Sabtu, 12 Januari 2013

APATISASI 2012 BERAKHIR

Satu Januari Dua Ribu Tiga Belas saya Berada tepat di ujung Timur Pulau Bangka, Tanjung Berikat satu lokasi di wilayah Bangka Tengah (  http://maps.BlackBerry.com?lat=-2.57139&scr_z=0&lon=106.84864 ), angin terasa kencang bertiup dari sisi utara atau timur laut yang mengakibatkan ombak bergelora pukul memukul yang datang silih berganti penuh semangat.  Sementara di sisi selatan air tampak tenang karena terlindung oleh tanjung eksotik ini  dari angin utara. Di sisi Timur, pulau Gelasa tampak angker dan berdiri kokok diam tak bergerak memperhatikan kejadian kejadian di ujung Timur bangka dari waktu kewaktu.

Pulau Gelasa dalam ke angkeran dan diamnya seakan berbisik ke telinga ku, itulah kehidupan Wirtsa, di sekitarmu terdapat ketenangan dan keriuhrendahan sekarang kembali kepadamu, kamu mau memilih yang mana. Saat ini kau berada di ujung semenanjung dan dapat melihat dua hal yang berbeda dalam satu waktu, mudah untuk kamu memilih namun pilihanmu menunjukkan itulah karaktermu.

Wirtsa.. lanjut bisikan pulau Gelasa, terkadang kita menjadi orang orang yang tidak mampu untuk memilih, karena tanpa terasa bisa terikut Arus masuk dunia hingar bingar  atau masuk dunia aman tentram. Golongan golongan seperti ini adalah golongan yang terbanyak di antaramu, oleh karenanya orang orang seperti ini butuh Pemimpin yang Jelas dan bertanggungjawab. "A leader has the vision and conviction that a dream can be achieved.He inspires the power and energy to get it done"~Ralph Nader.

Terasa malas mendengar petuah petuah Pulau Gelasa akupun katakan padanya bahwa kondisi saat ini adalah kondisi susah, carut marut dan terberacai karena memang semua orang di Babel tidak memiliki pemimpin yang jelas. Bagi saya   Pemimpin itu adalah orang yang mampu membuat orang lain berbuat sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh dirinya.  Kenapa orang lain itu mau berbuat demikian?  Karena Pemimpin itu punya visi,  berkarakter yang jelas(baik atau buruk tidak masalah yang penting jelas),  memiliki kemampuan uintuk mempengaruhi orang lain,  memiliki kecerdasan yang cukup dari sisi intelektual, emosional dan spiritual.... Karena dia faham dengan apa dan untuk siapa dia berbuat...yang jelas seorang pemimpin yang baik tidak akan semata mata berbuat untuk kepentingan pribadi.... Jika itu dilakukan olehnya maka dia adalah Pemimpin yang tidak patriotik...

Tiba terdengar bisikan lirih dari arah pulau gelasa  yang datang bersama pandangan penimur yang semakin samar tertutup deru turunnya angin utara  "Betul bang.., itu kalo ga salah disebut Hukum Navigasi oleh John C Maxwell dlm 'The 21 Irreputable Laws of Leadership"

Kujawab bisikan lirih dan sayup itu "Maaf itu pemikiran saya saja siapapun boleh menyalahkan dan tidak setuju dengan pemikiran saya namun itu tidak akan mengubah pendapat saya tentang seorang pemimpin....masalahnya adalah sebuah kenyataan!!!  saat ini sebagian pemimpin negeri kita ABU ABU alias TIDAK JELAS apa visi dan apa maunya dalam hitungan detik dia bisa berubah pendirian karena terpengaruh dengan lingkungan yang justru itu adalah lingkungan orang orang yang di pimpinnya.... Maka celakalah kita kalau dipimpin oleh orang orang seperti demikian..."

Aku beranjak dari semenanjung sambil berbisik lirih kepada Pulau Gelasa Waduh Terimakasih pulau Gelasa Nan Tinggi saya bangga juga bisa disamakan dengan maxwel karena dari namanya jelas orang tersebut berasal dari negara antah berantah...walaupun saya sebenarnya tak tau siapa dia dan darimana asalnya, ........

Ditengah tengah ke BINCAUAN(bahasa Bangka yang artinya BIMBANG RAGU) itu  tiba tiba ada bisikan lain "KELAK URANG PENYAMUN JANG"


Happy new year selamat berkativitas
Salam Apatis
By Mr. Apatisasi

Jumat, 11 Januari 2013

IDEAL Dalam Kondisi Tidak IDEAL


Sebuah keinginan untk meletakkan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan sekaligus sesuai dengan kearifan lokal adalah sebuah terjemahan bebas saya tentang sebuah Idealisme.

Dalam situasi kacau balau di perempatan lampu pengatur lalu lintas terlihat terus berjalan dengan irama konstant  sementara para pengendara motor dan mobil terlihat panjang antri dan pasti jika dibiarkan akan mengakibatkan macet sampai dimana mana. Akhirnya seorang polisi muda dengan sigap mengatur secara manual tanpa menghiraukan lampu pengatur lalulintas itu sedang berwarna merah, kuning atau hijau. Tidak lebih dari 15 menit lalulintas tampak lancar dan para pengendara memberikan aplous kepada polisi muda itu. 

Demikiian juga dengan kondisi pertimahan Bangka Belitung saat ini, rakyat yang meras perlu memperoleh peghasilan layak dari kekayaan mineral tambang di daerah mereka, Pengusaha swasta yang melihat peluang untuk menampung timah timah rakyat tersebut, BUMN Timah yang sudah menambang sejak puluhan tahuin lalu, aktivitas penambangan di Babel yg sudah hidup sejak ratusan tahun lalu, aparat penegak hukum,  yang kewalahan melihatnya penambangan ilegal Pejabat pemerintah Daertah yg ngiler. Semua itu selalu menghiasi berita berita di harian lokal Bangka Belitung.

Kondisi seperti demikian dapat dipastikan akan membuat  Konflik pertambangan yang terjadi  terhadap orang orang terbatas akan bergeser dari konflik penambangan menjadi konflik sosial. Jelas konflik sosial butujh penanganan khusus karena walaupun sifatnya tidak terukur namun dapat mengganggu kosentrasi pengusaha dalam aktivitas usahanya,

Memaksakan keteraturan pada situasi yang tidak ideal memang menjadi persoalan tersendiri bagi perusahaan. Yang melakukan itu. Butuh keseriusan, kesamaan pendapat, kesepahaman definisi,  kesatuan aksi dan kesehatian niat. Jika itu sudah bisa dilaksanakan bukan berarti membanguan sesuatu agar menjadi Ideal di atas kondisi yng tida idea menjadi mudah.

Apakah mengikuti perintah polisi muda itu SALAH agar kita jalan terus walaupun lampu masih merah Apakah pengendara pengendara sekeliling kita merasa tidak nyaman saat kita menerobos aturan Apakah ada Aparat penegak hukum lain yang kemudian menangkap kita kemudian memperadilkan kita di pengadilan


Pentingnya Rekayasa Sosial

Konflik pertambangan yang seharusnya dapat di selesaikan dengan jalur penegakan hukum dan pertimbangan ke ekonomian saat ini tidak lagi dapat diselesaikan dengan mudah karena telah bergeser menjadi konflik sosial. Sebasgai contoh :

A. Kasus Sawindo

PT Timah seharusnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dengan PT Sawindo Kencana  di Tempilang Bangka Barat. 

Pertimbangan Langkah ini harus dilakukan yaitu: setelah langkah mediasi yang difasilitasi Pemkab Bangka Barat tidak mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak. Paling tidak Ada tiga fakta dalam kasus tumpang tindih lahan ini yaitu :
1. Lahan IUP PT Timah telah ditanami sawit oleh PT Sawindo dan  bukan berada dalam HGU PT Sawindo.
2. IUP PT Timah  yang sudah lebih dahulu terbit /dijinkan dilokasi yang sama dan di tindih dengan HGU PT Sawindo kemudian ditanami sawit..
3. Lahan IUP PT Timah telah dibangun Pabrik oleh PT Sawindo dan bukan termasuk HGU PT Sawindo.


B. Kasus Belitung

Persoalan Belitung dapat di sampaikan kesimpulan  sebagai berikut :
1. Posisi kita secara aturan tidak salah hal ini di legitimasi dengan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung no 522/748/Dishut/XI/2012 yang di tembuskan keberbagai fihak termasuk Gubernur, kapolda dan dirjen planologi kementrian Kehutanan.
2. Di samping itu di informasikan juga dalam rakor pimpinan daerah Kabupaten Belitung yang di hadiri Polres Belitung juga Ibu Kajari terungkap statemen tidak bersalahnya PT Timah dalam persoalan tersebut 3. Surat Kementrian kehutandalam hal ini dari direjn planologi yang memperkuat surat dinas Kehutanan Babel.

Hal ini secara psikologis tentu akan membuat fihak kepolisian merasa terpojok karena telah melakukan kecerobohan dalam melakukan penangkapan.

Dari kedua kasus di atas jelas bahwa secara hukum PT Timah  kuat namun yang kemudian terjadi adalah adanya keraguan  dalam menyelesaikan persoalan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Mengapa hal ini terjadi?

Karena memang situasi yang terjadi di dunia penambangan  sangat sangat crowdit Karena banyaknya pertimbangan pertimbangan terkait dengan implikasi selanjutnya sebab disana juga melibatkan oknum oknum pejabat, legislatif maupun aparatur penegak hukum ataupun purnawirawannya atau malah oknum didalam perusahaan yang telah merasa nyaman berperan sebagai musuh dalam selimut.
Karena masyarakatpun tidak lagi memihak kepada negara karena mereka sudah terlalu lama merasa nyaman dengan kondisi krowdit tersebut.

Itu semua pemicu terjadinya konflik sosial yang lebih besar lalu apakah dalam kondisi seperti demikian perlu pasang rambu rambu tegas yang menyatakan ini boleh itu tidak seperti halnya lampu pengatur lalu lintas di atas.

Sudah Saatnya menjadi Pemimpin seperti polisi muda tadi yang memiliki kemampuan mengatur kekusutan menjadi lancar, keberanian untuk melanggar peraturan demi kebaikan orang banyak. Bukankah Dahlan Iskan juga berani mengatakan bahwa dia tidak melakukan kejahatan hanya "Melanggar Aturan"

Inilah jawabannya mengapa perlu Keberanian dilakukan Rekayasa sosial sehingga mampu memecahkan benang kusut walau sedikit melanggar aturan.
Tahun 2013 sudah di depan Mata mengharapkan sesuatu yang ideal di atas kondisi yang tidak ideal memang butuh kerja keras bersama, menghabiskan banyak waktu, fokus terpecah sehingga mengakibatkan produktivitas menurun.

Memang Nenek bilang buah malakama itu tidak nyaman bahkan cendrung menyakitkan sehingga butuh orang orang berkeberanian lebih untuk memakannya.

Selamat Datang Tahun IDEALISME 2013

Rabu, 19 Desember 2012

AUDIT LINGKUNGGAN SOLUSI CERDAS HADAPI SANGSI INTERNASIONAL

Salam Hijau
 
Persoalan lingkungan saat ini menjadi kajian serius masyarakat internasional. Deforestasi yang terjadi karena aktivitas ilegal untuk kebutuhan bahan baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu penyebab utamanya.
 
Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi bahan galian tambang timah oleh para pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan tanah maupun di bawahnya.
 
Bukti perhatian Internasional terhadap persoalan lingkungan di Bangka Belitung bahwa aktivitas penambangan timah di Bangka sudah mendapatkan perhatian khusus dari LSM Internasional of the Earth (FoE). Pernyataan FOE yang mempersoalkan produk timah dari pulau Bangka ini mengindikasikan bahwa LSM asing tersebut menyangsikan legalitas produk maupun aktivitas penambangan timah di Bangka. Hal ini tentunya akan mempengaruhi posisi ekspor timah dan aktivitas penambangan timah di Babel
 
Memang seyogyanya setiap perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam yang berkelanjutan(sustainabel exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan  dan masyarakat sekitar dalam wujud bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial perusahaan (community social responsibility).
 
Sehubungan dengan hal tersebut kamikhawatir jika Industri Pertimahan Dari Bangka Belitung akan ditolak oleh konsumen Dunia, mengingat 95% Produk dari Industri saat ini memang di serap oleh pasar internasional. Jika hal ini terjadi maka Negara akan kehilangan kesempatan memperoleh Devisa, perekonomian daerah akan  turun, pekerja tambang akan kehilangan pekerjaan yang pada akhirnya akan memunculkan persoalan sosial baru.
 
Untuk itu kami  mengharapkan kepada Bapak Presiden agar dilakukan Audit Lingkungan di Provinsi bangka Belitung yang bertujuan:
 
A. Para pelaku industri penambangan agar :
 
1.      Menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Wilayah Izin Usaha  Penambangan(WIUP) yang terdiri dari  IUP Penelitian dan IUP Produksi seperti yang di syaratkan undang undang.
2.      Menjamin kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan hasil produksinya secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul IUP dari produksinya dan laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
3.      Setiap perusahaan industri penambangan baik perusahaan publik maupun non publik wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di sampaikan (dalam bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang berkepentingan.
 
B.     Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) agar :
1.      Ketiga unsur penegak hukum diatas wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap kegiatan eksploitasi ilegal(penambangan ataupun pemanfaatan kayu ilegal), sebagai contoh penangkapan ilegal loging dan bijih timah.
2.      Memberikan hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku  pelanggaran dari setiap kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Mempublikasikan setiap  kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan ancaman kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang sangat berarti bagi masyarakat.
 
C.    Eksekutif Dan Legislatif  agar :
1.      Setiap pembuatan perda yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
2.      Pelaksanaan dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya (misal Peraturan Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang setara.
3.      Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.
 
Harapan selanjutnya dengan pelaksanaan Audit ini maka fihak Penggiat Lingkungan Internasional dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan yang terkait dengan aktivitas penambangan Timah sehingga tidak perlu mengeluarkan sangsi pelarangan penggunaan Logam timah dari Bangka Belitun

Senin, 29 Oktober 2012

Perhatikan Tertimahan Indonesia


Menteri BUMN Dahlan Iskan diminta memperhatikan PT Timah Tbk. Selama ini, BUMN pertambangan itu merasa harus menyelesaikan semua sendiri tanpa bantuan pusat.
Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) Wirtsa Firdaus mengatakan, serikat pekerja sejumlah BUMN bertemu dengan Dahlan Iskan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, BUMN tambang tidak banyak disinggung.
"Padahal, BUMN tambang menghasilkan beberapa komoditas penting. Bahkan, PT Timah Tbk adalah eksportir timah terbesar di dunia," ujarnya ketika dihubungi dari Palembang, Kamis (3/11/2011).
PT Timah Tbk bersama peleburan lain adalah pemasok hingga 30 persen timah dunia, yang hingga 11 persen di antaranya dari PT Timah Tbk. Namun, selama ini Kementerian BUMN belum banyak memperhatikan pertimahan di Indonesia.
"Kami dihadapkan pada banyak persoalan di Bangka Belitung, daerah produksi utama PT Timah Tbk. Namun, selama ini kami harus menyelesaikan sendiri tanpa advokasi dari pusat," tuturnya.
Kondisi itu diharapkan berubah setelah Dahlan menjadi Menteri BUMN. Perhatian itu akan membantu mengoptimalkan produksi dan pemasaran timah. "Kami sangat mengharapkan Pak Dahlan memperhatikan PT Timah," tuturnya. 

Protes Dahlan Iskan
Tbk (TINS) protes terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang sudah menghembuskan pergantian Direktur Utama Timah dari Wachid Usman kepada Sukrisno mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ketua Umum Serikat Pekerja Timah M. Wirtsa Firdaus menyatakan, akibat hembusan Dahlan tersebut, muncul polemik di masyarakat sekitar dan DPRD yang membuat pekerja terganggu dan menjadi tidak tenang bekerja.

Padahal, sebagai perusahaan publik, seharusnya nama calon Direktur Utama Timah keluar saat rapat umum pemegang saham (RUPS) yang rencananya akan dilakukan pertengahan April 2012.

"Kita menyayangkan, kenapa Pak Dahlan Iskan menghembuskan jauh-jauh hari. Timah itu perusahaan go public, mekanismenya harusnya ada di RUPS. Kan kalau ada putera daerah (jari Dirut) maka lebih bagus. Yang kita sayangkan Pak Dahlan Iskan sudah menghembuskan isu yang menjadi pro kontra di Bangka Belitung," tutur Wirtsa kepada detikFinance, Selasa (27/3/2012).

Dikatakan Wirtsa, kabar pencopotan Dirut Timah yang berhembus akhis Februari ini terus menjadi polemik di wilayah produksi Timah di Bangka Belitung. "Terjadi pertemuan-pertemuan di DPRD dan ini menjadi polemik. Kami di internal sebenarnya tenang-tenang saja dan terus fokus kerja tapi ada polemik di eksternal karena komentar Dahlan Iskan yang membuat kami terganggu," jelasnya.

Serikat pekerja menginginkan setidaknya ada tiga syarat bagi direksi yaitu bisa memberikan kontribusi optimal ke negara, berkomitmen untuk memelihara wilaya operasi, dan menjaga kesejahteraan karyawan.

Sumber : 
http://finance.detik.com/read/2012/03/27/105708/1877354/6/hembuskan-pergantian-dirut-dahlan-iskan-disentil-pekerja-pt-timah
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/11/03/19064247/Dahlan.Iskan.agar.Perhatikan.Pertimahan

Selasa, 16 Oktober 2012

Analisa Vindyarto Tentang Astrada

Analisa ini cukup tajam dan mengejutkan ternyata masih ada putra putra bangsa yang peduli dengan pola pola penambangan di Bangka Belitung. Bangka Pos 16 Oktober 2012..

Senin, 08 Oktober 2012

PT Timah to take further steps on alleged mining theft by Malaysia

PT Timah to take further steps on alleged mining theft by Malaysia

Fri, October 5 2012 00:14 | 524 Views

"PT Timah Employees were very disappointed with the conclusion they drew, which was based on data collected from ITRI (International Technology Research Institute)," the Chairman of the PT Timah Employees Association said.
Pangkalpinang, Bangka Belitung (ANTARA News) - The employees association of PT Timah (Persero) Tbk will discuss the follow-up steps to be taken for the alleged theft of tin, worth Rp21.696 trillion, by Malaysia.

"Tomorrow, we will hold an internal meeting to discuss further steps that we are going to take regarding this issue, be it through legal action or diplomatic action. All will be decided tomorrow," said Wirtsa Firdaus, the Chairman of the PT Timah Employees Association, here on Thursday.

"PT Timah Employees were very disappointed with the conclusion they drew, which was based on data collected from ITRI (International Technology Research Institute)," he noted.

"From these data, Indonesia has suffered a loss of Rp21.696 trillion," Firdaus added.

Based on the calculation, he said, Indonesia should make a claim for the losses.

"We have to do something; we cannot remain silent. We have to claim it because Malaysia claimed a part of Indonesia's intellectual property and culture as its own some time ago," Firdaus pointed out.

Earlier, it was suspected that 120,532 tonnes of tin from Bangka Belitung were illegally mined by Malaysia during the 2008-10 period.

"They looted us by illegally mining tin in Bangka Belitung," Firdaus stated.

"According to ITRI data, Malaysia produced 128,000 tonnes of tin during the period from 2008 to 2010," he noted.

"However, given the permitted production capacity for Malaysia, it cannot produce more than 7,490 tonnes in the two-year period," Firdaus said.

On the basis of the discrepancy between the two figures, the PT Timah Employees Association concluded that 120,532 tonnes of tin belonging to Indonesia had been illegally mined by Malaysia.

"As we know, the nearest country from Malaysia with abundant tin resources is Indonesia. Therefore, we concluded they took it from us," Firdaus explained.

Assuming the average price of tin to be US$20,000 per tonne and the currency exchange rate to be Rp9,000 per dollar, Indonesia has suffered a loss of Rp21.696 trillion.(*)

 http://www.antaranews.com/en/news/84875/pt-timah-to-take-further-steps-on-alleged-mining-theft-by-malaysia


Related News

Jumat, 05 Oktober 2012

Polda Babel Kembali Tangkap 10 PC Di HP Desa Kerakas







Ø      Dirkrimsus Polda Babel Sebut- sebut Nama Bukong

PANGKALPINANG ---- Setelah menangkap 11 alat berat di Bangka Selatan, sekarang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menangkap 10 alat berat yang diduga beroperasi di hutan produksi Kerakas, Bangka Tengah.

Demikian diungkapkan oleh Direkskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Suherman Febrianto seizing Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Budi Hartono Untung kepada wartawan, Jumat (5/10) via telepon. “ Benar, kita sekarang sudah mengamankan 10 alat berat yang di duga melakukan aktifitas di kawasan terlarang, yaitu hutan produksi di desa Krakas, Bangka Tengah. Dan saat ini sedang kita proses,” ungkap Suherman.
Suherman juga menjelaskan bahwa 10 alat berat tersebut rencananya akan di bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “ Sudah kita amankan barang bukti 10 alat berat tersebut, dan akan kita bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Sementara, saat ditanya kelanjutan dari penangkapan kasus 11 alat berat di Bangka Selatan, Suherman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “ Kita sudah melakukan tahap penyidikan, dan pemeriksaan terhadap para saksi. dari hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa pemilik alat berat tersebut ada H Sani. Namun yang memerintahkan untuk melakukan penambangan adalah Bukong,” beber suherman
Ditanya apakah Bukong terlibat dalam penambangan illegal, Suherman mengatakan bahwa pihaknya masih harus melengkapi data serta alat bukti. “ Berdasarkan pemeriksaan saksi mengatakan kalau yang menyuruh untuk melakukan penambangan di kawasan terlarang tersebut adalah saudara Bukong. Namun demikian, kita harus melengkapi data-datanya dulu yaitu dengan cara memeriksa para saksi,” ujarnya
Sedangkan penetapan tersangka, Suherman menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, mengingat harus melalui gelar perkara. “ Sesuai dengan aturan yang ada saat ini, bahwa penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah adanya gelar perkara. Dan saat ini kita sedang melengkapi bukti-bukti,” katanya
Lebih lanjut, Suherman juga menjelaskan bahwa untuk kasus penangangan kasus penangkapan 11 alat berat di Basel akan di lakukan oleh Polda Bangka Belitung serta Pores Bangka Selatan. “ Khusus untuk 4 alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Produksi Tepus, akan di tangani oleh Polres Bangka Selatan. Sedangkan untuk 7 alat berat yang bekerja di kawasan hutan Lindung Toboali penangangan kasusnya akan di lakukan oleh Polda Bangka Belitung,” jelasnya (Lay)