Selasa, 03 Februari 2009

Kapal Isap Bukong di Pantai Batu Perahu Bangka Selatan

LAPORAN
HASIL DISKUSI DENGAN MASYARAKAT TOBOALI
Pantai Batu Perahu Ketapang, 26 Januari 2009

Berdasarkan informasi dari masyarakat kampung lalang desa Ketapang Toboali, bahwa ada rencana masyarakat nelayan yang akan berdemo ke PT Timah, berangkat tim ke Toboali untuk berdiskusi dengan masyarakat.
Tim terdiri dari :
1. Ir. Syahidil Ketua Greenbabel/ Staff Khusus Gubernur
2. M. Wirtsa Firdaus Sekretaris Greenbabel
3. Ismed Hasanudin S Humas Greenbabel

Desa Ketapang
Masyarakat desa Ketapang terdiri dari dua kelompok masyarakat yang terdiri dari masyarakat nelayan dan masyarakat petani yang sebagian besar (lebih dari 95%) beragama Islam.
Umumnya masyarakat pesisir, mereka memiliki karakter keras dan tidak mau kalah. Memiliki struktur bahasa yang meledak ledak sehingga menambah kesan keras pada karakter mereka.
Desa Terletak di sebelah Timur Toboali dan berada di sepanjang pesisir pantai, walaupun demikian rumah penduduk tidak berada persis di pinggiran pantai namun sedikit menjorok kedaratan lebih kurang 1 km dari pantai.

Wilayah Laut dan Permasalahannya
Pesisir pantai dengan laut yang langsung menghadap dan berbatasan dengan laut jawa, selat gaspar dan selat sumatera sejak dulu memang telah memiliki kekayaan berupa kandungan bijih timah, tentunya selain sektor perikanan.
Kandungan Bijih Timah yang berada di wilayah tersebut berada di wilayah Kuasa Penambangan milik BUMN PT Timah Tbk melalui anak perusahaannya “PT Tambang Timah”
Saat ini proses pengambilan bijih timah di wilayah ini oleh PT Timah Tbk di kerjasamakan dengan mitranya, yaitu pengusaha lokal Bangka Selatan yang sehari hari di kenal dengan panggilan “BUKONG”. Untuk mengeksploitasi kandungan bijih timah di daerah tersebut saudara BUKONG telah mengoperasikan Kapal Isap.
BUKONG merupakan pebisnis kuat di Toboali karena kemampuan finansial, relasi dengan pejabat dan bisa mengorganisir “Sebagian Masyarakat” setempat untuk memperlancar usaha bisnisnya. Dengan kondisi seperti ini sebagaian masyarakat menilai bahwa BUKONG telah menjalankan usahanya dengan segala cara (semena mena).
Permaslahan timbul karena saat ini Kapal Isap milik Bukong akan bergeser ke laut di Pantai “Batu Perahu” Desa Ketapang Toboal. Karena terdapat masyarakat yang setuju dan sebagian tidak setuju terhadap rencana masuknya kapal isap milik Bukong ke wilayah tersebut.

Keberatan Masyarakat
Perpindahan Kapal Isap memang mengundang protes warga namun keberatan ini terkesan di tutupi karena menurut mereka berdasarkan pengalaman yang lalu lau seringkali terjadi intimidasi yang tidak di ketahui dari mana datangnya apabila masyarakat tidak menyetujui Kapal Isap beroperasi di perairan mereka.
Ditambah lagi di lingkungan masyarakat tersebut masyarakat terpecah menjadi dua kelompok, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Dan hal ini memiliki potensi terjadi kerusuhan diantara sesama mereka bila kapal Isap Bukong meneruskan rencana mereka bekerja di perairan tersebut.
Hal ini terlihat sangat nyata saat diskusi berjalan, dengan karakter yang keras dan tak mau kalah tersebut diskusi dapat berjalan dengan lancar karena memang Tim menjaga situasi agar selalu kondusif ditambah lagi (entah dari mana mereka tahu) di antara masyarakat yang hadir ternyata ada fihak kepolisian baik yang berpakaian dinas maupun berpaikan sipil.
Masyarakat Batu perahu khawatir apabila Kapal Isap masuk ke wilayah mereka maka akan mengakibatkan mata pencaharian mereka dari sektor perikanan laut akan berkurang. Untuk saat ini saja(menurut mereka) pada saat musim Udang seharusnya pendapatan jauh lebih layak tidak seperti sekarang sejak kapal isap masuk pendapatan menjadi jauh lebih kecil. Apalagi jika wilayah perairan biota udang yang masih tersisa sedikit tersebut di eksploitasi oleh Kapal Isap maka udang tangkapan tersebut akan menghilang dari wilayah mereka.
Penjelasan TIM
Bahwa secara prinsip penambangan dapat dilakukan untuk memanfaatkan kekayaan yang terkandung didalam perut bumi asalkan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan norma norma yang berlaku.
1. Ketentuan dan norma tersebut misalnya penambangan lepas pantai harus dilakukan dengan batas minimal 2(dua)mil laut dari garis panti terluar di satu wilayah.
2. Tidak mengganggu aset aset daerah yang berharga seperti lokasi wisata, fasilitas umum dan daerah yang telah menjadi perumahan.

Solusi
Mengingat permaslahan tersebut menyangkut kepentingan banyak fihak maka sebaiknya pengusaha dalam hal ini PT Timah Tbk beserta pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi yang lebih serius. Dengan Pemerintah daerah sebagai fasilitatator diharapkan ada titik temu antara keinginan pengusaha dan masyarakat.
Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan sebelum Kapal Isap milik Bukong yang adalah mitra PT Timah tersebut masuk kedalam wilayah perairan pantai Batu Perahu Kampung Ketapang.

Dilaporkan Oleh
Staff Khusus Gubernur


Ir. Syahidil

Tidak ada komentar: