Selasa, 30 Maret 2010

SURAT KEGUNDAHAN SANG KRIOPANTING

KEPADA YANG DIDAULAT SEBAGAI PEMIMPIN NEGERI

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan hormat, Yang hamba muliakan pemimpin kuasa negeri.
Pada kesempatan kali ini kami memperkenalkan diri sebagai Kriopanting yang sangat prihatin terhadap nasib jutaan anak cucu yang akan menjadi penerus negeri ini. Saya sendiri selama ini tak tau apa yang harus di perbuat dengan kondisi yang serba carut marut tak jelas. Sampai akhirnya terpikirkan oleh saya untuk berkirim kabar kepada datuk penguasa negeri yang kami muliakan.

Latar belakang dari kami menulis surat ini kepada Datuk adalah situasi dunia pertambangan saat ini yang kiranya kurang bersahabat atau bisa dibilang kurang fair buat generasi penerus. Padahal, Biji Timah adalah sebuah bahan galian milik negara yang setiap tahunnya memberikan keuntungan tidak sedikit dan seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat untuk jangka waktu yang lama. Situasi yang kurang bersahabat ini akhirnya membuat kami gundah akan nasib generasipenerus dikemudian hari.

Situasi kurang bagus ini sebenarnya dimulai pada era otonomi daerah diberlakukan, Sebenarnya otoda mempunyai implikasi yang positif bagi kemajuan pembangunan di negeri kita. Karena akan ada perimbangan pembangunan disitu. Akan tetapi kelihatannya negeri kita belum siap mengantisipasi hal ini, hal ini sangat mengkhawatirkan dan bisa menjadi bumerang sendiri bagi kita. Pemberian ijin yang begitu lancarnya menjadi gamang karena yang ditakutkan adalah kita belum bisa mengukur secara pasti berapa cadangan bahan tambang bijih timah. Ini akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Situasi ini terjadi pada Provinsi BangkaBelitung. Over produksi, tidak terkendalinya harga ditingkat lokal, bebasnya penjualan pasir timah ke luar negeri seperti Singapura membuat harga timah dunia melorot drastis hingga ke angka yang sangat mengkhawatirkan.

Situasi agak menguntungkan ketika Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 pada 22 Januari 2007 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Rini Suwandi. Dengan adanya peraturan ini, aturan main pertimahan menjadi agak jelas yang intinya pelarangan ekspor bijih timah dan balok timah yang bisa diekspor adalah balok timah yang mempunayai aturan kadar minimal serta telah melalui proses verivikasi barang oleh surveyor independen yang ditunjuk pemerintah.

Situasi pertimahan bisa dikatakan agak lain dengan bahan galian lainnya. Disini, Bangka Belitung, bahan galian timah ini telah menjadi primadona bahkan sebagai mata pencaharian utama buat masyarakat. Bagi penambang tradisionil yang tidak mengikuti kaedah atau aturan penambangan yang benar, keuntungan menambang timah masih terhitung besar setelah dipotong ongkos produksinya. Keselamatan kerja tidak diindahkan bahkan yang terpenting yaitu reklamasi paska tambang tidak dilakukan sehingga kerusakan lingkungan di Babel lebih terasa dampaknya.


Daulat Pemimpin Negeri

Pendapatan negeri ini dari hasil pengelolaan bijih timah menjadi logam kemudian di ekspor per tahun tidak akan kurang dari 5 (lima) triliyun apabila kita/negeri ini yang terpecah dalam beberapa anak negeri bisa bersepakat untuk mengatur tatakelola timah. Bila tidak diatur dengan baik maka yang terjadi justru sebaliknya kita justru diatur oleh pemakai yang sebagaian berasal dari negeri negeri jauh di Barat dan bagian Timur Asia. Sebagai contoh saat Harga timah dunia jatuh. Akan tetapi akibat tambang rakyat dan perdagangan bijih timah secara ilegal menyebabkan situasi semakin sulit. Biaya produksi meningkat tajam sehingga perusahaan harus mengeluarkan ekstra untuk pengamanan dan pengendalian lingkungan. Situasi tak jelas ini belum dapat diatasi karena menyangkut sistem pengawasan dan penertiban dari pihak-pihak yang berwenang. Manajemen perseroan sangat mengharapkan bantuan aparat keamanan, instansi terkait dan surveyor yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan penertiban dan pengawasan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang pertambangan dan perdagangan timah. salah satu hal yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan no 04 tahun 2007 tentang Ketentuan ekspor Timah batangan yang mempersyaratkan kejelasan sumber bahan baku (biji timah) dari logam yang diekspor.

Kami menulis surat ini kepada Bapak Presiden bertujuan bukan untuk mendapat perlakukan istimewa dari pemerintah pusat. Kami sebagai perusahaan pertambangan siap berkompetisi dengan siapapun asal peraturan penambangan benar-benar ditegakkan disini. Tanpa pandang bulu. Akan tetapi situasi bisnis dan perpolitikan lokal jauh dengan yang dibayangkan oleh pemerintah pusat. Disini, kami yang dari dulunya sebagai penyumbang dividen negara menjadi seperti anak tiri berjuang dengan segala keterbatasan yang ada. Bapak bisa bayangkan bagaimana mungkin Direksi PT Tambang Timah ( Anak perusahaan PT Timah Tbk) dan PT Bangun Bangka Selatan (BUMD) menjadi tersangka dalam kasus ilegal mining dan para smelter yang jumlahnya lebih dari 30 perusahaan tidak ada sama sekali tersangkut kasus ini. padahal sudah bisa kita lihat sendiri luasan KP dengan cadangannya serta ekspor mereka yang tidak masuk akal itu? Mohon Bapak Presiden pertimbangkan kembali kasus ini.

Kami menyadari bahwa situasi politik serta hukum di negara ini sedang hangat-hangatnya. Bapak Presiden juga tentunya mencurahkan segala daya upaya untuk menyelesaikan semua kasus hukum yang berbelit ini. Kami Serikat Pekerja PT Timah berdoa untuk penyelesaian yang baik dari pemerintahan sekarang. Kami yakin Bapak Presiden bisa mengatasi semua masalah ini dengan berpegang pada prinsip bahwa hukum adalah panglima dari segala kegiatan kenegaraan di Republik ini. Kami yang ada didaerah terus menyimak proses penyelesaian dari berbagai kasus ini dan sampai sekarang tetap ada dibelakang Bapak Presiden.


UU Minerba no 4 Tahun 2009 kiranya akan banyak merubah wajah usaha pertambangan Indonesia di masa mendatang. Perijinan KP dan pertambangan rakyat mendapat porsi yang lebih untuk dicermati pengusaha lokal. Menurut mereka, perijinan KP yang nantinya dikeluarkan pemerintah pusat serta pertambangan rakyat yang akan diatur secara ketat membuat UU Minerba menjadi kurang bersahabat buat mereka. Ini menjadi suatu ironi bagi perusahaan pertambangan seperti PT Timah. akibatnya, tekanan-tekanan serta provokasi sangat memojokkan sehingga citra perusahaan dimata masyarakat maupun stake holder menjadi merosot. Yang tidak terlupakan dan sangat penting adalah kami ingin adanya aturan main yang tegas dan pasti. Seringkali, apa yang dibayangkan oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat tidak seperti kejadiannya didaerah. Untuk itu kami ingin ada pengawasan yang terus-menerus dan melekat dari pemerintah pusat atas dilaksanakannya PP dari perpanjangan UU Minerba no 4 tahun 2009. Kami berharap agar PP ini nantinya bisa menjadi jawaban atas carut marutnya aturan penambangan di Indonesia. Investor bertambah karena aturan yang jelas, rasa aman dalam berinvestasi sehingga akhirnya menambah pendapatan negara baik dari dividen perusahaan kepada negara maupun pajak.

Bapak Presiden yang kami cintai,
Sesungguhnya surat ini adalah keluhan hati yang paling dalam atas kondisi terkini yang dirasakan oleh kaMI dalam bekerja. Semoga Bapak Presiden bisa mengambil inti dari apa yang kami rasakan dan pada akhirnya kami tidak ragu dan resah bagaimana nasib perusahaan ini dikemudian hari. Untuk perhatian Bapak yang tulus kami mengucapkan terimakasih, semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak sekeluarga sehingga bisa menjalankan tugas kenegaraan dengan baik.

Tidak ada komentar: