Kamis, 14 Februari 2013

Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Lahan 3 BUMN Tambang 'Dirampok'

Akibat kalah bersengketa hukum dengan kontraktor tambang, 3 BUMN tambang yakni PT Aneka Tambang (Antam), PT Tambang Bukit Asam dan PT Timah, harus kehilangan lahan tambang mineral batubara dan migas. Hal ini membuat negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah. 

Hal tersebut seperti diungkapkan pengamat pertambangan, Marwan Batubara, lahan-lahan yang dicaplok yang terjadi di wilayah Sumatera, Kalimantan, Babel, Sulawesi dan Maluku, dimana kontraktor tambang swasta yang merasa mempunyai hak karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menggugat BUMN Tambang yang merupakan pemilik sah lahan tambang.

"Namun karena perlawanan gugatan kontraktor di pengadilan (PTUN) bahkan tak jarang berlanjut hingga kasasi sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung, BUMN tambang selalu kalah, akibatnya lahan rampok kontraktor tambang yang hanya bermodal IUP," ujar Marwan di seminar pencaplokan tambang milik negara : pelanggaran hukum dan penggelapan pajak, di gedung DPR/MPR, 

Kamis (9/8/2012). Biang kerok terjadinya perampokan lahan tambang dan merugikan negara ratusan triliun kata Marwan tidak lain dikarenakan berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

"Adanya pihak-pihak yang 'bekerja sama' untuk memuluskan pencaplokan yakni oknum-oknum Pemda, Pusat, Partai Politik, penegak hukum dan pengusaha atau kontraktor tambang. Salah satu aktor yang cukup dominan 'membantu" keberhasilan pencaplokan adalah mafia hukum/peradilan," ungkapnya. 

 Diungkapkan Marwan lagi, kasus-kasus pencaplokan ini, hampir sama dengan kasus Buol (Kasus Hartati Murdaya yang saat ini ditangani KPK). "Umumnya oknum pejabat daerah bekerjasama atau berperan menjadi antek atau kaki tangan pengusaha/kontraktor. Oknum pengusaha mendukung oknum pejabat untuk meraih kekuasaan di daerah. Sebagai imbalannya, setelah menjabat si Oknum Pemda memberi kemudahan konsesi bagi oknum pengusaha, termasuk menyerahkan aset-aset negara," tandasnya. 

 Rista Rama Dhany - detikfinance Kamis, 09/08/2012 14:27 WIB

Tidak ada komentar: