Minggu, 25 April 2010

Negara Dirugikan PT Timah (Persero) Tbk Somasi PT AMA

PT Timah melalui kuasa hukumnya M Sidik Latuconsina & Partners yang terdiri dari M Sidik Latuconsina SH, S Troy Latuconsina SH, M Halim Latuconsina SH, Muhammad Latuconsina SH, Anna Amelia SH, Dede Kurnasi SH, M Firdaus SH pada tanggal 12 April 2010 telah melayangkan atau mengirimkan somasi / teguran secara tertulis kepada Direktur PT Agro Makmur Abadi (PT AMA). Sebab dari somasi ini karena PT AMA telah melakukan penanaman kelapa sawit-yang baru diketahui PT Timah pada tahun 2005-diatas lahan KP DU.1579,1603,1605,1569 dan 1570 di Kabupaten Belitung tanpa seijin dari PT Tambang Timah (Persero) yang sekarang disebut PT Timah (Persero) Tbk selaku pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.

Berdasarkan Surat-Surat keputusan Menteri Pertambangan dan Energi, maka sejak tahun 1993 PT Tambang Timah (Persero) telah menguasai tanah tersebut dan telah melakukan eksploitasi secara bertahap atas bahan galian timah putih dan mineral ikutannya dengan memenuhi kewajiban membayar iuran tetap dan iuran eksploitasi setiap tahun kepada negara. Dari hasil penelusuran atas legalitas hak kepemilikan PT Agro Makmur Abadi, ternyata PT AMA belum memiliki HGU sebagai bukti atas hak kepemilikan tanah untuk membuka perkebunan kelapa sawit, kecuali hanya memiliki ijin lokasi untuk keperluan kelapa sawit dari Bupati Belitung No: 0061/I/2004 tanggal 27 Februari 2004.

Isi dari somasi kuasa hukum PT Timah, “ M Sidik Latuconsina & Partners” diantaranya adalah
1. Segera menghentikan semua kegiatan baik meliputi penguasaan, pemeliharaan dan perawatan kelapa sawit yang telah ditanam secara melawan hukum diatas areal KP PT Tambang Timah (Persero) DU.1579, DU.1603, DU.1605,DU.1569, dan DU.1570
2. Dalam tempo 14 hari terhitung sejak diterimanya somasi ini, PT AMA segera mengosongkan lahan yang ditanam secara melawan hukum dengan mencabut dan/atau mengangkat tanaman kelapa sawit maupun sarana dan prasarana milik PT AMA yang dibangun dan/atau ditempatkan secara melawan hukum diatas KP DU.1579, DU.1603, DU.1605,DU.1569, dan DU.1570 dan mengembalikan fungsi tanah seperti dalam keadaan semula.
3. Apabila PT AMA melalaikan dan tidak mengindahkan peringatan atau teguran ini, dengan sangat terpaksa “ M Sidik Latuconsina & Partners” akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan perbuatan PT AMA kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, serta Kejaksaan Tinggi dan Polda BangkaBelitung dengan meminta bantuan Satgas Mafia Hukum untuk mengawal laporan ini karena patut diduga Direksi PT AMA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan perekonomian negara dan/atau keuangan negara, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan bahwa Direksi PT AMA masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi karena
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menentukan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan demikian KP DU.1579, DU.1603, DU.1605,DU.1569, dan DU.1570 yang didalamnya mengandung bijih timah putih yang potensial untuk dieksploitasi adalah aset milik negara cq.milik BUMN atas nama PT Tambang timah (Persero) yang sekarang disebut PT Timah (Persero) Tbk.
2. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN menentukan maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Bahwa dikuasainya asset milik negara secara melawan hukum oleh PT AMA, mengakibatkan biji timah putih dan mineral ikutan dalam bumi tidak dapat dieksploitasikan untuk kepentingan negara. Eksploitasi tersebut hasilnya adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, oleh karenanya dengan hilangnya asset negara dari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMA sehingga menimbulkan kerugian negara dan keuangan negara adalah perbuatan yang masuk dalam ruang lingkup Tindak Pidana Korupsi yang diancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Humas PT Timah Tbk, Wirtsa Firdaus berharap agar PT AMA memenuhi teguran/somasi ini dan segera mengembalikan secara sukarela asset-asset tersebut dalam keadaan sempurna kepada PT Timah (Persero) Tbk selaku BUMN dalam waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya somasi ini. “ Tindakan PT AMA ini (Mengembalikan secara sukarela atau mematuhi somasi,red) tentunya berguna untuk menghindari dari tindakan hukum yang kami lakukan, dan untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan berbagai pihak,” tegas Wirtsa.



Pangkalpinang, 23 April 2010

1 komentar:

M Wirtsa Firdaus mengatakan...

http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/32192.html