Minggu, 03 Februari 2013

KRIMINALISASI PT TIMAH(PERSERO) TBK JILID II


Setelah kriminalisasi PT Timah (persero) Tbk (Bung Rizki Cs) terjadi sebagai bentuk perlawanan oknum pemangku pemangku "kepentingan" karena kita saat ini sedang menjalankan program GCG/GMP/TTS yang mengganggu kepentingan oknum oknum tertentu.

Kembali Di informasikan adanya usaha meng Kriminalisasikan  PT Timah Jilid II yang di tandai dengan terdapatnya surat panggilan  atas nama :

Setiawan Raharjo Bin Joko Semi untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari

Kamis 7 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.Dan selain itu :

an. Dwi Suharto Als Dwi untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari

Selasa 5 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.

Syarifudin Als Syarif Bin Jemain untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari. Selasa 5 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.

Riki Syamdhora untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari Senin 4 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana Pengrusakan.an.

Tri Yulianta Als Tri Bin Suparjan untuk menghadap kepada Bripka Budi Rianto di Kantor Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Hari

Senin 4 Februari 2013 pukul 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak pidana. Pengrusakan


Sedikit gambaran tentang case SCHG:

Sehubungan dengan surat panggilan terhadap beberapa anggota IKT tersebut disampaikan gambaran sekilas tentang peresoialan SCHG

✓  Persolan ini telah berlangsung lama
✓  Posisi PT Timah ”TIDAK BERSALAH” jangan sampai  merasa bersalah
✓  PT Timah  telah memiliki KP jauh sebelum SCHG menanam sawit
✓  Penanaman sawit telah dimulai sejak sekitar tahun 2003 “TANPA HGU” maka mereka telah Melanggar Hukum”
✓  SCHG baru mendapatkah HGU tahun 2011
✓  Masyarakat menambang dan bijih timah disetor ke PT Timah (sebagai pemilik KP dan sekaligus Perusahaan Negara”
✓  Persoalan ini telah diketahui dan telah ditengahin oleh Pak Bupati, bahkan sempat ada pertemuan antara SCHG dengan Dirut PT Timah  terdahulu (Pak WHU)”, namun tidak ada titik temu
✓  Info dari Pak Rizki: Pengacara PT Timah juga sudah pernah mengajukan “Somasi” sebanyak 2 kali
✓  Mereka menjawab somasi  dengan “melakukan penuntutan atas perusakan tanaman sawit”,
✓  PT Timah  tidak pernah menyuruh masyarakat merusak tanaman sawit , tetapi hanya membolehkan mereka menambang di WIUP PT Timah  dan meminta bijihnya disetor
✓  Sebelumnya  mereka juga pernah mengajukan tuntutan, tapi tidak ditanggapi polisi dan kemudian ada pertemuan yang difasilitasi oleh Pak Bupati
✓  Pak Bupati meminta agar masyarakatnya yang menambang, terus menambang dan yang bekerja di sawit tetap bekerja, PT Timah dan SCHG dipersilahkan menyelesaikan secara hokum atau musyawarah, yang penting masyarakatnya Pak Bupati tetap tenang dan kondusif.
✓  Info dari Pak Budi Rianto Penyidik Reskrim memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Mitra kita maupun kita
✓. PT Timah dan POLRI sudah ada NKB pengamanan dengan status PT Timah sbgai OBVITNAS tapi PT Timah masih saja Di kriminalisasi

Evaluasi:

✓  Berbeda dengan Kasus Blitung Induk.
Belitung Induk itu tidak ada laporan tapi langsung Polisi yg melakukan penangkapan. Sedangkan Kasus SCHG berdasarkan laporan, Polis bertindak salah/tdk adil akan blunder. Apalagi Kapolresnya maupun Bupatinya sangat beda Antara 2 Kabupaten itu.
✓  Nampaknya SCHG saat ini “melihat peluang kemenangan”, sehingga melakukan penuntutan kembali
✓  Amat sangat mungkin PT Timah  akan jadi tersangka sebagaimana case di Polres Belitung yang masih belum selesai
✓  Kasus ini bisa di masukkan ke KPK yang jelas  akan kena Bupatinya, Seperti kasus Bupati Boul di Sulawesi Tengah yg jadi tedakwanya  juga  Pengusahanya Siti Murdaya.
✓  Jelas SCHG sudah sangat salah dengan  bangun kantor, perumahan & gudang diatas IUP Timah tapi diluar HGU, PT Timah  gugat itu saja dan mereka telak kalah. Jadi mereka ini hanya mengalihkan persoalan.

Sebaiknya PT Timah
✓  Secepatnya mengajukan tuntutan “atas penyerobotan KP oleh SCHG”, ke Polres Betim
✓  Dengan demikian terjadi keseimbangan (Sama-sama dituntut)
✓  Diharapkan tidak perlu ada yang “Dimasukan ke SEL” sebagai tersangka

Referensi :

✓  Kriminalisasi jilid I.
✓  PT Timah dengan  POLRI sudah ada NKB pengamanan dengan status PT Timah sbgai OBVITNAS walaupun PT Timah masih saja Di kriminalisasi
✓  PT Timah telah memenangkan kasus penyerobotan sejenis dengan RABINMAS Kebun Sawit di Belitung miliknya Dato Ramli Sutanegara setelah melalui Proses  sampai MA yang memakan waktu lebih dari dua tahun,  akhirnya PT Timah MENANG, Tinggal pelaksanaan eksekusi.
✓  PT Timah telah memenangkan kasus penyerobotan sejenis dengan PT AMA juga  menang yang  dibelakangnya ada mantan orang nomor satu di Meneg BUMN, sempat beberapa kali berjumpa dengan tim legal PT Timah.
✓  SAWINDO ditimpilang yg skrg sdg berjalan proses gugatan kita di PN S Liat.  Mantan petinggi POLRI berpangkat Komjen pernah menghubungi Tim legal perusahaan,  Parahnya lagi dalam kasus Sawindo ada orang dalam yang bermain dua kaki dan mendukung Sawindo.


Sebagai sebuah serikat pekerja, IKT saat ini harus memberikan pembelaan kepada anggota.
Kepada anggota yang terkait kasus kriminalisasi PT Timah Tbk Jilid II dapat mengisi formulir permintaan pembelaan oleh IKT di Sekretariat IKT Pusat.

Arahkan saja persoalan ini ke ranah Tipikor, bawa persoalan penjarahan mineral  ke KPK utk orang orang yang melakukan  tindakan memperkaya diri sendiri atau  orang lain dengan merugikan negara Cq aset BUMN.
Memang kita Capek kalau urusan seperti ini terus terusan melalui kepolisian. Mending sekalian laporkan ke KPK, Kementerian BUMN, Kepolisian, dan Pemda/Mendagri.

Tidak ada komentar: