Selasa, 15 Januari 2008

CERITA DI BALIK GREEN BABEL UNTUK BANG EKO MAULANA ALI SUROSO



Pertengahan tahun 2007 Pemerintah Provinsi Bangka Belitung bersama sama dengan PT Timah Tbk (terlihat dari pesan sponsor di topi dan Baju) melakukan aksi kepedulian sosial melalui sebuah mega proyek penghijauan lahan kritis di Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan ini cukup memiliki gaung bahwa di daerah ini ada sebuah perusahaan tambang yang begitu peduli dengan lingkungan sehingga rela menyiapkan dana sampai dengan 50 milyar rupiah untuk mendanainya.
Biasanya sumbangan perusahaan berupa dana bantuan atau sembako kepada korban bencana alam, panti asuhan, dan lain-lain. Kali ini melalui program Corporat Social Responsibility PT Timah mencoba mensinergikannya dengan kegiatan reklamasi perusahaan melalui program Green babel. Kegiatan ini pun dipublikasikan tentu saja dengan harapan kegiatan tersebut dapat menyentuh akar masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat karena seringkali bantuan perusahaan kepada masyarakat hanya berguna sesaat saja. Selanjutnya masyarakat kembali pada kondisi semula dan semakin termarjinalkan.


Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.


Pentingnya keterlibatan masyarakat telah ditegaskan oleh undang-undang. Pasal (5), (6), (7) UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 1997 menerangkan mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat atas lingkungan hidup. Pasal ini kemudian dipertegas dengan Pasal (33) dan (34) PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, tentang keterbukaan informasi dan peran masyarakat.


Pelibatan masyarakat sekitar dalam perencanaan, pembangunan dan jalannya kegiatan korporasi menjadi krusial. Pelibatan dengan cara-cara yang baik, dapat memunculkan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan projek. Selain itu, pelibatan juga merupakan mekanisme check & balances antara pihak masyarakat dengan pihak korporasi.


Pertemuan antarkorporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan 'Corporate Social Responsibility-Concepts and Solutions', menegaskan kewajiban korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha.


CSR atau Kewajiban Mereklamasi

Memang sampai saat ini belum ada pengertian tunggal mengenai Corporate Social Respinsibility (CSR). Tapi jika ditarik benang merahnya, CSR merupakan bagian stategi bisnis korporasi yang berkaitan dengan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Di Indonesia sendiri, definisi dan praktik CSR masih terus di gulirkan dengan trademark tanggungjawab social perusahaan.
Sedangkan untuk reklamasi sudah jelas, ada atau tidak ada CSR perusahaan apa saja yang bergerak di penambangan tetap harus melakukan kegiatan reklamasi terhadap lahan yang telah di eksploitasi. Untuk hal ini rasanya kita perlu keterbukaan yang lebih dari setiap pengusaha YANG TERKAIT DENGAN PENAMBANGAN untuk mensukseskan green Babel sebagai wujud tanggungjawab social perusahaan atau memang itu adalah dana yang wajib di keluarkan untuk reklamasi.


Hal ini menjadi penting untuk di ungkapkan, karena Ketidakterbukaan sebuah korporasi dengan cara memberikan informasi yang tidak lengkap mencerminkan dan mengindikasikan korporasi tersebut masih menggunakan paradigma lama, yaitu mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa mempedulikan kondisi masyarakat sekitar. Hal sepert ini suatu saat akan mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan karena suatu saat masyarakat akan tahu bahwa sebetulnya itu bukan tanggung jawab social perusahaan yang di amanahkan dalam CSR tapi KEWAJIBAN REKLAMASI.


GOD LUCK Semoga dengan semangat, kejujuran dan keikhlasan dari pelaku bisnis penambangan di negeri ini Bangka Belitung menghijau dimasa masa yang akan datang melalui proyek GREEN BABEL yang telah dicanangkan oleh Gubernur kita Eko Maulana Ali. Sehingga anak cucu kita tidak perlu khawatir akan kesulitan bernafas kekurangan oksigen karena sumberdaya oksigennya tetap terjaga melalui GREEN BABEL.


Terakhir atas nama anak cucu saya ucapkan terimakasih Pak Gubernur Eko Maulana Ali Suroso (EMAS)

Tidak ada komentar: