Rabu, 16 Januari 2013

Timah : Harus Berkaca Kepada Kriminalisasi Chevron


Presiden SBy diketahui sdh menerima info ttg kriminalisasi dan pemerasan thdp Chevron terkait rekayasa kasus Bioremediasi
Respon SBY thdp kasus ini sangat normatif : " selesaikan dgn win-win solution". Tdk ada pemerintah yg tegas utk menindak oknum2 jaksa bejat
Padahal kasus Bioremediasi ini pihak Chevron kantor pusat di AS sdh mengirimkan utusan khusus utk mengawasi jalannya persidangan kasus ini
Semakin kuat dugaan bhw ada motif atau agenda busuk oleh oknum2 petinggi kejaksaan agung terkait kasus Bioremediasi ini
Saking kuatnya pengaruh mafia hukum di kejaksaan agung, bahkan Jaksa Agung sendiri pun tidak berani memutuskan utk menetapkan SP 3 kasus ini
Siapakah yg sebenarnya bermain kotor dalam kriminalisasi kasus proyek Bioremediasi ini? Dimana peran edison effendi yg tiba2 jd saksi ahli?
Eng ing eeng..kita bahas kembali tentang kriminalisasi oknum2 kejagung dalam kasus Bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia. Sebelumnya, kami menerima twit tanggapan terkait dgn kriminalisasi kasus remediasi ini. Inti tanggapan tsb membenarkan langkah kejagung. Menurut teman tuips itu, Bioremediasi Chevron itu adalah kasus korupsi. Namun, sayangnya yg beri tanggapan itu bukan org kalangan migas. Kita dapat mencari info di internet. Banyak sekali tanggapan kalangan industri migas, akademisi, pengamat, bahkan pejabat2 tinggi. Semua pihak tsb termasuk MenESDM sendiri Jero Watjik menegaskan bhw kasus Bioremediasi itu bukan kasus korupsi. Kenapa? Nanti kita bahas. Sekarang kita jelaskan sedikit apa itu Bioremediasi. Dalam bahasa awam, bioremediasi itu adalah program pemulihan lahan bekas tambang. Lahan atau tanah bekas pertambangan migas itu umumnya tercemar ketika proses eksploitasi minyak dilakukan. Lahannya jadi beracun. Untuk memulihkan kembali lahan eks tambang itu salah satu caranya adalah dgn program bioremediasi. Melalui pemberian mikroba bakteri
Program tsb merupakan salah satu kewajiban kontraktor migas (KKKS) yg harus dipenuhi sesuai dgn kontrak kerja mereka dgn BP Migas. Pihak yang mendapatkan KEWAJIBAN pelaksanaan program Bioremediasi itu adalah KKKS. Dalam hal ini PT. Chevron Pasific Indonesia. Selama puluhan tahun beroperasi di Indoensia, PT. CPI telah melakukan program bioremediasi sejak thn 1994. Semuanya dinilai berhasil. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup, CPI diberi peringkat BIRU atau perusahaan yg sangat bagus dlm pengelolaan lingkungan
Disamping itu, CPI juga memiliki SOP atau prosedur keselamatan lingkungan yg sangat ketat dari kantor pusatnya di USA. SOP yg ketat itu juga dibarengi dengan pemberlakuan kode etik yg sangat keras dan tegas yg mengacu pada UU di USA sana. Salah satu kode etik yg sgt keras diberlakukan di CPI adalah larangan menerima atau memberi suap. Bahkan dittaktir makan saja tdk boleh. Baru2 ini kita mendengar perusahaan asuransi Allianz Indonesia didenda hampir 400 M oleh pemerintah AS krna terbukti menyuap pejabat RI. Semua pihak yg pernah berurusan atau berbisnis dgn psrhan2 asing terutama Chevron pasti tahu persis bgmn GCG diterapkan mereka. Sebab itu, jangankan proyek fiktif, mark up atau suap dlm jumlah kecil saja tidak akan ditemui di lingkungan kerja Chevron ini. Saking kerasnya GCG dan kode etik diterapkan di Chevron, banyak karyawan Chevron yg dipecat hny karena kasus sepele
Contoh, karyawan yg dipecat hny krn mengendarai mobil di kompleks Chevron dgn kecepatan di atas 70 Km / jam. Meski saat itu jalanan sepi
Contoh, ada lagi karyawan yg dipecat krna tanggal kwitansi reiumburs biaya pengobatan giginya beda dgn tanggal dia kunjungi dokter.
Sangat ketatnya CPI terapkan GCG dan kode etik ini kadang dianggap konyol oleh para karyawannya yg pribumi. Tapi itulah faktanya. Penerapan GCG dan kode etik CPI ini berlaku di seluruh dunia krna Chevron adalah perusahaan migas raksasa yg ada di seluruh dunia. Pelanggaran Chevron di RI akan berdampak dan bisa dikenakan sanksi sangat besar oleh pemerintah AS, tempat kantor pusat Chevron berada. Itu sebabnya, TIDAK ADA satu pihak pun kecuali Oknum2 KEJAGUNG dan kolaborator dibelakang mereka, yg percaya CPI lakukan proyek FIKTIF. Tuduhan atau sangkaan proyek bioremediasi FIKTIF yg dijeratkan Kejagung RI thdp Chevron dicemooh dan kritik keras oleh semua pihak. Apalagi ketika oknum Kejagung mengatakan awalnya Chevron lakukan proyek fiktif sebesar USD 270 juta dari thn 2004-2010. Sungguh absurd. Proyek Bioremediasi itu melibatkan lahan yg luas dan banyak pihak. Ada BP Migas dan KLH sbg pengawas dan penilai. Ada BPK yg audit. Lalu kenapa bisa muncul tuduhan proyek fiktif yg kemudian dialihkan menjadi pidana korupsi oleh Kejagung RI? Mari kita bahas
Kasus Hukum Bioremediasi Chevron ini bermula dari ditolaknya atau tidak lulusnya Pilot Project Proyek Bioremediasi yg dikerjakan oleh EE. Edison Effendi sebagai wakil dari PT. Adimitra mengajukan pilot project program Bioremediasi dgn teknologi yg mereka miliki Edison Effendi dan PT. Adimitra ini minta diizinkan oleh Chevron utk lakukan pilot project Bioremediasi. Disetujui. Ternyata gagal. Karena program Edison Effendi dan PT. Adimitra itu gagal, sesuai dgn kontrak, Chevron tdk bayar atau reimburs satu rupiah pun kpd EE cs. Isi kontrak seperti itu sdh lazim berlaku di perusahaan KKKS migas. No Cure No Pay. no success no pay. Lalu Edison Effendi ini marah2. Edison Effendi ini sempat mengancam para karyawan Chevron : " Aku juga butuh butuh cari makan. Chevron ga mau kasih, lihat saja nanti"
Edison effendi yg alumnus USU dan ITB serta praktisi di Trisakti ini memang dikenal sejenis mafia proyek dan mafia hukum. Edison ini pny banyak koneksi di internal kejaksaan agung. Dia pernah lakukan pemerasan dgn ancaman pada perusahaan migas di Kalimantan. Modus yg dilakukan Edison Effendi pada perushaan2 migas di kalimantan sama persis dgn yg dilancarkan pada Chevron skrg ini. Pertama dia tawarkan project, ketika gagal & tdk diganti oleh perusahaan, dia ancam dgn jeratan pidana yg dicari2 dgn beking oknum jaksa
Modus operandi pemerasan edison itu umumnya berhasil. Apalagi jika yg dia peras adalah prshan swasta nasional. Drpd pusing, bayar saja. Tapi kali ini Edison Effendi dan oknum2 jaksa yg jadi bekingnya kena batunya. Mereka berhadapan dgn prshan asing raksasa : Chevron. Chevron punya kebijakan yg keras dan tegas tidak akan pernah keluarkan 1 rupiah pun utk menyuap. Usaha pemerasan edison cs kandas. Karena usaha pemerasan Edison dan oknum2 kejaksaan agung ini gagal total, maka kini mereka lakukan upaya kriminalisasi thdp Chevron. Ketika bertemu dgn Kukuh Kertasafari di Kejaksaan Agung, Edison Effendi mengatakan : " Kalian jgn menggali lubang kubur sendiri ..dst"
Lalu dimulailah upaya kriminalisasi oleh Edison Effendi cs ini. Edison sbg otak konspirasi ini bertindak sebagai saksi ahli Kejagung RI. Edison Effendi jadi saksi ahli dlm kasus Bioremediasi yg kesaksiannya digunakan Kejagung sbg bukti yg memberatkan Chevron. Aneh? gila? Sementara itu semua kalangan ahli Bioremediasi di Indonesia tdk ada satu pun yg dipanggil oleh Kejagung RI sbg saksi ahli. Konyolnya lagi, semua ahli dan perhimpunan ahli Bioremediasi di seluruh universitas dan lembaga tdk ada yg kenal dgn Edison Effendi ini. Bacalah di media2 massa & internet. Cari komentar & pendapat semua ahli Bioremediasi. Kesimpulannya sama : TIDAK KENAL EDISON EFFENDI ! Lalu siapa Edison Effendi ini? Yang pasti dia adalah mafia proyek dan mafia hukum. Bisa saja dia piaraan oknum2 bejat jaksa. Atau sebaliknya oknum2 jaksa di kejagung itu adalah piaraan atau antek2 si Edison Effendi ini. Yang jelas mereka kolusi dan mafia hukum









Rencana pertama Edison dan oknum2 mafia hukum di Kejagung RI telah kandas. Meski mereka tetapkan 7 org jadi tersangka, hakim bebaskan. Dalam sidang pra peradilan kemaren, hakim memutuskan bhw kejaksaan agung telah salah dan tidak punya bukti yg cukup utk menahan para TSK. Akhirnya para TSK yg sebenarnya tdk ada kaitan sama sekali dan tidak bersalah itu dibebaskan oleh Kejagung setelah 62 HARI DITAHAN. Para karyawan itu terbukti ditahan dgn semena2 oleh oknum2 Jampidsus Kejagung RI. Tdk pernah diperiksa. Ditetapkan jd TSK, dijebloskan !Pada sidang pra peradilan kemaren, utusan Kantor Pusat Chevron dan staf senior Kedubes AS di RI turut menyaksikan persidangan
Pihak Chevron kantor pusat sdh menyatakan akan terus menghadapi upaya kriminalisasi oleh oknum2 Kejagung dan Edison Effendi ini. Jika mereka dikalahkan oleh persidangan yg tidak fair. chevron akan membawa ini ke persidangan arbitrase internasional. Ini berbahaya !. Jika dibawa ke Arbitrase Internasional dan terbukti bhw pengadilan RI berlaku tdk adil, pemerintah RI bisa kena denda milyaran dollar. Pemerintahan RI sdh pernah kena denda hampir USD 400 juta atau 4 triliun dalam kasus Karaha Bodas dan USD 200 juta dlm kasus Churchill. Semua putusan Arbitrase intenasional itu ditanggung oleh pemerintah RI dgn menggunakan APBN, uang pajak rakyat ! Pdhl akibat ulah oknum2
Apakah Pemerintah RI kembali membiarkan kebodohan seperti ini terjadi? Hny karena ulah mafia2 kejagung dan edison effendi cs?Presiden SBY dikabarkan sudah mendapatkan laporan tentang upaya kriminalisasi Chevron oleh oknum2 Kejagung ini. Tanggapan SBY sgt lebay. SBY hanya berpesan bhw kasus Bioremediasi Chevron ini harus diselesaikan sebaik2 dan win-win solution. Gitu doank hehehe

Tdk ada upaya SBY utk bentuk tim investigasi khusus yg usut siapa dalang dan pelaku kriminalisasi kasus ini. Pecat dan tangkap. Ga adaUjung2nya nanti setelah Pemerintah dan rakyat RI dirugikan, barulah SBY kebakaran jenggot dan beri atensi khusus thdp kasus iniLalu bagaimana dgn program bioremediasi ini sendiri. Bgmn ceritanya? Apakah benar dapat dipaksakan sbg kasus korupsi? Nanti kita bahas
Sementara ini cukup sekian dulu. Besok kita lanjutkan lagi. Terima kasih. Lawan para mafia, lawan ketidakadilan. MERDEKA !!http://chirpstory.com/li/46668

Tidak ada komentar: