Selasa, 19 Februari 2013

MENTERI MENTERI NEGARA ITU ANTARA ADA DAN TIADA

 
 Kalau melihat statemen Jerowacik mantan penggelar putri pariwisata Indonesia bahwa Indonesia akan memproduksi 100 ribu ton logam Timah, Kalau melihat rencana produksi PT Timah tbk dan anak perusahaan sekitar 35 ribu ton, Kalau melihat berbagai persoalam terus  datang dan  pergi silih berganti sampai sampai Sukrisno diminta Berhenti sebagai  direktur Timah ( http://mobile.seruu.com/energi--pertambangan/mineral-logam--non-logam/artikel/tak-ada-klarifikasi-di-media-dewi-aryani-minta-sukrisno-diganti )

Artinya menteri pesolek ini memang tidak pernah mau peduli dengan urusan timah baik di perusahaan negara (PT Timah tbk)  maupun wilayah atau daerah di  indonesia yang memiliki cadangan timah.

Artinya Memang BUMN pemegang IUP Timah terbesar di Indonesia ini, direncanakan  hanya akan memproduksi 35% dari total produksi Indonesia.  Sisanya 65 ribu ton dari swasta yang luasan IUP nya sangat tak sebanding dengan produksi 65 ribu ton pertahun.. Artinya jerowacik sudah tau bahwa bijih timah yang berasal dari IUP perusahaan negara akan di eksploitasi habis habisan oleh swasta dengan cara cara ilegal.

Terus "DI" kemana pulak? Masak sudah tahu BUMN  miliknya akan di sikat begitu saja oleh jerowacik dia hanya diam saja.

Atau memang kelas DI jauh dibawah kualitas sang pesolek ini, atau mereka memang telah berkonspirasi untuk menghancurkan BUMN timah yang entah untuk kepentingan siapa.

Yang jelas Penghancuran PT Timah terkesan di lakukan sistematis... Ayok  Sukrisno lawan itu. Yakinlah bahwa Serikat Pekerja PT Timah (Tbk) yang dikenal dengan Ikatan Karyawan Timah(IKT) akan bersama Dirut Timah jika Sukrisno berani melakukan perlawanan terhadap kebijakan pejabat negara yang tidak berpihak kepada kepentingan negara.

Selain Mengadukan persoalan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapan tinggal di tangan Dirut PT Timah tentunya, ikhtiar. Tinggal Sukrisno Mau atau tidak, dan menurut saya tidak ada pilihan buat Sukrisno selain kata "mau" karena ada ribuan orang karyawan yang mengharapkan Dirut satu ini Memberikan Bukti bukan janji.

Sukrisno Jangan seperti menteri Dahlan Iskan yang semua hal di kerjakan kecuali sebagai mentri BUMN, atau  jangan jangan seperti Jerowacik yang sarjana mesin tapi dan tidak tahu dengan persoalan tambang tapi ngurusin tambang..... Karena mereka itu menteri menteri negara yang hidupnya antara ada dan tiada

Note : Kriminalisasi karyawan Timah Tahap II sudah mulai berjalan.....  jangan sampai terjadi

Salam Perjuangan Kaum BURUH......

Merdeka!!!!!





BERITA DETIK FINANCE
Tahun Ini RI Produksi Emas 88 Ton, Terbanyak dari FreepormMt
Rista Rama Dhany - detikFinance

Jakarta - Pemerintah menargetkan produksi emas Indonesia tahun ini bakal 88 ton, meningkat dibandingkan produksi emas tahun lalu yang hanya mencapai 66 ton. Kontribusi terbesar adalah dari tambang Freeport di Papua.

"Produksi mineral khususnya emas pada tahun ini diitargetkan mencapai 88 ton," ucap Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Dikatakan Jero, sementara untuk produksi timah tahun ini ditargetkan mencapai 100.000 ton.

"Sedangkan produksi konsentrat tembaga tahun ini mencapai 545 juta ton, bijih nikel 37 juta ton, bauksit 30 juta ton, dan bijih besi 11 juta ton," ungkap Jero.

Sementara ditambahkan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Sukhyar, produksi emas masih paling besar masih dikontribusi oleh PT Freeport Indonesia di Papua, produksi kedua dilakukan PT Newmont Nusantara Tenggara, dan PT Aneka Tambang.

"Produksi emas masih paling besar dari Freeport, kedua Newmont, ketiga Aneka Tambang, dan Martabe," tandasnya.

Kamis, 14 Februari 2013

Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Lahan 3 BUMN Tambang 'Dirampok'

Akibat kalah bersengketa hukum dengan kontraktor tambang, 3 BUMN tambang yakni PT Aneka Tambang (Antam), PT Tambang Bukit Asam dan PT Timah, harus kehilangan lahan tambang mineral batubara dan migas. Hal ini membuat negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah. 

Hal tersebut seperti diungkapkan pengamat pertambangan, Marwan Batubara, lahan-lahan yang dicaplok yang terjadi di wilayah Sumatera, Kalimantan, Babel, Sulawesi dan Maluku, dimana kontraktor tambang swasta yang merasa mempunyai hak karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menggugat BUMN Tambang yang merupakan pemilik sah lahan tambang.

"Namun karena perlawanan gugatan kontraktor di pengadilan (PTUN) bahkan tak jarang berlanjut hingga kasasi sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung, BUMN tambang selalu kalah, akibatnya lahan rampok kontraktor tambang yang hanya bermodal IUP," ujar Marwan di seminar pencaplokan tambang milik negara : pelanggaran hukum dan penggelapan pajak, di gedung DPR/MPR, 

Kamis (9/8/2012). Biang kerok terjadinya perampokan lahan tambang dan merugikan negara ratusan triliun kata Marwan tidak lain dikarenakan berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

"Adanya pihak-pihak yang 'bekerja sama' untuk memuluskan pencaplokan yakni oknum-oknum Pemda, Pusat, Partai Politik, penegak hukum dan pengusaha atau kontraktor tambang. Salah satu aktor yang cukup dominan 'membantu" keberhasilan pencaplokan adalah mafia hukum/peradilan," ungkapnya. 

 Diungkapkan Marwan lagi, kasus-kasus pencaplokan ini, hampir sama dengan kasus Buol (Kasus Hartati Murdaya yang saat ini ditangani KPK). "Umumnya oknum pejabat daerah bekerjasama atau berperan menjadi antek atau kaki tangan pengusaha/kontraktor. Oknum pengusaha mendukung oknum pejabat untuk meraih kekuasaan di daerah. Sebagai imbalannya, setelah menjabat si Oknum Pemda memberi kemudahan konsesi bagi oknum pengusaha, termasuk menyerahkan aset-aset negara," tandasnya. 

 Rista Rama Dhany - detikfinance Kamis, 09/08/2012 14:27 WIB

Rabu, 13 Februari 2013

SEPUTAR JUDICIAL REVIEW TIMAH 2013

Jakarta, Seruu.com - Ungkapan berbeda dikatakan anggota DPR RI yang diwakili Hari Wicaksono dari Komisi III pada sidang ketiga atas pengujian materi (judisial review)  dengan Nomor Perkara 113/PUU-X/2012 perihal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 127 atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah digelar siang tadi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Saksi/Ahli dari pemohon serta pemerintah. Hari mengatakan, DPR dalam hal ini  menyerahkan sepenuhnya pada hasil persidangan yang dilakukan oleh MK. Namun yang patut dipertimbangkan  menurutnya bagaimana agar regulasi dalam usaha jasa pertambangan tidak dalam kekosongan sehingga ada kepastian hukum
.
"Jika aturan ini dibatalkan akan menyebabkan situasi yang tidak menentu dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan terjadi kekosongan dan kepastian hukum, karena soal ini sebelumnya belum diatur sehingga pemerintah dan DPR berinisiatif untuk mengaturnya agar lebih tertib", ujarnya di depan sidang MK siang tadi, Selasa (12/2/2013).

Kuasa hukum Pemohon, Iwan Prahara di waktu bersamaan mengungkapkan. Sebenarnya pemohon menggugat  pelarangan UU Minerba yang secara tersirat terkait dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin melakukan usaha pertambangan dengan klasifikasi Menteri, artinya sertifikasinya harus melalui menteri.


“Permasalahannya, masyarakat yang di desa itu akan kesulitan, masa harus ke Jakarta untuk mengurus hal ini. selama ini mereka enjoy saja karena ada izin dari PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan,” tuturnya.
Bahkan Iwan menuding pemerintah tidak masuk akal tekait dengan izin yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui kepala dinas pertambangan, menurutnya pemerintah hanya memberikan janji kosong karena dalam prakteknya, sebagai contoh di Bangka Belitung izin tetap harus melalui PT Timah






TIMAH DALAM BERITA GADO GADO

LENSAINDONESIA.COM: “Kalau bilang penjarahan memang tidak bisa dibuktikan. Tapi kalau lihat ekspor dari pihak-pihak tertentu itu  bisa. ” Demikian penegasan Direktur Utama PT Timah (persero) Tbk, Sukrisno.
Secara ekslusif kepada LICOM, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Sukrisno, memaparkan, berdasarkan data dari Surveyor Indonesia  (SI), pihak-pihak tertentu tersebut mulai dari 2008 sampai Agustus 2012 total ekspor mencapai 253 ribu ton. Jika dihitung rata-rata  per tahun, maka dapat mengekspor sebesar 53 ribu ton per tahun.
“Padahal ekspor PT Timah saja hanya 33 ribu ton,” ujar Sukrisno.
Berdasarkan data International Technologi Research Institute (ITRI) disebutkan bahwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia  telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu  yang sama.
Dari data tersebut disinyalir ada logam timah sebanyak 120.532 ton yang bahan bakunya (bijih timah/tin ore) berasal dari Indonesia.  Dan, Jika harga rata-rata 20.000 USD permetric ton (kurs Rp. 9.000,- per dollar) maka nilai tersebut setara dengan Rp. 21,696  triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT), Wirtsa Firdaus, maraknya kasus ilegal mining atau  enambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab adanya penjarahan timah di Bangka Belitung yang diduga telah dibekingi oleh pemodal berasal dari Malaysia dan Singapura. Praktik ilegal  mining di Bangka Belitung tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, bahkan diduga telah melibatkan pejabat tinggi di propinsi  tersebut.
Namun, saat di konfirmasi upaya apa yang akan diambil perusahaan untuk menindak lanjuti aktivitas yang merugikan negara. Dirut PT  Timah itu menegaskan bahwa penjarahan tersebut bukan mengakibatkan kerugian, hanya saja membuat potensi keuntungan berkurang.
Sedangkan untuk upaya jalur hukum, seraya menyindir, Sukrisno menyatakan, jika dalam hal ini bukanlah urusan PT Timah, melainkan  pemerintah.
“Timah ini berjalan sesuai dengan koridornya, dan tidak diganggu oleh orang. Upaya jalur hukum itu urusan pemerintah, kalau  pemerintah merasa dirugikan, biar pemerintah yang menindak. Benar ini urusan perusahaan, kan kita sudah buat laporan, dia (pemerintah) juga punya data kalau ekspor orang lain besar. Biar pemerintah yang mencarilah,” sindir Sukrisno.@lysistrata
sumber : lensaindonesia.com
.

Penjarahan Timah di bangka, Disinyalir Libatkan Pejabat

Jakarta - Karyawan PT Timah (Persero) mensinyalir ada keterlibatan pejabat atas penjarahan timah oleh pihak asing di Bangka Belitung. ”Kemungkinan ada keterlibatan pejabat-pejabat tinggi, makanya kita bergerak di sini (unjuk rasa-Red). Kita bersihkan keluar dan kedalam, kalau ada karyawan yang bekerja untuk kepentingan asing, kita akan bersihkan, siapapun dia,” tegas Koordinator Aksi Unjuk Rasa karyawan PT Timah, Yanuar saat ditemui di sela-sela aksi di bilangan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (1/10), mendesak pemerintah menindak sejumlah pihak dan asing yang menjarah timah dari Bangka Belitung.
Menurutnya, penjarahan timah di Bangka Belitung sudah berlangsung lama, dengan cara memanfaatkan tumpang-tindihnya berbagai undang-undang dan ketidakpahaman masyarakat akan penjarahan yang dilakukan secara halus itu. Atas dasar itu, karyawan PT Timah mendesak pemerintah, elit politik, dan berbagai elemen lainnya, baik yang terlibat langsung dan tidak langsung untuk segera menghentikan aksi penjarahan sumber daya alam Indonesia tersebut.
“Karena tanpa campur tangan elit politik, pemerintah pemangku kebijakan di negeri ini, sumber daya alam tambang Indonesia akan habis, timah hanya salah satu contoh mineral yang dijarah asing; migas, batubara, nikel, sama nasibnya. Kalau kita diam, anak cucu kita tidak akan mendapat apa-apa. Hutan, laut; ilegalmining, fishing, loging semua dijarah,” bebernya.
Untuk menghentikannya, karyawan PT Timah akan terus berupaya melakukan berbagai lanngkah, di antaranya tengah mengumpulkan data-data yang valid untuk diajukan kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti. “Tentunya tidak hanya sampai berhenti di sini (unjuk rasa-Red), tapi kita akan lakukan langkah-langkah. Saat ini, kita sedang mencari data-data valid yang kemudian akan diajukan kepada pihak yang berwenang, dan mungkin juga kita akan adukan ke DPR,” tegasnya.[IS]
sumber : gatra.com
.

Kecam Penjarahan Timah oleh Antek Asing

BANGKAPOS.COM , BANGKA – Karyawan kantor pusat PT Timah Tbk di Pangkalpinang menggelar apel dan pembacaan ikrar bertepatan pada hari Kesaktian Pancasila, Senin (1/10/2012). Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengecam segala bentuk aksi penjarahan di sejumlah IUP milik BUMN tersebut.
Apel ini digelar secara serentak di seluruh wilayah operasi PT Timah Tbk, di 10 lokasi, di kantor pusat Pangkalpinang, Sungailiat, Belinyu, Jebus, Muntok, Toboali, Jakarta, Cilegon, Belitung dan Kundur. Di Jakarta IKT melakungan long marc di Tugu Proklamasi Pegangsaan Timur.
Ketua IKT, Wirtsa Firdaus selaku inspektur apel mengatakan operasi gelar apel akbar ini sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai bentuk aksi penjarahan di sejumlah IUP milik perusahaan dan kekhawatiran akan masa depan pulau-pulau penghasil timah.
“IKT mengajak seluruh karyawan PT Timah untuk bangkit berjuang bersama menghadapi, hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dari segala penjuru serta menegaskan kita harus menghentikan dan melawan upaya sistematis yang dijalankan untuk mengkerdilkan eksistensi perusahaan baik yang dayang dari luar maupun dari dalam,” kata Wirtsa.
Dalam apel ini digelar ikrar dan tanda tangan komitmen melawan antek asing. “Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila untuk menggugah semangat nasionalisme karyawan,” katanya.
sumber : tribunnews.com
.

Karywan Timah Galang Kekuatan, lawan Penjarah Timah



PANGKALPINANG -Tambang-Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober, bakal dijadikan momentum untuk mengobarkan rasa nasionalisme seluruh karyawan PT Timah (Persero) Tbk melalui apel akbar dan ikrar, untuk melawan aksi penjarahan mineral timah Indonesia oleh antek-antek asing yang ada di Bangka Belitung.
“Menyikapi maraknya aksi penjarahan mineral timah Indonesia oleh antek-antek asing di Bangka Belitung, maka kami atas nama IKT (Ikatan Karyawan Timah) PT Timah akan menggelar apel akbar dan ikrar untuk membangkitkan rasa nasionalisme para pekerja timah yang tergabung dalam serikat pekerja PT Timah,” ungkap Ketua Gerakan Penyelamatan Timah Indonesia Rendi Kurniawan.
Dikatakan Rendi, bahwa saat ini IKT sangat miris terhadap rasa nasionalisme masyarakat di Babel yang mulai hilang.
“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberitaan di media belakangan ini yang menyebutkan adanya dugaan, keterlibatan asing untuk menguras timah Bangka Belitung,” jelasnya lagi,
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan gerakan moral, untuk mengajak seluruh karyawan PT Timah agar tidak terpengaruh untuk ikut menjarah timah di Bangka Belitung, melalui penambangan yang tidak sesuai aturan.
“Karena aksi penjarahan timah oleh antek-antek asing di Babel akan merugikan Negara sekaligus masyarakat Bangka Belitung sendiri, terutama ketika kerusakan lingkungan semakin tidak terkendali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rendi juga merasa heran, jika negara tetangga seperti Malaysia bisa memproduksi logam timah melebihi dari kapasitas tambangnya.
“Berdasakan data, Malaysia hanya memproduksi pasir timah 4000 ton per tahun, namun kenyataannya, mereka bisa memproduksi logam timah 42.000 ton per tahun. Jadi dari mana mereka mendapatkan timah, jika bukan maling dari Indonesia, khususnya Bangka Belitung,” pungkas Rendi.
sumber : majalahtambang.com
.

PT Timah Sudah Laporkan Perusahaan Penjarah Bijih Timah di Wilayahnya

Jakarta, Seruu.com – Untuk menghadapi dugaan penjarahan bijih timah di lahan PT Timah (Persero) di Bangka Belitung, IKT (Ikatan karyawan Timah) targetkan mendorong PT Timah laporkan perusahaan timah yang dengan 30% investasi dari Malaysia ke ranah tipikor. Bentuk keseriusan ini disampaikan Wirtsa Firdaus, Ketua IKT ketika ditemui di Jakarta, Minggu (7/10/2012) kemarin.
Dugaan penjarahan bijih timah milik PT Timah (Persero) oleh perusahaan swasta yang diduga dimiliki sahamnya sebagian oleh investor Malaysia dan diperkuat dengan data ITRI (International Technologi Research Institute) yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2008 – tahun 2010 Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun waktu yang sama.
Tanggapi aksi dan langkah yang akan ditempuh IKT, Corporate Secretary PT Timah, Agung N Soeratno mengatakan untuk masalah dugaan penjarahan ini adalah murni ranah Ikatan Karyawan Timah (IKT). Disinggung mengenai langkah hukum yang akan diambil PT Timah atas penjarahan ini, Agung menyampaikan saat ini pihaknya hanya fokus terhadap perusahaan yang melakukan penjarahan di wilayah PT Timah.
“Ada langkah hukum tapi kita fokuskan kepada yanf menjarah di IUP kita, saat ini dan kedepan, untuk hal-hal sebelumnya kami belum bisa bicara banyak karena waktu dan kondisinya berbeda,” ucap Agung ketika dihubungi Seruu.com, Selasa (9/10/12).
Sementara disinggung mengenai laporan PT Timah yang kabarnya sudah sampai di kepolisian, Agung mengamini dan menegaskan sudah ada beberapa pihak yang ketahuan menjarah dan sudah dilaporkan.
“Sekarang tinggal menunggu prosesnya, sepertinya memang dari Malaysia dilihat saja pengapalan dan kontraknya gimana. Kalau tujuannya Malaysia berarti betul,” tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai nama perusahaan tersebut Agung mengatakan perusahaan tersebut adalah perusahaan perorangan maupun lokal.
“Nanti saja ya saya konfirmasi kalau sudah saya tahu berkasnya dilanjutkan atau tidak ke pengadilan. Yang pasti kita berkomitment, baik internal perusahaan-pun akan kami tindak bila ada yang bermain,” tandasnya.[Ain

Komentar
Sepertinya Malaysian ini memang cerdik, mereka pandai memanfaatkan keboborokan mental oknum aparat pemda dan oknum penegak hukum. Mereka dijadikan kacung dan budak kapitalisme dengan mengorbankan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia, dan yang lebih menyedihkan lagi, rakyat disana tetap melarat dan miskin.
Modus operandi malaysian, mereka mengicar daerah yang kekayaan alamnya melimpah, jauh dari Jakarta dan Masyarakatnya masih jauh dari tingkat kemakmuran.
Malaysian sudah pandai mengukur tingkat Nasionalis dan integritas pejabat Daerah di negeri ini, dengan Materi yang tidak seberapa, mereka sanggup merubah mental pejabat Negara menjadi pejabat antek suruhan yang rela minindas rakyatnya sendiri. (Mental ini yang dibangun pada jaman VOC dahulu).
Inilah penghianat Bangsa yang sesungguhnya pada Abad ini.
2 periode era pemerintahan SBY, banyak lahir kapitalis baru pemeras kemakmuran rakyat yang berasal dari oknum oknum kalangan Wakil Rakyat, Pejabat pemerintahan daerah/ pusat, Partai Politik dan penegak HUkum (Polri, jaksa, TNI, hakim) dan kurcaci lainnya
Inilah buah dari ketidakpedulian dan ketidaktegasan pemerintahan SBY, dalam menyikapi segala permasalahan bangsa ini.




Senin, 04 Februari 2013

Rekayasa Sosial: Strategi Pemecahan Masalah dalam Pembangunan Daerah Oleh: Janawi




Pendahuluan
Bismillaahirrohmaanirrohiiim. Tulisan ini tidak bermaksud menjustifikasi seseorang atau suatu kelompok. Tulisan ini dilatar belakangi pada sebuah “mimpi besar”, melihat dan hidup di daerah yang aman, adil, dan sejahtera. Untuk itu, tulisan ini mencoba menggugah semua pihak dan sekaligus menggagas rekayasa sosial sebagai strategi pemecahan masalah dalam proses pembangunan daerah, khususnya Bangka Belitung. Rekayasa sosial bermula dari inventarisasi permasalahan yang dihadapi, konflik kepentingan berbagai pihak, harapan bersama untuk berubah ke arah yang positif, penentuan strategi/model, dan perencanaan pembangunan yang berdampak pada perubahan sosial yang terencana (planned social change). Langkah ini dilakukan untuk menghindari dampak pembangunan dan  perubahan sosial yang tidak terencana/tidak terkendali (unplanned social change). Setuju atau tidak atau sadar atau tidak, daerah Bangka Belitung telah dihadapkan pada masalah yang serius,  seperti kerusakan  ekologi, ekosistem, ekonomi, dan sosial budaya.

Rekayasa Sosial
Rekayasa sosial dapat diartikan sebagai proses campur tangan manusia dan intervensi  berbagai kelompok secara total untuk merancang perubahan secara terkendali. Senada dengan pengertian tersebut Adi Putra dan Anik Ambarwati (2012) menjelaskan bahwa rekayasa sosial merupakan suatu upaya merubah kondisi suatu kelompok, lembaga, organisasi, atau masyarakat kearah yang lebih baik dan menguntungkan dengan berbagai macam pendekatan.  Penerapan pendekatan tersebut merupakan solusi sehingga proses perubahan dapat terkendali. Perubahanpun  relatif lebih cepat dan terjadi secara alamiah.
            Rekayasa sosial sebagai strategi solusi alternatif, telah banyak dilakukan berbagai kalangan, baik bisnis, pendidikan, peningkatan ekonomi maupun genetika. Pro-kontra rekayasa sosialpun muncul. Sebagian kalangan memandang bahwa  rekayasa sosial memiliki dampak negatif. Namun sebagian lagi menganggap bahwa rekayasa sosial dapat dijadikan sebagai solusi. Sedangkan dampak negatif akan selalu muncul pada setiap penggunaan strategi/model pembangunan. Pada tataran realitas, dampak negatif tersebut sebenarnya muncul sebagai “bias” dari sebuah strategi/model yang tidak berjalan normal. Bahkan dampak negatif merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan, paling diminimalisasi. Rekayasa sosial (social engeneering) dapat meminimalisasi munculnya dampak negatif, asalkan semua proses dilakukan dan diterapkan berdasarkan norma dan standar yang berlaku. Karena norma dan standar menjadi kontrol dalam proses rekayasa sosial.

Bangka Belitung dan problematika
Dalam konteks pembangunan, Bangka Belitung telah mengalami perkembangan pesat. Perkembangan tersebut “menggeliat” setelah Bangka Belitung menjadi sebuah propinsi ke 31 yang “merdeka” dari propinsi Sumatera Selatan tahun 2001. Bangka Belitung semakin populer sejak legalisasi penambangan timah secara bebas oleh rakyat sejak 1998. Dampaknya mobilitas menjadi tinggi, tempat mengadu nasib “pencari kerja” dari berbagai daerah lain, dan terjadi perubahan dalam berbagai segmen kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, dan budaya. Penambangan timah secara bebas telah “membius” berbagai pihak, baik penduduk lokal maupun pendatang.
Seiring dengan perkembangan waktu, beberbagai pandangan dan kebijakan pun muncul untuk melakukan kontrol penambangan. Namun masyarakat –saya merasa yakin bahwa penduduk Bangka Belitung menambang tidak mencapai 20 persen- seolah-olah tidak lagi berpikir pada ekosistem dan lingkungannya. Jika pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan baru yang dianggap memperketat penambangan rakyat, “rakyat” –entah rakyat yang mana-- serentak bersuara “kami menambang hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup” atau “bagaimana kami mau makan jika kami tidak diperbolehkan menambang”.  Ungkapan ini sesungguhnya hanyalah ungkapan “klise” karena sebelumnya juga rakyat luas belum mengenal penambangan. Kerusakan lingkungan 15 tahun terakhir menjadi parah. Darat, sungai, dan laut semakin hari semakin rusak. Kerusakan lingkungan (ekologi dan ekosistem) akan semakin parah, jika semua pihak tidak mencari solusi. Kerusakan tidak hanya dilihat dari lubang-lubang bekas penambangan, akan tetapi lubang-lubang tersebut akan menimbulkan radio aktif yang akan merusak kelangsungan hidup masyarakat Bangka Belitung.
Di sisi lain kerusakan semakin diperparah oleh pembukaan areal perkebunan sawit dalam skala besar oleh perusahaan-perusahaan swasta, baik perusahaan lokal maupun perusahaan luar atas nama perusahaan lokal.  Menurut Zulfikar (18/9/2011) kebun sawit akan mematikan sumber-sumber air dan lahan menjadi semakin kritis. Karena sawit adalah tanaman monokultur yang sangat rakus air. Ironisnya tanam-tanaman ini sudah mengubah mindset pemikiran masyarakat. Semakin menyedihkan lagi adalah pemerintah telah memberikan izin HGU pembukaan perkebunan sawit secara besar besaran. Malaysia telah memberhentikan pembukaan lahan kebun sawit, namun mereka bekerja sama dengan pengusaha lokal untuk membuka lahan perkebunan di Babel. Pembukaan areal perkebunaan tersebut cenderung tidak berpihak pada pengembangan ekonomi kerakyatan. Perkebunan dan penguasaan tanah terkonsentrasi pada kelompok borju dan kapitalis. Cepat atau lambat, pola  ini tentu akan menimbulkan krisis ekonomi, kecemburuan sosial, dan masalah-masalah sosial lainnya.
Emil Salim (19/11/2012), dalam acara Seminar Nasional Reklamasi dan Rehabilitasi Hutan Pantai, Tambang/Lahan Kritis yang diselenggarakan Bappeda Bangka Belitung dengan tema pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan pasca lahan kritis di Babel, menyatakan bahwa mestinya eksploitasi sumber daya alam di Bangka Belitung harus berkelanjutan. Kebijakan yang diambil bersifat pro growth, pro job, pro poor dan pro environment. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi Babel cukup baik tapi pertumbuhan ekonomi tersebut diikuti oleh pertumbuhan lapangan kerja yang di sejumlah sektor terus menurun.  Jika distribusi tenaga kerja hanya meningkat di bidang keuangan dan jasa, bidang lainnya menurun, ini jadi “lampu kuning” (Emil Salim, 2012), bahkan  “lampu merah”. Eksploitasi sumberdaya alam baik penambangan dan perkebunan yang berlebihan tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem akan berakibat fatal. Kondisi tersebut  merupakan salah satu pemicu dan sekaligus menjadi penyebab kerusakan lingkungan. 
Permasalahan-permasalahan lain yang timbul 20 puluh tahun terakhir juga melanda masalah-masalah sosial lain seperti angka putus sekolah yang cukup tinggi, dekadensi moral, prilaku hidup konsumtif dan pragmatis, hegemoni budaya, nilai-nilai kearifan lokal semakin melemah, tingkat pengangguran semakin tinggi dan lain sebagainya. Maraknya TI dan tingginya perputaran uang dari aktivitas itu dituding menjadi penyebab munculnya penyakit masyarakat, yakni prostitusi dan kebiasaan minum minuman keras. Bahkan, Bangka Belitung disinyalir menjadi salah satu tujuan perdagangan manusia (trafficking) baru karena tingginya permintaan akan pekerja seks komersial.
Permasalahan-permasalahan ini tidak dapat diselesaikan satu persatu, tetapi harus diselesaikan secara komprehensif. Semua komponen masyarakat perlu bersatu untuk mencari alternatif solusi, sebelum semuanya bertambah fatal. Pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten-kabupaten/kota, perusahaan-perusahaan baik perusahaan “plat merah” PT. Timah, Tbk maupun perusahaan-perusahaan swasta maupun masyarat bersimbiotik mencari solusi. Solusi difokuskan pada upaya pencapaian kemakmuran, kesejahteraan, keadilan, dan tatanan kehidupan masyarakat Bangka Belitung yang madani (balada aamina wa thoyyibatun wa robbun ghaffur).

Rekayasa Sosial dan Pembangunan Daerah
            Bertitik tolak berbagai permasalahan di atas, maka solusi alternatif yang dikedepankan adalah rekayasa sosial. Strategi/model ini menjadi kerangka acuan membangun  daerah Bangka Belitung. Rekayasa sosial diperkuat dalam konstruksi grand desain Bangka Belitung. Formulasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, termasuk berbagai kebijakan populis. Rekayasa sosial dan grand desain menjadi cetak biru (blue print) pembangunan daerah yang harus ditaati. Campur tangan, intervensi, perencanaan, dan pelaksanaan yang bersumber pada strategi rekayasa sosial akan mewarnai pembangunan dan perubahan sosial yang terarah (planned social change). Bahkan Bottomore (1975) menjelaskan bahwa pendekatan yang relevan dalam perekayasaan sosial dapat dilakukan melalui  pendekatan kelembagaan. Institusi baik mayarakat maupun swasta, apalagi pemerintah memegang kendali pengembangan perekayasaan sosial untuk pembangunan daerah. Pemegang kekuasaan (centre power) dalam hal ini pemerintah bersinergi dengan semua pihak untuk melakukan pembenahan pada semua aspek kehidupan.
Untuk itu rekayasa sosial dan penyusunan grand desain daerah didasarkan pada permasalahan-permasalahan prinsip. Semua  komponen dan bidang yang memiliki peran penting harus memberi peran. Perekayasaan tersebut dapat dilakukan pada beberapa bidang, yaitu:
            Pertama, pemerintah daerah bersama semua komponen perlu melakukan pemetaaan daerah. Pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh permasalahan-permasalahan yang krusial dan akan berakibat fatal bagi kelangsungan kehidupan dan pembangunan daerah. Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Permasalahan yang timbul sangat dimungkinkan bukan karena kekeliruan perorangan, kelompok atau suatu institusi, tetapi telah terjadi kekeliruan/kesalahan sistem yang diberlakukan.
            Kedua,   kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan dan pembukaan areal perkebunan sawit secara besar-besaran harus dirubah kepala pola usaha yang ramah lingkungan. Kita harus yakin bahwa kerusakan tersebut timbul karena ulah tangan-tangan kita yang tak bertanggung jawab. Sikap yang arif adalah tidak saling menyalahkan. Semuanya sudah salah. Mungkin sistemnya yang salah. Oleh karena itu sebelum semuanya terlambat dan kata pepatah usang “alam yang terbentang ini bukan untuk diwariskan kepada anak cucu, tetapi apa yang ada sekarang adalah warisan anak cucu kita”.
            Ketiga, penguatan ekonomi yang berbasis kerakyatan. Penambangan dan pembukaan lahan perkebunan tidak berbasis kerakyatan, tapi justru akan menimbulkan krisis ekonomi. Ke depan timah tidak dapat lagi dijadikan sebagai andalan pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu perekayasaan ekonomi kerakyatan perlu mendapat perhatian serius. Bukankah daerah menjadi makmur, apabila ekonomi rakyat membaik.
            Keempat, dunia pendidikan dengan semua jenis dan jenjang menjadi media transfer nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Bahkan stabilitas ekonomi juga ditentukan oleh dunia pendidikan. Rekayasa kesinambungan nilai perlu dilakukan sehingga  perubahan yang terjadi sesuai dengan substansi nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dinamika perubahan nilai tidak dapat ditahan, akan tetapi perubahan yang diharapkan hanya pada tataran hal-hal teknis  bukan pada substansi nilai. Dekadensi moral, hegemoni budaya, dan prilaku dapat direkayasa melalui proses pendidikan baik dalam tataran rumah tangga, masyarakat, maupun dunia persekolahan.
Di samping empat hal di atas, masih banyak yang perlu dilakukan. Yang terpenting adalah menyatukan persepsi dan sudut kepentingan. Tujuannya adalah membangun daerah menjadi balada aamina thoyyibatun wa robbun ghaffur.

Penutup
            Berdasarkan uraian di atas, rekayasa sosial dapat dijadikan sebagai solusi alternatif untuk memecahkan berbagai permasalahan krusial yang dapat merusakkan keberlangsungan kehidupan. Rekayasa sosial dimulai dari memetakan permasalahan, menginventarisasi masalah, menentukan strategi, melaksanakan strategi, dan terus melakukan evaluasi. Rekayasa sosial menjadi efektif, apabila semua tahapan berjalan baik. Rekayasa sosial pada akhirnya dapat dijadikan sebagai inspirasi menyusun grand desain pembangunan daerah. Untuk itu semua komponen harus bersinergi dan berpikir untuk pembangunan daerah bukan didasarkan pada kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Semoga PT. Timah, Tbk sebagai perusahaan “plat merah” dapat menjadi pioner dan penggerak pembangunan. Semoga tulisan ini dapat membuka mata, telinga, dan mata hati bahwa kita adalah khalifah di muka bumi. Sebagai khalifah kita diberi amanah untuk mengelola alam semesta ini.


[1]Wacana awal untuk bahan renungan bahwa Banga Belitung adalah warisan anak cucu kita
[2]Penulis adalah Dosen STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Minggu, 03 Februari 2013

KRIMINALISASI PT TIMAH(PERSERO) TBK JILID II


Setelah kriminalisasi PT Timah (persero) Tbk (Bung Rizki Cs) terjadi sebagai bentuk perlawanan oknum pemangku pemangku "kepentingan" karena kita saat ini sedang menjalankan program GCG/GMP/TTS yang mengganggu kepentingan oknum oknum tertentu.

Kembali Di informasikan adanya usaha meng Kriminalisasikan  PT Timah Jilid II yang di tandai dengan terdapatnya surat panggilan  atas nama :

Setiawan Raharjo Bin Joko Semi untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari

Kamis 7 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.Dan selain itu :

an. Dwi Suharto Als Dwi untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari

Selasa 5 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.

Syarifudin Als Syarif Bin Jemain untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari. Selasa 5 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.

Riki Syamdhora untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari Senin 4 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.

Tri Yulianta Als Tri Bin Suparjan untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari

Senin 4 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana. Pengrusakan


Sedikit gambaran tentang case SCHG:

Sehubungan dengan surat panggilan terhadap beberapa anggota IKT tersebut disampaikan gambaran sekilas tentang peresoialan SCHG

✓  Persolan ini telah berlangsung lama
✓  Posisi PT Timah ”TIDAK BERSALAH” jangan sampai  merasa bersalah
✓  PT Timah  telah memiliki KP jauh sebelum SCHG menanam sawit
✓  Penanaman sawit telah dimulai sejak sekitar tahun 2003 “TANPA HGU” maka mereka telah Melanggar Hukum”
✓  SCHG baru mendapatkah HGU tahun 2011
✓  Masyarakat menambang dan bijih timah disetor ke PT Timah (sebagai pemilik KP dan sekaligus Perusahaan Negara”
✓  Persoalan ini telah diketahui dan telah ditengahin oleh Pak Bupati, bahkan sempat ada pertemuan antara SCHG dengan Dirut PT Timah  terdahulu (Pak WHU)”, namun tidak ada titik temu
✓  Info dari Pak Rizki: Pengacara PT Timah juga sudah pernah mengajukan “Somasi” sebanyak 2 kali
✓  Mereka menjawab somasi  dengan “melakukan penuntutan atas perusakan tanaman sawit”,
✓  PT Timah  tidak pernah menyuruh masyarakat merusak tanaman sawit , tetapi hanya membolehkan mereka menambang di WIUP PT Timah  dan meminta bijihnya disetor
✓  Sebelumnya  mereka juga pernah mengajukan tuntutan, tapi tidak ditanggapi polisi dan kemudian ada pertemuan yang difasilitasi oleh Pak Bupati
✓  Pak Bupati meminta agar masyarakatnya yang menambang, terus menambang dan yang bekerja di sawit tetap bekerja, PT Timah dan SCHG dipersilahkan menyelesaikan secara hokum atau musyawarah, yang penting masyarakatnya Pak Bupati tetap tenang dan kondusif.
✓  Info dari Pak Budi Rianto Penyidik Reskrim memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Mitra kita maupun kita
✓. PT Timah dan POLRI sudah ada NKB pengamanan dengan status PT Timah sbgai OBVITNAS tapi PT Timah masih saja Di kriminalisasi

Evaluasi:

✓  Berbeda dengan Kasus Blitung Induk.
Belitung Induk itu tidak ada laporan tapi langsung Polisi yg melakukan penangkapan. Sedangkan Kasus SCHG berdasarkan laporan, Polis bertindak salah/tdk adil akan blunder. Apalagi Kapolresnya maupun Bupatinya sangat beda Antara 2 Kabupaten itu.
✓  Nampaknya SCHG saat ini “melihat peluang kemenangan”, sehingga melakukan penuntutan kembali
✓  Amat sangat mungkin PT Timah  akan jadi tersangka sebagaimana case di Polres Belitung yang masih belum selesai
✓  Kasus ini bisa di masukkan ke KPK yang jelas  akan kena Bupatinya, Seperti kasus Bupati Boul di Sulawesi Tengah yg jadi tedakwanya  juga  Pengusahanya Siti Murdaya.
✓  Jelas SCHG sudah sangat salah dengan  bangun kantor, perumahan & gudang diatas IUP Timah tapi diluar HGU, PT Timah  gugat itu saja dan mereka telak kalah. Jadi mereka ini hanya mengalihkan persoalan.

Sebaiknya PT Timah
✓  Secepatnya mengajukan tuntutan “atas penyerobotan KP oleh SCHG”, ke Polres Betim
✓  Dengan demikian terjadi keseimbangan (Sama-sama dituntut)
✓  Diharapkan tidak perlu ada yang “Dimasukan ke SEL” sebagai tersangka

Referensi :

✓  Kriminalisasi jilid I.
✓  PT Timah dengan  POLRI sudah ada NKB pengamanan dengan status PT Timah sbgai OBVITNAS walaupun PT Timah masih saja Di kriminalisasi
✓  PT Timah telah memenangkan kasus penyerobotan sejenis dengan RABINMAS Kebun Sawit di Belitung miliknya Dato Ramli Sutanegara setelah melalui Proses  sampai MA yang memakan waktu lebih dari dua tahun,  akhirnya PT Timah MENANG, Tinggal pelaksanaan eksekusi.
✓  PT Timah telah memenangkan kasus penyerobotan sejenis dengan PT AMA juga  menang yang  dibelakangnya ada mantan orang nomor satu di Meneg BUMN, sempat beberapa kali berjumpa dengan tim legal PT Timah.
✓  SAWINDO ditimpilang yg skrg sdg berjalan proses gugatan kita di PN S Liat.  Mantan petinggi POLRI berpangkat Komjen pernah menghubungi Tim legal perusahaan,  Parahnya lagi dalam kasus Sawindo ada orang dalam yang bermain dua kaki dan mendukung Sawindo.


Sebagai sebuah serikat pekerja, IKT saat ini harus memberikan pembelaan kepada anggota.
Kepada anggota yang terkait kasus kriminalisasi PT Timah Tbk Jilid II dapat mengisi formulir permintaan pembelaan oleh IKT di Sekretariat IKT Pusat.

Arahkan saja persoalan ini ke ranah Tipikor, bawa persoalan penjarahan mineral  ke KPK utk orang orang yang melakukan  tindakan memperkaya diri sendiri atau  orang lain dengan merugikan negara Cq aset BUMN.
Memang kita Capek kalau urusan seperti ini terus terusan melalui kepolisian. Mending sekalian laporkan ke KPK, Kementerian BUMN, Kepolisian, dan Pemda/Mendagri.

Jumat, 01 Februari 2013

Antara Pertamina dan PT Timah


Saat pertamina, lewat serikat pekerjanya terus membangun opini tentang kondisi pertamina yg di perah BP dan BPH Migas, hingga menggelinding isu bubarkan bph migas, serikat pekerja timah seharusnya juga mampu melakukan hal yang sama

Tapi, susah juga ya, Serikat Pekerja Timah dananya tidak sebesar Pertamina, plus dukungan manajemen mungkin tidak bisa menyamai  seperti Bu Karen karena soal kekuatan pendanaan juga.

Bu Karen jadi orang manut dipermukaan, di akar dia yang paling depan ngantemin semua pihak yang merugikan pertamina. Tp yg gerak konfederasi atauSerikat Pekerjanya,

Apa yang Harus Kita Lakukan

Kedepan perlu dilakukan diskusi lebih komprehensive, berkualitas dan mengena. Beberapa tokoh nasional dan lokal yang peduli saya kira  mau ikut berjuang bersamai. Seminar di gedung DPR, dengan pembicara Dahlan, Marwan, Plus komisi 7 dan tokoh lokal yg memang ngomongnya by data, seperti yg dilakukan pertamina(siapa orangnya saya lupa kalau kita mungkin bisa gunakan Yusril)

Salah satu Isu yg dapat di kembangkan adalah Aturan yang  hanya membuka peluang oknum aparat melakukan koordinasi ke berbagai fihak.... Tidak kurang 25000 sd 35000 rupiah per kg adalah biaya koordinasi... Sudah kepalang tanggung bagaimana kalau pemda membebaskan pertambangan dengan memperhitungkan paska tambangnya.. Dan membuat retribusi pertambangn 30.000 rp/kg.. Maka dengan batasan produksi timah 100.000 ton akan ada PAD babel sebesar 3 triliun per tahun... Dengan penduduk 1,7 jt jiwa saya kira angka itu lebih dari cukup utk bangun babel

Intinyai soal isu  bisa diatur,
Seperti Isu mereka(pertamina) ada dua yaitu :
Pertama, Judicial review uu migas no 22 dan mengajak semua pihak utk mengawalnya Kedua, serikat pekerja pertamina menyatakan sdm pertamina siap mengambil alih tugas bph migas Dan mengelola semua blok migas yg saat ini dikuasai asing

Gila dan  Ngeri, INDONESIA ini di perah habis2an oleh asing, isu inilah yg harus terus digelindingkan Kalo kita perang sama malaysia, bbm kita cuma cukup utk 3 jam doang Habis itu pake bambu runcing jalan kaki tentara kita Perang plus semua kegiatan lumpuh, gak lama kita dibantai sama malingsia

Apapun yang terjadi dalam Perusahaan Teruslah Para Sahabat  Seperjuangan Jangan Kenal Lelah untuk BERDJOEANG!!!

"Dunia hanya dapat digenggam dengan tindakan bukan oleh perenungan"
 
Salam Perdjoeangan
Save Our National Resources