Senin, 19 April 2010

LUAR BIASA SAYEMBARA DESAIN LINGKUNGAN ALA TIMAH

Sayembara ini merupakan sayembara yang terbaik secara proses yang pernah saya alami. Dengan tim yang 'hanya' terdiri dari 3 orang, saya, Alfa Surayya dan Agatha Mariesta , saya merasakan suatu kerja tim yang sangat baik. Walau tidak bisa masuk ke dalam seleksi finalis, tetapi dengan segala keterbatasan (waktu dan sumber daya), bagi kami, proses dan produk dari kerjasama ini sangat optimal. Dengan waktu pengerjaan yang hanya dilakukan secara efektif selama 2 hari, tentunya banyak hal secara teknis menjadi tidak sempurna. Sangat banyak hal-hal yang tidak dapat disampaikan secara grafis yang tentunya sangat menentukan di dalam suatu produk sayembara. Tetapi saya merasakan 'semangat' yang sangat luar biasa dari tim untuk mengeksploitasi imajinasi dan keterbukaan untuk menerima pendapat orang lain. Ini adalah hasil dari suatu kerja tim.


Nature Remediation - Rediscover Life Through Natural Elements Remediation

Kawasan ini adalah sebuah laboratorium hidup. Sebuah laboratorium yang menjadi bagian dan hasil dari pusat penelitian mengenai bio remediation, penelitian yang menggunakan mikroorganisme, fungi, tanaman hijau atau enzim untuk mengembalikan lingkungan alam yang telah terkontaminasi ke kondisi semula. Jika melihat dari table proses suksesi ekologi, bahwa untuk mendapatkan tanamana jenis keras (crop trees) membutuhkan waktu lebih dari 15 tahun, maka untuk mendapatkan kawasan ini kembali seperti semula akan memakan waktu rentang waktu lebih dari 15 tahun. Untuk itu, diperlukan perencanaan pengembangan secara bertahap. Pentahapan yang berlandaskan kepada bagaimana proses suksesi ekologi terjadi menjadi salah strategi bagaimana seluruh kawasan ini dapat pulih kembali sebagai sebuah Ekosistem. Proses suksesi secara ekologi ini akan diterapkan diseluruh tahapan pemulihan pada setiap area yang terkontaminasi.

Air adalah sumber utama dari sebuah kehidupan baru. Area bekas pertambangan secara bertahap di ubah menjadi sebuah penampungan air hujan (dan air buangan dari masyarakat sekitar) yang dapat menjadi sumber air untuk seluruh kawasan. Untuk mengatasi air yang telah terkontaminasi, area batas air dikondisikan menjadi wetland yang akan secara alami membersihkan air dari bahan pencemar. Area wet land ini juga menjadi embrio dari adanya habitat baru. Area ini akan menjadi kawasan pertama yang akan dikembangkan dengan menempatkan fungsi fasilitas penelitian di dalam zona ini. Hasil penelitian yang telah teruji diterapkan langsung di dalam kawasan ini. Area-area yang berpotensi menjadi area produktif (ladang, perkebunan kelapa sawit dan akasia) diikembangkan dan menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat sekitar. Area wetland ini juga dikembangkan menjadi kawasan edukasi bertaraf internasional sehingga dapat menjadi daerah tujuan bagi masyarakat di luar kawasan. Karakter wet land yang khas dan dramatis juga menjadi daya tarik secara visual.

Kawasan konservasi yang telah ada dipertahankan dan digunakan sebagai sumber dari jenis vegetasi yang dapat digunakan dan dikembangkan di seluruh kawasan. Intervensi aktifitas manusia dilakukan secara terbatas dengan tidak meletakkan fungsi baru apapun di dalam kawasan ini. Area konservasi dan area lahan produktif menjadi bagian yang dikembangkan secara bersamaan dengan area wet land dan area penelitian dan pendidikan. Area pemukiman yang ada di dalam area ini dialihkan dengan menempatkannya di lahan pemukiman baru yang lebih teratur yang berada di dekat area rawa. Area rawa ini berfungsi sebagai area penadah hujan dan wetland yang fungsinya akan sama dengan area wetland utama. Lokasi pemukiman baru ini juga berdekatan dengan area produktif.

Untuk menjadikan kawasan ini sebagai kawasan yang hidup dan memberikan kontribusi kepada masyarakat luas, dua area untuk rekreasi dikembangkan pada tahap berikutnya yaitu area rekreasi dan area lahan bekas pertambangan yang dibiarkan kondisinya seperti pada saat ini. Area ex pertambangan ini akan memberikan pendidikan kepada masyarakat luas bagaimana proses dari penambangan. Area ini akan dilengkapi dengan fasilitas musium dan fasilitas penunjang lainnya. Beberapa lokasi akan diperkeras dengan menggunakan batu yang ada disekitar kawasan untuk memberikan akses kepada pengunjung untuk memasuki area ini. Area yang luas dan berkontur (akibat penambangan), akan memberikan pengalaman ruang yang berbeda dari area lainnya. Area rekreasi adalah area yang menawarkan pengalaman untuk hidup berada di alam liar. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat juga untuk tetap mempertahankan area ini sebagai area yang alami (dengan membatasi intervensi secara fisik)

Tahap terakhir adalah memanfaatkan area yang berbatasan dengan pantai sebagai sumber energy yang terbarukan yaitu energi angin dengan menempatkan ladang wind turbine yang berada di ladang tanaman yang dapat digunakan sebagai biofuel. Tanaman yang direkomendasikan adalah jenis tanaman Miscanthus. Perpaduan antara kedua elemen ini dapat memberikan ekspresi lansekap yang monumental. Untuk menunjang area produk energi ini, area penelitan khusus energy ditempatkan di dalam kawasan perencanaan yang dilengkapi dengan demonstration plot. Di area ini juga produksi dari ladang Miscanthus akan diolah untuk menghasilkan biofuel dan biogas dari materi yang dihasilkan dari area sekitarnya.

Konsep desain dari area gerbang adalah menggunakan elemen alam (air, tanah, angin dan api – energy) sebagai pembentuk gerbang. Gerbang diartikan sebagai area penanda untuk memasuki kawasan tertentu. Penanda disini diartikan sebagai sebuah pengalaman ruang yang berbeda dari sebelumnya. Pengalaman ruang yang berdeda dapat dikondisikan dengan menciptakan suasana yang ekstrim. Gerbang pertama adalah dengan menggunakan elemen air sebagai elemen dominan yang berada di area wetland. Gerbang kedua adalah sebuah bukit yang terbelah sebagai sebuah symbol untuk memasuki area ‘tanah’. Gerbang ketiga adalah menggunakan elemen angin yang ditempatkan di area batas pantai. Api atau energy diatikan sebagai sebuah kehidupan energik dari manusianya yang diterapkan pada area-area rekreasi yang tetap berorientasi kepada alamnya itu sendiri. Sinergi dari ke empat elemen ini akan menghasilkan kualitas hidup yang optimal di dalam alam semesta.

Minggu, 18 April 2010

Dana Eco Park dari CSR dan Reklamasi

PANGKALPINANG, BANGKA POS--Proyek pembangunan Eco Park yang dicanangkan oleh PT Timah Tbk, beberapa waktu lalu baru memasuki tahap pemenangan sayembara News Landscape in Ex-Mining Development Area: Babel Eco Park. Sedangkan pembangunan bentuk fisik merupakan proyek multi year secara bertahap.

“Kita baru mendapatkan 10 besar pemenangnya. Hasilnya sudah kita umumkan kepada pemenang masing-masing,”ujar Anhar Ramli Kepala Administrasi PT Timah Tbk ditemui dikantornya, Rabu (24/3).

Dikatakannya juga pembangunan proyek multi year tersebut di eks tambang 1.9 Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, akan menelan dana sekitar Rp20 miliar.

Dana tersebut telah disiapkan oleh PT Timah melalui bagian Coorporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp5 miliar, sisanya Rp15 miliar akan ditutupi dari dana reklamasi.

Dana diambil dari dana reklamasi dikarenakan proyek tersebut merupakan salah satu bentuk reklamasi. Bukan hanya sekedar pembangunan biasa. “Proyek ini kan proyek reklamasi eks tambang 1.9. Dana juga kita ambil dari reklamasi. Fasilitas yang akan kita bangun nantinya cukup lengkap,”tandasnya.

Pembangunan zona di Babel Eco Park nantinya antara lain mulai dari edukasi, rekreasi hutan, permainan, hingga zona eco resort di atas lahan seluas sekitar 1.000 hektar.

Setiap waktu akan terus dievaluasi, dimana kekurangan atau apa yang perlu dibenahi dalam pembangunan proyek Rp20 miliar tersebut. “Prosesnya masih lama.

Kita tidak bisa bilang kapan pembangunannya selesai. Kalau ditanya kapan mulai pembangunannya? Ya sudah lama kita mulai, tapi bertahap,”pungkas Anhar.

Sementara itu, Babel Eco Park yang dibangun pada akhirnya dapat menjadi salah satu penduduk program Babel Archipelago 2010 yang dicanangkan oleh pemerintah Provinsi Babel.

Sama halnya pembangunan menara timah di Girimaya, Pangkalpinang. Proyek itu bertahap dan dalam kajian demi kelancaran pembangunananya. “Proyek ini kan sama dengan proyek menara timah.

Dilakukan bertahap dan ada evaluasi. Tidak asal bangun saja, pembangunannya tidak berhenti, tetap terus kita bangun,”tambahnya. (j1)



http://aryani-kreasipikiran.blogspot.com/2010/02/sayembara-eco-park-bangka-belitung-new.html

Jumat, 09 April 2010

GREEN BABEL 2 TAHUN YANG LALU


Pemanasan global yang berakibat kepada perubahan iklim dunia saat ini menjadi kajian serius masyarakat internasional. Selain produksi emisi karbon sebagai akibat laju pertumbuhan industri yang berdampak efek rumah kaca, deforestasi yang terjadi karena kebutuhan bahan baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu penyebab utamanya.

Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi bahan galian tambang timah oleh para pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan tanah maupun di bawahnya.

Seyogyanya setiap perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam yang berkelanjutan (sustainabel exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar, dalam wujud bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial perusahaan (community social responsibility).

Ditengah tengah pesisimisme perbaikan kerusakan lingkungan tiba tiba masyarakat Bangka Belitung begitu familiar dengan kata kata Green Babel, dua buah kata asing yang saat ini seakan melekat disetiap benak masyarakat Babel. Lalu Apa dan bagaimana Green Babel dan hubungannya dengan Yayasan Babel Hijau, sebuah yayasan di Bangka Belitung dengan trade mark lingkungan sebagi lahan garapannya.

Saat ini masyarakat Bangka Belitung sudah sangat familiar dengan Green Babel, sebetulnya apa, siapa dan Bagaimana Green Babel.

Green Babel adalah sebuah gerakan penghijauan di Provinsi Bangka Belitung yang di canangkan oleh Gubernur Provinsi Bangka Belitung pada pertengahan tahun 2007, yah di awal awal beliau menjabat lah. Hal ini patut kita syukuri, ternyata pada pemerintahan provinsi periode 2007 - 2012 penghijauan masuk dalam prioritas pembangunan negeri serumpun sebalai. Terbukti dari pencanangan gerakan penghijauan yang dilakukan tersebut.

Soal Green Babel itu siapa, menurut saya Green Babel bukan siapa siapa karena sifatnya gerakan maka Green Babel ini adalah milik masyarakat Babel dan saya pribadi mengharapkan keikutsertaan seluruh komponen masyarakat yang memiliki rasa peduli terhadap penyelamatan lingkungan negeri serumpun sebalai untuk melakukan gerakan ini. Mereka bisa pengusaha, aparat hukum, aparat Pemda, masyarakat. Semakin banyak keterlibatan masyarakat maka semakin besar pula peluang keberhasilan Gerakan Hijau tersebut.

Gerakan ini menurut saya harus digerakkan dengan cara cara sistemik dan menyeluruh, hal ini dapat kita lihat setelah pencanangan oleh Gubernur maka hampir setiap instansi melakukan gerakan hijau termasuk juga perusahaan dan ormas ormas.

Berkenaan dengan Yayasan Babel Hijau sepertinya sangat identik dengan Gerakan Green Babel, bagaimana hubungan istimewa antara keduanya.

Haha hubungan gelap... sorry just joke ...soal itu Tidak ada yang istimewa, pertama, semuanya saya fikir berjalan wajar wajar saja. Setelah pencanangan oleh Gubernur, kami berlima yaitu Bung Syahidil, Bung Sendy , Bung Tunggul , Bung Imam dan saya sendiri terpanggil untuk membentuk sebuah yayasan yang bergerak sebagai penggiat lingkungan. Itu saja.

Kedua, Hal ini kan bisa dilakukan oleh siapa saja, persoalan kemudian dalam gaungnya Yayasan ini sangat identik dengan gerakan Green Babel sebetulnya itu hanya masalah sosialisasi saja dan kebetulan Yayasan Babel Hijau ini kalau kami inggriskan menjadi Green Babel Foundation jadi sama sama Green Babel hanya saja yang satunya berupa Gerakan dan yang lain adalah nama sebuah Yayasan.

Lucunya saat ini tidak banyak yang kenal dengan Yayasan Babel Hijau, mereka lebih kenal dengan Green Babel mungkin seperti kasus seorang Eropa yang bertanya ”Indonesia itu dan sebelah mananya Bali?”.
Itulah sebabnya kita aktif menyuarakan gerakan penghijauan ini melalui Yayasan bahkan kita sudah buka website http://www.greenbabel.org

Apa yang seharusnya menjadi Tolok ukur Keberhasilan dari Gerakan Green Babel.

Ada beberapa yang bisa dijadikan tolok ukur antara lain bila masyarakat sudah merasa sayang untuk memperlakukan hutan secara semena mena, masyarakat menjadi gemar menanam, pengusaha selalu berpihak kepada lingkungan, aparat menjadi hobi menuntaskan masalah hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan lain lain.

Namun pada akhirnya gambaran fisik tentunya menjadi sangat diperlukan, yang saya maksud adalah : ”bahwa daerah terbuka pada saat pencanangan pada akhir periode tertentu, misalnya lima tahun, tidak lagi menjadi terbuka tapi telah berubah menjadi daerah tutupan yang hijau”.

Tentu tidak mudah membuat semua kriteria tersebut diatas dapat dipenuhi melalui gerakan Green babel.

Tentu saja tidak mudah tapi satu hal yang harus sama kita yakini bahwa ”dibalik sebuah kesulitan pasti ada kemudahan” untuk itu perlu kerja keras seluruh fihak terkait. Pihak pihak dan hal hal yang saling terkait dalam penanganan lingkungan adalah Mahluk hidup (biostik) seperti tumbuhan, hewan dan manusia kemudian barang berharga (anbiostik) seperti bahan galian tambang dan terakhir adalah Budaya(cultur).

Pemerintah daerah dalam menetapkan sebuah peraturan, misalkan pertambangan, maka mereka harus mempertimbangkan manfaat dari galian yang diambil(anbiostik) dibandingkan dengan kerusakan yang di timbulkan terhadap makhluk hidup(biostik). Kearifan lokal yang terdapat didaerah tersebut (culture) tentu saja harus masuk dalam poin yang harus dipertimbangkan sama dengan dua hal yang lain.

Konkritnya Apa yang harus dilakukan oleh para pihak terkait selain contoh diatas

Pertama, Para pelaku industri penambangan mereka harus menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Kuasa Penambangan (KP) yang terdiri dari KP Penelitian, KP Eksplorasi, KP Pemurnian seperti yang disyaratkan undang undang.

Untuk menjamin kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan hasil produksinya secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul KP dari produksinya dan laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Setiap perusahaan industri penambangan wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di sampaikan (dalam bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang berkepentingan

Khusus kepada masyarakat pelaku penambangan (Tambang Inkonvensional) lokasi penambangan harus memiliki izin dari pemilik KP dalam hal ini bisa dari perusahaan penambangan maupun pemerintah setempat. Kepada pemberi izin lokasi penambangan kepada masyarakat, wajib memberikan pembinaan dalam hal penambangan berwawasan lingkungan atau penambangan berkelanjutan. .

Kedua, Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap kegiatan eksploitasi ilegal (penambangan ataupun pemanfaatan kayu ilegal), sebagai contoh penangkapan ilegal logging dan bijih timah.

Memberikan hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku pelanggaran dari setiap kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mempublikasikan setiap kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan ancaman kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang sangat berarti bagi masyarakat.

Ketiga, Eksekutif dan Legislatif Setiap kali membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam wajib disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
Pelaksanaan dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya (misalnya Peraturan Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang setara.
Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.

”.....sebagai pengurus akan menegaskan kembali tentang orientasi sebagai organisasi sosial tersebut. Ada sebuah jargon KH Ahmad Dahlan ”Jangan cari hidup di Organisasi tapi hidup hidupkanlah Organisai......”

Saya fikir dari ketiga hal diatas telah menjadi semakin jelas buat kita bahwa pada saat bicara lingkungan maka bukan hanya bicara soal penanaman tapi juga bicara soal penebangan, peraturan, penegak hukum, penguasa dan lain lain. Artinya penanganan masalah lingkungan di satu daerah haruslah komprehensif dan sistematis.

Kembali ke Yayasan Babel Hijau, dari sekian banyak kegiatan yang dilakukan oleh gerakan Green Babel Hijau, Yayasan Babel Hijau ambil peran dimana ?

Sebetulnya dari seluruh kegiatan gerakan Green Babel tersebut yayasan kita bisa ambil peran di semua kegiatan, namun sekali lagi kita ingin kegiatan kita seluruhnya itu harus terencana dan terprogram secara sistemik.

Green Mapping(semacam pemetaan hijau), Green Zona Layout(seperti tataruang hijau), Green Seeding Act(lebih kepada pembibitan masal), Green Community Construction(pembinaan masyarakat) dan Green Model Area(seperti Lahan Percontohan Hijau) merupakan beberapa wilayah wilayah garapan yang akan di lakukan di tahun 2008. Selain itu juga terdapat sebuah momen penting yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan 2008 yaitu Internaational Confrence on Mining yang bertajuk ”Green Babel for Green World”.

Yayasan juga menjaga komitmennya untuk menjadi penggerak/motivator penghijauan terhadap masyarakat dengan melakukan penanaman sendiri, membentuk pelaksana kegiatan di tingkat kabupaten / kota, bekerjasama dengan perusahaan, bekerjasama dengan organisasi masyarakat serta aktif menyuarakan pentingnya gerakan hijau ini melalui media masa.

Tentunya kegiatan tersebut memerlukan dana yang cukup besar, bagaimana Green Babel Foundation mendapatkannya apakah tidak sebaiknya transparan saja ?

Setiap bicara dana memang merupakan hal yang sangat menarik dan sensitive, pada saat menjalankan Yayasanpun hal tersebut menjadi sensitive mungkin karena sifatnya yang sulit untuk di dapat tapi sangat mudah untuk di habiskan kalau tidak hati hati. Yang jelas yayasan ini relatif sangat baru didirikan dan belum memiliki sumber dana sendiri sehingga kita harus bersinergi dengan berbagai kalangan untuk mewujudkan seluruh kegiatan tersebut.

Transparansi saat ini menurut saya tidak lagi menjadi sebuah kewajiban tapi lebih kepada kebutuhan bagi setiap organisasi apapun bentuknya baik organisasi sosial maupun organisasi bisnis. Dengan transparansi itulah akan membuktikan kinerja yayasan berjalan dengan baik atau tidak, jadi saya sepakat dengan soal transparansi tersebut.

Dugaan Ada kecendrungan para elit politik membuat Yayasan namun di balik itu ada unsur kepentingan politik di dalamnya.

Pintar pintarlah kita, kita tak perlu berpolitik tapi harus tahu jalan berfikirnya orang orang politik dan sampai sekarang satu doktrin politik populer yang paling saya ingat ”Kepentingan bisa menyatukan segalanya”. Bagi saya selama ada niat baik, setiap orang baik itu politikus, pemuka agama, pengusaha bahkan masyarakat biasa terhadap lingkungan maka kita juga harus peduli dan bangga kepada mereka.

Dan yang paling penting jangan bentuk pola pikir kita dengan anti politik sehingga seolah olah politik itu selalu lebih dekat dengan hal hal negatif. Bahkan kebijakan apapun yang diambil oleh seorang pejabat adalah kebijakan politik tentunya setelah mempertimbangkan banyak hal.

Pertanyaan dalam bentuk dugaan seperti ini juga lebih banyak aura politiknya, saya dapat rasakan itu. Hahaha....jadi kita memang tak bisa lepas dari cara cara politik itu sendiri, hanya saja ada yang aktif seperti anggota pengurus partai dan yang tak aktif

Mungkin ada harapan dan kekhawatiran anda saat di tetapkan sebagai sekretaris yayasan?

Nah pertanyaan politis lagi.... baiklah bahwa saat saya bergabung dengan Yayasan dan kemudian diangkat sebagai sekretaris yayasan ini harapan saya tak pernah berubah, yaitu Yayasan ini mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan Bangka Belitung yang cukup complecated ini sehingga pada akhirnya kita bisa memberikan sesuatu yang berarti buat generasi penerus negeri ini.

Kekhawatiran pada awalnya tidak ada terbersit sedikitpun namun semakin hari yayasan ini seolah olah seperti sebuah lembaga bisnis dimata sebagian masyarakat, padahal yayasan jelas merupakan sebuah organisasi yang bersifat sosial. Kekhawatiran ini harus diantisipasi lebih awal, jadi kepada setiap pelaksana kegiatan kami sebagai pengurus akan menegaskan kembali tentang orientasi sebagai organisasi sosial tersebut. Ada sebuah jargon KH Ahmad Dahlan ”Jangan cari hidup di Organisasi tapi hidup hidupkanlah Organisai”.

Terakhir sebetulnya apa yang melatarbelakangi saya aktif sebagai penggiat lingkungan melalui Yayasan Babel Hijau

Pertama Sungai Rangkui, sederhanakan ? Timah telah ratusan tahun tahun di eksploitasi tapi tidak pernah membuat sungai kebanggan masyarakat Pangkalpinang itu menjadi seperti kubangan kerbau. Namun sejak 1998 sungai tersebut berangsur keruh dan akhirnya seperti yang kita lihat sekarang ini.

Kedua, Chiko mendez seorang Petani Karet sejak kecil yang kemudian menjadi pejuang lingkungan Brazil yang sangat gigih memperjuangkan keasrian hutan di daerah komunitas mereka tinggal. Akhirnya walaupun dengan pengorbanan nyawa, daerah tersebut dijadikan pemerintahan Brazil sebagai daerah hutan yang harus di jaga kelestariannya.

Tentu saja itu alasan yang sangat pribadi sekali (poin pertama) dan emosional karena pada tahun 1970an saya bisa berenang disungai itu, menangkap ikan, udang dan bermain main tanpa rasa jijik, beda dengan saat ini. Mudah mudahan kita bisa mengembalikan sungai tersebut seperti sedia kala

Kegundahan pribadi tersebut ternyata sejalan dengan VISI MISI yayasan Babel Hijau itulah yang membuat saya secara pribadi tertarik untuk pertamakali terjun sebagai penggiat lingkungan melalui yayasan ini.

Pangkalpinang, Oktober 2008

Kamis, 01 April 2010

Pengamanan Obyek Vital Nasional


Dalam kegiatan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) perusahaan, PT Timah (Persero) Tbk mengadakan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Kerjasama ini dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Bersama (NKK) yang penandatanganannya dilakukan oleh Direktur Utama PT Timah Wachid Usman dan Kapolda Babel Brigadir Jenderal Polisi Drs Anton Setiadi, SH, MH mewakili masing-masing institusi. Acara penandatangan ini dilakukan di Griya PT Timah tanggal 31 Maret 2010.

NKK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan keerjasama antara PT Timah dan Polda Babel dalam rangka pembinaan sistem dan pola pengamanan di lingkungan PT Timah (Persero) Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan dari kerjasama ini untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta suasana usaha yang kondusif dalam bidang pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
1. Pemberian informasi mengenai situasi dan kondisi di lingkungan operasional PT Timah Tbk sebagai upaya untuk meningkatkan sistem pengamanan.
2. Penyuluhan internal dan eksternal.
3. Pemberian pembinaan dan pelatihan kepada personil pengamanan PT Timah Tbk.
4. Pemberian bantuan pengamanan seluruh wilayah operasional PT Timah.
5. Pemberian bantuan penertiban dan penindakan terhadap ancaman dan gangguan yang membahayakan PT Timah sebagai Obvitnas.

Pelaksanaan kerjasama secara rinci akan dituangkan dalam suatu Pedoman Pelaksanaan Teknis (PPT) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NKK ini.

NKK ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 29 Februari 2012 dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.



Pangkalpinang, 29 Maret 2010

Selasa, 30 Maret 2010

Menang Tanpa Mengalahkan Eko Widodo Senin, 11 Juli 2005

Banyak buku, artikel dan teori yang telah diterbitkan berkenaan dengan masalah bagaimana memenangi persaingan. Sayang, tidak terdapat satu cara yang mujarab untuk memenangi persaingan. Dari sekian banyak buku yang membahas masalah hangat ini, hanya sedikit yang benar-benar menawarkan gagasan baru bagaimana mengelola persaingan. Buku karangan W. Chan Kim dan Renée Mauborgne -- keduanya staf pengajar INSEAD di Prancis -- ini merupakan salah satu buku yang mampu memberikan perspektif baru bagaimana memandang persaingan secara radikal. Tidak dengan menghadapi persaingan secara langsung, melainkan dengan menciptakan pasar baru yang berbeda dari pasar yang telah ada, dan menciptakan arena baru yang tak dieksplorasi sebelumnya. Ini terutama dilakukan dengan melakukan inovasi yang bernilai (value innovation), yaitu inovasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi pelanggan.
Konsep inovasi yang bernilai merupakan hal yang cukup sentral dalam buku ini. Tidak semua inovasi dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Inovasi yang dilakukan hanya untuk menciptakan hal yang sekadar "baru", tanpa memperhatikan kebutuhan dan keinginan dasar pelanggan, serta kemampuan perusahaan untuk mengembangkannya lebih lanjut, tidak akan mendatangkan inovasi yang bernilai. Pendekatan inovasi yang bernilai adalah dengan mengidentifikasi parameter-parameter yang dianggap paling bernilai oleh pelanggan dan mampu memberi pelanggan gabungan antara sesuatu yang efektif secara biaya dan sekaligus mampu memberikan sesuatu yang bernilai tinggi. Dan hal itu memang bukan pekerjaan yang mudah.
Pertanyaan yang menggelitik ketika membaca judul buku ini: mengapa digunakan istilah strategi lautan biru? Kedua penulis menjelaskan bahwa terdapat dua strategi besar dalam melihat kondisi persaingan yang ada, yaitu strategi lautan biru dan lautan merah. Strategi lautan merah (red ocean strategy) merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi persaingan yang ada saat ini. Di dalam laut merah, batas-batas industri atau pasar telah diterima dan didefinisikan dengan jelas. Untuk memenangi persaingan, perusahaan hanya berusaha mengungguli apa yang dilakukan oleh pesaing. Persaingan hanya terdapat di dalam pasar itu. Namun, makin lama pasar pun makin penuh sesak, akibat makin banyaknya pemain baru yang masuk. Terlalu banyak pemain yang bermain di pasar itu mengakibatkan laba dan pertumbuhan perusahaan menurun. Dalam kondisi demikian, terjadilah persaingan yang berdarah-darah, yang tidak membawa keuntungan bagi banyak pihak. Model persaingan yang terdapat dalam pasar seperti ini kadang kala menjurus pada model persaingan zero sum game, di mana pihak yang kalah tidak memperoleh apa-apa.
Strategi lautan biru (blue ocean strategy) merujuk pada industri atau pasar yang belum ada saat ini. Suatu pasar yang masih harus ditemukan lebih dulu, sehingga belum sempat dijamah oleh persaingan. Dalam lautan biru, permintaan diciptakan bukan diperebutkan. Persoalannya, dalam hal bagaimana menciptakan permintaan (demand) baru. Karena belum diciptakan, maka besarnya pasar dan permintaan di pasar itu bisa tidak terbatas. Di sana, persaingan belum ada, karena memang belum ada pemain yang memasuki arena. Lautan biru merupakan analogi untuk menggambarkan adanya potensi pasar atau permintaan yang sangat besar, luas dan mendalam, yang belum dieksplorasi seperti halnya sebuah lautan biru.
Namun, mengapa para manajer sekarang masih cenderung berfokus pada strategi lautan merah? Sebagian jawabnya dapat dilacak pada sejarah strategi bisnis yang menganggap strategi merupakan masalah bagaimana memenangi "peperangan", di mana arena perang dan lawan telah didefinisikan dengan jelas. Telah banyak buku yang menganalogikan arena bisnis dengan arena peperangan, termasuk bagaimana strategi memenanginya. Peperangan adalah cara bagaimana mempertahankan dan memperbesar sumber daya dan teritorial yang jumlahnya terbatas. Orientasinya, bagaimana mengungguli lawan sebanyak dan secepat mungkin. Strateginya berdasarkan pada kompetisi yang akan menentukan keberhasilan atau kegagalan perusahaan. Keunggulan dalam mengatasi kompetisi akan menentukan nilai kinerja perusahaan. Semakin banyak yang dikalahkan akan semakin bagus perusahaan itu, bukan pada suatu penciptaan nilai baru.

Kendati demikian, persaingan yang saling "membunuh" antarperusahaan tidak dapat dipertahankan terus-menerus. Pada saat batas-batas antarnegara semakin memudar dan informasi mengenai produk dan harga dapat tersedia dengan cepat di mana pun dan kapan pun di dunia ini. Makin lama perbedaan antarproduk makin memudar, karena produk yang unggul akan semakin cepat muncul penirunya. Produk akhirnya cenderung homogen, dan persaingan hanya akan berbasis pada harga. Maka, ini bukanlah solusi jangka panjang.
Jika persaingan sampai pada tahap ini, akhirnya mendorong perusahaan beralih pada strategi menciptakan inovasi yang bernilai. Hal itu berarti beralih ke strategi persaingan lautan biru seperti yang ditawarkan dalam buku ini. Perusahaan harus bergerak maju melampaui strategi yang berorientasi persaingan. Jangan melihat pesaing sebagai musuh, melainkan sebagai mitra untuk dapat secara bersama-sama menciptakan inovasi yang bernilai bagi pelanggan. Memenangi persaingan saja tidak mencukupi untuk jangka panjang, yang penting adalah kemampuan untuk selalu dapat menghadirkan inovasi yang memiliki nilai tinggi bagi pelanggan, baik sendiri maupun secara bersama-sama.

Jika Anda masih ingat, lihatlah buku terlaris tentang persaingan berjudul In Search of Excellence yang terbit tahun 1982. Dalam kurun waktu hanya lima tahun, dua pertiga perusahaan yang disebut unggul dalam buku itu telah mengalami penurunan yang berarti dan tidak unggul lagi. Dan yang lebih menyedihkan, bukan hanya perusahaannya yang menurun, tapi juga industrinya.
Contoh penerapan strategi lautan biru adalah apa yang dilakukan oleh pertunjukan sirkus Cirque du Soleil. Secara umum saat ini, industri sirkus berada dalam masa senja seiring semakin maraknya jenis hiburan yang lain seperti film dan televisi. Cirque de Soleil unggul tidak dengan jalan mengalahkan pesaingnya, tapi dengan menciptakan pasar baru yang menjadikan persaingan tidak relevan lagi. Dengan memformat pertunjukan sirkus seperti halnya pertunjukan teater, dia telah menciptakan pasar baru. Pasar sirkus tradisional yang tadinya anak-anak, dengan menambahkan unsur teatrikal, orang dewasa dan penikmat teater pun turut menjadi pasarnya, sehingga pasarnya makin meluas.
Contoh strategi lautan biru lainnya adalah apa yang terjadi dalam industri mobil. General Motors telah mengalahkan Ford di tahun 1920-an dengan membuat mobil yang bergaya untuk menandingi mobil keluaran Ford yang gayanya cenderung monoton. Namun kemudian mobil jenis ini dikalahkan pula oleh mobil Jepang -- mobil kecil yang irit bahan bakar -- di tahun 1970-an, kemudian Chrysler menciptakan mobil minivan pada 1980-an dan menjadi jenis mobil yang menguntungkan di masa itu. Semuanya dilakukan dengan jalan menciptakan inovasi yang bernilai bagi pelanggan dan menciptakan pasar baru. Berani masuk ke arena persaingan baru yang belum dimasuki perusahaan lain.
Meskipun terminologi lautan biru merupakan istilah baru, keberadaannya telah lama. 30 tahun silam belum ada produk/jasa yang sekarang mendominasi pasar. Ketika itu belum ada produk seperti telepon seluler, ritel diskon, gerai kopi, home video dan lain sebagainya. Sekarang, coba bayangkan apa yang akan terjadi 30 tahun ke depan. Pasti lebih banyak lagi produk/jasa baru yang ditemukan. Dan perusahaan yang menemukannya akan memperoleh keunggulan yang berarti. Sejarah merupakan cermin yang baik untuk melihat apa yang hendak terjadi di masa depan. Di masa lalu telah banyak dihasilkan inovasi yang bernilai, di masa depan pastilah semakin banyak inovasi bernilai yang diciptakan. Persoalannya, siapa yang lebih dulu mampu menciptakan inovasi yang bernilai itu?

SURAT KEGUNDAHAN SANG KRIOPANTING

KEPADA YANG DIDAULAT SEBAGAI PEMIMPIN NEGERI

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan hormat, Yang hamba muliakan pemimpin kuasa negeri.
Pada kesempatan kali ini kami memperkenalkan diri sebagai Kriopanting yang sangat prihatin terhadap nasib jutaan anak cucu yang akan menjadi penerus negeri ini. Saya sendiri selama ini tak tau apa yang harus di perbuat dengan kondisi yang serba carut marut tak jelas. Sampai akhirnya terpikirkan oleh saya untuk berkirim kabar kepada datuk penguasa negeri yang kami muliakan.

Latar belakang dari kami menulis surat ini kepada Datuk adalah situasi dunia pertambangan saat ini yang kiranya kurang bersahabat atau bisa dibilang kurang fair buat generasi penerus. Padahal, Biji Timah adalah sebuah bahan galian milik negara yang setiap tahunnya memberikan keuntungan tidak sedikit dan seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat untuk jangka waktu yang lama. Situasi yang kurang bersahabat ini akhirnya membuat kami gundah akan nasib generasipenerus dikemudian hari.

Situasi kurang bagus ini sebenarnya dimulai pada era otonomi daerah diberlakukan, Sebenarnya otoda mempunyai implikasi yang positif bagi kemajuan pembangunan di negeri kita. Karena akan ada perimbangan pembangunan disitu. Akan tetapi kelihatannya negeri kita belum siap mengantisipasi hal ini, hal ini sangat mengkhawatirkan dan bisa menjadi bumerang sendiri bagi kita. Pemberian ijin yang begitu lancarnya menjadi gamang karena yang ditakutkan adalah kita belum bisa mengukur secara pasti berapa cadangan bahan tambang bijih timah. Ini akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Situasi ini terjadi pada Provinsi BangkaBelitung. Over produksi, tidak terkendalinya harga ditingkat lokal, bebasnya penjualan pasir timah ke luar negeri seperti Singapura membuat harga timah dunia melorot drastis hingga ke angka yang sangat mengkhawatirkan.

Situasi agak menguntungkan ketika Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 pada 22 Januari 2007 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Rini Suwandi. Dengan adanya peraturan ini, aturan main pertimahan menjadi agak jelas yang intinya pelarangan ekspor bijih timah dan balok timah yang bisa diekspor adalah balok timah yang mempunayai aturan kadar minimal serta telah melalui proses verivikasi barang oleh surveyor independen yang ditunjuk pemerintah.

Situasi pertimahan bisa dikatakan agak lain dengan bahan galian lainnya. Disini, Bangka Belitung, bahan galian timah ini telah menjadi primadona bahkan sebagai mata pencaharian utama buat masyarakat. Bagi penambang tradisionil yang tidak mengikuti kaedah atau aturan penambangan yang benar, keuntungan menambang timah masih terhitung besar setelah dipotong ongkos produksinya. Keselamatan kerja tidak diindahkan bahkan yang terpenting yaitu reklamasi paska tambang tidak dilakukan sehingga kerusakan lingkungan di Babel lebih terasa dampaknya.


Daulat Pemimpin Negeri

Pendapatan negeri ini dari hasil pengelolaan bijih timah menjadi logam kemudian di ekspor per tahun tidak akan kurang dari 5 (lima) triliyun apabila kita/negeri ini yang terpecah dalam beberapa anak negeri bisa bersepakat untuk mengatur tatakelola timah. Bila tidak diatur dengan baik maka yang terjadi justru sebaliknya kita justru diatur oleh pemakai yang sebagaian berasal dari negeri negeri jauh di Barat dan bagian Timur Asia. Sebagai contoh saat Harga timah dunia jatuh. Akan tetapi akibat tambang rakyat dan perdagangan bijih timah secara ilegal menyebabkan situasi semakin sulit. Biaya produksi meningkat tajam sehingga perusahaan harus mengeluarkan ekstra untuk pengamanan dan pengendalian lingkungan. Situasi tak jelas ini belum dapat diatasi karena menyangkut sistem pengawasan dan penertiban dari pihak-pihak yang berwenang. Manajemen perseroan sangat mengharapkan bantuan aparat keamanan, instansi terkait dan surveyor yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan penertiban dan pengawasan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang pertambangan dan perdagangan timah. salah satu hal yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan no 04 tahun 2007 tentang Ketentuan ekspor Timah batangan yang mempersyaratkan kejelasan sumber bahan baku (biji timah) dari logam yang diekspor.

Kami menulis surat ini kepada Bapak Presiden bertujuan bukan untuk mendapat perlakukan istimewa dari pemerintah pusat. Kami sebagai perusahaan pertambangan siap berkompetisi dengan siapapun asal peraturan penambangan benar-benar ditegakkan disini. Tanpa pandang bulu. Akan tetapi situasi bisnis dan perpolitikan lokal jauh dengan yang dibayangkan oleh pemerintah pusat. Disini, kami yang dari dulunya sebagai penyumbang dividen negara menjadi seperti anak tiri berjuang dengan segala keterbatasan yang ada. Bapak bisa bayangkan bagaimana mungkin Direksi PT Tambang Timah ( Anak perusahaan PT Timah Tbk) dan PT Bangun Bangka Selatan (BUMD) menjadi tersangka dalam kasus ilegal mining dan para smelter yang jumlahnya lebih dari 30 perusahaan tidak ada sama sekali tersangkut kasus ini. padahal sudah bisa kita lihat sendiri luasan KP dengan cadangannya serta ekspor mereka yang tidak masuk akal itu? Mohon Bapak Presiden pertimbangkan kembali kasus ini.

Kami menyadari bahwa situasi politik serta hukum di negara ini sedang hangat-hangatnya. Bapak Presiden juga tentunya mencurahkan segala daya upaya untuk menyelesaikan semua kasus hukum yang berbelit ini. Kami Serikat Pekerja PT Timah berdoa untuk penyelesaian yang baik dari pemerintahan sekarang. Kami yakin Bapak Presiden bisa mengatasi semua masalah ini dengan berpegang pada prinsip bahwa hukum adalah panglima dari segala kegiatan kenegaraan di Republik ini. Kami yang ada didaerah terus menyimak proses penyelesaian dari berbagai kasus ini dan sampai sekarang tetap ada dibelakang Bapak Presiden.


UU Minerba no 4 Tahun 2009 kiranya akan banyak merubah wajah usaha pertambangan Indonesia di masa mendatang. Perijinan KP dan pertambangan rakyat mendapat porsi yang lebih untuk dicermati pengusaha lokal. Menurut mereka, perijinan KP yang nantinya dikeluarkan pemerintah pusat serta pertambangan rakyat yang akan diatur secara ketat membuat UU Minerba menjadi kurang bersahabat buat mereka. Ini menjadi suatu ironi bagi perusahaan pertambangan seperti PT Timah. akibatnya, tekanan-tekanan serta provokasi sangat memojokkan sehingga citra perusahaan dimata masyarakat maupun stake holder menjadi merosot. Yang tidak terlupakan dan sangat penting adalah kami ingin adanya aturan main yang tegas dan pasti. Seringkali, apa yang dibayangkan oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat tidak seperti kejadiannya didaerah. Untuk itu kami ingin ada pengawasan yang terus-menerus dan melekat dari pemerintah pusat atas dilaksanakannya PP dari perpanjangan UU Minerba no 4 tahun 2009. Kami berharap agar PP ini nantinya bisa menjadi jawaban atas carut marutnya aturan penambangan di Indonesia. Investor bertambah karena aturan yang jelas, rasa aman dalam berinvestasi sehingga akhirnya menambah pendapatan negara baik dari dividen perusahaan kepada negara maupun pajak.

Bapak Presiden yang kami cintai,
Sesungguhnya surat ini adalah keluhan hati yang paling dalam atas kondisi terkini yang dirasakan oleh kaMI dalam bekerja. Semoga Bapak Presiden bisa mengambil inti dari apa yang kami rasakan dan pada akhirnya kami tidak ragu dan resah bagaimana nasib perusahaan ini dikemudian hari. Untuk perhatian Bapak yang tulus kami mengucapkan terimakasih, semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak sekeluarga sehingga bisa menjalankan tugas kenegaraan dengan baik.

Senin, 29 Maret 2010

Terkait Penyerobotan KP PT Timah Akan Bersikap Tegas

Kepala Bidang Humas PT Timah M.Wirtsa Firdaus mengatakan PT Timah akan menjaga setiap areal yang telah mendapat ijin KP baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Pernyataan ini terkait dengan masalah tumpang tindih lahan dengan beberapa perusahaan seperti PT Rebinmas Jaya dan PT Sawindo Kencana. Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar putusan perdata di PN Tanjung Pandan (yang menyatakan bahwa Sertifikat HGU PT Rebinmas Jaya yang berada diatas KP milik PT Timah tidak mempunyai alasan hukum) menjadi bahan masukan. Artinya bagi pihak-pihak lain yang pada saat sekarang ini menguasai secara tidak sah KP-KP milik PT Timah agar menyerahkan secara sukarela penguasaan KP-KP tersebut sebelum PT Timah melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Jika kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah akan mendapat halangan atau tentangan dari pihak atau perusahaan lain, maka konsekuensi logis bagi PT Timah untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut baik dilakukan tuntutan secara pidana (tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya) dan dilakukan gugatan secara perdata di pengadilan.

Dengan ditolaknya gugatan PT Rebinmas Jaya dalam perkara perdata di PN Tanjung Pandan Belitung, membuktikan bahwa KP PT Timah tidak cacat hukum. “ Pertimbangan hukum didasarkan pada bukti-bukti formal yang menjadi dasar legalitas PT Timah melakukan kegiatan penambangan diwilayah tersebut adalah sah menurut hukum serta putusan ini menjadi pelajaran buat perusahaan lain yang memiliki perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan KP dengan PT Timah,” kata Wirtsa. Tindakan beberapa pihak yang menyerobot secara tidak sah atau secara melawan hukum menguasai areal KP PT Timah adalah perbuatan yang menghambat usaha perusahaan negara dalam hal ini PT Timah yang berdasarkan asas hukum dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa PT Timah didirikan adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Sifat perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum merugikan perekonomian negara dan keuangan negara merupakan salah satu unsur dari delik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena didalam KP DU. 1579 maupun KP-KP lainnya terdapat jumlah potensi cadangan timah yang akan dieksploitasi untuk kepentingan usaha PT Timah semuanya adalah milik negara, karena tidak dapat dieksploitasi cadangan timah tersebut akibat diserobot areal tanahnya secara melawan hukum maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.

Sementara itu terkait sengketa lahan dengan PT Sawindo Kencana (PT SWK), menurut data dari PT Timah, luas KP DU 1509 milik PT Timah di Desa Tempilang yang telah ditanami oleh sawit (usia lebih dari 5 tahun) PT SWK seluas 1199,76 hektar. Total luas KP DU 1509 di Desa Tempilang adalah 4172,5 hektar. Ijin dari KP DU 1509 adalah sah dengan SK No 320.K/2014/DDJP/1995 tanggal 21 Juli 1995 dan berlaku sampai dengan 20 Juli 2025. “ Untuk pemberian ijin HGU PT Sawindo saya kira sudah ada mekanisme yang baku dan standar. Kami berpegang pada aturan yang jelas mengenai ini. SK KP pun sudah ada. Saya berharap agar permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Wirtsa Firdaus.

Pangkalpinang, 24 Maret 2010