Degradasi lingkungan
selalu menjadi menakutkan bagi pengusaha Tambang saat berhadapan dengan
masyarakat penggiat lingkungan, namun disisi lain pemanfaatan sumberdaya alam
dalam bentuk bahan galian untuk kemakmuran sebuah negeri/negara suka tidak suka
mesti dilakukan, bukankah sebuah kesombongan di mata Sang Maha Pencipta bila
kita tidak mau menerima rezeki yang di berikannya.
Sebetulnya degradasi
lingkungan sudah dimulai sejak manusia hadir di Bumi ini namun tonggak
pengrusakan lingkungan secara besar besaran dimulai pada abad 17 yang ditandai dengan Revolusi
Industri di Inggris. Bayangkan saja, ternyata penggiat lingkungan, kalaupun
harus dianalogikan dengan pacuan kuda, telah tertinggal ratusan putaran dengan
aktivitas pengrusakan itu sendiri. Karena aktivis lingkungan baru bertumbuhkembang
sejak awal abad 19, dengan kata lain tertinggal 2 (dua) abad dengan kegiatan
pengrusakannya.
Kesadaraan ini muncul
setelah terjadi bencana dimana mana, banjir dan longsor karena pohon penyerap
air sudah ditebang, panas bumi yang
meningkat akibat polusi sehingga lapisan ozon terus menipis dan sinar matahari
semakin leluasa membanjiri bumi dan seisinya, hilangnya pulau pulau kecil
karena Naiknya permukaan air laut sebagai akibat Es kutub yang terus mencair
dikarenakan panas bumi tadi dan banyak lagi bencana bencana yang pada akhirnya
menyadarkan sebagian orang bahwa BUMI HARUS DISELAMATKAN
Kondis Dunia
Pertambangan dan Kebutuhan Regulasi
Pertambangan adalah
sebuah aktivitas memenuhi kebutuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan sumber
kekayaan alam berbentuk galian mineral yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Kuasa. Kegiatan ini pada akhirnya memang akan merubah bentang alam hingga
menjadi tidak seperti semula, inilah yang kemudian oleh para penggiat
lingkungan dikatakan sebagai degradasi lingkungan.
Sementara Menurut Maslow, manusia termotivasi untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan
atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai
yang paling tinggi (aktualisasi diri). Hierarchy of needs (hirarki kebutuhan)
dari Maslow menyatakan bahwa manusia memiliki 5 macam kebutuhan yaitu
physiological needs (kebutuhan fisiologis), safety and security needs
(kebutuhan akan rasa aman), love and belonging needs (kebutuhan akan rasa kasih
sayang dan rasa memiliki), esteem needs (kebutuhan akan harga diri), dan,
self-actualization (kebutuhan akan aktualisasi diri).
1. Kebutuhan fisiologis (Physiological)
Jenis kebutuhan ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan
dasar semua manusia seperti, makan, minum, menghirup udara, dan sebagainya.
Termasuk juga kebutuhan untuk istirahat, buang air besar atau kecil,
menghindari rasa sakit, dan seks. Jika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi,
maka tubuh akan menjadi rentan terhadap penyakit, terasa lemah, tidak fit,
sehingga proses untuk memenuhi kebutuhan selanjutnya dapat terhambat. Hal ini
juga berlaku pada setiap jenis kebutuhan lainnya, yaitu jika terdapat kebutuhan
yang tidak terpenuhi, maka akan sulit untuk memenuhi kebutuhan yang lebih
tinggi.
2. Kebutuhan rasa aman dan perlindungan (Safety and security needs)
Ketika kebutuhan fisiologis seseorang telah terpenuhi secara
layak, kebutuhan akan rasa aman mulai muncul. Keadaan aman, stabilitas,
proteksi, dan keteraturan akan menjadi kebutuhan yang meningkat. Jika tidak
terpenuhi, maka akan timbul rasa cemas dan takut sehingga dapat menghambat
pemenuhan kebutuhan lainnya
3. Kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki (love and Belonging
needs)
Ketika seseorang merasa bahwa kedua jenis kebutuhan di atas
terpenuhi, maka akan mulai timbul kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa
memiliki. Hal ini dapat terlihat dalam usaha seseorang untuk mencari dan
mendapatkan teman, kekasih, anak, atau bahkan keinginan untuk menjadi bagian
dari suatu komunitas tertentu seperti tim sepakbola, klub peminatan, dan
seterusnya. Jika tidak terpenuhi, maka perasaan kesepian akan timbul.
4. Kebutuhan akan harga diri (esteem needs)
Kemudian, setelah ketiga kebutuhan di atas terpenuhi, akan
timbul kebutuhan akan harga diri. Menurut Maslow, terdapat dua jenis, yaitu
lower one dan higher one. Lower one berkaitan dengan kebutuhan seperti status,
atensi, dan reputasi. Sedangkan higher one berkaitan dengan kebutuhan akan
kepercayaan diri, kompetensi, prestasi, kemandirian, dan kebebasan. Jika
kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka dapat timbul perasaan rendah diri dan
inferior.
5. Kebutuhan aktualisasi diri (Self Actualization)
Kebutuhan terakhir menurut hirarki kebutuhan Maslow adalah kebutuhan
akan aktualisasi diri. Jenis kebutuhan ini berkaitan erat dengan keinginan
untuk mewujudkan dan mengembangkan potensi diri. Menurut Abraham Maslow,
kepribadian bisa mencapai peringkat teratas ketika kebutuhan-kebutuhan primer
ini banyak mengalami interaksi satu dengan yang lain, dan dengan aktualisasi
diri seseorang akan bisa memanfaatkan faktor potensialnya secara sempurna
Sebuah kenyataan
bahwa manusia selain di berikan akal fikiran dan nurani juga di anugrahi Nafsu
oleh yang Maha Kuasa. Dalam sejarah pun telah tertulis sejak penciptaan Adam
dan Hawa keduanya telah memiliki nafsu yang akhirnya membuat Adam dan Hawa
terlempar ke Bumi. Sepertinya sudah menjadi kodrat manusia yang lebih
mengedepankan nafsu daripada nurani dan hati, tertutup pintu hati karena
mementingkan diri sendiri, hilang lenyap nurani karena keserakahan mengejar
harta birahi.
Pada titik seperti
inilah Kebutuhan Sebuah Regulasi di
butuhkan, namun adanya regulasi yang
mengatur tentang tatakelola penambangan belum cukup karena perlu Penegakan
Regulasi, jika sudah ada aturan yang dibuat, masih juga jadi permasalahan
karena, keengganan pengusaha berbisnis dalam keteraturan, ketidaktahuan
masyarakat yang bisa sengaja ataupun tidak sengaja dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi kemudian ditataran penegak hukum juga tidak seluruhnya terbebas
dari perkara NAFSI NAFSU tadi, maka ini lah pekerjaan berat buat segala lapisan
masyarakat, pemerintah dan penegak hukum untuk menciptakan keteraturan dalam bisnis
penambangan.
Masih untung, orang
melayu memang begitu, sudah rugi banyak dikatakan masih untung tidak bangkrut, jika
dilakuan secara parsial kalau sudah menjadi jamaah dalam sebuah konspirasi maka
tunggu saja kehancuran negeri penghasil mineral tambang tersebut. Artinya sudah
saatnya peduli dengan KETERATURAN dalam
aktivitas pengusahaan bisnis mineral tambang kalau tak ingin degradasi lingkungan semakin tak terkendali.
Etika
Bisnis : Menjadi Orang Baik di Bisnis Tambang
Pelaku usaha tambang
adalah bagian dari masyarakat yang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari juga
memperkaya pundi pundinya melalui aktivitas pengeksploitasian bahan galian
alam. Pelaku usaha ini dikatakan baik apa bila mereka menaati peraturan peraturan
yang dibuat oleh Negara. Bukan malah mempermasalahkan hal hal yang dianggap
merugikan kepentingan bisnis pribadinya.
Pengusaha Tambang
Yang Baik, sebetulnya tidak sulit untuk menjadi orang baik di bisnis
pertambangan yang penting dalam menjalankan bisnisnya mereka punya IUP
penelitian, punya IUP produksi, seperti yang tercantum dalam pasal
6,7,8,9,11,12 dan 13 UU No 4/2009 yang mengatur mengenai Tata cara Permohonan
IUP di IUP Operasi Produksi, membayar pajak penghasilan Badan Usaha sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 1994, membayar Royalti berdasarkan PP
No 22 Tahun 1997, peduli terhadap persoalan lingkungan sosial kemasyarakat dan
melakukan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral no 18 tahun 2008 dan PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan .
Kita tahu saat ini
masih banyak pengusaha tambang yang mengindahkan peraturan yang sudah
ditetapkan. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa, UU Minerba dan Peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan penambangan hanya menguntungkan
pihak-pihak tertentu tanpa memberikan ruang bagi mereka untuk berusaha. Padahal, jika saja mereka mau
membuka hati untuk melihat maksud dan tujuan dari UU dan Peraturan yang mengatur
mengenai kegiatan usaha Pertambangan maka mereka dapat mengetahui bahwa, UU dan
Paraturan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Implementasi
pelaksanaan UU Minerba tidak dapat kita biarkan untuk berdiri sendiri tetapi
harus disandingkan dengan UU kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku
saat ini. Hal ini berhubungan dengan persoalan perlindungan masyarakat yang
terkena dampak usaha penambangan. Pengusaha Tambang Yang Baik tentunya akan
berusaha untuk mematuhi UU Minerba tersebut dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Tak dipungkiri, bukan persoalan mudah untuk mengimplementasikan
pelaksanaan UU dan peraturan pendukungnya. Di lapangan sering kali kita jumpai
pelanggaran-pelanggaran yang disengaja ataupun tidak disengaja dilakukan oleh
para pengusaha tambang tersebut
Sangat sederhana
untuk menjadi baik di bisnis tambang yang memang sudah jelas merubah bentang
alam, yang paling penting adalah adanya komitmen sepenuh hati dari mereka untuk
tetap berfihak kepada lingkungan saat melakukan eksploitasi kekayaan alam.
Psikopatisme: Permasalahan Dunia Tambang
Psikopat secara harfiah berarti sakit
jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos
yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat
karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang disekitarnya.
Psikopat
tak sama dengan gila karena seorang psikopat sadar
sepenuhnya atas perbuatannya. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi
dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80%
lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa,
pengidapnya juga sukar disembuhkan.
Lingkungan dan
penambangan dua hal yang saling bertolak belakang, sehingga untuk mengatur ini
butuh tenaga, biaya dan pikiran ekstra dari pengatur kebijakan di negeri ini.
Baik eksekutif dan legislatif terus berusaha memberikan regulasi yang terbaik
bagi dua aktivitas yang berbeda tersebut. Namun sayangnya konspirasi dalam
bisnis pertambangan ini sangat kental sekali, berbagai dalih diungkapkan
sehingga bisnis ini tampak begitu rumit baik dimata awam maupun dimata pengamat
bisnis.
Konspirasi dapat
terjadi karena memang ada beberapa hal yang kait mengait, kebutuhan manusia
yang bertingkat tingkat, peraturan yang dibuat, penegakan peraturan dan yang
terakhir ternyata ada penyakit Psikopat yang tadinya menyerang individu saja
saat ini sudah menular kemana mana. Saat bisnis pertambangan sudah terjangkit
penyakit psikopat maka konspirasi muncul dimana mana. Segala hal yang terkait
bisnis penambangan menjadi satu warna Abu abu, wacana Penambangan berfihak
kepada masyarakat ditujukan untuk mengesahkan Tambang Ilegal tanpa menghiraukan
keselamatan kerja dan lingkungan, pembusukan terhadap BUMN yang menghasilkan devisa terus dilakukan
dengan menyebarkan wacana BUMN tidak berfihak kepada masyarakat.
Psikopat dalam sebuah
konspirasi bisnis pertambangan memang membuat keteraturan menjadi tidak jelas
dan masa depan bisnis pertambangan menjadi seperti adu kuat antara pebisnis
satu dengan pebisnis yang lainnya. Tabel dibawah ini menunjukan penyebaran isue
tentang pertambangan di media lokal di Bangka Belitung.
Hubungan
Kemasyarakatan Pada Bisnis Pertambangan
Saat pola bisnis dari
sisi teknis sudah dapat di penuhi oleh sebuah perusahaan maka pengaruh
lingkungan sangat menjadi central. Terutama perusahaan perusahaan yang bergerak
di bidang bisnis tambang yang memang bersentuhan langsung dengan keberadaan dan
kepentingan masyarakat disekitar perusahaan.
Pemerintahan, penegak hukum, media masa, karyawan, organisasi karyawan,
Organisasi masyarakat, LSM, pemilik modal, masyarakat pemodal, dan masyarakat
kebanyakan semuanya perlu penanganan khusus agar kegiatan perusahaan dapat
berjalan dengan baik.
Pencitraan positif
bagi korporasi hingga terbentuk harmonisasi bisnis menjadi visi Humas sebuah
perusahaan untuk menunjang visi corporate dalam meraih keuntungan, menghasilkan
devisa untuk negara, mengembangkan ekonomi rakyat disekitar wilayah operasi dan
penyeimbang perekonomian disaat negara dalam kondisi abnormal(seperti resesi).
Organisasi HUMAS dapat di perluas secara
horizontal dengan menambah kotak organisasi atau di tingkatkna secara vertikal
menjadi Departemen/Divisi karena
bidang komunikasi yang harus ditangani sudah meluas dan masalah sosial
kemasyarakatan yang dihadapi perusahaan sudah semakin komplek
seiring dengan berkembang nya perusahaan dari hari kehari.
Karena di lingkungan kehumasan perusahaan kita dihadapkan pada sebuah
kenyataan sebagai berikut :
1. Tugas HUMAS bagi perusahaan adalah
mengumpulkan fakta dan memberikan masukan kepada pihak perusahaan, misalnya
pemberian data bagi pimpinan.
2. Cara kerja HUMAS
harus berdasarkan skala prioritas, HUMAS bekerja berdasarkan program
yakni program mana yang menjadi prioritas dan sangat mendesak.
3. Kegiatan HUMAS dapat di nilai atau di ukur tingkat keberhasilannya melalui Self Evaluation (bagaimana kinerja HUMAS dapat dinilai secara internal oleh karyawannya) dan Polling (bagaimana
citra perusahaan di mata masyarakat).
4. Harus dapat
memanfaatkan Sumber-sumber HUMAS untuk kepentingan perusahaan. Pengertian sumber tidak hanya internal perusahaan melainkan dari instansi di luar perusahaan. Data tersebut diharapkan dapat dipakai kapan
saja.
5. Dibutuhkan dana publikasi yang cukup besar untuk menginformasikan secara luas kepada khalayak tentang seluruh kegiatan positif perusahaan dan dalam membina hubungan
baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah.
6. Kompleksnya permasalahan yang dihadapi HUMAS untuk membantu pencapaian tujuan akhir perusahaan dalam situasi dan kondisi sosial kemayarakatan yang semakin kritis
menyikapi bisnis pertambangan.
Apalagi dalam situasi
psikopatisme bisnis pertambangan yang syarat dengan konspirasi dimana mana,
Sangat terasa sekali kebutuhan sebuah Humas yang mumpuni. Dengan kondisi yang
seperti ini wajar bila muncul gesekan
gesekan antara perusahaan penambangan dengan lembaga lembaga di atas. Hasil studi
di PT Timah (Persero) Tbk sebuah BUMN pertambangan di Bangka Belitung di
peroleh data kejadian sampai dengan saat ini sebagai berikut :
Sebagai perusahaan
pertambangan yang sudah sejak lama beroperasi di Bangka Belitung dan
sekitarnya, tentu tidak lepas dari tanggapan positif maupun negative dari
masyarakat atau public. Dari sekian banyak tulisan yang masuk atau muat dimedia
massa, isu-isu yang diangkat oleh media massa
tidak jauh dari persoalan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan
yang dilakukan perseroan. Misalnya saja tanggungjawab reklamasi lahan eks
tambang yang menjadi isu menarik dari tahun ketahun. Menipisnya cadangan timah
di darat, membuat PT Timah mengarahkan produksinya ke laut. Penambahan unit KIP
pun ditingkatkan. Bukan tanpa masalah, karena selain kapal isap milik
perusahaan, PT Timah juga bermitra dengan beberapa perusahaan untuk menambang
di IUP lautnya. Jika dikumulatifkan dalam satu tahun, pemberitaan PT Timah
dimedia massa sangat bervariasi.
Sepanjang tahun 2010,
kami mencatat beberapa peristiwa penting yang dihadapi perusahaan. Kami
khususkan kepada pemberitaan yang bisa membuat citra perusahaan menjadi lemah
atau tidak stabil. Peristiwa ini kami rangkum dan kategorikan menjadi tiga bagian
yaitu:
1.
Pemberitaan yang membuat terhambatnya
kegiatan opersional perusahaan seperti :
·
Pendangkalan muara akibat kegiatan
penambangan yang membuat masyarakat melakukan aksi demonstrasi
·
Kegiatan opersional kapal isap produksi (KIP)
yang berhubungan dengan : kemungkinan rusaknya terumbu karang, fee kapal isap
yang tidak transparan (khusus kapal mitra), kecaman dari penggiat lingkungan
seperti Simpul Walhi Babel untuk penghentian operasi kapal isap.
·
Aksi demonstrasi didaerah tambang seperti di
Toboali beberapa waktu yang lalu (pembakaran Pos Pam)
·
Sengketa tumpang tindih lahan kepada
perusahaan sawit seperti PT AMA, PT Rebinmas, dan PT Sawindo Kencana
·
Penambangan terbuka atau open pit Pemali yang
menuai protes warga
·
Penolakan masyarakat Belitung terhadap penambangan
laut diwilayahnya
·
Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PHL
pembuatan kapal isap (tuntut kesejahteraan) dan PHL Balai Karya (tuntut status
karyawan tetap).
5.
Pemberitaan mengenai aset non operasional
(ANO) PT Timah
·
Aset ANO yang masih dipinjam pakai oleh
Yayasan Bina Karya (YBK) Muntok – bergerak dibidang pendidikan SMP,SMK dan STM
dimana Pemda Babar meminta agar aset ini bisa dihibahkan.
·
Permintaan sejumlah ANO di Desa Lampur oleh
Anggota DPRD Bangka Tengah seperti Wisma Ria, bekas gedung TK, Gedung SMA
Stania, dll.
·
Pemberitaan mengenai Wisma Bougenville di
Belitung
·
Permintaan DPRD Bangka Barat atas Gedung
Kawilasi Bangka Barat
·
Pemkab Bangka juga ingin mengelola
lahan-lahan milik PT Timah yang tidak produktif.
5.
Pemberitaan yang menyinggung program-program
PT Timah
·
Pembangunan industry tin chemical di Cilegon
·
Rencana pembangunan industry tin chemical di
Tanjung Ular Muntok
·
Rencana pembuatan hutan wisata di Air
Jangkang Merawang Kabupaten Bangka
·
Rencana pembuatan taman sari Sungailiat
·
Program CSR PT Timah yang dinilai belum
maksimal
·
Lahan reklamasi yang ditambang kembali oleh
TI
·
Reklamasi yang dinilai belum maksimal
·
Implementasi UU Minerba no4 tahun 2009 yang
dinilai tidak pro rakyat
·
Rencana pembuatan hutan tanaman industry yang
belum terealisasi
·
Pembangunan Menara Timah
Dominannya
berita positif dan netral pada 2010, didukung pemberitaan positif baik dari
komentar langsung Kepala Humas maupun
dalam bentuk rilis yang secara teratur dikirim ke media cetak. Tingginya
kuantitas berita positif membuat berita negative efeknya ias diredam
perusahaan.
Sebuah Kesimpulan Sekalian Saran
Bagian Kesimpulan
Dari uraian
diatas tentang bisnis pertambangan di
tengah-tengah kesadaran masyarakat yang terus meningkat sementara para psikopat
bisnis pun mulai memainkan perannya dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat
beberapa persoalan penting yang terjadi, yaitu :
·
Degradasi Etika Bisnis
Kebutuhan manusia
yang memang tidak terbatas membuat bisnis pertambangan timah menjadi penuh
intrik dan taktik. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang besar
tanpa memperhatikan lagi moralitas, baik buruk, dan etika dalam berbisnis.
Jika sudah tidak ada
etika maka kecendrungan pebisnis adalah menghalalkan segala cara, tentu hal
seperti ini tidak menguntungkan bagi keberlangsungan bisnis pertambangan.
Disinilah perlunya
peran pemerintah dalam hal ini dinas pertambangan untuk menyampaikan kepada
setiap pengusaha pertambangan yang ada di wilayah pemerintahan arti pentingnya
ETIKA dalam berbisnis
Hal hal yang perlu
disampaikan dan diperhatikan oleh setiap pengusaha agar menjalankan bisnis yang
beretika adalah unsur unsur hukum negara, hukum adat, kearifan lokal dan adanya
kontrol masyarakat.
·
Good and Clean Governance
Tatakelola
pemerintahan yang mengatur kegiatan pertambangan di berbagai tempat sering kita
dengar belum memiliki transparansi karena masih terdapatnya kepentingan saat
akan mengeluarkan sebuah kebijakan.
Pengusaha pengusaha
yang nakal acapkali menggunakan back up dan uang untuk menjalankan usahanya
sehingga bisa membuat pemerintahan tidak terbebas dari dependensinya kepada
para pengusaha tersebut.
Belum lagi persoalan
berkeadilan dalam mengambil sebuah tindakan karena memang tidak memiliki dasar
yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan terakhir saling lempar tanggungjawab
atas akibat yang ditimbulkan dari aktivitas tatakelola pemerintahannya di
bidang pertambangan.
Hal hal ini lah yang
kemudian menjadikan Good and Clean Governance hanya menjadi semacam jargon yang cukup diteriakkan dengan
lantang tapi tidak perlu di kerjakan
Bagian
Saran
Ditengah hiruk pikuk kegiatan penambangan karena aktivitas bisnis
pertambangan yang secara teknis penambangan dan pengolahan hasil tambang itu
tidak terlalu bermasalah namun secara langsung bersinggungan dengan lingkungan
dan masyarakat karena telah terjadinya Degradasi Etika Bisnis dan tidak berjalannya Good and Clean
Governance maka HUMAS menjadi suatu hal vital dalam perusahaan,
Vital karena berhubungan dengan kemampuan membentuk opini di masyarakat.
Pada tahun 2011,
selain menjaga hubungan yang telah bagus dengan media, humas juga akan
mengintensifkan hubungan kelembagaan yang menjadi sumber pemberitaan negative
bagi perusahaan. Jika target ini bisa tercapai, maka citra
perusahaan yang diharapkan stabil dimata public akan tercapai walau tidak mudah.
Dari sekian banyak
topic yang dimuat oleh media massa, pihak DPRD dan tokoh masyarakat dominan
mengeluarkan statemen merugikan. Disusul kemudian akademisi, pihak eksekutif
dan terakhir aparat hukum. Dari grafik diatas, menunjukkan bahwa hubungan
kehumasan dengan media massa sudah seperti yang diharapkan dan berjalan dengan
baik. Akan tetapi, hubungan kelembagaan memang belum bisa dikatakan mulus
karena disebabkan beberapa kendala seperti, faktor kepentingan masing-masing
pihak, kurangnya informasi yang diterima, sampai kurang eratnya hubungan antara
lembaga dengan Humas.
Oleh karena itu,
seharusnya beberapa langkah yang harus dilakukan humas PT Timah sebagai berikut :
1. Mengirimkan
informasi secara teratur baik majalah Stania dan bulletin yang didalamnya
merupakan kegiatan-kegiatan perusahaan setiap bulannya. Tentu kegiatan-kegiatan
yang bersifat positif
2. Akan melakukan kunjungan secara
teratur ke setiap lembaga khususnya DPRD, menyerap aspirasi anggota dewan,
memberikan keterangan yang sifatnya informative, serta menyampaikan
usulan-usulan tersebut ke manajemen sebagai tindak lanjut dari kunjungan
berkala.
3. Melakukan
pendekatan yang intensif kepada pihak-pihak yang sering mengeluarkan statemen
kurang bagus terhadap PT Timah seperti tokoh masyarakat Babel Rusli Rahman,
Ketua Walhi Babel Yudho H Marhoed, Dosen UBB Dwi Ambalika, Anggota DPRD yang
vocal dan masih banyak lagi.
4. Setelah
melakukan pendekatan intensif kepada tokoh-tokoh yang dianggap vocal, humas
akan memantau dari pemberitaan dengan menghitung apakah ada kemajuan dari hasil
pendekatan tersebut yang bisa dilihat dari jumlah klaim atau komentar buruk
yang dikeluarkannya di media.
5. Penguatan
internal organisasi dengan menempatkan personil Humas dengan tepat pada posisi
posisi sesuai struktur Humas. Mengajukan penambahan personil di HUMAS terutama untuk Hubungan Kelembagaan Pemerintahan dan
legislatif dan Hubungan Kelembagaan Non Pemerintahan. Untuk kedua hal ini sudah
kita ajukan kepada Ka. Adm Perusahaan dan telah diteruskan kepada Direksi.
6. Penyusunan
program yang realistis dan Aplikatif (terlampir)