BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT TIMAH Tbk ditugaskan mengamankan eks kontrak karya PT Koba Tin. Termasuk dari penjarahan terhadap aset-aset yang dimiliki di kawasan itu.
"Kami PT Timah Tbk ditunjuk untuk mengelola, tetapi tidak menambang. Dalam artiannya, kami mengamankan aset yang ada di kontrak karya PT Koba Tin," kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno.
Tidak hanya PT Timah Tbk, ada Polri dan TNI juga ditunjuk oleh pemerintah untuk mengamankan kawasan yang membentang di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan itu.
"Kami tidak bekerja sendiri mengamankan itu, tetapi dibantu TNI dan Polri. Saya lihat surat yang dibuat kementerian itu, kalau bukan cuma PT Timah Tbk yang mengamankannya," ujar Sukrisno.
Sukrisno mengatakan, semua hal terkait pengamanan ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian ESDM. Termasuk pembiayaan pengamanan dan sitausi yang terjadi.
"Kalau memang ada yang menjarah, saya tinggal melaporkan kepada Kementerian, kondisi yang terjadi,. Saya akan buat laporan tiap bulan," kata Sukrisno.
Dia menegaskan, jika tidak ada yang boleh beraktivitas di kawasan eks KK Koba Tin itu. Jika memang ada, kegiatan itu ilegal. "Pengamanan ini bersifat nasional," ujarnya.
Baca Juga
PT Timah Akan Usut Kerugian Koba Tin
Penulis: teddymalaka
TEMPO.CO, Jakarta
-Pemerintah akhirnya memutuskan nasib kontrak karya PT Koba Tin.
Kontrak perusahaan penambangan timah yang telah 40 tahun beroperasi di
Bangka Belitung tersebut tak lagi diperpanjang. "Pemerintah melalui
Menteri ESDM tidak memperpanjang Koba Tin," kata Wakil Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo kepada wartawan, Selasa, 24
September 2013.
Menurut Susilo, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah track record
perusahaan selama beroperasi. "Kami melihat apakah menguntungkan negara
atau tidak, hubungan dengan masyarakat sekitar, bagaimana perilaku
kinerjanya," ujar dia.
Untuk Koba Tin, menurut Susilo, memang
sudah beberapa tahun ini mengalami kerugian. Contohnya, pada 2012,
kerugian Konsesi bahkan mencapai US$ 40,9 juta, di mana 25 persen di
antaranya harus ditanggung PT Timah. Selain itu, perusahaan tak
melakukan kewajiban, seperti reklamasi lahan dan pembayaran gaji
pekerja. "Itu kan kewajiban terutang yang tertunggak, tapi persisnya
saya tidak tahu," ujarnya.
Dengan keputusan ini, wilayah kerja pertambangan Koba Tin akan
kembali ke pemerintah dan menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN).
Selama WKP tersebut menjadi WPN, pemerintah akan menugaskan PT Timah
untuk mengelola wilayah tersebut. "PT Timah akan mengelola dulu, menjaga
sementara hingga ada ketetapan WPN nanti diikuti dengan penunjukan
sebagai kontraktor wilayah tersebut," ujarnya.
Dihubungi
terpisah, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengaku telah mengetahui
arah pemerintah untuk memutus tak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Saya
masih belum menerima SK-nya, tapi rencananya demikian," ujar Sukrisno
dalam pesan singkatnya.
Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia
Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini
telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat
memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan
sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.
Ini
adalah kontrak karya kedua alias perpanjangan untuk periode 2003-2013.
Perjanjian pertama diteken untuk periode 1971-2003. Juni tahun lalu,
Koba Tin kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk 10
tahun berikutnya
BACA LINK
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/24/090516275/Pemerintah-Tak-Perpanjang-Kontrak-Koba-Tin
http://m.aktual.co/energi/142649pt-timah-sumringah-terkait-pemutusan-kk-koba-tin
http://bangka.tribunnews.com/2013/09/26/pt-timah-tbk-amankan-eks-kk-koba-tin
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5236d3e8a7e36/pemerintah-bahas-kontrak-koba-tin
http://www.bisnis.com/m/aksi-korporasi-pt-timah-siap-akuisisi-koba-tin
http://satunegeri.com/pemerintah-pastikan-koba-tin-diserahkan-ke-bumn.html
Kamis, 26 September 2013
Senin, 23 September 2013
Senin, 09 September 2013
Sahabat Rafai Ahmad
RAFAI AHMAD
Rivai ku panggil namanya ternyata Rafai nama betulnya
Energik, penuh semangat, loyalitas, bijak dan jujur, tak pernah mengeluh
Benar kata Setiawan pandai memasak terutama sup ikan ala melayu
Kreatif..... dalam bekerja maupun dalam bermasyarakat
Tidak pernah menolak di tugaskan apapun
Tak pernah menolak di tempatkan dimanapun
Sahabat selamat jalan
Masih teringat lagak dan gaya kocakmu
Masih hangat di benak nasehat merayu ala melayu mu kalau tak salah namanya “bujok”
Terasa belum lama Rafai... saat kau katakan BUJOK Melayu Tipu Palembang
Kau katakan itu semboyan Belanda jika ingin kalahkan mereka
Akhirnya Belanda tak mampu tundukkan melayu karena tak bisa BUJOK
Tapi mereka tundukkan Palembang karena memang Belanda jago Tipu
Hehehehe Rifai Rifai ahhh Rafai maksudku
Antara Bau bau Pasarwajo kau bermobil malam selalu begitu tiap hari
Rusa itu bukan jadi jadian Rafai tapi Rusa betulan mengapa kau biarkan di pergi
Memang sama hitam tapi Itu Aspal Rafai bukan timah
Bagaimana mungkin kita bisa bermimpi timah menggunung seperti itu
Kita memang terlalu bersemangat waktu itu
Masa 2003 – 2005 betul betul indah bersama mu di sana
Buton Negeri Raja Punden Berundak kita kasih nama Pulau itu
Keindahan itu telah kau tinggal kan Rafai
Semoga engkau bertemu dengan Keindahan yang Hakiki Di Sana....
Doa kami menyertai kepergianmu Orang Baik....
Kriopanting untuk Sahabat ku Almarhum Rafai Ahmad
Rabu, 21 Agustus 2013
PUNCAK MARAS 17 AGUSTUS 2013 BIJIH TIMAH BERSUARA
SUARA BIJI TIMAH, Bijih timah yang tidak dipandang sebagai bahan galian strategis nasional PADAHAL Keterdapatannya di dunia sangat terbatas dan tidak dapat diperbaharui TAMPAKNYA PEMERINTAH PERLU Segera menetapkan bahwa bahan galian timah merupakan bahan galian strategis nasional DENGAN CATATAN Pemanfaatannya mengutamakan kepentingan daerah penghasi
Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. Bung Karno mengatakan “Aku Lebih suka lukisan Samodra yang bergelombang, memukul, mengebu-gebu, dari pada lukisan sawah yang adem ayem tentrem, “Kadyo siniram wayu sewindu lawase” (Pidato HUT Proklamasi 1964 Bung Karno) Perjuangan telah kita gulirkan para pejuang timah berusaha menetapkan jati diri melalui beberapa aksi, itulah wujud perjuangan tulus dan ikhlas tanpa kepura puraan karena pura pura sungguh berbahaya.
BAHAYANYA PURA PURA … Jika orang buta tuli diskusi dengan orang buta tuli maka ALAMAT CELAKALAH kedua orang itu Tapi jika orang PURA PURA buta tuli diskusi dengan orang PURA PURA buta tuli maka JELAS CELAKALAH kedua orang itu. Kita jangan termasuk dalam keduanya karena sama menyesatkan Dan yang PURA PURA PASTI MENJERUMUSKAN SALAM PERJUANGAN DARI PUNCAK MARAS Referensi : Email Bijih Timah Bersuara
l. Jika merupakan galian stategis kemudian diatur dalam tatanan penambangan dan ekspor yang baik, bijih timah yang merupakan karunia Allah SWT bagi penghuni daerah setempat, bangsa dan negara Indonesia dalam konteks Nasionalis “KITA BANGSA INDONESIA PEMILIK KARUNIA ITU YANG HARUS MENGATUR, MENENTUKAN HARGANYA.” MELALUI APA YANG KITA MILIKI DAN KARENA BANGSA LAIN TIDAK MEMILIKI, POSISI TAWAR HARUS ADA PADA KITA DAN MEREKA HARUS TUNDUK PADA KITA. HARGA YANG BAIK AKAN MEMBERIKAN KEUNTUNGAN DAN MEMBAWA PERUBAHAN EKONOMI RAKYAT DI SEKITAR PENAMBANGAN DAN BANGSA INDONESIA OLEH SEBAB ITU MENENTUKAN BAHAN GALIAN TIMAH SEBAGAI GALIAN STRATEGIS NASIONAL SUDAH MERUPAKAN SESUATU YANG TIDAK BISA DITAWAR-TAWAR LAGI.
DULU VOC DATANG BERSENJATA MENCARI REMPAH-REMPAH, SEKARANG KAPITALIS DATANG MERAUP HASIL TIMAH MENGGUNAKAN TANGAN ROBINHOOD PEMBERI SEDEKAH, KAPITALIS MERAUP LABA BESAR SANG ROBINHOOD PUN KEBAGIAN MEWAH. ITULAH KALAU TIMAH BUKAN GALIAN STRATEGIS OKNUM POLITIS, PREMAN DATANG BERBARIS-BARIS, RAMAI-RAMAI DIMODALI KAPITALIS MENGGALI TIMAH SAMPAI HABIS BUMI BERTIMAH SUNGGUH IRONIS, BABAK BINGKAS HASILNYA TAK EKONOMIS, KARENA KURANG PENGETAHUAN TEKNIS JIKA TIMAH NANTINYA HABIS TINGGAL SESAL DAN MENANGIS. KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI JIKA BUKAN KITA SIAPA LAGI, BAHU MEMBAHU MEMBANGUN NEGERI KITA JADIKAN TIMAH BARANG STRATEGIS LAGI. Refferensi Email Raja (9/12)
“SALAH URUS” JIKA TIMAH TIDAK STRATEGIS HARUM BAUNYA HINGGA KE LUAR NEGERI KARENA SAMPAI KINI TIDAK TERGANTI LALU MENGAKU PEMODAL DATANG MENGGALI TANPA PEDULI, SESUNGGUHNYA MEREKA PERAMPOK KEKAYAAN NEGERI, BUKAN PEMODAL NAMANYA KALAU INVESTASI SEBULAN MODAL KEMBALI. TAK HERAN LULUH LANTAK BUMI ...TIMAH HABIS MEREKA PUN PERGI. INDONESIA SEGERA MENJADI NEGARA INDUSTRI DAN TIMAH SEBAGAI PENDUKUNG ITU PASTI SEMENTARA TIMAH TELAH HABIS KARENA TAK TERKENDALILALU MENCARI TIMAH KESANA KEMARI YANG JELAS BUKAN DIDALAM NEGERI. CERITA INI LUCU SEKALIGUS NGERI APA KATA GENERASI PENERUS NANTI “SALAH URUS” KAKEK MATI DI LUMBUNG PADI
Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. Bung Karno mengatakan “Aku Lebih suka lukisan Samodra yang bergelombang, memukul, mengebu-gebu, dari pada lukisan sawah yang adem ayem tentrem, “Kadyo siniram wayu sewindu lawase” (Pidato HUT Proklamasi 1964 Bung Karno) Perjuangan telah kita gulirkan para pejuang timah berusaha menetapkan jati diri melalui beberapa aksi, itulah wujud perjuangan tulus dan ikhlas tanpa kepura puraan karena pura pura sungguh berbahaya.
BAHAYANYA PURA PURA … Jika orang buta tuli diskusi dengan orang buta tuli maka ALAMAT CELAKALAH kedua orang itu Tapi jika orang PURA PURA buta tuli diskusi dengan orang PURA PURA buta tuli maka JELAS CELAKALAH kedua orang itu. Kita jangan termasuk dalam keduanya karena sama menyesatkan Dan yang PURA PURA PASTI MENJERUMUSKAN SALAM PERJUANGAN DARI PUNCAK MARAS Referensi : Email Bijih Timah Bersuara
Selasa, 02 April 2013
MR ZERO ADA DI KOBATIN ALASANNYA JUGA ZERO "Sekali Zero Tetap Zero"
Jakarta, Seruu.com - Usai rapat keputusan terkait status KK Koba Tin
Senin (1/4/2013) siang kemarin, semalam Kepala Biro Hukum Kementrian
Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Susyanto menyatakan, Menteri ESDM
Jero Wacik mengabulkan opsi terakhir yaitu memberikan tambahan waktu 3
bulan untuk evaluasi kembali KK Koba Tin. Ditegaskannya, dengan tambahan
waktu evaluasi ini berarti keputusan belum diambil oleh Wacik.
KESDM juga membentuk tim evaluasi khusus Koba Tin dari ESDM sendiri untuk melakukan revisi akan banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh perusahaan KK tersebut.
"Belum ada sikap mau diperpanjang atau diputus, masih kita kasih waktu 3 bulan lalu dibentuk tim mengevaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidak oleh tim khusus Koba Tin dari ESDM sendiri," tegas Susyanto semalam kepada Seruu.com di Jakarta, Senin (1/4/13).
Namun ada yang berubah dari opsi terakhir ini dimana sebelumnya Susyanto mengatakan Koba Tin saat 3 bulan masa evaluasi harus stop produksi, tapi ternyata Jero Wacik justru memerintahkan agar tetap berproduksi dengan beberapa pertimbangan. Dimana dari mandat Menteri tersebut ada indikasi melakukan pelanggaran UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, dan yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi. Susyanto mengungkapkan bahwa ini sudah menjadi kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi).
"Karena justru memberi waktu karena menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," imbuhnya.
Susyanto juga menyatakan, jika selama 3 bulan proses menunggu keputusan ini bisa jadi tidak sampai 3 bulan penuh keputusan bisa dikeluarkan tim evaluasi. Ia juga menambahkan beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan tambahan waktu 3 bulan ini.
"Kalau 3 minggu ada keputusan ya kita umumkan, paling lambat 3 bulan. Mereka bisa produksi tetap dengan mengindahkan masalah keselamatan terkait lingkungan. Kami mempertimbangkan tadi kalau itu distop bisa PHK 600 karyawan, maka dengan tetap berproduksi dia ada pemasukan pada negara itulah yang diambil," pungkasnya
Inilah statement Susyanto minggu lalu, dimana ada opsi lain yang diajukan pada Jero Wacik, pada saat masa kontrak Koba Tin 31 Maret 2013 nanti usai diberikan waktu 3 bulan untuk evaluasi. Dan selama evaluasi Koba Tin stop produksi terlebih dahulu.
"Sampai kemarin ada opsi lain kita perlu waktu 3 bulan tetapi belum tahu disetujui atau nggak oleh Menteri. 3 bulan itu nanti untuk evaluasi dan pertimbangkan terlebih masalah keuangan, lingkungan. Jadi 3 bulan itu kita behentikan kegiatannya, saya nggak tahu persis perkembangannya disetujui atau nggak, ini domain pimpinan," paparnya (28/3/13). [Ain]
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/wah-ada-menteri-dibalik-timah-koba-tin
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil rapat pertimbangan ada aspek-aspek yang membuat Menteri tidak bisa memberikan keputusan langsung. Hal utama yang menjadi pertimbangannya adalah Koba Tin belum mengajukan aspek lingkungan pada saat meminta perpanjangan kontrak.
"Hasil rapat ada pertimbangan, terutama mereka belum mengajukan aspek lingkungan pada saat minta diperpanjang. Dengan belum ajukan itu kita melihat ini penting, maka kita lihat mereka mengurusnya atau tidak kalau diperpanjang setelah mereka mau mendivestasikan 75% saham mereka ke nasional," kata Susyanto kepada Seruu.com di Jakarta semalam, Senin (1/4/2013).
Selain lingkungan dan divestasi, lanjut ia, perhitungan investasi juga belum diselesaikan oleh Koba Tin. " Kalau mau diperpanjang itu belum dibuat oleh mereka", imbuhnya.
Namun dirinya menepis ketika dikonfirmasi adanya dugaan kepentingan politik 2014 dalam perihal Koba Tin. Ia berkilah jika kontrak tersebut langsung diputus selain pertimbangan PHK, nanti akan timbul masalah sendiri karena wilayah Koba tidak bisa diberikan ke siapapun. Hal ini sesuai aturan UU Minerba dan PP akan menjadi pencadangan negara, yang artinya harus menunggu ditetapkannya WP. Dan saat ini WP belum ada rekomendasi dari DPR yang dikhawatirkan bisa membuat terlantarnya area pertambangan.
"Kita takut juga terus ditinggal gitu aja oleh Koba Tin jadinya seperti apa, kami bekerja tanpa melihat itu (merasuknya kepentingan politik). Apa hubungannya gitu, pada saat kontrak habis semua ada methodnya, kalau langsung behenti kontraknya mending dikeep dulu smbil melihat Koba Tin minus dan plus-nya dalam waktu dekat dan segera putuskan. Kalau misalnya pada akhirnya diputus gimana nanti aspek lingkungan dan sebagainya, kalau diperpanjang mereka diberikan kewajiban yang lebih," pungkasnya.
Sebelumnya Susyanto juga mengelak ketika disinggung adanya potensi pelanggaran terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, karena yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi.
"Karena justru memberi waktu untuk menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," tandasnya.[Ain]
Alasan Kesdm beri masa tenggang 3 bulan bagi kobatin
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/pemerintah-ragu-ragu-putus-kontrak-karya-koba-tin-ada-apa
KOMISI VII bukan dukung justru esdm lapor akan perpanjang KOBATIN
KESDM juga membentuk tim evaluasi khusus Koba Tin dari ESDM sendiri untuk melakukan revisi akan banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh perusahaan KK tersebut.
"Belum ada sikap mau diperpanjang atau diputus, masih kita kasih waktu 3 bulan lalu dibentuk tim mengevaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidak oleh tim khusus Koba Tin dari ESDM sendiri," tegas Susyanto semalam kepada Seruu.com di Jakarta, Senin (1/4/13).
Namun ada yang berubah dari opsi terakhir ini dimana sebelumnya Susyanto mengatakan Koba Tin saat 3 bulan masa evaluasi harus stop produksi, tapi ternyata Jero Wacik justru memerintahkan agar tetap berproduksi dengan beberapa pertimbangan. Dimana dari mandat Menteri tersebut ada indikasi melakukan pelanggaran UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, dan yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi. Susyanto mengungkapkan bahwa ini sudah menjadi kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi).
"Karena justru memberi waktu karena menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," imbuhnya.
Susyanto juga menyatakan, jika selama 3 bulan proses menunggu keputusan ini bisa jadi tidak sampai 3 bulan penuh keputusan bisa dikeluarkan tim evaluasi. Ia juga menambahkan beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan tambahan waktu 3 bulan ini.
"Kalau 3 minggu ada keputusan ya kita umumkan, paling lambat 3 bulan. Mereka bisa produksi tetap dengan mengindahkan masalah keselamatan terkait lingkungan. Kami mempertimbangkan tadi kalau itu distop bisa PHK 600 karyawan, maka dengan tetap berproduksi dia ada pemasukan pada negara itulah yang diambil," pungkasnya
Inilah statement Susyanto minggu lalu, dimana ada opsi lain yang diajukan pada Jero Wacik, pada saat masa kontrak Koba Tin 31 Maret 2013 nanti usai diberikan waktu 3 bulan untuk evaluasi. Dan selama evaluasi Koba Tin stop produksi terlebih dahulu.
"Sampai kemarin ada opsi lain kita perlu waktu 3 bulan tetapi belum tahu disetujui atau nggak oleh Menteri. 3 bulan itu nanti untuk evaluasi dan pertimbangkan terlebih masalah keuangan, lingkungan. Jadi 3 bulan itu kita behentikan kegiatannya, saya nggak tahu persis perkembangannya disetujui atau nggak, ini domain pimpinan," paparnya (28/3/13). [Ain]
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/wah-ada-menteri-dibalik-timah-koba-tin
Ini Alasan KESDM Beri Masa Tenggang 3 Bulan Bagi Koba Tin
Jakarta, Seruu.com - Keputusan Menteri ESDM dalam rapat terkait status KK Koba Tin Senin (1/4/2013) siang kemarin untuk memberikan tambahan waktu 3 bulan untuk mengevaluasi kembali KK Koba Tin semakin menimbulkan tanya. Dijelaskan Kepala Biro Hukum KESDM Susyanto jika pemberian tenggang waktu 3 bulan tersebut menjadi kewenangan dari Menteri dalam memberikan keputusan dalam kebijakan (dikresi), meski nyatanya Jero Wacik justru membatalkan untuk menyetop produksi Koba Tin selama 3 bulan ini.Ia mengungkapkan berdasarkan hasil rapat pertimbangan ada aspek-aspek yang membuat Menteri tidak bisa memberikan keputusan langsung. Hal utama yang menjadi pertimbangannya adalah Koba Tin belum mengajukan aspek lingkungan pada saat meminta perpanjangan kontrak.
"Hasil rapat ada pertimbangan, terutama mereka belum mengajukan aspek lingkungan pada saat minta diperpanjang. Dengan belum ajukan itu kita melihat ini penting, maka kita lihat mereka mengurusnya atau tidak kalau diperpanjang setelah mereka mau mendivestasikan 75% saham mereka ke nasional," kata Susyanto kepada Seruu.com di Jakarta semalam, Senin (1/4/2013).
Selain lingkungan dan divestasi, lanjut ia, perhitungan investasi juga belum diselesaikan oleh Koba Tin. " Kalau mau diperpanjang itu belum dibuat oleh mereka", imbuhnya.
Namun dirinya menepis ketika dikonfirmasi adanya dugaan kepentingan politik 2014 dalam perihal Koba Tin. Ia berkilah jika kontrak tersebut langsung diputus selain pertimbangan PHK, nanti akan timbul masalah sendiri karena wilayah Koba tidak bisa diberikan ke siapapun. Hal ini sesuai aturan UU Minerba dan PP akan menjadi pencadangan negara, yang artinya harus menunggu ditetapkannya WP. Dan saat ini WP belum ada rekomendasi dari DPR yang dikhawatirkan bisa membuat terlantarnya area pertambangan.
"Kita takut juga terus ditinggal gitu aja oleh Koba Tin jadinya seperti apa, kami bekerja tanpa melihat itu (merasuknya kepentingan politik). Apa hubungannya gitu, pada saat kontrak habis semua ada methodnya, kalau langsung behenti kontraknya mending dikeep dulu smbil melihat Koba Tin minus dan plus-nya dalam waktu dekat dan segera putuskan. Kalau misalnya pada akhirnya diputus gimana nanti aspek lingkungan dan sebagainya, kalau diperpanjang mereka diberikan kewajiban yang lebih," pungkasnya.
Sebelumnya Susyanto juga mengelak ketika disinggung adanya potensi pelanggaran terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 169 b tentang kewajiban penyesuaian bukan lagi perpanjangan masa kontrak perusahaan KK yang dilakukan Menteri sebagai pemberi keputusan, karena yang terjadi justru KK belum ada keputusan perpanjangan tapi Menteri memerintahkan untuk tetap berproduksi.
"Karena justru memberi waktu untuk menetapkan diperpanjang atau tidak kewenangan Menteri. Ilegal ya nggak bisa, setiap Menteri punya diskresi mngambil kebijakan dengan segala aspek pertimbangan, ini adalah salah satu diskresi Mentri belum memutuskan perpanjang atau tidak. Dari Koba sudah ada jawaban, prinsipnya mereka mau untuk diserahkan pada nasional termasuk pada PT Timah. Menteri mengambil sikap untuk 3 bulan tetap berproduksi, ini karena kalau stop tenaga kerja harus dipecat itu yang berat pertimbangannya," tandasnya.[Ain]
Alasan Kesdm beri masa tenggang 3 bulan bagi kobatin
http://mobile.seruu.com/energi-pertambangan/regulasi-pertambangan/artikel/pemerintah-ragu-ragu-putus-kontrak-karya-koba-tin-ada-apa
KOMISI VII bukan dukung justru esdm lapor akan perpanjang KOBATIN
Selasa, 26 Maret 2013
LAMPU MERAH Itu KRISIS
Sebagai
perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan terbesar, keberadaan PT Timah
menjadi ancaman bagi banyak kompetitor di sekelilingnya. Sejumlah upaya sistematis dijalankan untuk
mengerdilkan eksistensi BUMN ini. Target
jangka pendeknya ; menghilangkan dominasi / superioritas PT Timah dalam dunia pertambangan
timah di Indonesia dan juga dunia. Sedangkan target akhirnya; mematikan kelangsungan hidup BUMN ini di bumi Bangka Belitung.
Penjarahan
WIUP milik PT Timah menjadi salah satu modus yang dijalankan. Sejumlah area IUP
yang potensial dan produktif disikat habis-habisan untuk kemudian ditinggal
begitu saja dengan kondisi lingkungan yang mengenaskan. Belum lagi upaya-upaya
penyelundupan bijih timah yang dijalankan dengan sangat sistematis. Alhasil,
dengan jumlah IUP yang sangat kecil dari total jumlah luas IUP milik PT Timah,
para kompetitor justru mampu berproduksi jauh di atas PT Timah selaku pemilik
IUP terbesar.
Data tahun 2008 menunjukkan ekspor PT
Timah sebanyak 46.438 mton, PT Kobatin 6.623 mton, smelter swasta sebanyak 32.836 mton. Tahun 2009 ekspor PT Timah
sebanyak 49.240 mton, PT Kobatin 7.337 mton, dan smelter swasta sebanyak 44.921 mton. Sementara tahun 2010
ekspor PT Timah sebesar 40.302 mton, PT Kobatin 6.900 mton, adapun smelter
swasta 32.987 mton.
Kenyataan
di atas sangat ironis jika dibandingkan dengan luasan IUP yang dimiliki PT
Timah dengan perusahaan kompetitor lainnya. Data tahun 2010 luas IUP PT Timah 473.800 ha (89 %), PT
Kobatin 41.680 (8%), sedangkan kompetitor lain di luar kedua perusahaan itu
hanya 16. 884 ha. Namun lihat dari jumlah produkstivitas yang mereka hasilkan,
sangat tidak rasional dengan luasan IUP yang mereka kelola.
Kondisi
BUMN ini juga semakin berdarah-darah karena selain dijarah, sejumlah lokasi
produktif PT Timah juga berada di lokasi yang bermasalah seperti di Hutan
Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), ditindih perkebunan kelapa sawit dan overlap
dengan sarana umum dan pemukiman masyarakat. Tahun 2011 setidaknya terdapat
125,216 hektar luas IUP Perusahaan yang bermasalah di lahan-lahan tersebut.
Praktis, lokasi yang aman untuk ditambang di darat hanya 30 % !.
Beragam
pola alias akal-akalan dijalankan para kompetitor PT Timah. Selain menggerogoti
IUP produktif, mereka juga memakai perpanjangan tangan para kolektor untuk
membeli atau menarik bijih timah dari mitra PT Timah. Para mitra ini secara
sembunyi-sembunyi membeli timah dari masyarakat
penambang yang menambang di lahan APL IUP PT Timah. Tentu saja mitra-mitra
gelap ini membeli dengan harga lebih tinggi dari harga yang dipatok PT Timah.
Dengan modal yang berlimpah karena didanai oleh jaringan asing, mereka mampu
membeli timah secara langsung dan tunai. Cash and carry !
Para
kompetitor ini juga disinyalir menjalin kerjasama dengan oknum aparat yang mem-backing
atau bahkan ikut menambang secara ilegal di wilayah Hutan Produksi, Hutan
Lindung dan Hutan Konservasi dimana WIUP PT Timah berada. Kedekatan dengan
oknum aparat juga menjadi senjata ampuh para kompetitor dalam menjalankan
bisnis terlarangnya. Terbukti, setiap ada informasi akan ada penertiban dari
pusat di wilayah penambangan yang dilarang, para kompetitor ini telah
mengetahui terlebih dahulu sehingga dengan cepat mereka mengamankan semua
peralatan tambang dan menghentikan aktifitasnya serta meninggalkan areal
tambang.
Sistem
bekerja para kompetitor ini dalam upaya untuk mendapatkan dan mengangkut bijih
timah juga sangat rapi. Dari salah satu sumber yang diperoleh Stannia, biasanya timah yang telah dihimpun
oleh kolektor diangkut dengan truk pada malam hari agar bebas dari penyetopan
aparat yang bertugas secara resmi. Sering kali dalam pengangkutan timah
tersebut oknum aparat justru ikut mengawal barang-barang ilegal tersebut.
Selain
beberapa modus di atas, ada juga modus berupa upaya mengaburkan data-data
ekspor terhadap produk ekspor yang bersangkutan.
Hal
yang tidak jauh berbeda juga berlaku di area penambangan lepas pantai. Bukan
rahasia umum lagi kalau di sekitaran kapal keruk milik PT Timah dikelilingi
ratusan TI apung masyarakat. Ini jelas ilegal karena selain memang menambang di
area IUP PT Timah, keberadaan TI-TI apung tersebut sangat mengganggu
operasional kapal keruk. Kalaupun TI Apung diperbolehkan menambang di area IUP
PT Timah, setidaknya jarak yang harus dijaga dari kapal keruk harus dalam
radius sekian ratus meter.
EKSPOR TIMAH ILEGAL MAKIN MARAK
Situasi di atas dipekuat dengan pandangan Direktur
Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengenai carut marutnya dunia pertimahan di
Bangka Belitung. Dalam pernyataannya di hadapan jurnalis nasional di Jakarta
pada Jumat tanggal 8 Maret lalu, Marwan mendesak
pemerintah untuk segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang
terlibat dalam praktik penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Marwan, praktik-praktik penyelundupan
timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah
penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh
pemerintah. "Buktinya, smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi. Padahal
seharusnya sekarang mereka sudah tidak bisa berproduksi lagi karena bahan
bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung," ujar Marwan.
Ini merupakan bukti lemahnya law enforcement, yang pada akhirnya
merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Karena itu,
sejumlah pengusaha yang selama ini secara tertib membayar royalti, berharap
agar Permendag No 78/2012 diawasi dengan benar. Pengawasan
antara lain dilakukan dengan memberikan izin ekspor hanya kepada perusahaan
yang melampirkan bukti pembayaran royalti dari Surveyor Indonesia dan
Sucofindo.
Dia juga mengritisi kebijakan pemerintah
terkait minerba yang selama ini hanya fokus pada pertumbuhan ekspor, bukan pada
sistem pengelolaan dan pengendalian cadangan minerba yang dimiliki Indonesia.
"Khusus untuk timah, data 2006 cadangan
yang kita miliki sebesar 900 ribu ton. Kalau setiap tahunnya diekspor sebesar
60 ribu sampai 90 ribu ton, maka cadangan yang kita miliki saat ini hanya
tersisa untuk 10 hingga 12 tahun ke depan. Kalau tidak dikelola dengan benar,
potensi timah yang ada di Indonesia akan terus dinikmati oleh negara-negara
lain," ungkapnya.
KRISIS......KRISIS !!
Dengan
gambaran di atas, sebagai institusi korporasi yang begitu identik dengan
sejarah penambangan dan kejayaan timah di Indonesia, sangat jelas bahwa posisi
PT Timah semakin terjepit. Belum lagi dengan berlakunya sejumlah regulasi yang
pada satu sisi justru semakin mempersulit ruang gerak perusahaan ini.
Dengan realitas-realitas di atas pula,
rasa-rasanya aneh jika selaku karyawan kita tidak memiliki 'kecemasan' atau
bahkan 'ketakutan' akan masa depan perusahaan ini.
Buka mata, buka telinga, buka hati dan pikiran
kita semua bahwa masa depan dan kondisi perusahaan sudah dalam kondisi LAMPU
MERAH.
Rabu, 20 Maret 2013
Dirut PT Timah:Bila Target 100 Ribu Ton,70 Ribu Ton-nya Darimana?
Jakarta, Seruu.com – Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Sukrisno,
mengaku tidak tahu menahu seputar pentargetan produksi timah nasional
tahun ini yaitu sebesar 100 ribu ton yang pernah dilontarkan Menteri
Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam rapat dengar
pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu. Ia memperjelas
bahwa korporasinya tahun ini hanya mematok target 30 ribu ton saja, dia
justru kembali mempertanyakan darimana kekurangan 70 ribu ton dari
target tersebut bisa dipenuhi.
“Terus terang ya, saya nggak tau target itu darimana, tetapi dari PT Timah hanya 30 ribu ton. Artinya 70 ribu-nya itu saya nggak tahu dapat dari mana perhitungannya?” kata Sukrisno ketika ditemui di Komisi VII seusai RDP beberapa saat lalu, Senin (18/3/13).
Sukrisno menyadari jika kinerja perusahaan pelat merah tersebut menurun pada tahun 2012 dibanding tahun 2011 dengan dalih turunnya harga timah, bahkan penurunan tersebut hingga 6 ribu ton. Maka dengan dengan kondisi ini, sekalipun jumlah penjualan logam bertambah tapi tidak bisa mengkompensir penurunan harga.
“Turunnya itu kan cukup besar, sampe rata-ratanya sekitar 6 ribu-lah turun. Jadi meskipun jumlah penjualan logam itu bertambah, tapi tidak bisa mengkompensir penurunan harga, sehingga pendapatannya juga turun,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan turunnya pendapatan bisa dipastikan laba usaha dan laba bersih PT Timah anjlok hingga hanya tercapai sekitar 49 persen. “Mudah-mudahan di tahun berikutnya itu akan lebih bagus dengan harga yang sudah mulai naik. Sekarang harga sudah mulai naik diatas R 23 ribu. Nah itulah yang diharapkan,” pungkasnya.
Pernyataan berbeda justru dilontarkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Dede Ida Suhendra ketika dihubungi Seruu.com pada Jumat (15/3/13), ia berkata mungkin saja pemerintah mentargetkan 100 ribu ton. Mengingat ada sekitar 20 perusahaan smelter swasta di Bangka, apalagi seumpama masa kontrak perusahaan KK PT Koba Tin tidak diperpanjang masih bisa berproduksi.
“Mungkin segitu targetnya, banyak smelter-smelter kita ada 20-an, Koba Tin juga nggak langsung mati masih berproduksi. Tentu kalau tidak tercapai ada alasan teknis, tapi kalau kalau DPR tidak setuju dengan perpanjangan kontrak Koba Tin tentu akan terkendala dalam produksi, ada stagnasi”, tuturnya kepada Seruu.com di Jakarta, Jumat (15/3/13).
Berdasarkan laporan produksi PT timah di tahun lalu, penurunan produksi bijih timah memang 14% lebih rendah dibanding tahun 2011 yaitu 28.156 ton, menjadi 24.357 ton pada tahun 2012 karena membanjirnya bijih timah ilegal di pasaran. Tak ayal jika banyak yang menilai target 100 ribu ton dari Jero wacik sangat mustahil untuk dipenuhi. Wirsta Firdaus sebagai Ketua IKT (Ikatan Karyawan Timah) tak segan menyebut menteri ESDM itu ngelindur lantaran sudah mengetahui kondisi sebenarnya pertimahan Babel namun mematok angka 100 ribu ton.
Ia menangkap adanya indikasi 70 ribu ton targetnya akan didapat dari perusahaan lain yang notabene jauh lebih kecil produksinya bahkan dipastikan banyak tambang illegal yang meramaikan, dalam arti lain Jero Wacik membuat massive pergerakan ilegal mining Babel untuk tahun ini
.
“Bagaimana mungkin gabungan perusahaan swasta dan PT Koba Tin bisa menghasilkan timah melebihi produksi PT Timah sendiri jika bukan dari praktik ilegal mining. Jangan-jangan Jero Wacik saat ini, sudah merestui timah ilegal, ini yang membingungkan, masa seorang menteri ESDM tidak mengetahui persoalan timah yang ada di Bangka Belitung. Padahal jelas sudah dilaporkan ke Minerba. Ngelindur sepertinya Pak Wacik ini,"tegas Wirsta. [Ain]
“Terus terang ya, saya nggak tau target itu darimana, tetapi dari PT Timah hanya 30 ribu ton. Artinya 70 ribu-nya itu saya nggak tahu dapat dari mana perhitungannya?” kata Sukrisno ketika ditemui di Komisi VII seusai RDP beberapa saat lalu, Senin (18/3/13).
Sukrisno menyadari jika kinerja perusahaan pelat merah tersebut menurun pada tahun 2012 dibanding tahun 2011 dengan dalih turunnya harga timah, bahkan penurunan tersebut hingga 6 ribu ton. Maka dengan dengan kondisi ini, sekalipun jumlah penjualan logam bertambah tapi tidak bisa mengkompensir penurunan harga.
“Turunnya itu kan cukup besar, sampe rata-ratanya sekitar 6 ribu-lah turun. Jadi meskipun jumlah penjualan logam itu bertambah, tapi tidak bisa mengkompensir penurunan harga, sehingga pendapatannya juga turun,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan turunnya pendapatan bisa dipastikan laba usaha dan laba bersih PT Timah anjlok hingga hanya tercapai sekitar 49 persen. “Mudah-mudahan di tahun berikutnya itu akan lebih bagus dengan harga yang sudah mulai naik. Sekarang harga sudah mulai naik diatas R 23 ribu. Nah itulah yang diharapkan,” pungkasnya.
Pernyataan berbeda justru dilontarkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Dede Ida Suhendra ketika dihubungi Seruu.com pada Jumat (15/3/13), ia berkata mungkin saja pemerintah mentargetkan 100 ribu ton. Mengingat ada sekitar 20 perusahaan smelter swasta di Bangka, apalagi seumpama masa kontrak perusahaan KK PT Koba Tin tidak diperpanjang masih bisa berproduksi.
“Mungkin segitu targetnya, banyak smelter-smelter kita ada 20-an, Koba Tin juga nggak langsung mati masih berproduksi. Tentu kalau tidak tercapai ada alasan teknis, tapi kalau kalau DPR tidak setuju dengan perpanjangan kontrak Koba Tin tentu akan terkendala dalam produksi, ada stagnasi”, tuturnya kepada Seruu.com di Jakarta, Jumat (15/3/13).
Berdasarkan laporan produksi PT timah di tahun lalu, penurunan produksi bijih timah memang 14% lebih rendah dibanding tahun 2011 yaitu 28.156 ton, menjadi 24.357 ton pada tahun 2012 karena membanjirnya bijih timah ilegal di pasaran. Tak ayal jika banyak yang menilai target 100 ribu ton dari Jero wacik sangat mustahil untuk dipenuhi. Wirsta Firdaus sebagai Ketua IKT (Ikatan Karyawan Timah) tak segan menyebut menteri ESDM itu ngelindur lantaran sudah mengetahui kondisi sebenarnya pertimahan Babel namun mematok angka 100 ribu ton.
Ia menangkap adanya indikasi 70 ribu ton targetnya akan didapat dari perusahaan lain yang notabene jauh lebih kecil produksinya bahkan dipastikan banyak tambang illegal yang meramaikan, dalam arti lain Jero Wacik membuat massive pergerakan ilegal mining Babel untuk tahun ini
.
“Bagaimana mungkin gabungan perusahaan swasta dan PT Koba Tin bisa menghasilkan timah melebihi produksi PT Timah sendiri jika bukan dari praktik ilegal mining. Jangan-jangan Jero Wacik saat ini, sudah merestui timah ilegal, ini yang membingungkan, masa seorang menteri ESDM tidak mengetahui persoalan timah yang ada di Bangka Belitung. Padahal jelas sudah dilaporkan ke Minerba. Ngelindur sepertinya Pak Wacik ini,"tegas Wirsta. [Ain]
Jumat, 08 Maret 2013
AKTIVITAS KEHUMASAN DITENGAH "PSIKOPATISME" BISNIS TAMBANG
Degradasi lingkungan
selalu menjadi menakutkan bagi pengusaha Tambang saat berhadapan dengan
masyarakat penggiat lingkungan, namun disisi lain pemanfaatan sumberdaya alam
dalam bentuk bahan galian untuk kemakmuran sebuah negeri/negara suka tidak suka
mesti dilakukan, bukankah sebuah kesombongan di mata Sang Maha Pencipta bila
kita tidak mau menerima rezeki yang di berikannya.
Kesadaraan ini muncul
setelah terjadi bencana dimana mana, banjir dan longsor karena pohon penyerap
air sudah ditebang, panas bumi yang
meningkat akibat polusi sehingga lapisan ozon terus menipis dan sinar matahari
semakin leluasa membanjiri bumi dan seisinya, hilangnya pulau pulau kecil
karena Naiknya permukaan air laut sebagai akibat Es kutub yang terus mencair
dikarenakan panas bumi tadi dan banyak lagi bencana bencana yang pada akhirnya
menyadarkan sebagian orang bahwa BUMI HARUS DISELAMATKAN
Kondis Dunia
Pertambangan dan Kebutuhan Regulasi
Pertambangan adalah
sebuah aktivitas memenuhi kebutuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan sumber
kekayaan alam berbentuk galian mineral yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Kuasa. Kegiatan ini pada akhirnya memang akan merubah bentang alam hingga
menjadi tidak seperti semula, inilah yang kemudian oleh para penggiat
lingkungan dikatakan sebagai degradasi lingkungan.
Sementara Menurut Maslow, manusia termotivasi untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan
atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai
yang paling tinggi (aktualisasi diri). Hierarchy of needs (hirarki kebutuhan)
dari Maslow menyatakan bahwa manusia memiliki 5 macam kebutuhan yaitu
physiological needs (kebutuhan fisiologis), safety and security needs
(kebutuhan akan rasa aman), love and belonging needs (kebutuhan akan rasa kasih
sayang dan rasa memiliki), esteem needs (kebutuhan akan harga diri), dan,
self-actualization (kebutuhan akan aktualisasi diri).
1. Kebutuhan fisiologis (Physiological)
Jenis kebutuhan ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan
dasar semua manusia seperti, makan, minum, menghirup udara, dan sebagainya.
Termasuk juga kebutuhan untuk istirahat, buang air besar atau kecil,
menghindari rasa sakit, dan seks. Jika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi,
maka tubuh akan menjadi rentan terhadap penyakit, terasa lemah, tidak fit,
sehingga proses untuk memenuhi kebutuhan selanjutnya dapat terhambat. Hal ini
juga berlaku pada setiap jenis kebutuhan lainnya, yaitu jika terdapat kebutuhan
yang tidak terpenuhi, maka akan sulit untuk memenuhi kebutuhan yang lebih
tinggi.
2. Kebutuhan rasa aman dan perlindungan (Safety and security needs)
Ketika kebutuhan fisiologis seseorang telah terpenuhi secara
layak, kebutuhan akan rasa aman mulai muncul. Keadaan aman, stabilitas,
proteksi, dan keteraturan akan menjadi kebutuhan yang meningkat. Jika tidak
terpenuhi, maka akan timbul rasa cemas dan takut sehingga dapat menghambat
pemenuhan kebutuhan lainnya
3. Kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki (love and Belonging needs)
3. Kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki (love and Belonging needs)
Ketika seseorang merasa bahwa kedua jenis kebutuhan di atas
terpenuhi, maka akan mulai timbul kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa
memiliki. Hal ini dapat terlihat dalam usaha seseorang untuk mencari dan
mendapatkan teman, kekasih, anak, atau bahkan keinginan untuk menjadi bagian
dari suatu komunitas tertentu seperti tim sepakbola, klub peminatan, dan
seterusnya. Jika tidak terpenuhi, maka perasaan kesepian akan timbul.
4. Kebutuhan akan harga diri (esteem needs)
Kemudian, setelah ketiga kebutuhan di atas terpenuhi, akan
timbul kebutuhan akan harga diri. Menurut Maslow, terdapat dua jenis, yaitu
lower one dan higher one. Lower one berkaitan dengan kebutuhan seperti status,
atensi, dan reputasi. Sedangkan higher one berkaitan dengan kebutuhan akan
kepercayaan diri, kompetensi, prestasi, kemandirian, dan kebebasan. Jika
kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka dapat timbul perasaan rendah diri dan
inferior.
5. Kebutuhan aktualisasi diri (Self Actualization)
Kebutuhan terakhir menurut hirarki kebutuhan Maslow adalah kebutuhan
akan aktualisasi diri. Jenis kebutuhan ini berkaitan erat dengan keinginan
untuk mewujudkan dan mengembangkan potensi diri. Menurut Abraham Maslow,
kepribadian bisa mencapai peringkat teratas ketika kebutuhan-kebutuhan primer
ini banyak mengalami interaksi satu dengan yang lain, dan dengan aktualisasi
diri seseorang akan bisa memanfaatkan faktor potensialnya secara sempurna
Sebuah kenyataan
bahwa manusia selain di berikan akal fikiran dan nurani juga di anugrahi Nafsu
oleh yang Maha Kuasa. Dalam sejarah pun telah tertulis sejak penciptaan Adam
dan Hawa keduanya telah memiliki nafsu yang akhirnya membuat Adam dan Hawa
terlempar ke Bumi. Sepertinya sudah menjadi kodrat manusia yang lebih
mengedepankan nafsu daripada nurani dan hati, tertutup pintu hati karena
mementingkan diri sendiri, hilang lenyap nurani karena keserakahan mengejar
harta birahi.
Pada titik seperti
inilah Kebutuhan Sebuah Regulasi di
butuhkan, namun adanya regulasi yang
mengatur tentang tatakelola penambangan belum cukup karena perlu Penegakan
Regulasi, jika sudah ada aturan yang dibuat, masih juga jadi permasalahan
karena, keengganan pengusaha berbisnis dalam keteraturan, ketidaktahuan
masyarakat yang bisa sengaja ataupun tidak sengaja dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi kemudian ditataran penegak hukum juga tidak seluruhnya terbebas
dari perkara NAFSI NAFSU tadi, maka ini lah pekerjaan berat buat segala lapisan
masyarakat, pemerintah dan penegak hukum untuk menciptakan keteraturan dalam bisnis
penambangan.
Masih untung, orang
melayu memang begitu, sudah rugi banyak dikatakan masih untung tidak bangkrut, jika
dilakuan secara parsial kalau sudah menjadi jamaah dalam sebuah konspirasi maka
tunggu saja kehancuran negeri penghasil mineral tambang tersebut. Artinya sudah
saatnya peduli dengan KETERATURAN dalam
aktivitas pengusahaan bisnis mineral tambang kalau tak ingin degradasi lingkungan semakin tak terkendali.
Etika
Bisnis : Menjadi Orang Baik di Bisnis Tambang
Pelaku usaha tambang
adalah bagian dari masyarakat yang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari juga
memperkaya pundi pundinya melalui aktivitas pengeksploitasian bahan galian
alam. Pelaku usaha ini dikatakan baik apa bila mereka menaati peraturan peraturan
yang dibuat oleh Negara. Bukan malah mempermasalahkan hal hal yang dianggap
merugikan kepentingan bisnis pribadinya.
Pengusaha Tambang
Yang Baik, sebetulnya tidak sulit untuk menjadi orang baik di bisnis
pertambangan yang penting dalam menjalankan bisnisnya mereka punya IUP
penelitian, punya IUP produksi, seperti yang tercantum dalam pasal
6,7,8,9,11,12 dan 13 UU No 4/2009 yang mengatur mengenai Tata cara Permohonan
IUP di IUP Operasi Produksi, membayar pajak penghasilan Badan Usaha sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 1994, membayar Royalti berdasarkan PP
No 22 Tahun 1997, peduli terhadap persoalan lingkungan sosial kemasyarakat dan
melakukan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral no 18 tahun 2008 dan PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan .
Kita tahu saat ini
masih banyak pengusaha tambang yang mengindahkan peraturan yang sudah
ditetapkan. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa, UU Minerba dan Peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan penambangan hanya menguntungkan
pihak-pihak tertentu tanpa memberikan ruang bagi mereka untuk berusaha. Padahal, jika saja mereka mau
membuka hati untuk melihat maksud dan tujuan dari UU dan Peraturan yang mengatur
mengenai kegiatan usaha Pertambangan maka mereka dapat mengetahui bahwa, UU dan
Paraturan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Implementasi
pelaksanaan UU Minerba tidak dapat kita biarkan untuk berdiri sendiri tetapi
harus disandingkan dengan UU kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku
saat ini. Hal ini berhubungan dengan persoalan perlindungan masyarakat yang
terkena dampak usaha penambangan. Pengusaha Tambang Yang Baik tentunya akan
berusaha untuk mematuhi UU Minerba tersebut dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Tak dipungkiri, bukan persoalan mudah untuk mengimplementasikan
pelaksanaan UU dan peraturan pendukungnya. Di lapangan sering kali kita jumpai
pelanggaran-pelanggaran yang disengaja ataupun tidak disengaja dilakukan oleh
para pengusaha tambang tersebut
Sangat sederhana
untuk menjadi baik di bisnis tambang yang memang sudah jelas merubah bentang
alam, yang paling penting adalah adanya komitmen sepenuh hati dari mereka untuk
tetap berfihak kepada lingkungan saat melakukan eksploitasi kekayaan alam.
Psikopatisme: Permasalahan Dunia Tambang
Psikopat secara harfiah berarti sakit
jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos
yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat
karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang disekitarnya.
Psikopat
tak sama dengan gila karena seorang psikopat sadar
sepenuhnya atas perbuatannya. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi
dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80%
lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa,
pengidapnya juga sukar disembuhkan.
Lingkungan dan
penambangan dua hal yang saling bertolak belakang, sehingga untuk mengatur ini
butuh tenaga, biaya dan pikiran ekstra dari pengatur kebijakan di negeri ini.
Baik eksekutif dan legislatif terus berusaha memberikan regulasi yang terbaik
bagi dua aktivitas yang berbeda tersebut. Namun sayangnya konspirasi dalam
bisnis pertambangan ini sangat kental sekali, berbagai dalih diungkapkan
sehingga bisnis ini tampak begitu rumit baik dimata awam maupun dimata pengamat
bisnis.
Konspirasi dapat
terjadi karena memang ada beberapa hal yang kait mengait, kebutuhan manusia
yang bertingkat tingkat, peraturan yang dibuat, penegakan peraturan dan yang
terakhir ternyata ada penyakit Psikopat yang tadinya menyerang individu saja
saat ini sudah menular kemana mana. Saat bisnis pertambangan sudah terjangkit
penyakit psikopat maka konspirasi muncul dimana mana. Segala hal yang terkait
bisnis penambangan menjadi satu warna Abu abu, wacana Penambangan berfihak
kepada masyarakat ditujukan untuk mengesahkan Tambang Ilegal tanpa menghiraukan
keselamatan kerja dan lingkungan, pembusukan terhadap BUMN yang menghasilkan devisa terus dilakukan
dengan menyebarkan wacana BUMN tidak berfihak kepada masyarakat.
Psikopat dalam sebuah
konspirasi bisnis pertambangan memang membuat keteraturan menjadi tidak jelas
dan masa depan bisnis pertambangan menjadi seperti adu kuat antara pebisnis
satu dengan pebisnis yang lainnya. Tabel dibawah ini menunjukan penyebaran isue
tentang pertambangan di media lokal di Bangka Belitung.
Hubungan
Kemasyarakatan Pada Bisnis Pertambangan
Saat pola bisnis dari
sisi teknis sudah dapat di penuhi oleh sebuah perusahaan maka pengaruh
lingkungan sangat menjadi central. Terutama perusahaan perusahaan yang bergerak
di bidang bisnis tambang yang memang bersentuhan langsung dengan keberadaan dan
kepentingan masyarakat disekitar perusahaan.
Pemerintahan, penegak hukum, media masa, karyawan, organisasi karyawan,
Organisasi masyarakat, LSM, pemilik modal, masyarakat pemodal, dan masyarakat
kebanyakan semuanya perlu penanganan khusus agar kegiatan perusahaan dapat
berjalan dengan baik.
Pencitraan positif
bagi korporasi hingga terbentuk harmonisasi bisnis menjadi visi Humas sebuah
perusahaan untuk menunjang visi corporate dalam meraih keuntungan, menghasilkan
devisa untuk negara, mengembangkan ekonomi rakyat disekitar wilayah operasi dan
penyeimbang perekonomian disaat negara dalam kondisi abnormal(seperti resesi).
Organisasi HUMAS dapat di perluas secara
horizontal dengan menambah kotak organisasi atau di tingkatkna secara vertikal
menjadi Departemen/Divisi karena
bidang komunikasi yang harus ditangani sudah meluas dan masalah sosial
kemasyarakatan yang dihadapi perusahaan sudah semakin komplek
seiring dengan berkembang nya perusahaan dari hari kehari.
Karena di lingkungan kehumasan perusahaan kita dihadapkan pada sebuah
kenyataan sebagai berikut :
1. Tugas HUMAS bagi perusahaan adalah
mengumpulkan fakta dan memberikan masukan kepada pihak perusahaan, misalnya
pemberian data bagi pimpinan.
2. Cara kerja HUMAS
harus berdasarkan skala prioritas, HUMAS bekerja berdasarkan program
yakni program mana yang menjadi prioritas dan sangat mendesak.
3. Kegiatan HUMAS dapat di nilai atau di ukur tingkat keberhasilannya melalui Self Evaluation (bagaimana kinerja HUMAS dapat dinilai secara internal oleh karyawannya) dan Polling (bagaimana
citra perusahaan di mata masyarakat).
4. Harus dapat
memanfaatkan Sumber-sumber HUMAS untuk kepentingan perusahaan. Pengertian sumber tidak hanya internal perusahaan melainkan dari instansi di luar perusahaan. Data tersebut diharapkan dapat dipakai kapan
saja.
5. Dibutuhkan dana publikasi yang cukup besar untuk menginformasikan secara luas kepada khalayak tentang seluruh kegiatan positif perusahaan dan dalam membina hubungan
baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah.
6. Kompleksnya permasalahan yang dihadapi HUMAS untuk membantu pencapaian tujuan akhir perusahaan dalam situasi dan kondisi sosial kemayarakatan yang semakin kritis
menyikapi bisnis pertambangan.
Apalagi dalam situasi
psikopatisme bisnis pertambangan yang syarat dengan konspirasi dimana mana,
Sangat terasa sekali kebutuhan sebuah Humas yang mumpuni. Dengan kondisi yang
seperti ini wajar bila muncul gesekan
gesekan antara perusahaan penambangan dengan lembaga lembaga di atas. Hasil studi
di PT Timah (Persero) Tbk sebuah BUMN pertambangan di Bangka Belitung di
peroleh data kejadian sampai dengan saat ini sebagai berikut :
Sebagai perusahaan
pertambangan yang sudah sejak lama beroperasi di Bangka Belitung dan
sekitarnya, tentu tidak lepas dari tanggapan positif maupun negative dari
masyarakat atau public. Dari sekian banyak tulisan yang masuk atau muat dimedia
massa, isu-isu yang diangkat oleh media massa
tidak jauh dari persoalan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan
yang dilakukan perseroan. Misalnya saja tanggungjawab reklamasi lahan eks
tambang yang menjadi isu menarik dari tahun ketahun. Menipisnya cadangan timah
di darat, membuat PT Timah mengarahkan produksinya ke laut. Penambahan unit KIP
pun ditingkatkan. Bukan tanpa masalah, karena selain kapal isap milik
perusahaan, PT Timah juga bermitra dengan beberapa perusahaan untuk menambang
di IUP lautnya. Jika dikumulatifkan dalam satu tahun, pemberitaan PT Timah
dimedia massa sangat bervariasi.
Sepanjang tahun 2010,
kami mencatat beberapa peristiwa penting yang dihadapi perusahaan. Kami
khususkan kepada pemberitaan yang bisa membuat citra perusahaan menjadi lemah
atau tidak stabil. Peristiwa ini kami rangkum dan kategorikan menjadi tiga bagian
yaitu:
1.
Pemberitaan yang membuat terhambatnya
kegiatan opersional perusahaan seperti :
·
Pendangkalan muara akibat kegiatan
penambangan yang membuat masyarakat melakukan aksi demonstrasi
·
Kegiatan opersional kapal isap produksi (KIP)
yang berhubungan dengan : kemungkinan rusaknya terumbu karang, fee kapal isap
yang tidak transparan (khusus kapal mitra), kecaman dari penggiat lingkungan
seperti Simpul Walhi Babel untuk penghentian operasi kapal isap.
·
Aksi demonstrasi didaerah tambang seperti di
Toboali beberapa waktu yang lalu (pembakaran Pos Pam)
·
Sengketa tumpang tindih lahan kepada
perusahaan sawit seperti PT AMA, PT Rebinmas, dan PT Sawindo Kencana
·
Penambangan terbuka atau open pit Pemali yang
menuai protes warga
·
Penolakan masyarakat Belitung terhadap penambangan
laut diwilayahnya
·
Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PHL
pembuatan kapal isap (tuntut kesejahteraan) dan PHL Balai Karya (tuntut status
karyawan tetap).
5.
Pemberitaan mengenai aset non operasional
(ANO) PT Timah
·
Aset ANO yang masih dipinjam pakai oleh
Yayasan Bina Karya (YBK) Muntok – bergerak dibidang pendidikan SMP,SMK dan STM
dimana Pemda Babar meminta agar aset ini bisa dihibahkan.
·
Permintaan sejumlah ANO di Desa Lampur oleh
Anggota DPRD Bangka Tengah seperti Wisma Ria, bekas gedung TK, Gedung SMA
Stania, dll.
·
Pemberitaan mengenai Wisma Bougenville di
Belitung
·
Permintaan DPRD Bangka Barat atas Gedung
Kawilasi Bangka Barat
·
Pemkab Bangka juga ingin mengelola
lahan-lahan milik PT Timah yang tidak produktif.
5.
Pemberitaan yang menyinggung program-program
PT Timah
·
Pembangunan industry tin chemical di Cilegon
·
Rencana pembangunan industry tin chemical di
Tanjung Ular Muntok
·
Rencana pembuatan hutan wisata di Air
Jangkang Merawang Kabupaten Bangka
·
Rencana pembuatan taman sari Sungailiat
·
Program CSR PT Timah yang dinilai belum
maksimal
·
Lahan reklamasi yang ditambang kembali oleh
TI
·
Reklamasi yang dinilai belum maksimal
·
Implementasi UU Minerba no4 tahun 2009 yang
dinilai tidak pro rakyat
·
Rencana pembuatan hutan tanaman industry yang
belum terealisasi
·
Pembangunan Menara Timah
Dominannya
berita positif dan netral pada 2010, didukung pemberitaan positif baik dari
komentar langsung Kepala Humas maupun
dalam bentuk rilis yang secara teratur dikirim ke media cetak. Tingginya
kuantitas berita positif membuat berita negative efeknya ias diredam
perusahaan.
Sebuah Kesimpulan Sekalian Saran
Bagian Kesimpulan
Dari uraian
diatas tentang bisnis pertambangan di
tengah-tengah kesadaran masyarakat yang terus meningkat sementara para psikopat
bisnis pun mulai memainkan perannya dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat
beberapa persoalan penting yang terjadi, yaitu :
·
Degradasi Etika Bisnis
Kebutuhan manusia
yang memang tidak terbatas membuat bisnis pertambangan timah menjadi penuh
intrik dan taktik. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang besar
tanpa memperhatikan lagi moralitas, baik buruk, dan etika dalam berbisnis.
Jika sudah tidak ada
etika maka kecendrungan pebisnis adalah menghalalkan segala cara, tentu hal
seperti ini tidak menguntungkan bagi keberlangsungan bisnis pertambangan.
Disinilah perlunya
peran pemerintah dalam hal ini dinas pertambangan untuk menyampaikan kepada
setiap pengusaha pertambangan yang ada di wilayah pemerintahan arti pentingnya
ETIKA dalam berbisnis
Hal hal yang perlu
disampaikan dan diperhatikan oleh setiap pengusaha agar menjalankan bisnis yang
beretika adalah unsur unsur hukum negara, hukum adat, kearifan lokal dan adanya
kontrol masyarakat.
·
Good and Clean Governance
Tatakelola
pemerintahan yang mengatur kegiatan pertambangan di berbagai tempat sering kita
dengar belum memiliki transparansi karena masih terdapatnya kepentingan saat
akan mengeluarkan sebuah kebijakan.
Pengusaha pengusaha
yang nakal acapkali menggunakan back up dan uang untuk menjalankan usahanya
sehingga bisa membuat pemerintahan tidak terbebas dari dependensinya kepada
para pengusaha tersebut.
Belum lagi persoalan
berkeadilan dalam mengambil sebuah tindakan karena memang tidak memiliki dasar
yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan terakhir saling lempar tanggungjawab
atas akibat yang ditimbulkan dari aktivitas tatakelola pemerintahannya di
bidang pertambangan.
Hal hal ini lah yang
kemudian menjadikan Good and Clean Governance hanya menjadi semacam jargon yang cukup diteriakkan dengan
lantang tapi tidak perlu di kerjakan
Bagian
Saran
Ditengah hiruk pikuk kegiatan penambangan karena aktivitas bisnis
pertambangan yang secara teknis penambangan dan pengolahan hasil tambang itu
tidak terlalu bermasalah namun secara langsung bersinggungan dengan lingkungan
dan masyarakat karena telah terjadinya Degradasi Etika Bisnis dan tidak berjalannya Good and Clean
Governance maka HUMAS menjadi suatu hal vital dalam perusahaan,
Vital karena berhubungan dengan kemampuan membentuk opini di masyarakat.
Pada tahun 2011,
selain menjaga hubungan yang telah bagus dengan media, humas juga akan
mengintensifkan hubungan kelembagaan yang menjadi sumber pemberitaan negative
bagi perusahaan. Jika target ini bisa tercapai, maka citra
perusahaan yang diharapkan stabil dimata public akan tercapai walau tidak mudah.
Dari sekian banyak
topic yang dimuat oleh media massa, pihak DPRD dan tokoh masyarakat dominan
mengeluarkan statemen merugikan. Disusul kemudian akademisi, pihak eksekutif
dan terakhir aparat hukum. Dari grafik diatas, menunjukkan bahwa hubungan
kehumasan dengan media massa sudah seperti yang diharapkan dan berjalan dengan
baik. Akan tetapi, hubungan kelembagaan memang belum bisa dikatakan mulus
karena disebabkan beberapa kendala seperti, faktor kepentingan masing-masing
pihak, kurangnya informasi yang diterima, sampai kurang eratnya hubungan antara
lembaga dengan Humas.
Oleh karena itu,
seharusnya beberapa langkah yang harus dilakukan humas PT Timah sebagai berikut :
1. Mengirimkan
informasi secara teratur baik majalah Stania dan bulletin yang didalamnya
merupakan kegiatan-kegiatan perusahaan setiap bulannya. Tentu kegiatan-kegiatan
yang bersifat positif
2. Akan melakukan kunjungan secara
teratur ke setiap lembaga khususnya DPRD, menyerap aspirasi anggota dewan,
memberikan keterangan yang sifatnya informative, serta menyampaikan
usulan-usulan tersebut ke manajemen sebagai tindak lanjut dari kunjungan
berkala.
3. Melakukan
pendekatan yang intensif kepada pihak-pihak yang sering mengeluarkan statemen
kurang bagus terhadap PT Timah seperti tokoh masyarakat Babel Rusli Rahman,
Ketua Walhi Babel Yudho H Marhoed, Dosen UBB Dwi Ambalika, Anggota DPRD yang
vocal dan masih banyak lagi.
4. Setelah
melakukan pendekatan intensif kepada tokoh-tokoh yang dianggap vocal, humas
akan memantau dari pemberitaan dengan menghitung apakah ada kemajuan dari hasil
pendekatan tersebut yang bisa dilihat dari jumlah klaim atau komentar buruk
yang dikeluarkannya di media.
5. Penguatan
internal organisasi dengan menempatkan personil Humas dengan tepat pada posisi
posisi sesuai struktur Humas. Mengajukan penambahan personil di HUMAS terutama untuk Hubungan Kelembagaan Pemerintahan dan
legislatif dan Hubungan Kelembagaan Non Pemerintahan. Untuk kedua hal ini sudah
kita ajukan kepada Ka. Adm Perusahaan dan telah diteruskan kepada Direksi.
6. Penyusunan
program yang realistis dan Aplikatif (terlampir)
Langganan:
Postingan (Atom)