Minggu, 24 Oktober 2010

PT Timah Tidak Lakukan Penambangan di Daerah Terlarang Aturan main yang dipegang teguh perseroan sejak lama

Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus, menanggapi pemberitaan Babel Pos mengenai aktivitas penambangan di belakang RSU Sungailiat yaitu di Sudi Mampir oleh CV Bakit Indah. “ Perseroan telah melakukan pemeriksaan ke lapangan bersama-sama dengan aparat. Hasil pemeriksaan jelas, tidak ada Surat Penunjukan Lokasi atau SPL PT Timah yang berada didekat sarana umum. Yang ditemukan adalah penambang yang menambang tanpa ijin dan tidak ada legalitas dari perseroan dengan salah satu pertimbangan yaitu lokasi penambangan dekat dengan sarana umum,” kata Wirtsa.

CV Bakit Indah, menurut Wirtsa kebetulan saja terdaftar sebagai mitra usaha untuk menambang disalah satu SPL yang dikeluarkan perseroan. Dalam kasus ini, penambang tersebut menambang dilokasi dekat sarana umum bukan sebagai mitra PT Timah tetapi sebagai penambang pada umumnya. “ Tetapi karena CV Bakit Indah terdaftar sebagai mitra usaha PT Timah maka diopinikan PT Timahlah yang telah menambang dilokasi tersebut,”tambahnya.

Menyikapi permasalahan ini, Wilasi Bangka Utara telah menghentikan dan mencabut legalitas SPL yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi peraturan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan. “ PT Timah selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya melaksanakan kegiatan penambangan yang baik dan benar,” tegas Wirtsa.

PT Timah dan Lingkungan : Komitmen Pelaku Tambang terhadap Lingkungan

Perseroan, selama ini berkomitmen terhadap lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya. Contohnya dalam wilayah ijin usaha penambangan milik perseroan banyak terdapat cadangan bagus untuk dieksploitasi, namun karena wilayah tersebut dikategorikan sebagai wilayah yang rentan terhadap persoalan lingkungan maka perseroan memutuskan untuk tidak menambang diwilayah tersebut. Namun justru yang terjadi adalah penambang illegal yang melakukan eksploitasi diwilayah tersebut misalnya di Perairan Jungku Bangka Barat (Tulisan : “ Jungku Singapuranya Mentok” di Babel Pos beberapa waktu yang lalu).

Ada beberapa kategori yang masuk dalam wilayah cadangan terancam yaitu berada dalam daerah sumber air bersih, masuk dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi, dan berada dekat bibir pantai sebagai daerah pariwisata maupun daerah yang dilarang oleh peraturan.

“ Kembali kepermasalahan awal, terkait dengan penambangan diwilayah terancam oleh mitra PT Timah, maka sudah jelas bahwa Pertama, PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPL untuk menambang diwilayah rentan permasalahan lingkungan, Kedua, jika mitra usaha PT Timah menambang tanpa ijin dan menambang didaerah terlarang, segera dicabut ijinnya dan melaporkan ke aparat, dan Ketiga, jika mitra usaha tesebut masih membandel, maka satuan pengamanan PT Timah akan segera menindak mitra tersebut,” urai Wirtsa.



Pangkalpinang, 24 Oktober 2010
Kepala Humas PT Timah Tbk,


M Wirtsa Firdaus

Tidak ada komentar: