Presiden SBy diketahui sdh menerima info ttg kriminalisasi dan pemerasan thdp Chevron terkait rekayasa kasus Bioremediasi
Respon
SBY thdp kasus ini sangat normatif : " selesaikan dgn win-win
solution". Tdk ada pemerintah yg tegas utk menindak oknum2 jaksa bejat
Padahal
kasus Bioremediasi ini pihak Chevron kantor pusat di AS sdh mengirimkan utusan
khusus utk mengawasi jalannya persidangan kasus ini
Semakin
kuat dugaan bhw ada motif atau agenda busuk oleh oknum2 petinggi kejaksaan
agung terkait kasus Bioremediasi ini
Saking
kuatnya pengaruh mafia hukum di kejaksaan agung, bahkan Jaksa Agung sendiri pun
tidak berani memutuskan utk menetapkan SP 3 kasus ini
Siapakah
yg sebenarnya bermain kotor dalam kriminalisasi kasus proyek Bioremediasi ini?
Dimana peran edison effendi yg tiba2 jd saksi ahli?
Eng
ing eeng..kita bahas kembali tentang kriminalisasi oknum2 kejagung dalam kasus
Bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia. Sebelumnya, kami menerima twit
tanggapan terkait dgn kriminalisasi kasus remediasi ini. Inti tanggapan tsb
membenarkan langkah kejagung. Menurut teman tuips itu, Bioremediasi Chevron itu
adalah kasus korupsi. Namun, sayangnya yg beri tanggapan itu bukan org kalangan
migas. Kita dapat mencari info di internet. Banyak sekali tanggapan kalangan
industri migas, akademisi, pengamat, bahkan pejabat2 tinggi. Semua pihak tsb
termasuk MenESDM sendiri Jero Watjik menegaskan bhw kasus Bioremediasi itu
bukan kasus korupsi. Kenapa? Nanti kita bahas. Sekarang kita jelaskan sedikit
apa itu Bioremediasi. Dalam bahasa awam, bioremediasi itu adalah program
pemulihan lahan bekas tambang. Lahan atau tanah bekas pertambangan migas itu
umumnya tercemar ketika proses eksploitasi minyak dilakukan. Lahannya jadi
beracun. Untuk memulihkan kembali lahan eks tambang itu salah satu caranya
adalah dgn program bioremediasi. Melalui pemberian mikroba bakteri
Program
tsb merupakan salah satu kewajiban kontraktor migas (KKKS) yg harus dipenuhi
sesuai dgn kontrak kerja mereka dgn BP Migas. Pihak yang mendapatkan KEWAJIBAN
pelaksanaan program Bioremediasi itu adalah KKKS. Dalam hal ini PT. Chevron
Pasific Indonesia. Selama puluhan tahun beroperasi di Indoensia, PT. CPI telah
melakukan program bioremediasi sejak thn 1994. Semuanya dinilai berhasil. Oleh
Kementerian Lingkungan Hidup, CPI diberi peringkat BIRU atau perusahaan yg
sangat bagus dlm pengelolaan lingkungan
Disamping
itu, CPI juga memiliki SOP atau prosedur keselamatan lingkungan yg sangat ketat
dari kantor pusatnya di USA. SOP yg ketat itu juga dibarengi dengan
pemberlakuan kode etik yg sangat keras dan tegas yg mengacu pada UU di USA sana.
Salah satu kode etik yg sgt keras diberlakukan di CPI adalah larangan menerima
atau memberi suap. Bahkan dittaktir makan saja tdk boleh. Baru2 ini kita
mendengar perusahaan asuransi Allianz Indonesia didenda hampir 400 M oleh
pemerintah AS krna terbukti menyuap pejabat RI. Semua pihak yg pernah berurusan
atau berbisnis dgn psrhan2 asing terutama Chevron pasti tahu persis bgmn GCG
diterapkan mereka. Sebab itu, jangankan proyek fiktif, mark up atau suap dlm
jumlah kecil saja tidak akan ditemui di lingkungan kerja Chevron ini. Saking
kerasnya GCG dan kode etik diterapkan di Chevron, banyak karyawan Chevron yg
dipecat hny karena kasus sepele
Contoh,
karyawan yg dipecat hny krn mengendarai mobil di kompleks Chevron dgn kecepatan
di atas 70 Km / jam. Meski saat itu jalanan sepi
Contoh,
ada lagi karyawan yg dipecat krna tanggal kwitansi reiumburs biaya pengobatan
giginya beda dgn tanggal dia kunjungi dokter.
Sangat
ketatnya CPI terapkan GCG dan kode etik ini kadang dianggap konyol oleh para
karyawannya yg pribumi. Tapi itulah faktanya. Penerapan GCG dan kode etik CPI
ini berlaku di seluruh dunia krna Chevron adalah perusahaan migas raksasa yg
ada di seluruh dunia. Pelanggaran Chevron di RI akan berdampak dan bisa
dikenakan sanksi sangat besar oleh pemerintah AS, tempat kantor pusat Chevron
berada. Itu sebabnya, TIDAK ADA satu pihak pun kecuali Oknum2 KEJAGUNG dan
kolaborator dibelakang mereka, yg percaya CPI lakukan proyek FIKTIF. Tuduhan
atau sangkaan proyek bioremediasi FIKTIF yg dijeratkan Kejagung RI thdp Chevron
dicemooh dan kritik keras oleh semua pihak. Apalagi ketika oknum Kejagung
mengatakan awalnya Chevron lakukan proyek fiktif sebesar USD 270 juta dari thn
2004-2010. Sungguh absurd. Proyek Bioremediasi itu melibatkan lahan yg luas dan
banyak pihak. Ada BP Migas dan KLH sbg pengawas dan penilai. Ada BPK yg audit. Lalu
kenapa bisa muncul tuduhan proyek fiktif yg kemudian dialihkan menjadi pidana
korupsi oleh Kejagung RI? Mari kita bahas
Kasus
Hukum Bioremediasi Chevron ini bermula dari ditolaknya atau tidak lulusnya
Pilot Project Proyek Bioremediasi yg dikerjakan oleh EE. Edison Effendi sebagai
wakil dari PT. Adimitra mengajukan pilot project program Bioremediasi dgn
teknologi yg mereka miliki Edison Effendi dan PT. Adimitra ini minta diizinkan
oleh Chevron utk lakukan pilot project Bioremediasi. Disetujui. Ternyata gagal.
Karena program Edison Effendi dan PT. Adimitra itu gagal, sesuai dgn kontrak,
Chevron tdk bayar atau reimburs satu rupiah pun kpd EE cs. Isi kontrak seperti
itu sdh lazim berlaku di perusahaan KKKS migas. No Cure No Pay. no success no
pay. Lalu Edison Effendi ini marah2. Edison Effendi ini sempat mengancam para
karyawan Chevron : " Aku juga butuh butuh cari makan. Chevron ga mau
kasih, lihat saja nanti"
Edison
effendi yg alumnus USU dan ITB serta praktisi di Trisakti ini memang dikenal
sejenis mafia proyek dan mafia hukum. Edison ini pny banyak koneksi di internal
kejaksaan agung. Dia pernah lakukan pemerasan dgn ancaman pada perusahaan migas
di Kalimantan. Modus yg dilakukan Edison Effendi pada perushaan2 migas di
kalimantan sama persis dgn yg dilancarkan pada Chevron skrg ini. Pertama dia
tawarkan project, ketika gagal & tdk diganti oleh perusahaan, dia ancam dgn
jeratan pidana yg dicari2 dgn beking oknum jaksa
Modus
operandi pemerasan edison itu umumnya berhasil. Apalagi jika yg dia peras
adalah prshan swasta nasional. Drpd pusing, bayar saja. Tapi kali ini Edison
Effendi dan oknum2 jaksa yg jadi bekingnya kena batunya. Mereka berhadapan dgn
prshan asing raksasa : Chevron. Chevron punya kebijakan yg keras dan tegas
tidak akan pernah keluarkan 1 rupiah pun utk menyuap. Usaha pemerasan edison cs
kandas. Karena usaha pemerasan Edison dan oknum2 kejaksaan agung ini gagal
total, maka kini mereka lakukan upaya kriminalisasi thdp Chevron. Ketika
bertemu dgn Kukuh Kertasafari di Kejaksaan Agung, Edison Effendi mengatakan :
" Kalian jgn menggali lubang kubur sendiri ..dst"
Lalu
dimulailah upaya kriminalisasi oleh Edison Effendi cs ini. Edison sbg otak
konspirasi ini bertindak sebagai saksi ahli Kejagung RI. Edison Effendi jadi
saksi ahli dlm kasus Bioremediasi yg kesaksiannya digunakan Kejagung sbg bukti
yg memberatkan Chevron. Aneh? gila? Sementara itu semua kalangan ahli
Bioremediasi di Indonesia tdk ada satu pun yg dipanggil oleh Kejagung RI sbg
saksi ahli. Konyolnya lagi, semua ahli dan perhimpunan ahli Bioremediasi di
seluruh universitas dan lembaga tdk ada yg kenal dgn Edison Effendi ini. Bacalah
di media2 massa & internet. Cari komentar & pendapat semua ahli
Bioremediasi. Kesimpulannya sama : TIDAK KENAL EDISON EFFENDI ! Lalu siapa
Edison Effendi ini? Yang pasti dia adalah mafia proyek dan mafia hukum. Bisa
saja dia piaraan oknum2 bejat jaksa. Atau sebaliknya oknum2 jaksa di kejagung
itu adalah piaraan atau antek2 si Edison Effendi ini. Yang jelas mereka kolusi
dan mafia hukum
Rencana pertama Edison dan oknum2 mafia hukum di Kejagung RI telah kandas. Meski mereka tetapkan 7 org jadi tersangka, hakim bebaskan. Dalam sidang pra peradilan kemaren, hakim memutuskan bhw kejaksaan agung telah salah dan tidak punya bukti yg cukup utk menahan para TSK. Akhirnya para TSK yg sebenarnya tdk ada kaitan sama sekali dan tidak bersalah itu dibebaskan oleh Kejagung setelah 62 HARI DITAHAN. Para karyawan itu terbukti ditahan dgn semena2 oleh oknum2 Jampidsus Kejagung RI. Tdk pernah diperiksa. Ditetapkan jd TSK, dijebloskan !Pada sidang pra peradilan kemaren, utusan Kantor Pusat Chevron dan staf senior Kedubes AS di RI turut menyaksikan persidangan
Pihak
Chevron kantor pusat sdh menyatakan akan terus menghadapi upaya kriminalisasi
oleh oknum2 Kejagung dan Edison Effendi ini. Jika mereka dikalahkan oleh
persidangan yg tidak fair. chevron akan membawa ini ke persidangan arbitrase
internasional. Ini berbahaya !. Jika dibawa ke Arbitrase Internasional dan
terbukti bhw pengadilan RI berlaku tdk adil, pemerintah RI bisa kena denda
milyaran dollar. Pemerintahan RI sdh pernah kena denda hampir USD 400 juta atau
4 triliun dalam kasus Karaha Bodas dan USD 200 juta dlm kasus Churchill. Semua
putusan Arbitrase intenasional itu ditanggung oleh pemerintah RI dgn
menggunakan APBN, uang pajak rakyat ! Pdhl akibat ulah oknum2
Apakah
Pemerintah RI kembali membiarkan kebodohan seperti ini terjadi? Hny karena ulah
mafia2 kejagung dan edison effendi cs?Presiden SBY dikabarkan sudah mendapatkan
laporan tentang upaya kriminalisasi Chevron oleh oknum2 Kejagung ini. Tanggapan
SBY sgt lebay. SBY hanya berpesan bhw kasus Bioremediasi Chevron ini harus
diselesaikan sebaik2 dan win-win solution. Gitu doank hehehe
Tdk
ada upaya SBY utk bentuk tim investigasi khusus yg usut siapa dalang dan pelaku
kriminalisasi kasus ini. Pecat dan tangkap. Ga adaUjung2nya nanti setelah
Pemerintah dan rakyat RI dirugikan, barulah SBY kebakaran jenggot dan beri
atensi khusus thdp kasus iniLalu bagaimana dgn program bioremediasi ini
sendiri. Bgmn ceritanya? Apakah benar dapat dipaksakan sbg kasus korupsi? Nanti
kita bahas
Sementara
ini cukup sekian dulu. Besok kita lanjutkan lagi. Terima kasih. Lawan para
mafia, lawan ketidakadilan. MERDEKA !!http://chirpstory.com/li/46668
Tidak ada komentar:
Posting Komentar