Rabu, 16 Januari 2013

Timah : Harus Berkaca Kepada Kriminalisasi Chevron


Presiden SBy diketahui sdh menerima info ttg kriminalisasi dan pemerasan thdp Chevron terkait rekayasa kasus Bioremediasi
Respon SBY thdp kasus ini sangat normatif : " selesaikan dgn win-win solution". Tdk ada pemerintah yg tegas utk menindak oknum2 jaksa bejat
Padahal kasus Bioremediasi ini pihak Chevron kantor pusat di AS sdh mengirimkan utusan khusus utk mengawasi jalannya persidangan kasus ini
Semakin kuat dugaan bhw ada motif atau agenda busuk oleh oknum2 petinggi kejaksaan agung terkait kasus Bioremediasi ini
Saking kuatnya pengaruh mafia hukum di kejaksaan agung, bahkan Jaksa Agung sendiri pun tidak berani memutuskan utk menetapkan SP 3 kasus ini
Siapakah yg sebenarnya bermain kotor dalam kriminalisasi kasus proyek Bioremediasi ini? Dimana peran edison effendi yg tiba2 jd saksi ahli?
Eng ing eeng..kita bahas kembali tentang kriminalisasi oknum2 kejagung dalam kasus Bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia. Sebelumnya, kami menerima twit tanggapan terkait dgn kriminalisasi kasus remediasi ini. Inti tanggapan tsb membenarkan langkah kejagung. Menurut teman tuips itu, Bioremediasi Chevron itu adalah kasus korupsi. Namun, sayangnya yg beri tanggapan itu bukan org kalangan migas. Kita dapat mencari info di internet. Banyak sekali tanggapan kalangan industri migas, akademisi, pengamat, bahkan pejabat2 tinggi. Semua pihak tsb termasuk MenESDM sendiri Jero Watjik menegaskan bhw kasus Bioremediasi itu bukan kasus korupsi. Kenapa? Nanti kita bahas. Sekarang kita jelaskan sedikit apa itu Bioremediasi. Dalam bahasa awam, bioremediasi itu adalah program pemulihan lahan bekas tambang. Lahan atau tanah bekas pertambangan migas itu umumnya tercemar ketika proses eksploitasi minyak dilakukan. Lahannya jadi beracun. Untuk memulihkan kembali lahan eks tambang itu salah satu caranya adalah dgn program bioremediasi. Melalui pemberian mikroba bakteri
Program tsb merupakan salah satu kewajiban kontraktor migas (KKKS) yg harus dipenuhi sesuai dgn kontrak kerja mereka dgn BP Migas. Pihak yang mendapatkan KEWAJIBAN pelaksanaan program Bioremediasi itu adalah KKKS. Dalam hal ini PT. Chevron Pasific Indonesia. Selama puluhan tahun beroperasi di Indoensia, PT. CPI telah melakukan program bioremediasi sejak thn 1994. Semuanya dinilai berhasil. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup, CPI diberi peringkat BIRU atau perusahaan yg sangat bagus dlm pengelolaan lingkungan
Disamping itu, CPI juga memiliki SOP atau prosedur keselamatan lingkungan yg sangat ketat dari kantor pusatnya di USA. SOP yg ketat itu juga dibarengi dengan pemberlakuan kode etik yg sangat keras dan tegas yg mengacu pada UU di USA sana. Salah satu kode etik yg sgt keras diberlakukan di CPI adalah larangan menerima atau memberi suap. Bahkan dittaktir makan saja tdk boleh. Baru2 ini kita mendengar perusahaan asuransi Allianz Indonesia didenda hampir 400 M oleh pemerintah AS krna terbukti menyuap pejabat RI. Semua pihak yg pernah berurusan atau berbisnis dgn psrhan2 asing terutama Chevron pasti tahu persis bgmn GCG diterapkan mereka. Sebab itu, jangankan proyek fiktif, mark up atau suap dlm jumlah kecil saja tidak akan ditemui di lingkungan kerja Chevron ini. Saking kerasnya GCG dan kode etik diterapkan di Chevron, banyak karyawan Chevron yg dipecat hny karena kasus sepele
Contoh, karyawan yg dipecat hny krn mengendarai mobil di kompleks Chevron dgn kecepatan di atas 70 Km / jam. Meski saat itu jalanan sepi
Contoh, ada lagi karyawan yg dipecat krna tanggal kwitansi reiumburs biaya pengobatan giginya beda dgn tanggal dia kunjungi dokter.
Sangat ketatnya CPI terapkan GCG dan kode etik ini kadang dianggap konyol oleh para karyawannya yg pribumi. Tapi itulah faktanya. Penerapan GCG dan kode etik CPI ini berlaku di seluruh dunia krna Chevron adalah perusahaan migas raksasa yg ada di seluruh dunia. Pelanggaran Chevron di RI akan berdampak dan bisa dikenakan sanksi sangat besar oleh pemerintah AS, tempat kantor pusat Chevron berada. Itu sebabnya, TIDAK ADA satu pihak pun kecuali Oknum2 KEJAGUNG dan kolaborator dibelakang mereka, yg percaya CPI lakukan proyek FIKTIF. Tuduhan atau sangkaan proyek bioremediasi FIKTIF yg dijeratkan Kejagung RI thdp Chevron dicemooh dan kritik keras oleh semua pihak. Apalagi ketika oknum Kejagung mengatakan awalnya Chevron lakukan proyek fiktif sebesar USD 270 juta dari thn 2004-2010. Sungguh absurd. Proyek Bioremediasi itu melibatkan lahan yg luas dan banyak pihak. Ada BP Migas dan KLH sbg pengawas dan penilai. Ada BPK yg audit. Lalu kenapa bisa muncul tuduhan proyek fiktif yg kemudian dialihkan menjadi pidana korupsi oleh Kejagung RI? Mari kita bahas
Kasus Hukum Bioremediasi Chevron ini bermula dari ditolaknya atau tidak lulusnya Pilot Project Proyek Bioremediasi yg dikerjakan oleh EE. Edison Effendi sebagai wakil dari PT. Adimitra mengajukan pilot project program Bioremediasi dgn teknologi yg mereka miliki Edison Effendi dan PT. Adimitra ini minta diizinkan oleh Chevron utk lakukan pilot project Bioremediasi. Disetujui. Ternyata gagal. Karena program Edison Effendi dan PT. Adimitra itu gagal, sesuai dgn kontrak, Chevron tdk bayar atau reimburs satu rupiah pun kpd EE cs. Isi kontrak seperti itu sdh lazim berlaku di perusahaan KKKS migas. No Cure No Pay. no success no pay. Lalu Edison Effendi ini marah2. Edison Effendi ini sempat mengancam para karyawan Chevron : " Aku juga butuh butuh cari makan. Chevron ga mau kasih, lihat saja nanti"
Edison effendi yg alumnus USU dan ITB serta praktisi di Trisakti ini memang dikenal sejenis mafia proyek dan mafia hukum. Edison ini pny banyak koneksi di internal kejaksaan agung. Dia pernah lakukan pemerasan dgn ancaman pada perusahaan migas di Kalimantan. Modus yg dilakukan Edison Effendi pada perushaan2 migas di kalimantan sama persis dgn yg dilancarkan pada Chevron skrg ini. Pertama dia tawarkan project, ketika gagal & tdk diganti oleh perusahaan, dia ancam dgn jeratan pidana yg dicari2 dgn beking oknum jaksa
Modus operandi pemerasan edison itu umumnya berhasil. Apalagi jika yg dia peras adalah prshan swasta nasional. Drpd pusing, bayar saja. Tapi kali ini Edison Effendi dan oknum2 jaksa yg jadi bekingnya kena batunya. Mereka berhadapan dgn prshan asing raksasa : Chevron. Chevron punya kebijakan yg keras dan tegas tidak akan pernah keluarkan 1 rupiah pun utk menyuap. Usaha pemerasan edison cs kandas. Karena usaha pemerasan Edison dan oknum2 kejaksaan agung ini gagal total, maka kini mereka lakukan upaya kriminalisasi thdp Chevron. Ketika bertemu dgn Kukuh Kertasafari di Kejaksaan Agung, Edison Effendi mengatakan : " Kalian jgn menggali lubang kubur sendiri ..dst"
Lalu dimulailah upaya kriminalisasi oleh Edison Effendi cs ini. Edison sbg otak konspirasi ini bertindak sebagai saksi ahli Kejagung RI. Edison Effendi jadi saksi ahli dlm kasus Bioremediasi yg kesaksiannya digunakan Kejagung sbg bukti yg memberatkan Chevron. Aneh? gila? Sementara itu semua kalangan ahli Bioremediasi di Indonesia tdk ada satu pun yg dipanggil oleh Kejagung RI sbg saksi ahli. Konyolnya lagi, semua ahli dan perhimpunan ahli Bioremediasi di seluruh universitas dan lembaga tdk ada yg kenal dgn Edison Effendi ini. Bacalah di media2 massa & internet. Cari komentar & pendapat semua ahli Bioremediasi. Kesimpulannya sama : TIDAK KENAL EDISON EFFENDI ! Lalu siapa Edison Effendi ini? Yang pasti dia adalah mafia proyek dan mafia hukum. Bisa saja dia piaraan oknum2 bejat jaksa. Atau sebaliknya oknum2 jaksa di kejagung itu adalah piaraan atau antek2 si Edison Effendi ini. Yang jelas mereka kolusi dan mafia hukum









Rencana pertama Edison dan oknum2 mafia hukum di Kejagung RI telah kandas. Meski mereka tetapkan 7 org jadi tersangka, hakim bebaskan. Dalam sidang pra peradilan kemaren, hakim memutuskan bhw kejaksaan agung telah salah dan tidak punya bukti yg cukup utk menahan para TSK. Akhirnya para TSK yg sebenarnya tdk ada kaitan sama sekali dan tidak bersalah itu dibebaskan oleh Kejagung setelah 62 HARI DITAHAN. Para karyawan itu terbukti ditahan dgn semena2 oleh oknum2 Jampidsus Kejagung RI. Tdk pernah diperiksa. Ditetapkan jd TSK, dijebloskan !Pada sidang pra peradilan kemaren, utusan Kantor Pusat Chevron dan staf senior Kedubes AS di RI turut menyaksikan persidangan
Pihak Chevron kantor pusat sdh menyatakan akan terus menghadapi upaya kriminalisasi oleh oknum2 Kejagung dan Edison Effendi ini. Jika mereka dikalahkan oleh persidangan yg tidak fair. chevron akan membawa ini ke persidangan arbitrase internasional. Ini berbahaya !. Jika dibawa ke Arbitrase Internasional dan terbukti bhw pengadilan RI berlaku tdk adil, pemerintah RI bisa kena denda milyaran dollar. Pemerintahan RI sdh pernah kena denda hampir USD 400 juta atau 4 triliun dalam kasus Karaha Bodas dan USD 200 juta dlm kasus Churchill. Semua putusan Arbitrase intenasional itu ditanggung oleh pemerintah RI dgn menggunakan APBN, uang pajak rakyat ! Pdhl akibat ulah oknum2
Apakah Pemerintah RI kembali membiarkan kebodohan seperti ini terjadi? Hny karena ulah mafia2 kejagung dan edison effendi cs?Presiden SBY dikabarkan sudah mendapatkan laporan tentang upaya kriminalisasi Chevron oleh oknum2 Kejagung ini. Tanggapan SBY sgt lebay. SBY hanya berpesan bhw kasus Bioremediasi Chevron ini harus diselesaikan sebaik2 dan win-win solution. Gitu doank hehehe

Tdk ada upaya SBY utk bentuk tim investigasi khusus yg usut siapa dalang dan pelaku kriminalisasi kasus ini. Pecat dan tangkap. Ga adaUjung2nya nanti setelah Pemerintah dan rakyat RI dirugikan, barulah SBY kebakaran jenggot dan beri atensi khusus thdp kasus iniLalu bagaimana dgn program bioremediasi ini sendiri. Bgmn ceritanya? Apakah benar dapat dipaksakan sbg kasus korupsi? Nanti kita bahas
Sementara ini cukup sekian dulu. Besok kita lanjutkan lagi. Terima kasih. Lawan para mafia, lawan ketidakadilan. MERDEKA !!http://chirpstory.com/li/46668

Selasa, 15 Januari 2013

Ada Kriminalisasi Chevron Bagaimana Dengan PT TIMAH


Eng ing eeng..kita bahas lagi tentang kesewenang2 atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum2 kejaksaan agung dlm kasus Bioremediasi Chevron. Penetapan kasus Bioremediasi sbg kasus pidana korupsi menyimpang sejumlah kejanggalan atau keanehan yg dipaksakan oknum Kejagung RI. Kejagung RI menetapkan kasus Bioremediasi sbg tindak pidana korupsi. 

Alasannya pertama telah merugikan keuangan negara krna fiktif Alasan kedua, Kejagung nyatakan sertifikat yg dimiliki 2 rekanan Chevron adalah palsu karena bukan dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang Alasan ketiga, kejagung berpendapat proses tender program bioremediasi itu melanggar Keppres 80 ttg pengadaan barang dan jasa pemerintah Alasan keempat : Kejagung menyatakan telah memiliki keterangan saksi ahli yg menjelaskan bhw program bioremediasi itu langgar hukum/UU

Atas dasar alasan2 tersebut di atas kejaksaan agung menetapkan 7 tersangka, 6 diantaranya ditahan. 1 tdk ditahan krn sdg berada di LN. Dari keenam yang ditahan kejaksaan agung itu, 4 diantaranya adalah para karyawan Chevron. Mereka ditahan atas tuduhan melakukan korupsi Sedangkan 2 orang lagi yg ditahan adalah pimpinan 2 perusahaan yg menjadi rekanan dan pemenang tender proyek program bioremediasi tsb
Sekarang kita bahas dimana letak keanehan atau kejanggalan kasus ini sehingga kejaksaaan dituduh lakukan kriminalisasi

 Pertama : program bioremediasi yg dinyatakan fiktif oleh kejagung ini keliru 100%. Program ini sdh mendapatkan pengakuan dan diaudit. BP Migas dan Kemen LH sdh melakukan audit dan menyatakan program Bioremediasi berjalan baik dan mendapatkan predikat hijau
Kedua : Program Bioremediasi itu tdk menggunakan dana APBN/ uang negara. Ditanggung sepenuhnya oleh Chevron shgga tdk ada unsur korupsi Bgmn bisa program Bioremediasi dinyatakan korupsi jika biaya program bukan dari uang negara? Disini kelihatan motif busuk oknum kejagung Mengenai mekanisme tender yg dinilai tdk sesuai dgn Keppres 80, hal ini jganeh bin ajaib. Bukan pakai uang negara dan ada UU nya sendiri. Chevron adalah KKKS yg tunduk pada UU Migas dan kebijakan2 BP Migas. Semua ketentuan tender di Chevron sesuai UU Migas dan BP Migas
Ketiga: Kejaksaan Agung mengatakan bhw Bioremediasi Chevron telah merugikan negara. Tapi Kejagung tdk bisa menentukan besar kerugiannya Mula2 kejaksaan agung sebutkan kerugian negara USD 270 juta atau 2.3 Triliun, lalu diubah lagi menjadi 100 Milyar, lalu diubah lagi 10 M. Sampai saat ini kejaksaan agung masih menunggu perhitungan dari BPKP yg diminta khusus kejagung utk menghitung kerugian negara. Disinilah pelanggaran yg dilakukan oknum2 kejagung RI. Bgmn bisa kejagung menetapkan tersangka sdg kerugian negara tdk jelas ?
 Keempat : keterangan saksi ahli yg diambil oleh Kejaksaan Agung juga ternyata diketahui adalah keterangan saksi ahli abal2. Saksi Ahli Kejagung dlm kasus Bioremediasi adalah Edison Effendi yg ternyata bukan ahli Bioremediasi sama sekali. Edison Effendi ini adalah orang yg sakit hati /dendam sama Chevron karena perusahaan tempatnya bekerja selalu kalah dlm tender Chevron. Bahkan Edison Effendi pernah mengancam pejabat2 Chevron dgn kalimat : " kalian tdk mau kasih makan kami disini, lihat saja nanti" dst. Bukti2 tentang edison effendi dan perushaannya yg kalah dlm tender Bioremediasi ini sdh disampaikan Lawyer Chevron ke penyidik Kejagung. Itu artinya, disamping edison effendi ini tdk kompeten sbg saksi ahli, dia juga punya konflik kepentingan ketika menjadi saksi ahli
Kelima : penetapan para tersangka korupsi dlm kasus Bioremediasi Chevron ini juga dilakukan Kejagung secara asal2an. Membabi buta. Empat orang karyawan yg ditetapkan Kejagung sbg Tersangka korupsi kasus Bioremediasi sama sekali bukan pihak yg terkait dgn program itu. Ke 4 karyawan Chevron yang ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang2 o/ Kejagung itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti. Team Leader SLN Kab Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Kejaksaan Agung dinilai nyata2 telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ( abused of power) dlm penetapan para tersangka ini

Contohnya : terhadap Endah Rumbiyanti yg semula diundang sebagai saksi ahli krna Endah memang ahli Bioremediasi alumni AS. Endah diminta menjelaskan secara lengkap apa itu program Remediasi, setelah itu dia diminta tanda oleh oknum jaksa penyidik. Ternyata yg ditandatangani Endah adalah BAP sebagai saksi yg beberapa waktu kemudian dia dipanggil lagi oleh kejagung dlm status TSK !. Ketika Endah dipanggil kembali kejaksaan agung sdh sebagai TSK sedangkan Endah tdk tahu sama sekali dimana keterlibatanya dlm kasus itu. Dia datang memenuhi panggilan kejaksaan agung dan begitu sampai langsung dijebloskan ke dalam tahanan kejagung. Sungguh bejat !

Contoh berikutnya adalah Kukuh Kertasafari yg juga ditetapkan sbg tersangka oleh penyidik kejaksaan agung pdhl dia tdk ada kaitannya. KUKUH ditetapkan sbg TSK berdasarkan Sprindik Dirdik Jampidsus No. Print -27/F.2/Fd.1/03/2012 tgl 12 maret 2012 dgn tuduhan korupsi. Kukuh tentu saja protes keras. Dia manager produksi bukan manager yg terkait dgn Bioremediasi. Tidak ada hubungannya sama sekali. Bahkan ketika KUKUH sampaikan kesalahan ini pada kordinator tim penyidik Amirullah SH, amirullah kaget dan langsung tegur penyidik. Ternyata Tim Penyidik TIDAK BISA membedakan antara Tim Leader Bioremediasi dgn Tim Leader Produksi. Bodoh atau Gila?. Sdh jelas tim penyidik kejagung RI salah menetapkan orang / error inpersona sebagai tersangka. Bahkan Kukuh itu pun tdk pernah diperiksa. Lebih gilanya lagi, meski penyidik sdh tahu bahwa Kukuh bukan Tim Leader Bioremediasi, tanggal 26 Sept 2012 Kejagung kembali panggil dia. Ketika Kukuh datang memenuhi panggilan kejagung itu, saat itu juga dia langsung dijebloskan kedalam tahanan kejagung ! Luar biasa keji !. Keeempat karyawan Chevron yg tidak tahu menahu ttg program Bioremediasi secara sewenang2 ditetapkan sbg TSK dan ditahan oleh Kejagung. .

Lalu siapa pejabat Chevron yg sebenarnya bertanggung jawab dalam program Bioremediasi ini?. Pejabat yg mengetahui semua hal ttg Bioremediasi ini adalah Russel J Larson Manager Infrastucture Management Team di bagian operasional. Russel merupakan Manager Infrastucture Management Team di bagian ops wilayah selatan Sumatera. Dia bertugas menangani masalah limbah. Proyek bioremediasi di bawah tanggungjawab Russel. Dia yang paling banyak tahu, menguasai dan berwenang penuh dlm program bioremediasi. Anehnya, penyidik kejaksaan agung TIDAK PERNAH memeriksa Russel ini. Pernah panggil tapi tdk jadi / batal diperiksa. Ada apakah ini?. Banyak analisa mengenai motif busuk Oknum Kejaksaaan Agung cq Jampidsus dalam penanganan kasus Bioremediasi ini.

Motif pertama dan yang paling kuat adalah niat pemerasan yg dilakukan oleh oknum2 di Jampidsus thdp Chevron dan karyawannya. Motif pemerasan ini ditumpangi atau sekalian menumpang motif balas dendam &sakit hati Edison Effendi yg tak pernah menang tender Chevron. Motif pemerasan & balas dendam ini sangat kelihatan dgn ngototnya kejagung menetapkan para tersangka & menahan meski prosedur dilanggar. Jk hal ini terjadi, maka hukum dinegara kita ini benar2 hancur. Instansi penegak hukum dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum2 bejat

Motif lain yg sering terdengar adalah bahwa kasus ini adalah orderan dari seorang atau bbrp orang politisi yg dekat dgn pimp Kejagun. Mulai terdengar kasus kriminalisasi Bioremediasi ini akan dijadikan alat utk menekan Chevron beri konsesi bisnis kepada politisi2 itu. Bgmn fakta selanjutnya ttg kasus ini akan kami bongkar semua dlm kultwit2 selanjutnya. Praktek mafia hukum ini harus dihentikan. Jaksa Agung Basri Arief sdh menyatakan di media massa bhw pihaknya sdg mempelajari utk hentikan kasus Bioremediasi yg kontroversial ini. Tapi apakah Basrie Arief mampu melawan mafia hukum yg sdh mengakar& berkuasa sekian lama di Kejaksaan Agung? Beranikah dia basmi semua?. Kasus Bioremediasi ini sdh selayaknya mendapatkan atensi khusus Presiden SBY, Menko Polkam dan Menko Ekonomi. Kasus ini memalukan RI. Upaya kriminalisasi dan pemerasan thdp Chevron yg perusahaan multinasional ini akan jd isu sentral dlm komunitas hukum dan bisnis dunia. Penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan kriminal oleh oknum2 kejagung RI ini akan makin mengukuhkan posisi RI sbg negara korup No. 1. Seharusnya Presiden atau DPR membentuk tim khusus utk menyelidiki apa yg sebenarnya terjadi. Tangkap oknum2 jaksa yg korup itu



Cukup sekian dulu..nanti kita lanjutkan dgn kultwit yg makin detail dan dalam ttg kasus bioremediasi ini. Terima kasih, MERDEKA !!
jika ada perbedaan dlm perhitungan cost recovery, itu perdata. KKKS dan BP Migas dpt hitung ulang dan bayar jika ternyata ada kekurangan
Tidak semua tersangka itu mesti ditahan. Apalagi bukti2 awalnya tdk ada/ blm cukup seperti dlm kasus bioremediasi Chevron
Penetapan penahanan pd tersangka memang hak sepenuhnya penyidik. Tp hukum memberikan batasan yg tegas ttg keharusan penahanan TSK ini
TSK yg kena ancaman hukuman di atas 5 thn, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti dan ulangi perbuatannya lah yg harus ditahan
Jika salah satu dari keempat alasan itu bisa digugurkan, TSK tdk mesti langsung harus ditahan. Apalagi jika ada jaminan keluarganya
Sbgn masyarakat kita banyak yg beranggapan setiap TSK hrs ditahan. Itu keliru besar. Bahkan penahanan itu sering dijdkan bisnis oleh aparat
Ketika TSK sdh ditahan, pengacara atau keluarga yg TSK dapat ajukan penangguhan penahanan. Ini sering jadi bisnis dan mesti pakai uang suap
Kami sdh pernah bahas/bongkar praktek mafia hukum yg terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, vonis hakim sampai LP


SUMBER : http://chirpstory.com/li/46414

Sabtu, 12 Januari 2013

APATISASI 2012 BERAKHIR

Satu Januari Dua Ribu Tiga Belas saya Berada tepat di ujung Timur Pulau Bangka, Tanjung Berikat satu lokasi di wilayah Bangka Tengah (  http://maps.BlackBerry.com?lat=-2.57139&scr_z=0&lon=106.84864 ), angin terasa kencang bertiup dari sisi utara atau timur laut yang mengakibatkan ombak bergelora pukul memukul yang datang silih berganti penuh semangat.  Sementara di sisi selatan air tampak tenang karena terlindung oleh tanjung eksotik ini  dari angin utara. Di sisi Timur, pulau Gelasa tampak angker dan berdiri kokok diam tak bergerak memperhatikan kejadian kejadian di ujung Timur bangka dari waktu kewaktu.

Pulau Gelasa dalam ke angkeran dan diamnya seakan berbisik ke telinga ku, itulah kehidupan Wirtsa, di sekitarmu terdapat ketenangan dan keriuhrendahan sekarang kembali kepadamu, kamu mau memilih yang mana. Saat ini kau berada di ujung semenanjung dan dapat melihat dua hal yang berbeda dalam satu waktu, mudah untuk kamu memilih namun pilihanmu menunjukkan itulah karaktermu.

Wirtsa.. lanjut bisikan pulau Gelasa, terkadang kita menjadi orang orang yang tidak mampu untuk memilih, karena tanpa terasa bisa terikut Arus masuk dunia hingar bingar  atau masuk dunia aman tentram. Golongan golongan seperti ini adalah golongan yang terbanyak di antaramu, oleh karenanya orang orang seperti ini butuh Pemimpin yang Jelas dan bertanggungjawab. "A leader has the vision and conviction that a dream can be achieved.He inspires the power and energy to get it done"~Ralph Nader.

Terasa malas mendengar petuah petuah Pulau Gelasa akupun katakan padanya bahwa kondisi saat ini adalah kondisi susah, carut marut dan terberacai karena memang semua orang di Babel tidak memiliki pemimpin yang jelas. Bagi saya   Pemimpin itu adalah orang yang mampu membuat orang lain berbuat sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh dirinya.  Kenapa orang lain itu mau berbuat demikian?  Karena Pemimpin itu punya visi,  berkarakter yang jelas(baik atau buruk tidak masalah yang penting jelas),  memiliki kemampuan uintuk mempengaruhi orang lain,  memiliki kecerdasan yang cukup dari sisi intelektual, emosional dan spiritual.... Karena dia faham dengan apa dan untuk siapa dia berbuat...yang jelas seorang pemimpin yang baik tidak akan semata mata berbuat untuk kepentingan pribadi.... Jika itu dilakukan olehnya maka dia adalah Pemimpin yang tidak patriotik...

Tiba terdengar bisikan lirih dari arah pulau gelasa  yang datang bersama pandangan penimur yang semakin samar tertutup deru turunnya angin utara  "Betul bang.., itu kalo ga salah disebut Hukum Navigasi oleh John C Maxwell dlm 'The 21 Irreputable Laws of Leadership"

Kujawab bisikan lirih dan sayup itu "Maaf itu pemikiran saya saja siapapun boleh menyalahkan dan tidak setuju dengan pemikiran saya namun itu tidak akan mengubah pendapat saya tentang seorang pemimpin....masalahnya adalah sebuah kenyataan!!!  saat ini sebagian pemimpin negeri kita ABU ABU alias TIDAK JELAS apa visi dan apa maunya dalam hitungan detik dia bisa berubah pendirian karena terpengaruh dengan lingkungan yang justru itu adalah lingkungan orang orang yang di pimpinnya.... Maka celakalah kita kalau dipimpin oleh orang orang seperti demikian..."

Aku beranjak dari semenanjung sambil berbisik lirih kepada Pulau Gelasa Waduh Terimakasih pulau Gelasa Nan Tinggi saya bangga juga bisa disamakan dengan maxwel karena dari namanya jelas orang tersebut berasal dari negara antah berantah...walaupun saya sebenarnya tak tau siapa dia dan darimana asalnya, ........

Ditengah tengah ke BINCAUAN(bahasa Bangka yang artinya BIMBANG RAGU) itu  tiba tiba ada bisikan lain "KELAK URANG PENYAMUN JANG"


Happy new year selamat berkativitas
Salam Apatis
By Mr. Apatisasi

Jumat, 11 Januari 2013

IDEAL Dalam Kondisi Tidak IDEAL


Sebuah keinginan untk meletakkan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan sekaligus sesuai dengan kearifan lokal adalah sebuah terjemahan bebas saya tentang sebuah Idealisme.

Dalam situasi kacau balau di perempatan lampu pengatur lalu lintas terlihat terus berjalan dengan irama konstant  sementara para pengendara motor dan mobil terlihat panjang antri dan pasti jika dibiarkan akan mengakibatkan macet sampai dimana mana. Akhirnya seorang polisi muda dengan sigap mengatur secara manual tanpa menghiraukan lampu pengatur lalulintas itu sedang berwarna merah, kuning atau hijau. Tidak lebih dari 15 menit lalulintas tampak lancar dan para pengendara memberikan aplous kepada polisi muda itu. 

Demikiian juga dengan kondisi pertimahan Bangka Belitung saat ini, rakyat yang meras perlu memperoleh peghasilan layak dari kekayaan mineral tambang di daerah mereka, Pengusaha swasta yang melihat peluang untuk menampung timah timah rakyat tersebut, BUMN Timah yang sudah menambang sejak puluhan tahuin lalu, aktivitas penambangan di Babel yg sudah hidup sejak ratusan tahun lalu, aparat penegak hukum,  yang kewalahan melihatnya penambangan ilegal Pejabat pemerintah Daertah yg ngiler. Semua itu selalu menghiasi berita berita di harian lokal Bangka Belitung.

Kondisi seperti demikian dapat dipastikan akan membuat  Konflik pertambangan yang terjadi  terhadap orang orang terbatas akan bergeser dari konflik penambangan menjadi konflik sosial. Jelas konflik sosial butujh penanganan khusus karena walaupun sifatnya tidak terukur namun dapat mengganggu kosentrasi pengusaha dalam aktivitas usahanya,

Memaksakan keteraturan pada situasi yang tidak ideal memang menjadi persoalan tersendiri bagi perusahaan. Yang melakukan itu. Butuh keseriusan, kesamaan pendapat, kesepahaman definisi,  kesatuan aksi dan kesehatian niat. Jika itu sudah bisa dilaksanakan bukan berarti membanguan sesuatu agar menjadi Ideal di atas kondisi yng tida idea menjadi mudah.

Apakah mengikuti perintah polisi muda itu SALAH agar kita jalan terus walaupun lampu masih merah Apakah pengendara pengendara sekeliling kita merasa tidak nyaman saat kita menerobos aturan Apakah ada Aparat penegak hukum lain yang kemudian menangkap kita kemudian memperadilkan kita di pengadilan


Pentingnya Rekayasa Sosial

Konflik pertambangan yang seharusnya dapat di selesaikan dengan jalur penegakan hukum dan pertimbangan ke ekonomian saat ini tidak lagi dapat diselesaikan dengan mudah karena telah bergeser menjadi konflik sosial. Sebasgai contoh :

A. Kasus Sawindo

PT Timah seharusnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dengan PT Sawindo Kencana  di Tempilang Bangka Barat. 

Pertimbangan Langkah ini harus dilakukan yaitu: setelah langkah mediasi yang difasilitasi Pemkab Bangka Barat tidak mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak. Paling tidak Ada tiga fakta dalam kasus tumpang tindih lahan ini yaitu :
1. Lahan IUP PT Timah telah ditanami sawit oleh PT Sawindo dan  bukan berada dalam HGU PT Sawindo.
2. IUP PT Timah  yang sudah lebih dahulu terbit /dijinkan dilokasi yang sama dan di tindih dengan HGU PT Sawindo kemudian ditanami sawit..
3. Lahan IUP PT Timah telah dibangun Pabrik oleh PT Sawindo dan bukan termasuk HGU PT Sawindo.


B. Kasus Belitung

Persoalan Belitung dapat di sampaikan kesimpulan  sebagai berikut :
1. Posisi kita secara aturan tidak salah hal ini di legitimasi dengan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung no 522/748/Dishut/XI/2012 yang di tembuskan keberbagai fihak termasuk Gubernur, kapolda dan dirjen planologi kementrian Kehutanan.
2. Di samping itu di informasikan juga dalam rakor pimpinan daerah Kabupaten Belitung yang di hadiri Polres Belitung juga Ibu Kajari terungkap statemen tidak bersalahnya PT Timah dalam persoalan tersebut 3. Surat Kementrian kehutandalam hal ini dari direjn planologi yang memperkuat surat dinas Kehutanan Babel.

Hal ini secara psikologis tentu akan membuat fihak kepolisian merasa terpojok karena telah melakukan kecerobohan dalam melakukan penangkapan.

Dari kedua kasus di atas jelas bahwa secara hukum PT Timah  kuat namun yang kemudian terjadi adalah adanya keraguan  dalam menyelesaikan persoalan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Mengapa hal ini terjadi?

Karena memang situasi yang terjadi di dunia penambangan  sangat sangat crowdit Karena banyaknya pertimbangan pertimbangan terkait dengan implikasi selanjutnya sebab disana juga melibatkan oknum oknum pejabat, legislatif maupun aparatur penegak hukum ataupun purnawirawannya atau malah oknum didalam perusahaan yang telah merasa nyaman berperan sebagai musuh dalam selimut.
Karena masyarakatpun tidak lagi memihak kepada negara karena mereka sudah terlalu lama merasa nyaman dengan kondisi krowdit tersebut.

Itu semua pemicu terjadinya konflik sosial yang lebih besar lalu apakah dalam kondisi seperti demikian perlu pasang rambu rambu tegas yang menyatakan ini boleh itu tidak seperti halnya lampu pengatur lalu lintas di atas.

Sudah Saatnya menjadi Pemimpin seperti polisi muda tadi yang memiliki kemampuan mengatur kekusutan menjadi lancar, keberanian untuk melanggar peraturan demi kebaikan orang banyak. Bukankah Dahlan Iskan juga berani mengatakan bahwa dia tidak melakukan kejahatan hanya "Melanggar Aturan"

Inilah jawabannya mengapa perlu Keberanian dilakukan Rekayasa sosial sehingga mampu memecahkan benang kusut walau sedikit melanggar aturan.
Tahun 2013 sudah di depan Mata mengharapkan sesuatu yang ideal di atas kondisi yang tidak ideal memang butuh kerja keras bersama, menghabiskan banyak waktu, fokus terpecah sehingga mengakibatkan produktivitas menurun.

Memang Nenek bilang buah malakama itu tidak nyaman bahkan cendrung menyakitkan sehingga butuh orang orang berkeberanian lebih untuk memakannya.

Selamat Datang Tahun IDEALISME 2013

Rabu, 19 Desember 2012

AUDIT LINGKUNGGAN SOLUSI CERDAS HADAPI SANGSI INTERNASIONAL

Salam Hijau
 
Persoalan lingkungan saat ini menjadi kajian serius masyarakat internasional. Deforestasi yang terjadi karena aktivitas ilegal untuk kebutuhan bahan baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu penyebab utamanya.
 
Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi bahan galian tambang timah oleh para pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan tanah maupun di bawahnya.
 
Bukti perhatian Internasional terhadap persoalan lingkungan di Bangka Belitung bahwa aktivitas penambangan timah di Bangka sudah mendapatkan perhatian khusus dari LSM Internasional of the Earth (FoE). Pernyataan FOE yang mempersoalkan produk timah dari pulau Bangka ini mengindikasikan bahwa LSM asing tersebut menyangsikan legalitas produk maupun aktivitas penambangan timah di Bangka. Hal ini tentunya akan mempengaruhi posisi ekspor timah dan aktivitas penambangan timah di Babel
 
Memang seyogyanya setiap perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam yang berkelanjutan(sustainabel exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan  dan masyarakat sekitar dalam wujud bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial perusahaan (community social responsibility).
 
Sehubungan dengan hal tersebut kamikhawatir jika Industri Pertimahan Dari Bangka Belitung akan ditolak oleh konsumen Dunia, mengingat 95% Produk dari Industri saat ini memang di serap oleh pasar internasional. Jika hal ini terjadi maka Negara akan kehilangan kesempatan memperoleh Devisa, perekonomian daerah akan  turun, pekerja tambang akan kehilangan pekerjaan yang pada akhirnya akan memunculkan persoalan sosial baru.
 
Untuk itu kami  mengharapkan kepada Bapak Presiden agar dilakukan Audit Lingkungan di Provinsi bangka Belitung yang bertujuan:
 
A. Para pelaku industri penambangan agar :
 
1.      Menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Wilayah Izin Usaha  Penambangan(WIUP) yang terdiri dari  IUP Penelitian dan IUP Produksi seperti yang di syaratkan undang undang.
2.      Menjamin kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan hasil produksinya secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul IUP dari produksinya dan laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
3.      Setiap perusahaan industri penambangan baik perusahaan publik maupun non publik wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di sampaikan (dalam bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang berkepentingan.
 
B.     Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) agar :
1.      Ketiga unsur penegak hukum diatas wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap kegiatan eksploitasi ilegal(penambangan ataupun pemanfaatan kayu ilegal), sebagai contoh penangkapan ilegal loging dan bijih timah.
2.      Memberikan hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku  pelanggaran dari setiap kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Mempublikasikan setiap  kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan ancaman kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang sangat berarti bagi masyarakat.
 
C.    Eksekutif Dan Legislatif  agar :
1.      Setiap pembuatan perda yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
2.      Pelaksanaan dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya (misal Peraturan Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang setara.
3.      Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.
 
Harapan selanjutnya dengan pelaksanaan Audit ini maka fihak Penggiat Lingkungan Internasional dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan yang terkait dengan aktivitas penambangan Timah sehingga tidak perlu mengeluarkan sangsi pelarangan penggunaan Logam timah dari Bangka Belitun