Sabtu, 23 Juli 2011

CSR : Bentuk Tanggngjawab Perusahaahan

 
Ada lima fungsi  penting dalam pasal 2 UU BUMN No 19 yang menjadi tolak ukur suatu BUMN Pertambangan dalam menjalankan tanggungjawabnya sosialnya kepada negara. Ke lima point penting tersebut yaitu ;
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan
3. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta maupun korporasi
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
 
Sebagai perusahaan negara, PT Timah Tbk menyadari bahwa kehadirannya tidak hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan namun, memiliki tanggungjawab untuk  membantu Pemerintah daerah dalam uapaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah operasionalnya. Agar penyakluran bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, maka dengan mengacu pada  Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
 
Agar dapat melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan baik, unit kerja CSR didukung Pedoman Pelaksana Program CSR PT Timah (Persero) Tbk yang ditetapkan berdasarkan SK No 1141/Tbk/SK-0000/2009-B1 tertanggal 9 September 2009. Melalui SK ini maka cakupan program CSR diatur lebih spesifik lagi yaitu, dalam bentuk ProgramKemitraandanProgramBinaLingkungan.

Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan sebutan CSR merupakan  kewajiban yang dibebankan pada setiap perusahaan Perseroan Terbatas melalui UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Karena program CSR merupakan sebuah bentuk mekanisme humanisme maka diharapkan melalui CSR suatu perusahaan dituntut untuk lebih mengembangkan etika bisnis yang sustainable baik secara ekonomi, sosial ataupun aspek lingkungan.
 
Melalui  pelaksanaan program CSR yang merupakan salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan, diharapkan ada pendekatan yang mengintegrasikan kepedulian sosial perusahaan tersebut  dalam melakukan operasi bisnis dan berinteraksi dengan stake holder berdasarkan prisnip kemitraan dan kesukarelaan.
 
CSR PT Timah Tbk
 
PT Timah (Persero) Tbk menyadari bahwa, keberadaannya tidak hanya untuk mencari keuntungan dan meningkatan sumber penerimaan bagi APBN. Lebih dari itu, keberadaan PT Timah sebagai perusahaan pertambangan timah milik negara diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah operasinya. Selain itu, melalui aktivitas penambangan yang dilakukannya, perusahaan juga berharap dapat menjalin harmonisasi dan kebersamaan dengan masyarakat dan stake holder.
 
Sebagai warga korporat yang baik, PT Timah berupaya secara konsisten mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya melalui berbagai program sosial. Dengan demikian perseroan berharap visi  perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan kelas dunia dapat berjalan seiring dengan pembangunan masyarakat yang berada di sekitarnya.
 
Program CSR meerupakan bentuk komitemen PT Timah untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial. Melalui CSR, Perseroan juga dapat memperkuat keberlanjutan perusahaan dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan  melalui penyusunan program-program pengembangan masyarakat di sekitarnya.
 
PT Timah juga menyadari bahwa, CSR merupakan tabungan bagi perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Dimana keuntungan yang diperoleh bukan hanya sekedar keuntungan secara financial namun merupakan bentuk kepercayaan masyarakat sekitar dan stakeholder berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
 
Suatu kebanggaan bagi perusahaan jika keberadaannya dapat memberi arti lebih bagi masyarakat disekitarnya. Namun, sebagai perusahaan milik negara, PT Timah dalam kegiatan CSRnya terikat pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan komitmen Perseroan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ada, maka PT Timah menjadikan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebagai acuan. Disamping itu, perusahaan juga menyadari agar program CSR dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan suatu unit tersendiri yang khusus mengelola semua aspek mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran hingga realisasi program-program yang sudah disusun.  Agar dapat melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan baik, unit kerja CSR didukung Pedoman Pelaksana Program CSR PT Timah (Persero) Tbk yang ditetapkan berdasarkan SK No 1141/Tbk/SK-0000/2009-B1 tertanggal 9 September 2009. Melalui SK ini maka cakupan program CSR diatur lebih spesifik lagi yaitu, dalam bentuk Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Ini semua dimaksudkan agar program CSR perusahaan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
 
Kegiatan program CSR dilaksanakan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas-dinas terkait untuk menjalin kemitraan antara BUMN dan masyarakat. Lebih dari itu, PT Timah juga melaksanakan  program ini secara komprehensif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan atas dasar pengakuan terhadap hak azazi manusia, penghormatan atas keanekaragaman serta mengikutsertakan masyarakat secara proaktif.
 
Selain itu PT Timah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dengan selalu memperhatikan tiga aspek yang saling berhubungan yaitu, aspek ekonomi, aspek lingkungan dan aspek sosial (triple bottom line) sebagai prasyarat menuju bisnis berkelanjutan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan.
 
 
Program Kemitraan
 
Sesuai dengan arah perkembangan program CSR saat ini yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat termasuk  bidang pendidikan, kesehatan, kerohanian serta peningkatan dan pengembangan perkonomian masyarakat, maka PT Timah dalam melaksanakan program CSR nya berupaya agar bantuan yang diberikan dapat membuat masyarakat mandiri secara  ekonomi dan sosial.
 
Untuk pelaksanaan program Kemitraan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) serta Program Bina Lingkungan (BL), PT Timah telah mensosialisasikan serta merealisasikan program-program tersebut di seluruh wilayah operasinya. Namun, dalam menyalurkan bantuannya PT Timah menganut prinsip kehati-hatian agar program tersebut dapat tepat sasaran.
 
Program Kemitraan yang merupakan salah satu program CSR PT Timah diberikan kepada masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah dengan tujuan untuk mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta terciptanya pemerataan pembangunan, melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Dana yang disalurkan melalui program Kemitraan ini berasal dari beberapa sumber antara lain, penyisihan laba perusahaan setelah pajak  sebesar 1% sampai dengan 2%, pengembalian  pinjaman dari Mitra Binaan, hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dana PUKK setelah dikurangi beban operasional, sisanya dari dana yang belum disalurkan.
 
Kemandirian ekonomi masyarakat perlahan namun pasti mulai menunjukkan kemajuan. Masyarakat mulai menyadari bahwa, kemajuan perekonomian tidak hanya bergantung pada bantuan dan dukungan dari pemerintah saja. Namun, usaha dan kerja keras dari masing-masing individu dibutuhkan agar kemandirian tersebut dapat tercapai. PT Timah menyadari bahwa, masyarakat tidak hanya membutuhkan sokongan materiil namun juga memerlukan pembinaan dan bantuan permodalan. Untuk itu, seiring meningkatnya kinerja perusahaan, maka dana yang disalurkan PT Timah untuk membantu peningkatkan perekonomian masyarakat dan koperasi juga bertambah setiap tahunnya.
 
Adapun mitra binaan yang memperoleh bantuan pinjaman modal melalui program Kemitraan berasal dari bermacam sektor, diantaranya, sektor perdagangan dan kerajian tangan. Sedangkan sektor lainnya yaitu, jasa, koperasi, peternakan dan pertanian.
Upaya sosialisasi terus menerus dilakukan perusahaan agar sasaran dan tujuan yang ingin dicapai melalaui program Kemitraan ini dapat berjalan dengan baik. Mulai dari membuat feature advetorial hingga membuat beberapa rilis di media massa mengenai pengalaman dan keberhasilan mitra binaan, mengikuti beberapa pameran baik di dalam maupun di luar negeri. Kesemuanya ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa enterpeneur masyarakat. Meskipun bukan hal yang mudah, tetapi dengan niat baik  perusahaan yakin perlahan-lahan masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan pelaksanaan program Kemitraan ini.
 
Walaupun dalam setiap penyaluran terlebih dahulu dilakukan survey oleh perusahaan, namun kenyataan dilapangan masih ada mitra usaha yang mengembalikan pinjaman tidak tepat waktu. Padahal, setiap kali dilakukan sosialisasi selalu ditekankan bahwa, pinjaman modal ini merupakan pinjaman bergulir dimana pengembalian pinjaman dari mitra usaha nantinya diperuntukkan untuk membantu mitra usaha lain yang belum memperoleh kesempatan.
 
Untuk meminimalisir hal ini, perusahaan mencoba untuk meningkatkan monotoring dan melakukan upaya pendampingan usaha bagi mitra binaan, baik dapat dilakukan langsung oleh PT Timah maupun melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
 
Program Bina Lingkungan
 
Program Bina Lingkungan (BL) PT Timah (Persero) Tbk  merupakan bagian dari program CSR Perusahaan. Perbedaannya, dalam program Bina Lingkungan ini umumnya dilakukan bentuk pemberian donasi/sumbangan yang pendanaannya berasal dari penyisihan laba. Dalam (BL) ini bantuan yang diberikan meliputi, bantuan untuk sarana ibadah, kesehatan, pendidikan, pelatihan untuk anak putus sekolah, bantuan untuk anak yatim, bantuan untuk sarana umum, bantuan pelestarian alam dan lain-lain. Kesemuanya ini dilakukan sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat.
 
Karena program ini merupakan program sosial maka penerima bantuan tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan bantuan tersebut kepada perusahaan. Program sosial ini mengacu pada asas manfaat dan transparansi, sehingga berapapun dana yang dikucurkan diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
 
PT Timah menyadari bahwa, kemajuan pendidikan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang handal menjadi hal utama dalam membangun bangsa. Karena itu, perusahaan melalui program BL terus meningkatkan dukungannya terhadap dunia pendidikan. Selain memberikan bantuan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, PT Timah juga memberikan pelatihan kerja bagi pemuda putus sekolah, seperti pelatihan mekanik/teknik di Balai Karya, Sungailiat dan pusat pelatihan milik perusahaan.
 
Dibidang keagamaan, bantuan BL diserahkan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Pembangunan rumah ibadah menjadi prioritas utama perusahaan karena perusahaan berharap masyarakat dapat khusuk dalam menjalankan ibadahnya.
 
Dalam menyalurkan bantuan BL, perusahaan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta melibatkan peran aktif masyarakat. Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat merata serta tidak terjadi tumpang tindih sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
 
Kegiatan Sosial Perusahaan
 
Selain menyalurkan bantuan melalui program CSR, PT Timah juga memberikan sumbangan dan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya, terutama kepada masyarakat yang mengalami musibah dan bencana alam. Bantuan tersebut dapat berupa, pengumpulan dana bagi korban bencana alam serta turut terlibat langsung dalam membantu dan menanggulangi bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
 
Untuk program sosial yang rutin dilaksanakan perusahaan antara lain adalah donor darah, khitanan masal, pemberian beasiswa dan pengobatan gratis. Semua kegiatan ini langsung bersentuhan dengan masyarakat dan juga melibatkan tim kesehatan perusahaan.
 
Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki rumah yang layak untuk tempat tinggal, PT Timah melalui program CSRnya juga menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni. Selain itu program CSR juga disalurkan untuk pelestarian lingkungan serta bantuan keterampilan bagi masyarakat.
 
PT Timah berharap melalui program CSR harmonisasi dapat berjalan dengan baik dan seluruh elemen masyarakat menyadari bahwa, PT Timah tidak hanya mencari keuntungan saja namun juga berupaya amemberikan yang terbaik bagi pembangunan bangsa dan negara, khususnya bagi pembangunan daerah

Tidak ada komentar: