Jumat, 05 Oktober 2012

Polda Babel Kembali Tangkap 10 PC Di HP Desa Kerakas







Ø      Dirkrimsus Polda Babel Sebut- sebut Nama Bukong

PANGKALPINANG ---- Setelah menangkap 11 alat berat di Bangka Selatan, sekarang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menangkap 10 alat berat yang diduga beroperasi di hutan produksi Kerakas, Bangka Tengah.

Demikian diungkapkan oleh Direkskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Suherman Febrianto seizing Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Budi Hartono Untung kepada wartawan, Jumat (5/10) via telepon. “ Benar, kita sekarang sudah mengamankan 10 alat berat yang di duga melakukan aktifitas di kawasan terlarang, yaitu hutan produksi di desa Krakas, Bangka Tengah. Dan saat ini sedang kita proses,” ungkap Suherman.
Suherman juga menjelaskan bahwa 10 alat berat tersebut rencananya akan di bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “ Sudah kita amankan barang bukti 10 alat berat tersebut, dan akan kita bawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Sementara, saat ditanya kelanjutan dari penangkapan kasus 11 alat berat di Bangka Selatan, Suherman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “ Kita sudah melakukan tahap penyidikan, dan pemeriksaan terhadap para saksi. dari hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa pemilik alat berat tersebut ada H Sani. Namun yang memerintahkan untuk melakukan penambangan adalah Bukong,” beber suherman
Ditanya apakah Bukong terlibat dalam penambangan illegal, Suherman mengatakan bahwa pihaknya masih harus melengkapi data serta alat bukti. “ Berdasarkan pemeriksaan saksi mengatakan kalau yang menyuruh untuk melakukan penambangan di kawasan terlarang tersebut adalah saudara Bukong. Namun demikian, kita harus melengkapi data-datanya dulu yaitu dengan cara memeriksa para saksi,” ujarnya
Sedangkan penetapan tersangka, Suherman menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, mengingat harus melalui gelar perkara. “ Sesuai dengan aturan yang ada saat ini, bahwa penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah adanya gelar perkara. Dan saat ini kita sedang melengkapi bukti-bukti,” katanya
Lebih lanjut, Suherman juga menjelaskan bahwa untuk kasus penangangan kasus penangkapan 11 alat berat di Basel akan di lakukan oleh Polda Bangka Belitung serta Pores Bangka Selatan. “ Khusus untuk 4 alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Produksi Tepus, akan di tangani oleh Polres Bangka Selatan. Sedangkan untuk 7 alat berat yang bekerja di kawasan hutan Lindung Toboali penangangan kasusnya akan di lakukan oleh Polda Bangka Belitung,” jelasnya (Lay)

Tidak ada komentar: