Kamis, 26 September 2013

MENGAMANKAN IUP EKS KONTRAK KARYA KOBATIN

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT TIMAH Tbk ditugaskan mengamankan eks kontrak karya PT Koba Tin. Termasuk dari penjarahan terhadap aset-aset yang dimiliki di kawasan itu. "Kami PT Timah Tbk ditunjuk untuk mengelola, tetapi tidak menambang. Dalam artiannya, kami mengamankan aset yang ada di kontrak karya PT Koba Tin," kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno.

Tidak hanya PT Timah Tbk, ada Polri dan TNI juga ditunjuk oleh pemerintah untuk mengamankan kawasan yang membentang di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan itu. "Kami tidak bekerja sendiri mengamankan itu, tetapi dibantu TNI dan Polri. Saya lihat surat yang dibuat kementerian itu, kalau bukan cuma PT Timah Tbk yang mengamankannya," ujar Sukrisno.
Sukrisno mengatakan, semua hal terkait pengamanan ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian ESDM. Termasuk pembiayaan pengamanan dan sitausi yang terjadi. "Kalau memang ada yang menjarah, saya tinggal melaporkan kepada Kementerian, kondisi yang terjadi,. Saya akan buat laporan tiap bulan," kata Sukrisno. Dia menegaskan, jika tidak ada yang boleh beraktivitas di kawasan eks KK Koba Tin itu. Jika memang ada, kegiatan itu ilegal. "Pengamanan ini bersifat nasional," ujarnya. Baca Juga PT Timah Akan Usut Kerugian Koba Tin Penulis: teddymalaka




TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akhirnya memutuskan nasib kontrak karya PT Koba Tin. Kontrak perusahaan penambangan timah yang telah 40 tahun beroperasi di Bangka Belitung tersebut tak lagi diperpanjang. "Pemerintah melalui Menteri ESDM tidak memperpanjang Koba Tin," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.

Menurut Susilo, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah track record perusahaan selama beroperasi. "Kami melihat apakah menguntungkan negara atau tidak, hubungan dengan masyarakat sekitar, bagaimana perilaku kinerjanya," ujar dia.

Untuk Koba Tin, menurut Susilo, memang sudah beberapa tahun ini mengalami kerugian. Contohnya, pada 2012, kerugian Konsesi bahkan mencapai US$ 40,9 juta, di mana 25 persen di antaranya harus ditanggung PT Timah. Selain itu, perusahaan tak melakukan kewajiban, seperti reklamasi lahan dan pembayaran gaji pekerja. "Itu kan kewajiban terutang yang tertunggak, tapi persisnya saya tidak tahu," ujarnya.

Dengan keputusan ini, wilayah kerja pertambangan Koba Tin akan kembali ke pemerintah dan menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN). Selama WKP tersebut menjadi WPN, pemerintah akan menugaskan PT Timah untuk mengelola wilayah tersebut. "PT Timah akan mengelola dulu, menjaga sementara hingga ada ketetapan WPN nanti diikuti dengan penunjukan sebagai kontraktor wilayah tersebut," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengaku telah mengetahui arah pemerintah untuk memutus tak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Saya masih belum menerima SK-nya, tapi rencananya demikian," ujar Sukrisno dalam pesan singkatnya.

Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.

Ini adalah kontrak karya kedua alias perpanjangan untuk periode 2003-2013. Perjanjian pertama diteken untuk periode 1971-2003. Juni tahun lalu, Koba Tin kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk 10 tahun berikutnya



BACA LINK 

http://www.tempo.co/read/news/2013/09/24/090516275/Pemerintah-Tak-Perpanjang-Kontrak-Koba-Tin
http://m.aktual.co/energi/142649pt-timah-sumringah-terkait-pemutusan-kk-koba-tin
http://bangka.tribunnews.com/2013/09/26/pt-timah-tbk-amankan-eks-kk-koba-tin
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5236d3e8a7e36/pemerintah-bahas-kontrak-koba-tin

http://www.bisnis.com/m/aksi-korporasi-pt-timah-siap-akuisisi-koba-tin

http://satunegeri.com/pemerintah-pastikan-koba-tin-diserahkan-ke-bumn.html

Senin, 09 September 2013

Sahabat Rafai Ahmad

RAFAI AHMAD Rivai ku panggil namanya ternyata Rafai nama betulnya Energik, penuh semangat, loyalitas, bijak dan jujur, tak pernah mengeluh Benar kata Setiawan pandai memasak terutama sup ikan ala melayu Kreatif..... dalam bekerja maupun dalam bermasyarakat Tidak pernah menolak di tugaskan apapun Tak pernah menolak di tempatkan dimanapun Sahabat selamat jalan Masih teringat lagak dan gaya kocakmu Masih hangat di benak nasehat merayu ala melayu mu kalau tak salah namanya “bujok” Terasa belum lama Rafai... saat kau katakan BUJOK Melayu Tipu Palembang Kau katakan itu semboyan Belanda jika ingin kalahkan mereka Akhirnya Belanda tak mampu tundukkan melayu karena tak bisa BUJOK Tapi mereka tundukkan Palembang karena memang Belanda jago Tipu Hehehehe Rifai Rifai ahhh Rafai maksudku Antara Bau bau Pasarwajo kau bermobil malam selalu begitu tiap hari Rusa itu bukan jadi jadian Rafai tapi Rusa betulan mengapa kau biarkan di pergi Memang sama hitam tapi Itu Aspal Rafai bukan timah Bagaimana mungkin kita bisa bermimpi timah menggunung seperti itu Kita memang terlalu bersemangat waktu itu Masa 2003 – 2005 betul betul indah bersama mu di sana Buton Negeri Raja Punden Berundak kita kasih nama Pulau itu Keindahan itu telah kau tinggal kan Rafai Semoga engkau bertemu dengan Keindahan yang Hakiki Di Sana.... Doa kami menyertai kepergianmu Orang Baik.... Kriopanting untuk Sahabat ku Almarhum Rafai Ahmad

Kawasaki Ninja 1000 ABS 2014 Usung Fitur Baru

Kawasaki Ninja 1000 ABS 2014 Usung Fitur Baru

Rabu, 21 Agustus 2013

PUNCAK MARAS 17 AGUSTUS 2013 BIJIH TIMAH BERSUARA

SUARA BIJI TIMAH, Bijih timah yang tidak dipandang sebagai bahan galian strategis nasional PADAHAL Keterdapatannya di dunia sangat terbatas dan tidak dapat diperbaharui TAMPAKNYA PEMERINTAH PERLU Segera menetapkan bahwa bahan galian timah merupakan bahan galian strategis nasional DENGAN CATATAN Pemanfaatannya mengutamakan kepentingan daerah penghasi

l. Jika merupakan galian stategis kemudian diatur dalam tatanan penambangan dan ekspor yang baik, bijih timah yang merupakan karunia Allah SWT bagi penghuni daerah setempat, bangsa dan negara Indonesia dalam konteks Nasionalis “KITA BANGSA INDONESIA PEMILIK KARUNIA ITU YANG HARUS MENGATUR, MENENTUKAN HARGANYA.” MELALUI APA YANG KITA MILIKI DAN KARENA BANGSA LAIN TIDAK MEMILIKI, POSISI TAWAR HARUS ADA PADA KITA DAN MEREKA HARUS TUNDUK PADA KITA. HARGA YANG BAIK AKAN MEMBERIKAN KEUNTUNGAN DAN MEMBAWA PERUBAHAN EKONOMI RAKYAT DI SEKITAR PENAMBANGAN DAN BANGSA INDONESIA OLEH SEBAB ITU MENENTUKAN BAHAN GALIAN TIMAH SEBAGAI GALIAN STRATEGIS NASIONAL SUDAH MERUPAKAN SESUATU YANG TIDAK BISA DITAWAR-TAWAR LAGI.
DULU VOC DATANG BERSENJATA MENCARI REMPAH-REMPAH, SEKARANG KAPITALIS DATANG MERAUP HASIL TIMAH MENGGUNAKAN TANGAN ROBINHOOD PEMBERI SEDEKAH, KAPITALIS MERAUP LABA BESAR SANG ROBINHOOD PUN KEBAGIAN MEWAH. ITULAH KALAU TIMAH BUKAN GALIAN STRATEGIS OKNUM POLITIS, PREMAN DATANG BERBARIS-BARIS, RAMAI-RAMAI DIMODALI KAPITALIS MENGGALI TIMAH SAMPAI HABIS BUMI BERTIMAH SUNGGUH IRONIS, BABAK BINGKAS HASILNYA TAK EKONOMIS, KARENA KURANG PENGETAHUAN TEKNIS JIKA TIMAH NANTINYA HABIS TINGGAL SESAL DAN MENANGIS. KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI JIKA BUKAN KITA SIAPA LAGI, BAHU MEMBAHU MEMBANGUN NEGERI KITA JADIKAN TIMAH BARANG STRATEGIS LAGI. Refferensi Email Raja (9/12)
“SALAH URUS” JIKA TIMAH TIDAK STRATEGIS HARUM BAUNYA HINGGA KE LUAR NEGERI KARENA SAMPAI KINI TIDAK TERGANTI LALU MENGAKU PEMODAL DATANG MENGGALI TANPA PEDULI, SESUNGGUHNYA MEREKA PERAMPOK KEKAYAAN NEGERI, BUKAN PEMODAL NAMANYA KALAU INVESTASI SEBULAN MODAL KEMBALI. TAK HERAN LULUH LANTAK BUMI ...TIMAH HABIS MEREKA PUN PERGI. INDONESIA SEGERA MENJADI NEGARA INDUSTRI DAN TIMAH SEBAGAI PENDUKUNG ITU PASTI SEMENTARA TIMAH TELAH HABIS KARENA TAK TERKENDALILALU MENCARI TIMAH KESANA KEMARI YANG JELAS BUKAN DIDALAM NEGERI. CERITA INI LUCU SEKALIGUS NGERI APA KATA GENERASI PENERUS NANTI “SALAH URUS” KAKEK MATI DI LUMBUNG PADI

 "


Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. Bung Karno mengatakan “Aku Lebih suka lukisan Samodra yang bergelombang, memukul, mengebu-gebu, dari pada lukisan sawah yang adem ayem tentrem, “Kadyo siniram wayu sewindu lawase” (Pidato HUT Proklamasi 1964 Bung Karno) Perjuangan telah kita gulirkan para pejuang timah berusaha menetapkan jati diri melalui beberapa aksi, itulah wujud perjuangan tulus dan ikhlas tanpa kepura puraan karena pura pura sungguh berbahaya.
 

BAHAYANYA PURA PURA ‎… Jika orang buta tuli diskusi dengan orang buta tuli maka ALAMAT CELAKALAH kedua orang itu Tapi jika orang PURA PURA buta tuli diskusi dengan orang PURA PURA buta tuli maka JELAS CELAKALAH kedua orang itu. Kita jangan termasuk dalam keduanya karena sama menyesatkan Dan yang PURA PURA PASTI MENJERUMUSKAN SALAM PERJUANGAN DARI PUNCAK MARAS Referensi : Email Bijih Timah Bersuara

Selasa, 02 April 2013

MR ZERO ADA DI KOBATIN ALASANNYA JUGA ZERO "Sekali Zero Tetap Zero"

Jakarta, Seruu.com - Usai rapat keputusan terkait status KK Koba Tin Senin (1/4/2013) siang kemarin, semalam Kepala Biro Hukum Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Susyanto menyatakan, Menteri ESDM Jero Wacik mengabulkan opsi terakhir yaitu memberikan tambahan waktu 3 bulan untuk evaluasi kembali KK Koba Tin. Ditegaskannya, dengan tambahan waktu evaluasi ini berarti keputusan belum diambil oleh Wacik.
KESDM juga membentuk tim evaluasi khusus Koba Tin dari ESDM sendiri untuk melakukan revisi akan banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh perusahaan KK tersebut.

"Belum ada sikap mau diperpanjang atau diputus, masih kita kasih waktu 3 bulan lalu dibentuk tim mengevaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidak oleh tim khusus Koba Tin dari ESDM sendiri," tegas Susyanto semalam kepada Seruu.com di Jakarta, Senin (1/4/13).

Namun ada yang berubah dari opsi terakhir ini dimana sebelumnya Susyanto mengatakan Koba Tin saat 3 bulan masa evaluasi harus stop produksi, tapi ternyata Jero Wacik justru memerintahkan agar tetap berproduksi dengan beberapa pertimbangan. Dimana dari mandat Menteri tersebut ada indikasi melakukan pelanggaran UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, dan yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi. Susyanto mengungkapkan bahwa ini sudah menjadi kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi).

"Karena justru memberi waktu   karena menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," imbuhnya.

Susyanto juga menyatakan, jika selama 3 bulan proses menunggu keputusan ini bisa jadi tidak sampai 3 bulan penuh keputusan bisa dikeluarkan tim evaluasi. Ia juga menambahkan beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan tambahan waktu 3 bulan ini.

"Kalau 3 minggu ada keputusan ya kita umumkan, paling lambat 3 bulan. Mereka bisa produksi tetap dengan  mengindahkan masalah keselamatan terkait lingkungan. Kami mempertimbangkan tadi kalau itu distop bisa PHK 600 karyawan, maka dengan tetap berproduksi dia ada pemasukan pada negara itulah yang diambil," pungkasnya

Inilah statement Susyanto minggu lalu, dimana ada opsi lain yang diajukan pada Jero Wacik, pada saat masa kontrak Koba Tin 31 Maret 2013 nanti usai diberikan waktu 3 bulan untuk evaluasi. Dan selama  evaluasi Koba Tin stop produksi terlebih dahulu.

"Sampai kemarin ada opsi lain kita perlu waktu 3 bulan tetapi belum tahu disetujui atau nggak oleh Menteri.  3 bulan itu nanti untuk evaluasi dan  pertimbangkan terlebih masalah keuangan, lingkungan. Jadi 3 bulan itu kita behentikan kegiatannya, saya nggak tahu persis perkembangannya disetujui atau nggak, ini domain pimpinan," paparnya (28/3/13). [Ain]
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/wah-ada-menteri-dibalik-timah-koba-tin




Ini Alasan KESDM Beri Masa Tenggang 3 Bulan Bagi Koba Tin

Jakarta, Seruu.com - Keputusan Menteri ESDM dalam rapat terkait status KK Koba Tin Senin (1/4/2013) siang kemarin untuk memberikan tambahan waktu 3 bulan untuk mengevaluasi kembali KK Koba Tin semakin menimbulkan tanya. Dijelaskan Kepala Biro Hukum KESDM Susyanto jika pemberian tenggang waktu 3 bulan tersebut menjadi kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi), meski nyatanya Jero Wacik justru membatalkan untuk menyetop produksi Koba Tin selama 3 bulan ini.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil rapat pertimbangan ada aspek-aspek yang membuat Menteri tidak bisa memberikan keputusan langsung. Hal utama yang menjadi pertimbangannya adalah Koba Tin belum mengajukan aspek lingkungan pada saat meminta perpanjangan kontrak.

"Hasil rapat ada pertimbangan,  terutama mereka belum mengajukan aspek lingkungan pada saat minta diperpanjang. Dengan belum ajukan itu kita melihat ini penting, maka kita lihat mereka mengurusnya atau tidak kalau diperpanjang setelah mereka mau mendivestasikan 75% saham mereka ke nasional," kata Susyanto kepada Seruu.com di Jakarta semalam, Senin (1/4/2013).

Selain lingkungan dan divestasi, lanjut ia,  perhitungan investasi juga belum diselesaikan oleh Koba Tin. " Kalau mau diperpanjang itu belum dibuat oleh mereka", imbuhnya.

Namun dirinya menepis ketika dikonfirmasi adanya dugaan kepentingan politik 2014 dalam perihal Koba Tin. Ia berkilah jika kontrak tersebut langsung diputus selain pertimbangan PHK, nanti akan timbul masalah sendiri karena wilayah Koba tidak bisa diberikan ke siapapun. Hal ini sesuai aturan UU Minerba dan PP akan menjadi pencadangan negara, yang artinya  harus menunggu ditetapkannya WP. Dan saat ini WP belum ada rekomendasi dari DPR yang dikhawatirkan bisa membuat terlantarnya area pertambangan.

"Kita takut juga terus ditinggal gitu aja oleh Koba Tin jadinya seperti apa, kami bekerja tanpa melihat itu (merasuknya kepentingan politik). Apa hubungannya gitu, pada saat kontrak habis semua ada methodnya, kalau langsung behenti kontraknya mending dikeep dulu smbil melihat Koba Tin minus dan plus-nya dalam waktu dekat dan segera putuskan. Kalau misalnya pada akhirnya diputus gimana nanti aspek lingkungan dan sebagainya, kalau diperpanjang mereka diberikan kewajiban yang lebih," pungkasnya.

Sebelumnya Susyanto juga mengelak ketika disinggung adanya potensi pelanggaran terhadap  UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, karena yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi.

"Karena justru memberi waktu untuk  menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," tandasnya.[Ain]

Alasan Kesdm beri masa tenggang 3 bulan bagi kobatin





http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/pemerintah-ragu-ragu-putus-kontrak-karya-koba-tin-ada-apa

KOMISI VII bukan dukung justru esdm lapor akan perpanjang KOBATIN

Selasa, 26 Maret 2013

LAMPU MERAH Itu KRISIS




Sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan terbesar, keberadaan PT Timah menjadi  ancaman bagi  banyak  kompetitor di sekelilingnya. Sejumlah upaya sistematis dijalankan untuk mengerdilkan eksistensi BUMN ini. Target jangka pendeknya ; menghilangkan dominasi / superioritas PT Timah dalam dunia pertambangan timah di Indonesia dan juga dunia. Sedangkan target akhirnya; mematikan kelangsungan hidup BUMN ini di bumi Bangka Belitung.
Penjarahan WIUP milik PT Timah menjadi salah satu modus yang dijalankan. Sejumlah area IUP yang potensial dan produktif disikat habis-habisan untuk kemudian ditinggal begitu saja dengan kondisi lingkungan yang mengenaskan. Belum lagi upaya-upaya penyelundupan bijih timah yang dijalankan dengan sangat sistematis. Alhasil, dengan jumlah IUP yang sangat kecil dari total jumlah luas IUP milik PT Timah, para kompetitor justru mampu berproduksi jauh di atas PT Timah selaku pemilik IUP terbesar.
Data tahun 2008 menunjukkan ekspor PT Timah sebanyak 46.438 mton, PT Kobatin 6.623 mton, smelter swasta sebanyak 32.836 mton. Tahun 2009 ekspor PT Timah sebanyak 49.240 mton, PT Kobatin 7.337 mton, dan smelter swasta sebanyak 44.921 mton. Sementara tahun 2010 ekspor PT Timah sebesar 40.302 mton, PT Kobatin 6.900 mton, adapun smelter swasta 32.987 mton.
Kenyataan di atas sangat ironis jika dibandingkan dengan luasan IUP yang dimiliki PT Timah dengan perusahaan kompetitor lainnya. Data tahun 2010  luas IUP PT Timah 473.800 ha (89 %), PT Kobatin 41.680 (8%), sedangkan kompetitor lain di luar kedua perusahaan itu hanya 16. 884 ha. Namun lihat dari jumlah produkstivitas yang mereka hasilkan, sangat tidak rasional dengan luasan IUP yang mereka kelola.
Kondisi BUMN ini juga semakin berdarah-darah karena selain dijarah, sejumlah lokasi produktif PT Timah juga berada di lokasi yang bermasalah seperti di Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), ditindih perkebunan kelapa sawit dan overlap dengan sarana umum dan pemukiman masyarakat. Tahun 2011 setidaknya terdapat 125,216 hektar luas IUP Perusahaan yang bermasalah di lahan-lahan tersebut. Praktis, lokasi yang aman untuk ditambang di darat hanya 30 % !.
Beragam pola alias akal-akalan dijalankan para kompetitor PT Timah. Selain menggerogoti IUP produktif, mereka juga memakai perpanjangan tangan para kolektor untuk membeli atau menarik bijih timah dari mitra PT Timah. Para mitra ini secara sembunyi-sembunyi membeli timah dari masyarakat  penambang yang menambang di lahan APL IUP PT Timah. Tentu saja mitra-mitra gelap ini membeli dengan harga lebih tinggi dari harga yang dipatok PT Timah. Dengan modal yang berlimpah karena didanai oleh jaringan asing, mereka mampu membeli timah secara langsung dan tunai. Cash and carry !
Para kompetitor ini juga disinyalir menjalin kerjasama dengan oknum aparat yang mem-backing atau bahkan ikut menambang secara ilegal di wilayah Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi dimana WIUP PT Timah berada. Kedekatan dengan oknum aparat juga menjadi senjata ampuh para kompetitor dalam menjalankan bisnis terlarangnya. Terbukti, setiap ada informasi akan ada penertiban dari pusat di wilayah penambangan yang dilarang, para kompetitor ini telah mengetahui terlebih dahulu sehingga dengan cepat mereka mengamankan semua peralatan tambang dan menghentikan aktifitasnya serta meninggalkan areal tambang.
Sistem bekerja para kompetitor ini dalam upaya untuk mendapatkan dan mengangkut bijih timah juga sangat rapi. Dari salah satu sumber yang diperoleh Stannia, biasanya timah yang telah dihimpun oleh kolektor diangkut dengan truk pada malam hari agar bebas dari penyetopan aparat yang bertugas secara resmi. Sering kali dalam pengangkutan timah tersebut oknum aparat justru ikut mengawal barang-barang ilegal tersebut.
Selain beberapa modus di atas, ada juga modus berupa upaya mengaburkan data-data ekspor terhadap produk ekspor yang bersangkutan.
Hal yang tidak jauh berbeda juga berlaku di area penambangan lepas pantai. Bukan rahasia umum lagi kalau di sekitaran kapal keruk milik PT Timah dikelilingi ratusan TI apung masyarakat. Ini jelas ilegal karena selain memang menambang di area IUP PT Timah, keberadaan TI-TI apung tersebut sangat mengganggu operasional kapal keruk. Kalaupun TI Apung diperbolehkan menambang di area IUP PT Timah, setidaknya jarak yang harus dijaga dari kapal keruk harus dalam radius sekian ratus meter.

EKSPOR TIMAH ILEGAL MAKIN MARAK
Situasi di atas dipekuat dengan pandangan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengenai carut marutnya dunia pertimahan di Bangka Belitung. Dalam pernyataannya di hadapan jurnalis nasional di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Maret lalu, Marwan mendesak pemerintah untuk segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Marwan, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah. "Buktinya, smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi. Padahal seharusnya sekarang mereka sudah tidak bisa berproduksi lagi karena bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung," ujar Marwan.
Ini merupakan bukti lemahnya law enforcement, yang pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Karena itu, sejumlah pengusaha yang selama ini secara tertib membayar royalti, berharap agar Permendag No 78/2012 diawasi dengan benar.  Pengawasan antara lain dilakukan dengan memberikan izin ekspor hanya kepada perusahaan yang melampirkan bukti pembayaran royalti dari Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
Dia juga mengritisi kebijakan pemerintah terkait minerba yang selama ini hanya fokus pada pertumbuhan ekspor, bukan pada sistem pengelolaan dan pengendalian cadangan minerba yang dimiliki Indonesia.
"Khusus untuk timah, data 2006 cadangan yang kita miliki sebesar 900 ribu ton. Kalau setiap tahunnya diekspor sebesar 60 ribu sampai 90 ribu ton, maka cadangan yang kita miliki saat ini hanya tersisa untuk 10 hingga 12 tahun ke depan. Kalau tidak dikelola dengan benar, potensi timah yang ada di Indonesia akan terus dinikmati oleh negara-negara lain," ungkapnya.
KRISIS......KRISIS !!
Dengan gambaran di atas, sebagai institusi korporasi yang begitu identik dengan sejarah penambangan dan kejayaan timah di Indonesia, sangat jelas bahwa posisi PT Timah semakin terjepit. Belum lagi dengan berlakunya sejumlah regulasi yang pada satu sisi justru semakin mempersulit ruang gerak perusahaan ini.
Dengan realitas-realitas di atas pula, rasa-rasanya aneh jika selaku karyawan kita tidak memiliki 'kecemasan' atau bahkan 'ketakutan' akan masa depan perusahaan ini.
Buka mata, buka telinga, buka hati dan pikiran kita semua bahwa masa depan dan kondisi perusahaan sudah dalam kondisi LAMPU MERAH.