Sabtu, 23 Juli 2011
Excelent Operation PT Timah Jalankan Fungsi sebagai BUMN bagi Pemerintah dan Masyarakat
Dalam undang-undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN dikatakan bahwa, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Secara arafiah ini bermakna bahwa, pada saat kekayaan negara telah dipisahkan maka kekayaan tersebut tidak lagi masuk ranah hukum public namun sudah masuk ranah hukum privat ( Hukum Perdata ). Dalam pembahasan RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah meletakkan posisi BUMN bukan sebagai badan atau lembaga public, melainkan sebagai badan usaha atau lembaga privat. ( Marwah M Diah, Restrukturisasi BUMN di Indonesia)
Saat membaca isi pasal 2 dalam UU No 19 tahun 2003, saya melihat ada lima point penting yang implementasinya sangat berhubungan dengan tanggung jawab BUMN dalam hal ini BUMN Pertambangan. Secara keseluruhan, point penting tersebut terlihat sederhana namun jika dijabarkan satu persatu maka sesungguhnya pasal 2 UU BUMN tersebut berhubungan dengan pasal 33 UUD 1945. Karena dengan berpijak pada UUD 1945 inilah maka pemerintah membentuk perusahaan negara yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana, peran BUMN sebagai salah satu pelaku usaha yang nota bene didirikan oleh negara memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan, BUMN telah memasuki hampir semua sektor ekonomi nasional yang ada.
PT Timah (Persero) Tbk dan UU No 19 tahun 2003
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya dalam pendiriannya PT Timah Tbk mengacu pada pasal 10 UU No 19 tahun 2003. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Pendirian BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. BUMN yang berbentuk Persero, organnya adalah, RUPS, Komisaris dan Direksi. Sedangkan untuk Perum, organnya adalah RUPS, Dewan Pengawas dan Direksi.
Melalui tulisan ini saya ingin menjabarkan satu persatu isi dari pasal 2 UU No 19 tahun 2003, tentunya dikompilasi dengan tugas dan tanggungjawab yang telah dilakukan PT Timah Tbk. Ini penting karena implementasinya berhubungan dengan UUD 1945, terutama yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 2 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN maka maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Sebagai Perusahaan milik negara PT Timah (Persero) Terbuka menjalankan kewajibannya dengan memberikan keuntungannya untuk APBN baik secara langsung maupun tidak langsung. Kontribusi langsung PT Timah Tbk berupa penerimaan negara yang bersumber pada pendapatan Pajak (PPh, PPn), PBB, Royalti, Iuran IUP/dll, Kontribusi Produksi, Deviden dan Bea Materai/Masuk. Sedangkan kontribusi tidak langsung berupa multiplier effect bagi perkembangan perekonomian nasional.
Berdasarkan UU Minerba No 4 tahun 2009, Royalti tambang timah diberikan 3% dari nilai ekspor. 3% Royalti ini dibagi lagi 20% untuk Pusat, 16% untuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, 32% untuk Kabupaten Penghasil Timah dan 32% untuk daerah di luar penghasil timah.
Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Dan PT Timah Tbk berkewajiban membayar deviden dengan persentase 30% dari laba bersih perusahaan. Untuk tahun buku 2010 ini, PT Timah Tbk memberikan deviden sebesar Rp 284.380.800.000. Dimana deviden tunai ini dibagikan untuk Negara Republik Indonesia sebesar Rp 215.655.440.000 dan kepada public sebesar Rp 116.122.160.000. Deviden ini merupakan tanggungjawab dan kewajiban PT Timah Tbk yang tidak dilakukan oleh perusahaan swata pertambangan timah di Bangka Belitung
Hal inilah yang harus kita cermati bersama bahwa, sebagai BUMN, PT Timah Tbk tetap bekerja dalam koridor yang telah ditetapkan UU dan bertanggungjawab untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. Mungkin, tidak seluruh masyarakat Bangka Belitung yang paham bahwa, dalam melakukan aktivitas penambangannya, PT Timah memiliki kewajiban kepada negara melalui APBN yang nantinya akan dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Disini ada hak dan kewajiban. Hak PT Timah Tbk untuk melakukan aktivitas penambangannya namun kewajibannya adalah membagikan hasil pendapatannya kepada negara untuk selanjutnya dikelola kembali oleh negara.
2. Mengejar keuntungan
Pada pasal 1 angka 2 UU No 19 tahun 2003 disebutkan bahwa, Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.
PT Timah Tbk menyadari bahwa, keberadaannya sangat di butuhkan terutama agar dapat memberikan manfaat bagi keuangan negara. Karena itu PT Timah dalam setiap aktivitas penambangannya berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar keuntungan dan memperolah hasil yang baik.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2010, PT Timah memperoleh laba bersih sebesar Rp 948 miliar. Jumlah ini naik lebih dari 200% dari laba bersih tahun 2009 dan 69% lebih tinggi dari nilai yang direncanakan dalam Rencana Kerja 2010 sebesar Rp 560 miliar. Hasil ini diperoleh dari kontribusi harga logam yang tinggi.
Untuk mengejar keuntungan yang lebih baik lagi, PT Timah telah menetapkan strategi usaha melalui bisnis intinya yaitu, peningkatan kapasitas dan efisiensi dangan penambahan KIP (Kapal Isap Produksi milik perusahaan dan mitra, modifikasi KK (Kapal Keruk) Kundur 1 menjadi BWD (Bucket Wheel Dredge), penambahan blok TSK (Tambang Skala Kecil), inovasi teknologi pengolahan mineral. Dibidang diversifikasi vertical, PT Timah juga melakukan pengembangan produk hilir timah yaitu, tin anode, tin solder dan tin chemical. Sedangkan di bidang diversifikasi horizontal, PT Timah juga melakukan pengembangan usaha non timah yang meliputi, tambang batubara, eksploitasi nikel di Sulawesi Utara, pengolahan aspal alam di Pulau Buton serta perluasan Dok dan Perkapalan.
3. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
PT Timah (Persero) Tbk melalui anak perusahaan yaitu, PT Tambang Timah telah menghasilkan produk logam timah dalam bentuk batangan timah dan bentuk-bentuk khusus. Dan Perusahaan telah mencatatkan merek paten produknya di LME (Bursa Logam London) dan KLTM (Pasar Timah Kuala Lumpur). Beberapa produk PT Timah Tbk seperti, Bangka Tin 99,9% Sn, Mentok Tin 99,85% Sn dan Bangka Low Lead 99,9% dengan kandungan timbal yang rendah diperdagangkan di Asia, Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan yang konsisten menjaga kualitas, mengikuti peraturan-peraturan Internasional seperti, ISO certificate, LME Registrasi termasuk SOP (Sistem dan Prosedur). Ini dilakukan karena sebagain perusahaan pertambangan milik negara PT Timah Tbk mengingkan agar produk yang dihasilkannya dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para customernya.
Tidak hanya itu, PT Timah Tbk juga telah mengembangkan usahanya dengan melakukan diversifikasi usaha dengan melakukan diversifikasi usaha ke industry hilir logam timah. Bentuk diversifikasi usaha tersebut adalah, industry solder dan tin chemical. Dimana kedua produk ini dapat digunakan sebagai bahan komponen yang digunakan sehari-hari.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta maupun korporasi.
Ini merupakan prestasi PT Timah Tbk yang patut diberikan ancungan jempol. Disamping melaksanakan keempat struktur bisnisnya yaitu, Penambangan Timah, Perdagangan, Jasa Keteknikan dan Jasa dan Penambangan di Luar Timah, PT Timah Tbk mulai tahun 2007 telah mengembangkan diversifikasi usahanya di bidang produk hilir yaitu, tin solder dan tin chemical. Hal ini dilator belakangi kondisi di mana pengembangan industri hilir dilaksanakan untuk meningkatkan nilai tambah (added value) perusahaan.
Solder sendiri merupakan produk yang berperan sangat penting dalam industry elektronika dan otomotif karena digunakan untuk menghubungkan berbagai komponen elektronik sehingga dapat melakukan fungsi yang diinginkan. Jenis-jenis solder yang diproduksi oleh PT Tambang Timah adalah, solder bebas timbal yang telah mendapatkan sertifikasi dari Iowa State University dan kawat solder. Saat ini pangsa terbesar untuk produk-produk solder adalah negara Cina.
Pengembangan industry hilir yang lain yaitu, tin chemical merupakan upaya PT TimahTbk dalam memenuhi permintaan khusus. Selai itu tin chemical sendiri dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari seperti, plastic, PVC, LCD, dan pencegah kebakaran (flame retardant). Dalam industry tin chemical, produk yang dinilai memiliki nilai ekonomis tinggi adalah Tin Base PVC Stab. Produk ini memiliki masa depan cerah jika dihubungkan dengan permintaan konsumen di sektor konstruksi dan industry pengemasan.
Selain membangun pabrik tin chemical di Cilegon di tahun 2009 dimana uji coba pabrik tin chemical dilakukan sekitar bulan Mei 2010, PT Timah saat ini juga sedang membangun pabrik tin chemical di Desa Tanjung Ular, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Hal ini didasarkan oleh keinginan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya di daerah Propinsi Bangka Belitung yang merupakan sentral aktivitas penambangan timahnya.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
PT Timah Tbk meyadari bahwa, kehadirannya di Bumi Serumpun Sebalai tidak hanya untuk mengekploitasi hasil bumi bagi kepentingan negara semata, lebih dari itu PT Timah Tbk mengemban tanggungjawab yang cukup besar yaitu, membantu pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat Bangka Belitung. Melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) PT Timah Tbk menjalankan program-program krusialnya yaitu, program Kemitraan, program Bina Lingkungan. Tanggungjawab social ini merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Berlandaskan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN, PT Timah Tbk telah merealisasikan bantuan ini diseluruh wilayah operasinya. Diharapkan melalui program kemitraan ini pengusahan golongan ekonomi lemah dapat memperoleh pinjaman modal usaha guna meningkatkan perkonomiannya. Begitu konsistennya PT Timah Tbk terhadap keberlangsungan program ini, dalam RUPST Tahun Buku 2010, Perusahaan telah menyediakan dana sebesar Rp 9.479.360.000, jumlah ini diambil 1% dari laba bersih tahun 2010.
Selain memberikan bantuan pinjaman modal usaha dengan bunga yang relative lebih kecil yaitu 6% pertahun, PT Timah Tbk juga memberikan pembinaan dan control agar para mitra binaannya dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal sehingga apa yang menjadi harapan perusahaan dapat terwujud.
Dengan memerinci satu persatu dari point-point yang terdapat dalam UU No 19 tahun 2003 pasal 2 ini, publik dapat memahami bahwa, sebagai perusahaan yang didirikan oleh negara, PT Timah (Persero) Tbk dalam perjalanan usahanya berupaya untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi pemerintah, masyarakat dan lingkungan. Namun sebagai BUMN, PT Timah juga mempunyai hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, seyogyanya pemerintah khususnya pemerintah daerah ditempat beroperasi, mampu melindungi perusahaan tersebut sehingga terjamin haknya. Sebagai perusahaan negara maka sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari pemerintah daerah karena keuntungan yang dihasilkan akan dikembalikan kembali kepada negara dan dinilkmati masyarakat melalui pelayanan dari pemerintah daerah seperti infrastruktur, jaminan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
Jelas dengan demikian kalaulah digunakan istilah pembagian peran dalam mengisi Kemerdekaan ini maka, PT Timah telah menjalankan perannya dengan sangat tepat, artinya dalam skala nol sampai dengan sepuluh maka PT Timah berada pada angka delapan. Sebuah angka excellent yang merupakan pencapaian luar biasa dan hanya bisa dicapai oleh sebuah perusahaan yang menjalankan fungsi manajerial dan fungsi leadershipnya dengan baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar