Selasa, 15 Januari 2013

Ada Kriminalisasi Chevron Bagaimana Dengan PT TIMAH


Eng ing eeng..kita bahas lagi tentang kesewenang2 atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum2 kejaksaan agung dlm kasus Bioremediasi Chevron. Penetapan kasus Bioremediasi sbg kasus pidana korupsi menyimpang sejumlah kejanggalan atau keanehan yg dipaksakan oknum Kejagung RI. Kejagung RI menetapkan kasus Bioremediasi sbg tindak pidana korupsi. 

Alasannya pertama telah merugikan keuangan negara krna fiktif Alasan kedua, Kejagung nyatakan sertifikat yg dimiliki 2 rekanan Chevron adalah palsu karena bukan dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang Alasan ketiga, kejagung berpendapat proses tender program bioremediasi itu melanggar Keppres 80 ttg pengadaan barang dan jasa pemerintah Alasan keempat : Kejagung menyatakan telah memiliki keterangan saksi ahli yg menjelaskan bhw program bioremediasi itu langgar hukum/UU

Atas dasar alasan2 tersebut di atas kejaksaan agung menetapkan 7 tersangka, 6 diantaranya ditahan. 1 tdk ditahan krn sdg berada di LN. Dari keenam yang ditahan kejaksaan agung itu, 4 diantaranya adalah para karyawan Chevron. Mereka ditahan atas tuduhan melakukan korupsi Sedangkan 2 orang lagi yg ditahan adalah pimpinan 2 perusahaan yg menjadi rekanan dan pemenang tender proyek program bioremediasi tsb
Sekarang kita bahas dimana letak keanehan atau kejanggalan kasus ini sehingga kejaksaaan dituduh lakukan kriminalisasi

 Pertama : program bioremediasi yg dinyatakan fiktif oleh kejagung ini keliru 100%. Program ini sdh mendapatkan pengakuan dan diaudit. BP Migas dan Kemen LH sdh melakukan audit dan menyatakan program Bioremediasi berjalan baik dan mendapatkan predikat hijau
Kedua : Program Bioremediasi itu tdk menggunakan dana APBN/ uang negara. Ditanggung sepenuhnya oleh Chevron shgga tdk ada unsur korupsi Bgmn bisa program Bioremediasi dinyatakan korupsi jika biaya program bukan dari uang negara? Disini kelihatan motif busuk oknum kejagung Mengenai mekanisme tender yg dinilai tdk sesuai dgn Keppres 80, hal ini jganeh bin ajaib. Bukan pakai uang negara dan ada UU nya sendiri. Chevron adalah KKKS yg tunduk pada UU Migas dan kebijakan2 BP Migas. Semua ketentuan tender di Chevron sesuai UU Migas dan BP Migas
Ketiga: Kejaksaan Agung mengatakan bhw Bioremediasi Chevron telah merugikan negara. Tapi Kejagung tdk bisa menentukan besar kerugiannya Mula2 kejaksaan agung sebutkan kerugian negara USD 270 juta atau 2.3 Triliun, lalu diubah lagi menjadi 100 Milyar, lalu diubah lagi 10 M. Sampai saat ini kejaksaan agung masih menunggu perhitungan dari BPKP yg diminta khusus kejagung utk menghitung kerugian negara. Disinilah pelanggaran yg dilakukan oknum2 kejagung RI. Bgmn bisa kejagung menetapkan tersangka sdg kerugian negara tdk jelas ?
 Keempat : keterangan saksi ahli yg diambil oleh Kejaksaan Agung juga ternyata diketahui adalah keterangan saksi ahli abal2. Saksi Ahli Kejagung dlm kasus Bioremediasi adalah Edison Effendi yg ternyata bukan ahli Bioremediasi sama sekali. Edison Effendi ini adalah orang yg sakit hati /dendam sama Chevron karena perusahaan tempatnya bekerja selalu kalah dlm tender Chevron. Bahkan Edison Effendi pernah mengancam pejabat2 Chevron dgn kalimat : " kalian tdk mau kasih makan kami disini, lihat saja nanti" dst. Bukti2 tentang edison effendi dan perushaannya yg kalah dlm tender Bioremediasi ini sdh disampaikan Lawyer Chevron ke penyidik Kejagung. Itu artinya, disamping edison effendi ini tdk kompeten sbg saksi ahli, dia juga punya konflik kepentingan ketika menjadi saksi ahli
Kelima : penetapan para tersangka korupsi dlm kasus Bioremediasi Chevron ini juga dilakukan Kejagung secara asal2an. Membabi buta. Empat orang karyawan yg ditetapkan Kejagung sbg Tersangka korupsi kasus Bioremediasi sama sekali bukan pihak yg terkait dgn program itu. Ke 4 karyawan Chevron yang ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang2 o/ Kejagung itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti. Team Leader SLN Kab Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Kejaksaan Agung dinilai nyata2 telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ( abused of power) dlm penetapan para tersangka ini

Contohnya : terhadap Endah Rumbiyanti yg semula diundang sebagai saksi ahli krna Endah memang ahli Bioremediasi alumni AS. Endah diminta menjelaskan secara lengkap apa itu program Remediasi, setelah itu dia diminta tanda oleh oknum jaksa penyidik. Ternyata yg ditandatangani Endah adalah BAP sebagai saksi yg beberapa waktu kemudian dia dipanggil lagi oleh kejagung dlm status TSK !. Ketika Endah dipanggil kembali kejaksaan agung sdh sebagai TSK sedangkan Endah tdk tahu sama sekali dimana keterlibatanya dlm kasus itu. Dia datang memenuhi panggilan kejaksaan agung dan begitu sampai langsung dijebloskan ke dalam tahanan kejagung. Sungguh bejat !

Contoh berikutnya adalah Kukuh Kertasafari yg juga ditetapkan sbg tersangka oleh penyidik kejaksaan agung pdhl dia tdk ada kaitannya. KUKUH ditetapkan sbg TSK berdasarkan Sprindik Dirdik Jampidsus No. Print -27/F.2/Fd.1/03/2012 tgl 12 maret 2012 dgn tuduhan korupsi. Kukuh tentu saja protes keras. Dia manager produksi bukan manager yg terkait dgn Bioremediasi. Tidak ada hubungannya sama sekali. Bahkan ketika KUKUH sampaikan kesalahan ini pada kordinator tim penyidik Amirullah SH, amirullah kaget dan langsung tegur penyidik. Ternyata Tim Penyidik TIDAK BISA membedakan antara Tim Leader Bioremediasi dgn Tim Leader Produksi. Bodoh atau Gila?. Sdh jelas tim penyidik kejagung RI salah menetapkan orang / error inpersona sebagai tersangka. Bahkan Kukuh itu pun tdk pernah diperiksa. Lebih gilanya lagi, meski penyidik sdh tahu bahwa Kukuh bukan Tim Leader Bioremediasi, tanggal 26 Sept 2012 Kejagung kembali panggil dia. Ketika Kukuh datang memenuhi panggilan kejagung itu, saat itu juga dia langsung dijebloskan kedalam tahanan kejagung ! Luar biasa keji !. Keeempat karyawan Chevron yg tidak tahu menahu ttg program Bioremediasi secara sewenang2 ditetapkan sbg TSK dan ditahan oleh Kejagung. .

Lalu siapa pejabat Chevron yg sebenarnya bertanggung jawab dalam program Bioremediasi ini?. Pejabat yg mengetahui semua hal ttg Bioremediasi ini adalah Russel J Larson Manager Infrastucture Management Team di bagian operasional. Russel merupakan Manager Infrastucture Management Team di bagian ops wilayah selatan Sumatera. Dia bertugas menangani masalah limbah. Proyek bioremediasi di bawah tanggungjawab Russel. Dia yang paling banyak tahu, menguasai dan berwenang penuh dlm program bioremediasi. Anehnya, penyidik kejaksaan agung TIDAK PERNAH memeriksa Russel ini. Pernah panggil tapi tdk jadi / batal diperiksa. Ada apakah ini?. Banyak analisa mengenai motif busuk Oknum Kejaksaaan Agung cq Jampidsus dalam penanganan kasus Bioremediasi ini.

Motif pertama dan yang paling kuat adalah niat pemerasan yg dilakukan oleh oknum2 di Jampidsus thdp Chevron dan karyawannya. Motif pemerasan ini ditumpangi atau sekalian menumpang motif balas dendam &sakit hati Edison Effendi yg tak pernah menang tender Chevron. Motif pemerasan & balas dendam ini sangat kelihatan dgn ngototnya kejagung menetapkan para tersangka & menahan meski prosedur dilanggar. Jk hal ini terjadi, maka hukum dinegara kita ini benar2 hancur. Instansi penegak hukum dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum2 bejat

Motif lain yg sering terdengar adalah bahwa kasus ini adalah orderan dari seorang atau bbrp orang politisi yg dekat dgn pimp Kejagun. Mulai terdengar kasus kriminalisasi Bioremediasi ini akan dijadikan alat utk menekan Chevron beri konsesi bisnis kepada politisi2 itu. Bgmn fakta selanjutnya ttg kasus ini akan kami bongkar semua dlm kultwit2 selanjutnya. Praktek mafia hukum ini harus dihentikan. Jaksa Agung Basri Arief sdh menyatakan di media massa bhw pihaknya sdg mempelajari utk hentikan kasus Bioremediasi yg kontroversial ini. Tapi apakah Basrie Arief mampu melawan mafia hukum yg sdh mengakar& berkuasa sekian lama di Kejaksaan Agung? Beranikah dia basmi semua?. Kasus Bioremediasi ini sdh selayaknya mendapatkan atensi khusus Presiden SBY, Menko Polkam dan Menko Ekonomi. Kasus ini memalukan RI. Upaya kriminalisasi dan pemerasan thdp Chevron yg perusahaan multinasional ini akan jd isu sentral dlm komunitas hukum dan bisnis dunia. Penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan kriminal oleh oknum2 kejagung RI ini akan makin mengukuhkan posisi RI sbg negara korup No. 1. Seharusnya Presiden atau DPR membentuk tim khusus utk menyelidiki apa yg sebenarnya terjadi. Tangkap oknum2 jaksa yg korup itu



Cukup sekian dulu..nanti kita lanjutkan dgn kultwit yg makin detail dan dalam ttg kasus bioremediasi ini. Terima kasih, MERDEKA !!
jika ada perbedaan dlm perhitungan cost recovery, itu perdata. KKKS dan BP Migas dpt hitung ulang dan bayar jika ternyata ada kekurangan
Tidak semua tersangka itu mesti ditahan. Apalagi bukti2 awalnya tdk ada/ blm cukup seperti dlm kasus bioremediasi Chevron
Penetapan penahanan pd tersangka memang hak sepenuhnya penyidik. Tp hukum memberikan batasan yg tegas ttg keharusan penahanan TSK ini
TSK yg kena ancaman hukuman di atas 5 thn, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti dan ulangi perbuatannya lah yg harus ditahan
Jika salah satu dari keempat alasan itu bisa digugurkan, TSK tdk mesti langsung harus ditahan. Apalagi jika ada jaminan keluarganya
Sbgn masyarakat kita banyak yg beranggapan setiap TSK hrs ditahan. Itu keliru besar. Bahkan penahanan itu sering dijdkan bisnis oleh aparat
Ketika TSK sdh ditahan, pengacara atau keluarga yg TSK dapat ajukan penangguhan penahanan. Ini sering jadi bisnis dan mesti pakai uang suap
Kami sdh pernah bahas/bongkar praktek mafia hukum yg terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, vonis hakim sampai LP


SUMBER : http://chirpstory.com/li/46414

Tidak ada komentar: