Jumat, 09 September 2011

TIMAH : AMBIVALEN FATAL BAGI BUMN PERTAMBANGAN

Menanggapi Pemberitaan di beberapa media lokal Kamis, (8/9), yang menyangkut aktivitas penambangan laut yang dilakukan oleh KIP mitra usaha PT Timah di perairan Cupat, Kepala Humas PT Timah (Persero) Tbk, Wirtsa Firdaus memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kondisi yang sesungguhnya terjadi di Perairan Cupat tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ka Humas dari lapangan, Kronologis kejadian penjarahan kapal isap di Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, terjadi Kamis, (8/9), pukul 07.00 WIB. Saat itu, warga desa Teluk Limau dan Cupat berkumpul di pantai Cupat. Pukul 10.00 WIB massa bergerak ke arah tiga kapal isap (KIP) yang sedang beroperasi di Laut Cupat. Dua kapal isap berhasil lolos namun satu kapal isap, yaitu KIP Indosiam Phuket milik mitra usaha PT Timah, tertangkap massa.

Jumlah massa yang naik ke KIP Indosiam Phuket berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan kurang lebih 20 pompong , sekitar 20 orang di antaranya merupakan ibu-ibu. Mereka menghendaki agar KIP tidak beroperasi di Laut Cupat dan menyandera Kapten KIP bernama Somcai Rison. Tindakan massa ini dicegah oleh Koordinator KIP, Gunawan serta dua orang aparat kepolisian.

Namun, tindakan pencegahan ini berakibat pada pemukulan terhadap Gunawan oleh sebagian massa. Sementara itu, ibu-ibu dan beberapa orang pria melakukan penjarahan bijih timah yang ada di KIP sebanyak 49 kampil. Saat itu jumlah bijih timah yang ada di KIP sebanyak 95 kampil dengan berat 50 Kg per kampil.

Selain itu, massa juga melakukan pencurian terhadap 1 unit Hp merek TWZ milik Kapten KIP, 1 unit Hp merek Nokia 5130 milik petugas pemeriksa KIP, sebuah tas kecil dan 1 unit GPS Garmin. Setelah dirasakan cukup oleh massa, KIP diminta untuk dijalankan ke arah pantai untuk disandera dan warga meminta kehadiran Pemerintah Daerah, Mitra dan PT Timah. Satu jam kemudian datang anggota Pol Air dengan dua unit SBU serta kapal cepat patroli milik PT Timah. Setelah para penjarah turun dan kondisi dirasakan aman KIP berlayar menuju Penganak.

Kemudian pukul 12.00 WIB, Kapolda Bangka Belitung, M Rum Murkal datang untuk menenangkan warga. Kapolda memerintahkan agar Kapal Isap tidak beroperasi di Laut Cupat dan Teluk Limau. Setelah mendapatkan masukan dari Kapolda, warga membubarkan diri.

Atas kejadian kekerasan dan penjarahan tersebut, Kepala Bidang Pengamanan PT Timah Unit Laut Bangka didampingi oleh Koordinator KIP Indosiam Phuket (Gunawan) telah membuat laporan ke Polres Bangka Barat. “Perusahaan sudah mengirimkan Surat kepada Kapolda Bangka Belitung agar tindak pidana pencurian, kekerasan dan penganiayaan yang terjadi terhadap KIP Indosiam Phuket dapat segera diproses secara hukum”.
Dengan adanya kejadian tersebut, PT Timah meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan pelarangan terhadap TI Apung yang melakukan kegiatan penambangan di perairan Desa Teluk Limau dan Cupat. “Jika KIP PT Timah dan KIP mitra usahanya tidak boleh beroperasi di perairan Desa Teluk Limau dan Cupat yang secara sah merupakan WIUP (Wilayah Izin usaha Pertambangan) PT Timah, maka kami meminta agar aparat penegak hukum juga melarang TI Apung yang melakukan aktivitas penambangan secara illegal di wilayah tersebut, “ tegas Wirtsa.

Meskipun demikian, kami memahami bahwa masyarakat sekitar memerlukan lapangan pekerjaan dan menyandarkan hidup dari aktivitas penambangan laut. Oleh karena itu, kami (PT Timah) mengharapkan adanya suatu koordinasi yang baik untuk mengkompromikan semua kepentingan, PT Timah selaku pemegang IUP (izin usaha pertambangan) yang sah dapat melakukan penambangan pada WIUP yang berada di luar 1 mil dari garis pantai, masyarakat dengan TI Apung-nya dapat menambang pada lokasi yang kurang dari 1 mil, dan seluruh bijih timah yang hasilkan diserahkan kepada PT Timah selaku pemegang IUP. “Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum perlu campur tangan untuk mengambil kebijaksanaan demi terpenuhinya semua kepentingan secara harmonis dan kondusif”, tambah Wirtsa.

“Aktivitas penambangan ini sudah merupakan rencana kerja Perusahaan. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat menjembatani dan mendampingi Perusahaan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Dengan sosialisasi ini , kami mengharapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti bahwa, PT Timah merupakan BUMN yang menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan kontribusi pendapatan Negara dan turut serta meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasinya,” jelas Wirtsa.

Perusahaan, selain memberikan kontribusi melalui royalti, pajak dan dividen kepada negara juga dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) dengan tujuan turut serta memajukan dan mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasinya. “ CSR PT Timah diberikan melalui program Kemitraan, Bantuan Sosial dan Bantuan Bina Lingkungan. Melalui program kemitraan, Perusahaan dapat memberikan bantuan pinjaman lunak bagi pengembangan usaha masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi. Bantuan Sosial seperti, bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu yang sedang mengalami bencana, gangguan kesehatan juga akan diberikan perusahaan. Sedangkan bantuan bina lingkungan diberikan untuk perbaikan, pengembangan sarana pendidikan, rumah ibadah dll. Semua ini diberikan sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat.


Pangkalpinang, 9 September 2011

Tidak ada komentar: