Kamis, 21 Oktober 2010

Ekspor Tinslag dan Timah Paduan

Wacana Menperindag Ubah Permendag 04/2007
Serikat Pekerja Timah Tolak Rencana Mari Elka Pangestu

Menyikapi rencana Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mary Elka Pangestu yang akan mengubah Permendag nomor 04 tahun 2007, Ikatan Karyawan Timah (IKT) melalui rilis resminya menolak rencana yang diwacanakan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mari Elka Pangestu untuk merubah Peraturan Menteri Perdagangan no 4 tahun 2007 tentang ekspor timah batangan. IKT sebelumnya juga telah mengingatkan Menperindag melalui surat nomor : 064/IKT-0001/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010.
Ketua IKT Pusat, Wirtsa Firdaus menjelaskan, jika perubahan Permendag tersebut terealisasi maka diyakini dapat menganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman. “Perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung pada penerimaan devisa negara karena negara tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah,” ujar Wirtsa.
Menurut Ketua Umum IKT, perubahan Permendag tersebut hanya akan menguntungkan kelompok yang memiliki pemikiran untuk mengekspor bahan baku ke luar negeri tanpa memikirkan nilai tambah untuk negara. Akibatnya akan memperkaya negara lain dan merusak harmonisasi bisnis pertimahan yang telah berjalan selama ini. “Melegalkan ekspor tin slag dan timah paduan merupakan suatu kemunduran. Seharusnya selaku Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan, bukan malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang,” tegas Wirtsa.
Sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja PT Timah, Wirtsa berharap, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu sebelum memperbaharui Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 mengenai Ketentuan Ekspor Timah Batangan, dapat mempertimbangkan hal-hal berikut :

 Timah yang dapat diekspor adalah timah yang termasuk dalam klasifikasi tarif sebagaimana di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 dengan nomor Pos Tarif 8001 dan 8003.00.00.00.
 Sedangkan Timah dengan nomor Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 nomor 8002.00.00.00 (sisa dan skrap timah) dilarang untuk diekspor.
 Bijih Timah/Pasir Timah atau sejenisnya dilarang untuk diekspor
 Timah tersebut memiliki kadar timah minimal 99,85% LME dan sesuai dengan standar ASTM (American Standar for Testing Material) B.339-95.
 Telah membayar lunas royalti atas timah yang diekpor dengan melampirkan copy bukti setor Royalti.
 Timah tersebut telah memenuhi syarat setelah diuji oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Jika perubahan Kepmendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Minerba yang baru, Ketua Umum IKT Wirtsa Firdaus ingin Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dapat memberikan syarat-syarat bagi semua pelaku ekspor timah yaitu:
1. Yang dapat ditetapkan untuk mendapat ET adalah perusahaan/perorangan/badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau izin Usaha Pertambangan Ekplorasi.
2. Mempunyai Smelter yang memenuhi standar ISO 9001.
3. Telah melakukan reklamasi
4. Tidak pernah menyalahgunakan LC yang dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
5. Sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Minerbapabum (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kementerian ESDM).


Pangkalpinang, 20 Oktober 2010

Tidak ada komentar: