Jumat, 09 April 2010

GREEN BABEL 2 TAHUN YANG LALU


Pemanasan global yang berakibat kepada perubahan iklim dunia saat ini menjadi kajian serius masyarakat internasional. Selain produksi emisi karbon sebagai akibat laju pertumbuhan industri yang berdampak efek rumah kaca, deforestasi yang terjadi karena kebutuhan bahan baku kayu, ladang berpindah dan pertambangan juga merupakan salah satu penyebab utamanya.

Khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penyebab utama adalah deforestasi dari kegiatan eksploitasi bahan galian tambang timah oleh para pelaku penambangan baik perusahaan maupun masyarakat. Memang setiap permasalahan lingkungan yang terjadi acapkali bersinggungan dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas permukaan tanah maupun di bawahnya.

Seyogyanya setiap perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam haruslah berfikir tentang eksploitasi alam yang berkelanjutan (sustainabel exploitation dan sustainable mining) dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar, dalam wujud bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dalam wujud tanggungjawab sosial perusahaan (community social responsibility).

Ditengah tengah pesisimisme perbaikan kerusakan lingkungan tiba tiba masyarakat Bangka Belitung begitu familiar dengan kata kata Green Babel, dua buah kata asing yang saat ini seakan melekat disetiap benak masyarakat Babel. Lalu Apa dan bagaimana Green Babel dan hubungannya dengan Yayasan Babel Hijau, sebuah yayasan di Bangka Belitung dengan trade mark lingkungan sebagi lahan garapannya.

Saat ini masyarakat Bangka Belitung sudah sangat familiar dengan Green Babel, sebetulnya apa, siapa dan Bagaimana Green Babel.

Green Babel adalah sebuah gerakan penghijauan di Provinsi Bangka Belitung yang di canangkan oleh Gubernur Provinsi Bangka Belitung pada pertengahan tahun 2007, yah di awal awal beliau menjabat lah. Hal ini patut kita syukuri, ternyata pada pemerintahan provinsi periode 2007 - 2012 penghijauan masuk dalam prioritas pembangunan negeri serumpun sebalai. Terbukti dari pencanangan gerakan penghijauan yang dilakukan tersebut.

Soal Green Babel itu siapa, menurut saya Green Babel bukan siapa siapa karena sifatnya gerakan maka Green Babel ini adalah milik masyarakat Babel dan saya pribadi mengharapkan keikutsertaan seluruh komponen masyarakat yang memiliki rasa peduli terhadap penyelamatan lingkungan negeri serumpun sebalai untuk melakukan gerakan ini. Mereka bisa pengusaha, aparat hukum, aparat Pemda, masyarakat. Semakin banyak keterlibatan masyarakat maka semakin besar pula peluang keberhasilan Gerakan Hijau tersebut.

Gerakan ini menurut saya harus digerakkan dengan cara cara sistemik dan menyeluruh, hal ini dapat kita lihat setelah pencanangan oleh Gubernur maka hampir setiap instansi melakukan gerakan hijau termasuk juga perusahaan dan ormas ormas.

Berkenaan dengan Yayasan Babel Hijau sepertinya sangat identik dengan Gerakan Green Babel, bagaimana hubungan istimewa antara keduanya.

Haha hubungan gelap... sorry just joke ...soal itu Tidak ada yang istimewa, pertama, semuanya saya fikir berjalan wajar wajar saja. Setelah pencanangan oleh Gubernur, kami berlima yaitu Bung Syahidil, Bung Sendy , Bung Tunggul , Bung Imam dan saya sendiri terpanggil untuk membentuk sebuah yayasan yang bergerak sebagai penggiat lingkungan. Itu saja.

Kedua, Hal ini kan bisa dilakukan oleh siapa saja, persoalan kemudian dalam gaungnya Yayasan ini sangat identik dengan gerakan Green Babel sebetulnya itu hanya masalah sosialisasi saja dan kebetulan Yayasan Babel Hijau ini kalau kami inggriskan menjadi Green Babel Foundation jadi sama sama Green Babel hanya saja yang satunya berupa Gerakan dan yang lain adalah nama sebuah Yayasan.

Lucunya saat ini tidak banyak yang kenal dengan Yayasan Babel Hijau, mereka lebih kenal dengan Green Babel mungkin seperti kasus seorang Eropa yang bertanya ”Indonesia itu dan sebelah mananya Bali?”.
Itulah sebabnya kita aktif menyuarakan gerakan penghijauan ini melalui Yayasan bahkan kita sudah buka website http://www.greenbabel.org

Apa yang seharusnya menjadi Tolok ukur Keberhasilan dari Gerakan Green Babel.

Ada beberapa yang bisa dijadikan tolok ukur antara lain bila masyarakat sudah merasa sayang untuk memperlakukan hutan secara semena mena, masyarakat menjadi gemar menanam, pengusaha selalu berpihak kepada lingkungan, aparat menjadi hobi menuntaskan masalah hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan lain lain.

Namun pada akhirnya gambaran fisik tentunya menjadi sangat diperlukan, yang saya maksud adalah : ”bahwa daerah terbuka pada saat pencanangan pada akhir periode tertentu, misalnya lima tahun, tidak lagi menjadi terbuka tapi telah berubah menjadi daerah tutupan yang hijau”.

Tentu tidak mudah membuat semua kriteria tersebut diatas dapat dipenuhi melalui gerakan Green babel.

Tentu saja tidak mudah tapi satu hal yang harus sama kita yakini bahwa ”dibalik sebuah kesulitan pasti ada kemudahan” untuk itu perlu kerja keras seluruh fihak terkait. Pihak pihak dan hal hal yang saling terkait dalam penanganan lingkungan adalah Mahluk hidup (biostik) seperti tumbuhan, hewan dan manusia kemudian barang berharga (anbiostik) seperti bahan galian tambang dan terakhir adalah Budaya(cultur).

Pemerintah daerah dalam menetapkan sebuah peraturan, misalkan pertambangan, maka mereka harus mempertimbangkan manfaat dari galian yang diambil(anbiostik) dibandingkan dengan kerusakan yang di timbulkan terhadap makhluk hidup(biostik). Kearifan lokal yang terdapat didaerah tersebut (culture) tentu saja harus masuk dalam poin yang harus dipertimbangkan sama dengan dua hal yang lain.

Konkritnya Apa yang harus dilakukan oleh para pihak terkait selain contoh diatas

Pertama, Para pelaku industri penambangan mereka harus menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai sebuah perusahaan tambang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Kuasa Penambangan (KP) yang terdiri dari KP Penelitian, KP Eksplorasi, KP Pemurnian seperti yang disyaratkan undang undang.

Untuk menjamin kesesuaian bukaan lahan yang di eksploitasi dengan hasil yang di peroleh maka seluruh perusahaan industri penambangan wajib memberikan laporan hasil produksinya secara lengkap termasuk di dalamnya asal usul KP dari produksinya dan laporan tersebut di sampaikan kepada masayarakat, pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Setiap perusahaan industri penambangan wajib melakukan kegiatan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku dan di sampaikan (dalam bentuk laporan) kepada Masyarakat, Pemerintah dan pihak pihak yang berkepentingan

Khusus kepada masyarakat pelaku penambangan (Tambang Inkonvensional) lokasi penambangan harus memiliki izin dari pemilik KP dalam hal ini bisa dari perusahaan penambangan maupun pemerintah setempat. Kepada pemberi izin lokasi penambangan kepada masyarakat, wajib memberikan pembinaan dalam hal penambangan berwawasan lingkungan atau penambangan berkelanjutan. .

Kedua, Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) wajib bersinergi untuk mengusut tuntas setiap kegiatan eksploitasi ilegal (penambangan ataupun pemanfaatan kayu ilegal), sebagai contoh penangkapan ilegal logging dan bijih timah.

Memberikan hukuman maksimal baik hukuman badan maupun berupa penggantian kerugian terhadap pelaku kejahatan lingkungan yaitu setiap pelaku pelanggaran dari setiap kegiatan eksploitasi hasil alam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mempublikasikan setiap kegiatan usaha penyelamatan lingkungan melalui mekanisme penegakkan hukum, hal ini menjadi penting selain mensosialisasikan ancaman kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan pembelajaran hukum yang sangat berarti bagi masyarakat.

Ketiga, Eksekutif dan Legislatif Setiap kali membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam wajib disertakan pula kepentingan penyelamatan lingkungan di dalamnya.
Pelaksanaan dari aturan yang telah di buat harus sistemik dan holistik dengan demikian peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya (misalnya Peraturan Pemerintah dan Undang Undang) dan perlu keseragaman pemahaman dan keseragaman pembuatan peraturan di setiap tingkatan pemerintahan yang setara.
Instansi terkait aktif memberikan sosialisasi pentingnya penyelamatan lingkungan kepada masyarakat.

”.....sebagai pengurus akan menegaskan kembali tentang orientasi sebagai organisasi sosial tersebut. Ada sebuah jargon KH Ahmad Dahlan ”Jangan cari hidup di Organisasi tapi hidup hidupkanlah Organisai......”

Saya fikir dari ketiga hal diatas telah menjadi semakin jelas buat kita bahwa pada saat bicara lingkungan maka bukan hanya bicara soal penanaman tapi juga bicara soal penebangan, peraturan, penegak hukum, penguasa dan lain lain. Artinya penanganan masalah lingkungan di satu daerah haruslah komprehensif dan sistematis.

Kembali ke Yayasan Babel Hijau, dari sekian banyak kegiatan yang dilakukan oleh gerakan Green Babel Hijau, Yayasan Babel Hijau ambil peran dimana ?

Sebetulnya dari seluruh kegiatan gerakan Green Babel tersebut yayasan kita bisa ambil peran di semua kegiatan, namun sekali lagi kita ingin kegiatan kita seluruhnya itu harus terencana dan terprogram secara sistemik.

Green Mapping(semacam pemetaan hijau), Green Zona Layout(seperti tataruang hijau), Green Seeding Act(lebih kepada pembibitan masal), Green Community Construction(pembinaan masyarakat) dan Green Model Area(seperti Lahan Percontohan Hijau) merupakan beberapa wilayah wilayah garapan yang akan di lakukan di tahun 2008. Selain itu juga terdapat sebuah momen penting yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan 2008 yaitu Internaational Confrence on Mining yang bertajuk ”Green Babel for Green World”.

Yayasan juga menjaga komitmennya untuk menjadi penggerak/motivator penghijauan terhadap masyarakat dengan melakukan penanaman sendiri, membentuk pelaksana kegiatan di tingkat kabupaten / kota, bekerjasama dengan perusahaan, bekerjasama dengan organisasi masyarakat serta aktif menyuarakan pentingnya gerakan hijau ini melalui media masa.

Tentunya kegiatan tersebut memerlukan dana yang cukup besar, bagaimana Green Babel Foundation mendapatkannya apakah tidak sebaiknya transparan saja ?

Setiap bicara dana memang merupakan hal yang sangat menarik dan sensitive, pada saat menjalankan Yayasanpun hal tersebut menjadi sensitive mungkin karena sifatnya yang sulit untuk di dapat tapi sangat mudah untuk di habiskan kalau tidak hati hati. Yang jelas yayasan ini relatif sangat baru didirikan dan belum memiliki sumber dana sendiri sehingga kita harus bersinergi dengan berbagai kalangan untuk mewujudkan seluruh kegiatan tersebut.

Transparansi saat ini menurut saya tidak lagi menjadi sebuah kewajiban tapi lebih kepada kebutuhan bagi setiap organisasi apapun bentuknya baik organisasi sosial maupun organisasi bisnis. Dengan transparansi itulah akan membuktikan kinerja yayasan berjalan dengan baik atau tidak, jadi saya sepakat dengan soal transparansi tersebut.

Dugaan Ada kecendrungan para elit politik membuat Yayasan namun di balik itu ada unsur kepentingan politik di dalamnya.

Pintar pintarlah kita, kita tak perlu berpolitik tapi harus tahu jalan berfikirnya orang orang politik dan sampai sekarang satu doktrin politik populer yang paling saya ingat ”Kepentingan bisa menyatukan segalanya”. Bagi saya selama ada niat baik, setiap orang baik itu politikus, pemuka agama, pengusaha bahkan masyarakat biasa terhadap lingkungan maka kita juga harus peduli dan bangga kepada mereka.

Dan yang paling penting jangan bentuk pola pikir kita dengan anti politik sehingga seolah olah politik itu selalu lebih dekat dengan hal hal negatif. Bahkan kebijakan apapun yang diambil oleh seorang pejabat adalah kebijakan politik tentunya setelah mempertimbangkan banyak hal.

Pertanyaan dalam bentuk dugaan seperti ini juga lebih banyak aura politiknya, saya dapat rasakan itu. Hahaha....jadi kita memang tak bisa lepas dari cara cara politik itu sendiri, hanya saja ada yang aktif seperti anggota pengurus partai dan yang tak aktif

Mungkin ada harapan dan kekhawatiran anda saat di tetapkan sebagai sekretaris yayasan?

Nah pertanyaan politis lagi.... baiklah bahwa saat saya bergabung dengan Yayasan dan kemudian diangkat sebagai sekretaris yayasan ini harapan saya tak pernah berubah, yaitu Yayasan ini mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan Bangka Belitung yang cukup complecated ini sehingga pada akhirnya kita bisa memberikan sesuatu yang berarti buat generasi penerus negeri ini.

Kekhawatiran pada awalnya tidak ada terbersit sedikitpun namun semakin hari yayasan ini seolah olah seperti sebuah lembaga bisnis dimata sebagian masyarakat, padahal yayasan jelas merupakan sebuah organisasi yang bersifat sosial. Kekhawatiran ini harus diantisipasi lebih awal, jadi kepada setiap pelaksana kegiatan kami sebagai pengurus akan menegaskan kembali tentang orientasi sebagai organisasi sosial tersebut. Ada sebuah jargon KH Ahmad Dahlan ”Jangan cari hidup di Organisasi tapi hidup hidupkanlah Organisai”.

Terakhir sebetulnya apa yang melatarbelakangi saya aktif sebagai penggiat lingkungan melalui Yayasan Babel Hijau

Pertama Sungai Rangkui, sederhanakan ? Timah telah ratusan tahun tahun di eksploitasi tapi tidak pernah membuat sungai kebanggan masyarakat Pangkalpinang itu menjadi seperti kubangan kerbau. Namun sejak 1998 sungai tersebut berangsur keruh dan akhirnya seperti yang kita lihat sekarang ini.

Kedua, Chiko mendez seorang Petani Karet sejak kecil yang kemudian menjadi pejuang lingkungan Brazil yang sangat gigih memperjuangkan keasrian hutan di daerah komunitas mereka tinggal. Akhirnya walaupun dengan pengorbanan nyawa, daerah tersebut dijadikan pemerintahan Brazil sebagai daerah hutan yang harus di jaga kelestariannya.

Tentu saja itu alasan yang sangat pribadi sekali (poin pertama) dan emosional karena pada tahun 1970an saya bisa berenang disungai itu, menangkap ikan, udang dan bermain main tanpa rasa jijik, beda dengan saat ini. Mudah mudahan kita bisa mengembalikan sungai tersebut seperti sedia kala

Kegundahan pribadi tersebut ternyata sejalan dengan VISI MISI yayasan Babel Hijau itulah yang membuat saya secara pribadi tertarik untuk pertamakali terjun sebagai penggiat lingkungan melalui yayasan ini.

Pangkalpinang, Oktober 2008

Kamis, 01 April 2010

Pengamanan Obyek Vital Nasional


Dalam kegiatan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) perusahaan, PT Timah (Persero) Tbk mengadakan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Kerjasama ini dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Bersama (NKK) yang penandatanganannya dilakukan oleh Direktur Utama PT Timah Wachid Usman dan Kapolda Babel Brigadir Jenderal Polisi Drs Anton Setiadi, SH, MH mewakili masing-masing institusi. Acara penandatangan ini dilakukan di Griya PT Timah tanggal 31 Maret 2010.

NKK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan keerjasama antara PT Timah dan Polda Babel dalam rangka pembinaan sistem dan pola pengamanan di lingkungan PT Timah (Persero) Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan dari kerjasama ini untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta suasana usaha yang kondusif dalam bidang pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
1. Pemberian informasi mengenai situasi dan kondisi di lingkungan operasional PT Timah Tbk sebagai upaya untuk meningkatkan sistem pengamanan.
2. Penyuluhan internal dan eksternal.
3. Pemberian pembinaan dan pelatihan kepada personil pengamanan PT Timah Tbk.
4. Pemberian bantuan pengamanan seluruh wilayah operasional PT Timah.
5. Pemberian bantuan penertiban dan penindakan terhadap ancaman dan gangguan yang membahayakan PT Timah sebagai Obvitnas.

Pelaksanaan kerjasama secara rinci akan dituangkan dalam suatu Pedoman Pelaksanaan Teknis (PPT) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NKK ini.

NKK ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 29 Februari 2012 dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.



Pangkalpinang, 29 Maret 2010

Selasa, 30 Maret 2010

Menang Tanpa Mengalahkan Eko Widodo Senin, 11 Juli 2005

Banyak buku, artikel dan teori yang telah diterbitkan berkenaan dengan masalah bagaimana memenangi persaingan. Sayang, tidak terdapat satu cara yang mujarab untuk memenangi persaingan. Dari sekian banyak buku yang membahas masalah hangat ini, hanya sedikit yang benar-benar menawarkan gagasan baru bagaimana mengelola persaingan. Buku karangan W. Chan Kim dan Renée Mauborgne -- keduanya staf pengajar INSEAD di Prancis -- ini merupakan salah satu buku yang mampu memberikan perspektif baru bagaimana memandang persaingan secara radikal. Tidak dengan menghadapi persaingan secara langsung, melainkan dengan menciptakan pasar baru yang berbeda dari pasar yang telah ada, dan menciptakan arena baru yang tak dieksplorasi sebelumnya. Ini terutama dilakukan dengan melakukan inovasi yang bernilai (value innovation), yaitu inovasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi pelanggan.
Konsep inovasi yang bernilai merupakan hal yang cukup sentral dalam buku ini. Tidak semua inovasi dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Inovasi yang dilakukan hanya untuk menciptakan hal yang sekadar "baru", tanpa memperhatikan kebutuhan dan keinginan dasar pelanggan, serta kemampuan perusahaan untuk mengembangkannya lebih lanjut, tidak akan mendatangkan inovasi yang bernilai. Pendekatan inovasi yang bernilai adalah dengan mengidentifikasi parameter-parameter yang dianggap paling bernilai oleh pelanggan dan mampu memberi pelanggan gabungan antara sesuatu yang efektif secara biaya dan sekaligus mampu memberikan sesuatu yang bernilai tinggi. Dan hal itu memang bukan pekerjaan yang mudah.
Pertanyaan yang menggelitik ketika membaca judul buku ini: mengapa digunakan istilah strategi lautan biru? Kedua penulis menjelaskan bahwa terdapat dua strategi besar dalam melihat kondisi persaingan yang ada, yaitu strategi lautan biru dan lautan merah. Strategi lautan merah (red ocean strategy) merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi persaingan yang ada saat ini. Di dalam laut merah, batas-batas industri atau pasar telah diterima dan didefinisikan dengan jelas. Untuk memenangi persaingan, perusahaan hanya berusaha mengungguli apa yang dilakukan oleh pesaing. Persaingan hanya terdapat di dalam pasar itu. Namun, makin lama pasar pun makin penuh sesak, akibat makin banyaknya pemain baru yang masuk. Terlalu banyak pemain yang bermain di pasar itu mengakibatkan laba dan pertumbuhan perusahaan menurun. Dalam kondisi demikian, terjadilah persaingan yang berdarah-darah, yang tidak membawa keuntungan bagi banyak pihak. Model persaingan yang terdapat dalam pasar seperti ini kadang kala menjurus pada model persaingan zero sum game, di mana pihak yang kalah tidak memperoleh apa-apa.
Strategi lautan biru (blue ocean strategy) merujuk pada industri atau pasar yang belum ada saat ini. Suatu pasar yang masih harus ditemukan lebih dulu, sehingga belum sempat dijamah oleh persaingan. Dalam lautan biru, permintaan diciptakan bukan diperebutkan. Persoalannya, dalam hal bagaimana menciptakan permintaan (demand) baru. Karena belum diciptakan, maka besarnya pasar dan permintaan di pasar itu bisa tidak terbatas. Di sana, persaingan belum ada, karena memang belum ada pemain yang memasuki arena. Lautan biru merupakan analogi untuk menggambarkan adanya potensi pasar atau permintaan yang sangat besar, luas dan mendalam, yang belum dieksplorasi seperti halnya sebuah lautan biru.
Namun, mengapa para manajer sekarang masih cenderung berfokus pada strategi lautan merah? Sebagian jawabnya dapat dilacak pada sejarah strategi bisnis yang menganggap strategi merupakan masalah bagaimana memenangi "peperangan", di mana arena perang dan lawan telah didefinisikan dengan jelas. Telah banyak buku yang menganalogikan arena bisnis dengan arena peperangan, termasuk bagaimana strategi memenanginya. Peperangan adalah cara bagaimana mempertahankan dan memperbesar sumber daya dan teritorial yang jumlahnya terbatas. Orientasinya, bagaimana mengungguli lawan sebanyak dan secepat mungkin. Strateginya berdasarkan pada kompetisi yang akan menentukan keberhasilan atau kegagalan perusahaan. Keunggulan dalam mengatasi kompetisi akan menentukan nilai kinerja perusahaan. Semakin banyak yang dikalahkan akan semakin bagus perusahaan itu, bukan pada suatu penciptaan nilai baru.

Kendati demikian, persaingan yang saling "membunuh" antarperusahaan tidak dapat dipertahankan terus-menerus. Pada saat batas-batas antarnegara semakin memudar dan informasi mengenai produk dan harga dapat tersedia dengan cepat di mana pun dan kapan pun di dunia ini. Makin lama perbedaan antarproduk makin memudar, karena produk yang unggul akan semakin cepat muncul penirunya. Produk akhirnya cenderung homogen, dan persaingan hanya akan berbasis pada harga. Maka, ini bukanlah solusi jangka panjang.
Jika persaingan sampai pada tahap ini, akhirnya mendorong perusahaan beralih pada strategi menciptakan inovasi yang bernilai. Hal itu berarti beralih ke strategi persaingan lautan biru seperti yang ditawarkan dalam buku ini. Perusahaan harus bergerak maju melampaui strategi yang berorientasi persaingan. Jangan melihat pesaing sebagai musuh, melainkan sebagai mitra untuk dapat secara bersama-sama menciptakan inovasi yang bernilai bagi pelanggan. Memenangi persaingan saja tidak mencukupi untuk jangka panjang, yang penting adalah kemampuan untuk selalu dapat menghadirkan inovasi yang memiliki nilai tinggi bagi pelanggan, baik sendiri maupun secara bersama-sama.

Jika Anda masih ingat, lihatlah buku terlaris tentang persaingan berjudul In Search of Excellence yang terbit tahun 1982. Dalam kurun waktu hanya lima tahun, dua pertiga perusahaan yang disebut unggul dalam buku itu telah mengalami penurunan yang berarti dan tidak unggul lagi. Dan yang lebih menyedihkan, bukan hanya perusahaannya yang menurun, tapi juga industrinya.
Contoh penerapan strategi lautan biru adalah apa yang dilakukan oleh pertunjukan sirkus Cirque du Soleil. Secara umum saat ini, industri sirkus berada dalam masa senja seiring semakin maraknya jenis hiburan yang lain seperti film dan televisi. Cirque de Soleil unggul tidak dengan jalan mengalahkan pesaingnya, tapi dengan menciptakan pasar baru yang menjadikan persaingan tidak relevan lagi. Dengan memformat pertunjukan sirkus seperti halnya pertunjukan teater, dia telah menciptakan pasar baru. Pasar sirkus tradisional yang tadinya anak-anak, dengan menambahkan unsur teatrikal, orang dewasa dan penikmat teater pun turut menjadi pasarnya, sehingga pasarnya makin meluas.
Contoh strategi lautan biru lainnya adalah apa yang terjadi dalam industri mobil. General Motors telah mengalahkan Ford di tahun 1920-an dengan membuat mobil yang bergaya untuk menandingi mobil keluaran Ford yang gayanya cenderung monoton. Namun kemudian mobil jenis ini dikalahkan pula oleh mobil Jepang -- mobil kecil yang irit bahan bakar -- di tahun 1970-an, kemudian Chrysler menciptakan mobil minivan pada 1980-an dan menjadi jenis mobil yang menguntungkan di masa itu. Semuanya dilakukan dengan jalan menciptakan inovasi yang bernilai bagi pelanggan dan menciptakan pasar baru. Berani masuk ke arena persaingan baru yang belum dimasuki perusahaan lain.
Meskipun terminologi lautan biru merupakan istilah baru, keberadaannya telah lama. 30 tahun silam belum ada produk/jasa yang sekarang mendominasi pasar. Ketika itu belum ada produk seperti telepon seluler, ritel diskon, gerai kopi, home video dan lain sebagainya. Sekarang, coba bayangkan apa yang akan terjadi 30 tahun ke depan. Pasti lebih banyak lagi produk/jasa baru yang ditemukan. Dan perusahaan yang menemukannya akan memperoleh keunggulan yang berarti. Sejarah merupakan cermin yang baik untuk melihat apa yang hendak terjadi di masa depan. Di masa lalu telah banyak dihasilkan inovasi yang bernilai, di masa depan pastilah semakin banyak inovasi bernilai yang diciptakan. Persoalannya, siapa yang lebih dulu mampu menciptakan inovasi yang bernilai itu?

SURAT KEGUNDAHAN SANG KRIOPANTING

KEPADA YANG DIDAULAT SEBAGAI PEMIMPIN NEGERI

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan hormat, Yang hamba muliakan pemimpin kuasa negeri.
Pada kesempatan kali ini kami memperkenalkan diri sebagai Kriopanting yang sangat prihatin terhadap nasib jutaan anak cucu yang akan menjadi penerus negeri ini. Saya sendiri selama ini tak tau apa yang harus di perbuat dengan kondisi yang serba carut marut tak jelas. Sampai akhirnya terpikirkan oleh saya untuk berkirim kabar kepada datuk penguasa negeri yang kami muliakan.

Latar belakang dari kami menulis surat ini kepada Datuk adalah situasi dunia pertambangan saat ini yang kiranya kurang bersahabat atau bisa dibilang kurang fair buat generasi penerus. Padahal, Biji Timah adalah sebuah bahan galian milik negara yang setiap tahunnya memberikan keuntungan tidak sedikit dan seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat untuk jangka waktu yang lama. Situasi yang kurang bersahabat ini akhirnya membuat kami gundah akan nasib generasipenerus dikemudian hari.

Situasi kurang bagus ini sebenarnya dimulai pada era otonomi daerah diberlakukan, Sebenarnya otoda mempunyai implikasi yang positif bagi kemajuan pembangunan di negeri kita. Karena akan ada perimbangan pembangunan disitu. Akan tetapi kelihatannya negeri kita belum siap mengantisipasi hal ini, hal ini sangat mengkhawatirkan dan bisa menjadi bumerang sendiri bagi kita. Pemberian ijin yang begitu lancarnya menjadi gamang karena yang ditakutkan adalah kita belum bisa mengukur secara pasti berapa cadangan bahan tambang bijih timah. Ini akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Situasi ini terjadi pada Provinsi BangkaBelitung. Over produksi, tidak terkendalinya harga ditingkat lokal, bebasnya penjualan pasir timah ke luar negeri seperti Singapura membuat harga timah dunia melorot drastis hingga ke angka yang sangat mengkhawatirkan.

Situasi agak menguntungkan ketika Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 pada 22 Januari 2007 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Rini Suwandi. Dengan adanya peraturan ini, aturan main pertimahan menjadi agak jelas yang intinya pelarangan ekspor bijih timah dan balok timah yang bisa diekspor adalah balok timah yang mempunayai aturan kadar minimal serta telah melalui proses verivikasi barang oleh surveyor independen yang ditunjuk pemerintah.

Situasi pertimahan bisa dikatakan agak lain dengan bahan galian lainnya. Disini, Bangka Belitung, bahan galian timah ini telah menjadi primadona bahkan sebagai mata pencaharian utama buat masyarakat. Bagi penambang tradisionil yang tidak mengikuti kaedah atau aturan penambangan yang benar, keuntungan menambang timah masih terhitung besar setelah dipotong ongkos produksinya. Keselamatan kerja tidak diindahkan bahkan yang terpenting yaitu reklamasi paska tambang tidak dilakukan sehingga kerusakan lingkungan di Babel lebih terasa dampaknya.


Daulat Pemimpin Negeri

Pendapatan negeri ini dari hasil pengelolaan bijih timah menjadi logam kemudian di ekspor per tahun tidak akan kurang dari 5 (lima) triliyun apabila kita/negeri ini yang terpecah dalam beberapa anak negeri bisa bersepakat untuk mengatur tatakelola timah. Bila tidak diatur dengan baik maka yang terjadi justru sebaliknya kita justru diatur oleh pemakai yang sebagaian berasal dari negeri negeri jauh di Barat dan bagian Timur Asia. Sebagai contoh saat Harga timah dunia jatuh. Akan tetapi akibat tambang rakyat dan perdagangan bijih timah secara ilegal menyebabkan situasi semakin sulit. Biaya produksi meningkat tajam sehingga perusahaan harus mengeluarkan ekstra untuk pengamanan dan pengendalian lingkungan. Situasi tak jelas ini belum dapat diatasi karena menyangkut sistem pengawasan dan penertiban dari pihak-pihak yang berwenang. Manajemen perseroan sangat mengharapkan bantuan aparat keamanan, instansi terkait dan surveyor yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan penertiban dan pengawasan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang pertambangan dan perdagangan timah. salah satu hal yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan no 04 tahun 2007 tentang Ketentuan ekspor Timah batangan yang mempersyaratkan kejelasan sumber bahan baku (biji timah) dari logam yang diekspor.

Kami menulis surat ini kepada Bapak Presiden bertujuan bukan untuk mendapat perlakukan istimewa dari pemerintah pusat. Kami sebagai perusahaan pertambangan siap berkompetisi dengan siapapun asal peraturan penambangan benar-benar ditegakkan disini. Tanpa pandang bulu. Akan tetapi situasi bisnis dan perpolitikan lokal jauh dengan yang dibayangkan oleh pemerintah pusat. Disini, kami yang dari dulunya sebagai penyumbang dividen negara menjadi seperti anak tiri berjuang dengan segala keterbatasan yang ada. Bapak bisa bayangkan bagaimana mungkin Direksi PT Tambang Timah ( Anak perusahaan PT Timah Tbk) dan PT Bangun Bangka Selatan (BUMD) menjadi tersangka dalam kasus ilegal mining dan para smelter yang jumlahnya lebih dari 30 perusahaan tidak ada sama sekali tersangkut kasus ini. padahal sudah bisa kita lihat sendiri luasan KP dengan cadangannya serta ekspor mereka yang tidak masuk akal itu? Mohon Bapak Presiden pertimbangkan kembali kasus ini.

Kami menyadari bahwa situasi politik serta hukum di negara ini sedang hangat-hangatnya. Bapak Presiden juga tentunya mencurahkan segala daya upaya untuk menyelesaikan semua kasus hukum yang berbelit ini. Kami Serikat Pekerja PT Timah berdoa untuk penyelesaian yang baik dari pemerintahan sekarang. Kami yakin Bapak Presiden bisa mengatasi semua masalah ini dengan berpegang pada prinsip bahwa hukum adalah panglima dari segala kegiatan kenegaraan di Republik ini. Kami yang ada didaerah terus menyimak proses penyelesaian dari berbagai kasus ini dan sampai sekarang tetap ada dibelakang Bapak Presiden.


UU Minerba no 4 Tahun 2009 kiranya akan banyak merubah wajah usaha pertambangan Indonesia di masa mendatang. Perijinan KP dan pertambangan rakyat mendapat porsi yang lebih untuk dicermati pengusaha lokal. Menurut mereka, perijinan KP yang nantinya dikeluarkan pemerintah pusat serta pertambangan rakyat yang akan diatur secara ketat membuat UU Minerba menjadi kurang bersahabat buat mereka. Ini menjadi suatu ironi bagi perusahaan pertambangan seperti PT Timah. akibatnya, tekanan-tekanan serta provokasi sangat memojokkan sehingga citra perusahaan dimata masyarakat maupun stake holder menjadi merosot. Yang tidak terlupakan dan sangat penting adalah kami ingin adanya aturan main yang tegas dan pasti. Seringkali, apa yang dibayangkan oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat tidak seperti kejadiannya didaerah. Untuk itu kami ingin ada pengawasan yang terus-menerus dan melekat dari pemerintah pusat atas dilaksanakannya PP dari perpanjangan UU Minerba no 4 tahun 2009. Kami berharap agar PP ini nantinya bisa menjadi jawaban atas carut marutnya aturan penambangan di Indonesia. Investor bertambah karena aturan yang jelas, rasa aman dalam berinvestasi sehingga akhirnya menambah pendapatan negara baik dari dividen perusahaan kepada negara maupun pajak.

Bapak Presiden yang kami cintai,
Sesungguhnya surat ini adalah keluhan hati yang paling dalam atas kondisi terkini yang dirasakan oleh kaMI dalam bekerja. Semoga Bapak Presiden bisa mengambil inti dari apa yang kami rasakan dan pada akhirnya kami tidak ragu dan resah bagaimana nasib perusahaan ini dikemudian hari. Untuk perhatian Bapak yang tulus kami mengucapkan terimakasih, semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak sekeluarga sehingga bisa menjalankan tugas kenegaraan dengan baik.

Senin, 29 Maret 2010

Terkait Penyerobotan KP PT Timah Akan Bersikap Tegas

Kepala Bidang Humas PT Timah M.Wirtsa Firdaus mengatakan PT Timah akan menjaga setiap areal yang telah mendapat ijin KP baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Pernyataan ini terkait dengan masalah tumpang tindih lahan dengan beberapa perusahaan seperti PT Rebinmas Jaya dan PT Sawindo Kencana. Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar putusan perdata di PN Tanjung Pandan (yang menyatakan bahwa Sertifikat HGU PT Rebinmas Jaya yang berada diatas KP milik PT Timah tidak mempunyai alasan hukum) menjadi bahan masukan. Artinya bagi pihak-pihak lain yang pada saat sekarang ini menguasai secara tidak sah KP-KP milik PT Timah agar menyerahkan secara sukarela penguasaan KP-KP tersebut sebelum PT Timah melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Jika kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah akan mendapat halangan atau tentangan dari pihak atau perusahaan lain, maka konsekuensi logis bagi PT Timah untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut baik dilakukan tuntutan secara pidana (tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya) dan dilakukan gugatan secara perdata di pengadilan.

Dengan ditolaknya gugatan PT Rebinmas Jaya dalam perkara perdata di PN Tanjung Pandan Belitung, membuktikan bahwa KP PT Timah tidak cacat hukum. “ Pertimbangan hukum didasarkan pada bukti-bukti formal yang menjadi dasar legalitas PT Timah melakukan kegiatan penambangan diwilayah tersebut adalah sah menurut hukum serta putusan ini menjadi pelajaran buat perusahaan lain yang memiliki perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan KP dengan PT Timah,” kata Wirtsa. Tindakan beberapa pihak yang menyerobot secara tidak sah atau secara melawan hukum menguasai areal KP PT Timah adalah perbuatan yang menghambat usaha perusahaan negara dalam hal ini PT Timah yang berdasarkan asas hukum dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa PT Timah didirikan adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Sifat perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum merugikan perekonomian negara dan keuangan negara merupakan salah satu unsur dari delik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena didalam KP DU. 1579 maupun KP-KP lainnya terdapat jumlah potensi cadangan timah yang akan dieksploitasi untuk kepentingan usaha PT Timah semuanya adalah milik negara, karena tidak dapat dieksploitasi cadangan timah tersebut akibat diserobot areal tanahnya secara melawan hukum maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.

Sementara itu terkait sengketa lahan dengan PT Sawindo Kencana (PT SWK), menurut data dari PT Timah, luas KP DU 1509 milik PT Timah di Desa Tempilang yang telah ditanami oleh sawit (usia lebih dari 5 tahun) PT SWK seluas 1199,76 hektar. Total luas KP DU 1509 di Desa Tempilang adalah 4172,5 hektar. Ijin dari KP DU 1509 adalah sah dengan SK No 320.K/2014/DDJP/1995 tanggal 21 Juli 1995 dan berlaku sampai dengan 20 Juli 2025. “ Untuk pemberian ijin HGU PT Sawindo saya kira sudah ada mekanisme yang baku dan standar. Kami berpegang pada aturan yang jelas mengenai ini. SK KP pun sudah ada. Saya berharap agar permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Wirtsa Firdaus.

Pangkalpinang, 24 Maret 2010

Rabu, 03 Maret 2010

BABEL NEGERI 1001 BAGAN

I. Gambaran Industri Bangka Belitung

Perkembangan ekonomi di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan pernah terl
epas dari peranan biji Timah, sejak zaman kolonial sampai dengan saat ini telah lebih dari 300 tahun bahan galian timah ini di eksploitasi. Pada kurun waktu tersebut bahkan sampai dengan saat ini Biji Timah masih menjadi primadona dalam mendulang dollar baik bagi pemerintah, pengusaha maupun masyarkat. Lada yang harganya selalu mengalami kenaikan dan penurunan tajam sesuai dengan trend 10 tahunannya merupakan primadona lain bagi masyarakat, hanya saja sejak tahun 1998 saat reformasi melanda negeri ini tatanan perkebunan lada yang ada menjadi kacau balau. Para Petani beralih profesi menjadi penggali penggali bijih timah, lahan perkebunan berubah menjadi danau danau kecil(kolong) peninggalan para penambang. Akhirnya lada tidak lagi menjadi primadona karena para petani tidak lagi berkebun dan petani yang ingin berkebun kesulitan mencari lahan. Bangka Belitung Pasca Timah Sejak era reformasi tersebut terjadi percepatan penggalian bijih timah dengan kata lain cadangan bijih timah semakin cepat habis. Hampir bisa di pastikan sepuluh tahun kedepan bijih timah merupakan barang langka di propinsi ini. Habisnya cadangan dengan sendirinya akan mematikan industri pertimahan (sang primadona). Hilangnya industri timah merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan jika tidak di antisipasi dengan baik oleh seluruh lapisan pelaku ekonomi. Contoh yang nyata adalah Dabo singkep Propinsi, daerah ini pada masa kejayaan industri timah cukup dikenal namun setelah era timah usai, Dabo Singkep bagaikan ditelan bumi. Sektor Kelautan Pemanfaatan potensi perikanan laut walaupun telah mengalami berbagai peningkatan pada beberapa aspek, namun secara signifikan belum dapat memberi kekuatan dan peran yang lebih kuat terhadap pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pendapatan masyarakat nelayan.

Mengingat hal tersebut di atas, negeri ini dapat menjadikan sektor kelautan sebagai industri pengganti yang harus disiapkan sejak jauh jauh hari, potensi laut yang kaya merupakan salah satu alternatif pengganti industri pertimahan. Bangka Belitung merupakan bagian dari Potensi perikanan laut Indonesia yang terdiri atas potensi perikanan pelagis dan perikanan demersal tersebar pada hampir semua bagian perairan laut yang ada seperti pada perairan laut teritorial, perairan laut nusantara dan perairan laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain eksploitasi perikanan, Kekayaan wisata pantai dan alam laut di Pulau Bangka pun patut dikembangkan. Biasanya dari bibir pantai di pulua Bangka para wisatawan bisa melihat pulau-pulau kecil di tengah laut yang di sekitarnya banyak nelayan mencari ikan dengan sampannya. Selain itu, ada pula rumah-rumah bagan tempat menangkap ikan teri di tengah laut. Rumah-rumah bagan itu terbuat dari kayu pantai dengan atap rumbia.
Wisatawan yang ingin melihat dari dekat rumah-rumah bagan itu dapat menyewa perahu milik nelayan.

Masyarakat Pesisir

Tidak dapat disangkal lagi bahwa masyarakat pesisir merupakan segmen anak bangsa yang paling tertinggal tingkat kesejahteraannya dibandingkan dengan anak bangsa lainnya yang bergelut di sektor non perikanan. Memang sungguh ironis, padahal wilayah pesisir sangat kaya sumberdaya kelautan dan perikanan serta jasa kelautan lainnya.

Masyarakat pesisir di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bagian dari masyarakat pesisir Indonesia. Komunitas ini relatif masih tertinggal, yang ditandai dengan poverty headcount index masih 0,28. Dengan kata lain, masih terdapat kira-kira 28% dari populasi tergolong miskin. Fenomena kemiskinan masyarakat pesisir ini sungguh sangat ironis, karena negeri ini memiliki potensi sumberdaya kelautan yang kaya.

Keironisan ini telah menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir, keseriusan tersebut dapat dilihat dari program Bappenas dengan Marginal Fishing Community Development Pilot (MFCDP), Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP). Tentu saja perogram program tersebut akan di koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

Aplikasi Sederhana dari Blue Ocean Strategy

"Untuk mencapai sukses, tak usah meniru sukses masa lalu. Sebagian pebisnis menerapkan jurus-jurus bisnis yang tak lazim dan bertentangan dengan teori. Mereka sukses karena menerapkan jurus-jurus bisnis yang menentang arus"

Menurut associate consultant MarkPlus&Co, Yuswohady, jurus-jurus bisnis menentang arus kerap disebut sebagai blue ocean strategy. " Blue ocean strategy adalah strategi yang biasanya diterapkan dalam sebuah arena bisnis, di mana kondisi pasar atau lautnya masih berwarna biru, terbuka, karena belum banyak pemain yang menggarap, Konsep ini secara sederhana dapat di aplikasikan pada Integrasi Pengelolaan Industri Kelautan dan Pariwisata Laut di Pulau Bangka

Jika rumah-rumah bagan diperairan Pantai dibentuk secara permanen dan tradisional, bukan tidak mungkin dapat dijadikan sebagai obyek wisata tambahan karena dengan bangunan permanen faktor keamanan akan lebih baik. Tidak tertutup kemungkinan akan banyak wisatawan yang berminat mengetahui bagaimana caranya nelayan menangkap ikan ikan bilis yang merupakan bahan baku ikan teri yang menjadi komoditi utama karena bernilai cukup tinggi.

II. PULAU BANGKA

Industri Kelautan dan Industri Pariwisata Kelautan tidak terlepas dari faktor faktor Geografis, iklim/cuaca, curah hujan, angin, suhu. Jelas saja karena hal hal tersebut sangat mempengaruhi musim panen jenis jenis ikan tertentu. Bagi Pariwisata faktor cuaca yang tidak menentu menjadi kendala tersendiri yang harus di fikirkan dan disikapi dengan benar.

Letak Geografis

Pulau Bangka terletak disebelah pesisir Timur Sumatera Bagian Selatan yaitu 1°20’-3°7 Lintang Selatan dan 105° - 107° Bujur Timur memanjang dari Barat Laut ke Tenggara sepanjang ± 180 km. Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Laut Natuna;

b. sebelah timur dengan Selat Karimata;

c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan

d. sebelah barat dengan Selat Bangka.

Secara geografis Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang dengan luas wilayah 16.334 km2 sangat strategis baik dari aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, keamanan, maupun pertahanan karena berada pada posisi poros tengah jalur lalu lintas Pulau Sumatera dan Selat Karimata yang merupakan jalur pelayaran internasional.

Pulau ini terdiri dari rawa-rawa, daratan rendah, bukit-bukit dan puncak bukit terdapat hutan lebat, sedangkan pada daerah rawa terdapat hutan bakau. Rawa daratan pulau Bangka tidak begitu berbeda dengan rawa di pulau Sumatera, sedangkan keistimewaan pantainya dibandingkan dengan daerah lain adalah pantainya yang landai berpasir putih dengan dihiasi hamparan batu granit.

Iklim

Iklim Pulau Bangka adalah tropis Type A dan musin hujan terjadi pada bulan Juni – Desember. Rata-rata curah hujan dalam satu tahun = 220 hari atau 343,7 mm perbulan. Suhu udara rata-rata 26°C – 28,1°C dengan kelembaban udara sekitar 76-88.

Curah Hujan

Menurut data Meteorologi Pangkalpinang pada tahun 1998, iklim di Kabupaten Bangka adalah iklim tropis tipe A dengan curah hujan 107,6 hingga 343,7 mm per bulan. Kemudian menurut Schmidt-Ferguson, pada tahun 1999 variasi curah hujan menjadi antara 70,10 hingga 384,50 mm per bulan. Dengan musim hujan rata-rata terjadi pada bulan Oktober sampai April. Musim penghujan dan kemarau di Kabupaten Bangka juga dipengaruhi oleh dua musim angin, yaitu muson barat dan muson tenggara. Angin Muson barat yang basah pada bulan Nopember, Desember dan Januari banyak mempengaruhi bagian utara Pulau Bangka. Sedangkan, angin muson tenggara yang datang dari laut jawa mempengaruhi cuaca di bagian selatan Pulau Bangka

Suhu, Kelembaban dan Tekanan Udara

Suhu rata-rata di Kabupaten Bangka menunjukkan variasi antara 25,9 hingga 27,3° Celcius. Menurut stasiun Meteorologi Pangkalpinang tahun 1999, suhu udara tertinggi terjadi pada bulan Agustus, dan suhu terendah terjadi pada bulan Desember dan januari. Sementara, besarnya intensitas penyinaran rat-rata bervariasi antara 18,5 % hingga 70 %, dengan kelembaban udara yang cukup tinggi, yaitu antara 77 % pada bulan Agustus hingga 89 % pada bulan Januari. Sedangkan tekana udara memiliki pola yang cukup stabil dengan kisaran variasi yang sempit antara 1006,3 MBS hingga 10111,1 MBS. Tekanan udara tertinggi terjadi pada bulan Agustus dan terendah terjadi pada bulan Desember.

Angin

Prakiraan arah dan kecepatan angin setiap bulannya dapt diketahui dari hasil pengamatan cuaca di Bandara Depati Amir, Pangkalan Baru. Dari hasil pengamatan tersebut diperoleh kecepatan angin berkisar rata-rata antara 1 hingga 16 knot, dengan asal arah angin dominan setiap bulannya sebagai berikut :

-

Januari

:

Barat Laut (29%), Utara (25,4%) dan Barat (11,2%)

-

Februari

:

Utara (47,8%), Timur Laut (15,1%) dan Barat Laut (10,2%)

-

Maret

:

: Utara (20,4%) dan Barat (14,1%)

-

April

:

Tenggara (16,6%), Selatan (13,8%), Timur (12,4%), Utara (10,9%) dan Timur Laut (10%)

-

Mei

:

Selatan (18,5%) dan Tenggara (16,8%)

-

Juni

:

Tenggara (19,2%), Selatan (16,6%) dan Timur (13,8%)

-

Juli

:

Tenggara (32%), Selatan (21,1%) dan TImur (13,9%)

-

Agustus

:

Tenggara (28,5%), Selatan (23,4%) dan Timur (14,7%)

-

September

:

Tenggara (20,8%), Selatan (17%) dan Barat Laut (14,6%)

-

Oktober

:

Tenggara (27,7%), Selatan (19,4%) dan Timur (14,7 %)

-

Nopember

:

Utara (14,5%), Barat (12,8%) dan Selatan (10,4%)

-

Desember

:

Barat (20,7%), Barat Laut (20,2%) dan Utara (18,1%).

III. PROSPEK INDUSTRI KELAUTAN DAN PARIWISATA KELAUTAN

Dalam dunia dengan persaingan yang makin keras peningkatan hasil perikanan di Bangka Belitung dapat dikembangkan dengan menciptakan Iklim usaha yang kondusif. Hal ini harus mendapat dukungan dari segenap pelaku ekonomi termasuk pemerintah dan legislatif melalui deregulasi dan regulasi yang terkait dengan pengembangan agribisnis perikanan.

Industri Kelautan

Potensi laut yang sungguh luar biasa dapat di jadikan kemungkinan peluang, dan tantangan dalam upaya mereposisikan potensi kelautan dan perikanan sebagai salah satu fundamen sekaligus pilar ekonomi Bangka di masa kini dan mendatang.

Potensi kelautan yang besar ini menjadi amanat dari pemerintah pusat saat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Dari aspek potensi daerah, wilayah Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi di bidang perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata yang potensial serta mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri.

Dengan promosi selektif, bukan tidak mungkin ikan teri akan menjadi makanan kesehatan di AS (bukan sebagai lauk pauk). Harganya pun bisa puluhan kali lipat bila dibuktikan ikan teri adalah sumber kalsium organik berkualitas baik diantara seluruh jenis makanan, dan enak berdasarkan jenis asam aminonya, di Cina dan Jepang teri dapat dianggap sebagai obat kuat, sebagai catatan teri indonesia dibeli oleh pengusaha jepang dengan harga US$ 10,- per kilogram.

Sifat produk perikanan yang mudah rusak perlu teknologi yang baik sehingga tetap segar dan relatif tidak berkurang kadar proteinnya untuk digunakan sebagai bahan baku industri Pengolahan maupun langsung dikonsumsi.

Bila Pengolahan dengan kualitas ekspor dalam tingkat rakyat dilakukan, pada gilirannya akan meningkatkan harganya pada tingkat yang tak terbayangkan.

Kajian Feasibility terhadap industri kelautan dilakukan lebih spesifik kepada alat penangkapan ikan berupa bagan dengan hasil olahan berupa Teri dan Cumi sedangkan hasil yang lain akan di golongkan sebagai produk sampingan.

Pariwisata Kelautan

Saat ini telah banyak bermunculan organisasi organisasi olah raga yang berhubungan langsung dengan sektor kelautan seperti Pancing, Snorkling dan Diving. Penggemar olah raga ini merupakan pasar yang baik bagi kegiatan pariwisata di daerah.

Para pemancing akan sangat merasa nyaman melakukan kegiatannya dari atas bagan permanen tidak seperti halnya bagan yang terbuat dari bambu atau kayu, kenyamanan akan berkurang karena faktor keamanan yang tidak begitu baik.

Disela sela kegiatan memancing mereka bisa menikmati para operator bagan melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring di bagan. Bagi wisatawan hal ini tentu menarik karena mereka tidak akan pernah melihat kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari harinya.

Biasanya Bagan dibangun pada laut yang tidak terlalu dalam dan dekat dengan terumbu karang, tentu saja hal ini menjadi Hot Spot nya para pecinta diving dan snorkling. Bagan bisa di jadikan tempat persinggahan dan peristirahatan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Bagan Permanen Sebagai Asset Penunjang Pariwisata

Penggabungan antara kegiatan industri kelautan dan kegiatan pariwisata dapat segera di aplikasikan. Artinya mereka akan bersinergi sehingga akan menghasilkan sebuah nilai lebih bagi para konsumen. Sementara bagi pengelola bisnis, hal ini dapat mengefisiensikan biaya dengan mengoptimalkan penggunaan asset yang di miliki.

Nilai lebih bagi konsumen (tourist) dapat di pisahkan menjadi dua bagian pertama, para calon customer bisa melihat langsung proses industri perikanan dengan terlibat langsung dari proses awal hingga akhir sehingga mereka yakin dengan produk akhirnya, proses ini sebetulnya merupakan nilai jual bagi pariwisata, dengan demikian para calon customer memperoleh nilai lebih berupa kunjungan kerja sambil berwisata.

Kedua, para wisatawan disamping bisa menikmati keindahan tinggal di atas bagan pada malam hari, melihat proses penangkapan ikan, melakukan aktivitas memancing, mereka juga bisa menikmati/membawa pulang hasil tangkapan dari bagan.

Pengelola bisnis dapat melakukan efisiensi biaya, Sinergi dua buah aktivitas tersebut hanya memerlukan satu kali pengeluaran biaya, hal inilah yang di maskud dengan efisiensi biaya. Bila dua bisnis tersebut berjalan masing masing maka akan terdapat dua buah pengeluaran, yang pertama untuk berwisata dan yang kedua untuk operasional bagan.

IV. EKONOMI KERAKYATAN

Pidato Bung Hatta, Tanggal 12 Juli 1951 (Ringkasan dari berbagai sumber)

"Apabila kita membuka UUD 45 dan membaca serta menghayati isi pasal 38, maka nampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuan ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Perekonomian sebagai usaha bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Sebagaimana orang sekeluarga bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi sama-sama bertanggung jawab atas koperasi mereka.


Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama,

rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama."

Dari pidato bung hatta diatas dapat kita tarik beberapa prinsip dalam pengelolaan koperasi, prinsip prinsip tersebut adalah :

Prinsip ke-1 : Voluntary and Open Membership - Sukarela dan terbuka
Co-operatives are voluntary organisations, open to all persons able to use their services and willing to accept the responsibilities of membership, without gender, social, racial, political or religious discrimination.

Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka kepada semua orang yang dapat melayani dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, sosial, suku, politik, atau agama.



Prinsip ke-2 : Democratic Member Control - Kontrol oleh anggota secara demokratis
Co-operatives are democratic organisations controlled by their members, who actively participate in setting their policies and making decisions.

Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggota, yang aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan membuat keputusan. Satu orang - satu suara.


Prinsip ke-3 : Member Economic Participation - Partisipasi ekomoni anggota
Members contribute equitably to, and democratically control, the capital of their co-operative.

Anggota berkontribusi secara adil dan pengawasan secara demokrasi atas modal koperasi.


Prinsip ke-4 : Autonomy and Independence - Otonomi dan independen
Co-operatives are autonomous, self-help organisations controlled by their members. If they enter into agreements with other organisations, including governments, or raise capital from external sources, they do so on terms that ensure democratic control by their members and maintain their co-operative autonomy.

Koperasi adalah organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Walaupun koperasi membuat perjanjian dengan organisasi lainnya termasuk pemerintah atau menambah modal dari sumber luar, koperasi harus tetap dikendalikan secara demokrasi oleh anggota dan mempertahankan otonomi koperasi.

Prinsip ke-5 : Education, Training and Information - Pendidikan, pelatihan, dan informasi

Co-operatives provide education and training for their members, elected representatives, managers, and employees so they can contribute effectively to the development of their co-operatives.


Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk perkembangan koperasi.


Prinsip ke-6 : Co-operation among Co-operatives - Kerja sama antar koperasi
Co-operatives serve their members most effectively and strengthen the co-operative movement by working together through local, national, regional and international structures.


Koperasi melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi melalui kerja sama dengan struktur koperasi lokal, nasional, dan internasional.

Prinsip ke-7 : Concern for Community - Perhatian terhadap komunitas
Co-operatives work for the sustainable development of their communities through policies approved by their members.


Koperasi bekerja untuk pengembangan komunitasnya secara berkesinambungan melalui kebijakan yang dibuat oleh anggota

Ketujuh prinsip pengelolaan koperasi tersebut sangat cocok apa bila di aplikasikan dalam pembangunan dan penguatan ekonomi kerakyatan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

V. KAJIAN TEKNIS

Bagan permanen secara umum bentuknya sama dengan bagan konvensional yang terdapat di perairan Bangka Belitung yang membedakan keduanya adalah dari sisi kekuatan, ketahanan dan kelayakan. Bagan konvensional yang ada saat ini dibangun pada kedalaman air 20 meter dengan bahan bangunan terbuat dari kayu atau bambu, alhasil dengan konstruksi seperti ini bagan rata rata berumur tidak cukup satu tahun.