lain
Menurut Ketum IKT ini, bila perubahan Permendag tersebut tetap diberlakukan, tentunya dapat mengganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman. Melegalkan ekspor bahan baku ke luar negeri hanya akan memperkaya negara lain dan merusak harmonisasi bisnis pertimahan yang telah berjalan selama ini.
“Yang dinamakan timah paduan itu, kan bisa saja pasir atau apa saja yang kemudian dicampur dengan bijih timah lalu kemudian diekspor. Jika demikian maka sangat memungkinkan terjadinya kembali peluang penyeleundupan timah di Babel ini,” kata Wirtsa.
Padahal menurut Wirtsa, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara mengamanatkan adanya nilai tambah produk pertambangan. Jika perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, kami ingin Menteri Perdagangan dapat memberikan syarat-syarat tertentu yang diberlakukan bagi semua pelaku ekspor timah.
Selaku ketua serikat pekerja karyawan PT. Timah (Persero) Tbk, Wirtsa berharap sebelum memperbarui Permendag tersebut, Menteri Perdagangan seharusnya memperhatikan beberapa hal dalam kegiatan ekspor, di antaranya;
Timah yang dapat diekspor adalah timah yang termasuk dalam klasifikasi tarif sebagaimana di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 dengan nomor Pos Tarif 8001 dan 8003.00.00.00.
Sedangkan Timah dengan nomor Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 nomor 8002.00.00.00 (sisa dan skrap timah) dilarang untuk diekspor.
Bijih Timah/Pasir Timah atau sejenisnya dilarang untuk diekspor.
Timah tersebut memilki kadar timah minimal 99,85% LME dan sesuai dengan standar ASTM (American Standar for Testing Material) B.339-95.
Telah membayar lunas royalti atas timah yang diekpor dengan melampirkan copy bukti setor Royalti.
Timah tersebut telah memenuhi syarat setelah diuji oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Jika perubahan Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, IKT berharap agar Menteri Perdagangan hendaknya juga memutuskan untuk memberikan syarat-syarat yang diminta Negara bagi para pelaku ekspor timah, yaitu:
1.Yang dapat ditetapkan untuk mendapat ET adalah perusahaan / perorangan / badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau izin Usaha Pertambangan Ekplorasi.
2.Mempunyai Smelter yang memenuhi standar ISO 9001.
3.Telah melakukan reklamasi
4.Tidak pernah menyalahgunakan LC yang dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
5.Sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Minerbapabum (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM. (erwans)

Boks
Reaksi Penolakan terhadap Rencana Perubahan Permendag No. 4/2007
Genderang penolakan IKT terhadap rencana Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag Nomor 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan ternyata mendapat respon dari berbagai pihak. Bahkan gubernur dan ketua DPRD Propinsi pun bereaksi serupa setelah memahami dampak yang kemungkinan timbul jika Permendag tersebut jadi disahkan sang menteri.

Eko Maulana Ali, Gubernur Propinsi Kep. Bangka Belitung
Ada baiknya tetap dengan pola lama dengan mengekspor timah ingot dengan kadar Sn 99,98%. Karena dengan pola ini, kandungan yang terdapat dalam tin slag tidak bisa dimanfaatkan oleh orang luar. Karena dalam tin slag tersebut siapa tahu saja presentase timahnya masih banyak.
Apabila dilegalkan untuk di ekspor, maka daerah akan kehilangan asset dan kehilangan keseimbangan proses dalam membangun. Padahal potensi timah semakin lama semakin menipis. Kemudian slag-slag tersebut bisa diolah kembali dan memanfaatkan mineral yang ada, yang selama ini belum dimanfaatkan, bahkan nilainya akan lebih besar dengan nilai timah itu sendiri.
Keinginan Menteri Perdagangan untuk melegalkan tin slag dan timah panduan harus ditinjau kembali. Dan seharusnya mengenai masalah ekspor tin slag dan timah paduan tersebut ada baiknya ditanyakan dulu kepada pemerintah daerah.
Janganlah anak bangsa di Bangka Belitung ini disakiti lagi. Kita selama ini ikut dalam pencanturan perdagangan dunia sudah banyak mengalah. Untuk itu mari kita perhatikan prospek kedepan yang lebih strategis untuk masa depan anak cucu kita. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010)
Ismiryadi, Ketua DPRD Propinsi Kep. Bangka Belitung
Saya masih berpegang pada Permendagri nomor 01 tahun 2007, nomor 04 tahun 2007 dan nomor 09 tahun 2007 dan berlaku sampai saat ini dan belum ada perubahan dan belum di cabut. Dan setahu saya tin slag dan timah paduan dilarang untuk di ekspor dan tin ingot yang diperbolehkan untuk diekspor namun harus dibayar royalti terlebih dahulu. yang berhak memberikan penjelasan mengenai rencana untuk dilegalkannya ekspor tin slag dan timah ikutan adalah Menteri terkait. (Bangka Pos, 22 Oktober 2010)
Erzaldi Rosman Djohan, Bupati Bangka Tengah
Rencana mengekspor tin slag sebaiknya ditinjau ulang. Tin slag masih banyak mengandung mineral sebaiknya diolah dulu, karena jika diekspor tanpa pengolahan akan merugikan daerah penghasil timah, apalagi banyak tenaga kerja di Bangka tengah yang menganggur dan itu bisa diberdayakan untuk mengelola tin slag sebelum diekspor. Untk mengelola tin slag, Bangka Tengah mempunyai smelter yang potensial untuk mengelolanya.
Joko Purwanto, Kasubdit Pengawasan Produksi, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Pabum Kementerian ESDM
Permendag No. 04 Tahun 2007 sudah cukup ideal untuk menjaga harga timah Indonesia tidak anjlok di pasaran.

Patris Lubumba, Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (B3S)
Kita memberikan dukungan atas pernyataan Gubernur yakni menolak keinginan Menteri Perdagangan untuk mengekspor tin slag dan timah paduan. Dan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, berkenaan dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 01, 04 dan 07 tahun 2007 yang melegalkan untuk ekspor balok timah dengan verifikasi yang sangat ketat Sn 99,9%. Karena perusahaan yang bergerak di sektor pertimahan selama ini hanya mendapat izin untuk menambang dan melakukan pencucian serta peleburan dan menjual tin ingot.
Jika pasir timah diperbolehkan untuk diekspor, besar kemungkinan akan ada mineral ikutan yang diekspor bersamaan dengan pasir timah, karena sampai dengan saat ini belum ada petugas yang melakukan verifikasi khusus untuk ekspor pasir timah. Maka dari itu, perlu adanya pembentukan Badan Pengawasan Lembaga Verifikasi yang berhubungan dengan ekspor balok timah (ingot) hasil pencucian pasir timah (tailing) dan mineral ikutan lainnya dari hasil peleburan timah (tin slag)
Maka dari itu sebagai bentuk dukungan terhadap tidak dilegalkannya ekspor tin slag dan timah paduan, maka PT B3S menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua Komisi VII DPR RI, Menteri BUMN, Gubernur Prov. Babel, Ketua DPRD Prov, Kep Babel dan ketua Komisi II DPRD Prop. Babel. Kami menembuskan surat tersebut ke BPK RI dan KPK, karena ada indikasi penggelapan ekspor pasir timah oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan.
Hidayat Arsani, Ketua PWI Bangka Belitung/Pengusaha
Perlu perhatian dari Gbernur, Bupati, Walikota se Provinsi Krp. Bangka Belitung untuk menyikapi rencana revisi Permendag tersebut. Masalahnya, jika Permendag itu jadi direvisi, masyarakat Babel akan jauh dari kata sejahtera.
Kita selaku penggerak ekonomi menolak jika tin slag dan timah paduan jadi diekspor. Karena masih banyak kandungan yang bisa kita manfaatkan dari keduanya.Jika alasannya timah di Babel akan habis, profesor atau doktor mana yang bicara? Itu tidak mungkin karena yang ada di umi Babel tidak akan habis. Jika penolkan ini hanya dilakukan oleh sekelompok orang tidak akan digubris oleh Menperindag. Karena saya mengajak semua pihak untuk duduk bersama merumuskan penolakan Permendag tersebut.
Propinsi ini memiliki gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD dan wakil rakyat lainnya, utusan daerah di DPR-RI.Mereka inilah yang seharusnya maju ke Presiden, ke Menteri untuk menolak itu. Apabila Keppres sudah keluar, tidak ada yang bisa membatalkan. Jadi mari dorong bersama.
Saya minta gubernur, menteri duduk bersma menghadap Presiden, paparkan. Jika Kepmen jadi, rakyat Babel akan sengsara. Saya sudah surati juga Bapak Presiden tiga hari yang lalu. Mari masyarkat Babel, khususnya pemain timah supaya support penolakan Permendag untuk Babel sejahtera. Saya berharap kita dapat bertindak arif, menyingkirkan kepentingan golongan dalam mengambil kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat Babel. Kita ingin semoga Ibu Menteri mengambil keputusan dan kebijakan yang searif-arifnya untuk rakyat Babel. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010)

Johan Murod, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung
Jika Permendag itu diubah, maka kegiatan ekspor tin salg dan timah paduan yang terangkum dalam Permendag baru nantinya akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentng Mineral dan Batubara. Karena itu Permendag tak perlu diubah. Yang harus ditegaskan adalah menghentikan penyelundupan baik itu pasir timah, tin slag ataupun timah paduan lainnya.
Jika Permendag itu diubah, akan bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009. Pertemuan di Mendag saat itu saya hadir, kita diminta pendapat. Sehari kemudian Depdag rapat dengan ESDM. Saya bilang tolong pikirkan aspek lingkungan tiga bulan habis penambangan harus diurus lingkungan pasca penambangannya.
Kita juga sedang mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di UU no 04 tahun 2009 yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 1945. Jika tidak di judiacial review, pasal-pasal itu akan menyengsarakan penambang. Salah satunya, persolan rakyat digiring untuk menambang di sungai, harus menambang 15 tahun baru dapat ijin dengan kedalaman maksimal 25 m tetapi tidak boleh menggunakan teknologi. Kan ini pasal-pasal yang menyengsarakan masyarakat penambanga.
Bola ini ada ditangan gubernur dan Polri, tegasnya ekspor tin slag ingot harus dihentikan karena ilegal. Harusnya Permendag itu mengatur balok tin ingot dan kebijakan lingkungan yang baik. Tapi kalau tin slag atau timah paduan itu sudah dimurnikan sesuai UU Nomor 4 tahun 2009, silahkan diekspor tetapi harus sesuai aturan, bayar royaltidan lain sebagainya. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010)

Agus Adaw, Tokoh Perjuangan Pembentukan Propinsi Kep. Bangka Belitung
Indonesia masih mampu mengolah bahan dasar timah. Kalau kita masih mampu mengelola bahan dasar timah, kenapa kita harus mengekspor bahan dasarnya ke luar negeri?. Kita tentu sangat dirugikan dengan rencana Mendag tersebut, terlebih rakyat Bangka Belitung.
Sekarang yang dibutuhkan adalah peraturan pertambangan, lingkungan dan kepastian hukum bagi para penambang bijih timah di negara ini, buka berbicara maslah ekspor. Rencana melegalkan tin slag dan timah paduan bertolak belakang dengan komitmen negara dalam mengembagkan indutri hilir.
Menteri Perdagangan harus jelaskan kepada publik tentang alasannya untuk melegalkan tin slag dan timah paduan, apa itu tin slag dan klsifikasinya seperti apa. Rencana Meperindag untu mengubah Permendagri nomor 04 tahun 2007 adalah tindakan yang 'blunder' atau merugikan negara dan daerah. (Antara Online, Okrtober 2010).
Saya justru mensinyalir Ibu Mari Pangestu berupaya mengubah Permendag no. 4 / 2007 karena adanya pesan sponsor. Saya bahkan menduga suami Ibu Mari Elka terlibat mempengaruhi Menperindag untuk mengubah Permendag tersebut, karena juga berbisnis tin slag. Kami mendengar begitu, ada pabrik peleburan tin slag di Surabaya. Dan saya menduga suaminya terlibat bisnis itu.
Kita minta Kapolda dan Kapolri bertindak tegas, tangkap pengusaha yang ekspor tin slag. Saya percaya dengan Kapolda kita yang baru ini dapat bersikap tegas. Masyarkat juga kita minta proaktif jika melihat orang ekspor tin slag laporkan dan tangkap. (Rakyat Pos, edisi Jumat, 29 Oktober 2010) (esa/dari beberapa sumber)

Minggu, 24 Oktober 2010

KNPI DAN BMC GELAR AUDISI MENUJU FESTIVAL BABEL BAND

Pangkalpinang(24/10), KNPI dalam rangkaian pelantikan pengurusnya untuk periode 2010 2013 mengadakan festival band, festival dilaksanakan bekerjasama dengan Babel Musician Community(BMC) yang berada dibawah bimbingan Bapak Agus Adaw tokoh senior Babel yang juga mantan pengurus KNPI di era tahun 70 sd 80 an.

Pembukaan festival dilakukan oleh Bang Agus Adaw, dan dihadiri oleh Kepala Badan anti Norkoba Pangkalpinang, Hasan Rumata. Dalam sambutannya Agus Adaw menyampaikan bahwa BMC sangat senang bisa bekerja sama dengan KNPI dan berharap dari hasil audisi ini bisa menghasilkan generasi musisi muda yang dapat berkibar di pentas lebih tinggi.

Agus adaw juga mempersilahkan para musisi muda yang kebetulan ingin berlatih band dapat melakukan kegiatan latihan di BMC tanpa harus dipungut bayaran satu peserpun. Inilah wujud kepedulian kiprah BMC sebagai wadah pembinaan musikus musikus muda Bangka Belitung.

Pada kesempatan sambutannya Kepala Badan anti Narkotika, Hasan Rumata mengucapkan rasa hormat dan rasa terimakasihnya kepada BMC dan KNPI yang telah melakukan sebagian tugas pemerintah dalam menggalang, menyalurkan bakat, membina para pemuda di Bangka Belitung. Seni adalah sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh setiap orang, oleh karena itu kita harus bersyukur kepada yang maha kuasa. Wujud rasa syukur itu adalah dengan tidak mencampur adukan antara kegiatan Seni dan penggunaan narkoba yang merupakan penghancur generasi penerus bangsa, tambah hasan Rumata.

Audisi festival yang di ikuti puluhan group band dari petaling, belilik, celuak, jurung, simpangkatis, namang, kace dan Pangkalpinang ini dibuka dengan penampilan Benang Merah band dengan lagu pembukaan "mencuri hatiku" dari Armada band.

Peserta kedua group band tampak lebih ekspresive, group FUNCOPART asal pangkalpinang ini tampil cukup eksplosive dan memancing peserta lain yang setia menunggu untuk menunggu penampilan berikutnya. Dan selanjutnya penampilan diteruskan oleh group band asal Sungailiat PICOLO Band.

Acara audisi yang diselenggarakan oleh KNPI bersama dengan BMC band ini juga didukung penuh oleh Ikatan Karyawan Timah (IKT). Synergy seperti ini sangat penting, karena membangun dan membimbing generasi penerus bangsa bukan suatu hal yang mudah. Oleh karena itu kami sangat berterimakasih kepada IKT yang terus mensuport kegiatan musik di Bangka Belitung demikian tambah Agus Adaw.

Pengurus KNPI yang diwakili oleh Bendahara Rendi Batara Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan ini lebih kepada salah satu wadah aktualisasi kreatifitas anak muda bangka belitung dalam bidang seni musik yang diharapkan akan munculnya potensi pemuda kedepan yang dapat mengharumkan nama bangka belitung pada tingkatan nasional dan bahkan internasional

DPD BKPRMI Bangka Baret Gelar RakerSarana Motivasi organisasi dalam Memperkuat Ukhuwah

Mentok(Minggu, 24/10), Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Bangka Barat setelah melaksanakan pelantikan beberapa waktu yang lalu hari ini dimotori oleh Ketua DPD Bangka Barat akhi Rahmat Dalu, melaksanakan Rapat Kerja, bertempat di SMA Negeri 1 Mentok. Pembukaan Rakerda di lakukan oleh Bupati Bangka Barat Nazalius di dampingi Ketua DPW BKPRMI Bangka Belitung Akhi Hasan Rumata.

Dalam sambutannya Hasan Rumata menyampaikan bahwa selain sebagai tempat menggodok rencana kerja organisasi sebagaimana umumnya organisasi lain maka di BKPRMI, arena Rakerda juga merupakan wadah untuk Motivation Recharging, memelihara motivasi setiap kader organisasi yang duduk didalam setiap jenjang kepemimpinan, selain itu juga merupakan wahahana Ukhuwah Islamiyah untuk merapatkan barisan organisasi. Dalam usahaha dakwahnya menjadikan insan insan BKPRMI yang Mujahid pejuang, Muwahid pemersatu, Musyadid pelurus, Muaddib Pendidik dan Mujaddib pembaharu.

Akhi Hasan Rumata menambahkan, BKPRMI untuk menguatkan lima pilar tersebut memerlukan adanya tautan hati antara sesama pengurus, pengurus dengan masyarkat juga pengurus dengan para ulama dan pemimpin daerah. Dengan adanya tautan hati ini Insya Allah roda organisasi dapat dijalankan dengan Baik dan benar.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Bangka Barat, Nazalius, untuk menghidupkan organisasi seperti ini butuh sumber daya yang memiliki semangat yang melebihi sumber daya manusia rata rata yang kita miliki. Pengorbanan, Perjuangan dan Keikhlasan sangat diperlukan sehingga organisasi dapat berjalan sebagai sebagai salah satu organisasi yang juga menjalankan program program pemerintah daerah.

Pengurus diharapkan dapat menjadi pionir pionir di tempat tinggal masing masing, paling tidak sebagai pengurus mesjid untuk memakmurkan masjid masjid disekitar tempat tinggal masing masing. Tambah Nazalius Pejabat Bupati Sementari Bangka Barat

Sementara Ketua II BKPRMI, disela sela rakerda, mengiyakan apa apa yang disampaikan oleh ketum, organisasi ini memang Perlu arah yang jelas sehingga muncul kebersamaan di setiap jenjang organisasi. Arah yang jelas harus disampaikan kepada setiap jajaran kepengurusan sehingga setiap gerakan akan dilakukan dengan penuh Semangat sehingga kreativitas itu akan muncul dengan sendirinya, tambah wirtsa.

PT Timah Tidak Lakukan Penambangan di Daerah Terlarang Aturan main yang dipegang teguh perseroan sejak lama

Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus, menanggapi pemberitaan Babel Pos mengenai aktivitas penambangan di belakang RSU Sungailiat yaitu di Sudi Mampir oleh CV Bakit Indah. “ Perseroan telah melakukan pemeriksaan ke lapangan bersama-sama dengan aparat. Hasil pemeriksaan jelas, tidak ada Surat Penunjukan Lokasi atau SPL PT Timah yang berada didekat sarana umum. Yang ditemukan adalah penambang yang menambang tanpa ijin dan tidak ada legalitas dari perseroan dengan salah satu pertimbangan yaitu lokasi penambangan dekat dengan sarana umum,” kata Wirtsa.

CV Bakit Indah, menurut Wirtsa kebetulan saja terdaftar sebagai mitra usaha untuk menambang disalah satu SPL yang dikeluarkan perseroan. Dalam kasus ini, penambang tersebut menambang dilokasi dekat sarana umum bukan sebagai mitra PT Timah tetapi sebagai penambang pada umumnya. “ Tetapi karena CV Bakit Indah terdaftar sebagai mitra usaha PT Timah maka diopinikan PT Timahlah yang telah menambang dilokasi tersebut,”tambahnya.

Menyikapi permasalahan ini, Wilasi Bangka Utara telah menghentikan dan mencabut legalitas SPL yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi peraturan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan. “ PT Timah selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya melaksanakan kegiatan penambangan yang baik dan benar,” tegas Wirtsa.

PT Timah dan Lingkungan : Komitmen Pelaku Tambang terhadap Lingkungan

Perseroan, selama ini berkomitmen terhadap lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya. Contohnya dalam wilayah ijin usaha penambangan milik perseroan banyak terdapat cadangan bagus untuk dieksploitasi, namun karena wilayah tersebut dikategorikan sebagai wilayah yang rentan terhadap persoalan lingkungan maka perseroan memutuskan untuk tidak menambang diwilayah tersebut. Namun justru yang terjadi adalah penambang illegal yang melakukan eksploitasi diwilayah tersebut misalnya di Perairan Jungku Bangka Barat (Tulisan : “ Jungku Singapuranya Mentok” di Babel Pos beberapa waktu yang lalu).

Ada beberapa kategori yang masuk dalam wilayah cadangan terancam yaitu berada dalam daerah sumber air bersih, masuk dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi, dan berada dekat bibir pantai sebagai daerah pariwisata maupun daerah yang dilarang oleh peraturan.

“ Kembali kepermasalahan awal, terkait dengan penambangan diwilayah terancam oleh mitra PT Timah, maka sudah jelas bahwa Pertama, PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPL untuk menambang diwilayah rentan permasalahan lingkungan, Kedua, jika mitra usaha PT Timah menambang tanpa ijin dan menambang didaerah terlarang, segera dicabut ijinnya dan melaporkan ke aparat, dan Ketiga, jika mitra usaha tesebut masih membandel, maka satuan pengamanan PT Timah akan segera menindak mitra tersebut,” urai Wirtsa.



Pangkalpinang, 24 Oktober 2010
Kepala Humas PT Timah Tbk,


M Wirtsa Firdaus

PT Timah Tidak Lakukan Penambangan di Daerah TerlarangAturan main yang dipegang teguh perseroan sejak lama

Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus, menanggapi pemberitaan Babel Pos mengenai aktivitas penambangan di belakang RSU Sungailiat yaitu di Sudi Mampir oleh CV Bakit Indah. “ Perseroan telah melakukan pemeriksaan ke lapangan bersama-sama dengan aparat. Hasil pemeriksaan jelas, tidak ada Surat Penunjukan Lokasi atau SPL PT Timah yang berada didekat sarana umum. Yang ditemukan adalah penambang yang menambang tanpa ijin dan tidak ada legalitas dari perseroan dengan salah satu pertimbangan yaitu lokasi penambangan dekat dengan sarana umum,” kata Wirtsa.

CV Bakit Indah, menurut Wirtsa kebetulan saja terdaftar sebagai mitra usaha untuk menambang disalah satu SPL yang dikeluarkan perseroan. Dalam kasus ini, penambang tersebut menambang dilokasi dekat sarana umum bukan sebagai mitra PT Timah tetapi sebagai penambang pada umumnya. “ Tetapi karena CV Bakit Indah terdaftar sebagai mitra usaha PT Timah maka diopinikan PT Timahlah yang telah menambang dilokasi tersebut,”tambahnya.

Menyikapi permasalahan ini, Wilasi Bangka Utara telah menghentikan dan mencabut legalitas SPL yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi peraturan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan. “ PT Timah selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya melaksanakan kegiatan penambangan yang baik dan benar,” tegas Wirtsa.

PT Timah dan Lingkungan : Komitmen Pelaku Tambang terhadap Lingkungan

Perseroan, selama ini berkomitmen terhadap lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya. Contohnya dalam wilayah ijin usaha penambangan milik perseroan banyak terdapat cadangan bagus untuk dieksploitasi, namun karena wilayah tersebut dikategorikan sebagai wilayah yang rentan terhadap persoalan lingkungan maka perseroan memutuskan untuk tidak menambang diwilayah tersebut. Namun justru yang terjadi adalah penambang illegal yang melakukan eksploitasi diwilayah tersebut misalnya di Perairan Jungku Bangka Barat (Tulisan : “ Jungku Singapuranya Mentok” di Babel Pos beberapa waktu yang lalu).

Ada beberapa kategori yang masuk dalam wilayah cadangan terancam yaitu berada dalam daerah sumber air bersih, masuk dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi, dan berada dekat bibir pantai sebagai daerah pariwisata maupun daerah yang dilarang oleh peraturan.

“ Kembali kepermasalahan awal, terkait dengan penambangan diwilayah terancam oleh mitra PT Timah, maka sudah jelas bahwa Pertama, PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPL untuk menambang diwilayah rentan permasalahan lingkungan, Kedua, jika mitra usaha PT Timah menambang tanpa ijin dan menambang didaerah terlarang, segera dicabut ijinnya dan melaporkan ke aparat, dan Ketiga, jika mitra usaha tesebut masih membandel, maka satuan pengamanan PT Timah akan segera menindak mitra tersebut,” urai Wirtsa.



Pangkalpinang, 24 Oktober 2010
Kepala Humas PT Timah Tbk,


M Wirtsa Firdaus

Kamis, 21 Oktober 2010

Ekspor Tinslag dan Timah Paduan

Wacana Menperindag Ubah Permendag 04/2007
Serikat Pekerja Timah Tolak Rencana Mari Elka Pangestu

Menyikapi rencana Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mary Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag nomor 04 tahun 2007, Ikatan Karyawan Timah (IKT) melalui rilis resminya menolak rencana yang diwacanakan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mari Elka Pangestu untuk merubah Peraturan Menteri Perdagangan no 4 tahun 2007 tentang ekspor timah batangan. IKT sebelumnya juga telah mengingatkan Menperindag melalui surat nomor : 064/IKT-0001/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010.
Ketua IKT Pusat, Wirtsa Firdaus menjelaskan, jika perubahan Permendag tersebut terealisasi maka diyakini dapat menganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman. “Perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung pada penerimaan devisa negara karena negara tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah,” ujar Wirtsa.
Menurut Ketua Umum IKT, perubahan Permendag tersebut hanya akan menguntungkan kelompok yang memiliki pemikiran untuk mengekspor bahan baku ke luar negeri tanpa memikirkan nilai tambah untuk negara. Akibatnya akan memperkaya negara lain dan merusak harmonisasi bisnis pertimahan yang telah berjalan selama ini. “Melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan merupakan suatu kemunduran. Seharusnya selaku Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan, bukan malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang,” tegas Wirtsa.
Sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja PT Timah, Wirtsa berharap, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu sebelum memperbaharui Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 mengenai Ketentuan Ekspor Timah Batangan, dapat mempertimbangkan hal-hal berikut :

 Timah yang dapat diekspor adalah timah yang termasuk dalam klasifikasi tarif sebagaimana di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 dengan nomor Pos Tarif 8001 dan 8003.00.00.00.
 Sedangkan Timah dengan nomor Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 nomor 8002.00.00.00 (sisa dan skrap timah) dilarang untuk diekspor.
 Bijih Timah/Pasir Timah atau sejenisnya dilarang untuk diekspor
 Timah tersebut memiliki kadar timah minimal 99,85% LME dan sesuai dengan standar ASTM (American Standar for Testing Material) B.339-95.
 Telah membayar lunas royalti atas timah yang diekpor dengan melampirkan copy bukti setor Royalti.
 Timah tersebut telah memenuhi syarat setelah diuji oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Jika perubahan Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, Ketua Umum IKT Wirtsa Firdaus ingin Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dapat memberikan syarat-syarat bagi semua pelaku ekspor timah yaitu:
1. Yang dapat ditetapkan untuk mendapat ET adalah perusahaan/perorangan/badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau izin Usaha Pertambangan Ekplorasi.
2. Mempunyai Smelter yang memenuhi standar ISO 9001.
3. Telah melakukan reklamasi
4. Tidak pernah menyalahgunakan LC yang dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
5. Sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Minerbapabum (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM).


Pangkalpinang, 20 Oktober 2010