Kamis, 09 Juni 2011

Musyawarah IKT Tingkat Pusat 2011, Mencari Pimpinan Yang Kapabel


 
 
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan Timah di Indonesia, PT Timah (Persero) Tbk dalam perjalanan usahanya menyadari bahwa, kesinambungan perusahaan bertumpu pada kesejahteraan karyawan sebagai sumber daya utama perusahaan.  Karena itu, PT Timah menempatkan seluruh karyawannya sebagai mitra perusahaan. Dengan menempatkan karyawan sebagai aset utama perusahaan, berarti ada konsekuensi untuk memperhatikan hak dan kewajiban dengan dilandasi prinsi-prinsip keadilan, sehingga kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan dapat menguntungkan semua pihak secara proporsional.
 
Ikatan Karyawan Timah (IKT) yang dibentuk berdasarkan UU No 23 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan Keppres Nomor 83 tahun 1998 yang merupakan ratifikasi Pemerintah Indonesia pada Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorgansiasi merupakan suatu wadah yang memperjuangkan karyawan sebagai anggotanya. Karena itu, secara substansial IKT dibentuk dengan tujuan untuk mengusahakan dan memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah. Namun, sebagai organisasi pekerja yang dimiliki PT Timah, IKT juga berfungsi sebagai wakil pekerja dalam berbagai forum seperti, forum bipatrit, dan tripatrit.
 
Kepala Humas PT Timah (Persero) Tbk, Wirtsa Firdaus menjelaskan. Keberadaan IKT secara efektif dan efisien juga berperan aktif dalam mendorong anggotanya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat bekerja secara optimal dalam usaha meningkatkan pendapatan perusahaan.
 
Diharapkan melalui organisasi ini, peran pekerja dalam kinerja perusahaan dapat terwakili. Karena secara hukum dan ekonomi keberadaan IKT merupakan mitra perusahaan, seyogyanya keberadaan IKT tidak menjadi bumerang bagi perusahaan. Untuk itu, dibutuhkan sinergi positif agar apa yang menjadi tujuan utama dari IKT dan perusahaan dapat terkoordinasikan dengan baik.
 
“Sebagai perusahaan pertambangan milik negara yang sudah lama beroperasi dan memberikan kontribusinya bagi pembangunan daerah dan negara, PT Timah berupaya terus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, stake holder, pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah operasinya. Disini peran serta IKT dibutuhkan agar harmonisasi yang menjadi tujuan perusahaan dapat terlaksana dengan baik,” jelas Wirtsa.
IKT sebagai sebuah organisasi yang berjalan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan juga dapat menjadi tempat pembelajaran proses demokrasi di lingkup serikat pekerja PT Timah Tbk. Dengan akan diselenggarakannya Muskar IKT, Senin, (13/6) diharapkan seluruh pengurus IKT Pusat dan wilayah dapat mengevaluasi program dan kinerja yang telah dilakukan selama tiga tahun. Selain itu, melalui Muskar IKT ini akan muncul pemikiran-pemikiran baru, khususnya yang berhubungan dengan AD/RT IKT.
 
Menurut Wirtsa, sebagai suatu bentuk musyawarah tertinggi organisasi pekerja karyawan PT Timah, Muskar IKT hendaknya tidak hanya dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum IKT yang baru. Lebih dari itu, melalui Muskar ini diharapkan ada perubahan AD/RT yang lebih baik untuk kelangsungan IKT ke depan.
 
“Saat ini jumlah karyawan PT Timah yang menjadi anggota IKT sebanyak 3851 orang. Jumlah ini diharapkan terus bertambah sehingga keberadaan IKT dapat dirasakan oleh seluruh karyawan PT Timah. Untuk itu, pengurus IKT harus berjuang keras mensosialisasikan keberadaan IKT ke wilayah-wilayah operasi perusahaan,” tegas Ka Humas.
 
Disamping itu Pengurus IKT diharapkan menanamkan keyakinan kepada karyawan bahwa, keberadaan IKT tidak hanya sebagai tempat berkumpulnya karyawan, namun melalui IKT, karyawan dapat bersinergi dengan manajemen untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan dan mensejahterakan anggotanya.
 
“Sebagai agenda penting dalam perjalanan sebuah organisasi, perusahaan mengharapkan melalui Muskar IKT keberadaan dan eksistensi IKT sebagai suatu organisasi resmi PT Timah Tbk dapat menjalankan fungsi vital perusahaan dan mengkoordinir seluruh karyawan yang menjadi anggotanya,” tegas Wirtsa.
 
Ditempat terpisah, Ketua II Pengurus Pusat IKT PT Timah (Persero) Tbk, M Subuh Wibisono menjelaskan bahwa, Pengurus Pusat IKT periode tahun 2008 s. D 2012 telah berupaya melakukan perubahan bersama- sama dengan pihak manajemen perusahaan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain yaitu, pembahasan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) pensiun untuk karyawan agar dapat diberikan 45 kali dari yang sebelumnya diterima oleh karyawan selama ini yaitu sebesar 32,2 kali gaji. Dengan pertimbangan masa purna bhakti karyawan tersebut di perusahaan yaitu  30 tahun.
 
“Seandainya ketetapan mengenai hal ini hingga berakhirnya kepengurusan IKT Pusat periode tahun 2008 s.d 2011 belum terlaksana maka tugas Ketua Umum IKT Pusat periode 2011 s.d 2014 adalah menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Subuh.
 
 

 
 
 
                                                            Pangkalpinang, 9 Juni 2011
                                                         
                                                                     Kepala Humas PT Timah (Persero) Tbk
 
 
 
 
                                                                       Wirtsa Firdaus
 
 
 
 
 
       
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
​  
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar: