Eng
ing eeng..kita bahas lagi tentang kesewenang2 atau penyalahgunaan wewenang oleh
oknum2 kejaksaan agung dlm kasus Bioremediasi Chevron. Penetapan kasus
Bioremediasi sbg kasus pidana korupsi menyimpang sejumlah kejanggalan atau
keanehan yg dipaksakan oknum Kejagung RI. Kejagung RI menetapkan kasus
Bioremediasi sbg tindak pidana korupsi.
Alasannya
pertama telah merugikan keuangan negara krna fiktif Alasan kedua, Kejagung
nyatakan sertifikat yg dimiliki 2 rekanan Chevron adalah palsu karena bukan
dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang Alasan ketiga, kejagung berpendapat
proses tender program bioremediasi itu melanggar Keppres 80 ttg pengadaan
barang dan jasa pemerintah Alasan keempat : Kejagung menyatakan telah memiliki
keterangan saksi ahli yg menjelaskan bhw program bioremediasi itu langgar
hukum/UU
Atas
dasar alasan2 tersebut di atas kejaksaan agung menetapkan 7 tersangka, 6
diantaranya ditahan. 1 tdk ditahan krn sdg berada di LN. Dari keenam yang
ditahan kejaksaan agung itu, 4 diantaranya adalah para karyawan Chevron. Mereka
ditahan atas tuduhan melakukan korupsi Sedangkan 2 orang lagi yg ditahan adalah
pimpinan 2 perusahaan yg menjadi rekanan dan pemenang tender proyek program
bioremediasi tsb
Sekarang
kita bahas dimana letak keanehan atau kejanggalan kasus ini sehingga kejaksaaan
dituduh lakukan kriminalisasi
Pertama : program bioremediasi yg dinyatakan
fiktif oleh kejagung ini keliru 100%. Program ini sdh mendapatkan pengakuan dan
diaudit. BP Migas dan Kemen LH sdh melakukan audit dan menyatakan program
Bioremediasi berjalan baik dan mendapatkan predikat hijau
Kedua
: Program Bioremediasi itu tdk menggunakan dana APBN/ uang negara. Ditanggung
sepenuhnya oleh Chevron shgga tdk ada unsur korupsi Bgmn bisa program
Bioremediasi dinyatakan korupsi jika biaya program bukan dari uang negara?
Disini kelihatan motif busuk oknum kejagung Mengenai mekanisme tender yg
dinilai tdk sesuai dgn Keppres 80, hal ini jganeh bin ajaib. Bukan pakai uang negara
dan ada UU nya sendiri. Chevron adalah KKKS yg tunduk pada UU Migas dan
kebijakan2 BP Migas. Semua ketentuan tender di Chevron sesuai UU Migas dan BP
Migas
Ketiga:
Kejaksaan Agung mengatakan bhw Bioremediasi Chevron telah merugikan negara.
Tapi Kejagung tdk bisa menentukan besar kerugiannya Mula2 kejaksaan agung
sebutkan kerugian negara USD 270 juta atau 2.3 Triliun, lalu diubah lagi
menjadi 100 Milyar, lalu diubah lagi 10 M. Sampai saat ini kejaksaan agung
masih menunggu perhitungan dari BPKP yg diminta khusus kejagung utk menghitung
kerugian negara. Disinilah pelanggaran yg dilakukan oknum2 kejagung RI. Bgmn
bisa kejagung menetapkan tersangka sdg kerugian negara tdk jelas ?
Keempat : keterangan saksi ahli yg diambil
oleh Kejaksaan Agung juga ternyata diketahui adalah keterangan saksi ahli
abal2. Saksi Ahli Kejagung dlm kasus Bioremediasi adalah Edison Effendi yg
ternyata bukan ahli Bioremediasi sama sekali. Edison Effendi ini adalah orang
yg sakit hati /dendam sama Chevron karena perusahaan tempatnya bekerja selalu
kalah dlm tender Chevron. Bahkan Edison Effendi pernah mengancam pejabat2
Chevron dgn kalimat : " kalian tdk mau kasih makan kami disini, lihat saja
nanti" dst. Bukti2 tentang edison effendi dan perushaannya yg kalah dlm
tender Bioremediasi ini sdh disampaikan Lawyer Chevron ke penyidik Kejagung.
Itu artinya, disamping edison effendi ini tdk kompeten sbg saksi ahli, dia juga
punya konflik kepentingan ketika menjadi saksi ahli
Kelima
: penetapan para tersangka korupsi dlm kasus Bioremediasi Chevron ini juga
dilakukan Kejagung secara asal2an. Membabi buta. Empat orang karyawan yg
ditetapkan Kejagung sbg Tersangka korupsi kasus Bioremediasi sama sekali bukan
pihak yg terkait dgn program itu. Ke 4 karyawan Chevron yang ditetapkan sebagai
tersangka secara sewenang2 o/ Kejagung itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah
Rumbiyanti. Team Leader SLN Kab Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS
Migas, Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Kejaksaan
Agung dinilai nyata2 telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang (
abused of power) dlm penetapan para tersangka ini
Contohnya
: terhadap Endah Rumbiyanti yg semula diundang sebagai saksi ahli krna Endah
memang ahli Bioremediasi alumni AS. Endah diminta menjelaskan secara lengkap
apa itu program Remediasi, setelah itu dia diminta tanda oleh oknum jaksa
penyidik. Ternyata yg ditandatangani Endah adalah BAP sebagai saksi yg beberapa
waktu kemudian dia dipanggil lagi oleh kejagung dlm status TSK !. Ketika Endah
dipanggil kembali kejaksaan agung sdh sebagai TSK sedangkan Endah tdk tahu sama
sekali dimana keterlibatanya dlm kasus itu. Dia datang memenuhi panggilan
kejaksaan agung dan begitu sampai langsung dijebloskan ke dalam tahanan
kejagung. Sungguh bejat !
Contoh
berikutnya adalah Kukuh Kertasafari yg juga ditetapkan sbg tersangka oleh
penyidik kejaksaan agung pdhl dia tdk ada kaitannya. KUKUH ditetapkan sbg TSK
berdasarkan Sprindik Dirdik Jampidsus No. Print -27/F.2/Fd.1/03/2012 tgl 12
maret 2012 dgn tuduhan korupsi. Kukuh tentu saja protes keras. Dia manager
produksi bukan manager yg terkait dgn Bioremediasi. Tidak ada hubungannya sama
sekali. Bahkan ketika KUKUH sampaikan kesalahan ini pada kordinator tim
penyidik Amirullah SH, amirullah kaget dan langsung tegur penyidik. Ternyata
Tim Penyidik TIDAK BISA membedakan antara Tim Leader Bioremediasi dgn Tim
Leader Produksi. Bodoh atau Gila?. Sdh jelas tim penyidik kejagung RI salah
menetapkan orang / error inpersona sebagai tersangka. Bahkan Kukuh itu pun tdk
pernah diperiksa. Lebih gilanya lagi, meski penyidik sdh tahu bahwa Kukuh bukan
Tim Leader Bioremediasi, tanggal 26 Sept 2012 Kejagung kembali panggil dia. Ketika
Kukuh datang memenuhi panggilan kejagung itu, saat itu juga dia langsung
dijebloskan kedalam tahanan kejagung ! Luar biasa keji !. Keeempat karyawan
Chevron yg tidak tahu menahu ttg program Bioremediasi secara sewenang2
ditetapkan sbg TSK dan ditahan oleh Kejagung. .
Lalu siapa pejabat Chevron yg
sebenarnya bertanggung jawab dalam program Bioremediasi ini?. Pejabat yg
mengetahui semua hal ttg Bioremediasi ini adalah Russel J Larson Manager
Infrastucture Management Team di bagian operasional. Russel merupakan Manager
Infrastucture Management Team di bagian ops wilayah selatan Sumatera. Dia
bertugas menangani masalah limbah. Proyek bioremediasi di bawah tanggungjawab
Russel. Dia yang paling banyak tahu, menguasai dan berwenang penuh dlm program
bioremediasi. Anehnya, penyidik kejaksaan agung TIDAK PERNAH memeriksa Russel
ini. Pernah panggil tapi tdk jadi / batal diperiksa. Ada apakah ini?. Banyak
analisa mengenai motif busuk Oknum Kejaksaaan Agung cq Jampidsus dalam
penanganan kasus Bioremediasi ini.
Motif
pertama dan yang paling kuat adalah niat pemerasan yg dilakukan oleh oknum2 di
Jampidsus thdp Chevron dan karyawannya. Motif pemerasan ini ditumpangi atau
sekalian menumpang motif balas dendam &sakit hati Edison Effendi yg tak
pernah menang tender Chevron. Motif pemerasan & balas dendam ini sangat
kelihatan dgn ngototnya kejagung menetapkan para tersangka & menahan meski
prosedur dilanggar. Jk hal ini terjadi, maka hukum dinegara kita ini benar2
hancur. Instansi penegak hukum dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum2
bejat
Motif
lain yg sering terdengar adalah bahwa kasus ini adalah orderan dari seorang
atau bbrp orang politisi yg dekat dgn pimp Kejagun. Mulai terdengar kasus
kriminalisasi Bioremediasi ini akan dijadikan alat utk menekan Chevron beri
konsesi bisnis kepada politisi2 itu. Bgmn fakta selanjutnya ttg kasus ini akan kami
bongkar semua dlm kultwit2 selanjutnya. Praktek mafia hukum ini harus
dihentikan. Jaksa Agung Basri Arief sdh menyatakan di media massa bhw pihaknya
sdg mempelajari utk hentikan kasus Bioremediasi yg kontroversial ini. Tapi
apakah Basrie Arief mampu melawan mafia hukum yg sdh mengakar& berkuasa
sekian lama di Kejaksaan Agung? Beranikah dia basmi semua?. Kasus Bioremediasi
ini sdh selayaknya mendapatkan atensi khusus Presiden SBY, Menko Polkam dan
Menko Ekonomi. Kasus ini memalukan RI. Upaya kriminalisasi dan pemerasan thdp
Chevron yg perusahaan multinasional ini akan jd isu sentral dlm komunitas hukum
dan bisnis dunia. Penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan kriminal oleh oknum2
kejagung RI ini akan makin mengukuhkan posisi RI sbg negara korup No. 1. Seharusnya
Presiden atau DPR membentuk tim khusus utk menyelidiki apa yg sebenarnya
terjadi. Tangkap oknum2 jaksa yg korup itu
Cukup
sekian dulu..nanti kita lanjutkan dgn kultwit yg makin detail dan dalam ttg
kasus bioremediasi ini. Terima kasih, MERDEKA !!
jika
ada perbedaan dlm perhitungan cost recovery, itu perdata. KKKS dan BP Migas dpt
hitung ulang dan bayar jika ternyata ada kekurangan
Tidak
semua tersangka itu mesti ditahan. Apalagi bukti2 awalnya tdk ada/ blm cukup
seperti dlm kasus bioremediasi Chevron
Penetapan
penahanan pd tersangka memang hak sepenuhnya penyidik. Tp hukum memberikan
batasan yg tegas ttg keharusan penahanan TSK ini
TSK
yg kena ancaman hukuman di atas 5 thn, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan
barang bukti dan ulangi perbuatannya lah yg harus ditahan
Jika
salah satu dari keempat alasan itu bisa digugurkan, TSK tdk mesti langsung
harus ditahan. Apalagi jika ada jaminan keluarganya
Sbgn
masyarakat kita banyak yg beranggapan setiap TSK hrs ditahan. Itu keliru besar.
Bahkan penahanan itu sering dijdkan bisnis oleh aparat
Ketika
TSK sdh ditahan, pengacara atau keluarga yg TSK dapat ajukan penangguhan
penahanan. Ini sering jadi bisnis dan mesti pakai uang suap
Kami
sdh pernah bahas/bongkar praktek mafia hukum yg terjadi mulai dari proses
penyelidikan, penyidikan, persidangan, vonis hakim sampai LP
SUMBER
: http://chirpstory.com/li/46414
Tidak ada komentar:
Posting Komentar