Kepala Bidang Humas PT Timah M.Wirtsa Firdaus mengatakan PT Timah akan menjaga setiap areal yang telah mendapat ijin KP baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Pernyataan ini terkait dengan masalah tumpang tindih lahan dengan beberapa perusahaan seperti PT Rebinmas Jaya dan PT Sawindo Kencana. Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar putusan perdata di PN Tanjung Pandan (yang menyatakan bahwa Sertifikat HGU PT Rebinmas Jaya yang berada diatas KP milik PT Timah tidak mempunyai alasan hukum) menjadi bahan masukan. Artinya bagi pihak-pihak lain yang pada saat sekarang ini menguasai secara tidak sah KP-KP milik PT Timah agar menyerahkan secara sukarela penguasaan KP-KP tersebut sebelum PT Timah melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Jika kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah akan mendapat halangan atau tentangan dari pihak atau perusahaan lain, maka konsekuensi logis bagi PT Timah untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut baik dilakukan tuntutan secara pidana (tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya) dan dilakukan gugatan secara perdata di pengadilan.
Dengan ditolaknya gugatan PT Rebinmas Jaya dalam perkara perdata di PN Tanjung Pandan Belitung, membuktikan bahwa KP PT Timah tidak cacat hukum. “ Pertimbangan hukum didasarkan pada bukti-bukti formal yang menjadi dasar legalitas PT Timah melakukan kegiatan penambangan diwilayah tersebut adalah sah menurut hukum serta putusan ini menjadi pelajaran buat perusahaan lain yang memiliki perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan KP dengan PT Timah,” kata Wirtsa. Tindakan beberapa pihak yang menyerobot secara tidak sah atau secara melawan hukum menguasai areal KP PT Timah adalah perbuatan yang menghambat usaha perusahaan negara dalam hal ini PT Timah yang berdasarkan asas hukum dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa PT Timah didirikan adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Sifat perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum merugikan perekonomian negara dan keuangan negara merupakan salah satu unsur dari delik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena didalam KP DU. 1579 maupun KP-KP lainnya terdapat jumlah potensi cadangan timah yang akan dieksploitasi untuk kepentingan usaha PT Timah semuanya adalah milik negara, karena tidak dapat dieksploitasi cadangan timah tersebut akibat diserobot areal tanahnya secara melawan hukum maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.
Sementara itu terkait sengketa lahan dengan PT Sawindo Kencana (PT SWK), menurut data dari PT Timah, luas KP DU 1509 milik PT Timah di Desa Tempilang yang telah ditanami oleh sawit (usia lebih dari 5 tahun) PT SWK seluas 1199,76 hektar. Total luas KP DU 1509 di Desa Tempilang adalah 4172,5 hektar. Ijin dari KP DU 1509 adalah sah dengan SK No 320.K/2014/DDJP/1995 tanggal 21 Juli 1995 dan berlaku sampai dengan 20 Juli 2025. “ Untuk pemberian ijin HGU PT Sawindo saya kira sudah ada mekanisme yang baku dan standar. Kami berpegang pada aturan yang jelas mengenai ini. SK KP pun sudah ada. Saya berharap agar permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Wirtsa Firdaus.
Pangkalpinang, 24 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar