Selasa, 30 Maret 2010
Menang Tanpa Mengalahkan Eko Widodo Senin, 11 Juli 2005
Konsep inovasi yang bernilai merupakan hal yang cukup sentral dalam buku ini. Tidak semua inovasi dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Inovasi yang dilakukan hanya untuk menciptakan hal yang sekadar "baru", tanpa memperhatikan kebutuhan dan keinginan dasar pelanggan, serta kemampuan perusahaan untuk mengembangkannya lebih lanjut, tidak akan mendatangkan inovasi yang bernilai. Pendekatan inovasi yang bernilai adalah dengan mengidentifikasi parameter-parameter yang dianggap paling bernilai oleh pelanggan dan mampu memberi pelanggan gabungan antara sesuatu yang efektif secara biaya dan sekaligus mampu memberikan sesuatu yang bernilai tinggi. Dan hal itu memang bukan pekerjaan yang mudah.
Pertanyaan yang menggelitik ketika membaca judul buku ini: mengapa digunakan istilah strategi lautan biru? Kedua penulis menjelaskan bahwa terdapat dua strategi besar dalam melihat kondisi persaingan yang ada, yaitu strategi lautan biru dan lautan merah. Strategi lautan merah (red ocean strategy) merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi persaingan yang ada saat ini. Di dalam laut merah, batas-batas industri atau pasar telah diterima dan didefinisikan dengan jelas. Untuk memenangi persaingan, perusahaan hanya berusaha mengungguli apa yang dilakukan oleh pesaing. Persaingan hanya terdapat di dalam pasar itu. Namun, makin lama pasar pun makin penuh sesak, akibat makin banyaknya pemain baru yang masuk. Terlalu banyak pemain yang bermain di pasar itu mengakibatkan laba dan pertumbuhan perusahaan menurun. Dalam kondisi demikian, terjadilah persaingan yang berdarah-darah, yang tidak membawa keuntungan bagi banyak pihak. Model persaingan yang terdapat dalam pasar seperti ini kadang kala menjurus pada model persaingan zero sum game, di mana pihak yang kalah tidak memperoleh apa-apa.
Strategi lautan biru (blue ocean strategy) merujuk pada industri atau pasar yang belum ada saat ini. Suatu pasar yang masih harus ditemukan lebih dulu, sehingga belum sempat dijamah oleh persaingan. Dalam lautan biru, permintaan diciptakan bukan diperebutkan. Persoalannya, dalam hal bagaimana menciptakan permintaan (demand) baru. Karena belum diciptakan, maka besarnya pasar dan permintaan di pasar itu bisa tidak terbatas. Di sana, persaingan belum ada, karena memang belum ada pemain yang memasuki arena. Lautan biru merupakan analogi untuk menggambarkan adanya potensi pasar atau permintaan yang sangat besar, luas dan mendalam, yang belum dieksplorasi seperti halnya sebuah lautan biru.
Namun, mengapa para manajer sekarang masih cenderung berfokus pada strategi lautan merah? Sebagian jawabnya dapat dilacak pada sejarah strategi bisnis yang menganggap strategi merupakan masalah bagaimana memenangi "peperangan", di mana arena perang dan lawan telah didefinisikan dengan jelas. Telah banyak buku yang menganalogikan arena bisnis dengan arena peperangan, termasuk bagaimana strategi memenanginya. Peperangan adalah cara bagaimana mempertahankan dan memperbesar sumber daya dan teritorial yang jumlahnya terbatas. Orientasinya, bagaimana mengungguli lawan sebanyak dan secepat mungkin. Strateginya berdasarkan pada kompetisi yang akan menentukan keberhasilan atau kegagalan perusahaan. Keunggulan dalam mengatasi kompetisi akan menentukan nilai kinerja perusahaan. Semakin banyak yang dikalahkan akan semakin bagus perusahaan itu, bukan pada suatu penciptaan nilai baru.
Kendati demikian, persaingan yang saling "membunuh" antarperusahaan tidak dapat dipertahankan terus-menerus. Pada saat batas-batas antarnegara semakin memudar dan informasi mengenai produk dan harga dapat tersedia dengan cepat di mana pun dan kapan pun di dunia ini. Makin lama perbedaan antarproduk makin memudar, karena produk yang unggul akan semakin cepat muncul penirunya. Produk akhirnya cenderung homogen, dan persaingan hanya akan berbasis pada harga. Maka, ini bukanlah solusi jangka panjang.
Jika persaingan sampai pada tahap ini, akhirnya mendorong perusahaan beralih pada strategi menciptakan inovasi yang bernilai. Hal itu berarti beralih ke strategi persaingan lautan biru seperti yang ditawarkan dalam buku ini. Perusahaan harus bergerak maju melampaui strategi yang berorientasi persaingan. Jangan melihat pesaing sebagai musuh, melainkan sebagai mitra untuk dapat secara bersama-sama menciptakan inovasi yang bernilai bagi pelanggan. Memenangi persaingan saja tidak mencukupi untuk jangka panjang, yang penting adalah kemampuan untuk selalu dapat menghadirkan inovasi yang memiliki nilai tinggi bagi pelanggan, baik sendiri maupun secara bersama-sama.
Jika Anda masih ingat, lihatlah buku terlaris tentang persaingan berjudul In Search of Excellence yang terbit tahun 1982. Dalam kurun waktu hanya lima tahun, dua pertiga perusahaan yang disebut unggul dalam buku itu telah mengalami penurunan yang berarti dan tidak unggul lagi. Dan yang lebih menyedihkan, bukan hanya perusahaannya yang menurun, tapi juga industrinya.
Contoh penerapan strategi lautan biru adalah apa yang dilakukan oleh pertunjukan sirkus Cirque du Soleil. Secara umum saat ini, industri sirkus berada dalam masa senja seiring semakin maraknya jenis hiburan yang lain seperti film dan televisi. Cirque de Soleil unggul tidak dengan jalan mengalahkan pesaingnya, tapi dengan menciptakan pasar baru yang menjadikan persaingan tidak relevan lagi. Dengan memformat pertunjukan sirkus seperti halnya pertunjukan teater, dia telah menciptakan pasar baru. Pasar sirkus tradisional yang tadinya anak-anak, dengan menambahkan unsur teatrikal, orang dewasa dan penikmat teater pun turut menjadi pasarnya, sehingga pasarnya makin meluas.
Contoh strategi lautan biru lainnya adalah apa yang terjadi dalam industri mobil. General Motors telah mengalahkan Ford di tahun 1920-an dengan membuat mobil yang bergaya untuk menandingi mobil keluaran Ford yang gayanya cenderung monoton. Namun kemudian mobil jenis ini dikalahkan pula oleh mobil Jepang -- mobil kecil yang irit bahan bakar -- di tahun 1970-an, kemudian Chrysler menciptakan mobil minivan pada 1980-an dan menjadi jenis mobil yang menguntungkan di masa itu. Semuanya dilakukan dengan jalan menciptakan inovasi yang bernilai bagi pelanggan dan menciptakan pasar baru. Berani masuk ke arena persaingan baru yang belum dimasuki perusahaan lain.
Meskipun terminologi lautan biru merupakan istilah baru, keberadaannya telah lama. 30 tahun silam belum ada produk/jasa yang sekarang mendominasi pasar. Ketika itu belum ada produk seperti telepon seluler, ritel diskon, gerai kopi, home video dan lain sebagainya. Sekarang, coba bayangkan apa yang akan terjadi 30 tahun ke depan. Pasti lebih banyak lagi produk/jasa baru yang ditemukan. Dan perusahaan yang menemukannya akan memperoleh keunggulan yang berarti. Sejarah merupakan cermin yang baik untuk melihat apa yang hendak terjadi di masa depan. Di masa lalu telah banyak dihasilkan inovasi yang bernilai, di masa depan pastilah semakin banyak inovasi bernilai yang diciptakan. Persoalannya, siapa yang lebih dulu mampu menciptakan inovasi yang bernilai itu?
SURAT KEGUNDAHAN SANG KRIOPANTING
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan hormat, Yang hamba muliakan pemimpin kuasa negeri.
Pada kesempatan kali ini kami memperkenalkan diri sebagai Kriopanting yang sangat prihatin terhadap nasib jutaan anak cucu yang akan menjadi penerus negeri ini. Saya sendiri selama ini tak tau apa yang harus di perbuat dengan kondisi yang serba carut marut tak jelas. Sampai akhirnya terpikirkan oleh saya untuk berkirim kabar kepada datuk penguasa negeri yang kami muliakan.
Latar belakang dari kami menulis surat ini kepada Datuk adalah situasi dunia pertambangan saat ini yang kiranya kurang bersahabat atau bisa dibilang kurang fair buat generasi penerus. Padahal, Biji Timah adalah sebuah bahan galian milik negara yang setiap tahunnya memberikan keuntungan tidak sedikit dan seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat untuk jangka waktu yang lama. Situasi yang kurang bersahabat ini akhirnya membuat kami gundah akan nasib generasipenerus dikemudian hari.
Situasi kurang bagus ini sebenarnya dimulai pada era otonomi daerah diberlakukan, Sebenarnya otoda mempunyai implikasi yang positif bagi kemajuan pembangunan di negeri kita. Karena akan ada perimbangan pembangunan disitu. Akan tetapi kelihatannya negeri kita belum siap mengantisipasi hal ini, hal ini sangat mengkhawatirkan dan bisa menjadi bumerang sendiri bagi kita. Pemberian ijin yang begitu lancarnya menjadi gamang karena yang ditakutkan adalah kita belum bisa mengukur secara pasti berapa cadangan bahan tambang bijih timah. Ini akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Situasi ini terjadi pada Provinsi BangkaBelitung. Over produksi, tidak terkendalinya harga ditingkat lokal, bebasnya penjualan pasir timah ke luar negeri seperti Singapura membuat harga timah dunia melorot drastis hingga ke angka yang sangat mengkhawatirkan.
Situasi agak menguntungkan ketika Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 pada 22 Januari 2007 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Rini Suwandi. Dengan adanya peraturan ini, aturan main pertimahan menjadi agak jelas yang intinya pelarangan ekspor bijih timah dan balok timah yang bisa diekspor adalah balok timah yang mempunayai aturan kadar minimal serta telah melalui proses verivikasi barang oleh surveyor independen yang ditunjuk pemerintah.
Situasi pertimahan bisa dikatakan agak lain dengan bahan galian lainnya. Disini, Bangka Belitung, bahan galian timah ini telah menjadi primadona bahkan sebagai mata pencaharian utama buat masyarakat. Bagi penambang tradisionil yang tidak mengikuti kaedah atau aturan penambangan yang benar, keuntungan menambang timah masih terhitung besar setelah dipotong ongkos produksinya. Keselamatan kerja tidak diindahkan bahkan yang terpenting yaitu reklamasi paska tambang tidak dilakukan sehingga kerusakan lingkungan di Babel lebih terasa dampaknya.
Daulat Pemimpin Negeri
Pendapatan negeri ini dari hasil pengelolaan bijih timah menjadi logam kemudian di ekspor per tahun tidak akan kurang dari 5 (lima) triliyun apabila kita/negeri ini yang terpecah dalam beberapa anak negeri bisa bersepakat untuk mengatur tatakelola timah. Bila tidak diatur dengan baik maka yang terjadi justru sebaliknya kita justru diatur oleh pemakai yang sebagaian berasal dari negeri negeri jauh di Barat dan bagian Timur Asia. Sebagai contoh saat Harga timah dunia jatuh. Akan tetapi akibat tambang rakyat dan perdagangan bijih timah secara ilegal menyebabkan situasi semakin sulit. Biaya produksi meningkat tajam sehingga perusahaan harus mengeluarkan ekstra untuk pengamanan dan pengendalian lingkungan. Situasi tak jelas ini belum dapat diatasi karena menyangkut sistem pengawasan dan penertiban dari pihak-pihak yang berwenang. Manajemen perseroan sangat mengharapkan bantuan aparat keamanan, instansi terkait dan surveyor yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan penertiban dan pengawasan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang pertambangan dan perdagangan timah. salah satu hal yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan no 04 tahun 2007 tentang Ketentuan ekspor Timah batangan yang mempersyaratkan kejelasan sumber bahan baku (biji timah) dari logam yang diekspor.
Kami menulis surat ini kepada Bapak Presiden bertujuan bukan untuk mendapat perlakukan istimewa dari pemerintah pusat. Kami sebagai perusahaan pertambangan siap berkompetisi dengan siapapun asal peraturan penambangan benar-benar ditegakkan disini. Tanpa pandang bulu. Akan tetapi situasi bisnis dan perpolitikan lokal jauh dengan yang dibayangkan oleh pemerintah pusat. Disini, kami yang dari dulunya sebagai penyumbang dividen negara menjadi seperti anak tiri berjuang dengan segala keterbatasan yang ada. Bapak bisa bayangkan bagaimana mungkin Direksi PT Tambang Timah ( Anak perusahaan PT Timah Tbk) dan PT Bangun Bangka Selatan (BUMD) menjadi tersangka dalam kasus ilegal mining dan para smelter yang jumlahnya lebih dari 30 perusahaan tidak ada sama sekali tersangkut kasus ini. padahal sudah bisa kita lihat sendiri luasan KP dengan cadangannya serta ekspor mereka yang tidak masuk akal itu? Mohon Bapak Presiden pertimbangkan kembali kasus ini.
Kami menyadari bahwa situasi politik serta hukum di negara ini sedang hangat-hangatnya. Bapak Presiden juga tentunya mencurahkan segala daya upaya untuk menyelesaikan semua kasus hukum yang berbelit ini. Kami Serikat Pekerja PT Timah berdoa untuk penyelesaian yang baik dari pemerintahan sekarang. Kami yakin Bapak Presiden bisa mengatasi semua masalah ini dengan berpegang pada prinsip bahwa hukum adalah panglima dari segala kegiatan kenegaraan di Republik ini. Kami yang ada didaerah terus menyimak proses penyelesaian dari berbagai kasus ini dan sampai sekarang tetap ada dibelakang Bapak Presiden.
UU Minerba no 4 Tahun 2009 kiranya akan banyak merubah wajah usaha pertambangan Indonesia di masa mendatang. Perijinan KP dan pertambangan rakyat mendapat porsi yang lebih untuk dicermati pengusaha lokal. Menurut mereka, perijinan KP yang nantinya dikeluarkan pemerintah pusat serta pertambangan rakyat yang akan diatur secara ketat membuat UU Minerba menjadi kurang bersahabat buat mereka. Ini menjadi suatu ironi bagi perusahaan pertambangan seperti PT Timah. akibatnya, tekanan-tekanan serta provokasi sangat memojokkan sehingga citra perusahaan dimata masyarakat maupun stake holder menjadi merosot. Yang tidak terlupakan dan sangat penting adalah kami ingin adanya aturan main yang tegas dan pasti. Seringkali, apa yang dibayangkan oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat tidak seperti kejadiannya didaerah. Untuk itu kami ingin ada pengawasan yang terus-menerus dan melekat dari pemerintah pusat atas dilaksanakannya PP dari perpanjangan UU Minerba no 4 tahun 2009. Kami berharap agar PP ini nantinya bisa menjadi jawaban atas carut marutnya aturan penambangan di Indonesia. Investor bertambah karena aturan yang jelas, rasa aman dalam berinvestasi sehingga akhirnya menambah pendapatan negara baik dari dividen perusahaan kepada negara maupun pajak.
Bapak Presiden yang kami cintai,
Sesungguhnya surat ini adalah keluhan hati yang paling dalam atas kondisi terkini yang dirasakan oleh kaMI dalam bekerja. Semoga Bapak Presiden bisa mengambil inti dari apa yang kami rasakan dan pada akhirnya kami tidak ragu dan resah bagaimana nasib perusahaan ini dikemudian hari. Untuk perhatian Bapak yang tulus kami mengucapkan terimakasih, semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak sekeluarga sehingga bisa menjalankan tugas kenegaraan dengan baik.
Senin, 29 Maret 2010
Terkait Penyerobotan KP PT Timah Akan Bersikap Tegas
Kepala Bidang Humas PT Timah M.Wirtsa Firdaus mengatakan PT Timah akan menjaga setiap areal yang telah mendapat ijin KP baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Pernyataan ini terkait dengan masalah tumpang tindih lahan dengan beberapa perusahaan seperti PT Rebinmas Jaya dan PT Sawindo Kencana. Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar putusan perdata di PN Tanjung Pandan (yang menyatakan bahwa Sertifikat HGU PT Rebinmas Jaya yang berada diatas KP milik PT Timah tidak mempunyai alasan hukum) menjadi bahan masukan. Artinya bagi pihak-pihak lain yang pada saat sekarang ini menguasai secara tidak sah KP-KP milik PT Timah agar menyerahkan secara sukarela penguasaan KP-KP tersebut sebelum PT Timah melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Jika kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah akan mendapat halangan atau tentangan dari pihak atau perusahaan lain, maka konsekuensi logis bagi PT Timah untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut baik dilakukan tuntutan secara pidana (tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya) dan dilakukan gugatan secara perdata di pengadilan.
Dengan ditolaknya gugatan PT Rebinmas Jaya dalam perkara perdata di PN Tanjung Pandan Belitung, membuktikan bahwa KP PT Timah tidak cacat hukum. “ Pertimbangan hukum didasarkan pada bukti-bukti formal yang menjadi dasar legalitas PT Timah melakukan kegiatan penambangan diwilayah tersebut adalah sah menurut hukum serta putusan ini menjadi pelajaran buat perusahaan lain yang memiliki perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan KP dengan PT Timah,” kata Wirtsa. Tindakan beberapa pihak yang menyerobot secara tidak sah atau secara melawan hukum menguasai areal KP PT Timah adalah perbuatan yang menghambat usaha perusahaan negara dalam hal ini PT Timah yang berdasarkan asas hukum dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa PT Timah didirikan adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Sifat perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum merugikan perekonomian negara dan keuangan negara merupakan salah satu unsur dari delik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena didalam KP DU. 1579 maupun KP-KP lainnya terdapat jumlah potensi cadangan timah yang akan dieksploitasi untuk kepentingan usaha PT Timah semuanya adalah milik negara, karena tidak dapat dieksploitasi cadangan timah tersebut akibat diserobot areal tanahnya secara melawan hukum maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.
Sementara itu terkait sengketa lahan dengan PT Sawindo Kencana (PT SWK), menurut data dari PT Timah, luas KP DU 1509 milik PT Timah di Desa Tempilang yang telah ditanami oleh sawit (usia lebih dari 5 tahun) PT SWK seluas 1199,76 hektar. Total luas KP DU 1509 di Desa Tempilang adalah 4172,5 hektar. Ijin dari KP DU 1509 adalah sah dengan SK No 320.K/2014/DDJP/1995 tanggal 21 Juli 1995 dan berlaku sampai dengan 20 Juli 2025. “ Untuk pemberian ijin HGU PT Sawindo saya kira sudah ada mekanisme yang baku dan standar. Kami berpegang pada aturan yang jelas mengenai ini. SK KP pun sudah ada. Saya berharap agar permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Wirtsa Firdaus.
Pangkalpinang, 24 Maret 2010
Rabu, 03 Maret 2010
BABEL NEGERI 1001 BAGAN
I. Gambaran Industri Bangka Belitung
Perkembangan ekonomi di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan pernah terlepas dari peranan biji Timah, sejak zaman kolonial sampai dengan saat ini telah lebih dari 300 tahun bahan galian timah ini di eksploitasi. Pada kurun waktu tersebut bahkan sampai dengan saat ini Biji Timah masih menjadi primadona dalam mendulang dollar baik bagi pemerintah, pengusaha maupun masyarkat. Lada yang harganya selalu mengalami kenaikan dan penurunan tajam sesuai dengan trend 10 tahunannya merupakan primadona lain bagi masyarakat, hanya saja sejak tahun 1998 saat reformasi melanda negeri ini tatanan perkebunan lada yang ada menjadi kacau balau. Para Petani beralih profesi menjadi penggali penggali bijih timah, lahan perkebunan berubah menjadi danau danau kecil(kolong) peninggalan para penambang. Akhirnya lada tidak lagi menjadi primadona karena para petani tidak lagi berkebun dan petani yang ingin berkebun kesulitan mencari lahan. Bangka Belitung Pasca Timah Sejak era reformasi tersebut terjadi percepatan penggalian bijih timah dengan kata lain cadangan bijih timah semakin cepat habis. Hampir bisa di pastikan sepuluh tahun kedepan bijih timah merupakan barang langka di propinsi ini. Habisnya cadangan dengan sendirinya akan mematikan industri pertimahan (sang primadona). Hilangnya industri timah merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan jika tidak di antisipasi dengan baik oleh seluruh lapisan pelaku ekonomi. Contoh yang nyata adalah Dabo singkep Propinsi, daerah ini pada masa kejayaan industri timah cukup dikenal namun setelah era timah usai, Dabo Singkep bagaikan ditelan bumi. Sektor Kelautan Pemanfaatan potensi perikanan laut walaupun telah mengalami berbagai peningkatan pada beberapa aspek, namun secara signifikan belum dapat memberi kekuatan dan peran yang lebih kuat terhadap pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pendapatan masyarakat nelayan.
Mengingat hal tersebut di atas, negeri ini dapat menjadikan sektor kelautan sebagai industri pengganti yang harus disiapkan sejak jauh jauh hari, potensi laut yang kaya merupakan salah satu alternatif pengganti industri pertimahan. Bangka Belitung merupakan bagian dari Potensi perikanan laut Indonesia yang terdiri atas potensi perikanan pelagis dan perikanan demersal tersebar pada hampir semua bagian perairan laut yang ada seperti pada perairan laut teritorial, perairan laut nusantara dan perairan laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain eksploitasi perikanan, Kekayaan wisata pantai dan alam laut di Pulau Bangka pun patut dikembangkan. Biasanya dari bibir pantai di pulua Bangka para wisatawan bisa melihat pulau-pulau kecil di tengah laut yang di sekitarnya banyak nelayan mencari ikan dengan sampannya. Selain itu, ada pula rumah-rumah bagan tempat menangkap ikan teri di tengah laut. Rumah-rumah bagan itu terbuat dari kayu pantai dengan atap rumbia. Wisatawan yang ingin melihat dari dekat rumah-rumah bagan itu dapat menyewa perahu milik nelayan.
Masyarakat Pesisir
Tidak dapat disangkal lagi bahwa masyarakat pesisir merupakan segmen anak bangsa yang paling tertinggal tingkat kesejahteraannya dibandingkan dengan anak bangsa lainnya yang bergelut di sektor non perikanan. Memang sungguh ironis, padahal wilayah pesisir sangat kaya sumberdaya kelautan dan perikanan serta jasa kelautan lainnya.
"Untuk mencapai sukses, tak usah meniru sukses masa lalu. Sebagian pebisnis menerapkan jurus-jurus bisnis yang tak lazim dan bertentangan dengan teori. Mereka sukses karena menerapkan jurus-jurus bisnis yang menentang arus"
II. PULAU BANGKA
Pulau Bangka terletak disebelah pesisir Timur Sumatera Bagian Selatan yaitu 1°20’-3°7 Lintang Selatan dan 105° - 107° Bujur Timur memanjang dari Barat Laut ke Tenggara sepanjang ± 180 km. Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Natuna;
b. sebelah timur dengan Selat Karimata;
c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat dengan Selat Bangka.
Secara geografis Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang dengan luas wilayah 16.334 km2 sangat strategis baik dari aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, keamanan, maupun pertahanan karena berada pada posisi poros tengah jalur lalu lintas Pulau Sumatera dan Selat Karimata yang merupakan jalur pelayaran internasional.
Iklim Pulau Bangka adalah tropis Type A dan musin hujan terjadi pada bulan Juni – Desember. Rata-rata curah hujan dalam satu tahun = 220 hari atau 343,7 mm perbulan. Suhu udara rata-rata 26°C – 28,1°C dengan kelembaban udara sekitar 76-88.
Menurut data Meteorologi Pangkalpinang pada tahun 1998, iklim di Kabupaten
Suhu, Kelembaban dan Tekanan Udara
Suhu rata-rata di Kabupaten Bangka menunjukkan variasi antara 25,9 hingga 27,3° Celcius. Menurut stasiun Meteorologi Pangkalpinang tahun 1999, suhu udara tertinggi terjadi pada bulan Agustus, dan suhu terendah terjadi pada bulan Desember dan januari. Sementara, besarnya intensitas penyinaran rat-rata bervariasi antara 18,5 % hingga 70 %, dengan kelembaban udara yang cukup tinggi, yaitu antara 77 % pada bulan Agustus hingga 89 % pada bulan Januari. Sedangkan tekana udara memiliki pola yang cukup stabil dengan kisaran variasi yang sempit antara 1006,3
Prakiraan arah dan kecepatan angin setiap bulannya dapt diketahui dari hasil pengamatan cuaca di Bandara Depati Amir, Pangkalan Baru. Dari hasil pengamatan tersebut diperoleh kecepatan angin berkisar rata-rata antara 1 hingga 16 knot, dengan asal arah angin dominan setiap bulannya sebagai berikut :
| Januari | : | Barat Laut (29%), Utara (25,4%) dan Barat (11,2%) |
- | Februari | : | Utara (47,8%), Timur Laut (15,1%) dan Barat Laut (10,2%) |
- | Maret | : | : Utara (20,4%) dan Barat (14,1%) |
- | April | : | Tenggara (16,6%), Selatan (13,8%), Timur (12,4%), Utara (10,9%) dan Timur Laut (10%) |
- | Mei | : | Selatan (18,5%) dan Tenggara (16,8%) |
- | Juni | : | Tenggara (19,2%), Selatan (16,6%) dan Timur (13,8%) |
- | Juli | : | Tenggara (32%), Selatan (21,1%) dan TImur (13,9%) |
- | Agustus | : | Tenggara (28,5%), Selatan (23,4%) dan Timur (14,7%) |
- | September | : | Tenggara (20,8%), Selatan (17%) dan Barat Laut (14,6%) |
- | Oktober | : | Tenggara (27,7%), Selatan (19,4%) dan Timur (14,7 %) |
- | Nopember | : | Utara (14,5%), Barat (12,8%) dan Selatan (10,4%) |
- | Desember | : | Barat (20,7%), Barat Laut (20,2%) dan Utara (18,1%). |
III. PROSPEK INDUSTRI KELAUTAN
Dalam dunia dengan persaingan yang makin keras peningkatan hasil perikanan di Bangka Belitung dapat dikembangkan dengan menciptakan Iklim usaha yang kondusif. Hal ini harus mendapat dukungan dari segenap pelaku ekonomi termasuk pemerintah dan legislatif melalui deregulasi dan regulasi yang terkait dengan pengembangan agribisnis perikanan.
Industri Kelautan
Potensi laut yang sungguh luar biasa dapat di jadikan kemungkinan peluang, dan tantangan dalam upaya mereposisikan potensi kelautan dan perikanan sebagai salah satu fundamen sekaligus pilar ekonomi
Saat ini telah banyak bermunculan organisasi organisasi olah raga yang berhubungan langsung dengan sektor kelautan seperti Pancing, Snorkling dan Diving. Penggemar olah raga ini merupakan pasar yang baik bagi kegiatan pariwisata di daerah.
Penggabungan antara kegiatan industri kelautan dan kegiatan pariwisata dapat segera di aplikasikan. Artinya mereka akan bersinergi sehingga akan menghasilkan sebuah nilai lebih bagi para konsumen. Sementara bagi pengelola bisnis, hal ini dapat mengefisiensikan biaya dengan mengoptimalkan penggunaan asset yang di miliki.
Kedua, para wisatawan disamping bisa menikmati keindahan tinggal di atas bagan pada malam hari, melihat proses penangkapan ikan, melakukan aktivitas memancing, mereka juga bisa menikmati/membawa pulang hasil tangkapan dari bagan.
IV. EKONOMI KERAKYATAN
"Apabila kita membuka UUD 45 dan membaca serta menghayati isi pasal 38, maka nampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuan ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama,
rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama."
Co-operatives are voluntary organisations, open to all persons able to use their services and willing to accept the responsibilities of membership, without gender, social, racial, political or religious discrimination.
Prinsip ke-2 : Democratic Member Control - Kontrol oleh anggota secara demokratis
Co-operatives are democratic organisations controlled by their members, who actively participate in setting their policies and making decisions.
Prinsip ke-3 : Member Economic Participation - Partisipasi ekomoni anggota
Members contribute equitably to, and democratically control, the capital of their co-operative.
Anggota berkontribusi secara adil dan pengawasan secara demokrasi atas modal koperasi.
Prinsip ke-4 : Autonomy and
Co-operatives are autonomous, self-help organisations controlled by their members. If they enter into agreements with other organisations, including governments, or raise capital from external sources, they do so on terms that ensure democratic control by their members and maintain their co-operative autonomy.
Prinsip ke-5 : Education, Training and Information - Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Co-operatives provide education and training for their members, elected representatives, managers, and employees so they can contribute effectively to the development of their co-operatives.
Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk perkembangan koperasi.
Prinsip ke-6 : Co-operation among Co-operatives - Kerja sama antar koperasi
Co-operatives serve their members most effectively and strengthen the co-operative movement by working together through local, national, regional and international structures.
Koperasi melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi melalui kerja sama dengan struktur koperasi lokal, nasional, dan internasional.
Prinsip ke-7 : Concern for Community - Perhatian terhadap komunitas
Co-operatives work for the sustainable development of their communities through policies approved by their members.
Koperasi bekerja untuk pengembangan komunitasnya secara berkesinambungan melalui kebijakan yang dibuat oleh anggota
V. KAJIAN TEKNIS
Bagan permanen secara umum bentuknya sama dengan bagan konvensional yang terdapat di perairan Bangka Belitung yang membedakan keduanya adalah dari sisi kekuatan, ketahanan dan kelayakan. Bagan konvensional yang ada saat ini dibangun pada kedalaman air 20 meter dengan bahan bangunan terbuat dari kayu atau bambu, alhasil dengan konstruksi seperti ini bagan rata rata berumur tidak cukup satu tahun.