Salam Hijau
Persoalan lingkungan saat ini menjadi 
kajian serius masyarakat internasional. Deforestasi yang terjadi karena 
aktivitas ilegal untuk kebutuhan bahan
 baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu 
penyebab utamanya.
Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka 
Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi 
bahan galian tambang timah oleh para
 pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap 
permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan 
kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan 
tanah maupun di bawahnya.
Bukti
 perhatian Internasional terhadap persoalan lingkungan di Bangka 
Belitung bahwa aktivitas penambangan timah di Bangka sudah mendapatkan 
perhatian khusus dari LSM Internasional
 of the Earth (FoE). Pernyataan FOE yang mempersoalkan produk timah dari
 pulau Bangka ini mengindikasikan bahwa LSM asing tersebut menyangsikan 
legalitas produk maupun aktivitas penambangan timah di Bangka. Hal ini 
tentunya akan mempengaruhi posisi ekspor timah
 dan aktivitas penambangan timah di Babel
Memang seyogyanya setiap perusahaan yang 
mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam
 yang berkelanjutan(sustainabel
 exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan 
kepentingan lingkungan  dan masyarakat sekitar dalam wujud bekerja 
sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial 
perusahaan (community social responsibility).
Sehubungan dengan hal tersebut kamikhawatir
 jika Industri Pertimahan Dari Bangka Belitung akan ditolak oleh 
konsumen Dunia, mengingat 95% Produk
 dari Industri saat ini memang di serap oleh pasar internasional. Jika 
hal ini terjadi maka Negara akan kehilangan kesempatan memperoleh 
Devisa, perekonomian daerah akan  turun, pekerja tambang akan kehilangan
 pekerjaan yang pada akhirnya akan memunculkan persoalan
 sosial baru.
Untuk itu kami  mengharapkan kepada Bapak Presiden agar dilakukan
Audit Lingkungan di Provinsi bangka Belitung yang bertujuan:
A. Para pelaku industri penambangan agar :
1.     
Menjalankan
 usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan 
tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Wilayah Izin Usaha  
Penambangan(WIUP)
 yang terdiri dari  IUP Penelitian dan IUP Produksi seperti yang di 
syaratkan undang undang.
2.     
Menjamin 
kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh
 maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan 
hasil produksinya
 secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul IUP dari produksinya dan 
laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak 
terkait lainnya.
3.     
Setiap 
perusahaan industri penambangan baik perusahaan publik maupun non publik
 wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di
 sampaikan (dalam
 bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang 
berkepentingan.
B.    
Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) agar :
1.     
Ketiga 
unsur penegak hukum diatas wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap
 kegiatan eksploitasi ilegal(penambangan ataupun pemanfaatan kayu 
ilegal), sebagai contoh
 penangkapan ilegal loging dan bijih timah.
2.     
Memberikan
 hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian 
terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku  pelanggaran 
dari setiap
 kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
 berlaku.
3.     
Mempublikasikan
 setiap  kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme 
penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan 
ancaman kepada
 para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang
 sangat berarti bagi masyarakat.
C.   
Eksekutif Dan Legislatif  agar :
1.     
Setiap 
pembuatan perda yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam 
disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
2.     
Pelaksanaan
 dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan 
demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan 
diatasnya (misal Peraturan
 Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan 
keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang 
setara.
3.     
Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.
 

 
 




















