Ø
Dirkrimsus Polda Babel Sebut- sebut Nama Bukong
PANGKALPINANG ---- Setelah menangkap 11 alat berat di Bangka
Selatan, sekarang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung melalui
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menangkap 10 alat berat yang diduga
beroperasi di hutan produksi Kerakas, Bangka Tengah.
Demikian diungkapkan oleh Direkskrimsus Polda Bangka
Belitung, Kombes Pol Suherman Febrianto seizing Kapolda Bangka Belitung,
Brigjen Pol Budi Hartono Untung kepada wartawan, Jumat (5/10) via telepon. “
Benar, kita sekarang sudah mengamankan 10 alat berat yang di duga melakukan
aktifitas di kawasan terlarang, yaitu hutan produksi di desa Krakas, Bangka
Tengah. Dan saat ini sedang kita proses,” ungkap Suherman.
Suherman juga menjelaskan bahwa 10 alat berat tersebut
rencananya akan di bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. “ Sudah kita amankan barang bukti 10 alat berat tersebut, dan
akan kita bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut,” jelasnya
Sementara, saat ditanya kelanjutan dari penangkapan kasus 11
alat berat di Bangka Selatan, Suherman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya
sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “ Kita sudah melakukan tahap
penyidikan, dan pemeriksaan terhadap para saksi. dari hasil pemeriksaan saksi
menyebutkan bahwa pemilik alat berat tersebut ada H Sani. Namun yang
memerintahkan untuk melakukan penambangan adalah Bukong,” beber suherman
Ditanya apakah Bukong terlibat dalam penambangan illegal,
Suherman mengatakan bahwa pihaknya masih harus melengkapi data serta alat
bukti. “ Berdasarkan pemeriksaan saksi mengatakan kalau yang menyuruh untuk
melakukan penambangan di kawasan terlarang tersebut adalah saudara Bukong.
Namun demikian, kita harus melengkapi data-datanya dulu yaitu dengan cara
memeriksa para saksi,” ujarnya
Sedangkan penetapan tersangka, Suherman menjelaskan bahwa
hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, mengingat harus melalui
gelar perkara. “ Sesuai dengan aturan yang ada saat ini, bahwa penetapan
tersangka nantinya akan dilakukan setelah adanya gelar perkara. Dan saat ini
kita sedang melengkapi bukti-bukti,” katanya
Lebih lanjut, Suherman juga menjelaskan bahwa untuk kasus
penangangan kasus penangkapan 11 alat berat di Basel akan di lakukan oleh Polda
Bangka Belitung serta Pores Bangka Selatan. “ Khusus untuk 4 alat berat yang
beroperasi di kawasan hutan Produksi Tepus, akan di tangani oleh Polres Bangka
Selatan. Sedangkan untuk 7 alat berat yang bekerja di kawasan hutan Lindung
Toboali penangangan kasusnya akan di lakukan oleh Polda Bangka Belitung,”
jelasnya (Lay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar