Rabu, 13 Februari 2013

SEPUTAR JUDICIAL REVIEW TIMAH 2013

Jakarta, Seruu.com - Ungkapan berbeda dikatakan anggota DPR RI yang diwakili Hari Wicaksono dari Komisi III pada sidang ketiga atas pengujian materi (judisial review)  dengan Nomor Perkara 113/PUU-X/2012 perihal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 127 atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah digelar siang tadi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Saksi/Ahli dari pemohon serta pemerintah. Hari mengatakan, DPR dalam hal ini  menyerahkan sepenuhnya pada hasil persidangan yang dilakukan oleh MK. Namun yang patut dipertimbangkan  menurutnya bagaimana agar regulasi dalam usaha jasa pertambangan tidak dalam kekosongan sehingga ada kepastian hukum
.
"Jika aturan ini dibatalkan akan menyebabkan situasi yang tidak menentu dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan terjadi kekosongan dan kepastian hukum, karena soal ini sebelumnya belum diatur sehingga pemerintah dan DPR berinisiatif untuk mengaturnya agar lebih tertib", ujarnya di depan sidang MK siang tadi, Selasa (12/2/2013).

Kuasa hukum Pemohon, Iwan Prahara di waktu bersamaan mengungkapkan. Sebenarnya pemohon menggugat  pelarangan UU Minerba yang secara tersirat terkait dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin melakukan usaha pertambangan dengan klasifikasi Menteri, artinya sertifikasinya harus melalui menteri.


“Permasalahannya, masyarakat yang di desa itu akan kesulitan, masa harus ke Jakarta untuk mengurus hal ini. selama ini mereka enjoy saja karena ada izin dari PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan,” tuturnya.
Bahkan Iwan menuding pemerintah tidak masuk akal tekait dengan izin yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui kepala dinas pertambangan, menurutnya pemerintah hanya memberikan janji kosong karena dalam prakteknya, sebagai contoh di Bangka Belitung izin tetap harus melalui PT Timah






Tidak ada komentar: