
Jakarta, Seruu.com - Ungkapan berbeda dikatakan anggota DPR RI yang
diwakili Hari Wicaksono dari Komisi III pada sidang ketiga atas
pengujian materi (judisial review) dengan Nomor Perkara 113/PUU-X/2012
perihal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 127
atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
Minerba) telah digelar siang tadi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI,
dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Saksi/Ahli dari pemohon serta pemerintah.
Hari mengatakan, DPR dalam hal ini
menyerahkan sepenuhnya pada hasil persidangan yang dilakukan oleh MK.
Namun yang patut dipertimbangkan menurutnya bagaimana agar regulasi
dalam usaha jasa pertambangan tidak dalam kekosongan sehingga ada
kepastian hukum
.

"Jika aturan ini dibatalkan akan menyebabkan
situasi yang tidak menentu dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia
yang tidak bisa dibiarkan terjadi kekosongan dan kepastian hukum,
karena soal ini sebelumnya belum diatur sehingga pemerintah dan DPR
berinisiatif untuk mengaturnya agar lebih tertib", ujarnya di depan
sidang MK siang tadi, Selasa (12/2/2013).
Kuasa hukum Pemohon,
Iwan Prahara di waktu bersamaan mengungkapkan. Sebenarnya pemohon
menggugat pelarangan UU Minerba yang secara tersirat terkait dengan
aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin
melakukan usaha pertambangan dengan klasifikasi Menteri, artinya
sertifikasinya harus melalui menteri.

“Permasalahannya,
masyarakat yang di desa itu akan kesulitan, masa harus ke Jakarta untuk
mengurus hal ini. selama ini mereka enjoy saja karena ada izin dari PT
Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan,” tuturnya.
Bahkan
Iwan menuding pemerintah tidak masuk akal tekait dengan izin yang bisa
dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui kepala dinas pertambangan,
menurutnya pemerintah hanya memberikan janji kosong karena dalam
prakteknya, sebagai contoh di Bangka Belitung izin tetap harus melalui
PT Timah




Tidak ada komentar:
Posting Komentar