Pangkalpinang, (ANTARA) - PT Timah (Persero) Tbk menerima sebanyak 16 ton pasir timah hasil tangkapan di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat setelah pengadilan negeri setempat memutuskan bahwa timah tersebut diserahkan kepada negara sebagai barang hasil sitaan.
"Sebanyak 16 ton pasir timah itu adalah hasil tangkapan pihak Lanal Pontianak karena dinyatakan ilegal, pemiliknya tidak diketahui maka oleh pengadilan negeri Pontianak diserahkan kepada negara sebagai barang hasil sitaan atau PT Timah sebagai perusahaan di bawah BUMN," kata Kepala Humas PT Timah Babel, Wirtsa Firdaus, di Pangkalpinang, Sabtu.
Hal itu dikemukakannya sehubungan diterimanya 16 ton pasir timah yang diangkut oleh kapal Cahaya Indah, dimana timah tersebut adalah hasil tangkapan pada 28 Oktober 2009 untuk diserahkan kepada PT Timah Babel.
"Pemilik pasir timah tersebut tidak diketahui, maka diserahkan kepada PT Timah sebagai perusahaan BUMN yang khusus mengelola dunia pertimahan," ujar Wirtsa.
Ia menjelaskan, pasir timah tersebut harus melalui proses pengujian agar memiliki kualitas ekspor atau sesuai kadar SN-nya.
"Namun yang pasti pasir timah yang diterima pihak PT Timah adalah legal karena sudah melalui proses di Pengadilan Negeri Pontianak," ujarnya.
Sementara itu, Siregar pegawai Adpel Pangkalbalam membenarkan bahwa 16 ton pasir timah tersebut adalah hasil tangkapan di Pontianak untuk diserahkan kepada PT Timah.
"Jumlah pasir timah itu sebanyak 338 karung atau sebanyak 16 ton diangkut oleh kapal Cahaya Indah dan merapat di Pelabuhan Pangkalbalam pada Kamis sekitar pukul 3.00 dini hari, untuk kemudian diserahkan kepada PT Timah," ujarnya.(*/tdy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar