Kalau melihat statemen Jerowacik mantan penggelar putri pariwisata
Indonesia bahwa Indonesia akan memproduksi 100 ribu ton logam Timah, Kalau melihat rencana produksi PT Timah tbk dan anak perusahaan sekitar 35 ribu ton, Kalau
melihat berbagai persoalam terus datang dan pergi silih berganti
sampai sampai Sukrisno diminta Berhenti sebagai direktur Timah ( http://mobile.seruu.com/energi--pertambangan/mineral-logam--non-logam/artikel/tak-ada-klarifikasi-di-media-dewi-aryani-minta-sukrisno-diganti )
Artinya
menteri pesolek ini memang tidak pernah mau peduli dengan urusan timah
baik di perusahaan negara (PT Timah tbk) maupun wilayah atau daerah di
indonesia yang memiliki cadangan timah.
Artinya Memang BUMN
pemegang IUP Timah terbesar di Indonesia ini, direncanakan hanya akan
memproduksi 35% dari total produksi Indonesia. Sisanya 65 ribu ton dari
swasta yang luasan IUP nya sangat tak sebanding dengan produksi 65 ribu
ton pertahun.. Artinya jerowacik sudah tau bahwa bijih timah
yang berasal dari IUP perusahaan negara akan di eksploitasi habis
habisan oleh swasta dengan cara cara ilegal.
Terus "DI" kemana pulak? Masak sudah tahu BUMN miliknya akan di sikat begitu saja oleh jerowacik dia hanya diam saja.
Atau
memang kelas DI jauh dibawah kualitas sang pesolek ini, atau mereka
memang telah berkonspirasi untuk menghancurkan BUMN timah yang entah
untuk kepentingan siapa.
Yang jelas Penghancuran PT Timah
terkesan di lakukan sistematis... Ayok Sukrisno lawan itu. Yakinlah
bahwa Serikat Pekerja PT Timah (Tbk) yang dikenal dengan Ikatan Karyawan Timah(IKT) akan bersama Dirut Timah jika Sukrisno berani melakukan perlawanan
terhadap kebijakan pejabat negara yang tidak berpihak kepada kepentingan
negara.
Selain Mengadukan persoalan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Harapan tinggal di tangan Dirut PT Timah tentunya, ikhtiar. Tinggal
Sukrisno Mau atau tidak, dan menurut saya tidak ada pilihan buat Sukrisno selain kata
"mau" karena ada ribuan orang karyawan yang mengharapkan Dirut satu ini
Memberikan Bukti bukan janji.
Sukrisno Jangan seperti menteri Dahlan Iskan
yang semua hal di kerjakan kecuali sebagai mentri BUMN, atau jangan
jangan seperti Jerowacik yang sarjana mesin tapi dan tidak tahu dengan
persoalan tambang tapi ngurusin tambang..... Karena mereka itu menteri menteri negara yang hidupnya antara ada dan tiada
Note : Kriminalisasi karyawan Timah Tahap II sudah mulai berjalan..... jangan sampai terjadi
Salam Perjuangan Kaum BURUH......
Merdeka!!!!!
BERITA DETIK FINANCE
Tahun Ini RI Produksi Emas 88 Ton, Terbanyak dari FreepormMt
Rista Rama Dhany - detikFinance
Jakarta
- Pemerintah menargetkan produksi emas Indonesia tahun ini bakal 88
ton, meningkat dibandingkan produksi emas tahun lalu yang hanya mencapai
66 ton. Kontribusi terbesar adalah dari tambang Freeport di Papua.
"Produksi
mineral khususnya emas pada tahun ini diitargetkan mencapai 88 ton,"
ucap Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan
Komisi VII DPR yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(18/2/2013).
Dikatakan Jero, sementara untuk produksi timah tahun ini ditargetkan mencapai 100.000 ton.
"Sedangkan
produksi konsentrat tembaga tahun ini mencapai 545 juta ton, bijih
nikel 37 juta ton, bauksit 30 juta ton, dan bijih besi 11 juta ton,"
ungkap Jero.
Sementara ditambahkan Kepala Badan Geologi
Kementerian ESDM Sukhyar, produksi emas masih paling besar masih
dikontribusi oleh PT Freeport Indonesia di Papua, produksi kedua
dilakukan PT Newmont Nusantara Tenggara, dan PT Aneka Tambang.
"Produksi emas masih paling besar dari Freeport, kedua Newmont, ketiga Aneka Tambang, dan Martabe," tandasnya.
Selasa, 19 Februari 2013
Kamis, 14 Februari 2013
Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Lahan 3 BUMN Tambang 'Dirampok'
Akibat kalah bersengketa hukum dengan kontraktor tambang, 3 BUMN tambang yakni PT Aneka Tambang (Antam), PT Tambang Bukit Asam dan PT Timah, harus kehilangan lahan tambang mineral batubara dan migas. Hal ini membuat negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah.
Hal tersebut seperti diungkapkan pengamat pertambangan, Marwan Batubara, lahan-lahan yang dicaplok yang terjadi di wilayah Sumatera, Kalimantan, Babel, Sulawesi dan Maluku, dimana kontraktor tambang swasta yang merasa mempunyai hak karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menggugat BUMN Tambang yang merupakan pemilik sah lahan tambang.
"Namun karena perlawanan gugatan kontraktor di pengadilan (PTUN) bahkan tak jarang berlanjut hingga kasasi sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung, BUMN tambang selalu kalah, akibatnya lahan rampok kontraktor tambang yang hanya bermodal IUP," ujar Marwan di seminar pencaplokan tambang milik negara : pelanggaran hukum dan penggelapan pajak, di gedung DPR/MPR,
"Adanya pihak-pihak yang 'bekerja sama' untuk memuluskan pencaplokan yakni oknum-oknum Pemda, Pusat, Partai Politik, penegak hukum dan pengusaha atau kontraktor tambang. Salah satu aktor yang cukup dominan 'membantu" keberhasilan pencaplokan adalah mafia hukum/peradilan," ungkapnya.
Diungkapkan Marwan lagi, kasus-kasus pencaplokan ini, hampir sama dengan kasus Buol (Kasus Hartati Murdaya yang saat ini ditangani KPK).
"Umumnya oknum pejabat daerah bekerjasama atau berperan menjadi antek atau kaki tangan pengusaha/kontraktor. Oknum pengusaha mendukung oknum pejabat untuk meraih kekuasaan di daerah. Sebagai imbalannya, setelah menjabat si Oknum Pemda memberi kemudahan konsesi bagi oknum pengusaha, termasuk menyerahkan aset-aset negara," tandasnya.
Rista Rama Dhany - detikfinance
Kamis, 09/08/2012 14:27 WIB
Rabu, 13 Februari 2013
SEPUTAR JUDICIAL REVIEW TIMAH 2013
Jakarta, Seruu.com - Ungkapan berbeda dikatakan anggota DPR RI yang
diwakili Hari Wicaksono dari Komisi III pada sidang ketiga atas
pengujian materi (judisial review) dengan Nomor Perkara 113/PUU-X/2012
perihal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 127
atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
Minerba) telah digelar siang tadi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI,
dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Saksi/Ahli dari pemohon serta pemerintah.
Hari mengatakan, DPR dalam hal ini
menyerahkan sepenuhnya pada hasil persidangan yang dilakukan oleh MK.
Namun yang patut dipertimbangkan menurutnya bagaimana agar regulasi
dalam usaha jasa pertambangan tidak dalam kekosongan sehingga ada
kepastian hukum
.
"Jika aturan ini dibatalkan akan menyebabkan situasi yang tidak menentu dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan terjadi kekosongan dan kepastian hukum, karena soal ini sebelumnya belum diatur sehingga pemerintah dan DPR berinisiatif untuk mengaturnya agar lebih tertib", ujarnya di depan sidang MK siang tadi, Selasa (12/2/2013).
Kuasa hukum Pemohon, Iwan Prahara di waktu bersamaan mengungkapkan. Sebenarnya pemohon menggugat pelarangan UU Minerba yang secara tersirat terkait dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin melakukan usaha pertambangan dengan klasifikasi Menteri, artinya sertifikasinya harus melalui menteri.
“Permasalahannya, masyarakat yang di desa itu akan kesulitan, masa harus ke Jakarta untuk mengurus hal ini. selama ini mereka enjoy saja karena ada izin dari PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan,” tuturnya.
Bahkan Iwan menuding pemerintah tidak masuk akal tekait dengan izin yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui kepala dinas pertambangan, menurutnya pemerintah hanya memberikan janji kosong karena dalam prakteknya, sebagai contoh di Bangka Belitung izin tetap harus melalui PT Timah
.
"Jika aturan ini dibatalkan akan menyebabkan situasi yang tidak menentu dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan terjadi kekosongan dan kepastian hukum, karena soal ini sebelumnya belum diatur sehingga pemerintah dan DPR berinisiatif untuk mengaturnya agar lebih tertib", ujarnya di depan sidang MK siang tadi, Selasa (12/2/2013).
Kuasa hukum Pemohon, Iwan Prahara di waktu bersamaan mengungkapkan. Sebenarnya pemohon menggugat pelarangan UU Minerba yang secara tersirat terkait dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin melakukan usaha pertambangan dengan klasifikasi Menteri, artinya sertifikasinya harus melalui menteri.
“Permasalahannya, masyarakat yang di desa itu akan kesulitan, masa harus ke Jakarta untuk mengurus hal ini. selama ini mereka enjoy saja karena ada izin dari PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan,” tuturnya.
Bahkan Iwan menuding pemerintah tidak masuk akal tekait dengan izin yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui kepala dinas pertambangan, menurutnya pemerintah hanya memberikan janji kosong karena dalam prakteknya, sebagai contoh di Bangka Belitung izin tetap harus melalui PT Timah
TIMAH DALAM BERITA GADO GADO
LENSAINDONESIA.COM: “Kalau bilang penjarahan memang tidak bisa
dibuktikan. Tapi kalau lihat ekspor dari pihak-pihak tertentu itu bisa.
” Demikian penegasan Direktur Utama PT Timah (persero) Tbk, Sukrisno.
Secara ekslusif kepada LICOM, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Sukrisno, memaparkan, berdasarkan data dari Surveyor Indonesia (SI), pihak-pihak tertentu tersebut mulai dari 2008 sampai Agustus 2012 total ekspor mencapai 253 ribu ton. Jika dihitung rata-rata per tahun, maka dapat mengekspor sebesar 53 ribu ton per tahun.
“Padahal ekspor PT Timah saja hanya 33 ribu ton,” ujar Sukrisno.
Berdasarkan data International Technologi Research Institute (ITRI) disebutkan bahwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama.
Dari data tersebut disinyalir ada logam timah sebanyak 120.532 ton yang bahan bakunya (bijih timah/tin ore) berasal dari Indonesia. Dan, Jika harga rata-rata 20.000 USD permetric ton (kurs Rp. 9.000,- per dollar) maka nilai tersebut setara dengan Rp. 21,696 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT), Wirtsa Firdaus, maraknya kasus ilegal mining atau enambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab adanya penjarahan timah di Bangka Belitung yang diduga telah dibekingi oleh pemodal berasal dari Malaysia dan Singapura. Praktik ilegal mining di Bangka Belitung tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, bahkan diduga telah melibatkan pejabat tinggi di propinsi tersebut.
Namun, saat di konfirmasi upaya apa yang akan diambil perusahaan untuk menindak lanjuti aktivitas yang merugikan negara. Dirut PT Timah itu menegaskan bahwa penjarahan tersebut bukan mengakibatkan kerugian, hanya saja membuat potensi keuntungan berkurang.
Sedangkan untuk upaya jalur hukum, seraya menyindir, Sukrisno menyatakan, jika dalam hal ini bukanlah urusan PT Timah, melainkan pemerintah.
“Timah ini berjalan sesuai dengan koridornya, dan tidak diganggu oleh orang. Upaya jalur hukum itu urusan pemerintah, kalau pemerintah merasa dirugikan, biar pemerintah yang menindak. Benar ini urusan perusahaan, kan kita sudah buat laporan, dia (pemerintah) juga punya data kalau ekspor orang lain besar. Biar pemerintah yang mencarilah,” sindir Sukrisno.@lysistrata
sumber : lensaindonesia.com
.
Menurutnya, penjarahan timah di Bangka Belitung sudah berlangsung lama, dengan cara memanfaatkan tumpang-tindihnya berbagai undang-undang dan ketidakpahaman masyarakat akan penjarahan yang dilakukan secara halus itu. Atas dasar itu, karyawan PT Timah mendesak pemerintah, elit politik, dan berbagai elemen lainnya, baik yang terlibat langsung dan tidak langsung untuk segera menghentikan aksi penjarahan sumber daya alam Indonesia tersebut.
“Karena tanpa campur tangan elit politik, pemerintah pemangku kebijakan di negeri ini, sumber daya alam tambang Indonesia akan habis, timah hanya salah satu contoh mineral yang dijarah asing; migas, batubara, nikel, sama nasibnya. Kalau kita diam, anak cucu kita tidak akan mendapat apa-apa. Hutan, laut; ilegalmining, fishing, loging semua dijarah,” bebernya.
Untuk menghentikannya, karyawan PT Timah akan terus berupaya melakukan berbagai lanngkah, di antaranya tengah mengumpulkan data-data yang valid untuk diajukan kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti. “Tentunya tidak hanya sampai berhenti di sini (unjuk rasa-Red), tapi kita akan lakukan langkah-langkah. Saat ini, kita sedang mencari data-data valid yang kemudian akan diajukan kepada pihak yang berwenang, dan mungkin juga kita akan adukan ke DPR,” tegasnya.[IS]
sumber : gatra.com
.
Apel ini digelar secara serentak di seluruh wilayah operasi PT Timah Tbk, di 10 lokasi, di kantor pusat Pangkalpinang, Sungailiat, Belinyu, Jebus, Muntok, Toboali, Jakarta, Cilegon, Belitung dan Kundur. Di Jakarta IKT melakungan long marc di Tugu Proklamasi Pegangsaan Timur.
Ketua IKT, Wirtsa Firdaus selaku inspektur apel mengatakan operasi gelar apel akbar ini sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai bentuk aksi penjarahan di sejumlah IUP milik perusahaan dan kekhawatiran akan masa depan pulau-pulau penghasil timah.
“IKT mengajak seluruh karyawan PT Timah untuk bangkit berjuang bersama menghadapi, hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dari segala penjuru serta menegaskan kita harus menghentikan dan melawan upaya sistematis yang dijalankan untuk mengkerdilkan eksistensi perusahaan baik yang dayang dari luar maupun dari dalam,” kata Wirtsa.
Dalam apel ini digelar ikrar dan tanda tangan komitmen melawan antek asing. “Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila untuk menggugah semangat nasionalisme karyawan,” katanya.
sumber : tribunnews.com
.
PANGKALPINANG -Tambang-Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober, bakal dijadikan momentum untuk mengobarkan rasa nasionalisme seluruh karyawan PT Timah (Persero) Tbk melalui apel akbar dan ikrar, untuk melawan aksi penjarahan mineral timah Indonesia oleh antek-antek asing yang ada di Bangka Belitung.
“Menyikapi maraknya aksi penjarahan mineral timah Indonesia oleh antek-antek asing di Bangka Belitung, maka kami atas nama IKT (Ikatan Karyawan Timah) PT Timah akan menggelar apel akbar dan ikrar untuk membangkitkan rasa nasionalisme para pekerja timah yang tergabung dalam serikat pekerja PT Timah,” ungkap Ketua Gerakan Penyelamatan Timah Indonesia Rendi Kurniawan.
Dikatakan Rendi, bahwa saat ini IKT sangat miris terhadap rasa nasionalisme masyarakat di Babel yang mulai hilang.
“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberitaan di media belakangan ini yang menyebutkan adanya dugaan, keterlibatan asing untuk menguras timah Bangka Belitung,” jelasnya lagi,
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan gerakan moral, untuk mengajak seluruh karyawan PT Timah agar tidak terpengaruh untuk ikut menjarah timah di Bangka Belitung, melalui penambangan yang tidak sesuai aturan.
“Karena aksi penjarahan timah oleh antek-antek asing di Babel akan merugikan Negara sekaligus masyarakat Bangka Belitung sendiri, terutama ketika kerusakan lingkungan semakin tidak terkendali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rendi juga merasa heran, jika negara tetangga seperti Malaysia bisa memproduksi logam timah melebihi dari kapasitas tambangnya.
“Berdasakan data, Malaysia hanya memproduksi pasir timah 4000 ton per tahun, namun kenyataannya, mereka bisa memproduksi logam timah 42.000 ton per tahun. Jadi dari mana mereka mendapatkan timah, jika bukan maling dari Indonesia, khususnya Bangka Belitung,” pungkas Rendi.
sumber : majalahtambang.com
.
Dugaan penjarahan bijih timah milik PT Timah (Persero) oleh perusahaan swasta yang diduga dimiliki sahamnya sebagian oleh investor Malaysia dan diperkuat dengan data ITRI (International Technologi Research Institute) yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2008 – tahun 2010 Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama.
Tanggapi aksi dan langkah yang akan ditempuh IKT, Corporate Secretary PT Timah, Agung N Soeratno mengatakan untuk masalah dugaan penjarahan ini adalah murni ranah Ikatan Karyawan Timah (IKT). Disinggung mengenai langkah hukum yang akan diambil PT Timah atas penjarahan ini, Agung menyampaikan saat ini pihaknya hanya fokus terhadap perusahaan yang melakukan penjarahan di wilayah PT Timah.
“Ada langkah hukum tapi kita fokuskan kepada yanf menjarah di IUP kita, saat ini dan kedepan, untuk hal-hal sebelumnya kami belum bisa bicara banyak karena waktu dan kondisinya berbeda,” ucap Agung ketika dihubungi Seruu.com, Selasa (9/10/12).
Sementara disinggung mengenai laporan PT Timah yang kabarnya sudah sampai di kepolisian, Agung mengamini dan menegaskan sudah ada beberapa pihak yang ketahuan menjarah dan sudah dilaporkan.
“Sekarang tinggal menunggu prosesnya, sepertinya memang dari Malaysia dilihat saja pengapalan dan kontraknya gimana. Kalau tujuannya Malaysia berarti betul,” tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai nama perusahaan tersebut Agung mengatakan perusahaan tersebut adalah perusahaan perorangan maupun lokal.
“Nanti saja ya saya konfirmasi kalau sudah saya tahu berkasnya dilanjutkan atau tidak ke pengadilan. Yang pasti kita berkomitment, baik internal perusahaan-pun akan kami tindak bila ada yang bermain,” tandasnya.[Ain
Komentar
Sepertinya Malaysian ini memang cerdik, mereka pandai memanfaatkan keboborokan mental oknum aparat pemda dan oknum penegak hukum. Mereka dijadikan kacung dan budak kapitalisme dengan mengorbankan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia, dan yang lebih menyedihkan lagi, rakyat disana tetap melarat dan miskin.
Modus operandi malaysian, mereka mengicar daerah yang kekayaan alamnya melimpah, jauh dari Jakarta dan Masyarakatnya masih jauh dari tingkat kemakmuran.
Malaysian sudah pandai mengukur tingkat Nasionalis dan integritas pejabat Daerah di negeri ini, dengan Materi yang tidak seberapa, mereka sanggup merubah mental pejabat Negara menjadi pejabat antek suruhan yang rela minindas rakyatnya sendiri. (Mental ini yang dibangun pada jaman VOC dahulu).
Inilah penghianat Bangsa yang sesungguhnya pada Abad ini.
2 periode era pemerintahan SBY, banyak lahir kapitalis baru pemeras kemakmuran rakyat yang berasal dari oknum oknum kalangan Wakil Rakyat, Pejabat pemerintahan daerah/ pusat, Partai Politik dan penegak HUkum (Polri, jaksa, TNI, hakim) dan kurcaci lainnya
Inilah buah dari ketidakpedulian dan ketidaktegasan pemerintahan SBY, dalam menyikapi segala permasalahan bangsa ini.
Secara ekslusif kepada LICOM, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Sukrisno, memaparkan, berdasarkan data dari Surveyor Indonesia (SI), pihak-pihak tertentu tersebut mulai dari 2008 sampai Agustus 2012 total ekspor mencapai 253 ribu ton. Jika dihitung rata-rata per tahun, maka dapat mengekspor sebesar 53 ribu ton per tahun.
“Padahal ekspor PT Timah saja hanya 33 ribu ton,” ujar Sukrisno.
Berdasarkan data International Technologi Research Institute (ITRI) disebutkan bahwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama.
Dari data tersebut disinyalir ada logam timah sebanyak 120.532 ton yang bahan bakunya (bijih timah/tin ore) berasal dari Indonesia. Dan, Jika harga rata-rata 20.000 USD permetric ton (kurs Rp. 9.000,- per dollar) maka nilai tersebut setara dengan Rp. 21,696 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT), Wirtsa Firdaus, maraknya kasus ilegal mining atau enambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab adanya penjarahan timah di Bangka Belitung yang diduga telah dibekingi oleh pemodal berasal dari Malaysia dan Singapura. Praktik ilegal mining di Bangka Belitung tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, bahkan diduga telah melibatkan pejabat tinggi di propinsi tersebut.
Namun, saat di konfirmasi upaya apa yang akan diambil perusahaan untuk menindak lanjuti aktivitas yang merugikan negara. Dirut PT Timah itu menegaskan bahwa penjarahan tersebut bukan mengakibatkan kerugian, hanya saja membuat potensi keuntungan berkurang.
Sedangkan untuk upaya jalur hukum, seraya menyindir, Sukrisno menyatakan, jika dalam hal ini bukanlah urusan PT Timah, melainkan pemerintah.
“Timah ini berjalan sesuai dengan koridornya, dan tidak diganggu oleh orang. Upaya jalur hukum itu urusan pemerintah, kalau pemerintah merasa dirugikan, biar pemerintah yang menindak. Benar ini urusan perusahaan, kan kita sudah buat laporan, dia (pemerintah) juga punya data kalau ekspor orang lain besar. Biar pemerintah yang mencarilah,” sindir Sukrisno.@lysistrata
sumber : lensaindonesia.com
.
Penjarahan Timah di bangka, Disinyalir Libatkan Pejabat
Jakarta - Karyawan PT Timah (Persero) mensinyalir ada keterlibatan pejabat atas penjarahan timah oleh pihak asing di Bangka Belitung. ”Kemungkinan ada keterlibatan pejabat-pejabat tinggi, makanya kita bergerak di sini (unjuk rasa-Red). Kita bersihkan keluar dan kedalam, kalau ada karyawan yang bekerja untuk kepentingan asing, kita akan bersihkan, siapapun dia,” tegas Koordinator Aksi Unjuk Rasa karyawan PT Timah, Yanuar saat ditemui di sela-sela aksi di bilangan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (1/10), mendesak pemerintah menindak sejumlah pihak dan asing yang menjarah timah dari Bangka Belitung.Menurutnya, penjarahan timah di Bangka Belitung sudah berlangsung lama, dengan cara memanfaatkan tumpang-tindihnya berbagai undang-undang dan ketidakpahaman masyarakat akan penjarahan yang dilakukan secara halus itu. Atas dasar itu, karyawan PT Timah mendesak pemerintah, elit politik, dan berbagai elemen lainnya, baik yang terlibat langsung dan tidak langsung untuk segera menghentikan aksi penjarahan sumber daya alam Indonesia tersebut.
“Karena tanpa campur tangan elit politik, pemerintah pemangku kebijakan di negeri ini, sumber daya alam tambang Indonesia akan habis, timah hanya salah satu contoh mineral yang dijarah asing; migas, batubara, nikel, sama nasibnya. Kalau kita diam, anak cucu kita tidak akan mendapat apa-apa. Hutan, laut; ilegalmining, fishing, loging semua dijarah,” bebernya.
Untuk menghentikannya, karyawan PT Timah akan terus berupaya melakukan berbagai lanngkah, di antaranya tengah mengumpulkan data-data yang valid untuk diajukan kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti. “Tentunya tidak hanya sampai berhenti di sini (unjuk rasa-Red), tapi kita akan lakukan langkah-langkah. Saat ini, kita sedang mencari data-data valid yang kemudian akan diajukan kepada pihak yang berwenang, dan mungkin juga kita akan adukan ke DPR,” tegasnya.[IS]
sumber : gatra.com
.
Kecam Penjarahan Timah oleh Antek Asing
BANGKAPOS.COM , BANGKA – Karyawan kantor pusat PT Timah Tbk di Pangkalpinang menggelar apel dan pembacaan ikrar bertepatan pada hari Kesaktian Pancasila, Senin (1/10/2012). Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengecam segala bentuk aksi penjarahan di sejumlah IUP milik BUMN tersebut.Apel ini digelar secara serentak di seluruh wilayah operasi PT Timah Tbk, di 10 lokasi, di kantor pusat Pangkalpinang, Sungailiat, Belinyu, Jebus, Muntok, Toboali, Jakarta, Cilegon, Belitung dan Kundur. Di Jakarta IKT melakungan long marc di Tugu Proklamasi Pegangsaan Timur.
Ketua IKT, Wirtsa Firdaus selaku inspektur apel mengatakan operasi gelar apel akbar ini sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai bentuk aksi penjarahan di sejumlah IUP milik perusahaan dan kekhawatiran akan masa depan pulau-pulau penghasil timah.
“IKT mengajak seluruh karyawan PT Timah untuk bangkit berjuang bersama menghadapi, hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dari segala penjuru serta menegaskan kita harus menghentikan dan melawan upaya sistematis yang dijalankan untuk mengkerdilkan eksistensi perusahaan baik yang dayang dari luar maupun dari dalam,” kata Wirtsa.
Dalam apel ini digelar ikrar dan tanda tangan komitmen melawan antek asing. “Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila untuk menggugah semangat nasionalisme karyawan,” katanya.
sumber : tribunnews.com
.
Karywan Timah Galang Kekuatan, lawan Penjarah Timah
PANGKALPINANG -Tambang-Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober, bakal dijadikan momentum untuk mengobarkan rasa nasionalisme seluruh karyawan PT Timah (Persero) Tbk melalui apel akbar dan ikrar, untuk melawan aksi penjarahan mineral timah Indonesia oleh antek-antek asing yang ada di Bangka Belitung.
“Menyikapi maraknya aksi penjarahan mineral timah Indonesia oleh antek-antek asing di Bangka Belitung, maka kami atas nama IKT (Ikatan Karyawan Timah) PT Timah akan menggelar apel akbar dan ikrar untuk membangkitkan rasa nasionalisme para pekerja timah yang tergabung dalam serikat pekerja PT Timah,” ungkap Ketua Gerakan Penyelamatan Timah Indonesia Rendi Kurniawan.
Dikatakan Rendi, bahwa saat ini IKT sangat miris terhadap rasa nasionalisme masyarakat di Babel yang mulai hilang.
“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberitaan di media belakangan ini yang menyebutkan adanya dugaan, keterlibatan asing untuk menguras timah Bangka Belitung,” jelasnya lagi,
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan gerakan moral, untuk mengajak seluruh karyawan PT Timah agar tidak terpengaruh untuk ikut menjarah timah di Bangka Belitung, melalui penambangan yang tidak sesuai aturan.
“Karena aksi penjarahan timah oleh antek-antek asing di Babel akan merugikan Negara sekaligus masyarakat Bangka Belitung sendiri, terutama ketika kerusakan lingkungan semakin tidak terkendali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rendi juga merasa heran, jika negara tetangga seperti Malaysia bisa memproduksi logam timah melebihi dari kapasitas tambangnya.
“Berdasakan data, Malaysia hanya memproduksi pasir timah 4000 ton per tahun, namun kenyataannya, mereka bisa memproduksi logam timah 42.000 ton per tahun. Jadi dari mana mereka mendapatkan timah, jika bukan maling dari Indonesia, khususnya Bangka Belitung,” pungkas Rendi.
sumber : majalahtambang.com
.
PT Timah Sudah Laporkan Perusahaan Penjarah Bijih Timah di Wilayahnya
Jakarta, Seruu.com – Untuk menghadapi dugaan penjarahan bijih timah di lahan PT Timah (Persero) di Bangka Belitung, IKT (Ikatan karyawan Timah) targetkan mendorong PT Timah laporkan perusahaan timah yang dengan 30% investasi dari Malaysia ke ranah tipikor. Bentuk keseriusan ini disampaikan Wirtsa Firdaus, Ketua IKT ketika ditemui di Jakarta, Minggu (7/10/2012) kemarin.Dugaan penjarahan bijih timah milik PT Timah (Persero) oleh perusahaan swasta yang diduga dimiliki sahamnya sebagian oleh investor Malaysia dan diperkuat dengan data ITRI (International Technologi Research Institute) yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2008 – tahun 2010 Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama.
Tanggapi aksi dan langkah yang akan ditempuh IKT, Corporate Secretary PT Timah, Agung N Soeratno mengatakan untuk masalah dugaan penjarahan ini adalah murni ranah Ikatan Karyawan Timah (IKT). Disinggung mengenai langkah hukum yang akan diambil PT Timah atas penjarahan ini, Agung menyampaikan saat ini pihaknya hanya fokus terhadap perusahaan yang melakukan penjarahan di wilayah PT Timah.
“Ada langkah hukum tapi kita fokuskan kepada yanf menjarah di IUP kita, saat ini dan kedepan, untuk hal-hal sebelumnya kami belum bisa bicara banyak karena waktu dan kondisinya berbeda,” ucap Agung ketika dihubungi Seruu.com, Selasa (9/10/12).
Sementara disinggung mengenai laporan PT Timah yang kabarnya sudah sampai di kepolisian, Agung mengamini dan menegaskan sudah ada beberapa pihak yang ketahuan menjarah dan sudah dilaporkan.
“Sekarang tinggal menunggu prosesnya, sepertinya memang dari Malaysia dilihat saja pengapalan dan kontraknya gimana. Kalau tujuannya Malaysia berarti betul,” tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai nama perusahaan tersebut Agung mengatakan perusahaan tersebut adalah perusahaan perorangan maupun lokal.
“Nanti saja ya saya konfirmasi kalau sudah saya tahu berkasnya dilanjutkan atau tidak ke pengadilan. Yang pasti kita berkomitment, baik internal perusahaan-pun akan kami tindak bila ada yang bermain,” tandasnya.[Ain
Komentar
Sepertinya Malaysian ini memang cerdik, mereka pandai memanfaatkan keboborokan mental oknum aparat pemda dan oknum penegak hukum. Mereka dijadikan kacung dan budak kapitalisme dengan mengorbankan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia, dan yang lebih menyedihkan lagi, rakyat disana tetap melarat dan miskin.
Modus operandi malaysian, mereka mengicar daerah yang kekayaan alamnya melimpah, jauh dari Jakarta dan Masyarakatnya masih jauh dari tingkat kemakmuran.
Malaysian sudah pandai mengukur tingkat Nasionalis dan integritas pejabat Daerah di negeri ini, dengan Materi yang tidak seberapa, mereka sanggup merubah mental pejabat Negara menjadi pejabat antek suruhan yang rela minindas rakyatnya sendiri. (Mental ini yang dibangun pada jaman VOC dahulu).
Inilah penghianat Bangsa yang sesungguhnya pada Abad ini.
2 periode era pemerintahan SBY, banyak lahir kapitalis baru pemeras kemakmuran rakyat yang berasal dari oknum oknum kalangan Wakil Rakyat, Pejabat pemerintahan daerah/ pusat, Partai Politik dan penegak HUkum (Polri, jaksa, TNI, hakim) dan kurcaci lainnya
Inilah buah dari ketidakpedulian dan ketidaktegasan pemerintahan SBY, dalam menyikapi segala permasalahan bangsa ini.
Senin, 04 Februari 2013
Rekayasa Sosial: Strategi Pemecahan Masalah dalam Pembangunan Daerah Oleh: Janawi
Pendahuluan
Bismillaahirrohmaanirrohiiim.
Tulisan
ini tidak bermaksud menjustifikasi seseorang atau suatu kelompok. Tulisan ini
dilatar belakangi pada sebuah “mimpi besar”, melihat dan hidup di daerah yang
aman, adil, dan sejahtera. Untuk itu, tulisan ini mencoba menggugah semua pihak
dan sekaligus menggagas rekayasa sosial sebagai strategi pemecahan masalah
dalam proses pembangunan daerah, khususnya Bangka Belitung. Rekayasa sosial
bermula dari inventarisasi permasalahan yang dihadapi, konflik kepentingan
berbagai pihak, harapan bersama untuk berubah ke arah yang positif, penentuan
strategi/model, dan perencanaan pembangunan yang berdampak pada perubahan
sosial yang terencana (planned social
change). Langkah ini dilakukan untuk menghindari dampak pembangunan
dan perubahan sosial yang tidak
terencana/tidak terkendali (unplanned
social change). Setuju atau tidak
atau sadar atau tidak, daerah Bangka Belitung telah dihadapkan pada masalah
yang serius, seperti kerusakan ekologi, ekosistem, ekonomi, dan sosial
budaya.
Rekayasa Sosial
Rekayasa sosial dapat diartikan sebagai
proses campur tangan manusia dan intervensi
berbagai kelompok secara total untuk merancang perubahan secara
terkendali. Senada dengan pengertian tersebut Adi Putra dan Anik Ambarwati
(2012) menjelaskan bahwa rekayasa sosial merupakan suatu upaya merubah kondisi
suatu kelompok, lembaga, organisasi, atau masyarakat kearah yang lebih baik dan
menguntungkan dengan berbagai macam pendekatan.
Penerapan pendekatan tersebut merupakan solusi sehingga proses perubahan
dapat terkendali. Perubahanpun relatif
lebih cepat dan terjadi secara alamiah.
Rekayasa sosial sebagai strategi
solusi alternatif, telah banyak dilakukan berbagai kalangan, baik bisnis,
pendidikan, peningkatan ekonomi maupun genetika. Pro-kontra rekayasa sosialpun
muncul. Sebagian kalangan memandang bahwa
rekayasa sosial memiliki dampak negatif. Namun sebagian lagi menganggap
bahwa rekayasa sosial dapat dijadikan sebagai solusi. Sedangkan dampak negatif
akan selalu muncul pada setiap penggunaan strategi/model pembangunan. Pada
tataran realitas, dampak negatif tersebut sebenarnya muncul sebagai “bias” dari
sebuah strategi/model yang tidak berjalan normal. Bahkan dampak negatif
merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan, paling diminimalisasi. Rekayasa
sosial (social engeneering) dapat
meminimalisasi munculnya dampak negatif, asalkan semua proses dilakukan dan
diterapkan berdasarkan norma dan standar yang berlaku. Karena norma dan standar
menjadi kontrol dalam proses rekayasa sosial.
Bangka Belitung dan problematika
Dalam konteks pembangunan, Bangka
Belitung telah mengalami perkembangan pesat. Perkembangan tersebut “menggeliat”
setelah Bangka Belitung menjadi sebuah propinsi ke 31 yang “merdeka” dari
propinsi Sumatera Selatan tahun 2001. Bangka Belitung semakin populer sejak
legalisasi penambangan timah secara bebas oleh rakyat sejak 1998. Dampaknya
mobilitas menjadi tinggi, tempat mengadu nasib “pencari kerja” dari berbagai
daerah lain, dan terjadi perubahan dalam berbagai segmen kehidupan masyarakat,
baik ekonomi, sosial, dan budaya. Penambangan timah secara bebas telah
“membius” berbagai pihak, baik penduduk lokal maupun pendatang.
Seiring
dengan perkembangan waktu, beberbagai pandangan dan kebijakan pun muncul untuk
melakukan kontrol penambangan. Namun masyarakat –saya merasa yakin bahwa
penduduk Bangka Belitung menambang tidak mencapai 20 persen- seolah-olah tidak
lagi berpikir pada ekosistem dan lingkungannya. Jika pemerintah daerah
mengeluarkan kebijakan baru yang dianggap memperketat penambangan rakyat,
“rakyat” –entah rakyat yang mana-- serentak bersuara “kami menambang hanyalah
untuk memenuhi kebutuhan hidup” atau “bagaimana kami mau makan jika kami tidak
diperbolehkan menambang”. Ungkapan ini
sesungguhnya hanyalah ungkapan “klise” karena sebelumnya juga rakyat luas belum
mengenal penambangan. Kerusakan lingkungan 15 tahun terakhir menjadi parah. Darat,
sungai, dan laut semakin hari semakin rusak. Kerusakan lingkungan (ekologi dan
ekosistem) akan semakin parah, jika semua pihak tidak mencari solusi. Kerusakan
tidak hanya dilihat dari lubang-lubang bekas penambangan, akan tetapi
lubang-lubang tersebut akan menimbulkan radio aktif yang akan merusak
kelangsungan hidup masyarakat Bangka Belitung.
Di
sisi lain kerusakan semakin diperparah oleh pembukaan areal perkebunan sawit
dalam skala besar oleh perusahaan-perusahaan swasta, baik perusahaan lokal
maupun perusahaan luar atas nama perusahaan lokal. Menurut Zulfikar (18/9/2011) kebun sawit akan
mematikan sumber-sumber air dan lahan menjadi semakin kritis. Karena sawit
adalah tanaman monokultur yang sangat rakus air. Ironisnya tanam-tanaman ini
sudah mengubah mindset pemikiran
masyarakat. Semakin menyedihkan lagi adalah pemerintah telah memberikan izin
HGU pembukaan perkebunan sawit secara besar besaran. Malaysia telah
memberhentikan pembukaan lahan kebun sawit, namun mereka bekerja sama dengan
pengusaha lokal untuk membuka lahan perkebunan di Babel. Pembukaan areal
perkebunaan tersebut cenderung tidak berpihak pada pengembangan ekonomi
kerakyatan. Perkebunan dan penguasaan tanah terkonsentrasi pada kelompok borju
dan kapitalis. Cepat atau lambat, pola
ini tentu akan menimbulkan krisis ekonomi, kecemburuan sosial, dan
masalah-masalah sosial lainnya.
Emil
Salim (19/11/2012), dalam acara Seminar Nasional Reklamasi dan Rehabilitasi
Hutan Pantai, Tambang/Lahan Kritis yang diselenggarakan Bappeda Bangka Belitung
dengan tema pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan pasca lahan kritis di
Babel, menyatakan bahwa mestinya eksploitasi sumber daya alam di Bangka
Belitung harus berkelanjutan. Kebijakan yang diambil bersifat pro growth, pro job, pro poor dan pro environment. Di satu sisi,
pertumbuhan ekonomi Babel cukup baik tapi pertumbuhan ekonomi tersebut diikuti
oleh pertumbuhan lapangan kerja yang di sejumlah sektor terus menurun. Jika distribusi tenaga kerja hanya meningkat
di bidang keuangan dan jasa, bidang lainnya menurun, ini jadi “lampu kuning” (Emil
Salim, 2012), bahkan “lampu merah”.
Eksploitasi sumberdaya alam baik penambangan dan perkebunan yang berlebihan
tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem akan berakibat fatal. Kondisi
tersebut merupakan salah satu pemicu dan
sekaligus menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Permasalahan-permasalahan lain yang
timbul 20 puluh tahun terakhir juga melanda masalah-masalah sosial lain seperti
angka putus sekolah yang cukup tinggi, dekadensi moral, prilaku hidup konsumtif
dan pragmatis, hegemoni budaya, nilai-nilai kearifan lokal semakin melemah,
tingkat pengangguran semakin tinggi dan lain sebagainya. Maraknya TI dan
tingginya perputaran uang dari aktivitas itu dituding menjadi penyebab
munculnya penyakit masyarakat, yakni prostitusi dan kebiasaan minum minuman
keras. Bahkan, Bangka Belitung disinyalir menjadi salah satu tujuan perdagangan
manusia (trafficking) baru karena tingginya permintaan akan pekerja seks
komersial.
Permasalahan-permasalahan
ini tidak dapat diselesaikan satu persatu, tetapi harus diselesaikan secara
komprehensif. Semua komponen masyarakat perlu bersatu untuk mencari alternatif
solusi, sebelum semuanya bertambah fatal. Pemerintah daerah baik propinsi
maupun kabupaten-kabupaten/kota, perusahaan-perusahaan baik perusahaan “plat
merah” PT. Timah, Tbk maupun perusahaan-perusahaan swasta maupun masyarat
bersimbiotik mencari solusi. Solusi difokuskan pada upaya pencapaian
kemakmuran, kesejahteraan, keadilan, dan tatanan kehidupan masyarakat Bangka
Belitung yang madani (balada aamina wa
thoyyibatun wa robbun ghaffur).
Rekayasa Sosial dan Pembangunan Daerah
Bertitik tolak berbagai permasalahan
di atas, maka solusi alternatif yang dikedepankan adalah rekayasa sosial.
Strategi/model ini menjadi kerangka acuan membangun daerah Bangka Belitung. Rekayasa sosial
diperkuat dalam konstruksi grand desain Bangka
Belitung. Formulasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, termasuk berbagai
kebijakan populis. Rekayasa sosial dan grand
desain menjadi cetak biru (blue print)
pembangunan daerah yang harus ditaati. Campur tangan, intervensi, perencanaan,
dan pelaksanaan yang bersumber pada strategi rekayasa sosial akan mewarnai
pembangunan dan perubahan sosial yang terarah (planned social change). Bahkan Bottomore (1975) menjelaskan bahwa
pendekatan yang relevan dalam perekayasaan sosial dapat dilakukan melalui pendekatan kelembagaan. Institusi baik
mayarakat maupun swasta, apalagi pemerintah memegang kendali pengembangan
perekayasaan sosial untuk pembangunan daerah. Pemegang kekuasaan (centre power) dalam hal ini pemerintah
bersinergi dengan semua pihak untuk melakukan pembenahan pada semua aspek
kehidupan.
Untuk
itu rekayasa sosial dan penyusunan grand
desain daerah didasarkan pada permasalahan-permasalahan prinsip. Semua komponen dan bidang yang memiliki peran
penting harus memberi peran. Perekayasaan tersebut dapat dilakukan pada
beberapa bidang, yaitu:
Pertama,
pemerintah daerah bersama semua komponen perlu melakukan pemetaaan daerah.
Pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh permasalahan-permasalahan yang krusial
dan akan berakibat fatal bagi kelangsungan kehidupan dan pembangunan daerah. Di
samping itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan kebijakan
yang telah dikeluarkan pemerintah. Permasalahan yang timbul sangat dimungkinkan
bukan karena kekeliruan perorangan, kelompok atau suatu institusi, tetapi telah
terjadi kekeliruan/kesalahan sistem yang diberlakukan.
Kedua,
kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh penambangan dan pembukaan areal perkebunan sawit secara
besar-besaran harus dirubah kepala pola usaha yang ramah lingkungan. Kita harus
yakin bahwa kerusakan tersebut timbul karena ulah tangan-tangan kita yang tak
bertanggung jawab. Sikap yang arif adalah tidak saling menyalahkan. Semuanya
sudah salah. Mungkin sistemnya yang salah. Oleh karena itu sebelum semuanya
terlambat dan kata pepatah usang “alam yang terbentang ini bukan untuk
diwariskan kepada anak cucu, tetapi apa yang ada sekarang adalah warisan anak
cucu kita”.
Ketiga,
penguatan ekonomi yang berbasis kerakyatan. Penambangan dan pembukaan lahan
perkebunan tidak berbasis kerakyatan, tapi justru akan menimbulkan krisis
ekonomi. Ke depan timah tidak dapat lagi dijadikan sebagai andalan pembangunan
ekonomi daerah. Oleh karena itu perekayasaan ekonomi kerakyatan perlu mendapat
perhatian serius. Bukankah daerah menjadi makmur, apabila ekonomi rakyat
membaik.
Keempat,
dunia pendidikan dengan semua jenis dan jenjang menjadi media transfer
nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Bahkan stabilitas ekonomi juga
ditentukan oleh dunia pendidikan. Rekayasa kesinambungan nilai perlu dilakukan
sehingga perubahan yang terjadi sesuai
dengan substansi nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dinamika perubahan nilai
tidak dapat ditahan, akan tetapi perubahan yang diharapkan hanya pada tataran hal-hal
teknis bukan pada substansi nilai.
Dekadensi moral, hegemoni budaya, dan prilaku dapat direkayasa melalui proses
pendidikan baik dalam tataran rumah tangga, masyarakat, maupun dunia
persekolahan.
Di
samping empat hal di atas, masih banyak yang perlu dilakukan. Yang terpenting
adalah menyatukan persepsi dan sudut kepentingan. Tujuannya adalah membangun
daerah menjadi balada aamina thoyyibatun
wa robbun ghaffur.
Berdasarkan uraian di atas, rekayasa
sosial dapat dijadikan sebagai solusi alternatif untuk memecahkan berbagai
permasalahan krusial yang dapat merusakkan
keberlangsungan kehidupan. Rekayasa sosial dimulai dari memetakan permasalahan,
menginventarisasi masalah, menentukan strategi, melaksanakan strategi, dan
terus melakukan evaluasi. Rekayasa sosial menjadi efektif, apabila semua
tahapan berjalan baik. Rekayasa sosial pada akhirnya dapat dijadikan sebagai
inspirasi menyusun grand desain pembangunan
daerah. Untuk itu semua komponen harus bersinergi dan berpikir untuk
pembangunan daerah bukan didasarkan pada kepentingan perorangan maupun kelompok
tertentu. Semoga PT. Timah, Tbk sebagai perusahaan “plat merah” dapat menjadi
pioner dan penggerak pembangunan. Semoga tulisan ini dapat membuka mata,
telinga, dan mata hati bahwa kita adalah khalifah
di muka bumi. Sebagai khalifah kita
diberi amanah untuk mengelola alam semesta ini.
Minggu, 03 Februari 2013
KRIMINALISASI PT TIMAH(PERSERO) TBK JILID II
Setelah kriminalisasi PT Timah (persero) Tbk (Bung Rizki Cs) terjadi sebagai bentuk perlawanan oknum pemangku pemangku "kepentingan" karena kita saat ini sedang menjalankan program GCG/GMP/TTS yang mengganggu kepentingan oknum oknum tertentu.
Kembali Di informasikan adanya usaha meng Kriminalisasikan PT Timah Jilid II yang di tandai dengan terdapatnya surat panggilan atas nama :
Setiawan Raharjo Bin Joko Semi untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari
Kamis 7 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.Dan selain itu :
an. Dwi Suharto Als Dwi untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari
Selasa 5 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.
Syarifudin Als Syarif Bin Jemain untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari. Selasa 5 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.
Riki Syamdhora untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari Senin 4 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.
Tri Yulianta Als Tri Bin Suparjan untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari
Senin 4 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana. Pengrusakan
Sedikit gambaran tentang case SCHG:
Sehubungan dengan surat panggilan terhadap beberapa anggota IKT tersebut disampaikan gambaran sekilas tentang peresoialan SCHG
✓ Persolan ini telah berlangsung lama
✓ Posisi PT Timah ”TIDAK BERSALAH” jangan sampai merasa bersalah
✓ PT Timah telah memiliki KP jauh sebelum SCHG menanam sawit
✓ Penanaman sawit telah dimulai sejak sekitar tahun 2003 “TANPA HGU” maka mereka telah Melanggar Hukum”
✓ SCHG baru mendapatkah HGU tahun 2011
✓ Masyarakat menambang dan bijih timah disetor ke PT Timah (sebagai pemilik KP dan sekaligus Perusahaan Negara”
✓ Persoalan ini telah diketahui dan telah ditengahin oleh Pak Bupati, bahkan sempat ada pertemuan antara SCHG dengan Dirut PT Timah terdahulu (Pak WHU)”, namun tidak ada titik temu
✓ Info dari Pak Rizki: Pengacara PT Timah juga sudah pernah mengajukan “Somasi” sebanyak 2 kali
✓ Mereka menjawab somasi dengan “melakukan penuntutan atas perusakan tanaman sawit”,
✓ PT Timah tidak pernah menyuruh masyarakat merusak tanaman sawit , tetapi hanya membolehkan mereka menambang di WIUP PT Timah dan meminta bijihnya disetor
✓ Sebelumnya mereka juga pernah mengajukan tuntutan, tapi tidak ditanggapi polisi dan kemudian ada pertemuan yang difasilitasi oleh Pak Bupati
✓ Pak Bupati meminta agar masyarakatnya yang menambang, terus menambang dan yang bekerja di sawit tetap bekerja, PT Timah dan SCHG dipersilahkan menyelesaikan secara hokum atau musyawarah, yang penting masyarakatnya Pak Bupati tetap tenang dan kondusif.
✓ Info dari Pak Budi Rianto Penyidik Reskrim memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Mitra kita maupun kita
✓. PT Timah dan POLRI sudah ada NKB pengamanan dengan status PT Timah sbgai OBVITNAS tapi PT Timah masih saja Di kriminalisasi
Evaluasi:
✓ Berbeda dengan Kasus Blitung Induk.
Belitung Induk itu tidak ada laporan tapi langsung Polisi yg melakukan penangkapan. Sedangkan Kasus SCHG berdasarkan laporan, Polis bertindak salah/tdk adil akan blunder. Apalagi Kapolresnya maupun Bupatinya sangat beda Antara 2 Kabupaten itu.
✓ Nampaknya SCHG saat ini “melihat peluang kemenangan”, sehingga melakukan penuntutan kembali
✓ Amat sangat mungkin PT Timah akan jadi tersangka sebagaimana case di Polres Belitung yang masih belum selesai
✓ Kasus ini bisa di masukkan ke KPK yang jelas akan kena Bupatinya, Seperti kasus Bupati Boul di Sulawesi Tengah yg jadi tedakwanya juga Pengusahanya Siti Murdaya.
✓ Jelas SCHG sudah sangat salah dengan bangun kantor, perumahan & gudang diatas IUP Timah tapi diluar HGU, PT Timah gugat itu saja dan mereka telak kalah. Jadi mereka ini hanya mengalihkan persoalan.
Sebaiknya PT Timah
✓ Secepatnya mengajukan tuntutan “atas penyerobotan KP oleh SCHG”, ke Polres Betim
✓ Dengan demikian terjadi keseimbangan (Sama-sama dituntut)
✓ Diharapkan tidak perlu ada yang “Dimasukan ke SEL” sebagai tersangka
Referensi :
✓ Kriminalisasi jilid I.
✓ PT Timah dengan POLRI sudah ada NKB pengamanan dengan status PT Timah sbgai OBVITNAS walaupun PT Timah masih saja Di kriminalisasi
✓ PT Timah telah memenangkan kasus penyerobotan sejenis dengan RABINMAS Kebun Sawit di Belitung miliknya Dato Ramli Sutanegara setelah melalui Proses sampai MA yang memakan waktu lebih dari dua tahun, akhirnya PT Timah MENANG, Tinggal pelaksanaan eksekusi.
✓ PT Timah telah memenangkan kasus penyerobotan sejenis dengan PT AMA juga menang yang dibelakangnya ada mantan orang nomor satu di Meneg BUMN, sempat beberapa kali berjumpa dengan tim legal PT Timah.
✓ SAWINDO ditimpilang yg skrg sdg berjalan proses gugatan kita di PN S Liat. Mantan petinggi POLRI berpangkat Komjen pernah menghubungi Tim legal perusahaan, Parahnya lagi dalam kasus Sawindo ada orang dalam yang bermain dua kaki dan mendukung Sawindo.
Sebagai sebuah serikat pekerja, IKT saat ini harus memberikan pembelaan kepada anggota.
Kepada anggota yang terkait kasus kriminalisasi PT Timah Tbk Jilid II dapat mengisi formulir permintaan pembelaan oleh IKT di Sekretariat IKT Pusat.
Arahkan saja persoalan ini ke ranah Tipikor, bawa persoalan penjarahan mineral ke KPK utk orang orang yang melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara Cq aset BUMN.
Memang kita Capek kalau urusan seperti ini terus terusan melalui kepolisian. Mending sekalian laporkan ke KPK, Kementerian BUMN, Kepolisian, dan Pemda/Mendagri.
Jumat, 01 Februari 2013
Antara Pertamina dan PT Timah
Saat pertamina, lewat serikat pekerjanya terus membangun
opini tentang kondisi pertamina yg di perah BP dan BPH Migas, hingga
menggelinding isu bubarkan bph migas, serikat pekerja timah seharusnya juga
mampu melakukan hal yang sama
Tapi, susah juga ya, Serikat Pekerja Timah dananya tidak sebesar Pertamina,
plus dukungan manajemen mungkin tidak bisa menyamai seperti Bu Karen karena soal kekuatan pendanaan juga.
Bu Karen jadi orang manut dipermukaan, di akar dia yang paling
depan ngantemin semua pihak yang merugikan pertamina. Tp yg gerak konfederasi
atauSerikat Pekerjanya,
Apa yang Harus Kita Lakukan
Kedepan perlu dilakukan diskusi lebih komprehensive,
berkualitas dan mengena. Beberapa tokoh nasional dan lokal yang peduli saya kira mau ikut berjuang bersamai. Seminar di gedung DPR, dengan pembicara Dahlan, Marwan, Plus komisi 7 dan tokoh lokal yg memang ngomongnya by
data, seperti yg dilakukan pertamina(siapa orangnya
saya lupa kalau kita mungkin bisa gunakan Yusril)
Salah satu Isu yg dapat di kembangkan adalah Aturan
yang hanya membuka peluang oknum aparat
melakukan koordinasi ke berbagai fihak.... Tidak kurang 25000 sd 35000 rupiah
per kg adalah biaya koordinasi... Sudah kepalang tanggung bagaimana kalau pemda
membebaskan pertambangan dengan memperhitungkan paska tambangnya.. Dan membuat
retribusi pertambangn 30.000 rp/kg.. Maka dengan batasan produksi timah 100.000
ton akan ada PAD babel sebesar 3 triliun per tahun... Dengan penduduk 1,7 jt
jiwa saya kira angka itu lebih dari cukup utk bangun babel
Intinyai soal isu
bisa diatur,
Seperti Isu mereka(pertamina) ada dua yaitu :
Pertama, Judicial review uu migas no 22 dan mengajak
semua pihak utk mengawalnya Kedua, serikat pekerja pertamina menyatakan sdm
pertamina siap mengambil alih tugas bph migas Dan mengelola semua blok migas yg
saat ini dikuasai asing
Gila dan Ngeri,
INDONESIA ini di perah habis2an oleh asing, isu inilah yg harus terus
digelindingkan Kalo kita perang sama malaysia, bbm kita cuma cukup utk 3 jam
doang Habis itu pake bambu runcing jalan kaki tentara kita Perang plus semua
kegiatan lumpuh, gak lama kita dibantai sama malingsia
Apapun yang terjadi dalam Perusahaan Teruslah Para
Sahabat Seperjuangan Jangan Kenal Lelah
untuk BERDJOEANG!!!
"Dunia hanya dapat digenggam dengan tindakan bukan
oleh perenungan"
Salam Perdjoeangan
Save Our National Resources
Langganan:
Postingan (Atom)