Selasa, 08 Januari 2008

Provinsi Bangka Belitung Butuh Perencanaan Strategis

Khusus Pesisir dan Pulau Kecil




Laporan Wartawan Bangka Pos, M IsmunadiJAKARTA -- Pengembangan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil di Provinsi Bangka Belitung (Babel) membutuhkan sebuah perencanaan strategis. Rencana strategis itu tak hanya berguna untuk mengembangkan potensi alam, tapi juga bermanfaat untuk mengantisipasi dampak pemanasan global (global warming) yang menjadi ancaman serius di masa mendatang.Hal ini ditegaskan oleh Ketua Wilayah II Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Babel, Muhammad Wirtsa Firdaus saat menyikapi diterbitkannya UndangUndang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Perencanaan Strategis Pengembangan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil."Dalam perencanaan strategis itu, semua faktor dipikirkan, ekonomi dipikirkan, lingkungan dipikirkan, ini menarik. Kemarin, informasi dari Departemen Kelautan dan perikanan (DKP) RI, Babel itu belum punya. Malu lah kita kalau begitu," ungkap Wirtsa saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/12).
Padahal kata Wirtsa, Babel diketahui memiliki potensi wilayah pesisir yang cukup tinggi seperti terumbu karang, ikan, dan kekayaan laut lainnya. Sehingga perencanaan strategis yang dimaksud, seharusnya muncul ketika provinsi ini terbentuk beberapa tahun silam, meskipun pada saat itu belum ada ketentuan yang mengatur hal ini. Wirtsa menyayangkan jika kawasan pesisir dan pulaupulau kecil yang ada di negeri ini, tak dapat dioptimalkan.Apalagi, pengusungan Babel menjadi propinsi baru ketika itu, tidak terlepas dari iconnya sebagai daerah kepulauan. "Untuk sekarang, daerah yang sudah memiliki perencanaan strategis itu antara lain Lombok, Bali, dan Serang Banten," ujarnya.Lebih lanjut Wirtsa menjelaskan perencanaan strategis membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, baik itu masyarakat, pemerintah, serta kalangan pengusaha. Seperti telah dikatakannya, perencanaan itu mencakup semua aspek, baik lingkungan maupun ekonomi.Selain itu, perencanaan yang akan mengatur pemanfaatan kekayaan alam itu juga bermanfaat dalam upaya mengatasi dampak bencana alam. Seperti tertuang dalam UU No 27/2007, perencanaan itu merupakan bagian dari program pemerintah untuk migitasi bencana.Pemerintah memprioritaskan wilayah pesisir untuk terumbu karang dan mangrove yang berkaitan dengan upaya pencegahan dampak bencana alam. "Babel memang bukan daerah yang termasuk di patahan. Tapi kalau kita memperhatikan peningkatan permukaan air laut, seperti misalnya di daerah Pantai Pasirpadi atau Pantai Samfur, Babel termasuk daerah rawan bencana," tegas Wirtsa.Wirtsa menambahkan pembuatan rencana strategis tidak harus langsung dibuat secara keseluruhan. Sebagaimana dalam UU Nomor 27/2007, perencanaaan itu bisa dibuat bertahap. Mulai dari rencana strategis, zonasi, hingga rencana aksi. Dengan demikian, tergantung dari Pemprop Babel ingin memulainya darimana."Babel sudah waktunya untuk itu kalau tidak mau wilayah pesisir itu rusak. Apalagi mengingat sekarang sekarang ini aktifitas penambangan cukup tinggi," tegasnya. (*)UU RI Nomor 27 Tahun 2007Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Pasal 7(1) Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:a. Rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;b. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;c. Rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dand. Rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.(2) Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dengan peraturan menteri.(3) pemerintah daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.(4) Pemerintah daerah menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya.Bagian KeduaRencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 8(1) RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap pemerintah daerah.(2) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah.(3) Jangka waktu RSWP-3-K pemerintah daerah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.






Sumber : http://www.bpkp.go.id
Diposting oleh Didit di 22:36:00

Tidak ada komentar: